Indramayu,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Insiden kebakaran terjadi di area Pertamina yang berlokasi di Blok Cilogog, Desa Rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/5/2026) siang. Peristiwa tersebut mendadak ramai diperbincangkan setelah sejumlah warga mengunggah video dan foto di media sosial, yang memperlihatkan kobaran api disertai asap hitam pekat dari lokasi kejadian. Melaporkan langsung dari lokasi kejadian, Dwi (29), warga setempat, mengatakan kebakaran terjadi secara tiba-tiba dan membuat warga sekitar panik. “Kejadiannya cukup cepat, tiba-tiba sudah terlihat api besar dan asap hitam. Warga langsung ramai di sekitar lokasi,” ujarnya, saat ditemui di lokasi. Hingga saat ini, kronologi pasti maupun penyebab kebakaran masih belum diketahui dan dalam penyelidikan pihak terkait,Sejumlah Mobil Pemadam Kebakaran Indramayu dikerahkan ke Lokasi. Terlihat dua unit mobil pemadam kebakaran sudah berada di lokasi, para pemadam kebakaran berupaya menjinakkan “si jago merah”. Sementara itu warga berjubel datang menyaksikan kobaran api dan kepulan asap yang membumbung tinggi. Mengingat kobaran api masih berusaha dipadamkan, pihak berwenang belum bisa memberikan keterangan terkait kejadian ini. Masyarakat yang melintas di sekitar Desa Rajaiyang, khususnya Blok Cilogog, diimbau untuk tetap waspada dan tidak berkerumun agar tidak menghambat akses kendaraan pemadam kebakaran. “Tadi polisi mengimbau ke warga agar menjaga jarak. Jangan sampai lalai karena terlalu fokus melihat kebakaran,” ucap Dwi. Belum ada laporan resmi terkait korban jiwa maupun kerugian akibat insiden ini. Warga berharap amukan jago merah segera dapat dikendalikan. “Semoga apinya cepat padam biar nggak terus-terusan panik warganya,” pungkas Dwi. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Selasa (05/05/26), Komisi III DPRD Majalengka.melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung SDN 3 Mirat Kecamatan Leuwimunding yang ambruk akibat hujan deras pada tanggal 1 Mei 2026 lalu. Menurut keterangan Ketua Komisi III DPRD Majalengka Iing Misbahudin dari Fraksi PKS bahwa adanya dugaan kontruksi yang asal asalan, yang baru dibangun tahun 2021 lalu. “Yang kita lihat masih kasat mata, perlu kajian teknis dinas terkait, makanya kita langsung ke PUTR Kabupaten Majalengka untuk mengetahui teknis,” paparnya. Masih kata Iing, yang pertama dari bajaringannya yang tidak sesuai kita lihat memang agak renggang mungking satu meter atau lebih, kemudian kita lihat penggunaan kayu penahan beban bajaringan itu sendiri, secara teknis hitungan kita balok beton tapi ini kayu khawatir bukan kayu baru akan tetapi karena ini renovasi maka kayu tersebut digunakan lagi menjadi tumpuan bajaringan sehingga tidak bisa menahan beban dari bajaringan. “Kita sudah langsung ke PUTR Kabupaten Majalengka dan membahas masalah ini. Standar yang sebenarnya kita bahas terkait standar bajaringan. Dan PUTR sudah menerapkan bajaringan yang standar di gedung kejaksaan Negeri Majalengka, kedepan aplikator bajaaringan harus memberikan garansi ketahanan hingga 10-15 tahun. Contoh aplikator sudah ada di gedung kejaksaan negeri majalengka, ini yang akan diterapkan ke depan oleh PUTR. Bahkan PUTR memegang peran sebagai Quality Control (QC) untuk menjamin mutu seluruh proyek, “ujar Iing. Ditambahkannya, kita komosi III berencana memanggil.dinas terkait, Dinas Pendidikan, Dinas PUTR, dan Inspektorat. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Komisi II DPRD Majalengka memanggil jajaran Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) serta perwakilah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan LP3 pasca dilakukannya aksi unjuk rasa oleh PMII di depan Kantor PT SMU Jalan KH. Abdul Halim Majalengka Kulon dan depan Pendopo Kabupaten Majalengka pada 16 April 2026 lalu. Sebelumnya, PMII mempertanyakan keberadaan PT SMU yang merupakan BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, pasalnya PT SMU belum memberikan kontribusi PAD. Kemudian PMII juga menyoroti kinerja jajaran pengurus baru sejak dilantik pada September 2025 lalu yang dinilai belum memberikan arah dan strategi yang jelas. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan bahwa hari ini kita membahas beberapa.masukan dari PMII terkait rekrutmen manajerial, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), laporan tahunan, itu yang disorot oleh mereka. Kita diskusi dan sudah tersampaikan dari rekan rekan PT. SMU. “Yang jadi persoalan adalah RUPS nya belum dilaksanakan sampai hari ini, ” papar Dasim, Selasa (05/05/26). Menurut keterangan Dasim, Direksi PT SMU menyampaikan bahwa ada hasil.audit independen yang dilakukan PT. SMU, dimana hitungan kerugian negaranya itu belum keluar. Dan ini ingin diketahui oleh pemegang saham, sehingga belum dilakukan RUPS itu karena hasil auditnya belum keluar sementara perhitungan kerugian negara itu diputuskan nanti dalam putusan pengadilan yang saat ini sedang berjalan. “Mengenai penyertaan modal, kami dari Komisi II DPRD Majalengka sudah menyampaikan kepada Bupati Majalengka bahwa direksi ini baru dalam.kondisi PT SMU sedang sakit, karena kemarin ada masalah, jadi kita kasih ruang mereka untuk berinovasi dulu, berkarya dulu baru kita setuju ada penyertaan modal. Jadi sepanjang belum sembuh PT SMU nya kita tidak akan sepakat penyertaan modal,” tegasnya. Masih kata Dasim, jadi evaluasi itu bisa dilaksanakan setelah satu tahun mereka bekerja. Jadi kendala utama yang saat ini sedang dihadapi oleh PT. SMU, masalah mendasar yang menjadi ganjalan adalah belum keluarnya keputusan RUPS. Kondisi ini menyebabkan perusahaan belum dapat menjalankan program-program usaha yang telah direncanakan secara maksimal. (Asep Rusliman)
Kuningan,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Aksi pencurian dengan modus mengincar rumah kosong di Desa Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial At (28) tak berkutik setelah gerak-geriknya lebih dulu dipantau masyarakat. Pelaku yang diketahui warga Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya itu diduga telah merencanakan aksinya dengan matang. Ia mengincar rumah milik Erik Mardiansyah dengan cara memantau aktivitas penghuni untuk memastikan kondisi rumah sedang kosong. Bahkan, sebelum beraksi, pelaku sempat mengetuk pintu berulang kali untuk memastikan tidak ada orang di dalam. Namun, aksi tersebut justru memicu kecurigaan warga sekitar. Seorang saksi, Asep alias Dalang, yang berada tak jauh dari lokasi memilih langkah cerdas. Ia tidak langsung menegur, melainkan merekam seluruh aktivitas pelaku sebagai bukti. Tak lama kemudian, saat pelaku mulai berusaha membobol pintu, warga langsung bergerak cepat dan mengamankannya sebelum sempat melarikan diri. Polisi Amankan Barang Bukti Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Di antaranya alat pembobol kunci, ponsel, serta atribut penyamaran seperti hoodie dan tas selempang. Kapolres Kuningan, M. Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim Abdul Azis, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam KUHP. “Pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain,” ujarnya. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si pimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama Polres Cirebon Kota di Lapangan Apel Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (05/05/2026). Pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni Wakapolres Cirebon Kota dari Kompol Dede Kasmadi, S.I.P., S.I.K., M.M kepada Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si. Kasat Reskrim dari AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si kepada AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H, serta jabatan Kasat Lantas dari AKP Ridwan Sandhi Maulana, S.H., M.M., CHPR kepada AKP Hadi Suryanto, S.Tr.K., S.I.K. Selain itu, pelantikan Kasat Polair Polres Cirebon Kota yaitu IPTU Awan Kurniawan, S.Pd serta Kasi Propam Polres Cirebon Kota yaitu IPTU Agus Budiarto, S.H. Kapolres Cirebon Kota menyampaikan rotasi jabatan jadi momen penting dalam rangka penyegaran organisasi dan peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Rotasi jabatan hal wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari dinamika pembinaan karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja satuan dalam menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ucapnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa serah terima jabatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja organisasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan semakin baik. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dengan kepolisian dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan melalui Layanan Polisi 110. “Pergantian pejabat ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, sehingga setiap kebutuhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan profesional,” ujarnya. (Asep Rusliman)
CIREBON, BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dibuat geger dengan penemuan jasad seorang pria di dalam selokan, Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut pertama kali terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap di sekitar lokasi. Rasa curiga mendorong warga melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan sesosok tubuh laki-laki dalam posisi tertelungkup di dalam selokan dengan kedalaman sekitar 90 sentimeter. Penemuan itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, petugas dari Polsek Mundu bersama Tim Inafis dan Satreskrim Polres Cirebon Kota tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil identifikasi awal, korban diketahui berinisial JI (29), warga setempat. Polisi memastikan identitas korban setelah melakukan pemeriksaan di lokasi. Setelah proses olah TKP selesai, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Gunung Jati Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk autopsi guna memastikan penyebab kematian. Kapolsek Mundu AKP Didi Sumardi menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Identitas korban sudah kami ketahui, namun penyebab kematian masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian 110. Polisi berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mempercepat penanganan setiap peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar. (Asep Rusliman)
Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka Sigit Purnomo bersama anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Cihujan RT 002 RW 001 Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54S warna biru yang sedang dipegang oleh tangan kanan tersangka. Selanjutnya, penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Cihujan RT 002 RW 001 Desa Cicadas juga menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya 12 botol spray ukuran 2 ml berisi cairan MDMB-4EN-Pinaca, 5 botol spray ukuran 10 ml berisi cairan serupa, serta puluhan botol kosong berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan barang-barang lain seperti aseton, alkohol 96% (ethanol), tembakau berbagai kemasan, gelas ukur, alat aduk, gunting, lakban bertuliskan “FRAGILE”, timbangan digital, plastik klip bening, serta sejumlah peralatan lainnya yang disimpan dalam tiga tas gendong di dalam lemari rumah tersangka. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Majalengka. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Asep Ruskiman)
Majalengka.BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan pemahaman hukum bagi seluruh personelnya demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan humanis. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum Polda Jabar Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kanyawasistha Polres Majalengka, Selasa (5/5/2026). Acara dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani, S.H., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh PJU Polres, Kapolsek jajaran, para Kanit Reskrim Polsek, serta personel Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Majalengka. Turut hadir mendampingi tim dari Polda Jabar yakni Kasubbid Bankum AKBP Susi Bina Kurniati, S.H., M.H., dan Kasubbid Sunluhkum AKBP Dra. Heni Yulianti, M.H. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Wakapolres Majalengka menjelaskan bahwa materi yang disampaikan dalam penyuluhan ini sangat krusial, di antaranya mengenai pemahaman paradigma baru UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta implementasi Pra Peradilan dalam KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025. “Fokus kami adalah penguatan kapasitas intelektual dan yuridis personel. Dengan adanya perubahan regulasi yang fundamental, setiap anggota Polri wajib memperbaharui pengetahuannya agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum, sehingga rasa keadilan bagi masyarakat dapat terwujud sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Dalam pelaksanaannya, narasumber menekankan pentingnya profesionalisme dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang. Para personel diberikan pemahaman mendalam agar siap menghadapi tantangan hukum baru demi menjaga marwah institusi Polri yang prediktif dan bertanggung jawab. “Sinergitas antara fungsi operasional dengan pemahaman hukum yang matang adalah kunci sukses penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Kami ingin memastikan setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)
Cirebon – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SM (26). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama,S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. “Petugas mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait peredaran obat-obatan ilegal serta narkotika jenis Sabu” ujar Kapolresta Cirebon. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 2.437 butir pil Tramadol dan 1.100 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, ditemukan pula tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,56 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp356 ribu, dua timbangan, plastik klip bening, lakban, tas gendong, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dan keterangan saksi saksi, diketahui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik tersangka. Ia memperoleh sediaan farmasi dan sabu dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Bekasi untuk kemudian diedarkan kembali. “Barang-barang tersebut rencananya akan diperjualbelikan,” kata Imara. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf ( a ) UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolresta Cirebon mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang dan narkotika di lingkungan masing-masing. Ia meminta masyarakat segera melapor melalui layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan indikasi tersebut. ”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda di Cirebon. Proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Komitmen kuat dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri terus ditunjukkan oleh Polresta Cirebon melalui pelaksanaan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar bersama Bidpropam Polda Jawa Barat bagi seluruh personel Polresta Cirebon, Selasa (05/05/2026) di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbid Provos Polda Jabar, AKBP Yanna Nurhandiana, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) sebagai bentuk pengawasan dan penguatan disiplin internal di lingkungan Polresta Cirebon. Setelah pelaksanaan apel pagi, seluruh personel Polresta Cirebon menjalani pemeriksaan menyeluruh yang meliputi sikap tampang, kerapihan rambut, kesesuaian penggunaan gampol, serta kelengkapan administrasi perorangan seperti KTP, KTA, SIM, dan STNK. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan handphone guna memastikan tidak adanya keterlibatan personel dalam praktik judi online maupun penggunaan aplikasi terlarang lainnya. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pelaksanaan Gaktibplin ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban dan kedisiplinan internal. “Ini adalah wujud upaya preventif untuk mewujudkan institusi yang bersih dan melayani. Kami memastikan seluruh personel Polresta Cirebon selalu siap, tertib, dan profesional dalam menjalankan tugas,” tegasnya. Sebagai bagian dari pengawasan internal, turut dilaksanakan tes urine secara acak terhadap 40 personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba. “Hasil ini menjadi bukti nyata personel Polresta Cirebon tetap menjaga integritas dan menjauhi penyalahgunaan zat terlarang dalam menjalankan tugas. Melalui kegiatan ini, kami berharap kedisiplinan personel Polresta Cirebon terus terjaga demi meningkatkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. Melalui kegiatan ini, Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta kesiapan personel guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara optimal di tengah masyarakat. (Asep Rusliman)