LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, memimpin langsung kegiatan penanaman jagung serentak di lahan milik Pondok Pesantren Rodhotul Muta’allimin, Desa Canggu, Kecamatan Kalianda, pada Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang diinisiasi oleh Polri, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan. Penanaman jagung ini tidak hanya berfokus pada produktivitas lahan, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal berbasis pertanian. Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Toni Kasmiri menyampaikan bahwa ketahanan pangan adalah fondasi penting bagi stabilitas sosial dan pertumbuhan nasional. “Ketahanan pangan bukan hanya soal kecukupan bahan makanan, tetapi tentang kesinambungan, kualitas, dan keterlibatan semua pihak. Penanaman jagung hari ini menjadi langkah konkret sinergi antara Polri, TNI, pondok pesantren, dan masyarakat dalam membangun kemandirian pangan,” tegas Kapolres. Ia juga menekankan pentingnya distribusi hasil panen yang berpihak pada petani, serta mendorong penjualan hasil pertanian langsung ke Bulog untuk harga yang lebih stabil dan menguntungkan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan, Kabag SDM Kompol Agus Priono, Kasat Lantas AKP R. Manggala Agung SM, Kasat Intelkam AKP Sukoco SP, Kasi Humas AKP I Wayan Susul, Kasat Polairud AKP Fathul Arif, serta para perwira Polres lainnya. Kegiatan juga melibatkan tokoh masyarakat, Imam Masjid Agung Kalianda Ustaz Ibab, dan warga sekitar Desa Canggu. Pimpinan Pondok Pesantren, Kiyai Muhammad Samsul Haq, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan sinergi yang dibangun bersama jajaran Polres Lampung Selatan. “Terima kasih telah memilih ponpes kami sebagai lokasi kegiatan. Semoga ini bisa bermanfaat untuk lingkungan sekitar dan menjadi inspirasi bagi banyak pihak. Menanamkan semangat, persaudaraan, dan cinta tanah air,” ujarnya. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan berakhir dengan aman dan tertib sekitar pukul 11.00 WIB.(Mg)
Lampung, Bidik-kasusnews.com Dalam rangka mendukung stabilitas harga pangan khusus nya beras Koramil 421-03/Pnh, Kodim 0421/LS bekerjasama dengan Bulog Lam Sel gelar Bazar Beras Murah SPHP dengan kemasan 5 Kg di Ma Koramil 421-03/Pnh. ” Sasaran penjualan beras murah tersebut adalah masyarakat di jajaran wilayah teritorial Koramil 03/Pnh. Yang mana pada hari ini kita mampu mendistribusikan sebanyak 180 Kemasan atau 900 kg kepada masyarakat dengan harga het pemerintah” Ungkap Dan Ramil 421-03/Pnh ( Kpt. Arm. Darwin Lubis) di sela kegiatan Bazar Beras murah tersebut. Kegiatan Bazar tersebut juga bekerjasama dengan penyuluh-penyuluh pertanian Kec Penengahan yang pada kesempatan itu dapat hadir bersama. Babinsa selalu penggerak dan pembina di wilayah pun turut hadir mengawal warga-warga binaan nya dalam rangka kegiatan Bazar Beras Murah di Koramil 421-03/Pnh. Ibu yanti salah satu warga dari Desa Pasuruan mengatakan ” Dengan ada nya Bazar ini kami sangat terbantu yang mana saat ini harga beras di pasaran sudah cukup tinggi, namun di Bazar Koramil, kami dapat membeli beras dengan harga jauh di bawah pasaran saat ini “. Dengan dengan demikian Koramil 03/Pnh , berkomitmen akan terus berbupaya membantu kesulitan masyarakat di berbagai sektor, dengan cara berkomunikasi dan bekerjasama dengan seluruh instansi yang ada.(Mg)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com-Penanganan hukum terhadap penyanyi senior Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika kembali menuai kritik. Kali ini datang dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH., yang menyuarakan keprihatinannya melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (5/8/2025). Dalam unggahan tersebut, Anang menyatakan bahwa Fariz RM seharusnya diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kriminal. Ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika seharusnya bersifat rehabilitatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. > “Fariz RM seharusnya hanya dikenakan pasal tunggal dan direhabilitasi, bukan dijerat dengan pasal-pasal berat yang biasa digunakan terhadap pengedar,” tegas Anang, dikutip dari unggahan media sosialnya. Mengapa Kritik Ini Muncul? Fariz RM sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8). JPU mendakwanya dengan Pasal 114, 112, dan 111 UU Narkotika, serta Pasal 55 KUHP, pasal-pasal yang umumnya digunakan untuk menjerat pengedar. Namun, menurut Anang, penggunaan pasal-pasal tersebut tidak tepat. Ia menilai bahwa selama ini praktik peradilan masih belum membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar narkoba, meskipun undang-undang sudah mengatur mekanisme rehabilitasi secara jelas. Apa Kata Kuasa Hukum? Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menyampaikan kritik senada. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar, dan seharusnya diposisikan sebagai korban yang butuh pertolongan, bukan pelaku kriminal yang layak dipenjara. > “Fakta persidangan sudah jelas, tapi Jaksa tetap menuntut pidana berat. Ini tidak adil. Fariz adalah korban, bukan penjahat,” kata Deolipa usai sidang. Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi dan bahkan mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta abolisi atau amnesti, sebagai bentuk koreksi atas kebijakan hukum yang dinilai menyimpang dari semangat penyelamatan pengguna narkotika. Apa Solusinya? Anang Iskandar menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk hukuman yang tepat bagi pengguna narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009. Ia juga menyayangkan mengapa Fariz RM diadili di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Khusus Narkotika, yang memiliki kompetensi untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi. > “Masak iya penegakan hukum untuk pembeli narkoba justru harus dikoreksi oleh Presiden lewat amnesti?” sindirnya. Bagaimana Langkah Selanjutnya? Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada pemulihan, bukan penghukuman. Fariz RM dituntut, pengguna narkoba direhabilitasi, Komjen Anang Iskandar, kritik penegakan hukum narkotika, pleidoi Fariz RM, abolisi narkotika, amnesti pengguna narkoba, rehabilitasi narkoba Indonesia.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melakukan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mutasi tersebut diumumkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Anwar pada tanggal 5 Agustus 2025.(6/8/2025) Siapa yang Dimutasi? Dalam rotasi strategis ini, sejumlah nama penting mengalami pergantian jabatan. Di antaranya: Komjen Dedi Prasetyo diangkat menjadi Wakil Kepala Polri (Wakapolri) menggantikan posisi sebelumnya. Komjen Wahyu Widada, yang sebelumnya menjabat Kabareskrim Polri, kini dipercaya sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Komjen Syahardiantono menggantikan posisi Wahyu Widada sebagai Kabareskrim. Komjen Akhmad Wiyagus resmi menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Irjen Karyoto, mantan Kapolda Metro Jaya, dipromosikan menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Irjen Asep Edi Suheri, yang sebelumnya menjabat Wakabareskrim Polri, kini menduduki posisi strategis sebagai Kapolda Metro Jaya. Apa Saja Mutasi Lainnya? Mutasi ini juga mencakup penunjukan pejabat baru di berbagai wilayah kepolisian daerah: Irjen Adi Deriyan Jayamarta – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Widodo – Kapolda Gorontalo Irjen Dadang Hartanto – Kapolda Maluku Brigjen Hengki – Kapolda Banten Brigjen Marzuki Ali Basyah – Kapolda Aceh Komjen Mohammad Fadil Imran – dipercaya sebagai Astamaops Kapolri Mengapa Mutasi Ini Dilakukan? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi internal Polri, serta upaya penguatan struktur dan peningkatan kinerja dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang terus berkembang. > “Mutasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan memastikan Polri tetap adaptif, responsif, dan profesional dalam melayani masyarakat,” ujar Kapolri dalam keterangan resminya. Bagaimana Dampaknya bagi Polri? Dengan penempatan pejabat baru di posisi strategis, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas dalam pelayanan publik, penegakan hukum, serta stabilitas keamanan nasional. Sejumlah pejabat lainnya juga dimutasi dalam rangka memasuki masa pensiun maupun penyesuaian kebutuhan organisasi.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Penyanyi legendaris Fariz RM menghadapi tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), setelah dua kali mengalami penundaan sebelumnya. Jaksa mendakwa Fariz RM melanggar Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga pasal itu umumnya digunakan untuk menjerat pelaku pengedar narkoba. Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai dakwaan jaksa terlalu berat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, kliennya hanyalah seorang pengguna yang seharusnya dipandang sebagai korban ketergantungan, bukan pelaku kejahatan. > “Fakta-fakta di persidangan menunjukkan jelas bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Tapi ia tetap dikenai pasal-pasal berat. Ini sangat tidak adil,” tegas Deolipa usai sidang. Deolipa juga mengkritik pendekatan hukum yang masih kaku dan belum berpihak pada upaya rehabilitasi pengguna narkoba. Ia menyebut tuntutan enam tahun penjara justru bertentangan dengan semangat penyelamatan korban penyalahgunaan narkotika. > “Seharusnya pengguna seperti Fariz RM diselamatkan, bukan dihancurkan. Ini seperti orang yang sudah jatuh, masih ditimpa tangga dan ember pula,” sindir Deolipa. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya, baik dari Fariz RM secara pribadi maupun dari tim hukumnya. Selain itu, mereka berencana mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta pengampunan hukum dalam bentuk abolisi atau amnesti. > “Kalau koruptor bisa diberi amnesti, mengapa tidak bagi korban narkoba? Kami akan bersurat kepada Presiden demi menyelamatkan kehidupan seseorang yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” lanjutnya. Lebih jauh, Deolipa mengingatkan bahwa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pun pernah menyatakan bahwa pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi, bukan dipenjara. Pernyataan itu, katanya, seharusnya menjadi dasar perubahan pendekatan dalam penegakan hukum kasus narkotika. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang berkeadilan serta berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman semata.(Agus)
JATIM, BIDIK-KASUSNEWS.COM Situbondo, Jawa Timur (GMOCT) — Seorang wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, Humaidi, menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan penghalangan kerja jurnalistik saat meliput aksi demonstrasi yang digelar di depan Alun-Alun Situbondo, Kamis pagi, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi tersebut digelar oleh sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, yang viral di media sosial TikTok. Humaidi hadir untuk meliput jalannya aksi dan berusaha mewawancarai Bupati Rio secara langsung di lokasi. Namun, situasi memanas ketika Humaidi mencoba mengambil gambar dan mengajukan pertanyaan. Bupati Rio diduga menepis tangan Humaidi, menunjuk wajahnya dengan nada tinggi, serta terlibat dalam perebutan handphone yang digunakan untuk merekam. Dalam kekacauan itu, seorang pria tak dikenal menarik Humaidi dari belakang dan membantingnya ke tanah. Humaidi juga mengaku sempat mendapat pukulan dan tendangan dari arah belakang, yang menyebabkan luka pada tubuhnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, usai aksi berakhir, Humaidi kembali mencoba menemui Bupati Rio di Pendapa Kabupaten untuk melakukan klarifikasi. Namun, ia justru mendapatkan makian, intimidasi, serta hinaan yang diduga berasal dari Bupati dan kelompok pendukungnya. Salah satu kenalan bernama Lubis kemudian mendampingi Humaidi demi menjaga keselamatannya. Tak lama kemudian, Humaidi dibawa ke Mapolres Situbondo untuk membuat laporan resmi atas insiden tersebut. Ia melaporkan tindak kekerasan fisik serta dugaan penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa tindakan menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kondisi Humaidi yang terluka mendapat perhatian dari rekan-rekan seprofesi. Wartawan dari berbagai organisasi seperti PWI, IWO, dan IJTI Situbondo menunjukkan solidaritasnya dengan mendatangi ruang IGD RSUD dr. Abdoer Rahem, tempat Humaidi dirawat. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan keprihatinan atas insiden ini dan menyerukan kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh kebebasan pers dan keselamatan pekerja media di lapangan. Proses hukum masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan hasil visum untuk memperkuat laporan Humaidi ke Polres Situbondo.(Gs) Sumber: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)
Lampung, Bidik-kasusnews.com –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya , Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Jumat(1/8/2025) Kejadian berawal pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban bernama Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang yang di pinjam pelaku di Koperasi sebesar Rp500.000. Saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil. Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, pelaku mengajak Pandra keluar rumah menggunakan motor. Namun sebelumnya pelaku membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya. Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh. Saat itu pelaku kemudian mencabut golok yang telah ia bawa dan mengarahkan golok tersebut ke leher korban hingga korban tidak berdaya, setelah itu pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban. Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya. Setelah itu pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti sdh diamankan di mapolda Lampung Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana”. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Kabid Humas. Jenazah korban telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rs Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan(Mg)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Jumat (1/8), dua orang saksi kunci diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).(1/8/2025) Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HR, yang menjabat sebagai VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping, dan PN, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2018 hingga 2019. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Kasus ini menjerat tersangka berinisial HW dan kawan-kawan. Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemanggilan kedua saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara guna keperluan proses hukum lebih lanjut. “Keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap lebih dalam mengenai skema tata kelola yang diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar perwakilan dari JAM PIDSUS. Kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan dalam menindak praktik korupsi di sektor strategis, khususnya di bidang energi dan sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara. Penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas, guna menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik ini.(Agus) Sumber: Kapuspenkum Kejagung
TEMANGGUNG.BIDIK-KASUSNEWS.COM. Tari Kuda Kepang Ngesti Turonggo Mudo dusun Pagersari Kecamatan Bansari Ramekan Festival Lembutan Bansari. Sudah Menjadi Tradisi Wiwit Panen Raya Tembako Sindoro Sumbing Adakan Lomba Rajang Lembutan Jumat 1/8/25. Semua Kesenian Yang Ada Dikecamatan Bansari Dipentaskan dimalam kontas lembutan didesa Purborejo kecamatan Bansari Temanggung Tumpah Ruah warga Bansari ikut meriahkan seni Budaya. Munadi 50 thn Selaku pimpinan kesenian Ngesti Turonggo Mudo.menyampekan Bahwa kesenian harus Dihidupkan dan diuri uri karena dengan Adanya seni untuk meperat Tali Persaudaraan juga menjadi masyarakat guyup Rukon Antar umat beragama.tuturnya. Dengan Adanya kesenian pemuda maupun pemudi Bisa bersatu menjadi ujung tombak keamanan desa.pungkasnya. Jurnalis ( trimo )
TEMANGGUNG.BIDIK-KASUSNEWS.COM Pencegahan Peredaran Narkoba Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung menggandeng lembaga agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Temanggung, Kantor Kementerian Agama Temanggung dan Dewan Masjid Indonesia sebagai penguatan sinergi dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan sinergitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilaksanakan di Pendopo Pengayoman Temanggung pada (31/7/2025). Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono mengatakan, bahwa peran ulama dan tokoh agama sangat strategis dalam menyampaikan nilai-nilai moral dan keagamaan, termasuk pesan untuk menjauhi narkoba. “MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antara BNNK Temanggung dan MUI Temanggung, khususnya peran tokoh agama, kegiatan dakwah, dan fasilitas keagamaan sebagai sarana efektif untuk menyampaikan pesan-pesan anti-narkoba kepada masyarakat,” Tuturnya. Ia menekankan, bahwa upaya pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga sinergitas dengan MUI ini menjadi langkah konkret dalam memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat melalui pendekatan keagamaan. Ketua MUI KabupatenTemanggung, Yakub Mubarok menegaskan, bahwa MUI mendukung penuh program P4GN melalui jaringan dakwah, khutbah, pengajian, serta berbagai kegiatan keumatan lainnya. “Bahaya narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda kita. Melalui MoU ini, kami akan mengerahkan seluruh komponen MUI untuk turut aktif dalam upaya pencegahan,” tuturnya. Ia menyampaikan, melalui kerjasama ini, lembaga-lembaga sepakat untuk saling mendukung dalam pelaksanaan kegiatan edukatif, sosialisasi, pembinaan rohani, serta penguatan nilai-nilai keagamaan yang mampu menjadi benteng dari penyalahgunaan narkoba. “Dengan sinergitas ini diharapkan menjadi pemicu semangat kolaborasi yang lebih luas antara institusi negara dan lembaga keagamaan dalam mewujudkan Kabupaten Temanggung yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Sehingga membuat masyarakat merasa nyaman, pungkasnya. Jurnalis ( trm )