Bidik-kasusnews.com,Jayawijaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Provinsi Papua Pegunungan. Langkah ini merupakan wujud konsistensi Kemendagri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rabu,26 November 2025 “Rapat monev APBD ini diselenggarakan dalam rangka penguatan pembinaan, pengawasan, dan penyamaan persepsi di bidang tata kelola keuangan daerah, serta evaluasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” ujar Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Rikie dalam Rapat Monev dan Asistensi Percepatan Realisasi APBD secara hybrid dari Baliem Pilamo Hotel, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (24/11/2025). Rikie menegaskan, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Karena itu, pengawasan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat regulasi, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan menjunjung keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Ia menjelaskan, monev dilakukan baik pada daerah yang realisasinya rendah maupun tinggi. Daerah dengan realisasi rendah perlu diidentifikasi hambatannya, sementara daerah dengan realisasi tinggi dapat menjadi rujukan praktik baik. Rikie kemudian memaparkan capaian realisasi APBD Provinsi Papua Pegunungan per 24 November 2025. Pada tingkat provinsi, realisasi pendapatan mencapai 78,20 persen dan realisasi belanja 72,00 persen. Pemerintah provinsi menargetkan pendapatan 95,00 persen dan belanja 93,00 persen hingga akhir tahun. Di tingkat kabupaten, capaian realisasi menunjukkan variasi signifikan. Kabupaten Jayawijaya melaporkan realisasi pendapatan 74,77 persen dan belanja 57,56 persen, dengan target 93,00 persen untuk keduanya pada 31 Desember 2025. Kabupaten Lanny Jaya mencatat realisasi pendapatan 75,00 persen dan belanja 74,00 persen, serta menargetkan pendapatan 95,00 persen dan belanja 90,00 persen hingga akhir tahun. Kabupaten Mamberamo Tengah menunjukkan capaian yang lebih tinggi dengan realisasi pendapatan 80,73 persen dan belanja 70,92 persen, serta menargetkan 95,00 persen untuk keduanya. Adapun Kabupaten Nduga mencatat realisasi pendapatan 72,05 persen dan belanja 76,48 persen, dengan target akhir tahun masing-masing 95,00 persen dan 91,00 persen. Selanjutnya, Kabupaten Pegunungan Bintang merealisasikan pendapatan 77,71 persen dan belanja 67,99 persen, dengan target pendapatan 98,00 persen dan belanja 95,00 persen. Kabupaten Tolikara melaporkan realisasi pendapatan 74,91 persen dan belanja 59,26 persen, dengan komitmen mencapai pendapatan 99,65 persen dan belanja 96,22 persen pada akhir tahun. Pada bagian akhir paparannya, Rikie menjelaskan bahwa Kabupaten Yalimo mencatat realisasi pendapatan 74,00 persen dan belanja 75,00 persen, dengan target masing-masing 95,00 persen dan 90,00 persen. Sementara itu, Kabupaten Yahukimo menunjukkan capaian pendapatan 81,04 persen dan belanja 76,06 persen, serta menargetkan realisasi 95,00 persen untuk pendapatan dan belanja hingga 31 Desember 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV, PPUPD Ahli Madya Inspektorat Jenderal, pejabat dari Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Keuda, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten se-Papua Pegunungan, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Inspektur Daerah, serta pejabat terkait lainnya. Sumber: Puspen Kemendagri Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima penghargaan Tokoh Pendorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah dari detikcom. Penghargaan diberikan berdasarkan penilaian terhadap konsistensi Mendagri dalam membina dan mendorong pemerintah daerah (Pemda) menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Di bawah kepemimpinannya, Kemendagri dinilai mampu menjadi motor koordinasi kebijakan ekonomi di tingkat daerah. Selasa,25 November 2025 Penilaian tersebut tercermin dari sejumlah capaian, di antaranya inflasi yang stabil di kisaran 2 persen, serta penerapan monitoring inflasi mingguan berbasis data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga level kabupaten/kota. Selain itu, Mendagri dinilai berperan aktif memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan optimal, pendapatan daerah meningkat tanpa membebani masyarakat, serta ekosistem kemudahan berusaha semakin baik melalui perizinan yang lebih cepat dan efisien. Upaya tersebut membuat perputaran uang dan aktivitas ekonomi daerah tetap terjaga. Pada sambutannya, Mendagri memaparkan berbagai langkah yang ditempuh Kemendagri dalam menangani pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara simultan. Ia menjelaskan bahwa Kemendagri telah menjalankan sejumlah inisiatif, salah satunya melalui penyelenggaraan rapat koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi yang rutin digelar sejak September 2022. Pada awal pelaksanaan rakor, tingkat inflasi masih berada di angka 5,9 persen. Namun, berkat konsistensi dan kolaborasi lintas sektor, inflasi berhasil ditekan hingga stabil di kisaran 1,5 hingga 3,5 persen. Bahkan, inflasi Oktober 2025 secara year-on-year (YoY) tercatat sebesar 2,86 persen. Kondisi tersebut menjadi kabar baik karena mampu menjaga keseimbangan bagi produsen dan konsumen sekaligus memastikan keterjangkauan harga. Selain pengendalian inflasi, Kemendagri juga memantau perkembangan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkala. Melalui pertemuan rutin, Mendagri dan jajaran menelaah data yang disampaikan BPS guna melihat tren ekonomi di setiap daerah. “Yang tinggi pertumbuhan ekonominya kita minta untuk dijaga, yang rendah kita dorong melalui peran dari teman-teman kementerian/lembaga lain dan juga daerah,” jelasnya. Untuk menjaga perputaran ekonomi di daerah, Kemendagri juga melakukan evaluasi pendapatan dan belanja APBD setiap bulan. Menurut Mendagri, pendapatan daerah yang tinggi idealnya diiringi dengan realisasi belanja yang juga tinggi, sehingga peredaran uang dapat berlangsung optimal di masyarakat. Dengan demikian, daya beli tetap terjaga dan aktivitas ekonomi swasta turut meningkat. Langkah strategis lainnya adalah dorongan agar seluruh daerah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran MPP dinilai menjadi instrumen penting dalam memudahkan proses berusaha karena mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu lokasi, mulai dari Dukcapil, perizinan, paspor, hingga sertifikat tanah. “Dengan adanya kemudahan berusaha maka akan lebih mudah bagi masyarakat yang ingin berusaha, memudahkan membuka lapangan kerja,” ujar Mendagri. Mendagri menyampaikan apresiasi kepada detikcom atas penghargaan yang diberikan. Ia menilai pengakuan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, peran media menjadi penyemangat bagi pemerintah untuk terus memberikan hasil nyata bagi masyarakat. “Penghargaan ini tentu akan membesarkan hati kami dan membuat kami bekerja lebih keras lagi,” tandasnya. Sumber:Puspen Kemendagri Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Jumat Curhat “NUAN BEKESAH” (meNerima pengaduan BerKeluh KeSAH)” Polres Melawi di gelar di kantor Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing, tampak hadir Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P., Kabag Ops AKP Bhakti Juni Ardi, Kasat Binmas AKP Tri Jumadi, Humas Polres Melawi Aiptu Samsi, Kepala Desa Batu Buil Abang Syah, S.Sos, Sekdes Edianto, S.Sos, tokoh adat Emos Menyawai beserta perangkat desa dan personel Satbinmas, Jumat (21/11/25) Program Jumat Curhat merupakan wadah Polri guna mendengarkan, menampung dan menindak lanjuti informasi berkenaan gangguan kamtibmas dan percepatan pelayanan kepada masyarakat. Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr. Opsla melalui Waka Polres mengatakan beberapa point penting penyampaian kami terima dan siap menindak lanjuti. “Berkenaan dengan gangguan kamtibmas khususnya di Desa Batu Buil, kami siap menindak lanjuti termasuk permintaan pembuatan rambu rambu lalu lintas sebagai langkah mengantisipasi fatalitas kecelakaan lalu lintas serta rencana pendirian pos pelayanan Operasi Lilin Kapuas 2025 mendatang yang di Desa Batu Buil,” ujar Kompol Aang Permana. Menampung langsung melalui wadah ini sangat penting, peran serta pemerintah desa dan masyarakat merupakan modal utama perciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. “Terima kasih kepada pemerintah desa dan masyarakat Desa Batu Buil, koordinasi akan terus kami tingkatkan,” terang Waka Polres. Kepala Desa Batu Buil menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas program luar biasa Polri “Jumat Curhat”, tentu program ini diharapkan dapat semakin mendekatkan Polri bersama masyarakat dengan pelayanan kepolisian terbaiknya. “Selain wadah silaturahmi, kami menyampaikan informasi keluhan berkenaan dengan gangguan kamtibmas dan langsung di terima serta di tanggapi langsung oleh Waka Polres,” Terang Abang Syah. Kami mendukung program ini, atas nama pemerintah Desa Batu Buil dan warga masyarakat siap mendukung dan bersinergi bersama polri dalam menjaga kamtibmas. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com, Sintang Kalimantan Barat Tim dari Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Kabupaten Sintang Kalbar Polda Kalimantan Barat bergerak cepat membantu warga yang rumahnya roboh akibat terpaan angin kencang di Jalan Sintang Pinoh Ransidakan Sintang, Kamis-20-November-2025 sore.   Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob kabupaten Sintang Kompol Mujiono.SH.MH,melalui anggota personelnya mengatakan bahwa timnya menerima laporan dari warga sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung gerak cepat tanpa menunda waktu segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan rumah warga yang roboh akibat terpaan angin kencang dan gerak cepat membantu evakuasi barang barang yang penting serta mendirikan bantuan darurat agar keluarga terdampak dapat kembali merasa aman. “Angin kencang yang melanda kabupaten Sintang kalbar,hari ini menyebabkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan, salah satunya roboh. Kami langsung bergerak ke lokasi untuk membantu evakuasi dan membersihkan puing-puing,” ujar Kompol Mujiono. Petugas Brimob yang diterjunkan ke lokasi berhasil membantu evakuasi warga ke tempat yang aman dan membersihkan puing-puing rumah yang roboh. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material masih dalam proses perhitungan. “Kami akan terus memantau situasi dan siap membantu warga yang terdampak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam menghadapi cuaca ekstrem,” tambah Kompol Mujiono. Batalyon C Pelopor Sintang Sat Brimob Polda Kalbar terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bantuan yang tepat dan efektif dapat diberikan kepada warga yang terdampak. Masyarakat yang membutuhkan bantuan. Kehadiran Brimob di tengah masyarakat menjadi wujud nyata kepedulian dan pengabdian Korps Brimob polri dalam memberikan perlindungan,pelayanan,serta rasa aman pada setiap situasi darurat. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com Sintang,Kalimantan Barat Pemasangan plang larangan beraktivitas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kebun sawit dan lahan milik warga Desa Sarai kecamatan sungai tebelian kabupaten Sintang mendapat penolakan keras masyarakat dan telah memicu reaksi keras dari masyarakat Desa Sarai beberapa hari lalu. Plang yang dipasang oleh satgas PKH bertuliskan “Lahan perkebunan sawit seluas 983.25Ha ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C.Q. satgas penertiban kawasan hutan (PKH) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan” dan dibawahnya ditulis lagi berwarna merah yang isinya DILARANG memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan. Pemasangan patok dan plang oleh satgas PKH terhadap lahan masyarakat beberapa hari lalu, mendapat reaksi keras dari masyarakat Desa Sarai kecamatan sungai tebelian kabupaten Sintang kalbar, karena tidak ada sama sekali pemberitahuan, maupun koordinasi kepada pemerintah Desa setempat, sehingga menjadi tanda tanya besar atas kesewenang-wenangan tim satgas PKH dan tiba-tiba datang pasang plang dan setelah itu pergi, ujar tokoh adat setempat. Kamis (20/11/2025) Sebelum melakukan aksi, terlebih dahulu diadakan ritual adat Dayak yang dipimpin oleh Sujiman/geredat dan diikuti Tokoh Adat Sijung, hadir juga kepala Desa Sarai Apin Hanjabudin, tokoh masyarakat, ketua APDESI kabupaten Sintang Dede Hendrianus dan beberapa orang kepala desa yang ada di kecamatan sungai tebelian, dan ratusan masyarakat Desa Sarai. Melakukan ritual adat Dayak dilokasi sebagai respon dan sekaligus melakukan pernyataan sikap yaitu menolak dan melarang dengan keras atas pemasangan patok dan plang oleh satgas PKH (penertiban kawasan hutan) yang mengatasnamakan tanah tersebut milik negara, dan menyita tanah masyarakat adat dengan semena-mena, padahal tanah masyarakat adat sudah puluhan bahkan ratusan tahun dikelola oleh masyarakat, serta dilahan tersebut ada kebun, ada tembawang, ada tempat keramat yang sudah turun temurun sampai sekarang. “Lahan ini adalah warisan yang kami jaga turun temurun, Kami tidak akan membiarkan harkat dan martabat leluhur diinjak-injak demi aturan yang dibuat tanpa mendengarkan suara rakyat,” Dilahan yang disegel tersebut ada namanya kampung laman Tapang, Ada keramat’ batu lancang,ada kampung pemabuk Raung,ada makam tua Tapang kingkin dan makam tua di laman Tapang yang merupakan tempat asal masyarakat Desa Sarai, kenapa lalu bisa menjadi hutan, bisa menjadi milik negara, padahal asal nenek moyang kami, sebelum adanya negara merdeka sudah ada nenek moyang kami, ujar Sedayu dan didampingi M.yamin dan pak Ramli saat orasi pernyataan sikap. Masyarakat juga menuntut pemerintah daerah mengambil langkah dan tindakan nyata menyelesaikan masalah ini, karena menyangkut kelangsungan hidup harkat dan martabat manusia, ujar Yamin. Sementara itu kepala Desa Sarai Apin hamjahudin mengatakan bahwa pemasangan patok dan plang oleh satgas PKH terhadap lahan masyarakat tidak ada sama sekali pemberitahuan dan maupun koordinasi dengan pihak pemerintah Desa, serta tidak adanya sosialisasi satgas PKH kepada masyarakat, justru pemerintah Desa Sarai terkejut atas terjadinya penyegelan lahan masyarakat Desa Sarai, terangnya “kami pemerintah Desa akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Bupati Sintang dan juga wakil rakyat, dan berharap ada solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini”, ujar kades Sarai. Kades Sarai juga menyoroti kebijakan penertiban kawasan hutan yang sering kali diterapkan tanpa kajian sosial yang mendalam. Padahal Negara ini hadir untuk membantu dan mensejahterakan masyarakat, tapi kenyataannya membuat kebijakan yang merugikan masyarakat, katanya. “Kami ingin pemerintah tidak melupakan keadilan, mari ajak kami masyarakat berbicara dan bermusyawarah, dan jangan mengabaikan karena aturan dan kebijakan pemerintah yang menambah penderitaan masyarakat, tutupnya. Penulis: Tinus Yai Tim liputan : Tinus Yai// Basori

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Barat Kompol Mujiono, S.H., M.H. memberikan pembekalan kepada para pelajar SMK Negeri 1 Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. Selasa-11-Nov-2025 Mengusung tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah”, sebagai bentuk kepedulian Brimob terhadap generasi muda agar terhindar dari perilaku menyimpang dan tindak kekerasan, baik fisik maupun verbal, di lingkungan pendidikan.   Dalam penyampaiannya, Danyon C Pelopor menjelaskan pentingnya menumbuhkan rasa saling menghargai, empati, dan kebersamaan antar siswa. Kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk perundungan (bullying), dapat merusak karakter, menurunkan semangat belajar, serta menciptakan lingkungan sekolah yang tidak sehat. “Semangat kepahlawanan di masa kini bukan lagi mengangkat senjata, tetapi bagaimana kita bisa menjadi pribadi yang berani berbuat benar, melindungi teman, dan menolak segala bentuk kekerasan,” ujar Kompol Mujiono dalam arahannya Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif seputar penerimaan Polri dan tahapan seleksi tes. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai motivasi, persiapan fisik, serta nilai-nilai integritas yang harus dimiliki seorang calon anggota Polri. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat meneladani nilai-nilai perjuangan para pahlawan dengan menanamkan disiplin, tanggung jawab, serta semangat kebersamaan di lingkungan sekolah. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar atas kegiatan pembinaan ini. Sinergi antara aparat kepolisian dan dunia pendidikan diharapkan terus terjalin guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Polres Sintang menggelar upacara serah terima jabatan Kasat Reskrim Polres Sintang yang berlangsung di Aula Mapolres Sintang, Selasa (12/11/25) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. dan dihadiri oleh para pejabat utama serta personel Polres Sintang. Dalam kesempatan tersebut, jabatan Kasat Reskrim Polres Sintang resmi diserahkan kepada IPTU Aditya Arya Nugroho, S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Singkawang Selatan. Sementara pejabat lama AKP Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., akan menempati jabatan baru sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar. Upacara sertijab merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polri. Dalam amanatnya Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri, sebagai bentuk penyegaran dan upaya meningkatkan kinerja satuan kerja. “Mutasi jabatan bukan sekadar pergantian posisi, tetapi juga bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi. Setiap pergantian diharapkan dapat menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres Sintang. Ia juga memberikan apresiasi kepada AKP Andika Wahyutomo Putra atas dedikasi dan kerja kerasnya selama bertugas di Polres Sintang, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan serta mengungkap berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Sintang. “Kami sampaikan terima kasih kepada AKP Andika atas dedikasinya selama ini. Kepada IPTU Aditya, saya berharap agar segera beradaptasi, teruskan kinerja positif yang telah dibangun, dan tingkatkan koordinasi dengan seluruh fungsi kepolisian dalam menegakkan hukum secara humanis dan profesional,” tambahnya. Melalui pergantian pejabat ini, Polres Sintang berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di wilayah Kabupaten Sintang. Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Wujud kepedulian dan empati kepada sesama di tunjukan Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla di dampingi Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P, pejabat dilingkungan Polres Melawi dan perangkat desa menyalurkan bantuan sembako kepada pemilik kios di terminal Sidomulyo Nanga Pinoh, Senin (11/11/25). Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla mengatakan bantuan yang diberikan wujud kepedulian kepada masyarakat. “Bersama perangkat Desa Sidomulyo wujud kepedulian kami menyalurkan bantuan,” ujar Kapolres Melawi. AKBP Harris menambahkan bantuan di berikan sebanyak 7 paket sembako. Penerima adalah pemilik kios yang bangunan tempat usahanya mengalami kerusakan akibat di terjang angin puting beliung. “Semoga bantuan yang di berikan dapat meringankan perekonomian serta tetap semangat dalam berusaha,” pungkas AKBP Harris. Kepala Desa Sidomulyo memberikan apresiasi baik kepada Kapolres Melawi beserta jajarannya yang telah menunjukan rasa kepedulian luar biasa kepada warga masyarakat yang sedang dalam kemalangan, mewakili seluruh warga masyarakat Desa Sidomulyo kami mengucapkan terima kasih. “Luar biasa kepedulian yang di berikan,terima kasih Kapolres Melawi dan jajarannya semoga menjadi kebaikan dan keberkahan,” pungkas H.M.Syukur. Wartawan Sijuli

Bidik-kasusnews.com – Naga Tayap Ketapang Kalimantan Barat, Minggu-09 November 2025 Tim mata Elang yang didampingi Wakil ketua Dewan Pimpinan Lidik Krimsus RI, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kelangkahan BBM Subsidi di wilayah Ketapang. Lembaga informasi data investigasi korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia membentuk Tim Operasi gabungan terdiri dari Lembaga dan awak Media turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait kelangkahan BBM yang menjadi keluhan para supir ekspedisi dan warga. Awak media dan Lembaga memergoki seorang karyawan SPBU saat mengisi drum plastik. Setidaknya 5 drum plastik dibagasi mobil warna silver.Tidak sampai di situ saja, Kepala Humas Tipikor investigasi news.Id saat konferensi pers menjelaskan dan telah sempat berkomunikasi kepada A.H selaku penanggung jawab SPBU terkait. Dalam percakapan, inisial A.H menjelaskan, “Itu Pertamax, supirnya lagi di belakang,” ungkapnya A.H. saat Awak media temukan aktivitas tersebut, kondisi SPBU sudah tutup. Kecurigaan awak media punya alasan kuat untuk menayangkan berita terkait”yang bersangkutan telah di klarifikasi, Kepala Humas Kalbar, (Portal media Tipikor investigasi news.Id)Lewat via WhatsApp Resmi Humas” Awak media menambahkan: dikutip dari media Tabloid mantap.Com Rabu, 21/06/2023, hal serupa juga terjadi SPBU 64 788 12, beralamat: Desa Sepakat Jaya, kecamatan Nanga Tayap, kabupaten Ketapang, dengan terang-terangan melakukan pengisian BBM menggunakan drum. SPBU tersebut menguasai dan monopoli harga di atas HET, harga dimaksud mencapai Rp 15.000 – Rp 20.000 rupiah/liter. Dalam keterangan portal media Tabloid mantap.com, rujukan: Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus, serta Surat kepala BPH Migas No T-185/MG,01/BPH/2025 tertanggal 28 Maret 2025. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara. Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sumber:Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran Editor Basori

Bidik-kasusnews.com – Sanggau Kalimantan Barat – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali merebak di Kabupaten Sanggau. Setelah sempat berhenti beberapa waktu lalu pasca viral di media sosial, kini kegiatan perusakan alam itu muncul lagi dengan pola yang sama. Rekaman warga memperlihatkan aktivitas pengerukan di badan sungai seberang Desa Semerangkai, air yang semula jernih kini berubah menjadi cokelat pekat, menandakan kerusakan serius pada ekosistem air. Yang membuat warga geram, lokasi aktivitas ilegal ini hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat kota Sanggau — tak jauh dari kantor Polres, Kejaksaan, dan lembaga pemerintahan lainnya. Namun, hingga kini tak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Publik pun menyoroti, di mana makna semboyan Presisi, Melindungi dan Mengayomi yang terpampang gagah di depan kantor kepolisian itu ?Keluhan warga terus berdatangan. Mereka mengaku sudah muak dengan aktivitas tambang yang tak kunjung berhenti. “Air sungai kini keruh dan berbau logam. Dulu kami bisa mandi dan mencari ikan di sana, sekarang semua rusak,” ujar salah seorang warga Desa Semerangkai dengan nada kecewa. Keluhan serupa juga disampaikan para nelayan yang kini kesulitan mencari ikan akibat pencemaran yang semakin parah. Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Tambang ilegal di Sanggau seolah punya “nyawa rangkap” — mati sebentar karena sorotan publik, lalu hidup kembali dengan cara yang lebih rapi dan tertutup. Di balik aktivitas itu, warga menuding ada oknum-oknum kuat yang membekingi. Nama-nama seperti ASP, AWG, dan JN disebut-sebut menjadi aktor yang selama ini kebal hukum. Padahal secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal itu menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sayangnya, di Sanggau, pasal itu seolah hanya tulisan di atas kertas. Selain itu, aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan sungai juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 98 menyebutkan, pelaku yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dipidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar. Bila dampaknya luas dan menyebabkan korban, hukumannya bisa lebih berat lagi. Dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ini sudah sangat nyata. Endapan lumpur di sungai meningkat, air menjadi asam, dan kadar logam berat diduga melebihi ambang batas aman. Erosi di tebing sungai juga kian parah, mengancam rumah warga di bantaran sungai serta meningkatkan risiko banjir di musim hujan. Biota sungai mati, dan mata pencaharian warga perlahan ikut hilang. Ironisnya, semua kerusakan ini terjadi di depan mata aparat penegak hukum. Gedung Polres Sanggau yang berdiri megah hanya berjarak beberapa menit dari lokasi aktivitas tambang, namun hingga kini tak terlihat langkah konkret penindakan. Warga pun merasa dibiarkan berjuang sendiri menghadapi pencemaran yang kian meluas. Keluhan masyarakat kini berubah menjadi kekecewaan. Mereka mempertanyakan keberpihakan aparat, apakah kepada rakyat yang dirugikan, atau kepada pelaku yang diuntungkan ? “Kami bukan menuntut banyak, hanya ingin sungai kembali bersih dan aparat menegakkan hukum dengan adil,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak lagi menutup mata. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan penyandang dana, bukan sekadar pekerja lapangan. Tanpa langkah nyata, Sanggau hanya akan menjadi contoh buruk bagaimana hukum gagal melindungi alam dan masyarakatnya. Kini, warga menunggu bukti, bukan janji. Karena jika pembiaran ini terus dibiarkan, bukan hanya sungai yang mati, kepercayaan rakyat terhadap aparat dan negara pun ikut terkubur di dasar sungai yang tercemar. (Team/read)