Perpres 66/2025: Negara Resmi Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa, Menuai Kontroversi

Bidik-kasusnews.com

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Aturan ini membuka jalan bagi pelibatan langsung aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, dalam melindungi jaksa selama menjalankan tugas dan fungsinya.

Pelindungan Menyeluruh untuk Jaksa dan Keluarga

Perpres ini menegaskan bahwa jaksa kini memperoleh hak perlindungan dari berbagai bentuk ancaman, baik terhadap jiwa, raga, maupun harta benda. Perlindungan tersebut juga diperluas kepada anggota keluarga jaksa—termasuk yang berada dalam hubungan darah hingga derajat ketiga, pasangan hidup, serta pihak-pihak yang menjadi tanggungan hukum.

Pelindungan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6, mencakup pengamanan pribadi, tempat tinggal, hingga penyediaan rumah aman dan jaminan kerahasiaan identitas. Koordinasi antarinstansi juga dimungkinkan demi efektivitas pelindungan.

Peran TNI Ditekankan dalam Situasi Strategis

Lebih lanjut, Pasal 9 menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai aktor pelindung dalam situasi yang bersifat strategis, terutama jika menyangkut kedaulatan dan pertahanan negara. Pengawalan langsung terhadap jaksa dapat dilakukan prajurit TNI, berdasarkan ketentuan yang akan ditetapkan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Pendanaan dari APBN, Bisa Diperluas

Untuk mendukung pelaksanaan perlindungan ini, Pasal 11 menyebutkan bahwa pembiayaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dalam anggaran Kejaksaan RI. Pendanaan perlindungan oleh Polri juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Respons Pro dan Kontra

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusatnya, Harli Siregar, menyambut baik terbitnya Perpres ini. Ia menyatakan rasa syukur atas perhatian negara yang besar terhadap institusi Kejaksaan dan menganggapnya sebagai dorongan positif bagi upaya penegakan hukum yang lebih baik.

Namun, kritik datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai pelibatan TNI dalam ranah Kejaksaan bertentangan dengan sejumlah undang-undang seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI itu sendiri. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kekhawatiran bahwa langkah ini berpotensi memperluas intervensi militer ke dalam urusan sipil dan penegakan hukum.

Penutup

Perpres 66/2025 membuka babak baru dalam pelindungan hukum bagi jaksa, namun juga menimbulkan perdebatan mengenai batas peran militer dalam urusan sipil. Ke depan, implementasi peraturan ini akan menjadi ujian bagi konsistensi prinsip negara hukum dan supremasi sipil di Indonesia.
(Wely-jateng)
Sumber:suarasurabaya.net

Follow Us On

Trending Now​

Gaduh Transaksi Rp1,8 Miliar, Inspektorat Periksa 518 ASN Kota Sukabumi Terkait Dugaan Judol

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Inspektorat Kota Sukabumi terus menelusuri aktivitas transaksi...

Antisipasi Keadaan Darurat, Rutan Jepara Bangun Sinergi Strategis Bersama Damkar

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 September 2026 — Keselamatan dan keamanan menjadi perhatian...

Zonita Pamor Bongkar Tunggakan Pajak, Sekitar 1.000 Kendaraan ASN Pemkot Sukabumi Belum Bayar PKB

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketaatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sukabumi...

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Jepara Perkuat Komunikasi dengan Polres

JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 September 2026 — Menjaga situasi keamanan dan ketertiban di...

Viral pungli !! Selain pungutan 10ribu KPM Desa Megu Gede setor 2rb Lagi! Pada Penyaluran Bansos Beras

Kabupaten Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Program Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Beras adalah salah...

Menanamkan Disiplin, Rutan Kelas IIB Jepara Mantapkan Peran Tamping melalui Apel

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 September 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan...

Recent Post​

Gaduh Transaksi Rp1,8 Miliar, Inspektorat Periksa 518 ASN Kota Sukabumi Terkait Dugaan Judol

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Inspektorat Kota Sukabumi terus menelusuri aktivitas transaksi 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercantum...

Antisipasi Keadaan Darurat, Rutan Jepara Bangun Sinergi Strategis Bersama Damkar

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 September 2026 — Keselamatan dan keamanan menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Untuk...

Zonita Pamor Bongkar Tunggakan Pajak, Sekitar 1.000 Kendaraan ASN Pemkot Sukabumi Belum Bayar PKB

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketaatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sukabumi dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)...

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Jepara Perkuat Komunikasi dengan Polres

JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 September 2026 — Menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan koordinasi...

Viral pungli !! Selain pungutan 10ribu KPM Desa Megu Gede setor 2rb Lagi! Pada Penyaluran Bansos Beras

Kabupaten Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Program Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Beras adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan membantu...

Menanamkan Disiplin, Rutan Kelas IIB Jepara Mantapkan Peran Tamping melalui Apel

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 September 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan apel Tahanan Pendamping (Tamping) yang dipimpin...

Polres HSU Gelar Sertijab Wakapolres dan Sejumlah Kapolsek, Perkuat Kinerja Pelayanan kepada Masyarakat

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com            Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres...

Target Pendapatan Berat, Pemkot Sukabumi Andalkan Gerakan Menabung untuk Bayar Pajak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mulai menyiapkan cara baru untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin membayar...

IPDA Riyana, S.Sos.kapolsek Malausma, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Kapolsek Malausma Polres Majalengka, IPDA Riyana, S.Sos., mengajak masyarakat untuk semakin bijak dan bertanggung...