Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Kabupaten Kuningan kembali membuktikan komitmennya sebagai daerah yang tanggap dan peduli lingkungan. Melalui Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kodim 0615/Kuningan, Polres Kuningan, serta seluruh elemen masyarakat menunjukkan kesiapan total dalam menghadapi potensi bencana di musim kemarau ini. Peralatan pemadam api, kendaraan operasional, hingga personel terlatih telah disiapkan secara matang. Namun, yang paling membanggakan bukan hanya kelengkapan alat, melainkan semangat gotong royong yang menjadi fondasi utama strategi penanganan Karhutla di Kuningan. Edukasi Jadi Prioritas, Penegakan Hukum Tetap Tegas Menurut Kapolres Kuningan, pendekatan yang diutamakan adalah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi intensif kepada masyarakat. “Kami tidak ingin menunggu kebakaran terjadi baru bertindak. Langkah preventif melalui penyadaran masyarakat adalah kunci,” ujarnya. Namun, Kapolres juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan. “Kami bersama seluruh stakeholder siap melaksanakan pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana. Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran liar yang mengancam kelestarian alam kita,” tegasnya dengan nada serius namun meyakinkan. Kolaborasi Solid yang Layak Dibanggakan Apel gelar pasukan ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol nyata dari sinergi tiga pilar kekuatan daerah: pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Koordinasi yang erat antara Pemkab Kuningan, Kodim, dan Polres memastikan bahwa respons terhadap bencana dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan efektif. Lebih dari itu, keterlibatan aktif elemen masyarakat—mulai dari tokoh adat, pemuda, hingga kelompok tani—menunjukkan bahwa menjaga hutan bukan lagi beban satu instansi, melainkan tanggung jawab kolektif. Kesadaran inilah yang membuat Kuningan layak diapresiasi sebagai daerah yang memahami arti keberlanjutan lingkungan. Hutan Kuningan: Aset untuk Generasi Mendatang Melalui apel ini, Pemkab Kuningan berharap komitmen bersama yang telah terbangun dapat terus dipelihara. Hutan dan lahan di Kuningan bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan warisan ekologis yang harus dijaga demi masa depan anak cucu. Dengan kesiapsiagaan yang tinggi, koordinasi yang solid, dan kesadaran masyarakat yang tumbuh, Kuningan optimis mampu melewati musim kemarau 2026 tanpa korban jiwa maupun kerusakan lingkungan yang berarti. Ini adalah bukti bahwa ketika semua pihak bersatu, tantangan sebesar apa pun dapat dihadapi dengan kepala tegak dan hati yang penuh kebanggaan. (Asep Rusliman)
SUMEDANG,-Bidik-kasusnews.com,. Personel Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang menunjukkan respons cepat saat melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol di wilayah hukum Polres Sumedang. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah ambulans yang mengalami kecelakaan di ruas Jalan Cirebon–Bandung, tepatnya menuju Gerbang Tol Cileunyi. Keterangan tersebut disampaikan oleh KBO Satlantas Polres Sumedang, IPDA Arief, yang memimpin kegiatan patroli. “Saat menemukan ambulans yang mengalami kecelakaan, kami langsung menghentikan kendaraan patroli dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi di lokasi kejadian,” ujar IPDA Arief. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas mendapati seorang bayi yang baru lahir berada di dalam ambulans bersama sejumlah penumpang lainnya. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kepanikan di antara para korban. “Di dalam ambulans terdapat seorang bayi yang baru lahir yang sedang menjalani perawatan, beserta beberapa penumpang lainnya. Prioritas kami adalah memastikan seluruh korban, terutama bayi, segera mendapatkan pertolongan,” jelasnya. Personel Satlantas Polres Sumedang kemudian bergerak cepat memberikan pertolongan pertama, menenangkan para korban, mengamankan lokasi kejadian, serta melakukan evakuasi secara hati-hati demi keselamatan seluruh penumpang. “Evakuasi kami lakukan dengan cepat, aman, dan penuh kehati-hatian agar bayi maupun korban lainnya dapat segera dievakuasi dari ambulans,” tambah IPDA Arief. Melalui koordinasi yang baik, seluruh korban kemudian dipindahkan menggunakan kendaraan dinas kepolisian dan segera dibawa ke RS Unpad untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. IPDA Arief memastikan proses evakuasi berjalan lancar dan bayi berhasil diselamatkan. “Alhamdulillah bayi berhasil diselamatkan dan saat ini telah mendapatkan penanganan medis di RS Unpad. Kami berharap seluruh korban segera pulih,” pungkasnya. Aksi cepat personel Satlantas Polres Sumedang tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pertolongan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi darurat di jalan raya. (Asep Rusliman )
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin. Dalam sebuah operasi maraton yang dilancarkan pada Senin (3/8/2026), petugas sukses membongkar empat simpul jaringan pengedar lokal di wilayah Susukan, Weru, dan Plered, serta menyita ribuan butir obat keras siap edar. Operasi diawali dengan penggerebekan di wilayah Kecamatan Susukan pada pukul 13.00 WIB. Petugas meringkus Y di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil Tramadol yang disembunyikan secara unik di dalam bohlam lampu, uang tunai Rp600.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial MAP. Petugas Bergerak cepat melakukan pengembangan, pada pukul 14.00 WIB petugas langsung menggerebek kediaman MAP (28) yang juga berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari lokasi kedua ini, petugas membongkar tempat penyimpanan barang haram yang jauh lebih besar dan menyita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp400.000, dua unit ponsel, serta dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam kotak perhiasan merah. Tersangka MAP mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang bandar berinisial J yang kini Masih dalam Pengembangan Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Weru pada sore harinya. Sekira pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan AJ di rumahnya yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp55.000, serta dua bungkus bekas rokok yang dijadikan wadah penyimpanan. Tersangka AJ mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pengedar di wilayah Plered.Merespons keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi sasaran. Pada pukul 17.45 WIB, petugas membekuk RR (27) di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Dari tangan RR, petugas mengamankan 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp200.000 hasil transaksi, satu unit ponsel. Tersangka RR membeberkan bahwa pasokan obat keras yang dijualnya diperoleh dari seorang penyuplai berinisial R yang kini juga masuk dalam perburuan petugas Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi penindakan serentak ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang beredar secara ilegal. “Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya,” katanya, Selasa (5/8/2026). Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara tersangka MAP dijerat dengan pasal berlapis terkait pengedaran obat keras terbatas serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka, Efrans Galuh Setiawan, melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara dekat berbagai program pembinaan bagi para warga binaan serta fasilitas pelayanan dasar di dalam Lapas pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam kunjungannya, rombongan Anggota DPRD diawali dengan meninjau program pembinaan kepribadian. Suasana khusyuk terlihat saat menyaksikan langsung kegiatan keagamaan warga binaan, salah satunya Program Pesantren Bina Santri Al-Awwabin di masjid Lapas Majalengka. Tak hanya fokus pada pembinaan rohani, Efrans juga menyempatkan diri untuk melihat langsung Klinik Pratama Lapas Majalengka. Dalam kesempatan tersebut, ia bahkan ikut melakukan pemeriksaan kesehatan dasar, seperti pengecekan tekanan darah. Peninjauan kemudian dilanjutkan ke area pembinaan kemandirian yang menjadi wadah pemulihan serta pembekalan keterampilan kerja. Rombongan melihat langsung proses produksi di bidang tata boga, keterampilan merajut, menjahit, hingga pembuatan kerajinan rotan. Peninjauan dilanjutkan ke area Sarana Asimilasi dan Edukasi yang mencakup sektor pertanian, perikanan, serta peternakan yang dikelola secara terpadu oleh warga binaan. Efrans menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran Lapas Majalengka dalam mengelola program pembinaan yang berjalan. Diharapkan pembinaan ini dapat menjadi bekal bagi para warga binaan saat bebas nanti. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mempererat sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, pada Senin (3/8/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta Kasat Intelkam Polres Majalengka. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh jajaran Kejaksaan Negeri Majalengka dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan. Kegiatan silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Polres Majalengka dengan Kejaksaan Negeri Majalengka, khususnya dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi berdiskusi mengenai berbagai hal strategis yang berkaitan dengan peningkatan sinergitas, penyamaan persepsi dalam penanganan perkara, serta penguatan koordinasi lintas sektor guna memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa hubungan yang harmonis antara Polri dan Kejaksaan merupakan fondasi penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif serta mampu menjawab harapan masyarakat. ”Silaturahmi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh Aparat Penegak Hukum. Dengan sinergi yang kuat, setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Majalengka akan terus menjalin hubungan yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Negeri Majalengka, sebagai bentuk implementasi semangat kolaborasi dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan mendukung penegakan hukum yang berintegritas. Kegiatan kunjungan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Melalui silaturahmi ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka semakin erat, sehingga mampu memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Asep Rusliman)
Kota Bandung,-Bidik-kasusnews.com,. Jawa Barat. Senin (03/08/2026), Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Barat Kombes Pol. Zuhdi Batubara, S.I.K., M.Han., mengikuti apel pagi gabungan Satuan Kerja (Satker) Polda Jawa Barat yang dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Gedebage. Apel pagi dipimpin oleh Kabid TIK Polda Jabar serta dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda Jabar, personel dari seluruh Satker dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polda Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya, apel membahas perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jawa Barat sebagai langkah evaluasi dan penguatan kesiapsiagaan seluruh personel. Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan sikap tampang dan kesiapan personel Satker langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Pengecekan tersebut bertujuan memastikan setiap personel memiliki kesiapan fisik, disiplin dan profesionalisme yang optimal dalam menjalankan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat. Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa disiplin dan kesiapan personel merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Setiap anggota Polri harus senantiasa menjaga disiplin, penampilan, serta kesiapan dalam bertugas. Profesionalisme dan integritas harus tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas guna mewujudkan pelayanan yang humanis serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Jawa Barat,” tegasnya. Sementara itu, Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Zuhdi Batubara, S.I.K., M.Han. menyampaikan bahwa Satbrimob Polda Jabar akan terus menjaga kesiapsiagaan personel serta meningkatkan disiplin dan kemampuan operasional sebagai wujud komitmen mendukung kebijakan pimpinan. “Apel gabungan dan pengecekan personel menjadi momentum untuk memperkuat disiplin, soliditas, serta kesiapan anggota Brimob dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas di Jawa Barat,” ungkapnya. Bandung, 3 Agustus 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Azis dalam konferensi pers, Selasa (4/8). Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perbuatan tersebut didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh keluarga maupun orang lain. Setelah bayi meninggal dunia, jasadnya dibungkus menggunakan pakaian yang dikenakan tersangka, kemudian dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat ditemukannya jasad bayi oleh warga. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Fb sebagai tersangka. Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi proses pembuktian. AKP Abdul Azis menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Salah seorang saksi mengaku pernah melihat kondisi perut tersangka yang tampak seperti sedang hamil. Setelah dilakukan klarifikasi, tersangka mengakui telah melahirkan dan mengakui perbuatannya. Saksi kemudian membawa tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polres Kuningan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. (Asep Rusliman)
Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama memperkenalkan jargon baru “Polres Kuningan BAGEUR” sebagai semangat, sekaligus pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Jargon tersebut menjadi salah satu langkah awal AKBP Bellen dalam membangun budaya kerja kepolisian yang mengedepankan integritas, pelayanan humanis, kecepatan dalam merespons persoalan, serta ketegasan dalam penegakan hukum. BAGEUR sendiri merupakan akronim dari Berintegritas, Amanah, Gesit, Empatik, Unggul, dan Responsif. Enam nilai tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai identitas atau slogan. Seluruh personel Polres Kuningan diminta menerapkannya dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pelayan masyarakat. Semangat itu diperkuat melalui slogan “Polres Kuningan BAGEUR, BAGEUR dina lampah, tegas dina hukum.” Slogan tersebut menggambarkan arah pelayanan yang ingin dibangun, yakni tetap santun dan humanis ketika berhadapan dengan masyarakat, tetapi tidak mengesampingkan profesionalisme serta ketegasan dalam penegakan hukum. AKBP Bellen menegaskan jargon Polres Kuningan BAGEUR tidak boleh hanya menjadi tulisan atau slogan yang terpampang di lingkungan kepolisian. Menurutnya, enam nilai yang terkandung dalam BAGEUR harus menjadi komitmen bersama dan diterapkan dalam budaya kerja sehari-hari. “Jargon ‘Polres Kuningan BAGEUR’ bukan sekadar slogan, tetapi menjadi komitmen dan budaya kerja yang harus diwujudkan oleh seluruh personel,” ujar AKBP Bellen dalam keterangan persnya, Senin 3 Agustus 2026. Ia menjelaskan, setiap anggota Polres Kuningan dituntut mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kepedulian. Personel juga harus memegang amanah, bergerak cepat ketika masyarakat membutuhkan bantuan, meningkatkan kemampuan, serta tanggap terhadap berbagai persoalan yang berkembang. Dengan demikian, BAGEUR tidak hanya menjadi jargon komunikasi publik, tetapi diarahkan menjadi standar perilaku dalam memberikan pelayanan kepolisian. Enam nilai yang menjadi kepanjangan BAGEUR memiliki makna dan sasaran yang berbeda. Seluruhnya dirancang untuk mendukung perubahan budaya kerja personel Polres Kuningan. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon Terus menunjukkan konsistensinya dalam menggulung jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas berhasil membongkar mata rantai peredaran Obat Keras Ilegal serta meringkus dua orang pengedar dari lokasi berbeda. Pengungkapan berhasil menangkap PJH (31), seorang karyawan swasta. Pelaku dibekuk petugas di kediamannya pada Minggu (2/8/2026) sore hari. Dari hasil interogasi, PJH menjelaskan dari mana mendapatkan barang terlarang. Bebelal keterangan PJH, petugas bergerak cepat dan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek kediaman tersangka S (40) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas membongkar tempat penyimpanan obat berkapasitas lebih besar dan menyita 850 tablet Tramadol serta 300 tablet Trihexyphenidyl yang merupakan Sisa dari yang telah terjual. Dari dia TKP dan Dua Tersangka petugas berhasil menyita 1.200 butir obat keras, petugas turut mengamankan uang tunai Rp265.000, dan beberapa barang lainnya, serta satu unit sepeda motor no.pol : E-6862-MAP yang digunakan pelaku untuk mendukung mobilitas peredarannya. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka S mengakui tidak hanya memasok obat kepada PJH, tetapi mengedarkannya secara bebas kepada para pelanggan lain, khususnya di wilayah sekitar kecamatan tempat tinggalnya. Selain itu, S juga menyebutkan bahwa pasokan ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang ( IKL ) yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPS) dan tengah diburu oleh tim penyidik. ”Penindakan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras tanpa Ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus mengejar jaringan penyuplai di atasnya hingga ke akar-akarnya demi memastikan wilayah Kabupaten Cirebon aman dan kondusif,” katanya, Selasa (4/8/2026). Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu DPS “Atas perbuatannya, tersangka S dan PJH dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Samapta Polres Majalengka menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar penjual minuman keras (miras) ilegal serta sejumlah tempat hiburan malam, Senin (3/8/2026) malam. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Majalengka, Iptu Dedi Sutikno, SH., MH., didampingi KBO Sat Samapta Ipda Dodo S., S.Pd., SH., MH. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang perayaan Hari Kemerdekaan. Razia diawali di sebuah warung di Jalan KH Abdul Halim yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. Operasi kemudian dilanjutkan ke sejumlah tempat hiburan karaoke, yakni Karaoke Planet di Desa Gelok Mulya, Karaoke Lexa di Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, serta Karaoke Srikandi di Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan. Dari hasil pemeriksaan di seluruh lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan menyita ratusan botol minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Salah seorang pengelola Karaoke Srikandi, Ardi, mengakui tempat usahanya telah beroperasi selama sekitar tujuh tahun dan menyediakan minuman keras bagi para pengunjung. «”Ya, saya menyediakan miras lokal dan sesekali juga miras impor. Untuk miras luar negeri saya belanja dari Cirebon. Tarif karaoke jika ditemani LC sebesar Rp110 ribu per jam,” ujar Ardi kepada petugas.» Kasat Samapta Polres Majalengka, Iptu Dedi Sutikno, menegaskan bahwa para penjual minuman keras tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sebelum disidangkan. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas penjualan minuman keras ilegal. «”Masyarakat jangan sungkan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ada penjual miras di lingkungannya. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Dedi Sutikno.» Polres Majalengka memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Asep Rusliman)