Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Perang melawan narkotika kembali menunjukkan hasil nyata. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba lintas provinsi di Sumatera Utara dan Aceh. Dalam operasi gabungan yang digelar sejak 20–22 September 2025, aparat berhasil menyita hampir 1,7 ton narkotika berbagai jenis senilai Rp2,65 triliun.
Operasi ini merupakan bentuk sinergi antara BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Provinsi Aceh, serta Polda Sumatera Utara. Kepala BNN menegaskan, kerja sama erat antarinstansi adalah wujud nyata dari amanat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Sinergi BNN dan Polri memastikan negara hadir untuk melindungi setiap jengkal tanah air dan setiap jiwa anak bangsa dari ancaman sindikat narkotika,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Rangkaian Pengungkapan Kasus
- Sumatera Utara (21/9/2025)
Petugas gabungan menyita 1,4 ton narkotika berupa sabu, ekstasi, kokain, dan ganja. Enam tersangka berinisial Z, IW, RR, E, DY, dan FAM berhasil diamankan, sementara dua lainnya, F dan C, masih buron. Para tersangka menyembunyikan narkoba dalam kendaraan dan kamar hotel di Medan, hingga pemasok utama ditangkap di Aceh Utara. - Aceh (20–22/9/2025)
Di Kabupaten Karo, petugas menyergap dua mobil pick-up yang membawa ratusan kilogram ganja kering. Dua tersangka, SK dan SH, ditangkap. Dari pengembangan kasus, seorang perempuan berinisial IM diamankan di Kutacane, Aceh Tenggara, dengan barang bukti tambahan. Suaminya, SE alias WIN, berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, seorang tersangka lain berinisial R ditangkap bersama ratusan bungkus ganja yang disembunyikan di perkebunan.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
Penyelamatan Jutaan Jiwa
Total barang bukti hampir 1,7 ton narkotika yang diamankan diperkirakan setara dengan penyelamatan 7,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Setiap gram narkotika yang disita bukan sekadar angka, melainkan simbol perjuangan untuk menyelamatkan masa depan bangsa,” ungkap pejabat BNN.
Selain mencegah kerugian sosial, keberhasilan ini juga menyelamatkan potensi kerugian finansial negara hingga Rp2,65 triliun.
Langkah Strategis Berkelanjutan
BNN dan Polri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat. Kolaborasi lintas sektoral ini akan terus diperkuat sebagai fondasi menuju Indonesia yang bersih dari narkoba, sekaligus prasyarat menuju Indonesia Emas 2045. ( Agus)
