JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam warga di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33), yang merupakan warga Kecamatan Pakis Aji. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026). “Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus minuman beralkohol oplosan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan,” ujar AKBP Hadi Kristanto. Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya sejumlah warga yang meninggal dunia usai mengonsumsi miras oplosan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, diketahui bahwa minuman keras tersebut diracik sendiri oleh para tersangka tanpa keahlian maupun izin resmi. Setelah diracik, miras oplosan itu kemudian dijual kepada warga sekitar untuk dikonsumsi. Akibatnya, enam orang dinyatakan meninggal dunia, yakni MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33). Sementara dua korban lainnya, S (52) dan AY (31), masih menjalani perawatan medis. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para korban. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dalam bentuk apapun. “Kami menyampaikan belasungkawa atas peristiwa ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras jenis apapun, baik oplosan maupun bukan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan,” ujar AKP Dwi. Polres Jepara menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal maupun oplosan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. (Wely) Sumber:Humas polres jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Benny Apridona, S.H., memberikan pengarahan kepada para tamping. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam menciptakan suasana rutan yang aman, tertib, dan kondusif. Dalam arahannya, Benny Apridona menegaskan bahwa tamping memiliki peran penting dalam membantu petugas, khususnya dalam mendukung kelancaran kegiatan pembinaan serta menjaga kebersihan di dalam blok hunian. Ia menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada tamping merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, setiap tamping diharapkan dapat menjalankan tugas dengan disiplin, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta menjadi teladan bagi warga binaan lainnya. “Kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Tamping harus mampu menunjukkan sikap yang baik, menjaga integritas, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya. Selain itu, Ka. KPR juga mengingatkan pentingnya sinergi antara petugas dan warga binaan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang harmonis dan humanis. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang solid, potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara optimal. Melalui pengarahan ini, diharapkan para tamping semakin memahami peran dan tanggung jawabnya serta mampu berkontribusi aktif dalam mendukung terciptanya Rutan Jepara yang aman, tertib, dan berintegritas.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan ramp check kelaikan jalan angkutan bus di Garasi Bus PO KJM Putra Sinanggul Kabupaten Jepara, pada Senin (9/2/2026). Kegiatan ini dilakukan bersama stakeholder terkait sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, khususnya pada angkutan umum. Kegiatan Ramp check tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jepara dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Dokkes Polres Jepara. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap armada bus yang beroperasi, guna memastikan kendaraan laik jalan dan aman digunakan oleh masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, serta pemeriksaan teknis kendaraan meliputi kondisi rem, lampu, ban, klakson, wiper, hingga perlengkapan keselamatan lainnya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kecelakaan akibat faktor kendaraan. Selain pemeriksaan armada, petugas juga melaksanakan pengecekan kesehatan dan tes urine terhadap para pengemudi bus. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Dokkes Polres Jepara dan Dinas Kesehatan untuk memastikan kondisi fisik pengemudi dalam keadaan sehat dan bebas dari pengaruh alkohol maupun narkoba saat bertugas. Kapolres Jepara melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa ramp check ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan angkutan umum. “Melalui kegiatan ramp check ini, kami ingin memastikan bahwa kendaraan angkutan bus yang beroperasi benar-benar dalam kondisi laik jalan dan pengemudinya dalam keadaan sehat, sehingga keselamatan penumpang dapat terjamin,” ujarnya. Lebih lanjut, Kasihumas juga mengimbau kepada seluruh pengemudi bus agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. “Kami mengimbau kepada para pengemudi bus agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berhati-hati saat berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan penumpang. Dengan meningkatnya kesadaran tertib berlalu lintas, diharapkan dapat menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tambahnya. Melalui kegiatan ramp check ini, Polres Jepara berharap kesadaran dan kepatuhan para pengemudi angkutan umum terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga Operasi Keselamatan Candi 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. (Wely) Sumber:(hms)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan, Senin (10/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal serta komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib. Razia dilaksanakan oleh jajaran pengamanan rutan di bawah koordinasi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Petugas menyisir satu per satu kamar hunian dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat tidur, lemari penyimpanan, hingga barang-barang pribadi warga binaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan, seperti senjata tajam, alat komunikasi ilegal, maupun benda lain yang dilarang berada di dalam rutan. Kepala KPR Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, S.H., menyampaikan bahwa razia merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan. “Penggeledahan kamar hunian ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan dini. Dengan pengawasan yang ketat, kami ingin memastikan situasi di dalam rutan tetap kondusif,” jelasnya. Menurutnya, kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin maupun secara mendadak sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi pelanggaran aturan di dalam rutan. “Disiplin petugas dan kepatuhan warga binaan menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan bersama. Oleh karena itu, razia akan terus kami tingkatkan,” tambah Benny. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Warga binaan bersikap kooperatif, dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang-barang berbahaya maupun barang terlarang lainnya. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan internal serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berintegritas. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Jepara. Lima orang warga dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi minuman keras (miras) dalam sebuah pesta di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, pada Sabtu malam (7/2/2026). Humas Polres Jepara, IPDA Eko Kasisudi, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Selasa (10/2/2026). Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Jepara dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kejadian berada di wilayah Kecamatan Pakis Aji. Para korban diduga mengonsumsi minuman keras. Jumlah korban meninggal dunia sebanyak lima orang dan dinyatakan meninggal pada Senin, 9 Februari 2026,” jelas IPDA Eko. Pihak Polres Jepara menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya para korban dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Kepolisian juga memastikan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan penanganan awal serta pengembangan kasus. Untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian para korban, tim INAFIS bersama Satreskrim Polres Jepara dan jajaran Polsek setempat telah diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Lebih lanjut, IPDA Eko menegaskan bahwa kepolisian masih mendalami asal minuman keras yang dikonsumsi serta kemungkinan adanya kandungan berbahaya yang menyebabkan para korban kehilangan nyawa. Dalam kesempatan tersebut, Polres Jepara juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Pakis Aji dan Mlonggo, agar menjauhi minuman keras dalam bentuk apa pun. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena dampaknya sangat berbahaya tegasnya. Tragedi ini menambah daftar panjang korban akibat konsumsi minuman keras dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya miras, terutama yang tidak memiliki izin dan tidak jelas kandungannya. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Februari 2026 — Dalam rangka mewujudkan pembinaan yang efektif dan tepat sasaran, Rutan Kelas IIB Jepara melalui staf Subseksi Pelayanan Tahanan melaksanakan kegiatan assessment bagi narapidana. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali data dan memahami kondisi psikologis, sosial, serta latar belakang narapidana sebagai dasar dalam penyusunan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan individu. Proses assessment dilakukan melalui wawancara dan pengisian instrumen penilaian, yang meliputi aspek kepribadian, motivasi, keterampilan, serta kesiapan mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi acuan dalam penentuan jenis kegiatan pembinaan yang paling tepat bagi setiap narapidana, baik di bidang kemandirian maupun kepribadian. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, (Bapak Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H.), menyampaikan bahwa kegiatan assessment merupakan bagian penting dalam sistem pembinaan narapidana yang terarah dan berkelanjutan . “Assessment ini menjadi langkah awal yang krusial untuk mengenali setiap narapidana secara lebih mendalam. Dengan memahami karakter dan kebutuhan mereka, pembinaan yang kami berikan akan lebih tepat sasaran dan berdampak positif,” ujar Renza Maisetyo. Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menekankan pendekatan humanis dan individual. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan pembinaan yang tidak hanya bersifat umum, tetapi juga menyesuaikan dengan potensi dan kondisi masing-masing narapidana. Dengan demikian, mereka dapat lebih siap untuk kembali berintegrasi di masyarakat,” imbuhnya. Melalui kegiatan assessment ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan narapidana, guna mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang terarah, produktif, dan berorientasi pada perubahan positif. (Wely)
Bidik-kasusnews.com Serang, Banten – Pemimpin Redaksi media Bidik-kasusnews menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, pada 9 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi insan pers dalam memperkuat peran media di tengah dinamika pembangunan nasional. Acara HPN 2026 tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kebebasan pers yang profesional dan bertanggung jawab. Pimpinan Redaksi Bidik-kasusnews Guswanto, menyampaikan pesan kuat mengenai peran strategis media. Ia menegaskan bahwa pers harus menjadi pilar utama dalam menjaga demokrasi sekaligus mendorong kemandirian bangsa. “Pers yang sehat akan melahirkan ekonomi yang berdaulat, dan dari situ bangsa akan menjadi kuat,” ujar Guswanto. menyampaikan bahwa kehadiran media dalam peringatan HPN ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen untuk terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, serta keberpihakan kepada kepentingan publik. Peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Kota Serang diharapkan mampu mempererat sinergi antara insan pers, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berimbang, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (Wely)
Bidik-kasusnews.com Jakarta — Upaya serius membersihkan lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkotika dan penggunaan telepon genggam ilegal terus dilakukan jajaran Pemasyarakatan wilayah Jakarta. Sebanyak 220 warga binaan berisiko tinggi (high risk) resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dikutip dari Frekuensi Media Bali, pemindahan ratusan warga binaan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta, Heri Azhari, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan pimpinan pusat. “Kami terus menjalankan arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Zero narkoba dan HP ilegal adalah harga mati,” tegas Heri Azhari, Sabtu (7/2/2026) seperti dikutip dari Frekuensi media Indonesia com bali. Ia menyampaikan, warga binaan high risk yang dipindahkan berasal dari lima unit pemasyarakatan di Jakarta, yakni Lapas Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, Lapas Salemba, Rutan Cipinang, dan Rutan Salemba. Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan keamanan serta mengendalikan kapasitas hunian. Menurut Heri, langkah tersebut juga bertujuan memperkuat sistem pembinaan agar berjalan lebih optimal dan terarah. Dengan berkurangnya potensi gangguan, proses rehabilitasi dan pembinaan narapidana diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan. “Pemindahan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan nasional Pemasyarakatan, baik dari sisi keamanan, pengendalian hunian, maupun efektivitas pembinaan,” jelasnya. Proses pemindahan dilaksanakan pada Jumat (6/2) hingga dini hari dengan pengawalan ketat. Pengamanan melibatkan petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jajaran Kanwil Ditjenpas Jakarta, serta Polres Metro Jakarta Timur. Dengan langkah tegas ini, Ditjenpas Jakarta berharap kondisi lapas dan rutan semakin kondusif serta komitmen pemberantasan narkoba dan barang terlarang dapat benar-benar terwujud. (Wely)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan integritas di lembaga peradilan. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik suap terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan di wilayah Depok yang melibatkan unsur pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dan pihak swasta,6/2/2026. Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari EKA selaku Ketua PN Depok, BBG sebagai Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, serta TRI selaku Direktur Utama PT KD dan BER sebagai Head Corporate Legal PT KD. Seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai 6 hingga 25 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang sebelumnya telah dimenangkan oleh PT KD melalui putusan PN Depok. Putusan tersebut bahkan telah diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi. Namun, proses eksekusi dinilai berjalan lamban karena masih adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari pihak masyarakat. Dalam situasi tersebut, EKA dan BBG diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk mempercepat proses eksekusi. Permintaan tersebut disampaikan secara tertutup melalui YOH yang berperan sebagai perantara tunggal kepada pihak PT KD. Nilai awal yang diminta mencapai Rp1 miliar, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp850 juta. KPK menyebut pencairan dana dilakukan dengan menggunakan cek fiktif yang disiapkan oleh pihak PT KD. Saat OTT berlangsung, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta yang disimpan di dalam sebuah ransel. Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga diterima oleh BBG. Berdasarkan hasil penelusuran bersama PPATK, BBG diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing dengan total nilai mencapai Rp2,5 miliar selama periode 2025 hingga 2026. Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, BBG juga dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta membuka kemungkinan pengembangan kasus terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (Wely) Sumber:kpk.go.id
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Februari 2026 — Dalam upaya memperkuat proses penyidikan kasus penemuan mayat pria bernama Axsyal Rendy Saputra (24) di Dukuh Sekuping, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Polres Jepara menggandeng APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) untuk memberikan pendampingan psikologi forensik. APSIFOR merupakan organisasi profesional yang mengumpulkan psikolog-psikolog dengan keahlian khusus dalam psikologi forensik, yaitu bidang yang mengaplikasikan ilmu psikologi dalam ranah hukum dan penyidikan. Pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta psikologis yang mendasari kasus. Menurut IPDA Eko Kasisudi, Humas Polres Jepara, Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews,6/2/2026 Menjelaskan,pendampingan APSIFOR dilakukan melalui wawancara mendalam dengan keluarga, teman, dan tetangga korban. Data psikologis yang dikumpulkan menjadi penting untuk memperjelas kondisi korban sebelum kejadian dan mengungkap motif serta fakta relevan penyidikan. “Kegiatan pendampingan APSIFOR saat ini masih berlangsung dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus ini,” jelas IPDA Eko. Kasus yang mendapat perhatian publik luas ini sempat viral di media sosial setelah foto lokasi kejadian tersebar, sehingga transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus menjadi harapan masyarakat. Dengan kolaborasi APSIFOR dan Polres Jepara, diharapkan aspek psikologis dari kasus dapat terungkap dengan lebih komprehensif, mendukung proses hukum yang adil dan akurat. (Wely)