Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Sorotan publik terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10.366.442.000 di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kian menguat. Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut kini menuai kritik tajam lantaran manfaat air bersih belum dirasakan secara merata oleh masyarakat, khususnya di Desa Godang Damar, Dusun Jenang. Berdasarkan data rincian anggaran, proyek SPAM tersebut dialokasikan untuk tiga desa, yakni: Desa Papan Uduk: Rp4.094.135.000 Desa Godang Damar: Rp3.004.780.000 Desa Saka Taru: Rp3.267.527.000. Namun hasil investigasi media di lapangan menemukan fakta mencolok: sejumlah rumah warga di Dusun Jenang hingga kini belum teraliri air bersih, meskipun proyek telah diklaim berjalan dan masa kontrak berakhir 19 Desember 2025. Distribusi Manfaat Dipertanyakan, Keadilan Sosial Tercederai Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan penerima manfaat. Sebagian warga mengaku belum pernah menikmati aliran air dari program SPAM, sementara di titik lain air disebut telah mengalir. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai: Akurasi data penerima manfaat, Perencanaan teknis jaringan distribusi, serta Keadilan sosial dalam pelaksanaan program publik. Padahal, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang dijamin negara dan tidak boleh dibatasi oleh kelalaian teknis maupun administratif. Tokoh Masyarakat: Program Negara Tak Boleh Pilih Kasih Tokoh masyarakat Desa Godang Damar, Pak Tapa, secara terbuka menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap pelaksanaan proyek SPAM yang dinilai belum menyentuh seluruh warga. “Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Faktanya di Dusun Jenang masih ada warga yang tidak kebagian air bersih. Kalau memang ini program untuk masyarakat, seharusnya dirasakan bersama, bukan sebagian saja,” tegas Pak Tapa, Jumat (19/12/2025) Ia menambahkan, ketidakmerataan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta memperburuk kondisi kesehatan dan kesejahteraan warga. Kepala Desa Bungkam Data, Transparansi Dipertanyakan Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Godang Damar belum menyajikan data rinci terkait: Jumlah Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat, Rumah yang telah teraliri air, Rumah yang belum menikmati layanan SPAM. Pihak desa justru mengarahkan media untuk mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Sikap ini dinilai memperkuat dugaan ketidaksinkronan data antara pemerintah desa dan kondisi riil di lapangan, sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proyek. Anggaran Besar, Pengawasan Lemah? Proyek SPAM lintas tiga desa ini menelan anggaran negara lebih dari Rp10,3 miliar. Namun hingga kontrak berakhir, manfaatnya dinilai belum optimal dan belum merata. Selain persoalan distribusi air, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian publik, sehingga mengarah pada dugaan: Lemahnya perencanaan teknis, Minimnya pengawasan pelaksanaan, Potensi penyimpangan pelaksanaan proyek. Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar Apabila terbukti terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Pemenuhan air bersih sebagai hak dasar rakyat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemda wajib menjamin pelayanan dasar, termasuk air minum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pekerjaan wajib sesuai spesifikasi teknis dan asas kemanfaatan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jika merugikan keuangan negara dan hak masyarakat. Warga Desak Aparat Turun Tangan Warga dan tokoh masyarakat mendesak Pemkab Bengkayang, Dinas PUPR, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan: Validitas data penerima manfaat Kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis Tidak adanya praktik yang merugikan hak masyarakat. “Kami tidak menuduh, kami hanya minta keadilan. Program ini pakai uang negara, jadi harus jelas dan transparan,” tutup Pak Tapa. Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti Melanggar Mengacu regulasi yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran, maka terbuka kemungkinan dikenakan: Sanksi administratif, Denda keterlambatan, Blacklist penyedia jasa, Tuntutan ganti rugi, Hingga proses hukum pidana. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan terus melakukan konfirmasi demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik. Sumber: Masyarakat Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang (Tim/read)
Persbhayangkara.id Pontianak Kalimantan Barat Polda Kalbar – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, jajaran Polda Kalimantan Barat melalui Operasi Lilin Kapuas 2025 mulai memperketat penjagaan di sejumlah gereja dan titik keramaian. (Sabtu, 20/12/2025) Langkah preventif ini diambil guna menjamin keamanan dan kenyamanan umat Kristiani dalam menjalankan ibadah. Sejak pagi tadi, personel gabungan yang terlibat dalam Satgas Operasi Lilin Kapuas 2025 melakukan sterilisasi dan koordinasi dengan pengurus gereja di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya. Fokus pengamanan meliputi pemeriksaan area luar, pintu masuk, hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi rumah ibadah. Kasatgas Humas Ops Lilin Kapuas 2025, AKBP Prinanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan skala prioritas pengamanan berdasarkan tingkat kerawanan dan kapasitas jemaat di setiap gereja. ”Kami mengerahkan personel untuk bersiaga di setiap gereja, baik secara terbuka maupun tertutup. Tujuannya adalah memberikan rasa aman bagi saudara-saudara kita yang akan melaksanakan ibadah Natal. Kami pastikan kehadiran Polri di tengah masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya.” Ujar AKBP Prinanto kepada Media. Lebih lanjut, AKBP Prinanto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada namun tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kalimantan Barat. ”Kami juga berkoordinasi dengan internal keamanan gereja atau pemuda lintas agama untuk turut serta menjaga kondusivitas. Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera lapor ke pos pengamanan terdekat atau melalui call center Polri,” tambahnya. Operasi Lilin Kapuas 2025 ini yang akan berlangsung hingga 2 Januari 2026 dengan menyasar pusat perbelanjaan, objek wisata, dan terminal transportasi selain dari rumah-rumah ibadah. Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Kalbar terpantau aman dan terkendali. Wartawan H.Riyan
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Polda Kalbar-Dalam rangka pengamanan perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Polresta Pontianak melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Kapuas 2025 yang digelar pada Jumat (19/12/2025). Apel gelar pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak selaku pimpinan apel dan didampingi oleh Wakil Wali Kota Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Pontianak serta diikuti oleh personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Kapuas 2025. Peserta apel terdiri dari personel Polresta Pontianak, TNI, Dinas Perhubungan, Saka Bhayangkara, Dinas Pemadam Kebakaran, serta instansi terkait lainnya yang bersinergi dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru. Dalam amanatnya, Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa Operasi Lilin Kapuas 2025 merupakan operasi kemanusiaan yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah Natal serta merayakan pergantian Tahun Baru. Seluruh personel diminta untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis. Kapolresta juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral, kesiapsiagaan personel, serta optimalisasi pengamanan di gereja, pusat perbelanjaan, objek wisata, jalur lalu lintas, dan lokasi perayaan malam Tahun Baru. Melalui pelaksanaan Apel Gelar Pasukan ini, Polresta Pontianak menyatakan kesiapan dalam mengamankan rangkaian kegiatan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Pontianak tetap aman, tertib, dan kondusif. Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beroperasi secara terang-terangan di aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dari hasil pantauan awak media di lapangan, sejumlah lanting dan mesin sedot emas terlihat aktif beroperasi di seberang Desa Semerangkai hingga wilayah Desa Mapai. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Mesin-mesin penambang tampak berjejer di sepanjang aliran sungai, bekerja siang dan malam, mengeruk material sungai yang mengandung emas. Ironisnya, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, kuat dugaan bahwa aktivitas PETI tersebut berjalan mulus karena adanya setoran rutin mingguan kepada oknum APH setempat. Setoran itu disebut-sebut menjadi “jaminan keamanan” agar para pelaku penambangan ilegal tidak tersentuh hukum. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa persoalan PETI di wilayah Sungai Kapuas Sanggau sudah menjadi rahasia umum. > “Kalau hanya aparat di tingkat bawah, rasanya sulit berharap banyak. Kami menduga ada keterlibatan oknum APH. Ini perlu tindakan dari tingkat pusat agar penegakan hukumnya benar-benar berjalan,” ujarnya. Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatan Warga Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (air raksa) dalam proses pemisahan emas berpotensi mencemari air Sungai Kapuas, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan air bersih hingga mata pencaharian nelayan sungai. Kerusakan ekosistem sungai, pendangkalan alur sungai, hingga hilangnya habitat ikan menjadi ancaman nyata. Dalam jangka panjang, pencemaran merkuri dapat memicu gangguan kesehatan, seperti kerusakan saraf, gangguan tumbuh kembang anak, hingga penyakit kronis lainnya. Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar Aktivitas PETI jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 dan 99: Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah. 3. Jika terbukti adanya setoran atau pembiaran oleh oknum aparat, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi. Desakan Penindakan Tegas Masyarakat mendesak agar pemerintah pusat, Mabes Polri, serta Kementerian terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum secara menyeluruh. Penanganan PETI dinilai tidak akan efektif jika hanya menyasar pekerja lapangan, tanpa mengungkap aktor-aktor besar dan dugaan keterlibatan oknum aparat di baliknya. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian setempat serta instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi atas maraknya kembali aktivitas PETI di Sungai Kapuas Sanggau. (Tim)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi memulai Operasi Lilin Kapuas 2025, ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Forkopimda, Stakeholder terkait serta Personel yang terlibat Oprasi, bertempat di Lapangan Jananuraga Mapolda Kalbar. (Jumat, 19/12/2025). Operasi ini bertujuan memastikan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) berjalan aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Operasi pengamanan ini berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Kapolda Kalbar menegaskan bahwa fokus pengamanan tahun ini tidak hanya pada aktivitas Masyarakat, tetapi juga mitigasi bencana alam mengingat faktor cuaca. ”Untuk pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas kali ini kita ada peningkatan kekuatan pengamanan, karena situasi dan kondisi saat ini selain kita merayakan Natal dan Tahun Baru, kita juga mengantisipasi potensi terjadinya bencana,” ujar Irjen Pol Pipit Rismanto. Beliau menambahkan bahwa seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk siap siaga menghadapi segala dinamika di lapangan. “Sebanyak 3.586 Personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, yang terdiri dari Polri ssbanyak 2.024 Personel (384 Personel Polda dan 1.640 Personel Satwil atau Polres).” “Instansi Terkait sebanyak 1.562 Personel, yang terdiri dari TNI, Dishub, Sat Pol PP, Basarnas, Dinkes, hingga relawan seperti Pramuka dan Senkom.” “Apapun dinamika yang terjadi, kita semua siap melaksanakan pengamanan, memberikan pelayanan terkait kegiatan-kegiatan masyarakat baik itu di objek wisata, pelabuhan, bandara, maupun tempat-tempat perbelanjaan,” tegas Jenderal Bintang Dua tersebut. Para personel akan disebar di 70 titik pos, yang terdiri dari 41 Pos Pengamanan, 19 Pos Pelayanan, dan 10 Pos Terpadu. Adapun objek pengamanan meliputi 6.487 lokasi gereja, 4 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), bandara, pelabuhan, serta 303 lokasi objek wisata. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan kegiatan preventif yang didukung oleh deteksi dini (preemtif) dan penegakan hukum. ”Target utama kami adalah menjamin keselamatan Masyarakat yang beribadah maupun yang mudik. Kami juga memantau potensi kerawanan seperti peredaran miras, narkoba, petasan, hingga pemantauan media sosial untuk mengantisipasi Isu Hoaks dan Provokasi yang dapat mengganggu toleransi beragama,” jelas Kombes Pol Bayu Suseno. Menutup keterangannya, Kapolda Kalbar memberikan pesan hangat sekaligus imbauan kepada seluruh warga Kalimantan Barat. “Kami mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru bagi yang merayakan, selain itu juga dihimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dan keselamatan dimanapun berada,” pungkas Irjen Pol Pipit Rismanto. Polda Kalbar berharap dengan kesiapan sarana dan prasarana serta sinergitas antarinstansi, perayaan Nataru di Bumi Khatulistiwa dapat menjadi momen yang sejuk dan kondusif bagi semua pihak. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Aktifitas PETI di Kecamatan Monterado, Bengkayang, kian mengila, diduga dikendalikan pemodal berinisial (Cecep), warga Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado. Kapolres Bengkayang, Polsek Monterado, Polda Kalbar diminta bertindak tegas dan jangan tebang pilih dalam penindakan oknum, pemodal, dan otak utama kerusakan lingkungan alam di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terungkap di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, adanya laporan warga Dusun Puaje bernama Simon atas penyerobotan lahan di Polres Bengkayang. Laporan saudara Simon, tim awak media telusuri sampai di lapangan, ternyata benar adanya kegiatan PETI tersebut, dan tidak sampai disitu, awak media minta keterangan beberapa warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, menuturkan aktifitas ini sudah terjadi lama dan sekarang menjadi tidak terkendali, dan di monopoli Cecep, di belakangnya diduga Haji Koim/Lina, warga Kel. Condong, Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang, pemodal utama Cecep. Kegiatan ilegal tersebut disebut berlangsung secara struktur dan masif, terbuka, dan berani, seolah tanpa hambatan hukum maupun penindakan tegas dari aparat berwenang. Berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas PETI diduga terus meluas dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Sejumlah titik terlihat mengalami penggalian besar-besaran, tanah berlubang, aliran air berubah menjadi keruh, serta jejak penggunaan mesin dompeng yang mengindikasikan aktivitas masih aktif hingga saat ini. Akibat ulah Cecep CS dan beberapa oknum APH yang diduga kuat terlibat membantu Cecep, hingga terjadi saling komplain warga, masalah kepemilikan lahan, salah satunya Simon dan pamannya, saling klaim. Padahal kedua orang ini masih ikatan keluarga antara paman dan keponakan. Hasil pantauan awak media,Senin,15/12/2025, sampai kemarin masih mediasi di kantor Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, belum juga menghasilkan kesepakatan antara klaim masing-masing pihak. Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, “Ini semua ulah Cecep, dalangnya hingga komplikasi keluarga ini berkepanjangan.” Warga mempertanyakan penegakan hukum. Sejumlah warga Kampung Puaje menyebut adanya pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali utama aktivitas PETI di wilayah tersebut, yang dikenal dengan nama Cecep (Puaje), H. Koim/Lina (Condong SKW). Meski masih sebatas dugaan, warga mempertanyakan mengapa aktivitas PETI yang berlangsung secara terang-terangan, makin merajalela, kerusakan makin besar, tapi tidak ada tindakan tegas, ujar salah seorang warga. Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bengkayang, Polsek Monterado, Polda Kalimantan Barat, untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan pemodal besar yang disebut-sebut kebal hukum. Dampak lingkungan dan ancaman bagi warga. Selain merusak lahan milik warga, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, seperti pencemaran air, rusaknya struktur tanah, serta ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar. Warga khawatir jika aktivitas ini terus dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas dan mengancam pemukiman. Dasar hukum yang diduga dilanggar. Aktivitas PETI tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang berat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan. Tuntutan warga. Masyarakat Kampung Puaje mendesak agar: – APH segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Monterado. – Polda Kalbar turun langsung ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan menindak pelaku maupun pihak yang diduga menjadi pemodal. – Pemerintah daerah berkoordinasi dengan APH untuk menghentikan aktivitas ilegal serta melakukan rehabilitasi lingkungan. – Proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Menunggu klarifikasi resmi. Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Redaksi menyatakan masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Masyarakat berharap Polda Kalbar tidak bungkam dan segera bertindak demi tegaknya hukum serta keselamatan lingkungan dan warga Bengkayang. Editor: DM (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Dalam kegiatan tersebut, tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatannya di Jakartan, membenarkan kegiatan Tahap II, dan dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati. Kajati menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini di Rutan kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan. Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Harga eceran Gas Elpiji 3 Kg di Kota Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat setelah harganya dilaporkan mencapai Rp.45.000, per tabung. Kenaikan harga yang dinilai memberatkan ini memicu keluhan keras dari warga, terutama bagi golongan ekonomi lemah. Keluhan tersebut disampaikan secara terbuka oleh seorang pengguna media sosial melalui grup Facebook Sintang Informasi. Pengguna dengan akun @Zakaria mengungkapkan kekecewaannya karena tingginya harga gas melon tersebut. “Harga gas di Sintang kota 45.000, belum ada tindakan pemerintah terkait,” tulisnya, sekaligus mendesak pejabat setempat untuk turun ke lapangan dan memastikan harga kebutuhan pokok stabil. Pemerintah Pusat Kaji Skema Satu Harga Diberitakan sebelumnya, lonjakan harga yang tidak wajar seperti bukan hanya sekali terjadi di berbagai daerah, hal ini mendorong Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg menjadi satu harga. Kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 harga tabung LPG subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan, sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan. Seperti mengutip dari pers release Kementerian ESDM, sebelumnya usulan kebijakan ini dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7). Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Tujuan utama revisi ini adalah mewujudkan energi berkeadilan, memperbaiki tata kelola, serta memastikan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu tepat sasaran untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Meniru Program BBM Satu Harga Bahlil menegaskan bahwa regulasi baru ini akan mengatur mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik. “Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ungkap Bahlil. Aturan ini diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran. Hal ini penting mengingat temuan di lapangan menunjukkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya berkisar Rp16.000-Rp19.000 per tabung, seringkali bisa mencapai Rp50.000, jauh di atas harga yang dilaporkan di Sintang. Senada dengan Bahlil, sebelumnya Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan, model penyeragaman LPG 3 Kg satu harga ini akan mereplikasi implementasi program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. “Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi,” tutur Yuliot. Selain itu, transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis penerima manfaat turut menjadi fokus utama pemerintah. Metadata SEO Kutipan Ringkasan Singkat: Harga Gas Elpiji 3 Kg di Sintang tembus Rp.45.000, Masyarakat resah, Bahlil Lahadalia kaji kebijakan LPG Satu Harga tahun 2026 untuk meratakan harga dan menekan kebocoran. Meta Deskripsi: Warga Sintang keluhkan harga Gas Melon mencapai Rp.45.000,/tabung. Menteri ESDM Bahlil kaji revisi Perpres untuk terapkan LPG Satu Harga mulai tahun 2026. Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar – Suasana hening dan tenang di depan kantor DPRD Melawi berubah menjadi level merah yang menandakan situasi tidak terkendali, hal ini di karenakan masa pengunjuk rasa memaksakan diri untuk memasuki kantor dan bertemu langsung Ketua DPRD Melawi untuk menyampaikan protes atas kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro kepada rakyat dengan spanduk yang di gunakan. Tahapan penanganan aksi unjuk rasa telah dilakukan namun tetap memaksakan diri dan melakukan upaya diprovokasi dengan mendorong, berteriak hingga melakukan pelemparan benda yang membahayakan keselamatan petugas. Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla pimpin langsung pengamanan di dampingi Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P, Danyon C Sat Brimobda Kalbar Kompol Mujiono dan perwira di terjunkan, Jumat (12/12/25) “Menerjunkan personel gabungan Polres Melawi dan Batalyon C Satuan Brimob Daerah Kalimantan Barat dan kendaraan taktis, ini merupakan simulasi Sistem Pengamanan Kota yang di lakukan Polres Melawi sebagai bentuk kesiapan situasi kontijensi dengan asumsi situasi yang sebenarnya,” terang Kapolres Melawi. Simulasi sispam kota ini juga di lakukan dengan penyekatan jalur keluar masuk menuju pusat kota dan objek vital yang ada di Nanga Pinoh. “Penyekatan jalur dilakukan gabungan bersama TNI dan Satuan Pengamanan diantaranya di depan Polsek Belimbing, Jembatan Melawi II, Simpang Tahlud dan terminal Angkutan Sungai Danau Penyeberangan selain itu juga di lakukan pengamanan di pusat perkantoran, perbelanjaan, perbankan, PLN dan patroli bersama,” ujar AKBP Harris. Simulasi ini untuk memastikan dan menggambar kesiapan Polri khususnya Polres Melawi melalui penerapan Sistem Pengamanan Kota dalam menghadapi situasi kontinjensi yang sewaktu waktu bisa terjadi dengan melibatkan unsur pengamanan lainnya, Kapolres Melawi menambah sebelum pelaksanaannya didahului dengan rapat koordinasi, pelaksanaan Tactical Floor Game (TFG) dan Tactical Wall Game (TWG) di Aula Tribrata sebagai gambaran pelaksanaan simulasi. Seluruh personel Polres Melawi dan Bataliyon C Sat Brimobda Kalbar telah melaksanakan simulasi dengan baik dan profesional sesuai dengan tahapan – tahapan penanganan unjuk rasa. “Polres Melawi memastikan siap melakukan Sistem Pengamanan Kota guna mengantisipasi gangguan keamanan di Kabupaten Melawi,” tegas Kapolres Melawi. Kapolres Melawi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Danyon C Sat Brimobda Kalbar beserta personelnya, Ketua DPRD Melawi atas ijin lokasi kegiatan, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Melawi atas lokasi simulasi penindakan, Seluruh personel Polres Melawi, TNI dan Satuan Pengamanan serta kepada masyarakat di lokasi simulasi sehingga seluruh rangkaian berjalan baik dan lancar. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Provinsi Aceh Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung tenda pengungsian korban bencana di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada Minggu, 7 Desember 2025. Sesaat setelah tiba, Presiden Prabowo bersama Gubernur Aceh langsung mengecek dapur umum bersama yang dimasak oleh Ibu-Ibu sekitar lokasi pengungsian. Kepala Negara turut mencicipi nasi dan ikan tongkol, menu makan siang yang disiapkan untuk para pengungsi. Kepala negara juga membawakan berbagai bentuk mainan anak-anak sebagai sedikit penghibur bagi generasi muda bangsa tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan tambahan akan terus dikirim dan berbagai langkah pemulihan akan dipercepat hingga seluruh pengungsi dapat kembali ke rumah dengan aman dan layak. Wartawan Basori