Perpres 66/2025: Negara Resmi Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa, Menuai Kontroversi

Bidik-kasusnews.com

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Aturan ini membuka jalan bagi pelibatan langsung aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, dalam melindungi jaksa selama menjalankan tugas dan fungsinya.

Pelindungan Menyeluruh untuk Jaksa dan Keluarga

Perpres ini menegaskan bahwa jaksa kini memperoleh hak perlindungan dari berbagai bentuk ancaman, baik terhadap jiwa, raga, maupun harta benda. Perlindungan tersebut juga diperluas kepada anggota keluarga jaksa—termasuk yang berada dalam hubungan darah hingga derajat ketiga, pasangan hidup, serta pihak-pihak yang menjadi tanggungan hukum.

Pelindungan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6, mencakup pengamanan pribadi, tempat tinggal, hingga penyediaan rumah aman dan jaminan kerahasiaan identitas. Koordinasi antarinstansi juga dimungkinkan demi efektivitas pelindungan.

Peran TNI Ditekankan dalam Situasi Strategis

Lebih lanjut, Pasal 9 menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai aktor pelindung dalam situasi yang bersifat strategis, terutama jika menyangkut kedaulatan dan pertahanan negara. Pengawalan langsung terhadap jaksa dapat dilakukan prajurit TNI, berdasarkan ketentuan yang akan ditetapkan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Pendanaan dari APBN, Bisa Diperluas

Untuk mendukung pelaksanaan perlindungan ini, Pasal 11 menyebutkan bahwa pembiayaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dalam anggaran Kejaksaan RI. Pendanaan perlindungan oleh Polri juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Respons Pro dan Kontra

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusatnya, Harli Siregar, menyambut baik terbitnya Perpres ini. Ia menyatakan rasa syukur atas perhatian negara yang besar terhadap institusi Kejaksaan dan menganggapnya sebagai dorongan positif bagi upaya penegakan hukum yang lebih baik.

Namun, kritik datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai pelibatan TNI dalam ranah Kejaksaan bertentangan dengan sejumlah undang-undang seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI itu sendiri. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kekhawatiran bahwa langkah ini berpotensi memperluas intervensi militer ke dalam urusan sipil dan penegakan hukum.

Penutup

Perpres 66/2025 membuka babak baru dalam pelindungan hukum bagi jaksa, namun juga menimbulkan perdebatan mengenai batas peran militer dalam urusan sipil. Ke depan, implementasi peraturan ini akan menjadi ujian bagi konsistensi prinsip negara hukum dan supremasi sipil di Indonesia.
(Wely-jateng)
Sumber:suarasurabaya.net

Follow Us On

Trending Now​

Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu di Kuningan, 23 Adegan Diperagakan

Kuningan – Bidik-kasusnews.com                        Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Kang Nana Suhendra M.Pd Ajak Pelajar jauhi Judol dan lawan Bullying

Kuningan – Bidik-kasusnews.com                          Dinas Komunikasi dan Informatika...

Tanggap Kebutuhan Masyarakat, Kapolres Majalengka Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih Bersama PDAM

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                Kepolisian Resor (Polres) Majalengka terus...

Masuk Kamar Tengah Malam, Pemuda di Jatitujuh Majalengka Ditangkap Polisi Usai Cabuli Dua IRT

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                      Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Wisuda 1.944 Prabahtar, Kasad Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

MAGELANG, Bidik-kasusnews.com                Sebanyak 1.944 Prajurit Taruna Akademi TNI dan...

Begal Pura-pura Tanya Alamat Rampas Motor Anak Watubelah Cirebon, 1 Pelaku Dibekuk Warga

Cirebon – Bidik-kasusnews.com                            Modus pura-pura menanyakan alamat...

Recent Post​

Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu di Kuningan, 23 Adegan Diperagakan

Kuningan – Bidik-kasusnews.com                        Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus...

Kang Nana Suhendra M.Pd Ajak Pelajar jauhi Judol dan lawan Bullying

Kuningan – Bidik-kasusnews.com                          Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan terus menguatkan...

Tanggap Kebutuhan Masyarakat, Kapolres Majalengka Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih Bersama PDAM

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                Kepolisian Resor (Polres) Majalengka terus konsisten menunjukkan kepeduliannya terhadap...

Masuk Kamar Tengah Malam, Pemuda di Jatitujuh Majalengka Ditangkap Polisi Usai Cabuli Dua IRT

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                      Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk seorang pemuda...

Wisuda 1.944 Prabahtar, Kasad Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

MAGELANG, Bidik-kasusnews.com                Sebanyak 1.944 Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian (Prabhatar) Tahun...

Begal Pura-pura Tanya Alamat Rampas Motor Anak Watubelah Cirebon, 1 Pelaku Dibekuk Warga

Cirebon – Bidik-kasusnews.com                            Modus pura-pura menanyakan alamat berujung aksi begal di Jalan Situmpuk, Kelurahan...

Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Mlonggo, Polisi Sita 1,09 Gram

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-8-oktober-2026-Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tiga...

Pangdam III/Siliwangi Dampingi Menhan RI Kunjungan Kerja Di Wilayah Kodam III/Siliwangi

Bandung – Bidik-kasusnews.com                    Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., menghadiri sekaligus mendampingi Menteri...

Ungkap Peran Terdakwa AF dalam Perkara Pita Cukai Palsu, Kerugian Negara Ditaksir Rp124 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Perkara dugaan pemalsuan pita cukai yang menyeret sejumlah terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jepara...