JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menggelar acara syukuran dan doa bersama anak yatim pada Selasa, 31 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan tugas selama tahun 2025 sekaligus menyambut datangnya tahun 2026 dengan penuh harapan. Acara berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Doa bersama dipanjatkan untuk keselamatan dan keberkahan, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum refleksi di akhir tahun. “Kami bersyukur atas segala capaian dan perlindungan Tuhan selama tahun 2025. Melalui doa bersama anak yatim, kami juga mendoakan saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah,” ujarnya kepada Bidik-kasusnews 1/1/2026. Lebih lanjut, AKP Wildan berharap di tahun 2026 ke depan situasi kamtibmas di wilayah Jepara semakin kondusif serta pelayanan kepolisian kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa nilai kebersamaan, kepedulian, dan keikhlasan menjadi fondasi penting dalam menjalankan tugas kepolisian. Kegiatan syukuran dan doa bersama ini menjadi penutup tahun yang sarat makna bagi Satreskrim Polres Jepara, sekaligus wujud nyata kepedulian sosial dan spiritual dalam menyongsong tahun baru.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Komitmen Polres Jepara dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditegaskan pada rilis akhir tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso memaparkan keberhasilan Satresnarkoba menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar yang nyaris mencapai satu kilogram. AKBP Erick menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, jajarannya menangani sejumlah kasus narkotika dengan barang bukti signifikan. Salah satu pengungkapan terbesar adalah sabu seberat 979 gram yang berhasil diamankan dari dua pelaku berbeda. “Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Barang bukti yang diamankan jumlahnya hampir satu kilogram dan berpotensi merusak banyak generasi muda,” tegas Kapolres di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025). Dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berinisial RA alias Gundul (26), warga Kabupaten Grobogan, dan MF alias Bajol (26), residivis asal Kabupaten Jepara. Keduanya diketahui memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RA alias Gundul pada 22 November 2025. Saat itu, polisi menemukan lima paket sabu seberat 1,65 gram. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi keterlibatan tersangka lain, yakni MF alias Bajol. Pengembangan penyelidikan membuahkan hasil dengan ditangkapnya Bajol. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 7,12 gram. Kapolres Jepara menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Jepara memastikan akan terus melakukan penindakan tegas serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Suasana malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kabupaten Jepara terasa lebih hangat dari biasanya. Di tengah pengamanan Operasi Lilin Candi 2025, Polres Jepara menghadirkan suasana berbeda dengan menyuguhkan ribuan cup kopi gratis bagi masyarakat. Berlokasi di Pos Terpadu Alun-Alun 1 Jepara, Rabu malam (31/12/2025), personel Polres Jepara tampak aktif menyapa warga yang melintas. Tidak sekadar berjaga, para petugas menyambut masyarakat dengan senyum dan secangkir kopi hangat spesial tahun baru. Sebanyak 1.000 cup kopi disiapkan dan dibagikan kepada warga yang merayakan malam tahun baru. Aksi tersebut sontak menarik perhatian masyarakat yang tengah menikmati suasana malam pergantian tahun di pusat kota Jepara. Interaksi hangat pun terjalin. Warga terlihat berbincang santai dengan petugas kepolisian, menciptakan suasana akrab yang jarang terlihat dalam kegiatan pengamanan berskala besar. Salwa (25), warga Kecamatan Batealit, mengungkapkan rasa senangnya atas kegiatan tersebut. “Rasanya berbeda, malam tahun baru jadi lebih hangat. Polisi bukan hanya mengatur lalu lintas, tapi juga menyapa dan berbagi,” tuturnya. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa kegiatan berbagi kopi ini merupakan bentuk pendekatan humanis Polri kepada masyarakat. “Pengamanan tidak selalu harus kaku. Dengan cara sederhana seperti ini, kami ingin masyarakat merasa aman, nyaman, dan dekat dengan Polri,” ungkapnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama perayaan tahun baru berlangsung. Melalui secangkir kopi, Polres Jepara berhasil menghadirkan makna kebersamaan di malam pergantian tahun. Pendekatan humanis ini menjadi bukti bahwa keamanan dapat berjalan seiring dengan kehangatan dan kepedulian.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
JATENG – Bidik-kasusnews.com – PATI – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus join modal pengadaan barang hotel yang merugikan korban ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025), sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial J (41) sebagai tersangka. Pelaku diduga menawarkan kerja sama investasi atau join modal pengadaan barang hotel kepada korban dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar, yakni hingga 10 persen dalam waktu singkat, sehingga membuat korban tertarik dan percaya. Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan hubungan relasi serta kepercayaan korban. Dengan skema tersebut, korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap, baik melalui transfer ke rekening tersangka maupun secara tunai, dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan. “Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan join modal pengadaan barang hotel dengan janji keuntungan cepat, bahkan disertai bonus tambahan,” ungkap Kompol Heri saat konferensi pers di Mapolresta Pati. Namun dalam perjalanannya, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah uang diserahkan, korban tidak menerima laporan pembelian barang hotel sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka. Bahkan, hingga waktu yang disepakati, tidak ada kejelasan terkait proyek maupun keuntungan yang seharusnya diterima korban. “Faktanya, tidak ditemukan adanya pengadaan barang hotel. Semua hanya sebatas janji dari tersangka,” jelas Kompol Heri. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, kuitansi transaksi, serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Menurut Kompol Heri, barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena menunjukkan aliran dana dari korban langsung ke rekening tersangka. Dalam proses penyidikan, tersangka juga sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. “Tersangka sempat mangkir dari panggilan, namun akhirnya datang sendiri ke Polresta Pati dan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp342 juta. Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Saat ini perkara masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain dengan modus yang sama,” pungkas Kompol Heri.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
JATENG – Bidik-kasusnews.com – Pati – Polresta Pati menggelar apel bersama pengamanan pergantian malam Tahun Baru 2026 di halaman Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025) sore. Apel yang berlangsung pukul 15.30 hingga 16.15 WIB ini menjadi tahapan akhir pengecekan kesiapan personel lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pati. Apel dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dengan Perwira Apel Kabag Ops AKP Nanda Priyambada dan Komandan Apel Kasat Samapta Kompol Ali Mahmudi. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait. Dalam amanatnya, Kapolresta Pati menegaskan apel bersama ini merupakan pengecekan terakhir kesiapan personel dan sarana prasarana. “Apel ini adalah tahap akhir untuk memastikan seluruh unsur Polri dan instansi terkait benar-benar siap mengamankan malam pergantian Tahun Baru 2026,” tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi. Ia menekankan, perayaan tahun ini harus dilakukan secara sederhana dan penuh empati, mengingat terjadinya bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra. “Kita turut prihatin atas musibah di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Oleh karena itu, hindari perayaan berlebihan seperti euforia kembang api dan petasan,” ujarnya. Kapolresta juga mengajak masyarakat mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermakna. “Saya mengimbau agar perayaan Tahun Baru 2026 diisi dengan kegiatan positif seperti doa bersama dan kegiatan kemanusiaan lainnya,” kata dia di hadapan peserta apel. Dalam aspek pengamanan, Kapolresta Pati menginstruksikan seluruh personel bertugas secara humanis. “Laksanakan tugas dengan pendekatan dialogis, hindari sikap arogan, namun tetap tegas dalam menjaga ketertiban masyarakat,” ucapnya. Ia juga memerintahkan patroli intensif di masing-masing zona untuk mengantisipasi miras, kejahatan C3, balap liar, narkoba, hingga potensi gangguan kamtibmas lainnya. Kombes Pol Jaka Wahyudi turut mengingatkan kesiapsiagaan personel menghadapi cuaca ekstrem. “Siapkan fisik dan mental, meski hujan mengguyur kita harus tetap semangat dan waspada terhadap potensi kejahatan maupun bencana,” tegasnya. Menurutnya, deteksi dini dan respons cepat menjadi kunci pengamanan malam tahun baru. Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara terukur sesuai SOP. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, terarah, dan sesuai prosedur. Polresta Pati juga selalu siap siaga dan tanggap terhadap potensi bencana di wilayah Kabupaten Pati,” pungkas Kapolresta.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Hujan yang mengguyur wilayah Kota Jepara pada Selasa siang 31-Desember-2025 tak menyurutkan langkah Ormas Squad Nusantara Kabupaten Jepara untuk berbagi kepada sesama. Tepat pukul 13.00 WIB, sebanyak 500 nasi bungkus dibagikan kepada masyarakat di empat titik pasar di Jepara Kota. Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Bapak Eko Basuki, bersama Wakil Ketua DPC Bapak Andre. Turut hadir Ketua Harian Bapak Wawan, Ketua Ranting Kota Bapak Aji, Ketua Ranting Kedung Bapak Junedi, serta perwakilan anggota dari berbagai ranting Squad Nusantara se-Kabupaten Jepara. Meski cuaca hujan, para anggota tetap semangat turun ke lapangan demi berbagi kebahagiaan kepada masyarakat kecil, khususnya para pedagang pasar dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi kegiatan. Aksi berbagi ini menjadi bagian dari agenda akhir tahun sekaligus wujud syukur dalam menyambut Tahun Baru. Squad Nusantara ingin memastikan bahwa momen pergantian tahun dapat dirasakan dengan suka cita oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan. Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Bapak Eko Basuki, menyampaikan harapannya agar keberadaan ormas Squad Nusantara benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat kecil. “Kami ingin Squad Nusantara hadir dan berguna bagi masyarakat bawah. Walaupun hujan, semangat berbagi tidak boleh berhenti,” ujarnya. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Banyak warga mengaku senang dan terbantu dengan adanya pembagian nasi bungkus di tengah kondisi cuaca yang kurang bersahabat. Melalui kegiatan ini, Squad Nusantara Jepara menegaskan komitmennya untuk terus bergerak dalam aksi-aksi sosial, menjadikan kepedulian sebagai semangat utama, serta menutup tahun dengan kegiatan positif dan penuh makna. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-31-Desember-2025-Polres Jepara | Praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berhasil diungkap jajaran Polres Jepara, Polda Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan SKCK palsu secara daring. Pengungkapan kasus bermula saat petugas Unit Intelkam Polsek Tahunan menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang diajukan untuk proses legalisir. Empat lembar SKCK yang dibawa pemohon diketahui tidak sesuai dengan standar fisik SKCK resmi yang dikeluarkan kepolisian. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan. “Dari hasil pengecekan awal, terdapat perbedaan pada bentuk, format, dan karakteristik dokumen. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025). Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada tiga tersangka berinisial IMF (23) dan IN (23), keduanya karyawan swasta asal Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta asal Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Ketiga tersangka diketahui menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Setiap dokumen dijual dengan harga Rp90 ribu per lembar, menyasar masyarakat yang membutuhkan SKCK secara cepat tanpa melalui prosedur resmi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli keluaran Polres Jepara sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi. “SKCK palsu tersebut diperoleh tersangka IMF dari IN dan DSW. Dari pengakuan mereka, file dokumen berasal dari seorang pria berinisial AU yang saat ini masih dalam pengejaran dan diduga berada di wilayah Jawa Timur,” jelas AKBP Erick. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan mengirimkan seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik guna memastikan keaslian dokumen secara ilmiah. Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Polres Jepara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa ilegal dalam pengurusan dokumen resmi. Proses pembuatan SKCK, menurut kepolisian, dapat dilakukan secara resmi dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-Kasusnews.com Jepara, 31 Desember 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan penandatanganan penyerahan sumbangan bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mendukung renovasi masjid Rutan Jepara. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga pengelola zakat dalam meningkatkan fasilitas keagamaan. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan Rutan Jepara dan BAZNAS sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemanfaatan dana bantuan secara transparan dan tepat sasaran. Bantuan tersebut akan digunakan untuk mendukung perbaikan dan peningkatan sarana masjid agar lebih layak, nyaman, dan representatif sebagai tempat ibadah serta pembinaan rohani. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh BAZNAS. “Bantuan ini sangat berarti bagi Rutan Jepara, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas sarana ibadah. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan mental dan spiritual warga binaan,” ungkapnya. Renovasi masjid diharapkan dapat menunjang kegiatan keagamaan yang lebih optimal, sekaligus memperkuat nilai-nilai keimanan dan akhlak bagi warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Program ini sejalan dengan semangat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menghadirkan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan. Melalui kerja sama ini, Rutan Jepara berharap sinergi dengan BAZNAS dapat terus terjalin dan memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi lingkungan pemasyarakatan secara keseluruhan.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Desember 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan pelepasan pejabat struktural, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Yusril Arinaldy Asdira, yang berlangsung dengan penuh khidmat dan suasana kekeluargaan di lingkungan Rutan Jepara. Kegiatan pelepasan ini menjadi momen refleksi sekaligus apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Yusril Arinaldy Asdira selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di Rutan Jepara. Selama menjabat, yang bersangkutan dikenal aktif dalam mendukung peningkatan layanan pemasyarakatan, khususnya pada bidang pelayanan tahanan dan pembinaan warga binaan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan. “Dedikasi, loyalitas, dan integritas yang telah ditunjukkan Saudara Yusril menjadi bagian penting dalam perjalanan Rutan Jepara. Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan dan mendoakan kesuksesan di tempat tugas selanjutnya,” ujarnya. Suasana pelepasan berlangsung hangat, dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan pegawai Rutan Jepara. Momen ini juga dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi serta meneguhkan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas pemasyarakatan ke depan. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, soliditas, dan semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik, seiring dengan dinamika penugasan dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan pemasyarakatan.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-30-Desember-2025 Pengadilan Agama Jepara mencatat adanya peningkatan jumlah perkara perceraian yang diputus sepanjang tahun 2025. Data laporan perkara tingkat pertama menunjukkan, pada tahun 2025 terdapat 2.739 perkara, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 2.560 perkara. Kenaikan angka perceraian ini mencerminkan tantangan serius dalam ketahanan rumah tangga masyarakat. Perwakilan Pengadilan Agama Jepara mengungkapkan bahwa sebagian besar perkara perceraian diajukan oleh masyarakat yang bekerja di sektor swasta. Menurut pihak Pengadilan Agama, tekanan ekonomi, ketidakstabilan penghasilan, serta kurangnya komunikasi dalam keluarga menjadi faktor yang sering muncul dalam persidangan. Kondisi tersebut kerap memicu perselisihan rumah tangga yang berujung pada gugatan cerai. “Pemohon perceraian didominasi oleh pekerja swasta. Permasalahan ekonomi dan konflik berkepanjangan masih menjadi alasan utama,” jelas perwakilan Pengadilan Agama Jepara. Meski demikian, Pengadilan Agama Jepara terus mengupayakan langkah preventif melalui proses mediasi bagi setiap pasangan yang mengajukan perkara. Mediasi diharapkan dapat menjadi jalan damai untuk menyelamatkan rumah tangga sebelum perkara diputus oleh majelis hakim. Peningkatan kasus perceraian ini diharapkan menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, agar upaya penguatan ketahanan keluarga dapat terus ditingkatkan melalui edukasi, pembinaan, dan pendampingan keluarga. (Wely-jateng)