Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama personel Polsek Gempol berhasil mengamankan seorang terduga pelaku premanisme yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon. Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku bagian dari salah satu organisasi masyarakat (ormas). Tepat pada Rabu (21/5) pukul 10.00 WIB, petugas melakukan operasi dan menangkap tangan seorang pria bernama LJ (48), yang merupakan warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp69.600 hasil pungutan liar, dompet berwarna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat merah-putih beserta kunci, satu unit handphone, dua bendel karcis retribusi ilegal bertuliskan lambang Ormas AJ, serta stiker ormas tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal dan pengakuan sejumlah pedagang, diketahui bahwa LJ setiap harinya melakukan pungutan kepada para pedagang kaki lima. Modus ini dilakukan dengan dalih iuran keamanan atas nama ormas. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik-praktik yang meresahkan. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme tersebut. Kami juga akan melakukan penyelidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya. Kamis (22/05/2025). Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli maupun bentuk premanisme lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (22/5/2025). Dalam persidangan itu menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk warga setempat dan aparat kepolisian. Enam terdakwa yang berstatus tahanan kota hadir dan mengikuti jalannya sidang dengan tertib. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Dede Akbar, yang oleh kuasa hukum terdakwa disebut sebagai saksi kunci. Menurut kuasa hukum Fikri Abdul Azis, berdasarkan kesaksian Dede, korban datang sambil membawa dua senjata tajam dan sempat menjatuhkan Dede sebelum dilerai oleh salah satu terdakwa. “Dede sempat diserang lebih dulu. Justru saat berusaha dilerai, korban terjatuh. Ini fakta baru yang muncul dalam persidangan,” ujarnya. Fikri menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan dalam sidang berikutnya untuk memperkuat pembelaan bahwa salah satu terdakwa tidak terlibat dalam kekerasan. Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Tusyana Priyatin, menyatakan bahwa keluarga Samson hingga kini masih mengungsi di wilayah Palabuhanratu karena merasa terintimidasi oleh salah satu pelaku. “Tidak ada langkah nyata dari pihak desa, RT maupun RW untuk memberikan rasa aman. Keluarga korban merasa tidak nyaman kembali ke rumah,” katanya. Pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Cidadap, Deden Anta Nurman. Ia menegaskan bahwa berdasarkan kesaksian yang ia dengar di pengadilan, tidak ada bukti terjadinya intimidasi atau pengusiran terhadap keluarga korban. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Enam terdakwa masih berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. DICKY / UM

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kenaikan harga cabai yang terjadi di Pasar Pelita dan Pasar Tipar Gede Kota Sukabumi membuat konsumen semakin tertekan. Dalam sepekan terakhir, sejumlah jenis cabai mengalami lonjakan yang cukup tajam, hingga memicu keluhan masyarakat. Dari hasil pantauan harga pada Kamis, 22 Mei 2025, tercatat cabe merah besar TW dan cabe merah lokal naik dari Rp30.000 menjadi Rp35.000 per kilogram. Tak hanya itu, cabe hijau besar juga melonjak dari Rp20.000 menjadi Rp24.000/kg, sementara cabe keriting merah kini dijual Rp40.000/kg. Kenaikan ini dianggap tidak wajar dan membebani pengeluaran rumah tangga, terutama menjelang akhir bulan. Para pedagang mengungkapkan bahwa kelangkaan pasokan dari sentra produksi akibat faktor cuaca serta tingginya permintaan menjadi pemicu utama lonjakan harga. Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Diskumindag M. Rifki mengatakan, kenaikan harga berdampak pada warga yang menggunakan cabai sebagai kebutuhan yang tak tergantikan. Tentu saja hal ini mulai dikeluhkan oleh para konsumen karena mempengaruhi pengeluaran harian rumah tangga. Mereka pun ikut terdampak karena daya beli masyarakat menurun dan penjualan ikut lesu. “Biasanya orang beli setengah kilo, sekarang paling seperempat atau minta campuran yang lebih murah,” ujar Rifki, Kamis, 22 Mei 2025. Selain cabai, tomat kecil juga mengalami kenaikan dari Rp12.000 menjadi Rp15.000/kg, menambah tekanan pada harga bumbu dapur. Kenaikan harga bahan masakan ini tentu berdampak pada pelaku usaha kuliner hingga ibu rumah tangga yang harus memutar otak menyesuaikan anggaran belanja. Di sisi lain, harga kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan ayam terpantau relatif stabil. Beras premium dijual Rp13.600/kg, sedangkan telur ayam negeri masih berada di angka Rp27.000/kg dan daging ayam broiler di kisaran Rp32.000–Rp33.000/kg. Meski begitu, stabilnya harga komoditas lain belum cukup menutupi beban akibat mahalnya harga cabai. Menyikapi kondisi ini, warga mendesak agar Pemerintah Kota Sukabumi melalui instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Operasi pasar, subsidi distribusi, atau kerja sama langsung dengan petani cabai dinilai perlu dilakukan guna meredam gejolak harga. Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini bisa berdampak pada inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat secara lebih luas. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memantau, tetapi juga hadir dengan solusi nyata agar harga cabai dan bahan pokok lainnya bisa kembali ke titik yang wajar dan terjangkau. UM

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalemgka, Polda Jawa Barat, menangkap pelaku pengedar obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka dan menyita ratusan butir obat keras dari berbagai merek. “Pelaku yang diamankan berinisial YM,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo Kamis (22/5/2025). Menurut dia, penangkapan pemuda berusia 24 tahun yang diduga merupakan pengedar obat keras itu bermula dari sebuah tangkap tangan yang berlangsung di kawasan Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah obat terlarang yang disimpan disaku celana pelaku. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan obat keras berbagai merek. “Barang bukti obat terlarang dibungkus dengan kantong plastik tersebut kami dapatkan di lantai kamar pelaku. Totalnya mencapai 255 butir,” ucapnya. Penggerebekan dilakukan pada Selasa 20 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Majalengka,” ujarnya. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam Operasi Penyakit Masyarakat tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka terus melaksanakan Ops Pekat yang di Pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo bersama anggota telah menyita ribuan miras siap edar, Kamis (22/5/2025). Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyambut baik pelaksanaan ops pekat ini, “saya sangat apresiasi atas kinerja sat narkoba Polres Majalengka. Dimana dalam giatnya langsung mampu menggagalkan dan mengamankan ribuan botol miras berbagi merk. Hal ini tentunya membutuhkan deteksi yang matang serta penyelidikan, ” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. Lanjut Kapolres, “pihaknya memang selama ini banyak masukan warga. Dimana banyak memberikan informasi adanya peredaran miras dan juga banyaknya kejadian akibat mengkonsumsi miras. Berdasarkan hal tersebut, Sat narkoba Polres Majalengka melaksanakan ops pekat dengan sasaran miras, ” jelas Kapolres Majalengka melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Majalengka, “saat ini kami berhasil menyita sebanyak 120 dus Botol miras atau 2880 botol miras dengan Berbagai Macam Jenis dan Merk. ungkap AKP Sigit Purnomo. Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat, jangan mengkonsumsi minuman keras. Selain merusak kesehatan juga pengaruh Alkohol membuat orang tidak sadar atas perbuatannya. Jika ada warga masyarakat yang memiliki informasi bisa melaporkan ke Call Center 110 Polres Majalengka Hp/wa 085322919999, Ucap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu, Ketiganya diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, dan pada waktu yang berbeda-beda. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tiga pengedar sabu yang berhasil diamankan berinisial DH (35), AA (27) dan AM (27). Mereka tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan. “Kami mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu yang total beratnya 4,02 gram, handphone, timbangan digital, double tip, bungkus roko, dan lainnya dari tangan DH, sedangkan barang bukti yang disita dari HH adalah handphone” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (21/5/2025). Ia mengatakan, petugas mengamankan DH dan AA berikut barang bukti tersebut di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/5/2025) kira-kira pukul 23.30 WIB. Saat ini, keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Sementara tersangka AM diamankan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (20/5/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB. Pihaknya pun turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan handphone dari tangan AM. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka mempererat sinergitas TNI-Polri, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. melaksanakan silaturahmi ke Kodim 0615 Kuningan pada Rabu pagi (21/5/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus ucapan selamat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kodam III/Siliwangi. Kedatangan Kapolres disambut hangat oleh Dandim 0615 Kuningan, Letkol Arh. Kiki Aji Wiryawan, S.Sos., beserta jajaran. Dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan, kedua pimpinan institusi ini saling berbincang mengenai penguatan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kuningan. Turut hadir mendampingi Kapolres Kuningan, KBO Sat Intelkam Ipda Ayi, Kanit Regident Iptu Praja, serta sejumlah personel dari Polres dan Kodim. Kegiatan berlangsung lancar, aman dan penuh makna, memperkuat hubungan emosional serta kerja sama yang selama ini sudah terjalin erat antara TNI dan Polri di wilayah tersebut. Kapolres menyampaikan harapan agar di usia yang semakin matang, Kodam III/Siliwangi terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan mengawal pembangunan nasional, khususnya di wilayah Jawa Barat. “Silaturahmi ini bukan sekadar seremoni, tetapi wujud nyata soliditas TNI-Polri demi keutuhan bangsa dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolres. Dengan semangat kebersamaan, kegiatan ini diharapkan mampu memperkokoh persatuan dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi dalam bentuk apel fungsi yang diambil alih oleh para penanggung jawab masing-masing di halaman Mako Polres Majalengka, Rabu (21/5/2025). Seluruh personil berbaris sesuai dengan masing-masing bagian dan satuan fungsinya, yang kemudian menerima arahan langsung dari Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Satuan (Kasat) serta Kepala Seksi (Kasi) masing-masing yang diawasi oleh Propam. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K.,M.H mengatakan, tujuan dilaksanakannya apel fungsi tersebut agar para anggota dapat menerima arahan langsung dari penanggung jawab fungsi masing- masing tentang pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan. Sekaligus untuk mengevaluasi tugas-tugas yang telah maupun yang akan dilaksanakan dan yang perlu diperbaiki atau pun lebih ditingkatkan lagi difungsinya. “Para penanggung jawab bagian fungsi mengecek langsung kehadiran anggotanya dan menyampaikan rencana tugas-tugas fungsi kedepan,” jelasnya. “Kegiatan tersebut sekaligus sarana kedekatan langsung antara pimpinan fungsi dengan anggotanya dan saling tukar pikiran, menerima masukan tentang pelaksanaan tugas fungsi,” tambahnya. Selain itu, Kapolres Majalengka mengatakan tidak hanya tentang pelaksanaan tugas, personel juga diingatkan tentang sikap tampang dan kelengkapan diri. Personel pun dicek sehingga masing-masing penanggung jawab dibagian dan satuan fungsi bisa mengetahui secara jelas kedisiplinan anggota. pungkasnya. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H.,S.I.K.,M.H mengecek Barak Bujang Satuan Samapta yang berada di Mako Polres Majalengka serta mengecek kebersihan lingkungan Polres Majalengka, Rabu (21/5/2025). Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, mengatakan “Bintara Remaja yang baru berdinas di Polres Majalengka perlu mendapatkan perhatian. Salah satunya yaitu dengan menyiapkan asrama atau barak untuk tempat tinggalnya. “Jadi siang ini kita cek kesiapsiagaan personel, kondisi dan kebersihan baraknya dan kebersihan lingkungan Mako Polres Majalengka,” kata Kapolres. Dijelaskan, dengan diwajibkannya Bintara Remaja untuk tinggal di Barak Bujang adalah untuk memudahkan pengawasan baik sikap dan perilakunya. “Kami tidak menginginkan ada kejadian yang tidak diinginkan. Sebab mereka baru bertugas jadi harus diberikan berbagai pengetahuan tentang situasi dan kondisi di lingkungan Wilkum Polres Majalengka,” tambahnya. Ditambahkan Kapolres, hari ini mengecek Bintara Remaja yang menempati Barak Dalmas, agar mereka tidak ada yang tinggal di luar, nge-kost atau tinggal bersama keluarga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedisiplinan dan juga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan bisa secepatnya dikumpulkan dan tidak ada lagi alasan datang terlambat. Selain Pengecekan Barak Dalmas juga pengecekan lingkungan mako juga dilakukan dalam upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja demi meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ungkapnya. (Asep Rusliman)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – LPPL Radio Citra Lestari (RCL) 95,7 FM dipastikan telah mengantongi izin resmi penggunaan frekuensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Sukabumi sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa RCL beroperasi tanpa izin. Kepala Diskominfo menjelaskan bahwa operasional RCL telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bukti legalitas RCL tercantum dalam Surat Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02862705-000SU/2020242029 yang diterbitkan Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo pada 20 Mei 2024. Izin tersebut memberikan kewenangan bagi RCL untuk menyiarkan program siaran publik di wilayah Kabupaten Sukabumi melalui frekuensi 95,7 FM hingga masa berlaku izin berakhir pada 19 Mei 2029. Saat ini juga sedang diajukan proses Uji Laik Operasi (ULO) sebagai syarat untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Diskominfo juga menanggapi siaran program Jaksa Menyapa yang tayang pada Kamis, 15 Mei 2025. Program tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan menggunakan kanal resmi pemerintah daerah seperti radio RCL, YouTube channel Kami TV, dan platform media sosial. Tujuannya adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. RCL saat ini sedang dalam tahap perbaikan teknis pada perangkat pemancar, termasuk STL (Studio Transmitter Link) dan exciter RVR. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kualitas dan jangkauan siaran ke masyarakat secara lebih optimal. Meskipun ada kendala teknis, RCL tetap hadir menyapa pendengar melalui layanan streaming radio yang dapat diakses secara daring melalui tautan [https://rcl957.radio12345.com](https://rcl957.radio12345.com). Masyarakat tetap bisa mengikuti berbagai informasi dan hiburan yang disajikan. Diskominfo Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan media penyiaran lokal yang terpercaya, profesional, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari pelayanan informasi publik yang berkualitas. DICKY,S