Perpres 66/2025: Negara Resmi Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa, Menuai Kontroversi

Bidik-kasusnews.com

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Aturan ini membuka jalan bagi pelibatan langsung aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, dalam melindungi jaksa selama menjalankan tugas dan fungsinya.

Pelindungan Menyeluruh untuk Jaksa dan Keluarga

Perpres ini menegaskan bahwa jaksa kini memperoleh hak perlindungan dari berbagai bentuk ancaman, baik terhadap jiwa, raga, maupun harta benda. Perlindungan tersebut juga diperluas kepada anggota keluarga jaksa—termasuk yang berada dalam hubungan darah hingga derajat ketiga, pasangan hidup, serta pihak-pihak yang menjadi tanggungan hukum.

Pelindungan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6, mencakup pengamanan pribadi, tempat tinggal, hingga penyediaan rumah aman dan jaminan kerahasiaan identitas. Koordinasi antarinstansi juga dimungkinkan demi efektivitas pelindungan.

Peran TNI Ditekankan dalam Situasi Strategis

Lebih lanjut, Pasal 9 menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai aktor pelindung dalam situasi yang bersifat strategis, terutama jika menyangkut kedaulatan dan pertahanan negara. Pengawalan langsung terhadap jaksa dapat dilakukan prajurit TNI, berdasarkan ketentuan yang akan ditetapkan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Pendanaan dari APBN, Bisa Diperluas

Untuk mendukung pelaksanaan perlindungan ini, Pasal 11 menyebutkan bahwa pembiayaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dalam anggaran Kejaksaan RI. Pendanaan perlindungan oleh Polri juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Respons Pro dan Kontra

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusatnya, Harli Siregar, menyambut baik terbitnya Perpres ini. Ia menyatakan rasa syukur atas perhatian negara yang besar terhadap institusi Kejaksaan dan menganggapnya sebagai dorongan positif bagi upaya penegakan hukum yang lebih baik.

Namun, kritik datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai pelibatan TNI dalam ranah Kejaksaan bertentangan dengan sejumlah undang-undang seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI itu sendiri. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kekhawatiran bahwa langkah ini berpotensi memperluas intervensi militer ke dalam urusan sipil dan penegakan hukum.

Penutup

Perpres 66/2025 membuka babak baru dalam pelindungan hukum bagi jaksa, namun juga menimbulkan perdebatan mengenai batas peran militer dalam urusan sipil. Ke depan, implementasi peraturan ini akan menjadi ujian bagi konsistensi prinsip negara hukum dan supremasi sipil di Indonesia.
(Wely-jateng)
Sumber:suarasurabaya.net

Follow Us On

Trending Now​

KPK Gelar OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sita Mobil Diduga Terkait Suap Jabatan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuantan...

Rutan Jepara Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama INKOPASINDO–Wartelsuspas Secara Virtual

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 30 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan...

73 Personel Polres Kuningan Terima Kenaikan Pangkat, Sekaligus Penyerahan Jabatan Kapolsek Kadugede

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor Kuningan menggelar upacara korps raport kenaikan...

Recent Post​

64 Personel Polres Hulu Sungai Utara Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Sebanyak 64 personel Polres Hulu Sungai Utara (HSU) resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam...

KPK Gelar OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sita Mobil Diduga Terkait Suap Jabatan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam operasi tersebut...

Polres Hulu Sungai Utara Beberkan Pengungkapan Kasus Pencurian, Penipuan, dan Penggelapan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dengan menggelar...

Rutan Jepara Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama INKOPASINDO–Wartelsuspas Secara Virtual

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 30 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Penandatanganan Naskah...

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban...

73 Personel Polres Kuningan Terima Kenaikan Pangkat, Sekaligus Penyerahan Jabatan Kapolsek Kadugede

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor Kuningan menggelar upacara korps raport kenaikan pangkat bagi personel Polri periode 1 Juli 2026, yang...

Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Korp Rapot Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memberikan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan prestasi kerja yang tinggi dari para abdi negara...

Kapolresta Cirebon Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 114 Personel, Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Pengabdian kepada Masyarakat

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Suasana penuh rasa syukur dan kebanggaan mewarnai Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Anggota Polri dan ASN Polresta...

Paguyuban JTM Dukung Polri Hadir Jaga Kamtibmas di HUT ke-80

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026, Paguyuban...