Bidik-kasusnews.com, Pontianak Kalimantan Barat Jum”at-18-Juli-2025 Peluncuran sekaligus bedah buku berjudul “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” karya Dr. Herman Hofi Munawar sukses digelar pada Kamis malam, 17 Juli 2025, di Aming Coffee, Jalan Podomoro, Pontianak. Acara ini menghadirkan beragam tokoh penting dan pemangku kepentingan yang menyuarakan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam dalam proses pengadaan pemerintah. Kegiatan yang berlangsung hangat dan antusias ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Sekretaris Daerah Kalbar dr. Harisson, M.Kes, Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura Dr. Hermansyah, praktisi hukum Ir. H. Mei Purwowidodo, Nur Alifuddin, serta puluhan praktisi pengadaan, aparat penegak hukum (APH), akademisi, kontraktor, mahasiswa, dan tamu undangan lainnya. Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikan apresiasi atas terbitnya buku ini, yang dinilainya sangat relevan dengan situasi saat ini, di mana kompleksitas pengadaan sering memunculkan persoalan hukum. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Buku ini penting karena pengadaan barang dan jasa kini menjadi rumit. Banyak pelaku jasa yang tersandung masalah hukum, padahal dasar hukumnya jelas. Pemahaman hukum administrasi, perdata, hingga pidana menjadi sangat krusial,” ujar Norsan. Ketua Program Magister Ilmu Hukum Untan, Dr. Hermansyah, juga menyoroti urgensi buku ini sebagai jawaban atas ketakutan dan ketidakpastian hukum yang kerap dialami pelaku pengadaan di lapangan. Buku ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi para pelaku pengadaan. Ini bukan sekadar referensi, tapi panduan praktis yang dibutuhkan banyak pihak,” ungkap Hermansyah. Hal senada disampaikan oleh praktisi lapangan, Nurul Fitriani, yang menilai bahwa kurangnya pemahaman terhadap aspek hukum sering menjadi hambatan dalam proses pengadaan. Ia berharap buku ini bisa menjadi rujukan utama bagi para pengambil keputusan. Sebagai penulis buku, Dr. Herman Hofi Munawar menjelaskan bahwa karyanya lahir dari keprihatinan terhadap tumpang tindih interpretasi hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, permasalahan bukan terletak pada kekurangan aturan, melainkan pada ketidaksamaan penafsiran di antara para pemangku kepentingan. Regulasi kita sudah lengkap. Masalahnya ada pada penafsiran. Pengadaan ini secara hukum lebih dominan di ranah administrasi dan perdata. Aspek pidana baru muncul bila ada niat korupsi yang terang,” jelas Dr. Herman. Ia juga menyoroti fenomena ketakutan di kalangan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam mengambil keputusan, yang berpotensi melumpuhkan sistem pelayanan publik. Ketakutan untuk menandatangani dokumen atau menjadi PPK bisa berdampak sistemik. Bila roda pengadaan terganggu, maka pelayanan publik pun terganggu dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” tambahnya. Buku ini merupakan karya ke-9 dari Dr. Herman Hofi Munawar, yang secara sistematis membahas persoalan pengadaan dari berbagai aspek, termasuk kerangka hukum administratif, keperdataan, hingga potensi jeratan pidana. Acara peluncuran ini sekaligus menjadi ruang dialog strategis antaraktor hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam upaya mendorong tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Harapannya, buku ini menjadi panduan hukum praktis yang memperkuat profesionalisme dan keberanian para pelaku pengadaan di seluruh Indonesia. Jn//98 Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com, Sintang Kalimantan Barat. Kamis-17-Juli-2025 Akibat dari kecelakaan tunggal mobil tangki KB 8545 FB dan meledak yang terjadi di jalan poros Sintang Pontianak Kalimantan Barat kilometer 10 sungai sawak,saat kejadian pukul 11.30 WIB mengakibatkan arus jalan macet Menurut keterangan dari Anggota Satuan Brimob Batalyon C pelopor saat tengki meledak mereka berada di TKP Anggota satuan Brimob batalyon C pelopor pada saat itu sedang melakukan patroli dan mengetahui jelas kejadian laka lantas yang menyebabkan mobil tengki minyak solar meledak Anggota Brimob sempat melakukan evakuasi terhadap supir tangki yang mengalami laka lantas Dan setelah sopir dievakuasi oleh satuan Anggota Brimob yang berada di TKP,mobil tangki tersebut langsung meledak Menurut salah satu anggota Brimob,saat kejadian sebelum mobil tangki meledak,mobil tersebut sempat menyalip beberapa buah motor dan mobil dengan kecepatan yang cepat Dan pas di area timbangan mobil DisHUb kilometer 10 sungai Sawak mobil tangki sempat oleng dan seperti zig zag dan terjadilah laka lantas,mobil terbalik dan meledak,jelas anggota Brimob tersebut. Reporter Basori

Bidik-kasusnews.com ,Pontianak Kalimantan Barat Selasa–15 Juli 2025 Proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp9.028.217.000 yang didanai dari APBD dilaporkan mangkrak total. Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik dan infrastruktur, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” dan menyimpan indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dalam pernyataan resminya pada Selasa (15/7/25), Dr. Herman mengungkap bahwa proyek yang ditangani oleh CV. “AP” tersebut kini hanya menyisakan puing-puing besi berkarat dan reruntuhan berlumut. Mirisnya, proyek ini telah mengalami tiga kali addendum yang patut diduga dilakukan secara tidak sah. Secara hukum, addendum memang dimungkinkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, misalnya karena kondisi teknis atau force majeure. Namun, dalam konteks proyek ini, dengan melihat fakta-fakta fisik dan kegagalan realisasi, kemungkinan besar addendum tersebut tidak sah, bahkan terindikasi fiktif dan melawan hukum,” tegas Dr. Herman. Ia mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kemacetan proyek strategis ini, mulai dari pejabat pengambil keputusan, tim pengawas, hingga pihak kontraktor pelaksana. Publik menuntut kejelasan penegakan hukum. Sudah lama proyek ini mati suri sejak Desember 2024 tanpa ada kejelasan penindakan,” kata Herman. Jembatan yang seharusnya menjadi penghubung vital bagi masyarakat Jelai Hulu itu kini menjadi monumen kegagalan pembangunan. Warga mengaku harus menyeberangi sungai secara manual, bahkan anak-anak sekolah terpaksa berenang, menempatkan nyawa mereka dalam bahaya setiap hari. Dr. Herman menyebut proyek ini berpotensi kuat masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti terjadi manipulasi dokumen, mark-up anggaran, gratifikasi, atau rekayasa addendum. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, jauh di atas nilai kontrak awal. Proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tapi juga menyisakan trauma sosial bagi warga. Ini bentuk kelalaian negara yang sangat fatal,” ujarnya. Lokasi proyek sendiri ironisnya terletak tidak jauh dari kantor kecamatan, Polsek, dan Koramil. Publik pun mempertanyakan bagaimana proyek semacam ini bisa dibiarkan mangkrak di bawah pengawasan aparat dan instansi terkait. Masyarakat Jelai Hulu mendesak agar Polda Kalbar segera menangkap dan mengadili semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proyek tersebut, termasuk jika terdapat oknum ASN, konsultan pengawas, atau pihak ketiga lainnya. Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini korupsi terang-terangan. Uang rakyat hilang, akses desa lumpuh, nyawa anak-anak dipertaruhkan. Harus ada penangkapan dan pengembalian kerugian negara,” kata Herman. Dr. Herman juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya untuk memberi keadilan, tapi juga memberikan efek jera, serta mendorong perbaikan tata kelola proyek pemerintah agar tak kembali mengorbankan rakyat kecil. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Asrori

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Selasa–15 Juli 2025 Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak Kejaksaan Negeri Singkawang untuk segera memeriksa dan menetapkan status hukum Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam kasus dugaan korupsi retribusi daerah yang telah menyeret mantan Sekretaris Daerah Kota Singkawang ke proses hukum. “Wali kota adalah pihak yang menandatangani Surat Keputusan No. 973/469/BKD.WASDAL/2021 tentang keringanan retribusi. Maka tanggung jawab hukum melekat pada pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut,” tegas Dr. Herman dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak,Selasa -15-Juli-2025. Dalam SK tersebut, keringanan retribusi diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana. Menurut Dr. Herman, jika perbuatan itu dinilai sebagai tindak pidana, maka pemeriksaan terhadap wali kota bukan hanya wajar, melainkan merupakan kewajiban hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pejabat administratif seperti sekda, sementara pejabat pembuat kebijakan dibiarkan tanpa proses hukum. “Penegakan hukum harus berbasis bukti, bukan persepsi. Kejaksaan perlu memastikan legalitas dokumen, audit BPKP, dan kesaksian yang kredibel untuk menetapkan tanggung jawab hukum. Jika bukti itu mengarah pada wali kota, maka Kejaksaan wajib bertindak,” ujarnya. Menanggapi tekanan publik yang disuarakan oleh Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat (FKPM) Singkawang, Dr. Herman menyatakan bahwa itu merupakan refleksi dari keinginan masyarakat terhadap keadilan hukum dan akuntabilitas pejabat publik. “Desakan FKPM bukan bentuk intervensi, melainkan suara publik yang menginginkan hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjutnya. Ia menutup dengan harapan agar Kejaksaan Negeri Singkawang tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik lokal dalam menangani perkara ini. “Kasus ini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di Singkawang. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan redaksi belum ada konfirmasi dari pihak pihak terkait pemerintah kota singkawng dan Kejaksaan Negri Singkawng,Redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi serta hak klifilasi dari pihak pihak terkait yang diberitakan. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Warga RT 24 Desa Olak Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya mengeluhkan adanya 4 jembatan mengalami kerusakan, pada Senin 14 Juli 2025. Akibat jembatan tersebut rusak ada seorang warga mengalami kecelakaan hingga di larikan ke rumah sakit. Satu diantara warga RT 24, Sarmaji mengatakan, 4 jembatan penghubung antar desa tersebut mengalami kerusakan sudah sekitar dua tahun belakangan ini dan nyaris ambruk.   “Saya meminta kepada pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemprov Kalbar untuk melakukan perbaikan sebelum kembali ada korban,”jelas Sarmaji , pada Senin 14 Juli 2025. Sarmaji menambahkan, untuk antisipasi kerusakan semakin parah sejumlah lantai jembatan sudah di lakukan perbaikan dengan papan kayu biasa. Namun tak lama kemudian kembali rusak dan rapuh. “Kerusakan ini sudah urgent, jadi perlu penanganan secepatnya, ” tambahnya. Lebih lanjut, Sarmaji meminta kepada Bupati Kubu Raya,Pak Sujiwo agar bisa langsung melakukan pengecekan terhadap jembatan yang rusak tersebut. “Saya berharap pak bupati Kubu Raya berkenan turun langsung mengecek 4 jembatan tersebut, supaya cepat ada pembangunan jembatan baru,” pungkasnya. Editor Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu-13-Juli-2025 Penetapan Hamidi Salidin sebagai tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara kredit macet dinilai sebagai praktik over enforcement penegakan hukum yang berlebihan dan menyimpang dari prinsip keadilan. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Sobirin, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak pada Minggu, 13 Juli 2025. “Penetapan tersangka terhadap Hamidi Salidin tidak hanya melampaui batas kewenangan OJK sebagai pengawas jasa keuangan, tetapi juga mengabaikan asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional,” tegas Sobirin. Over Enforcement: Kriminalisasi dalam Sengketa Perdata Kasus ini bermula dari kegagalan bayar kredit oleh Hamidi, seorang pengusaha lokal yang mengakses pembiayaan dari perbankan. Padahal, menurut catatan resmi, seluruh proses pemberian kredit telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) tanpa indikasi pemalsuan, penipuan, atau suap. Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XI/2014 menegaskan bahwa penyidik tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa kejelasan unsur delik. “Dalam kasus ini, OJK tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tidak ada mens rea (niat jahat), hanya wanprestasi biasa yang semestinya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” kata Sobirin. Pembayaran Utang & Agunan Ditolak, RJ Dihalang-halangi Lebih lanjut, Hamidi telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp100 juta pada 23 Mei 2025 dan menyerahkan agunan dua aset rumah senilai Rp300 juta untuk menutup sisa kewajiban sebesar Rp83,5 juta. Ia juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) pada 27 Mei 2025. Namun, secara sepihak OJK menolak opsi damai tersebut. “Penolakan terhadap permohonan RJ yang jelas-jelas memenuhi syarat berdasarkan POJK No. 16 Tahun 2023 dan PP No. 5 Tahun 2023 adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ini jelas melanggar asas due process of law dan presumption of innocence,” lanjut Sobirin. Kriminalisasi atas dasar wanprestasi menciptakan preseden berbahaya bagi pelaku usaha. Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium—jalan terakhir dalam penegakan hukum—bukan digunakan untuk menakut-nakuti debitur yang menghadapi risiko bisnis. “Putusan MA No. 809 K/Pid/1984 dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa sengketa wanprestasi tidak boleh dijerat pidana. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka iklim usaha akan mati dan rasa keadilan masyarakat akan tercabik,” tambahnya. Sobirin menyerukan pembatalan status tersangka terhadap Hamidi Salidin, serta meminta pertanggungjawaban OJK secara administratif dan kelembagaan. Ia menyebutkan sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh, seperti: Gugatan praperadilan ke pengadilan negeri untuk membatalkan penetapan tersangka; Pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi; Pelaporan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak hukum dan keadilan substantif. “Kasus ini harus menjadi titik balik reformasi sistem penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Kewenangan OJK tidak boleh disalahgunakan untuk menjerat pelaku usaha yang justru telah beritikad baik menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Sobirin. Persoalan Hamidi Salidin bukan sekadar kasus individual, melainkan cerminan masalah struktural dalam sistem hukum dan pengawasan keuangan. Ketika penyelesaian perdata dikriminalisasi, maka tidak hanya hukum yang dikorbankan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Sumber : Sobirin, S.H. Praktisi Hukum Pemerhati Hukum Perbankan dan Perlindungan Konsumen Wartawan Mulyawan

Kalbar, Bidik-kasusnews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kalimantan barat resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, inisial S, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.kamis(10/7/2025) Penahanan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, SH, MH, setelah S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kajari Nur Handayani dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari pemberian keringanan retribusi daerah kepada PT Palapa Wahyu Group terkait pemanfaatan lahan Pemkot Singkawang berdasarkan SK Wali Kota Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021. Melalui keputusan itu, perusahaan diberi keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai Rp3.142.800.000, serta penghapusan denda administrasi senilai Rp2,5 miliar. Sehingga, dari retribusi awal yang seharusnya dibayarkan sebesar lebih dari Rp5,6 miliar, PT Palapa hanya diwajibkan membayar Rp2,09 miliar secara angsuran selama 10 tahun. Perjanjian pemanfaatan lahan ini dimulai sejak 28 Juli 2021, dengan permohonan keringanan yang diajukan kepada Wali Kota saat itu, Tjhai Chui Mie (TCM), pada 3 Agustus 2021. Surat Keputusan pengurangan retribusi kemudian diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang atau proses tender sebagaimana mestinya. Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.142.800.000. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu dan merugikan negara,” tegas Kajari Singkawang. Selain S sebagai tersangka utama, Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mengamankan dokumen-dokumen penting. Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, menyatakan bahwa S pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, dan secara langsung terlibat dalam pembuatan perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 tanggal 27 Desember 2021, yang berdampak pada kewajiban penyetoran keuangan ke Kas Daerah Kota Singkawang. Perjanjian tersebut terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, yang diberikan kepada pihak ketiga selama 30 tahun tanpa proses terbuka, menyalahi prosedur pengelolaan aset milik daerah sesuai ketentuan. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas publik. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa pemanfaatan aset pemerintah harus melalui proses tender dan persetujuan DPRD. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat struktural aktif dan keputusan strategis yang merugikan keuangan daerah. Penahanan ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum atas pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel. Sumber:Jn//98 Wartawan Asrori

Bidik-kasusnews.com,Pontiana Kalimantan Barat Kamis–10-Juli-2025 Publik Kalimantan Barat tengah digemparkan oleh munculnya dugaan korupsi dalam program Napak Tilas Tahun 2022 di Kabupaten Ketapang, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang. Proses penyelidikan kini sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan telah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan kebijakan publik. Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, dalam keterangannya kepada media pada 10 Juli 2025, menyatakan bahwa penegakan hukum atas dugaan korupsi tersebut harus dijalankan secara transparan, objektif, dan berbasis pada bukti yang sahih. Publik menaruh harapan besar bahwa penyelidikan ini tidak hanya dijalankan dengan semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak menimbulkan ‘kecelakaan yuridis’ yang bisa mencederai hak warga negara,” ujar Dr. Herman. Dr. Herman mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” Oleh karena itu, publik maupun aparat penegak hukum diminta tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sosial atau politis, tanpa dasar hukum yang kuat. Dalam proses pembuktian hukum, menurut Dr. Herman, penyidik harus mengandalkan bukti-bukti utama yang relevan dan terukur, termasuk dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan saksi. Perhitungan kerugian negara pun harus dilakukan secara hati-hati dan tidak spekulatif, sesuai Pasal 1 angka 15 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebut bahwa: Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum.” Untuk itu, perlu keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit yang kredibel agar proses hukum tidak hanya kuat secara legal tetapi juga ilmiah. Dr. Herman juga menggarisbawahi pentingnya independensi kejaksaan sebagaimana termuat dalam Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan: Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan hukum dan keadilan serta harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.” Menurutnya, penyidik tidak boleh terjebak pada tekanan opini publik, kepentingan politik, atau target-target non-hukum. Penyidikan yang objektif dan profesional justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dr. Herman Hofi Munawar menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus selaras dengan asas keadilan dan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang cermat, transparan, dan berdasar pada prinsip-prinsip legalitas akan meningkatkan kredibilitas lembaga penegak hukum dan kepercayaan publik. Hukum adalah panglima, bukan alat politik, bukan pula alat balas dendam,” pungkasnya. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Jn//98 Wartawan Ridwan Sandra

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-10 Juli 2025 Sebuah kasus sengketa keluarga yang berawal dari pinjaman tiga sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2012 kembali memanas. Semula hanya masalah keluarga dan perdata, kini berkembang menjadi perkara pidana hingga menyentuh ranah praperadilan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalimantan Barat. Kasus ini melibatkan R sebagai pemilik SHM dan H. JW, suami dari keponakan R sendiri. dua pihak yang memiliki hubungan kekerabatan. Kasus ini berawal, tiga sertifikat dipinjam oleh JW untuk dijadikan agunan. Namun, salah satunya justru dibaliknamakan tanpa sepengetahuan R, sehingga memicu gugatan balik antar kedua belah pihak. Pada 2023, R melaporkan JW ke Polda Kalbar atas dugaan Penipuan, pemalsuan dan penggelapan. Setelah hampir dua tahun proses penyidikan berjalan, JW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dan dilakukan penahanan pada September 2024 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. JW sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Sambas dalam putusannya menolak permohonan tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan Tersangka sudah sah secara hukum dengan didukung dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil laboratorium forensik yang membuktikan adanya tanda tangan palsu atas nama R dan K (istri R), serta kesesuaian BAP para saksi. Namun, dalam sidang perdana bantahan/perlawanan eksekusi yang digelar pada 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Sambas, kuasa hukum JW, tiba-tiba menunjukkan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar tertanggal 26 Juni 2025. Dalam SP3 itu disebutkan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Hal ini membuat kaget kuasa hukum R, Tres Priawati, SH, yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dari penyidik terkait penghentian penyidikan tersebut terangnya pada awak media 10 Juli 2025. “Kami sangat terkejut. Padahal tersangka JW sudah pernah ditahan, dan penetapan tersangkanya sudah diuji melalui praperadilan, bahkan majelis hakim sudah menyatakan sah menurut hukum yang dituangkan dalam Putusan Praperadilan Negeri Sambas Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Sbs tanggal 2 September 2025, yang menyarankan penyidik untuk melanjutkan penyidikan.Setelah itu penyidik melanjutkan penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka, dan akan melakukan gelar perkara terkait penetapan Tersangka terhadap Notaris/PPAT Hardiansyah dengan tambahan bukti 2 hasil labfor lagi yg hasilnya non-identik terkait tanda tangan Ramli dan Rahman yang dipalsukan, pada Surat Pernyataan hutang yang dilegalisasi Notaris/PPAT HARDIANSYAH dan tanda terima penyerahan SHM 131 yang sakarang menjadi Objek Perdata, yang ke-empat dokumen hasil labkrim tersebut telah dituangkan oleh penyidik dalam SP2HP tertanggal 21 Mei 2025” ujar Tres kepada awak media sambil memperlihatkan dokumen2 yang dimaksud di atas, usai sidang. Ia menjelaskan bahwa kontradiksi antara putusan praperadilan dan Fakta-fakta hukum, dengan terbitnya SP3 ini menimbulkan pertanyaan besar dari kuasa hukum R. Apalagi, selama proses penyidikan, penyidik telah menemukan banyak fakta penting dan pembuktian penyidik yang mana telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara pada bulan Juli 2024, termasuk dugaan keterlibatan notaris, petugas BPN, hingga beberapa pihak perbankan seperti BNI dan BCA cabang Singkawang. “Kalau memang benar tidak cukup bukti, bagaimana dengan putusan praperadilan? Bagaimana dengan SP2HP yang kami terima? Dan juga hasil labfor yang sudah ada?” tanya Tres prihatin. Sumber : Kuasa Hukum R Tres Priawati, SH, Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Makasar Sulawesi Selatan Kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Biringkanaya berbuntut panjang setelah terlapor mendapat perlakuan dugaan pencemaran nama baik lewat Grup WhatsApp. Keluarga terlapor pria berinisial FN secara resmi melayangkan laporan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kamis (10/7/2025). Dalam keterangannya, Putri yang merupakan istri FN mengungkapkan bahwa dirinya secara resmi melaporkan perempuan bernama FI ke Ditkrimsus Polda Sulsel terkait perlakuannya melakukan pencemaran nama baik keluarga kami di sebuah group WhatsApp. “Perempuan FI menyebarkan foto suamiku. Dimana foto itu adalah privasi sensitif karena mengandung unsur Dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran Dokumen elektronik tanpa izin saya selaku istri,” ungkap Putri. Dirinya mengetahui penyebaran foto suaminya itu dari keluarganya Disebutkan bahwa foto suamiku beredar di group whatsapp marketing. .”Saya merasa malu foto suami saya yang sejatinya sebuah privasi yang tidak boleh dipublik. Malah disebarkan dan dicibir. Itu membuat saya tidak nyaman sehingga melaporkan penyebar foto suami saya dengan laporan dugaan pencemaran nama baik serta UU ITE,” jelas Putri. Sementara penasehat hukum Putri membenarkan laporan kliennya itu di Mapolda Sulsel,”Kami telah melakukan pengaduan laporan atas dugaan dugaan Tindak Pidana Kejahatan UU ITE,” kata Herman kuasa hukum pelapor. Herman menyebutkan pasal dalam laporannya itu adalah pasal 27 ayat (3) : Melarang perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan infromasi elektronik yang miliki muatan pencemaran nama baik atau fitnah, serta KUHP Pasal 310. “Jadi pasal tersebut mengatur tindak pidana pecemaran nama baik, yang bisa berupa penyebaran foto atau infromasi yang merugikan nama baik seseorang,” tegas Herman.(AAR) Editor Basori