JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 28 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bagi tahanan baru dengan materi Sosialisasi Hak dan Kewajiban Tahanan. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Bachtiar Oktaffiandi, sebagai bekal awal bagi para tahanan dalam menjalani masa penahanan di Rutan Jepara. Dalam sosialisasi tersebut, Bachtiar Oktaffiandi menjelaskan berbagai hak yang dimiliki tahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban yang harus dipatuhi, tata tertib kehidupan di dalam rutan, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, para tahanan baru juga diberikan pemahaman mengenai layanan yang tersedia di Rutan Jepara, mekanisme penyampaian keluhan, serta pentingnya mematuhi seluruh aturan dan arahan petugas sebagai bagian dari proses adaptasi di lingkungan rutan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan Mapenaling merupakan tahapan penting untuk membantu tahanan baru mengenal lingkungan rutan sekaligus memahami hak dan kewajibannya. “Mapenaling menjadi langkah awal agar setiap tahanan baru dapat beradaptasi dengan baik, memahami aturan yang berlaku, serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di Rutan Jepara. Dengan demikian, proses pembinaan dapat berjalan secara tertib, aman, dan kondusif,” ujar Renza. Kegiatan Mapenaling terkait Sosialisasi Hak dan Kewajiban Tahanan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, sebagai wujud komitmen Rutan Jepara dalam memberikan pelayanan dan pembinaan yang profesional, humanis, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Sengketa yang bermula dari sebuah unggahan di media sosial kini bergulir ke ranah hukum. Tim kuasa hukum yang mewakili seorang perempuan berinisial LS resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jepara pada Selasa (28/7/2026). Laporan tersebut diterima dengan nomor STPL/595/VII/2026 sekitar pukul 15.28 WIB. Terlapor dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial TU yang diduga berkaitan dengan video yang diunggah melalui akun TikTok Aji Cakra Indonesia. Tim kuasa hukum yang mendampingi pelaporan terdiri atas Muh Yusuf, S.E., S.H., M.H., Teguh Santoso, S.H., Tato Widodo, S.E., S.H., M.H., H. Nurhan, S.H., serta Leo. Muh Yusuf menjelaskan, langkah hukum ditempuh karena pihaknya menilai isi video yang beredar di media sosial telah merugikan kehormatan dan nama baik kliennya. «”Kami datang ke Polres Jepara untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami berharap persoalan ini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muh Yusuf usai membuat laporan.» Selain melapor, pihak kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tidak merugikan pihak lain. Ia menegaskan bahwa apabila masih terdapat unggahan maupun penyebaran informasi yang dinilai menyerang kehormatan kliennya, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum lanjutan. Dalam laporannya, kuasa hukum menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal yang mengatur mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selanjutnya, seluruh proses pembuktian diserahkan kepada penyidik Polres Jepara. Pelaporan tersebut turut dihadiri keluarga LS, yakni ayah kandungnya, Siswoyo, dan suaminya, Agus. Sementara LS tidak dapat hadir secara langsung karena masih memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. Kuasa hukum berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Hingga berita ini diterbitkan, laporan masih dalam tahap penanganan awal oleh Polres Jepara. Dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor masih akan didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini telah menyelesaikan masa isolasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dan mulai menjalani aktivitas bersama para tahanan lainnya. Hal tersebut dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/7). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan masa isolasi merupakan prosedur standar yang wajib dijalani setiap tahanan baru sebelum ditempatkan bersama penghuni rutan lainnya. Setelah proses tersebut selesai, Febrie resmi bergabung dengan tahanan lain tanpa memperoleh perlakuan istimewa. KPK juga memastikan seluruh aturan rumah tahanan diterapkan sama terhadap setiap penghuni, termasuk mantan pejabat penegak hukum,ujar Budi dalam keterangan tertulis kepada Bidik-kasusnews 27-juli-2026. Febrie sebelumnya dititipkan di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penyidikannya dilakukan Kejaksaan Agung. Masa penahanan awal yang dijalani berlangsung selama 20 hari sejak Jumat (24/7). Penitipan di Rutan KPK dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut langkah tersebut diambil demi menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum, mengingat Febrie sebelumnya menangani sejumlah perkara besar. Sementara itu, KPK menegaskan perannya sebatas memberikan dukungan fasilitas penahanan. Penanganan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Kasus yang menjerat Febrie turut menyeret seorang rekan bisnis sekaligus pengacaranya, Don Ritto. Keduanya diduga terkait perkara yang berhubungan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan blackout. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kediaman Febrie di kawasan Bogor dan menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya emas batangan dan valuta asing dengan nilai total yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 27 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan pemeriksaan kerapian dan kelengkapan atribut pegawai yang dipimpin oleh jajaran pejabat struktural sebagai upaya memperkuat disiplin dan profesionalisme aparatur. Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan tugas dengan menyasar kerapian seragam dinas, kelengkapan atribut, identitas pegawai, serta penampilan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin untuk memastikan setiap pegawai senantiasa menjaga disiplin dan mencerminkan citra positif institusi. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa kedisiplinan dimulai dari hal-hal mendasar, termasuk penampilan dan kepatuhan terhadap aturan berpakaian. “Kerapian dan kelengkapan atribut bukan sekadar formalitas, tetapi mencerminkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme sebagai aparatur pemasyarakatan. Kami berharap seluruh jajaran dapat mempertahankan standar tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Renza. Melalui pemeriksaan rutin ini, Rutan Jepara berkomitmen membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas sebagai fondasi dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi salah satu langkah pembinaan internal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Rutan Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat pendiri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jepara resmi menyerahkan tersangka berinisial AJ (60) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pada Senin (27/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) Prosesi pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejari Jepara. AJ tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan peci, didampingi istri serta kuasa hukumnya. Meski terlihat berjalan sedikit pincang, ia tidak lagi menggunakan kursi roda seperti saat menjalani pemeriksaan sebelumnya. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jepara, Dian Mario, mengatakan bahwa seluruh petunjuk jaksa kepada penyidik telah dipenuhi sehingga perkara siap memasuki tahap penuntutan. Sebelumnya, berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Jaksa meminta penyempurnaan, antara lain terkait pemenuhan hak restitusi korban serta pendalaman keterangan sejumlah saksi dan ahli sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jepara. Selama proses tersebut, AJ akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jepara. Dalam perkara ini, AJ didakwa melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana persetubuhan dengan memanfaatkan kedudukan, kepercayaan, hubungan ketergantungan, atau penyalahgunaan wewenang terhadap korban. Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II, perkara kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan dan penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Jepara. Sidang nantinya akan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta yang telah dihimpun selama proses penyidikan.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti Apel Bersama yang digelar secara virtual bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, serta Kementerian Hak Asasi Manusia, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan disiplin, koordinasi, dan sinergi antarsatuan kerja di lingkungan kementerian. Apel diikuti langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, bersama seluruh pegawai dari Aula Rutan Jepara. Meski berlangsung secara daring, seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan khidmat sebagai wujud kesiapan mendukung kebijakan dan program pemerintah. Dalam arahan yang disampaikan saat apel, seluruh aparatur sipil negara diminta terus menjaga integritas, meningkatkan etos kerja, serta memperkuat kolaborasi lintas instansi agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin prima. Selain itu, jajaran juga diingatkan untuk melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan memperkuat budaya kerja profesional. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah seluruh jajaran dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik. “Setiap arahan dari pimpinan menjadi pedoman bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas kinerja. Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, kami optimistis mampu memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, penguatan sinergi antarkementerian akan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan, terutama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui keikutsertaan dalam apel bersama ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan kolaborasi.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan intensif terhadap Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selanjutnya, ia dibawa menuju Rumah Tahanan Cabang KPK untuk menjalani masa penahanan. Dalam keterangannya kepada wartawan, Febrie mengaku telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febrie. Meski demikian, ia berpendapat penahanan tersebut dilakukan ketika proses pembuktian menurutnya masih berlangsung. “Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” tambahnya. Pernyataan tersebut dikutip dari CNN Indonesia dalam laporan yang terbit pada Jumat (24/7/2026). Kasus yang menjerat mantan Jampidsus itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 20 Juli 2026 setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Barang bukti yang menjadi dasar pengembangan perkara antara lain berupa 74 kilogram emas serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Penyidik menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan khusus dugaan TPPU. Selain memeriksa Febrie, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi lainnya. Untuk menjaga transparansi penanganan perkara, Kejaksaan Agung melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pemeriksaan. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, asal-usul aset, serta dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Jepara. Bersinergi dengan Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Kabupaten Jepara, kepolisian menggelar penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta edukasi pencegahan HIV/AIDS bagi para pelajar SMKN 2 Jepara, Jumat (24/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Multimedia SMKN 2 Jepara tersebut diikuti sekitar 50 siswa perwakilan. Selain mendapatkan wawasan mengenai bahaya narkoba, para peserta juga dibekali pemahaman tentang pentingnya menjaga kesehatan serta menghindari perilaku berisiko yang dapat menyebabkan penularan HIV/AIDS. KBO Satresnarkoba Polres Jepara, IPDA Sutrisno, S.H., yang menjadi narasumber menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan karena pelakunya terancam sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mengajak para pelajar untuk menjadi agen perubahan dengan berani menolak narkoba dan mengingatkan teman sebaya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat adiktif. “Pelajar harus memiliki keberanian mengatakan tidak terhadap narkoba. Masa depan kalian jauh lebih berharga dibandingkan sesaat kenikmatan yang justru membawa kehancuran,” pesannya. Ketua IIDI Kabupaten Jepara bersama tim turut memberikan materi mengenai HIV/AIDS, mulai dari cara penularan, upaya pencegahan, hingga pentingnya menjaga pola hidup sehat dan pergaulan yang positif. Kepala SMKN 2 Jepara, Indria Mustika, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pembekalan seperti ini sangat penting untuk memperkuat karakter peserta didik agar mampu mengambil keputusan yang benar ketika menghadapi berbagai tantangan pergaulan. Antusiasme siswa terlihat sepanjang kegiatan. Mereka aktif mengikuti sesi diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber. Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan yel-yel, “HIV: NO, Narkoba: NO, Prestasi: YES!”, yang menggambarkan semangat pelajar SMKN 2 Jepara untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.(Wely) Sumber:Humas polres jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Suasana penuh semangat terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara saat ratusan warga binaan mengikuti kegiatan senam sehat bersama, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Rutan Jepara dalam menjaga kebugaran fisik sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan. Dengan didampingi petugas pemasyarakatan, warga binaan mengikuti setiap gerakan senam secara kompak dan tertib. Aktivitas olahraga tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kebugaran jasmani, tetapi juga menjadi sarana membangun disiplin, kekompakan, dan pola hidup sehat selama menjalani masa pembinaan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, mengatakan bahwa kesehatan merupakan faktor penting yang mendukung keberhasilan program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi fisik yang prima akan membantu warga binaan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembinaan dengan lebih optimal. “Melalui kegiatan senam sehat ini, kami ingin memastikan warga binaan tetap aktif dan memiliki kondisi tubuh yang sehat. Ini merupakan bagian dari pembinaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup warga binaan selama berada di Rutan,” ujar Renza. Ia menambahkan, Rutan Jepara secara konsisten menghadirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi kesehatan fisik maupun mental warga binaan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana pembinaan yang lebih positif, humanis, serta mendukung proses perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kegiatan senam berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh antusiasme. Melalui program olahraga rutin ini, Rutan Kelas IIB Jepara terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, sekaligus mendukung keberhasilan pembinaan yang berkelanjutan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com PATI – Proyek pembangunan saluran irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, menuai sorotan. Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195.000.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hasil investigasi di lokasi pada Kamis (23/7/2026) menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan mencerminkan lemahnya penerapan standar K3 dalam pelaksanaan proyek. Tak hanya itu, tim investigasi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada metode pekerjaan. Pemasangan pasangan batu kali untuk saluran irigasi diduga dilakukan tanpa galian pondasi yang memadai. Apabila benar, metode tersebut berpotensi menurunkan kualitas konstruksi, sehingga bangunan lebih rentan mengalami kerusakan sebelum masa manfaatnya berakhir. Ironisnya, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) selaku pelaksana kegiatan, yang bersangkutan belum dapat ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait temuan di lapangan tersebut. Sejumlah pihak meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana bersama instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai petunjuk teknis P3-TGAI, mengingat program ini bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi demi mendukung produktivitas pertanian. Pengamat pembangunan menilai setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kualitas konstruksi, dan keselamatan kerja. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran teknis maupun administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, maka proses penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.