Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (14/07/26). Kunjungan ini menjadi langkah awal untuk semakin memperkuat sinergi dan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kapolda Kalbar hadir didampingi Wakapolda Kalbar Brigjen Pol. Hindarsono, S.I.K., S.H., M.Hum dan para Pejabat Utama Polda Kalbar. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar beserta jajaran dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun koordinasi yang semakin solid antar aparat penegak hukum di Kalimantan Barat. Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menegaskan bahwa silaturahmi bukan sekadar kunjungan seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Hubungan yang harmonis antara Polri dan Kejaksaan merupakan modal utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif. Melalui silaturahmi ini, kami berharap koordinasi yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan demi memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Barat,” ujar Alberd Menurutnya, tantangan penegakan hukum kedepan semakin kompleks sehingga diperlukan sinergi yang kuat, komunikasi yang terbuka, serta kerja sama yang berkesinambungan antara seluruh unsur aparat penegak hukum. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia mengapresiasi hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Polda Kalbar. ” koordinasi yang solid merupakan kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kalimantan Barat” ujar Emilwan Sebagai penutup, Kapolda Kalbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saling bertukar cideramata sebagai simbol penghormatan, kebersamaan, dan komitmen untuk terus memperkuat sinergi antarlembaga. Diharapkan, hubungan yang semakin erat antara Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar mampu mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Wartawan H.Riyan
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Tim media memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pontianak Utara atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan hasil investigasi lapangan terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Pontianak Utara.(Minggu 12 Juli 2026). Langkah cepat aparat kepolisian tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam merespons informasi yang disampaikan masyarakat dan insan pers, sekaligus mencerminkan sinergi yang baik antara media dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kepentingan publik. Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan yang dilakukan tim media, sebuah truk bernomor polisi KB 9500 GB terpantau bergerak dari kawasan SPBU Ambawang menuju Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut beberapa baby tank yang diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 1.000 liter per unit dan diduga berisi BBM bersubsidi jenis solar. Setibanya di lokasi tujuan, tim media kembali melakukan observasi dan menemukan sekitar 16 drum yang diduga berisi solar. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan dan segera dilaporkan kepada Polsek Pontianak Utara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media menilai langkah Polsek Pontianak Utara yang segera merespons laporan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berpotensi merugikan kepentingan negara maupun masyarakat. Publik berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat meminta agar aparat mengungkap secara menyeluruh mata rantai distribusi BBM tersebut, mulai dari dugaan sumber pengisian BBM bersubsidi, mekanisme pengangkutan, lokasi penyimpanan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam proses peliputan, tim media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber di lapangan yang menyebutkan adanya dugaan keterkaitan barang tersebut dengan oknum anggota TNI. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum terdapat pernyataan resmi dari institusi yang berwenang. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Secara hukum, apabila nantinya penyelidikan mengarah kepada keterlibatan warga sipil, proses penegakan hukum menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, apabila ditemukan alat bukti yang sah mengenai dugaan keterlibatan prajurit TNI, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia oleh aparat yang berwenang. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri merupakan persoalan yang menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan sesuai proses peradilan. Selain itu, pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga menjadi kewenangan BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah. Masyarakat berharap pengungkapan dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi dan memberikan efek jera terhadap setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan masih berada pada tahap tindak lanjut oleh aparat kepolisian. Belum terdapat keterangan resmi dari pemilik maupun pengemudi kendaraan bernomor polisi KB 9500 GB, serta pihak lain yang disebut dalam informasi lapangan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim – Liputan)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Polda Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melaksanakan rangkaian tradisi penyambutan dalam bentuk ritual adat Kalimantan Barat bagi pejabat baru yaitu Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., yang resmi menggantikan Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Jumat (10/7/26). Rangkaian penyambutan sesuai budaya lokal ini dilanjutkan dengan pengalungan bunga dan jajar hormat, yang memiliki makna sebagai simbol penerimaan, penghormatan, serta doa untuk keselamatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas. Terkait agenda tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan mengenai suksesi kepemimpinan ini. “Tradisi penyambutan ini merupakan bentuk penghormatan institusi terhadap estafet kepemimpinan Polda Kalbar, kami juga mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalbar agar pimpinan yang baru nanti mampu melaksanakan tugas dengan baik dan Polda Kalbar akan semakin professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bambang. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan laporan kesatuan dan serah terima memori jabatan yang menjadi langkah awal Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar untuk segera beradaptasi dan memahami dinamika kamtibmas di wilayah hukum Kalimantan Barat. Wartawan H.Riyan
Bidik-kasusnews.com,jakarta Selatan Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Budi Hermanto, mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Pernyataan itu disampaikan di sela-sela penggeledahan salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kombes Budi Hermanto, Rabu (8/7/2026). Polda Metro Jaya menegaskan proses penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar memberikan ruang bagi penyidik untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Polda Kalbar Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau pada Rabu (08/07/2026) menyusul informasi mengenai kondisi air sungai yang tampak keruh serta adanya dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penyusuran dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sekadau IPDA Rio Kalbarino bersama personel Satreskrim. Kegiatan tersebut turut diikuti sejumlah awak media yang melakukan peliputan secara langsung di lapangan. Menggunakan speedboat, tim menyusuri aliran Sungai Sekadau yang diawali dari kawasan penyeberangan Desa Tanjung hingga menuju RT Kemawan, Dusun Pangkin,Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pengecekan dilakukan pada sejumlah titik untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas PETI di sepanjang aliran sungai. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, hasil penyusuran tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung di lokasi yang dilakukan pengecekan. “Begitu menerima informasi yang berkembang di masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi,” ujar Zainal. Ia menjelaskan, selama penyusuran petugas menemukan beberapa unit mesin di tepi Sungai Sekadau serta sejumlah lanting di beberapa titik. Kendati demikian, saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan mesin yang beroperasi maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Pengecekan serupa, kata Zainal, akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sekadau. Aktivitas PETI, lanjut Zainal, tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai serta memengaruhi kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian Sungai Sekadau dengan tidak melakukan penambangan tanpa izin. “Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik,berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh pada Sabtu,04 Juli 2026, sekitar pukul 12.30/12.40 WIB di SPBU 65.787.002 kecamatan Putusibau selatan Jl.Sintang Kedamin Darat, kabupaten Kapuas Hulu milik Pemda setempat terlihat adanya aktivitas pengisian BBM ke dalam drum yang berada di bak kendaraan angkutan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah proses pengisian telah memenuhi ketentuan yang berlaku dari BPH Migas dan Pertamina, terutama terkait tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. BPH Migas telah menegaskan bahwa SPBU wajib mematuhi standar operasional (SOP) dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pembelian BBM menggunakan wadah seperti jeriken atau sejenisnya hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan dan memiliki surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam foto yang beredar, tampak sebuah truk dan kendaraan bak terbuka yang diduga membawa drum saat melakukan pengisian di area APMS/SPBU. Namun,dari dokumentasi tersebut saja tidak dapat dipastikan apakah pengisian tersebut memiliki izin,surat rekomendasi, atau dilakukan sesuai prosedur resmi. Sejumlah warga berharap pihak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik demi menjaga kepercayaan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Secara regulasi, penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta berbagai peraturan pelaksana yang mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum, tentu setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Selain itu, mekanisme penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar subsidi juga berada dalam pengawasan BPH Migas dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan operasional yang berlaku. Atas dasar itu, publik mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polres Kapuas Hulu, Dinas Perdagangan, dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah aktivitas yang terekam tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak APMS/SPBU Kedamin Darat, Pertamina, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. Sumber: Tim investigasi awak media dan lembaga. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalbar Jumat (26/6/26). Adab atau Al Adab yang secara harfiah berarti “Menerapkan Segala Yang Di Puji Oleh Orang, Baik Berupa Perkataan Maupun Perbuatan” menghargai orang lebih tua dengan perilaku dan perbuatan di tunjukan seorang Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, ini lah yang tertangkap kamera pada moment rangkaian Hari Bhayangkara ke 80 tahun 2026 bahkan moment lain yang tidak bisa kita hadirkan hanya dalam satu episode. Kapolres Melawi tanpa canggung menunduk, mencium tangan bahkan memeluk orang lebih tua sebagai wujud penghormatan meninggikan adab dari cerminan hati seseorang seperti anjang sana kepada purnawirawan Polri sebagai wujud tidak melupakan para senior dan sesepuh Polri, Warakawuri yang selalu mendampingi hingga akhir hayat mendukung tugas suaminya dalam bertugas menjaga kamtibmas, Bakti Sosial, memberikan bantuan sosial kepada warga kurang mampu tanpa dinding pembatas saat berdialog diakhiri kata kata harapan “Jangan sungkan, jika perlu sesuatu kabari kami atau ke saya langsung” yang menjadi semakin dekat hubungan emosional tercipta. Ia memang memiliki pangkat di pundaknya dengan tongkat komando di tangannya, memiliki jabatan yang siap di pertangung jawabkannya dunia dan akhirat dari memimpin lebih dari tiga ratus lima puluh personel. Bahkan entah di sadarinya atau tidak bahkan warga yang telah di bantunya menganggap Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon bagian dari keluarga besar masyarakat Melawi. Penampilan di depan warga dari semua kalangan yang ia tampilkan selalu membawa ketenangan, senyuman dengan candaannya serta selalu tidak habis stok percakapan, pembedaan yang sangat alami dan natural yang melekat padanya sangat tipis bahkan mungkin lebih tipis dari selembar tissue yang dengan mudahnya melayang saat tertiup angin di tampakannya dan tidak pernah terbesit dalam segumpal daging merah di dada kirinya untuk merendahkan, Masya Allah bisa jadi ini adalah didikan dari pribadi yang baik dari sejak ia melihat dunia dari keluarga hebat yang meninggikan adab wajib menghormati orang yang lebih tua di hadapannya. Tentu saja adab yang ia hadirkan di hadapan kita menjadikan cermin diri yang unik seperti kembali membentuk hati dan jiwa yang “MUNGKIN” sudah mulai tergerus oleh jaman di masa sekarang. Terima kasih Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla telah menjadikan diri bagian dari masyarakat Kabupaten Melawi, kami berjanji terus menjaganya sebagai Kota Para Pejuang Bumi Uranium. Wartawan H.Riyan
Bidik-kasusnews.com,Semitau Hilir Kapuas Hulu Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan terus beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya penindakan yang terlihat di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas PETI tersebut diduga telah memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan perairan Sungai Kapuas yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Kekeruhan air yang meningkat, perubahan kondisi bantaran sungai, serta kekhawatiran terhadap potensi kerusakan ekosistem menjadi keluhan utama yang disampaikan warga. Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut terkesan terus berjalan tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya terhadap kondisi yang terjadi. “Masyarakat melihat aktivitas itu berjalan terus. Dampaknya kami yang merasakan, terutama terhadap kualitas air sungai. Kami berharap aparat melakukan pemeriksaan dan penindakan secara serius agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya. Lingkungan Terancam, Masyarakat Kehilangan Rasa Aman Sungai Kapuas merupakan salah satu urat nadi kehidupan masyarakat di wilayah Kapuas Hulu. Selain digunakan sebagai sarana transportasi, sungai ini juga menjadi sumber air bagi berbagai aktivitas masyarakat sehari-hari. Apabila aktivitas PETI terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang memadai, masyarakat khawatir kerusakan lingkungan akan semakin meluas. Pengerukan dasar sungai yang dilakukan secara terus-menerus berpotensi mengubah struktur perairan, mempercepat abrasi bantaran sungai, serta mengganggu habitat berbagai jenis ikan dan biota air lainnya Selain persoalan lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal juga dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara komprehensif. Aparat Diminta Bertindak Profesional dan Transparan Masyarakat meminta jajaran aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat maupun Kepolisian Resor Kapuas Hulu, untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut. Warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Penelusuran juga diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam mendanai, mengorganisir, maupun mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal apabila ditemukan adanya unsur pidana. Menurut masyarakat, langkah penegakan hukum yang konsisten akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi lingkungan hidup dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Potensi Pelanggaran Hukum Apabila terbukti melalui proses hukum yang sah, aktivitas PETI dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, keluhan masyarakat, dan dugaan yang berkembang di lapangan. Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab atas informasi yang beredar. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di wilayah Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari otoritas berwenang untuk memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya serta menjaga kelestarian Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Kapuas Hulu. Sumber: Warga Masyarakat Semitau Hilir
Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Menyikapi klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kapolsek Nanga Tayap serta langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nanga Tayap pada Jumat 19 Juni 2026 terkait isu viral dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi dari SPBU 64.788.12 Nanga Tayap, tim media dan sejumlah elemen masyarakat menyampaikan apresiasi atas upaya pengecekan lapangan yang telah dilakukan. Namun demikian, sejumlah pertanyaan publik masih mengemuka terkait rentang waktu penanganan laporan tersebut. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim awak media pada 13 Juni 2026, ditemukan sejumlah informasi dan indikasi yang diduga berkaitan dengan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Menurut informasi yang dihimpun dari hasil investigasi lapangan, tim media menelusuri alur distribusi BBM yang diduga berasal dari SPBU 64.788.12 yang berlokasi di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang kalbar. Penelusuran tersebut mengarah ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penampungan BBM dalam jumlah besar di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap. Beberapa sumber yang ditemui di lapangan menyampaikan dugaan bahwa BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, nelayan, petani, pelaku UMKM, dan kelompok penerima yang berhak diduga dialihkan kepada pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Selain itu, berkembang pula dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya jaringan yang terorganisir dalam proses pengumpulan, penyimpanan, hingga pendistribusian kembali BBM subsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Bahkan muncul informasi mengenai dugaan adanya praktik pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu agar aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa hambatan. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Kritik Terhadap Respons Penanganan Sejumlah pihak menilai bahwa tindak lanjut yang dilakukan pada Jumat 19 Juni 2026 terkesan terlambat apabila dibandingkan dengan waktu ditemukannya informasi awal oleh tim media pada Sabtu 13 Juni 2026. Dalam konteks ini, media menegaskan bahwa fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan maupun penegakan hukum. Oleh karena itu, pemberitaan yang dilakukan media bertujuan untuk mendorong adanya klarifikasi, pengawasan, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Potensi Kerugian Negara dan Masyarakat Apabila dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut terbukti benar, maka dampaknya dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, antara lain: 1. Kerugian keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran. 2. Berkurangnya ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak. 3. Meningkatnya biaya operasional petani, nelayan, dan pelaku UMKM. 4. Timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat. 5. Menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan distribusi BBM. 6. Potensi munculnya praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan. BBM subsidi merupakan program strategis pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara untuk membantu masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat. Dugaan Pelanggaran Hukum Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sementara itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat atau penyalahgunaan kewenangan, maka penerapan ketentuan pidana lainnya tetap dimungkinkan sesuai dengan hasil penyidikan dan pembuktian yang sah menurut hukum. Harapan Masyarakat Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi BBM subsidi di wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Selain itu, masyarakat juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah Rilis ini disusun berdasarkan informasi hasil penelusuran lapangan, keterangan sejumlah narasumber, serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh pihak yang disebut dalam rilis ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan harus dipandang sebagai informasi awal yang masih memerlukan verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian melalui proses hukum yang sah. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak SPBU 64.788.12 Nanga Tayap, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Forkopimcam Nanga Tayap, Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan guna menjaga keseimbangan informasi dan kepentingan publik. Editor: DM MPGI Sumber: Hasil Penelusuran Tim Media, Keterangan Narasumber, dan Informasi Masyarakat
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja personel di bidang pembinaan masyarakat, Polres Melawi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fungsi Teknis Binmas dan Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Melawi Tahun 2026 di Aula Tribrata Polres Melawi, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Melawi, Wakapolres Melawi, Kasat Binmas Polres Melawi, anggota Sat Binmas Polres Melawi, para Kanit Binmas Polsek jajaran Polres Melawi, serta seluruh anggota Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Melawi. Dalam arahannya, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang berperan penting dalam membangun kemitraan dengan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Oleh karena itu, setiap Bhabinkamtibmas dituntut mampu menggalang dan merangkul masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan profesional. “Bhabinkamtibmas harus mampu menggalang masyarakat, bukan sebaliknya. Kenali wilayah binaan dengan baik, termasuk mengetahui nama-nama perangkat desa yang menjadi mitra dalam pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres. Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar memahami tugas dan tanggung jawab secara benar, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta senantiasa menjaga sikap, tampang, dan penampilan sebagai representasi Polri di tengah masyarakat. Menurutnya, menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas membutuhkan kerja keras, dedikasi, dan kedekatan dengan masyarakat. Sementara itu, Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P dalam arahannya meminta seluruh Bhabinkamtibmas untuk aktif melaporkan setiap kegiatan yang dilaksanakan melalui grup Bhabinkamtibmas sebagai sarana monitoring dan evaluasi. Selain itu, personel juga diingatkan untuk selalu responsif terhadap arahan pimpinan dan menghindari sikap individualis yang dapat berdampak terhadap citra institusi. Terkait program ketahanan pangan, Wakapolres menekankan pentingnya pembaruan data perkembangan lahan yang dikelola oleh Bhabinkamtibmas. Ia juga mendorong optimalisasi pengelolaan lahan jagung agar hasil yang diperoleh dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Rakor Fungsi Teknis Binmas dan Bhabinkamtibmas ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang pembinaan masyarakat, meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara fungsi Binmas dan Bhabinkamtibmas, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di lapangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Bhabinkamtibmas semakin profesional, responsif, dan adaptif dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Selain itu, hasil Rakor juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan pelayanan kepolisian serta memperkuat kemitraan dengan masyarakat demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Melawi. Wartawan Si Juli