Bidik-kasusnews.com,Jakarta Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, mengecam keras tindakan aparat zionis Israel yang menangkap jurnalis Republika, Bambang Noroyono, saat menjalani misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza. Menurut Yakub, aksi Zionis Israel itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun dan merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan sekaligus ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Kami mengutuk keras aksi Zionis Israel yang menangkap saudara Bambang Noroyono dalam misi kemanusiaan di Gaza. Aksi tersebut merupakan bukti nyata pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal dan kebebasan pers,” kata Yakub dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/05/26). Yakub menegaskan bahwa kehadiran jurnalis di wilayah konflik memainkan peran penting untuk menyampaikan fakta dan kondisi kemanusiaan kepada dunia internasional. “Jurnalis hadir untuk menyuarakan fakta atau kebenaran kepada masyarakat dunia. Karena itu, ketika jurnalis dibungkam, maka dunia kehilangan akses terhadap fakta-fakta kemanusiaan yang terjadi di wilayah konflik,” katanya. Untuk itu, IMO- Indonesia, kata Yakub, mendesak pemerintah Indonesia agar segera mengambil langkah konkret guna memastikan keselamatan Bambang Noroyono dan seluruh relawan kemanusiaan lainnya. “Kami meminta pemerintah Indonesia segera bergerak cepat untuk menjamin sekaligus memastikan keselamatan saudara Bambang Noroyono serta mendorong pembebasan seluruh relawan yang ditahan,” tandasnya. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com, Ketapang Kalimantan Barat SPBU 64.788.16 di Desa Bengaras, tepatnya wilayah Kecamatan Sungai Laur kabupaten ketapang, kembali menjadi sorotan setelah tim awak media melakukan penelusuran lapangan pada Kamis, 14 Mei 2026. Dalam hasil investigasi tersebut, tim media mendapati sebuah kendaraan jenis Daihatsu Gran Max yang disebut warga kerap datang ke lokasi untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Yang menarik perhatian, kendaraan itu tampak membawa sejumlah jeriken (ken-ken) saat proses pengisian berlangsung, memunculkan dugaan adanya pembelian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar. Pemandangan ini seolah menjadi adegan rutin yang tak lagi membuat heran masyarakat sekitar. Di tengah ketatnya aturan distribusi BBM subsidi untuk masyarakat yang berhak, praktik pengisian menggunakan kendaraan angkut disertai wadah tambahan justru diduga berlangsung tanpa hambatan berarti. Seolah aturan hanya papan pajangan, sementara nozzle tetap mengalir seperti biasa. Menurut sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas serupa bukan kali pertama terjadi. Kendaraan tertentu disebut berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi dengan pola yang sama. Publik pun bertanya-tanya, apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya hadir saat spanduk sosialisasi dipasang. Dugaan Pelanggaran Aturan BPH Migas Distribusi BBM subsidi di Indonesia berada di bawah pengawasan BPH Migas serta PT. Pertamina Patra Niaga. Dalam ketentuannya, pembelian BBM subsidi tidak diperkenankan untuk disalahgunakan, termasuk pengisian berulang menggunakan kendaraan yang dimodifikasi atau penampungan menggunakan jeriken tanpa dokumen/rekomendasi resmi. Apabila benar terjadi pengisian menggunakan jeriken tanpa izin atau untuk tujuan penimbunan/penjualan kembali, maka perbuatan tersebut dapat diduga melanggar: Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.” Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM tertentu, di mana BBM subsidi diperuntukkan hanya bagi konsumen pengguna yang berhak. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 (dan aturan teknis terkait penyaluran subsidi) Mengatur tata kelola distribusi jenis BBM tertentu agar tepat sasaran, termasuk pembatasan pembelian menggunakan wadah/jeriken tanpa surat rekomendasi. Satir di Tengah Nozzle Di banyak daerah, masyarakat kecil yang membawa satu jeriken untuk keperluan mesin perahu atau pertanian kerap diminta surat rekomendasi berlembar-lembar. Namun di sisi lain, ketika kendaraan tertentu datang dengan muatan beberapa ken-ken, mesin dispenser seolah mendadak lupa bahwa regulasi pernah diterbitkan. Bagi warga sekitar, pemandangan tersebut bukan lagi sekadar antrean BBM, melainkan tontonan harian: subsidi negara mengalir, sementara pengawasan diduga memilih cuti. Masyarakat berharap pihak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum di Ketapang dapat melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas tersebut. Sebab bila benar aturan dapat dilompati begitu saja, maka yang tersisa bukan sekadar antrean kendaraan di SPBU, tetapi antrean panjang pertanyaan publik: apakah hukum sedang mengawasi, atau justru ikut mengisi tangki?. Sumber: Investigasi & Media & Lembaga (Team/read)

Bidik-Kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar – Polres Melawi terus berinovasi untuk semakin meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, dan saat ini Satuan Lalu Lintas Polres Melawi membuat gebrakan hebat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi dan Puskesmas Nanga Pinoh mengadakan Pelatihan Fungsi Teknis Lalu Lintas Tentang Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan (Latkatpuan FT Lantas P3K) yang dihadiri Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P., Kasat Lantas AKP P. Supriatna, S.H, Kapolsek jajaran Polres Melawi dan Bhabinkamtibmas, Pamapta Ipda Rahmad Syahputra Hutagalung, S.H, Personel Satuan Lalu Lintas dan narasumber dr. Indra Krisna Agung Pratikna dan perwakilan Dinas Kesehatan, Selasa (12/5/26) Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Waka Polres dalam sambutan menyampaikan terima kasih kepada narasumber yang telah bersedia hadir untuk menyampaikan materi dengan harapan setelah mendapatkan materi ini dapat di laksanakan dengan baik oleh petugas di lapangan. “Kecelakaan lalu lintas sering dilaporkan masyarakat melalui Hotline Layanan Polri 110, tentu membutuhkan kecepatan dan ketepatan langkah awal dalam pertolongan kepada korban untuk menyelamatkan. Pelatihan ini sangat penting,” terang Waka Polres. Materi yang disampaikan merupakan langkah pendukung dalam tugas Polri khususnya saat personel menemukan kecelakaan lalu lintas, Kompol Aang menambahkan sinergitas dan kolaborasi hebat akan terus dilakukan bersama dengan mempersiapkan masing masing sesuai dengan tupoksinya. “Harapan kedepan setelah pelatihan ini akan terbentuk tim yang selalu beririsan saat ada kecelakaan petugas Polri dan kesehatan siap dengan langkah penyelamatan,” jelasnya. dr. Indra Krisna memberikan apresiasi dan menyambut baik pelatihan yang diinisiasi oleh Polres Melawi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas Nanga Pinoh ini, materi pertolongan pertama pada korban kecelakaan adalah sangat penting menginggat langkah yang tepat dapat menyelamatkan korban dari resiko kematian. “Sangat mengaprsiasi baik pelatihan ini dan siap bekerja sama, kami sering melihat pemberitaan dan di media sosial kecepatan Polres Melawi saat mendatangi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas, membantu dan mengevakuasi korban kecelakaan dan di pelatihan ini kami akan memberikan materi seluas luasnya mengenai cara dan langkah yang wajib dilakukan dalam penyelamatan,” terang dr Indra Krisna. Dalam pelaksanaannya, dr Indra Krisna menyampaikan materi dan praktek bersama petugas dinas kesehatan tentang penyelamatan korban luka luka ringan dan dalam keadaan sadar, pertolongan korban terjepit, korban luka berat dengan pendarahan yang berpotensi menyebabkan kematian dengan fokus memposisikan leher tetap normal, teknis menganggkat korban dan cara melepaskan helm. “Langkah yang telah dilakukan petugas kepolisian selama ini tentu sangat baik dan sangat membantu dalam penyelamatan, ke depannya kami akan terus bersinergi dengan wacana menghadirkan call centre 119 layanan medis,” jelasnya. Dinas Kesehatan dan Puskesmas Nanga Pinoh siap berkolaborasi bersama Polres Melawi untuk memberikan pelatihan ini hingga ke Polsek Polsek, diharapkan langkah ini dapat menyelamatkan korban kecelakaan. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kota Pontianak akan menjadi tuan rumah ajang internasional AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 yang akan berlangsung pada 13 hingga 17 Mei 2026 di GOR Terpadu A. Yani. Senin(11/05/2026). Menjelang pelaksanaan kejuaraan bergengsi tersebut, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto. S.I.K.,M.H. melakukan pengecekan langsung terhadap berbagai kesiapan panitia dan fasilitas pendukung H-2 sebelum pembukaan acara. Salah satu rangkaian persiapan yang telah dilaksanakan adalah gladi opening ceremony pada Minggu, 10 Mei 2026, di GOR Terpadu A. Yani. Gladi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian acara pembukaan berjalan lancar, tertib, dan sukses saat hari pelaksanaan nanti. Dalam pengecekan tersebut, Kapolda Kalbar meninjau kesiapan mulai dari kedatangan atlet dan ofisial di bandara, sistem pengamanan, hingga kesiapan penginapan yang akan ditempati para peserta selama berada di Pontianak. Selain itu, perhatian juga diberikan pada fasilitas latihan atlet. Panitia telah menyiapkan dua lokasi latihan resmi, yakni di GOR Terpadu A. Yani dan GOR Bhayangkari. Kedua venue tersebut dipastikan siap digunakan guna mendukung persiapan para atlet sebelum bertanding. Kapolda Kalbar berharap seluruh rangkaian persiapan dapat berjalan maksimal sehingga pelaksanaan AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 di Pontianak berlangsung aman, lancar, dan sukses serta memberikan kesan positif bagi seluruh peserta dan tamu internasional yang hadir. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kebisingan suara yang di hasilkan dari penggunaan knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi (brong) di Kabupaten Melawi menimbulkan berbagai masalah sosial di tengah masayarakat terutama kebisingan, keluhan warga dan bahkan dapat menimbulkan konflik sosial, masyarakat sudah sangat gerah karena masih adanya aksi berbahaya balapan liar di beberapa titik tertentu, Sabtu, (9/5/26). Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr. Opsla melalui Kasat Lantas AKP P. Supriatna, S.H kini memberikan warning kepada pengendara dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong termasuk kendaraan roda empat keatas. “Kami telah menerima pengaduan dari masyarakat baik melalui pesan WhatsApp, layanan hotline Polri 110, medsos dan langsung kepada petugas, warning untuk pengguna knalpot brong stop berkendara membuat kebisingan dan kami pastikan tindakan tegas telah kami siapkan,” jelas Kasat Lantas. Seperti di ketahui Polres Melawi telah beberapa kali melakukan langkah penindakan namun masih dilakukan dan untuk hal ini membutuhkan langkah lebih tegas dan dukungan penuh dari semua pihak dan yang paling utama peran dan dukungan dari orang tua. Dari beberapa pengendara mengakui orang tua mengetahui knalpot yang di gunakan dan pembeliannya melalui online. “Peran orang tua sangat penting, memberikan kepada putra putrinya untuk mengendarai kendaraan harus mengetahui kemana dan apa yang dilakukan, melihat dari sisi yang sama apakah orang tua tidak tau atau tidak pernah menegur ketika kendaraan yang digunakan menggunakan knalpot brong saat di bawa pulang serta harus siap menerima resikonya,” terang AKP P. Supriatna. Lanjutnya, di beberapa pesan WhatsApp yang kami terima bahkan ada masyarakat yang sudah menyampaikan dengan narasi sangat kesal bahkan menganggap layak di perlakukan tidak baik atas kebisingan yang ditimbulkan dan mirisnya lagi ada pengaduan yang mengatakan berkendara menggunakan knalpot brong tidak peduli dengan waktu waktu masyarakat sedang beribadah terutama menjelang sholat magrib, Kasat Lantas menambahkan ini adalah perasaan yang tidak dapat di tutupi lagi atas dasar kekesalan. “Langkah paling tegas pasti kami lakukan, segera hentikan aksi berbahaya balapan liar dan penggunaan knalpot brong dan ganti knalpot pabrikan. Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Melawi atas informasi, saran, masukan dan atas dukungan yang di berikan, komitmen kami menjadikan lalu lintas yang aman, nyaman di Kabupaten Melawi tanpa kebisingan,” tegas Kasat Lantas. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar – Upaya terus menjaga stamina dan kesehatan seluruh personel, Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H.,M.Tr.Opsla pimpin olah raga bersama personel, Jumat (8/5/26). Kapolres Melawi mengatakan olah raga adalah bagian dari terus menjaga kesehatan personel agar siap dalam pelaksanaan tugas. “Olah raga ringan berjalan kaki mengelilingi mako Polres Melawi guna memastikan kesehatan personel terjaga,” ujar AKBP Harris. Selain itu di harapkan dengan olah raga ini dapat semakin menambah keceriaan dan semangat dalam tugas yang membutuhkan stamina dan fisik yang baik. “Olah raga ini menjadi agenda rutin, kesehatan dan kesiapan dalam tugas menjadi tujuan utama,” pungkasnya. Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek kec.Sepauk kab.sintang kalbar,Menghimbau keras terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Melalui spanduk sosialisasi yang dipasang oleh Kapolsek Sepauk Abdul Hadi,S.H., kepolisian menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apa pun dilarang keras dan akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi Berat Bagi Bandar dan Penyelenggara Pihak kepolisian memberikan peringatan khusus bagi para bandar atau pihak yang memfasilitasi perjudian. Berdasarkan Pasal 426 KUHP, siapa pun yang bertindak sebagai bandar, menawarkan kesempatan main judi tanpa izin, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian, diancam dengan: Pidana Penjara: Paling lama 9 tahun. Pidana Denda: Kategori VI, dengan nilai maksimal mencapai Rp2 Miliar. Peringatan Bagi Pemain dan Peserta Tidak hanya bandar, para pemain atau masyarakat yang turut serta dalam kegiatan judi juga tidak luput dari jeratan hukum. Sesuai dengan Pasal 427 KUHP, setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin terancam: Pidana Penjara: Paling lama 3 tahun. Pidana Denda: Kategori III, dengan nilai maksimal Rp50 Juta. “Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat. Kami menghimbau warga desa Tanjung Ria kec.sepauk dan sekitarnya di Kabupaten Sintang untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena tidak ada keuntungan di dalamnya, melainkan kerugian ekonomi dan jeratan hukum,” ungkap keterangan tertulis dalam sosialisasi tersebut. Pemasangan spanduk ini dilakukan di titik-titik strategis, termasuk di wilayah desa Tanjung Ria, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, agar pesan ini tersampaikan secara luas kepada masyarakat. Polsek Sepauk berharap kerja sama dari seluruh elemen warga untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait perjudian di lingkungan mereka. Wartawan si Juli

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS-COM – Desa Pasiripis yang terletak di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menyimpan potensi alam dan ekonomi yang sangat menjanjikan. Dengan kekayaan alam yang melimpah, desa ini tidak hanya menawarkan keindahan wisata bahari yang memukau, tetapi juga didukung oleh sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat setempat, Kamis (7/5/2026). Kepala Desa Pasiripis, Nandang Saepul Mikdar, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mengenalkan dan mengembangkan berbagai potensi unggulan yang dimiliki desanya. Menurutnya, Desa Pasiripis memiliki dua destinasi wisata pantai yang sangat indah dan memiliki daya tarik tersendiri, yaitu Pantai Minajaya dan Pantai Karang Gantung. “Pantai Minajaya dan Pantai Karang Gantung adalah aset berharga yang kami miliki. Pemandangannya sangat memanjakan mata, ombaknya yang khas, serta pemandangan karang yang unik menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang ingin berlibur dan menikmati keindahan alam selatan Kabupaten Sukabumi,” ujar Nandang Saepul Mikdar. Selain sektor pariwisata, Desa Pasiripis juga sangat dikenal dengan areal pertanian yang luas dan subur. Wilayah ini mayoritas dimanfaatkan oleh warga untuk bercocok tanam, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan lokal tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang baik. Potensi pertanian ini menjadi bukti kesuburan tanah di Desa Pasiripis dan menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian besar masyarakat desa. “Kami bangga karena Desa Pasiripis tidak hanya indah dilihat dari sisi wisata, tapi juga subur dan makmur dari sisi pertanian. Kami berharap ke depannya kedua potensi besar ini bisa terus dikembangkan, dikelola dengan baik, dan semakin dikenal luas, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan desa kita tercinta,” tambahnya. Dengan kombinasi keindahan pantai yang eksotis dan kesuburan lahan pertanian, Desa Pasiripis di bawah kepemimpinan Nandang Saepul Mikdar optimis dapat terus berkembang menjadi desa yang maju, dan sejahtera, serta menjadi tujuan wisata dan lumbung pangan yang handal di Kecamatan Surade. (DICKY)

Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.T. (58 th alamat Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu) yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, serta penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi. Penindakan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu,kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Perintah Kapolda Kalbar dalam Penindakan Terhadap aktifitas PETI diwilayah Hukum Polda Kalbar, selanjutnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi emas ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Adapun barang bukti Emas yang berhasil disita sbb : • Emas Dengan Berat 251, 26 Gram yang terdiri dari 4 (empat) Bungkus dengan Bentuk yang sudah Di cor •. Emas Dengan Berat 9, 23 Gram yang terdiri dari 3 (tiga) Bungkus dengan Bentuk Pasir. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim juga terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan ahli dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara demi menjaga kelestarian lingkungan serta meminimalisir potensi kerusakan alam. (Read)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Jenis rokok yang satu ini tergolong ampuh dan kuat dalam menjalankan misi marketingnya. Bayangkan, meskipun Tim Mabes Polri sedang gencar melakukan penggrebekan barang seludupan, toh berbagai kemasan rokok Helium, tetap berhasil masuk menerobos pasaran Kalbar. “Kita cukup heran melihat rokok Helium ciptaan Tauke Siluman sukses masuk bahkan berkembang pesat dihampir semua Kabupaten Kota Se Kalimantan Barat, ” tanya Patih, salah satu Kordinator Lembaga Masyarakat. Kebobolan itu, kata patih, merupakan pukulan telak terhadap Bea Dan Cukai selaku penjaga pintu gerbang perbatasan maupun pelabuhan Dwikora Pontianak. Patih berpikir konsekwensi itu, tentu perlu peningkatan kinerja Bea Dan Cukai, agar seluruh personil yang berada diwilayah perbatasan, benar-benar melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab. “Saya pikir Bea dan Cukai perlu melakukan pengembangan Sumber Daya manusia, sehingga ketika rokok Helium sukses menerobos ranah tugasnya,mereka merasa gagal dan bersalah, ” tegasnya. Dimedia, lanjutnya tertulis razia besar-besaran, namun rokok Helium penuh dipasaran tradisional. ” berita merilis barang yang ditangkap jumlahnya gila-gilaan, tetapi diwarung, toko kecil, gerobak tepi jalan, cigaretes bodong tersebut banyak diperdagangkan, ” terangnya. (Team/read)