JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati, Jawa Tengah – Polresta Pati secara resmi menggelar acara pelepasan Bintara Remaja Orang Asli Papua (OAP) yang telah menuntaskan masa pembinaan dan siap kembali mengabdi di tanah kelahirannya. Acara yang berlangsung khidmat ini menjadi momen penting bagi para bintara muda untuk memulai babak baru dalam karier kepolisian mereka. Kegiatan pelepasan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di Aula Rupatama Polresta Pati. Dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polresta Pati serta anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) yang selama ini turut membimbing para bintara remaja. Meski awalnya direncanakan bertugas selama 6 bulan hingga 1 tahun, para Bintara harus kembali lebih awal ke wilayah asal karena kebutuhan operasional di daerah masing-masing. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, memimpin langsung acara pelepasan ini. Turut hadir pula Wakapolresta Pati, AKBP Dandy Ario Yustiawan, serta para Pejabat Utama (PJU) Polresta Pati yang memberikan dukungan dan arahan kepada para bintara muda. Dalam sambutannya, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan apresiasi dan pesan-pesan penting kepada para Bintara Remaja OAP. Beliau menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme sebagai anggota Polri, terutama saat kembali bertugas di daerah asal mereka. “Terima kasih atas dedikasi dan semangat kalian selama berada di Polresta Pati. Kalian adalah aset berharga bagi bangsa, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua,” ujar AKBP Jaka Wahyudi. Rangkaian acara pelepasan meliputi pembukaan, dilanjutkan dengan arahan dari Kapolresta Pati. Setelah itu, momen kebersamaan diperkuat dengan pemberian cinderamata sebagai kenang-kenangan dari Polresta Pati, serta sesi foto bersama untuk mengabadikan momen bersejarah ini. Acara kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah, memberikan kesempatan bagi para bintara remaja untuk berinteraksi lebih dekat dengan para pimpinan dan anggota Bag SDM. Suasana hangat dan kekeluargaan mewarnai sesi ini, mencerminkan ikatan yang telah terjalin selama masa pembinaan. Kegiatan pelepasan Bintara Remaja OAP ini berjalan dengan tertib dan lancar, menandai berakhirnya satu fase dan dimulainya pengabdian baru. Semoga bekal ilmu dan pengalaman yang didapatkan selama di Polresta Pati dapat menjadi fondasi kuat bagi para bintara muda dalam menjalankan tugas mulia mereka di tanah Papua.(Kasnadi) Sumber:humas Resta pati
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya pemberantasan premanisme di wilayah pesisir terus ditingkatkan oleh jajaran Polres Jepara. Salah satunya melalui patroli malam yang kini rutin digelar oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Jepara di sekitar Dermaga Pantai Kartini, Jumat malam (23/5/2025). Langkah ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan menciptakan suasana aman dan kondusif, khususnya di kawasan wisata yang rawan menjadi sasaran tindak kriminal. Dalam patroli tersebut, petugas tak hanya berfokus pada pengawasan visual, tetapi juga melakukan pendekatan secara persuasif melalui dialog dengan masyarakat serta para pelaku usaha yang beraktivitas di malam hari. Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menjelaskan bahwa patroli ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat untuk mencegah gangguan keamanan, terutama dari aksi-aksi premanisme yang meresahkan. “Kami ingin masyarakat merasa tenang. Dengan patroli rutin dan pendekatan dialogis, kami harap hubungan polisi dan warga semakin erat, serta timbul kesadaran bersama untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Dwi. Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah, khususnya titik-titik vital seperti kawasan wisata, pelabuhan, dan pusat ekonomi lokal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi gangguan kamtibmas, agar langkah pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 23 Mei 2025 – Hj. Laila Saidah Witiarso Utomo, S.H., M.Kn., resmi dikukuhkan sebagai Bunda Literasi dan Bunda PAUD Kabupaten Jepara. Prosesi pengukuhan berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, dalam rangkaian acara pelantikan Bunda PAUD Provinsi Jawa Tengah, Bunda Literasi, serta Bunda PAUD dari seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Tengah. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bunda PAUD dan Literasi Provinsi Jawa Tengah, Hj. Nawal Arafah Yasin, M.Si., yang menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani isu-isu strategis seperti stunting dan literasi usia dini. “Penguatan peran Bunda PAUD dan Bunda Literasi sangat penting untuk menjawab tantangan generasi ke depan. Meski pendidikan usia dini bukan kewenangan utama provinsi, sinergi tetap dibutuhkan agar persoalan anak, termasuk stunting, bisa ditangani bersama,” ujar Nawal dalam sambutannya. Sebagai istri Bupati Jepara, Laila Saidah menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah ini bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai tanggung jawab yang nyata. Ia menyatakan akan menghadirkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang literasi dan pendidikan anak usia dini. “Tugas ini bukan sekadar simbolis, tetapi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sepenuh hati. Saya ingin setiap anak di Jepara memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan berkembang,” tegasnya. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di Jepara untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan anak-anak. Pada prosesi pengukuhan tersebut, Laila didampingi oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Ali Hidayat. Kegiatan ini juga dirangkai dengan peluncuran aplikasi SiArtis dan pengumuman pemenang lomba perpustakaan tingkat daerah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan literasi di Jawa Tengah.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –23-mei-2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 86 miliar pada tahun anggaran 2025. Pinjaman ini diajukan sebagai bagian dari strategi percepatan pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan infrastruktur jalan yang aman dan nyaman. Menurut keterangan penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda)kabupaten jepara Ary Bachtiar saat di konfirmasi Bidik-kasusnews jum,at(23/5/2025)Menyapaikan pihak Pemkab, pinjaman tersebut bertujuan mempercepat pembangunan yang seharusnya dilakukan dalam kurun waktu lima tahun menjadi hanya satu hingga dua tahun. Fokus utamanya adalah pada pembangunan dan perbaikan jalan-jalan strategis dengan tingkat kebutuhan mobilitas yang tinggi. “Anggaran ini akan digunakan sepenuhnya untuk peningkatan kualitas dan panjang ruas jalan di wilayah-wilayah dengan road demand tinggi. Ini demi mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Ary Bachtiar Sebelumnya, Pemkab Jepara telah mengalokasikan Rp 40 miliar untuk perbaikan jalan. Namun dana tersebut hanya mampu membiayai proyek-proyek jalan berskala kecil, yang bersumber dari usulan-usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Oleh karena itu, penambahan anggaran melalui pinjaman daerah dinilai sebagai solusi untuk menjangkau proyek yang lebih luas dan berdampak signifikan. Skema pengembalian pinjaman ini akan dilakukan secara bertahap atau dicicil hingga akhir masa jabatan Bupati. “Ini bukan beban fiskal, melainkan strategi percepatan. Anggaran tahunan yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan jalan akan dialihkan untuk membayar cicilan pinjaman,” tambahnya. Pinjaman akan diberikan oleh Bank Jateng, yang berperan sebagai lembaga pemberi pinjaman. Proses pengajuan pinjaman ini juga akan melibatkan Kementerian Keuangan, yang bertugas menilai kemampuan fiskal daerah sebagai salah satu syarat persetujuan. Terkait tanggapan masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Pemkab optimistis mendapatkan dukungan. “Rencana ini akan kami bahas bersama DPRD. Mengingat urgensi perbaikan infrastruktur jalan bagi masyarakat, kami yakin DPRD akan memberikan dukungan penuh,” pungkasnya.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) bagi sejumlah pejabat utama hingga Kapolsek, yakni Kasi Propam, Kapolsek Mlonggo dan Kapolsek Keling, yang digelar di aula Mapolres setempat, pada Jumat (23/5/2025). Upacara yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dengan dihadiri oleh pejabat utama Polres Jepara, Bhayangkari Cabang Jepara, Kapolsek jajaran, personel dan ASN Polres Jepara. Dalam mutasi ini, Kasi Propam AKP Budianto mendapat tugas baru sebagai Kasubbag Kerma Bagops Polres Jepara. Posisinya digantikan oleh Iptu Mohammad Andi Rochman. Sementara itu, Kapolsek Mlonggo AKP Suyitno dimutasi menjadi Kapolsek Keling. Jabatannya kini diemban oleh Iptu Tambar. Kapolres Jepara AKBP Erick mengatakan, bahwa pergeseran jabatan juga merupakan bagian dari penyegaran di tubuh Polri. Pun untuk pengembangan organisasi di kepolisian. “Pejabat baru semoga dapat segera beradaptasi dengan lingkungan tugas baru. Sedangkan pejabat lama dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik,” ujarnya. Mutasi jabatan ini merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri dan diharapkan dapat membawa angin segar serta meningkatkan kinerja Polres Jepara. “Sertijab ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan upaya untuk penyegaran. Saya berharap pejabat baru dapat membawa angin segar serta inovasi-inovasi baru dalam menjalankan tugas,” harap AKBP Erick. Lebih lanjut, mantan Kapolres Banjarnegara juga menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara seluruh anggota Polres Jepara dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. “Saya ingatkan kepada seluruh anggota, bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat. Oleh karena itu, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dan profesionalisme,” pungkasnya. (Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – 23 Mei 2025 Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmen tegas dalam menindak praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam satu hari operasi, Kamis (22/5), jajaran kepolisian mengungkap 24 kasus dan menangkap 40 pelaku dalam razia terpadu Operasi Aman Candi 2025. Operasi yang melibatkan berbagai satuan tugas (Satgas) ini menyisir sejumlah titik rawan di Kota Semarang, termasuk kawasan Jalan Anjasmoro, Pantai Marina, dan sekitar Pasar Karang Ayu. Fokus utama adalah menindak praktik parkir liar dan pungutan tidak resmi yang kerap dikeluhkan masyarakat. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa premanisme bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menurunkan citra keamanan daerah, terutama di area wisata dan pusat ekonomi rakyat. “Pengelolaan parkir secara ilegal oleh oknum di kawasan wisata dan pasar merupakan bentuk premanisme yang harus diberantas. Ini adalah upaya nyata kami untuk menciptakan ruang publik yang aman dan tertib,” tegasnya. Petugas menemukan bahwa beberapa lahan parkir dikuasai secara sepihak oleh individu tanpa izin resmi. Bahkan, pungutan liar dilakukan secara terang-terangan di luar area pasar meskipun tarif resmi telah ditetapkan di dalam area tersebut. Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat turut dilakukan oleh Satgas Binmas. Masyarakat diedukasi mengenai bahaya premanisme dan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan tindakan melanggar hukum. Polda Jateng memastikan Operasi Aman Candi 2025 tidak berhenti di sini. “Operasi ini akan terus berlanjut. Kami ingin masyarakat merasa dilindungi, terutama di ruang-ruang publik,” tambah Kombes Pol Artanto.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara- 23- Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT BPR Bank Jepara Artha. Dalam pengembangan penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari pencairan kredit fiktif senilai Rp220 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (20/5). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri jejak aset dan aliran dana yang berpotensi berasal dari tindak pidana korupsi. “Para saksi sudah diperiksa, dan penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan aset-aset hasil kejahatan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media Bidik-kasusnews, Jumat (23/5/2025). Menurut Budi, dokumen yang disita mencakup catatan transaksi, dokumen kepemilikan aset, serta berkas administrasi yang diduga digunakan dalam proses pencairan kredit fiktif. Aset-aset tersebut kini tengah dalam proses verifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan kerugian negara. KPK menduga bahwa pencairan dana dilakukan dengan modus penggunaan data fiktif atau pinjaman bodong yang tidak memiliki dasar hukum maupun agunan nyata. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat internal bank. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa penyitaan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam pengungkapan skema korupsi yang telah merugikan keuangan negara. KPK mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan serta tidak segan melaporkan temuan dugaan korupsi, terutama di sektor perbankan yang menyangkut hajat hidup banyak orang.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis (21/5). Kepastian tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian menanggapi laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana. Laporan itu awalnya masuk pada 9 Desember 2024 dan diterima secara resmi oleh Bareskrim sebagai Laporan Informasi bernomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 pada 9 April 2025. Menurut Brigjen Djuhandhani, pihaknya telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120. Dokumen tersebut kemudian diuji secara laboratorium dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga alumni seangkatan Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. “Hasil uji menunjukkan bahwa dokumen asli tersebut identik secara fisik dan teknis dengan ijazah pembanding – mulai dari bahan kertas, teknik cetak, tinta, tanda tangan, hingga cap stempel,” tegas Djuhandhani. Selain memverifikasi dokumen, penyidik juga telah memeriksa Presiden Jokowi secara langsung. Dalam keterangannya, Jokowi menyebut dirinya mendapat 22 pertanyaan dari penyidik yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga UGM. “Ada 22 pertanyaan yang disampaikan, semua seputar ijazah – dari SD, SMP, SMA, sampai UGM,” ungkap Presiden. Dengan hasil penyelidikan ini, Bareskrim menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan resmi dihentikan. Djuhandhani berharap hasil ini dapat mengakhiri berbagai spekulasi dan polemik yang berkembang di masyarakat. “Semoga ini bisa menjawab polemik yang selama ini berkembang dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (Wely-jateng) Sumber:teropongnews.com
Bidik-kasusnews.com Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Aturan ini membuka jalan bagi pelibatan langsung aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, dalam melindungi jaksa selama menjalankan tugas dan fungsinya. Pelindungan Menyeluruh untuk Jaksa dan Keluarga Perpres ini menegaskan bahwa jaksa kini memperoleh hak perlindungan dari berbagai bentuk ancaman, baik terhadap jiwa, raga, maupun harta benda. Perlindungan tersebut juga diperluas kepada anggota keluarga jaksa—termasuk yang berada dalam hubungan darah hingga derajat ketiga, pasangan hidup, serta pihak-pihak yang menjadi tanggungan hukum. Pelindungan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6, mencakup pengamanan pribadi, tempat tinggal, hingga penyediaan rumah aman dan jaminan kerahasiaan identitas. Koordinasi antarinstansi juga dimungkinkan demi efektivitas pelindungan. Peran TNI Ditekankan dalam Situasi Strategis Lebih lanjut, Pasal 9 menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai aktor pelindung dalam situasi yang bersifat strategis, terutama jika menyangkut kedaulatan dan pertahanan negara. Pengawalan langsung terhadap jaksa dapat dilakukan prajurit TNI, berdasarkan ketentuan yang akan ditetapkan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI. Pendanaan dari APBN, Bisa Diperluas Untuk mendukung pelaksanaan perlindungan ini, Pasal 11 menyebutkan bahwa pembiayaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dalam anggaran Kejaksaan RI. Pendanaan perlindungan oleh Polri juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Respons Pro dan Kontra Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusatnya, Harli Siregar, menyambut baik terbitnya Perpres ini. Ia menyatakan rasa syukur atas perhatian negara yang besar terhadap institusi Kejaksaan dan menganggapnya sebagai dorongan positif bagi upaya penegakan hukum yang lebih baik. Namun, kritik datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai pelibatan TNI dalam ranah Kejaksaan bertentangan dengan sejumlah undang-undang seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI itu sendiri. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kekhawatiran bahwa langkah ini berpotensi memperluas intervensi militer ke dalam urusan sipil dan penegakan hukum. Penutup Perpres 66/2025 membuka babak baru dalam pelindungan hukum bagi jaksa, namun juga menimbulkan perdebatan mengenai batas peran militer dalam urusan sipil. Ke depan, implementasi peraturan ini akan menjadi ujian bagi konsistensi prinsip negara hukum dan supremasi sipil di Indonesia. (Wely-jateng) Sumber:suarasurabaya.net
JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng-Kota Semarang | Enam orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Mereka diamankan karena terlibat dalam dua kasus tindak kriminal berbeda yang terjadi di Kab. Blora dan Kota Semarang. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di Polda Jateng pada hari Kamis, (22/5/2025) pagi. Pada kasus pertama, polisi menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45), keduanya warga Todanan Kab. Blora. Mereka diamankan usai menipu korban berinisial WA, seorang warga dari Kradenan, Blora hingga mengalami kerugian mencapai Rp. 333 juta. “Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022,” ujar Kombes Dwi Subagio. Kedua pelaku yang juga merupakan residivis ini menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu. Sedangkan perusahaan yang disebutkan pelaku ternyata sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022. “MJ ini merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah terjerat kasus penggelapan. Saat ini keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” terang Dwi Subagio. Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Empat anggota ormas GRIB JAYA masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40) ditangkap karena melakukan pengrusakan pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam untuk kemudian dibawa kabur menggunakan mobil pikap. “Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan mereka melakukan perbuatan tersebut atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas,” jelasnya. Terdapat sejumlah komplek bangunan milik PT KAI yang dirusak pagar pembatasnya oleh pelaku. Bangunan tersebut adalah bekas rumah dinas pegawai PT KAI. Belakangan diketahui bahwa seseorang berinisial E merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas tersebut. Untuk menjalankan aksinya, para pelaku mengaku diberi upah oleh E masing masing sebesar Rp. 1,7 juta. “Sebagai bukti kami telah menyita berbagai dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari komplek bangunan tersebut. Kami juga menghimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah,” lanjutnya. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini bagian dari kegiatan Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan untuk memberantas aksi premanisme. Selama 9 hari masa pelaksanaan operasi, pihaknya telah mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 orang pelakunya. “Seluruh kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Jateng dan polres jajaran. Kami menghimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan serta intimidasi,” tandasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng