Bidik-kasusnews.com,Jakarta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengajak mahasiswa untuk menjadi agen perubahan (agent of change) dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ancaman tersebut dinilai terus berkembang dengan sasarannya yang utama adalah generasi muda melalui berbagai modus baru. “Ancaman narkotika terus berkembang dan menyasar generasi muda dengan berbagai modus baru,” ujar Suyudi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (4/9/2026). Berdasarkan survei nasional BNN bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode 2023–2025, prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 2,11 persen atau setara 4,15 juta penduduk usia produktif. Kelompok usia 15–24 tahun menjadi penyumbang prevalensi tertinggi, yakni sebesar 2,53 persen. Suyudi mengungkapkan, salah satu modus baru yang marak terjadi adalah penyalahgunaan rokok elektrik atau vape. Hingga 12 Agustus 2026, Pusat Laboratorium BNN telah memeriksa 1.745 sampel cairan vape. Hasilnya, sebanyak 1.716 sampel positif mengandung narkotika maupun new psychoactive substances (NPS). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.552 sampel (88,9 persen) terdeteksi mengandung etomidate. Melihat kondisi tersebut, Kepala BNN menekankan pentingnya membangun lingkungan kampus sebagai ekosistem yang aman, sehat, produktif, dan berintegritas. Kampus bebas narkoba tidak hanya diwujudkan lewat aturan tertulis, tetapi juga budaya saling menjaga, keberanian menolak narkotika, kepedulian antarteman, serta ketersediaan edukasi dan layanan bantuan. Pesan ini disampaikan Suyudi saat menjadi penceramah dalam kuliah umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Trisakti Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dalam acara tersebut, BNN turut memperkenalkan program “Ananda Bersinar” (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkotika). Program ini ditopang oleh lima pilar utama, yakni pencegahan, pemulihan atau rehabilitasi, pemberdayaan, ketahanan, serta kolaborasi. Nilai-nilai Tri Krama Trisakti—takwa, tekun, terampil; asah, asih, asuh; dan satria, setia, sportif—diharapkan menjadi landasan mahasiswa dalam membentengi diri. Di akhir pemaparannya, Suyudi menitipkan tiga pesan kunci bagi mahasiswa baru: jaga diri, jaga teman, dan jaga kampus. “Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan dengan generasi yang sehat, inovatif, produktif, berintegritas, dan bersih dari narkotika. Kolaborasi pemerintah, kampus, keluarga, masyarakat, dan generasi muda adalah kunci utamanya,” tegas Suyudi. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Guna memohon diturunkannya hujan di tengah musim kemarau yang memicu potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Sepauk, AKP Abdul Hadi, S.H., M.H., menghadiri sekaligus melaksanakan sholat istisqo berjamaah bersama jajaran instansi terkait dan masyarakat setempat. Kegiatan ibadah ini akan dilaksanakan dihalaman Polsek sepauk Kecamatan Sepauk pada Hari Minggu Tanggal 6 September 2026 Sholat istisqo tersebut digelar sebagai bentuk ikhtiar spiritual dalam menghadapi dampak kekeringan yang mulai dirasakan masyarakat di wilayah Kecamatan Sepauk kabupaten Sintang kalbar. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sepauk AKP Abdul Hadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa selain upaya teknis dan imbauan pencegahan karhutla di lapangan, pendekatan keagamaan juga sangat penting sebagai bentuk permohonan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Sholat istisqo ini adalah bentuk kerendahan hati kita untuk memohon petunjuk dan berkah agar hujan segera turun, sehingga dampak kemarau dan ancaman karhutla di wilayah Sepauk bisa teratasi,” ujar AKP Abdul Hadi. Selain memanjatkan doa, Kapolsek Sepauk juga memanfaatkan momen tersebut untuk terus mengingatkan warga agar tetap waspada dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kerjasama seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi kamtibmas dan kualitas udara di Sepauk tetap kondusif. Pelaksanaan sholat istisqo yang akan mengajak seluruh jamaah untuk memperbanyak istighfar, meningkatkan ketakwaan, serta menjaga kelestarian alam sekitar. Wartawan Si juli
Bidik-kasusnews.com,Sintang kalimantan Barat Kebakaran hutan dan lahan(Karhutla)kembali terjadi di wilayah kecamatan sepauk kabupaten sintang,kalimantan Barat. Kali ini kebakaran terjadi di kawasan perbatasan desa buluh kuning,kecamatan sepauk kabupaten sintang,dengan desa Engkersik,kecamatan sekadau hilir,kabupaten sekadau. Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,9 hektar. Tim gabungan TNI-Polri bersama unsur perusahaan dan pemerintah setempat langsung di kerahkan untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas. Kapolsek sepauk,Iptu Abdul Hadi,S.H.,M.H., Memimpin langsung proses pemadaman di lokasi bersama personel gabungan. Penanganan dilakukan secara bersama sama untuk memadamkan api dan mencegah agar kebakaran tidak meluas ke wilayah sekitar,kata Iptu Abdul Hadi. Pemadaman karhutla berlangsung pada rabu 2 september 2026 sekitar pukul 11.34 WIB. Tim gabungan bergerak menuju lokasi kebakaran yang berada dikawasan perbatasan sintang dan sekadau. Polsek sepauk mengerahkan tiga personel dibawah pimpinan langsung kapolsek sepauk Iptu Abdul Hadi,S.H.,M.H. Selain personil Polri,operasi tersebut melibatkan dua personel BKO Mabes TNI,lima personel koramil sepauk,serta pleton siaga Api PT MPE. Petugas mengunakan kendaraan roda dua,kendaraan roda empat,serta peralatan prnyemprot air untuk menjangkau titik api di area yang terbakar. Menurut Iptu Abdul Hadi,kondisi lokasi menjadi salah satu perhatian petugas karena kebakaran berada di kawasan perbatasan dua wilayah administratif. Lokasi kebakaran berada wilayah perbatasan,sehingga pemadaman dan pemantauan harus dilakukan secara maksimal agar api tidak merambat ke area lainnya,”ujarnya. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Sintang,Kalimantan Barat Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus digencarkan. Peltu Yohanes, S.H. selaku Pj. Danramil 1205-07/Sepauk bersama Forkopincam Kecamatan Sepauk melaksanakan kegiatan patroli Karhutla di Desa Gernis dan Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Sabtu-22-Agustus-2026 Patroli ini juga diikuti oleh anggota Polsek Sepauk, BPBD, MPA, Kepala Desa, dan perangkat desa setempat. Dalam kegiatan tersebut, tim menyusuri titik-titik rawan Karhutla, melakukan pengecekan lahan gambut dan perkebunan milik warga. Selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Peltu Yohanes, S.H. menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dan pemerintah kecamatan untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla memasuki musim kemarau. “Kami mengimbau kepada seluruh warga agar bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membakar hutan dan lahan karena selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum dan dapat dipidana,” tegas Pj. Danramil. Camat Sepauk yang hadir dalam kegiatan tersebut juga mengapresiasi peran aktif TNI dan seluruh unsur Forkopincam. Ia berharap masyarakat lebih peduli dan segera melapor jika melihat ada titik api. Kegiatan patroli ditutup dengan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di beberapa titik strategis desa. Dari hasil patroli, tidak ditemukan titik api maupun asap di wilayah Desa Gernis dan Lengkenat. Situasi dinyatakan aman dan kondusif. Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Polda Kalbar – Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang. Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan proses penyidikan. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin membenarkan adanya penetapan empat tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara pada 14 Agustus 2026. “Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8). Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Setelah dilakukan penangkapan, keempatnya kemudian menjalani penahanan di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan proses penyidikan. Dalam menjalani pemeriksaan, para tersangka juga didampingi penasihat hukum. IPTU Zainal menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan AL terkait dugaan hilangnya emas setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawanya memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas. “Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap IPTU Zainal. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Sementara terkait rangkaian kejadian, peran masing-masing tersangka, serta fakta dan keterangan lainnya, masih dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan. “Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegas IPTU Zainal. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Viral di media sosial sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan drum dan jeriken dalam jumlah cukup besar di SPBU No. 66.785.02 Balai Sebut,Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam video yang beredar,terlihat adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan wadah dalam jumlah banyak. Kondisi tersebut menuai sorotan karena BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan penggunaannya memiliki ketentuan serta pengawasan dari pemerintah. Praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan drum dan jeriken dalam skala besar tersebut diduga berpotensi merugikan masyarakat apabila BBM yang seharusnya dinikmati konsumen yang berhak justru disalurkan kepada pihak tertentu untuk kepentingan lain. Sorotan terhadap SPBU No. 66.785.02 Balai Sebut juga bukan kali pertama mencuat. Berdasarkan informasi dan pemberitaan yang beredar sebelumnya, SPBU tersebut disebut telah beberapa kali menjadi perhatian publik terkait dugaan aktivitas pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan wadah penampung. Namun, hingga kini salah seorang warga masih mempertanyakan langkah konkret aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dalam menindaklanjuti dugaan tersebut. Muncul pertanyaan di tengah apakah pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Balai Sebut sudah berjalan secara maksimal atau justru terdapat kelemahan pengawasan sehingga dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat terus terjadi. Jika benar ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, aparat penegak hukum bersama instansi berwenang diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, transaksi penjualan, kendaraan yang melakukan pengisian, serta asal-usul dan tujuan BBM yang diduga ditampung menggunakan drum dan jeriken tersebut. Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola SPBU untuk memastikan apakah aktivitas pengisian dalam jumlah besar tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Pengawasan menjadi penting mengingat BBM bersubsidi merupakan barang yang mendapat dukungan negara dan ditujukan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria. Penyalahgunaan dalam distribusinya berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi. Publik pun mempertanyakan, apakah dugaan praktik tersebut memang tidak diketahui oleh pihak berwenang, atau terdapat persoalan lain dalam pengawasan sehingga aktivitas serupa diduga dapat berlangsung berulang kali? Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan dan penindakan yang transparan, bukan sekadar berdasarkan asumsi maupun pemberitaan di media sosial. Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait, dugaan praktik tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak SPBU No. 66.785.02 Balai Sebut, BPH Migas, Pertamina, kepolisian, serta instansi terkait lainnya. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalbar Setelah disambut dengan rangkaian tradisi perpaduan budaya Adat Dayak dan Melayu serta jajaran kehormatan melalui tradisi Pedang Pora, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K. memimpin apel perdana bersama seluruh personel Polres Melawi di halaman apel Polres Melawi, pada Jumat (31/7/2026) pagi. Pada pelaksanaan apel tersebut, AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K. didampingi oleh Kapolres Melawi sebelumnya, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, yang secara resmi menyerahkan estafet kepemimpinan kepada pejabat baru. Apel perdana diikuti oleh Wakapolres Melawi, para Pejabat Utama, para Kapolsek jajaran, personel Polri, ASN Polri, Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat sebagai momentum awal kepemimpinan Kapolres Melawi yang baru. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Askhabul Kahfi memperkenalkan diri kepada seluruh personel sekaligus mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga soliditas, disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Sementara itu, AKBP Harris Batara Simbolon menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh personel Polres Melawi atas dedikasi, kerja sama, dan dukungan yang telah diberikan selama dirinya memimpin Polres Melawi. Ia berharap seluruh personel terus memberikan dukungan penuh kepada Kapolres yang baru demi kemajuan organisasi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apel perdana tersebut menjadi simbol dimulainya kepemimpinan AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K. di Polres Melawi sekaligus mempertegas komitmen seluruh jajaran untuk terus mengabdi kepada masyarakat dengan semangat Presisi, menjaga keamanan, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Melawi. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalbar Jumat (31/7/26) siang. Puncak rangkaian pisah sambut AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla yang sebelumnya menjabat Kapolres Melawi penuh haru. Di ujung waktu, di ujung pintu gerbang keluar mako Polres Melawi di hadapan Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K, Waka Polres Melawi, pejabat utama dan personel yang mengantar merasakan haru yang sangat luar biasa. AKBP Harris Batara Simbolon Bersujud, meletakan kepala ke tanah menghadap mako Polres Melawi sebagai wujud rasa syukur dan terima kasih telah melaksanakan tugas dan amanah dengan baik bersama personel Polres Melawi. Moment ini sontak membuat kaget dan menyita perhatian seluruh personel dan langsung merinding diiringi tepuk tangan dan tidak terasa air mata berlinang penuh haru apa yang dilakukan seorang Harris Batara Simbolon. Tentu saja banyak makna yang tersirat dari apa yang dilakukannya,namun yang pasti sebagai insan yang beragama ini lah bentuk cara syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa di lakukan oleh AKBP Harris Batara Simbolon. Humas:Samsi Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Viral di berbagai medsos terkait video temuan tangki merah putih yang melakukan pembongkaran solar subsidi ke mobil tangki putih biru ( industri ) didalam hutan, diduga kuat sudah kejadian yang berulang kali dan di duga kua PT. Pertamina Kalimantan Barat merestui. Dugaan adanya kongkalikong antara pemilik SPBU, PT. Pertamina Kalimantan Barat dan Pembeli Solar Subsidi Tersebut mencuat, berdasarkan undang undang migas seyogyanya SPBU yang diduga nakal Tersebut harusnya di putus hubungan kerja, bukan di Suspen lagi, parahnya Suspen nya cuma satu minggu. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pertamina terkait viralnya vidio tersebut, sangsi apa yang harus di terima antara pemilik SPBU, Pemilik Tangki Putih Biru dan Tangki Merah Putih. Terpantau sejumlah media bahwa SPBU Laur saat ini sudah aktif kembali beroperasi seperti sedia kala. Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat meminta Polda Kalimantan Barat segera menuntaskan dugaan perampokan subsidi BBM oleh pemilik SPBU Laur yang bekerjasama dengan Pemilik Mobil Tangki Biru Putih, serta memeriksa keterlibatan Oknum Pejabat di PT. Pertamina Region Kalimantan Barat. Jika dalam waktu dekat ini tidak ada pernyataan resmi dari Polda Kalbar terkait kasus dugaan penyelewengan BBM Solar Subsidi Tersebut maka Kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar kasus ini benar benar tuntas. Sumber:Syafarahman Ketua Umum Lumbung informasi Masyarakat (Tim/read)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat, Senin 20 Juli 2026 Polemik dugaan legalitas operasional gudang penyimpanan daging beku di Jalan M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur Kalimantan Barat, masih menjadi perhatian publik. Setelah pemberitaan bertajuk “Dugaan Gudang Daging Beku Ilegal di Pontianak Timur Menguat, Publik Desak Karantina, BPOM, dan Kepolisian Audit Legalitas serta Rantai Distribusi” yang terbit pada 14 Juli 2026 menjadi viral di berbagai media online dan media sosial, pihak CV Putra Sejati akhirnya menggelar konferensi pers sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi. Namun, rangkaian kegiatan klarifikasi tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaannya, pihak-pihak yang hadir, serta belum adanya penyampaian hasil verifikasi resmi dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap distribusi pangan asal hewan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum konferensi pers berlangsung, seorang oknum wartawan berinisial B diduga menghubungi sejumlah awak media agar menghadiri kegiatan klarifikasi di gudang milik Hengki di Jalan M. Sabran. Melalui pesan WhatsApp,ia menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan memberikan keterangan pers. Tim awak media yang pertama kali mempublikasikan pemberitaan tersebut mengaku tidak dapat menghadiri undangan karena memiliki agenda lain. Beberapa saat kemudian, seorang asisten gudang berinisial Aris kembali menghubungi awak media dan menyampaikan bahwa di lokasi telah hadir pihak Badan Karantina, aparat kepolisian, serta pejabat dari Polsek Pontianak Timur. Namun ketika awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Aris pada sore hari, ia menyatakan bahwa kegiatan klarifikasi telah selesai dan menyebut turut dihadiri jajaran Kapolsek Pontianak Timur serta personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kompol Yoan Febriawan dari Polda Kalimantan Barat. Menanggapi pertanyaan mengenai kehadiran personelnya dalam kegiatan tersebut, Kompol Yoan memberikan jawaban singkat, “Siapa? Ngarang-ngarang,” sehingga memunculkan perbedaan informasi mengenai pihak-pihak yang hadir dalam konferensi pers tersebut. Di sisi lain, salah seorang jurnalis yang hadir di lokasi mengungkapkan bahwa sesaat memasuki area gudang dirinya mencium aroma tidak sedap. Ia kemudian mempertanyakan keberadaan perwakilan Badan Karantina Indonesia maupun Dinas Perdagangan yang sebelumnya disebut akan hadir dalam kegiatan tersebut. Menurut sumber media tersebut, penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers lebih banyak berfokus pada legalitas administrasi perusahaan dan mekanisme distribusi produk tanpa adanya penyampaian hasil verifikasi langsung dari instansi teknis yang memiliki kewenangan. “Kalau disebut ada hadir dalam klarifikasi atau konferensi pers di dalam gudang daging beku itu tidak bisa dibenarkan. Setahu saya tidak ada perwakilan dinas teknis yang hadir. Saya juga beranggapan klarifikasi seperti ini kurang tepat apabila tidak dihadiri dinas terkait. Justru yang dibutuhkan publik adalah penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh proses perizinan, distribusi, dan pengawasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap salah seorang sumber media yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan, dinas yang membidangi kesehatan hewan maupun instansi teknis lainnya sangat penting agar setiap penjelasan yang disampaikan tidak hanya menjadi klaim sepihak perusahaan, tetapi juga memperoleh validasi resmi dari negara. Dalam konferensi pers tersebut, pengurus legalitas perusahaan, Lucy Kartika dan Kusnandar Darmawi, menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pemasukan dan distribusi daging beku telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan menyatakan seluruh pengiriman dilakukan melalui sistem elektronik e-SINAS dengan melampirkan dokumen kesehatan veteriner, sertifikat halal, hasil pengujian laboratorium, serta persyaratan rantai dingin (cold chain). Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, dokumen diverifikasi oleh instansi berwenang sebelum diterbitkan persetujuan pengiriman. Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa setiap kontainer yang tiba di Pelabuhan Pontianak kembali diperiksa oleh petugas Balai Karantina sebelum barang dapat keluar dari pelabuhan. Menurut perusahaan, produk yang dipasarkan berasal dari pemasok resmi dengan asal produk Australia melalui jalur distribusi yang sah dan telah dilengkapi sertifikat halal, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), registrasi produk, serta dokumen kesehatan. Menanggapi sorotan masyarakat terkait tulisan berbahasa Mandarin pada kemasan, perusahaan menjelaskan bahwa kemasan tersebut merupakan kemasan internasional yang digunakan untuk berbagai negara tujuan pemasaran sehingga memuat beberapa bahasa sekaligus. Perusahaan juga membantah adanya limbah berbahaya dan menyatakan limbah operasional hanya berasal dari aktivitas pencucian fasilitas sebagai bagian dari standar sanitasi gudang penyimpanan daging beku. Meski demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa secara hukum administrasi negara, klarifikasi perusahaan hanya merupakan bentuk hak jawab dan belum dapat dipersamakan dengan hasil verifikasi resmi pemerintah. Menurut pengamat hukum dan tata kelola pemerintahan, ketidakhadiran instansi teknis seperti Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan maupun dinas yang membidangi kesehatan hewan menimbulkan pemisahan yang jelas antara klaim sepihak pelaku usaha dengan validasi hukum oleh negara. Secara akademis, konferensi pers bukan merupakan forum pembuktian hukum yang mengikat. Oleh sebab itu, status legalitas operasional gudang tidak dapat ditentukan hanya melalui penyampaian dokumen oleh perusahaan, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan administratif dan pemeriksaan fisik oleh instansi yang berwenang. Pengamat menjelaskan bahwa legalitas gudang distribusi daging beku tidak hanya bergantung pada kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga harus memenuhi persyaratan lain seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dokumen pelepasan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, legalitas gudang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemenuhan standar keamanan pangan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ketentuan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Pengamat menegaskan bahwa hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang, penentuan apakah operasional gudang tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum masih menjadi kewenangan pemerintah melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan resmi. Karena itu, publik berharap Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat menyampaikan hasil verifikasi secara terbuka guna memberikan kepastian hukum, menjaga perlindungan konsumen, dan menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Catatan Redaksi: Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini, termasuk pemilik gudang daging beku, pihak CV Putra Sejati, maupun instansi pemerintah yang berkaitan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum mengenai hasil verifikasi, pemeriksaan, atau pengawasan terhadap dugaan gudang penyimpanan daging beku milik Hengki di Jalan M. Sabran, Pontianak Timur. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi, hak jawab, maupun hasil pemeriksaan