Bidik-kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalbar Polres Melawi Polda Kalimantan Barat melaksanakan apel kesiapsiagaan dalam rangka mengantisipasi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026, Jumat (01/05/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Apel kesiapsiagaan tersebut dilaksanakan secara serentak di Polres Melawi maupun Polsek jajaran sebagai langkah pengecekan kesiapan personel dalam menghadapi potensi kegiatan masyarakat pada momentum peringatan May Day. Kapolres Melawi, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H. M. Tr. Opsla menyampaikan bahwa pelaksanaan apel bertujuan memastikan seluruh personel siap menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. “Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026, kami melaksanakan apel kesiapan personel secara serentak di Polres Melawi dan Polsek jajaran guna memastikan seluruh personel siap melaksanakan pengamanan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ungkap Kapolres. Ia menambahkan, Polres Melawi mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan pengamanan, dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kesiapan yang dilakukan sejak dini, Polres Melawi berharap peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Melawi dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu-kalimantan Barat, menuai sorotan. APMS dengan nomor 67.787.01 yang berada di jalur Tekalong–Putussibau diduga tidak melayani masyarakat secara terbuka sebagaimana mestinya. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, pintu SPBU terlihat tertutup dan tidak ada aktivitas pelayanan umum. Namun, sejumlah jeriken berisi BBM tampak berada di sekitar lokasi. Warga menduga distribusi BBM dilakukan melalui jalur tidak resmi, seperti akses sungai atau “jalan tikus”, bukan melalui antrean kendaraan di APMS. Sejumlah masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM secara langsung. Mereka menyebutkan bahwa akses pembelian di APMS tersebut tidak terbuka untuk umum, sehingga memicu dugaan adanya praktik distribusi tertutup yang berpotensi merugikan masyarakat. “Kalau datang langsung, sering tutup.Tapi BBM tetap keluar, entah lewat mana,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Upaya konfirmasi kepada pengelola APMS berinisial TM telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak terkait, termasuk Pertamina serta instansi pengawas distribusi BBM, guna memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedalaman seperti Putussibau dan sekitarnya. Masyarakat berharap adanya transparansi serta pengawasan ketat agar distribusi BBM tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Jika terbukti ada pelanggaran, warga meminta tindakan tegas dari pihak berwenang. (Tim/Red)

Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Minggu 26-April-2026 Kepolisian Sektor (Polsek) Seberuang mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.Dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberuang, petugas melakukan penertiban arena judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Sebalang hulu Desa pala kota, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Aksi penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menanggapi aduan warga, Kapolsek Seberuang beserta jajaran segera bergerak menuju titik lokasi untuk melakukan penyisiran. Setibanya di lokasi, petugas menemukan gelanggang yang diduga kuat digunakan sebagai arena Sabung ayam. Untuk memastikan aktivitas tersebut tidak terulang kembali, petugas melakukan pembongkaran serta pemusnahan terhadap sarana dan prasarana perjudian di tempat kejadian perkara (TKP). Edukasi Masyarakat: Selain tindakan fisik, Kapolsek juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak memfasilitasi atau terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Komitmen Kamtibmas Kapolsek Seberuang menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kapuas Hulu. “Kami tidak akan mentoleransi aktivitas perjudian di wilayah ini. Penertiban ini adalah bentuk respon cepat kami atas keresahan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama menjaga kondusifitas desa,” ujar Kapolsek Seberuang dalam keterangannya. Situasi di Dusun Sebalang hulu, dilaporkan aman dan kondusif pasca-penertiban. Pihak kepolisian pun memastikan akan terus melakukan pemantauan rutin guna mencegah dibukanya kembali arena serupa di masa mendatang. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat,Jum”at 24 April 2026. Proyek peningkatan jalan ruas SP Buluh Kuning–Nanga Libau di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang- Kalimantan Barat, yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 6.038.888.000, kini menjadi sorotan publik. Jalan yang baru saja selesai dikerjakan oleh kontraktor CV. TEBUAN TANAH tersebut dilaporkan telah mengalami kerusakan yang serius, meskipun masih berada dalam Masa Pemeliharaan. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Pada beberapa titik, badan jalan terlihat mengalami retakan memanjang, sementara bagian tepi jalan tampak mulai terkelupas dan rapuh. Bahkan, di beberapa bagian terlihat indikasi penurunan kualitas struktur yang berpotensi mempercepat kerusakan jika tidak segera ditangani. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin Proyek bernilai Miliaran Rupiah dapat mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat? Sejumlah Warga yang ditemui mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut. Mereka menilai kualitas jalan tidak mencerminkan besarnya Anggaran yang telah digelontorkan Pemerintah Daerah. “Kalau baru selesai saja sudah retak, wajar kalau Masyarakat curiga. Ini bukan sekadar rusak biasa,” ujar salah seorang Warga. Secara Teknis, kerusakan dini pada Proyek jalan umumnya dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti kualitas Material yang tidak sesuai Spesifikasi, ketebalan Konstruksi yang tidak memenuhi standar, hingga metode pelaksanaan yang tidak Optimal. Dalam konteks Proyek ini, berbagai kemungkinan tersebut mulai menjadi perhatian Publik. Sorotan keras datang dari seorang Aktivis dan juga Tokoh Masyarakat Sepauk, Burliyan, SH. Ia menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan Teknis semata. “Ini harus dilihat secara menyeluruh. Kalau Proyek baru selesai tapi sudah rusak, perlu ditelusuri apakah Pelaksanaan sudah sesuai Spesifikasi atau belum. Audit teknis sangat penting dilakukan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa Proyek Infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Publik harus mengedepankan Kualitas dan Akuntabilitas. “Ini uang Rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada kekurangan dalam pekerjaan, harus segera diperbaiki sesuai ketentuan masa Pemeliharaan,” tambahnya. Burliyan juga mendorong agar Pemerintah Daerah tidak ragu melakukan Evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Proyek tersebut, termasuk Kontraktor Pelaksana. Dalam Kontrak Pekerjaan konstruksi, masa Pemeliharaan merupakan periode di mana Kontraktor wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang muncul setelah Pekerjaan selesai. Oleh karena itu, masyarakat berharap CV. Tebuan Tanah sebagai Pelaksana segera mengambil langkah Perbaikan. Di sisi lain, peran pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Sintang juga menjadi sorotan. Sebagai Pengguna Anggaran, Dinas terkait memiliki tanggung jawab dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai Spesifikasi teknis dan Standar Kualitas. Ketiadaan pengawasan yang optimal seringkali menjadi faktor yang memperbesar risiko terjadinya penurunan kualitas pekerjaan di lapangan. Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Sintang, khususnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui bernama Yengki. Namun, hingga beberapa kali kunjungan ke kantor dilakukan, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Awak media juga telah mencoba menghubungi melalui perwakilan di lingkungan dinas, namun belum memperoleh keterangan resmi terkait kondisi Proyek tersebut maupun langkah penanganan yang akan diambil. Kondisi ini menambah daftar panjang Proyek Infrastruktur yang menuai kritik dari Masyarakat. Meski belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran, munculnya kerusakan dalam waktu singkat menjadi Indikator penting yang perlu ditindaklanjuti secara serius. Transparansi dalam proses evaluasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan Publik. Pemeriksaan teknis, Uji mutu Material, hingga Verifikasi Pelaksanaan di lapangan menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan kualitas Pekerjaan. Masyarakat kecamatan Sepauk kabupaten Sintang Kalbar , kini berharap adanya langkah nyata dari Pemerintah Daerah, baik dalam bentuk perbaikan fisik jalan maupun penjelasan terbuka kepada Publik. Apakah kerusakan ini murni persoalan teknis, atau ada faktor lain di baliknya ? semuanya kini bergantung pada keseriusan pada pihak terkait dalam membuka dan menindaklanjuti persoalan ini secara transparan. Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti. **** // TIMRED [*]

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalbar//Aktivitas penimbunan dan pengolahan kayu yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang-kalbar, kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Lokasi yang disebut berada di kawasan Balai Berkuak itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dalam informasi yang beredar, sosok yang dikenal dengan sebutan “Akau” disebut-sebut telah lama menjalankan aktivitas usaha kayu di daerah tersebut. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa hambatan, bahkan muncul anggapan bahwa yang bersangkutan “kebal hukum”. “Sudah lama berjalan, tidak pernah tersentuh hukum. Seolah tidak ada yang bisa menghentikan,” ujar salah satu warga dalam keterangan yang beredar. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, terlihat adanya tumpukan kayu dalam jumlah cukup besar di sebuah lokasi yang diduga berada di belakang kediaman yang dikaitkan dengan nama tersebut. Selain itu, juga tampak alat pemotong kayu jenis serkel yang mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan kayu langsung di tempat. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terkait legalitas kayu yang ditimbun dan diolah. Pasalnya, aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen resmi dapat melanggar aturan di bidang kehutanan dan berpotensi merusak lingkungan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda, serta instansi terkait di bidang kehutanan, untuk segera melakukan pengecekan lapangan. Mereka berharap ada langkah tegas dan transparan guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Sementara itu, isu ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menarik perhatian publik luas. Pihak media masih berupaya untuk mencari kontak Pemilik kayu, untuk meminta hak jawab, (Bersambung) Sumber: Informasi beredar di media sosial (Power Pers).

Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Menanggapi beredarnya kabar terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum kabupaten Sekadau Kalbar. Kapolsek Belitang Hilir, Ipda Sianturi, memberikan klarifikasi melalui kegiatan patroli langsung ke Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kegiatan patroli tersebut dilakukan, sebagai respons cepat atas informasi yang beredar di tengah masyarakat. Kapolsek bersama personel turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus memberikan penjelasan kepada warga. Dalam keterangannya, Kapolsek Belitang Hilir menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung saat patroli dilakukan. Namun demikian, sebagai langkah preventif, pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, dampaknya sangat merusak lingkungan. Mari kita jaga alam ini agar anak cucu kita masih bisa menikmati keindahannya,” ujar Sianturi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polsek Belitang Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas ilegal di lingkungannya. (Tim/read)

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Dunia pers Indonesia kembali diselimuti awan duka. Salah satu putra terbaiknya, tokoh pers senior yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, H. Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (18/4/2026) pukul 00.05 WIB di RS Budi Kemuliaan, Jakarta. Kabar kepergian almarhum menyisakan duka mendalam bagi rekan sejawat dan insan pers di seluruh tanah air. Almarhum diduga meninggal dunia akibat serangan jantung. Kepergiannya tergolong mendadak, mengingat pada Jumat sore, Zulmansyah dilaporkan masih aktif berkomunikasi dengan sejumlah pengurus PWI. Sosok yang Hangat dan Familiar Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat, Wawan Suwandi, mengaku sangat terkejut mendengar kabar duka tersebut. Ia mengenang percakapan terakhirnya dengan almarhum melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp yang masih berlangsung akrab sesaat sebelum almarhum berpulang. Menurut Wawan, Zulmansyah adalah sosok pemimpin yang rendah hati dan memiliki kemampuan komunikasi yang luar biasa ke seluruh lapisan anggota di daerah. “Almarhum orangnya sangat mudah diajak berkomunikasi dan sangat familiar dengan semua anggota PWI. Beliau beberapa kali berkunjung ke Kalimantan Barat dalam rangka agenda organisasi dan selalu meninggalkan kesan yang baik,” kenang Wawan. Jejak Karier dan Dedikasi Lahir di Banda Aceh pada 2 Juli 1972, Zulmansyah merupakan sosok yang telah lama malang melintang di dunia jurnalistik. Pria asal Aceh Tenggara ini menempuh pendidikan tingginya di S1 Ilmu Administrasi Negara, Universitas Riau (UNRI), Pekanbaru. Kecintaannya pada dunia organisasi dan jurnalistik sudah terpupuk sejak masa kuliah melalui keterlibatannya di: • SKK Bahana Mahasiswa • Mapala Sakai • Senat Mahasiswa UNRI • Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru Dalam karier profesionalnya, ia merupakan tokoh kunci di lingkungan Riau Pos Group. Puncak kepemimpinannya di daerah ditandai dengan menjabat sebagai Ketua PWI Provinsi Riau selama dua periode (2017–2022 dan 2022–2027). Dedikasinya kemudian membawanya ke kancah nasional sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat. Bahkan, dalam dinamika organisasi, Zulmansyah sempat terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2023–2028 melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) pada Agustus 2024 lalu. Penghormatan Terakhir Kepergian Zulmansyah Sekedang menjadi kehilangan besar bagi marwah pers nasional. Ucapan belasungkawa terus mengalir dari berbagai pengurus PWI daerah, termasuk keluarga besar PWI Kalimantan Barat. “Semoga almarhum diterima amal ibadahnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan,” pungkas Wawan mewakili jajaran PWI Kalbar. Selamat jalan, Bang Zulmansyah Sekedang. Dedikasimu untuk kemerdekaan pers akan selalu dikenang. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com, Pontianak Kalimantan Barat,Sabtu 11 April 2026. Penetapan Halim Kalla sebagai Tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat di Mempawah terus menuai gelombang Kritik tajam. Bukan hanya karena nilai kerugian Negara yang mencapai Rp 1,35 triliun, tetapi juga karena Kasus ini dinilai mencerminkan bobroknya tata kelola Proyek Strategis Nasional. Nama besar Keluarga Jusuf Kalla yang ikut terseret membuat Publik kian menyoroti keseriusan Penegakan Hukum. Apalagi, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar, yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan Pengadaan Proyek. Tedi Z.L selaku Koordinator Bidang Advokasi DPW PROJAMIN Kalimantan Barat juga mengkritik dugaan Kasus tersebut. Ia menilai kasus ini bukan lagi sekadar Pelanggaran Hukum biasa, melainkan bentuk nyata Pengkhianatan terhadap kepentingan Rakyat. “Ini bukan sekadar Korupsi,ini Perampokan terstruktur terhadap Uang Negara. Proyek yang seharusnya untuk kepentingan Publik justru dijadikan ladang Bancakan oleh Elite,” tegasnya. Menurutnya, dugaan Korupsi dalam Proyek PLTU ini memperlihatkan adanya Pola Sistemik mulai dari Perencanaan, Pengadaan, hingga Pelaksanaan yang diduga sarat Manipulasi. Ia juga menyoroti lemahnya Pengawasan dalam Proyek-proyek Energi yang nilainya Fantastis. “Kalau Proyek sebesar ini saja bisa disusupi Praktik kotor, berarti ada yang salah secara Sistem. Ini bukan kerja satu dua orang, tapi bisa jadi melibatkan Jaringan yang lebih luas,” lanjutnya. PROJAMIN Kalbar juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak berhenti pada penetapan Tersangka, melainkan membongkar seluruh Aktor yang terlibat tanpa pandang bulu. “Jangan sampai Hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diseret, tidak peduli seberapa besar nama atau kekuasaannya,” pungkas Tedi. Ia juga menegaskan bahwa Publik Kalimantan Barat tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal Kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum kini sedang diuji. Kasus PLTU Mempawah ini menjadi Alarm keras bahwa sektor Energi yang seharusnya menjadi tulang punggung Pembangunan justru masih rawan dijadikan ladang Korupsi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya Negara, tetapi juga Masyarakat luas yang seharusnya menikmati hasil Pembangunan tersebut. TIMRED

Bidik-Kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat, Jumat-03-April-2026. Proyek Pembangunan Jembatan Rangka Baja Ketungau II di Desa Merakai, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan tajam. Hingga Jumat,03 April 2026, Proyek Strategis yang digadang-gadang menjadi Urat Nadi penghubung Masyarakat ini tak kunjung selesai bahkan tanpa kejelasan arah kelanjutan. Jembatan Ketungau II bukan sekadar Infrastruktur biasa. Ia adalah jalur vital yang menghubungkan beberapa Kecamatan di Wilayah Ketungau, sekaligus bagian dari akses jalan Provinsi yang menopang Aktivitas Ekonomi, Sosial, hingga Mobilitas Masyarakat lintas Wilayah. Namun ironisnya, Proyek ini justru terbengkalai. Pantauan di lapangan menunjukkan struktur jembatan yang berdiri setengah jadi seakan menjadi Monumen kegagalan perencanaan dan lemahnya komitmen Pembangunan. Warga hanya bisa menyaksikan, sementara akses mereka tetap terbatas dan penuh risiko. Yang lebih memprihatinkan, Proyek ini tetap mangkrak meski telah terjadi pergantian Kepemimpinan Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Harapan akan adanya percepatan Pembangunan justru berujung pada kekecewaan yang berulang. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Pemerintah. Mengapa Proyek sepenting ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian? Ke mana Aliran Anggaran yang seharusnya digunakan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas mandeknya Pembangunan ini? Gelombang kritik semakin menguat. Sejumlah Elemen Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan di Sintang angkat suara, menuntut kejelasan dan tindakan nyata dari Pemerintah. Salah satu kritik keras datang dari Tedi Z. L, Koordinator Bidang Advokasi DPW PROJAMIN Kalbar. Dalam wawancara dengan Awak Media, ia menilai mangkraknya Proyek ini sebagai bentuk nyata kegagalan Tata Kelola Pembangunan. “Ini bukan sekadar Proyek tertunda, ini bentuk kelalaian serius. Jembatan ini menyangkut hajat hidup Masyarakat luas. Kalau dibiarkan terus, ini sama saja dengan membiarkan Masyarakat Terisolasi,” tegasnya. Ia juga mendesak, “Pemerintah Daerah dan Provinsi untuk tidak lagi saling lempar tanggung jawab, alasan klasik seperti Anggaran dan Koordinasi tidak bisa terus dijadikan pembenaran atas lambannya Pembangunan,” menambahkan. “Di sisi lain, Masyarakat Kalbar, khususnya di Ketungau terus menanggung dampaknya. Aktivitas Ekonomi tersendat, biaya Transportasi meningkat, dan Akses terhadap Layanan dasar menjadi semakin sulit. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperparah ketimpangan Pembangunan antarwilayah,” dia melanjutkan. “Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Pembangunan hanya menjadi Prioritas di atas kertas, sementara Realisasinya diabaikan?,” Pungkas Tedi Z. L. Hingga berita ini diturunkan, belum ada Pernyataan Resmi yang memberikan kepastian terkait kelanjutan Proyek Jembatan Ketungau II. Tidak ada jadwal pasti, tidak ada Transparansi Anggaran, dan tidak ada jaminan kapan Masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaatnya. Kasus ini menjadi cermin buram wajah Pembangunan di Daerah. Infrastruktur vital yang seharusnya menjadi penggerak Ekonomi justru berubah menjadi simbol Stagnasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya Proyek yang mangkrak tetapi juga harapan Masyarakat yang perlahan runtuh. Kini, Publik menunggu bukan lagi janji, melainkan aksi nyata. Sebab bagi warga Ketungau, jembatan ini bukan sekadar besi dan rangka baja melainkan penghubung kehidupan mereka. *** // TIMRED [*]

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dugaan pratik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan oli oplosan di Jalan Kebangkitan Nasional menuju lapangan tembak Kecamatan Pontianak Utara menjadi sorotan publik dan diduga mencemari lingkungan. Informasi yang di himpun gudang yang disebut sebut milik berinisial A itu diduga beroperasi secara intensif sejak pagi hingga larut malam. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanyak di kalangan masyarakat, lantaran diduga beroperasi secara bebas. Pantauan dilapangan Rabu (01/04/26) di depan gudang tersebut tercium menyegat bau solar dan oli oplosan. Sumber mengatakan lokasi penampungan berada di dekat lapangan tembak, solar tersebut diduga di ambil dari kapal di laut. Anehnya, para pelaku yang terlibat dalam pratik ilegal tersebut, bisa bebas dan terang-terangan tampa rasa takut. Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat keterangan resmi dari pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun instansi berwenang. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam penampungan solar dan oli oplosan tersebut. Praktik mafia BBM subsidi jenis solar jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain adalah. 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 UU 22/2001. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal terkait penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat menimbulkan kelangkaan dan keresahan masyarakat. 3. Jika terdapat unsur manipulasi dokumen atau penggunaan data fiktif, dapat pula dijerat dengan pasal-pasal tentang pemalsuan dokumen dalam KUHP. Hingga berita ini diterbitkan belum ada keteranggan resmi dari pihak terkait.. Sumber: Tim Investigasi… (Team/read)