Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Polres Kuningan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai upaya mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi perubahan regulasi nasional. Kegiatan tersebut dihadiri para KBO Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba, para Kanit Reskrim, jajaran Polsek, serta perwakilan anggota Polres Kuningan. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam peningkatan pemahaman dan profesionalisme personel kepolisian. Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Wakapolres Kuningan, Kompol Deni Rahmanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum di lapangan. “Perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar dalam pola penegakan hukum. Seluruh personel harus memahami substansi dan semangat regulasi baru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan,” ujar Kompol Deni Rahmanto. Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. “Penegakan hukum ke depan harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi seluruh anggota,” tambahnya. Bertindak sebagai panitia pelaksana kegiatan adalah Kasi Hukum Polres Kuningan, AKP Nurjani, yang memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan sesuai tujuan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kepolisian. Dalam sesi pemaparan materi, Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, memaparkan berbagai persoalan dan tantangan penanganan tindak pidana narkotika dalam perspektif KUHP dan KUHAP yang baru. “Permasalahan narkoba tidak hanya soal penindakan, tetapi juga menyangkut aspek pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat. Dengan adanya pembaruan KUHP dan KUHAP, anggota harus memahami secara utuh batas kewenangan, mekanisme penanganan perkara, serta pendekatan yang lebih humanis tanpa mengurangi ketegasan hukum,” kata AKP Jojo Sutarjo. Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, memaparkan materi mengenai penerapan konsep restorative justice dalam KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana. “Restorative justice menjadi salah satu ruh dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Penyelesaian perkara tertentu tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keadaan, keadilan bagi korban, dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat,” ujar AKP Abdul Azis. Ia menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara selektif, profesional, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. “Anggota di lapangan harus memahami batasan dan kriteria restorative justice agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Kuningan berharap seluruh personel mampu memahami secara komprehensif substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan. (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Minggu (25/1/2026). Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aktivitas mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mendapati dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HN dan DR. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras tanpa izin edar, antara lain Dextromethorphan sebanyak 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp943.000, empat buah wadah berbahan celengan plastik, tiga plastik warna hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melaui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan IPDA Aan Cunirwan, S.H, dan hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan sesuai prosedur. (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Di balik sunyi desa dan lengangnya ruas jalan raya, aparat kepolisian kembali membuktikan bahwa kejahatan tak pernah benar-benar bersembunyi. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menorehkan langkah tegas dalam perang melawan peredaran obat ilegal dan narkotika. Dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil mengungkap jaringan sediaan farmasi ilegal di Kecamatan Kasokandel serta kasus penyalahgunaan sabu di Kecamatan Cikijing. Pengungkapan pertama terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Minggu 25 Januari 2026. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mengamankan dua orang berinisial HN dan DR, yang diduga melakukan kegiatan menyimpan, mempromosikan, hingga mendistribusikan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan resmi. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan butir obat keras, di antaranya Dextromethorphan 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Tak hanya itu, turut diamankan uang tunai Rp943.000, empat wadah celengan plastik, tiga plastik hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi. Seluruh terduga dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Rabu (27/1/2026. Sementara itu, operasi kedua digelar di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing. Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JS Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkotika. Pengembangan kasus membawa petugas ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, tempat penyimpanan barang bukti. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,02 gram netto. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika, mulai dari sedotan, pipet kaca, korek api gas modifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas peredaran. “Tersangka JS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP,” ucapnya. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, tes kesehatan tersangka, pengujian laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Dua pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Majalengka tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat ilegal. Di balik setiap operasi, ada tekad untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Majalengka dari ancaman gelap yang mengintai dalam diam. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon melaksanakan Upacara Pelantikan Jabatan dan Kenal Sambut Wakapolresta Cirebon, Senin (26/1/2026), bertempat di Aula Pesatgatra Polresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No. 01, Sumber, Kabupaten Cirebon. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H. Dalam kegiatan tersebut, AKBP EKO MUNARIANTO, S.I.K. resmi dilantik sebagai Wakapolresta Cirebon berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781 B/XII/KEP/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri. Rangkaian kegiatan pelantikan meliputi penandatanganan berita acara serah terima jabatan, penandatanganan pakta integritas, serta pengambilan sumpah jabatan Wakapolresta Cirebon. Usai pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan acara kenal sambut Wakapolresta Cirebon. Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Wakapolresta yang baru serta menekankan pentingnya adaptasi cepat terhadap dinamika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Kami mengucapkan selamat bertugas kepada AKBP Eko Munarianto, S.I.K. sebagai Wakapolresta Cirebon. Diharapkan segera menyesuaikan diri dan mampu menjawab dinamika kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kapolresta. Kapolresta juga mengarahkan kepada para Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran agar proaktif mengenali wilayah tugas masing-masing, meningkatkan kehadiran di tengah masyarakat, serta mengoptimalkan kinerja di lapangan. Sementara itu, Wakapolresta Cirebon AKBP EKO MUNARIANTO, S.I.K. menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta Cirebon, para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Cirebon atas sambutan dan dukungan yang diberikan. Ia menegaskan komitmen loyalitas dan soliditas organisasi serta kesiapan mendukung seluruh kebijakan dan program pimpinan demi kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Kami siap mendukung seluruh kebijakan pimpinan dan berharap bimbingan serta kerja sama dari seluruh jajaran guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Luapan sungai, air laut pasang, curah hujan tinggi, serta sistem drainase yang belum optimal menyebabkan sejumlah wilayah Indramayu tergenang air, sehingga memerlukan penanganan cepat serta kerja sama semua pihak. Hal ini disampaikan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat meninjau langsung sejumlah wilayah terdampak banjir di Kabupaten Indramayu, Minggu (25/1/2026). Peninjauan dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap kondisi warga yang terdampak genangan air. Beberapa titik yang dikunjungi antara lain Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan, Desa Rambatan Kulon, Pintu Air Bendungan Karet di Kecamatan Lohbener, serta Desa Bugel Kecamatan Patrol. Di Desa Pabean Ilir, Bupati Lucky Hakim mendengarkan langsung keluhan warga. Keni, warga RT 15 Desa Pabean Ilir, mengungkapkan, air mulai masuk ke rumah warga sejak Sabtu malam dan menggenangi permukiman di RT 15 dan RT 16. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lucky Hakim yang didampingi Camat Pasekan, Taryadi, meminta masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan karena memperparah genangan. Bupati Lucky juga memastikan pompa penyedot air akan segera didatangkan untuk mempercepat surutnya banjir, mengingat tidak adanya jalur pembuangan air alami di wilayah tersebut. “Kita usahakan secepat mungkin pompa air didatangkan, kalau bisa besok sudah mulai penyedotan. Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Indramayu akan melakukan perbaikan drainase, pembuatan saluran air, serta penambahan pompa air berkapasitas lebih besar agar genangan tidak berlarut-larut,” perintahnya. Peninjauan dilanjutkan ke Bendungan Karet Bangkir Kecamatan Lohbener. Bupati Lucky Hakim didampingi BPBD Indramayu, Camat Lohbener, Warno, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS)Cimanuk Cisanggarung, serta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai NasDem, Bunda Sri Wahyuni Utami Herman (SWH). Bupati Lucky meninjau sejumlah pintu air yang kondisinya sudah rawan jebol. Menurutnya, secara geografis Indramayu berada di wilayah hilir dan dekat dengan laut, sehingga sangat rentan terhadap banjir. Selain dipengaruhi banjir rob akibat pasang air laut, debit air dari wilayah hulu seperti daerah pegunungan juga turut memperbesar risiko banjir, terutama saat curah hujan tinggi yang berlangsung terus-menerus. “Saat ini pemerintah daerah bersama kecamatan dan desa bergotong royong menambal tanggul yang jebol. Perbaikan permanen sudah dikontrakkan dan akan dikerjakan pada Februari hingga Maret dengan pemasangan pancang sepanjang kurang lebih 13 kilometer,” tegasnya. Di Desa Rambatan Kulon, Dewi, warga RT 27 Blok Pulo, menyampaikan, banjir terjadi sejak Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB akibat sungai yang meluap, tanggul jebol, dan rembesan air masuk ke rumah warga. Sementara itu, saat meninjau Desa Bugel Kecamatan Patrol, Bupati Lucky Hakim didampingi Camat Patrol, Bagus Asep Trisnadi, menyampaikan empati kepada warga yang terdampak banjir. “Pemerintah akan terus berupaya memperbaiki tanggul dan saluran air. Namun kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan tidak menutup saluran atau gorong-gorong. Ini harus menjadi upaya bersama agar banjir tidak terus terulang,” katanya. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Lucky Hakim juga menyapa warga serta menyerahkan bantuan sembako secara simbolis kepada sejumlah warga terdampak sebagai bentuk kepedulian dan dukungan pemerintah daerah kepada Masyarakat. (Asep.R)
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat sediaan farmasi ilegal di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu malam, (24/1/2026), Keberhasilan mengungkap kasus sekitar pukul 21.00 WIB ini dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah kamar kos yang kerap didatangi orang-orang dalam waktu singkat, terutama pada malam hari, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar yang khawatir lokasi tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Tindaklanjuti Hasil Laporan. Kasat Resnarkoba Polres Ciko, AKP Sindi Al Afghany menuturkan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan Unit II Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial YA (23 tahun) dan MRA (19 tahun) di dalam kamar kos yang berlokasi di Blok Karang Wetan, Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Dalam proses penggeledahan, AKP Sindi Al Afghany mengungkapkan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram, sebanyak 2.700 butir obat jenis tramadol, plastik klip bening, timbangan digital, alat hisap sabu, suntikan berbagai ukuran, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan. Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberadaan timbangan digital dan alat pendukung lainnya mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar, yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Amankan Barang Bukti Setelah diamankan di lokasi kejadian, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengembangan kasus, serta pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Asep.R)
KOTA CIREBON Bidik-kasusnews.com,. (Senin, 26/1/2026), – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, S.A.P., M.Si bersama Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimancis meninjau langsung kegiatan pengerukan Kali Sukalila yang berlokasi di Jalan Kalibaru, Kota Cirebon. Kegiatan pengerukan tersebut dilaksanakan oleh tim dari BBWS Cimancis sebagai bagian dari upaya penataan kawasan sungai dan lingkungan perkotaan. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan proses pengerukan berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pengerukan Kali Sukalila bertujuan untuk mengembalikan fungsi aliran air agar lebih lancar, mengurangi potensi banjir, serta menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman. Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari program penataan kawasan bantaran sungai yang sebelumnya telah diawali dengan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang aliran Kali Sukalila. Relokasi tersebut dilakukan secara bertahap dan humanis demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat. “Setelah relokasi PKL, pemerintah kota bersama BBWS Cimancis melakukan pengerukan sungai agar aliran air dapat berfungsi optimal. Harapannya, kawasan ini bisa menjadi ruang publik yang lebih rapi, bersih, dan aman, serta jalan di sekitarnya lebih nyaman digunakan bersama,” ujar Effendi Edo. Sementara itu, Dandim 0614/Kota Cirebon menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah daerah dalam penataan wilayah dan lingkungan. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait diharapkan mampu mempercepat terwujudnya Kota Cirebon yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. “Kami dari Kodim 0614/Kota Cirebon mendukung penuh kegiatan ini. Penataan sungai dan ruang publik seperti ini sangat penting untuk menjaga kelancaran aliran air, mencegah banjir, serta meningkatkan kenyamanan warga. Sinergi lintas sektor harus terus dijaga demi kemajuan Kota Cirebon,” ujarnya. Dengan adanya pengerukan Kali Sukalila ini, Pemerintah Kota Cirebon berharap fungsi sungai sebagai saluran air dapat kembali optimal sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan estetika kota di kawasan Jalan Kalibaru.(pendim0614)* (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H, memimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Sabtu (24/1/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Cirebon turut didampingi jajaran PJU Polresta Cirebon. Patroli tersebut menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, pusat aktivitas masyarakat, serta jalur-jalur yang memiliki potensi kerawanan. Selain itu, Kapolresta Cirebon juga mengecek Polsek jajaran untuk memastikan kesiapsiagaan personel, sarana prasarana, serta pelaksanaan tugas pelayanan kepolisian berjalan optimal. Adapun rute kegiatan patroli dimulai dari Mapolresta Cirebon – Jl.Raden Dewi Sartika – Jl. Sultan Agung – Jl.Fatahillah – Pasar Batik Trusmi – Plumbon – Mapolsek Depok – Jl.Pangeran Antasari – Jl.Raden Dewi Sartika dan kembali ke Mapolresta Cirebon. Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H, menekankan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat serta mengingatkan seluruh personel untuk selalu mengedepankan sikap humanis, responsif, dan profesional, khususnya dalam pelaksanaan tugas pada malam hari. “Kegiatan patroli dan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran siap siaga dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” kata Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H. (Asep Rusliman)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Pemahaman dasar tentang rambu lalu-lintas dan perilaku aman di jalan raya, menjadi bekal penting bagi anak-anak agar tumbuh menjadi generasi yang disiplin dan sadar hukum. Bahkan tertib berlalu-lintas ini, bukan cuma kesadaran akan hukum, tetapi yang terpenting adalah keselamatan terhadap diri sendiri maupun orang lain. Upaya tersebut terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu melalui Bidang Pengembangan dan Keselamatan. Mereka terus berupaya agar masyarakat makin tertib berlalulintas dengan menyosialisasikan Program Sadar Lalu-Lintas Usia Dini (SALUD) bersama siswa-siswi TK Trisula Perwari di Taman Aspirasi Rakyat Indramayu pada Rabu, (24/1/26). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 anak-anak yang dengan antusias mengikuti rangkaian edukasi keselamatan berlalu-lintas. Selain pengenalan rambu-rambu lalu-lintas dan tata cara menyeberang jalan yang aman, anak-anak juga diajak mengikuti Senam SALUD serta Senam Memakai Helm sebagai metode pembelajaran yang menyenangkan dan mudah dipahami. Kepala Dishub Indramayu, Ali Fikri melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Andri Sigit Supriatna, menyampaikan, Program SALUD merupakan agenda rutin Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu yang menyasar pelajar tingkat TK dan PAUD di seluruh wilayah Indramayu. Program ini bertujuan membentuk karakter anak agar sejak dini memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengenal rambu-rambu yang terdapat di sepanjang jalan. “Melalui pendekatan edukatif dan menyenangkan, kami berharap anak-anak dapat memahami dasar-dasar tertib berlalu lintas, sehingga ke depannya tumbuh menjadi generasi yang sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Sekolah TK Trisula Perwari, Tati Rohayati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Perhubungan Indramayu atas edukasi yang telah diberikan kepada peserta didik. Menurutnya, kegiatan SALUD memberikan pengalaman belajar yang berharga bagi anak-anak dengan metode yang interaktif dan ceria. “Anak-anak sangat antusias mengikuti pembelajaran tentang tata tertib di jalan, mengenal rambu lalu-lintas, cara memakai helm, serta praktik menyeberang jalan dengan benar. Seluruh rangkaian kegiatan dapat diikuti dengan riang dan penuh semangat,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dapat tertanam sejak dini, sekaligus mendukung terwujudnya budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Indramayu. (Asep.R)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Penyelidikan itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, Kamis, (22/1/2026). AKP Abdul Aziz menjelaskan, proses penyelidikan tersebut berawal dari laporan informasi, klarifikasi awal, serta adanya pengaduan dari masyarakat dan sejumlah organisasi lingkungan hidup terkait dugaan penyalahgunaan sumber air di wilayah TNGC. Menurutnya, pada tahap awal, Sat Reskrim Polres Kuningan telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung, di antaranya pengelola TNGC, PDAM Cirebon, dan PDAM Kuningan. Ia menyampaikan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, khususnya dari pemerintah setempat. “Pemeriksaan akan kami lanjutkan kepada pemerintah desa yang mengetahui titik-titik mata air, siapa saja yang menggunakan. Nantinya kita akan lakukan klarifikasi apakah izinnya dibuat sejak kapan dan izin itu ada atau tidak,” jelasnya. AKP Abdul Aziz menegaskan, pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan informasi secara bertahap sesuai dengan hasil penyelidikan. Dalam proses ini, Sat Reskrim juga mendapat pendampingan serta dukungan dari sejumlah organisasi, sebagai bentuk kerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kuningan. AKP Abdul Aziz menyebutkan, inti pengaduan yang diterima berkaitan dengan dugaan pemanfaatan banyak mata air di kawasan TNGC tanpa izin resmi. “Pengaduannya terkait masalah air. Ada informasi bahwa banyak mata air di wilayah TNGC digunakan tanpa izin. Ini yang sedang kami dalami,” katanya. Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk fokus wilayah penyelidikan akan berlangsung di Kecamatan Pasawahan, meski tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke wilayah lain. (Asep.R)