JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Kepanikan sempat terjadi di kawasan SPBU Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebuah mobil pick up Isuzu Panther bernopol K 9561 DC mendadak terbakar sesaat setelah memasuki area parkir SPBU. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, dan api berhasil dipadamkan berkat kesigapan petugas SPBU dibantu tim pemadam kebakaran serta aparat kepolisian dari Polsek Margorejo. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Sukardi (66), warga Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati. Ia menceritakan bahwa mobil yang dikendarainya sempat mati mesin ketika melintasi kawasan traffic light Tugu Bandeng. “Saya mencium bau hangus, tapi mobil masih bisa melaju, jadi saya arahkan ke SPBU untuk mengecek,” ujar Sukardi. Setibanya di SPBU Bumirejo, Sukardi langsung membuka kap mobil dan terkejut saat melihat api mulai muncul dari bagian bawah kemudi. Ia segera meminta bantuan petugas SPBU untuk memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, karena api semakin membesar, pihak SPBU segera menghubungi pemadam kebakaran dan pihak kepolisian. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengatakan pihaknya langsung merespons cepat laporan masyarakat. “Begitu menerima informasi, kami segera mendatangi lokasi, mengamankan area sekitar, dan mencatat identitas saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” ujarnya. Menurut AKP Dwi, tindakan cepat dari petugas SPBU dan masyarakat sangat membantu proses pemadaman awal. “Kami juga segera berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk melakukan penanganan lanjutan. Api berhasil dipadamkan dengan empat tabung APAR dan satu unit mobil pemadam kebakaran,” lanjutnya. Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian memberikan keterangan kepada petugas. Mereka adalah Wisnu Wardani Hadi Puspita Dewi (41), seorang perawat yang tinggal di Muktiharjo, serta Andon Jusworo (29), seorang mahasiswa asal Desa Langgenharjo. Keduanya mengaku sempat panik melihat asap dan api menyembur dari bawah kemudi mobil. Beruntung, tidak ada bahan bakar yang tumpah atau menyambar ke area pengisian BBM. “Kalau telat sedikit saja, risikonya bisa lebih besar. Ini bisa menjadi peringatan penting bagi pemilik kendaraan untuk rutin memeriksa kondisi mesin,” kata AKP Dwi. AKP Dwi juga menjelaskan bahwa kendaraan yang terbakar adalah Isuzu Panther keluaran tahun 2002, berwarna biru silver. Mobil tersebut kini mengalami kerusakan parah dan dipastikan tidak dapat digunakan lagi. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada unsur kelalaian teknis atau faktor lain dalam kejadian ini,” imbuhnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespons laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi bahaya kebakaran di fasilitas umum seperti SPBU. Kapolsek Margorejo mengimbau masyarakat agar tidak panik jika terjadi insiden serupa. “Tetap tenang dan segera hubungi petugas. Kami siap turun tangan kapan pun dibutuhkan,” pungkasnya. Editor : Kasnadi Sumber(Humas Polresta Pati)
JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati- Komandan Kodim 0718/Pati, Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, S.E., M.Han., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pati pada Kamis (10/7/2025). Kedatangan Dandim disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pati, Dr. Drs. H. Habib Rasyidi Daulay, M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda silaturahmi dan koordinasi Dandim 0718/Pati dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai langkah awal mempererat sinergi lintas lembaga dalam menciptakan stabilitas wilayah yang aman dan kondusif. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai pentingnya kerjasama dan komunikasi antara TNI dan lembaga peradilan agama dalam menangani permasalahan sosial kemasyarakatan yang kerap berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Letkol Timotius menyampaikan bahwa pihak Kodim siap mendukung setiap program lintas sektor yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat Pati. “Silaturahmi ini bukan hanya bentuk perkenalan, tapi juga upaya memperkuat sinergitas antar-instansi guna mendukung tugas-tugas di wilayah,” ujar Dandim. (Kasnadi)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Juli 2025 – Tim bola voli JATEMA yang dibina oleh Squad Nusantara DPC Jepara kembali menunjukkan tajinya dalam ajang Kejurkab Bola Voli Indoor Kapolres Cup 2025 yang digelar pada 8–9 Juli 2025 di Gedung Wanita Jepara. Pada kompetisi bergengsi tingkat kabupaten tersebut, Tim JATEMA sukses mencatatkan dua prestasi gemilang. Tim putra kelompok usia 16 tahun meraih Juara 2, sementara tim putri kelompok usia yang sama membawa pulang Juara 3 bersama. Capaian ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen Squad Nusantara DPC Jepara dalam membina dan mengembangkan potensi atlet muda daerah. Di bawah arahan pelatih Susilo Wahyudi, para pemain tampil disiplin dan penuh semangat di setiap pertandingan. “Prestasi ini bukan akhir, tapi awal untuk lebih giat berlatih dan bersiap menghadapi turnamen selanjutnya. Kami bangga bisa membawa nama Jepara lewat olahraga,” ujar Susilo Wahyudi. Keberhasilan ini juga menjadi inspirasi bagi komunitas olahraga di Jepara bahwa dukungan organisasi seperti Squad Nusantara sangat penting dalam mencetak generasi atlet berprestasi. Dengan semangat dan pembinaan yang berkelanjutan, Squad Nusantara DPC Jepara optimis dapat melahirkan lebih banyak atlet bola voli unggulan di masa depan. (Wely-jateng
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara:9-juli-2025-Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Bangsri, Jepara, mulai menunjukkan perkembangan. Pada Rabu, 9 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Jepara menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp95.135.000 dari tersangka berinisial AWP. AWP merupakan mantan mantri kredit yang telah ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana KUR yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Total Kerugian Negara Mencapai Rp858 Juta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im, mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp858 juta. Dengan pengembalian Rp95 juta oleh tersangka, masih terdapat sisa kerugian sekitar Rp763 juta yang belum ditutup. > “Uang yang dikembalikan ini merupakan bagian dari upaya pertanggungjawaban tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan,” ujar Za’im kepada Bidik-kasusnews 9/7/2025 Modus: Kuasai Buku Tabungan dan ATM Nasabah Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka AWP menggunakan modus manipulatif dengan meminta buku tabungan, kartu ATM, dan PIN nasabah dengan dalih koreksi data. Setelah dokumen penting tersebut berada di tangannya, tersangka mencairkan dana pinjaman baik secara tunai maupun lewat transfer ke rekening pribadinya dan pihak ketiga. Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif itu, justru digunakan tersangka untuk berjudi secara online, termasuk taruhan bola. Motif Pengembalian: Rasa Tanggung Jawab atau Strategi Hukum? Pihak kejaksaan menduga, pengembalian uang ini dilatarbelakangi oleh adanya kesadaran dan rasa tanggung jawab tersangka atas perbuatannya yang merugikan negara serta mencoreng nama baik institusi perbankan pelat merah. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengembalian uang bukan berarti menghapus tindak pidana. Proses hukum akan tetap berlanjut hingga ke pengadilan. Penyidikan Masih Berjalan Perkara ini saat ini masih dalam tahap pemberkasan dan pendalaman lebih lanjut. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta memperkuat alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidana AWP secara tuntas. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan usaha mikro yang dicanangkan pemerintah. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews com Jepara — 9-juli-2025-Seorang bayi perempuan asal Desa Wanusobo, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, meninggal dunia usai menjalani imunisasi DPT (Difteri, Pertusis, dan Tetanus) di posyandu desa. Keluarga korban berharap ada kejelasan atas prosedur imunisasi yang dijalankan petugas kesehatan. Bayi tersebut merupakan anak pertama dari pasangan Maulidifa Muhammad Kenangkan (26) dan Reza Meutia Agustina (20). Bayi lahir pada 12 April 2025 dan menerima imunisasi DPT pada 12 Juni 2025 oleh bidan desa setempat. “Imunisasi disuntikkan di paha kaki sebelah kiri bayi. Kami diedukasi jika setelah imunisasi ada efek panas 2-3 hari dianjurkan minum obat pereda panas. Jika bengkak dikompres saja,” ujar Difa, seperti dikutip dari Metrotvnews, Rabu (9/7/2025). Namun sehari kemudian, bayi mengalami demam dan menolak minum obat. Karena merasa kondisi tersebut masih dalam batas normal efek imunisasi, Difa menunggu tiga hari hingga demam mereda. Akan tetapi, kondisi bayi memburuk di malam hari ke-14 setelah imunisasi. “Anak saat tengah malam melek lihat atas dan tidak mau bersuara, dan tangan dingin,” ujar Difa. Ia kemudian membawa bayinya ke dokter, dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan infeksi dan dehidrasi berat. Bayi kemudian dirujuk ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif, namun kondisinya semakin memburuk hingga mengalami kejang-kejang. Pada 29 Juni 2025, bayi dinyatakan meninggal dunia. Meski telah kehilangan buah hati, pasangan Difa dan Meutia tidak akan menuntut pihak manapun. Namun mereka berharap ada peninjauan terhadap prosedur imunisasi di tingkat desa, khususnya terkait pemeriksaan kesehatan sebelum penyuntikan. “Kami sangat terpukul atas kepergian anak pertama kami. Kami pun mempertanyakan bagaimana prosedur selama imunisasi karena pas imunisasi bayi tidak dicek suhu,” lanjut Difa, sebagaimana dilansir dari Metrotvnews 9/7/2025. Pasangan ini juga berharap agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi dan meminta adanya pendampingan penuh dari petugas medis setelah imunisasi, demi menjamin keselamatan bayi.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Juli 2025 – Reformasi layanan pemasyarakatan terus digelorakan. Rutan Kelas IIB Jepara mengambil langkah konkret dengan menggandeng Polres Jepara dalam kegiatan Pembinaan Koordinasi Polisi Khusus (Binkorpolsus) kepada seluruh pegawai. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan membina warga binaan. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Joko Suhaji, Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Jepara, yang memberikan pengarahan langsung mengenai pentingnya menjalankan tugas sesuai SOP dan menanamkan integritas tinggi dalam setiap tindakan. Ia mengingatkan bahwa petugas rutan memiliki peran vital dalam proses pembinaan narapidana. > “Tugas pengamanan bukan sekadar rutinitas, tapi bagian dari tanggung jawab sosial. Petugas rutan adalah bagian dari sistem yang memulihkan dan membentuk kembali individu agar siap kembali ke masyarakat,” ujar IPDA Joko. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Jepara menyambut baik kegiatan ini. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Polres Jepara, dan berharap kegiatan semacam ini menjadi agenda rutin dalam memperkuat kapasitas internal. Selain pelatihan, kedua institusi juga merancang program lanjutan seperti penyuluhan bahaya narkotika dan edukasi reintegrasi sosial kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembinaan di dalam rutan tidak hanya menekankan pada disiplin, tetapi juga pembekalan mental dan wawasan. Kolaborasi antara Rutan dan Polres Jepara ini mencerminkan semangat transformasi pemasyarakatan yang lebih humanis dan terarah. Dengan sinergi yang terus diperkuat, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan rutan semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan makin kokoh. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Yogyakarta, 9 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Pada Selasa (8/7), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Polda D.I. Yogyakarta, namun satu di antaranya harus dijadwalkan ulang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp pada Rabu (9/7/2025) menyampaikan bahwa dua dari tiga saksi memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah yang diduga berkaitan dengan aset tersangka. “Dua saksi hadir yakni Joko Setyadi dan Satria Eri Wibowo, keduanya pejabat dari Kantor Pertanahan di wilayah Yogyakarta dan Klaten,” ujar Budi. Kedua saksi yang hadir: 1. Joko Setyadi – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten 2. Satria Eri Wibowo – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Keduanya diminta keterangan seputar riwayat kepemilikan lahan milik tersangka yang diduga menjadi bagian dari aset dalam proses pencairan kredit fiktif. Sementara itu, satu saksi lainnya, Ahmad Miska Al-Wafda, seorang wirausaha sekaligus pemilik barbershop BARBERCOF, tidak dapat menghadiri pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang. KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan, khususnya dalam menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan BPR milik Pemkab Jepara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK membuka kemungkinan adanya saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-Kasusnews.com Jepara, – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jepara memanas saat digelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup terkait aktivitas Galian C di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dalam persidangan yang digelar Di raung cakra pada Selasa (8/7/2025), salah satu saksi yang dihadirkan, Kepala Desa Pancur Muh. Arif Asaruddin, mendapat teguran keras dari Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jepara menghadirkan lima orang saksi dalam sidang yang menyidangkan dua terdakwa, Agus Wibowo (60) dan Martin Arie Prasetya (43). Namun, hanya tiga saksi yang hadir, yakni: Helmi Ferdian, S.Si., M.Si. (Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, DLH Jepara) Widodo, S.T. (Kabid Tata Ruang DPUTR Jepara) Muh. Arif Asaruddin, S.M. (Kepala Desa Pancur) Dua saksi lainnya, yaitu Aris Muranto (Kepala Desa Gemiring Lor) dan Kresnanto Wibowo, tidak hadir dalam sidang tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., menyoroti kesaksian Muh. Arif Asaruddin karena beberapa pernyataan yang dianggap tidak konsisten. Saat ditanya mengenai aktivitas tambang di wilayahnya dan kontribusi kepada desa, saksi menyatakan tidak mengetahui keberadaan tambang serta menyebutkan bahwa desa tidak menerima kontribusi apapun dari aktivitas tersebut. Pernyataan itu membuat Majelis Hakim meragukan kesaksian saksi, apalagi diketahui bahwa dua perangkat desa sempat berada di lokasi tambang. Hakim pun mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa tidak mengetahui kegiatan pertambangan yang terjadi di wilayahnya sendiri. > “Bagaimana saksi bisa tidak tahu soal tambang, padahal Anda memerintahkan dua perangkat desa ke lokasi? Gakkum KLHK saja tahu. Mengapa Anda membiarkannya beroperasi padahal tidak ada kontribusi untuk desa?” tegas Ketua Majelis Hakim. Karena jawaban yang dianggap tidak logis dan berbelit-belit, Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. Bahkan, saksi sempat dikoreksi setelah meralat pendidikan terakhirnya dari SMA menjadi Sarjana Manajemen. > “Saya peringatkan saudara saksi untuk tidak terus memberikan jawaban berbelit-belit. Ingat, saudara telah disumpah. Memberikan kesaksian palsu bisa dikenakan pidana,” ujar hakim dengan nada tegas. Menanggapi situasi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan saksi Muh. Arif Asaruddin pada persidangan berikutnya, bersama dua saksi yang sebelumnya mangkir. > “Hadirkan dia kembali, Pak Jaksa, pada sidang selanjutnya. Saksi ini harus dihadirkan bersama dua saksi lain yang tidak hadir hari ini,” perintah Ketua Majelis Hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, turut menanggapi dinamika persidangan. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum dengan memberikan keterangan yang jujur. > “Kami berharap semua pihak dapat menghormati persidangan. Apalagi kesaksian diberikan di bawah sumpah. Jika ditemukan adanya keterangan palsu yang merugikan terdakwa, sesuai Pasal 242 Ayat 2 KUHP, pelakunya bisa dipidana hingga sembilan tahun,” jelasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik Jepara, terutama karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam di tingkat desa yang dinilai kurang transparan dan minim pengawasan.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Jepara menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas pasar ekspor produk unggulan daerah. Bertempat di Pringgitan Pendopo Kartini, Pemkab Jepara menggelar audiensi bersama Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri RI, dengan agenda utama penguatan ekspor mebel ukir dan kain tenun ikat Troso ke pasar global. Audiensi ini menjadi tindak lanjut dari diskusi yang telah dilakukan sebelumnya dan bertujuan untuk mendorong peningkatan ekspor komoditas unggulan Jepara. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Jepara menginisiasi langkah konkret dengan menyiapkan 300 pelaku usaha lokal untuk menjajaki pasar ekspor ke berbagai negara potensial. Sekretaris Ditjen Asia Pasifik dan Afrika, Trisari Dyah Paramita, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjembatani pelaku usaha Jepara dengan calon pembeli internasional. Negara-negara tujuan ekspor yang tengah disasar antara lain Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Uni Emirat Arab, India, hingga Afrika Selatan. “Dubai menjadi titik strategis karena merupakan hub bagi negara-negara Timur Tengah. Di sana ada pameran besar bernama INDEX yang dihadiri buyer dari ratusan negara. Ini peluang besar bagi Jepara,” ujar Trisari. Ia juga menyoroti potensi besar kain tenun Troso yang telah digunakan oleh desainer-desainer ternama. “Kami akan memperluas peluang ekspor tenun Troso, sekaligus memperkuat identitas Jepara di pasar internasional,” tambahnya. Sementara itu, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, yang akrab disapa Mas Wiwit, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia mengajak para pelaku usaha untuk segera berbenah dan memanfaatkan peluang pasar global. “Saya minta asosiasi dan pengusaha di Jepara menyiapkan 300 entitas usaha. Kita bantu dorong agar bisa ekspor ke seluruh dunia,” tegasnya. Mas Wiwit juga menyebut bahwa kerja sama akan dimulai dengan Filipina, dan diperluas ke negara-negara lainnya melalui jaringan Kemlu yang tersebar di 114 negara dengan 76 perwakilan diplomatik. Selain furnitur ukiran seperti kursi dan lemari, produk-produk kreatif berbasis kain Troso juga akan menjadi prioritas ekspor. Bupati mengungkapkan bahwa akan ada peluang kolaborasi dengan perancang busana internasional, termasuk kemungkinan partisipasi dalam peragaan busana di Amerika Serikat. “Ini kesempatan besar untuk membawa nama Jepara lebih dikenal dunia, baik melalui produk kerajinan maupun karya tekstilnya,” tutupnya.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Juli 2025 — Upaya menjaga keamanan dan meningkatkan kualitas layanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus digelorakan. Hal ini terlihat saat Kepala Rutan, Renza Maisetyo, memimpin apel pagi yang diikuti oleh regu pengamanan malam dan pagi serta jajaran staf pada Selasa pagi. Apel pagi tersebut tidak hanya menjadi rutinitas, melainkan momen penting untuk membangun semangat dan tanggung jawab bersama. Dalam arahannya, Kepala Rutan menekankan bahwa keamanan dan pelayanan prima harus menjadi fokus utama seluruh petugas dalam menjalankan tugas. “Kita berada di garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, maka diperlukan kewaspadaan tinggi dan kesiapsiagaan setiap saat. Selain itu, kita juga dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya kepada WBP, tetapi juga kepada masyarakat luas,” ujarnya. Renza juga mengingatkan pentingnya bekerja sesuai prosedur, menjunjung tinggi etika profesi, serta mengedepankan integritas dan loyalitas. Ia menegaskan bahwa tantangan di lapangan menuntut profesionalisme yang konsisten. Menurutnya, apel pagi merupakan salah satu sarana efektif untuk menyampaikan evaluasi dan memperkuat komitmen kerja di semua lini. Ia berharap semangat kebersamaan dan kedisiplinan yang dibangun melalui kegiatan seperti ini mampu menciptakan lingkungan Rutan yang aman, tertib, dan humanis. Dengan tekad yang sama, seluruh jajaran Rutan Jepara diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan amanah negara dalam tugas pemasyarakatan.(Wely-jateng)