JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam mendukung program ketahanan pangan terus membuahkan hasil. Kali ini, Rutan Jepara kembali memanen terong yang dibudidayakan di lahan pertanian rutan sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian bagi warga binaan.   Panen kali ini menjadi bukti bahwa kegiatan pertanian di Rutan Jepara berjalan secara berkelanjutan. Mulai dari pengolahan lahan, penanaman, perawatan, hingga masa panen, seluruh proses melibatkan warga binaan di bawah pendampingan petugas. Selain menghasilkan sayuran segar, kegiatan ini juga menjadi sarana menanamkan keterampilan, kedisiplinan, tanggung jawab, serta semangat bekerja secara produktif.   Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, mengatakan bahwa program pertanian merupakan salah satu bentuk pembinaan kemandirian yang terus dikembangkan di Rutan Jepara. “Panen terong ini menjadi bukti bahwa pembinaan yang kami jalankan tidak hanya berfokus pada pembentukan karakter, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan yang bermanfaat. Kami berharap ilmu yang mereka peroleh selama mengikuti program ini dapat menjadi bekal untuk hidup lebih mandiri dan produktif setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Benny.   Hasil panen terong dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan dapur Rutan Jepara, sekaligus menunjukkan bahwa lahan yang tersedia dapat dioptimalkan secara maksimal guna menghasilkan komoditas yang bernilai. Keberhasilan panen ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan yang memberikan manfaat nyata.   Melalui program pertanian yang berkelanjutan, Rutan Jepara terus mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang ketahanan pangan. Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya mampu mendukung kemandirian pangan di lingkungan rutan, tetapi juga mencetak warga binaan yang memiliki keterampilan, etos kerja, dan kesiapan untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara kembali menggelar kegiatan shalawatan bersama sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan. Kegiatan yang berlangsung dengan penuh kekhusyukan ini diikuti oleh petugas dan warga binaan sebagai sarana memperkuat keimanan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.   Lantunan shalawat yang menggema di lingkungan Rutan Jepara menghadirkan suasana yang damai dan menyejukkan hati. Melalui kegiatan ini, warga binaan diajak untuk meneladani akhlak mulia Nabi Muhammad SAW sekaligus menjadikan shalawat sebagai media introspeksi diri selama menjalani masa pembinaan.   Selain meningkatkan nilai-nilai spiritual, kegiatan shalawatan juga memberikan dampak positif terhadap kondisi psikologis warga binaan. Irama shalawat yang syahdu mampu menciptakan ketenangan batin, meredam emosi, mengurangi rasa gelisah, serta menumbuhkan sikap sabar dan saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari di dalam rutan.   Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo menyampaikan bahwa pembinaan keagamaan merupakan salah satu program utama dalam membentuk karakter warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik.   Diharapkan, melalui kegiatan shalawatan yang rutin dilaksanakan, warga binaan dapat memperoleh ketenangan hati, meningkatkan kualitas ibadah, serta memiliki semangat untuk memperbaiki diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih berakhlak dan bermanfaat.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-18-Juni-2026- Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat AJ, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, masih belum memasuki tahap penuntutan. Hingga pertengahan Juni 2026, Kejaksaan Negeri Jepara masih menunggu penyidik Satreskrim Polres Jepara melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan melalui petunjuk P-19.   Pengembalian berkas tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah hal yang perlu dipenuhi penyidik sebelum jaksa menyatakan perkara lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, kasus yang menjadi perhatian masyarakat Jepara itu belum dapat dilimpahkan ke pengadilan.   Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara, Mario, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik sejak 11 Juni 2026,setatus perkara P19. “Masih ada yang perlu dilengkapi. Saat ini kami menunggu penyidik memenuhi petunjuk yang telah diberikan,” ujarnya kepada Bidik-kasusnews di ruang kerja 18/6/2026.   Di sisi lain, Satreskrim Polres Jepara memastikan proses pelengkapan berkas sedang berjalan. Penyidik berkomitmen memenuhi seluruh petunjuk jaksa agar perkara dapat segera memasuki tahapan berikutnya. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp 18/6/2026,mengatakan pihaknya saat ini fokus menyempurnakan berkas sesuai arahan jaksa peneliti. “Sedang kami lengkapi. Nanti setelah selesai akan kami kirim kembali,” katanya.   Kasus ini berawal dari laporan dugaan pelecehan seksual yang diterima kepolisian pada Februari 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka.   Korban diketahui merupakan seorang santriwati berusia 19 tahun yang telah menempuh pendidikan selama bertahun-tahun di pondok pesantren tersebut. Perkara ini pun memicu perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pimpinan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.   Saat ini, masyarakat dan keluarga korban masih menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut. Kelengkapan berkas menjadi kunci agar perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana berbeda tampak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara pada tanggal 17 setiap bulan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wujud kebanggaan terhadap profesi, penguatan jiwa korps, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.   Penggunaan Batik KORPRI di lingkungan Rutan Jepara merupakan implementasi dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK-10.SA.14.01 Tahun 2025 tentang Penggunaan dan Kelengkapan Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa seragam Batik KORPRI wajib dikenakan oleh seluruh ASN pada tanggal 17 setiap bulan, Hari KORPRI setiap tanggal 29 November, hari-hari besar nasional, serta kegiatan resmi KORPRI lainnya.   Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Jepara Moh. Riza Aliyafi menyampaikan bahwa penggunaan Batik KORPRI tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban berpakaian dinas, tetapi juga sebagai sarana memperkuat rasa persatuan, solidaritas, dan loyalitas antarpegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan. “Melalui pemakaian Batik KORPRI, seluruh ASN diharapkan semakin menumbuhkan rasa bangga sebagai abdi negara, menjaga integritas, meningkatkan disiplin, serta memperkuat semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.   Selain menjadi identitas ASN, Batik KORPRI juga mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan pengabdian yang selaras dengan budaya kerja BerAKHLAK, sehingga diharapkan mampu memperkuat semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.   Melalui penerapan ketentuan tersebut secara konsisten, Rutan Kelas IIB Jepara menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang disiplin, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai KORPRI sebagai perekat persatuan serta penguat kualitas pelayanan publik.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Semangat menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah ditunjukkan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dengan mengikuti kegiatan Kajian Tahun Baru Islam dan doa bersama yang digelar Persatuan Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Pusat secara virtual. Kegiatan yang diikuti oleh anggota DWP dari berbagai daerah tersebut menjadi wadah untuk memperdalam pemahaman keagamaan sekaligus mempererat silaturahmi di lingkungan keluarga besar Pemasyarakatan.   Dalam kajian tersebut, Ustaz Hilman Fauzi menyampaikan pesan tentang pentingnya menjadikan pergantian tahun Hijriah sebagai momentum evaluasi diri. Ia mengajak peserta untuk memperkuat hubungan dengan Allah SWT melalui peningkatan ibadah, rasa syukur, serta keikhlasan dalam menjalani setiap peran dan tanggung jawab.   Menurutnya, kehidupan yang penuh ketenangan tidak selalu ditentukan oleh materi, melainkan oleh kemampuan seseorang dalam mensyukuri nikmat yang dimiliki dan menjaga kedekatan dengan Sang Pencipta. Karena itu, semangat hijrah harus diwujudkan melalui perubahan sikap dan perilaku menuju kehidupan yang lebih baik.   Selain membahas aspek spiritual, kajian juga menyoroti pentingnya membangun keluarga yang harmonis. Para peserta diajak untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing, sehingga tercipta lingkungan keluarga yang penuh ketenteraman dan keberkahan.   Ketua DWP Rutan Jepara menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kajian keagamaan menjadi sarana penting untuk memperkuat mental dan spiritual anggota DWP agar tetap mampu memberikan dukungan positif bagi keluarga serta lingkungan kerja. “Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh anggota semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam keluarga, serta terus menebarkan energi positif di tengah masyarakat,” ujarnya.   Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipanjatkan untuk keselamatan, kesehatan, serta kelancaran tugas seluruh jajaran Pemasyarakatan. Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan mewarnai jalannya kegiatan hingga selesai.   Partisipasi DWP Rutan Jepara dalam kajian Tahun Baru Islam ini menjadi bukti komitmen organisasi dalam mendukung pembinaan spiritual anggota, sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan keharmonisan keluarga sebagai pondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka menyambut pergantian tahun, warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara mengikuti kegiatan doa bersama akhir tahun dan awal tahun hijriah yang berlangsung dengan khidmat di lingkungan rutan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Moh Riza Aliyafi dan diikuti oleh warga binaan serta petugas rutan. Acara diawali dengan pembacaan doa akhir tahun sebagai bentuk rasa syukur atas berbagai nikmat, kesempatan, dan pembelajaran yang telah dilalui sepanjang tahun. Selanjutnya, para peserta memanjatkan doa awal tahun dengan harapan agar tahun yang akan datang membawa keberkahan, keselamatan, kesehatan, serta kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Dalam tausiyah singkatnya, Moh Riza Aliyafi mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan momentum pergantian tahun sebagai sarana introspeksi diri. Ia menekankan pentingnya memperbaiki akhlak, meningkatkan ibadah, serta menumbuhkan semangat untuk menjalani kehidupan yang lebih positif di masa mendatang. “Pergantian tahun bukan hanya tentang bergantinya angka pada kalender, tetapi juga menjadi waktu yang tepat untuk mengevaluasi diri, memperbanyak rasa syukur, dan memperkuat tekad menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Moh Riza Aliyafi di hadapan para peserta. Suasana penuh kekhusyukan tampak mewarnai kegiatan tersebut. Para warga binaan mengikuti rangkaian doa dengan tertib dan penuh penghayatan. Kegiatan keagamaan seperti ini diharapkan dapat memberikan ketenangan batin serta memperkuat pembinaan mental dan spiritual warga binaan selama menjalani masa pidana. Pihak Rutan Jepara menyampaikan bahwa kegiatan doa bersama ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang rutin dilaksanakan. Selain meningkatkan nilai-nilai religius, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk menumbuhkan optimisme dan harapan bagi warga binaan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik. Melalui doa akhir tahun dan awal tahun ini, seluruh peserta berharap agar tahun yang baru membawa keberkahan, kedamaian, serta kemudahan dalam menjalani berbagai aktivitas dan proses pembinaan di Rutan Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Zoom Meeting Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Praktik Lapangan Taruna Jurusan Ilmu Pemasyarakatan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Tahun Akademik 2026, pada Senin (15/6) pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Rutan Jepara. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat Rutan Kelas IIB Jepara selaku mentor. Rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara virtual dalam rangka persiapan pelaksanaan Praktik Lapangan Taruna pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung sinergi antara lembaga pendidikan dan UPT Pemasyarakatan.   Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan pentingnya dukungan seluruh UPT Pemasyarakatan dalam pelaksanaan Praktik Lapangan sebagai bagian dari pembentukan karakter, kompetensi, dan profesionalisme Taruna. Sementara itu, Direktur Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran langsung bagi Taruna dalam memahami tugas dan fungsi Pemasyarakatan di lapangan.   Pada sesi sosialisasi dijelaskan mekanisme pelaksanaan kegiatan, tugas dan tanggung jawab mentor, serta pola pembimbingan yang harus diberikan selama Praktik Lapangan. Peran mentor ditekankan dalam memberikan arahan, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan agar Taruna dapat mengembangkan kemampuan teknis, kedisiplinan, integritas, serta profesionalisme.   Kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Praktik Lapangan Taruna melalui optimalisasi peran mentor serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi berinisial FHM, yang merupakan pemilik travel haji Maktour, pada Senin (15/6). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa FHM diduga mengetahui secara rinci proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap awal pembagian, distribusi, hingga mekanisme pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 15/6)2026.   Menurut KPK, pemeriksaan terhadap FHM menjadi penting karena dapat membantu mengurai alur distribusi kuota yang saat ini tengah diselidiki. Penyidik juga meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.   Kasus dugaan penyimpangan kuota haji ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik, terutama terkait pengelolaan kuota tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pembagian antara haji reguler dan haji khusus.   KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.   Kalau kamu mau, saya bisa buatkan versi lebih panjang seperti berita portal nasional, atau versi headline clickbait untuk media online juga.(Wely)

Bidik-kasusnews.com JAKARTA-15-Juni-2026-Rencana gugatan terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi kembali mencuat. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bung Karno (BEM Universitas Bung Karno) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa uji formil dan materiil terhadap regulasi tersebut.   Gerakan mahasiswa ini menyoroti dua aspek utama: substansi aturan dan proses pembentukan undang-undang yang dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi publik.   Ketua BEM FISIP UBK, Kurnia Arya Satya, menyebut pihaknya telah menyusun dokumen awal sebagai dasar pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia). “Salah satu pasal yang akan kami gugat ialah tentang perpanjangan masa usia pensiun Kepala Polri,” kata Arya sebagaimana dikutip dari Tempo 15/6/2026.   Pernyataan tersebut merujuk pada ketentuan dalam UU Polri yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian Negara Republik Indonesia) hingga batas tertentu melalui keputusan presiden.   Selain mempermasalahkan isi pasal, BEM UBK juga menilai proses legislasi UU Polri berlangsung terburu-buru dan minim keterlibatan publik. Mereka menyebut hal itu berpotensi melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya transparan dan partisipatif.   Masih mengutip Tempo, Kurnia Arya menegaskan adanya ketidaksesuaian antara sejumlah ketentuan UU Polri dengan rekomendasi reformasi kelembagaan kepolisian. “Kalau tuntutan tidak diindahkan, kami akan ajukan segera gugatan UU Polri,” ujarnya, dikutip dari laporan Tempo.   Di luar rencana gugatan, BEM UBK juga menggelar aksi bertajuk “Tata Ulang Indonesia” yang membawa sejumlah tuntutan nasional, mulai dari evaluasi kebijakan ekonomi hingga reformasi institusi kepolisian. Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyoroti isu harga bahan bakar, stabilitas ekonomi, hingga kebijakan pendidikan.   Aksi di lapangan sempat diwarnai ketegangan saat massa dihadang aparat di kawasan Tugu Tani sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Patung Kuda Arjuna Wijaya.   Sementara itu, UU Polri yang baru disahkan DPR memuat perubahan penting, termasuk ketentuan usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang hingga 61 tahun berdasarkan keputusan presiden. Pemerintah menyebut aturan itu sebagai bagian dari kebutuhan institusional kepolisian. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Bupati Pati nonaktif, SDW, resmi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6). Sidang tersebut menjadi awal proses hukum atas perkara yang menyeret nama kepala daerah tersebut.   Dalam agenda sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap SDW. Ia didakwa melakukan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.   Tak hanya itu, SDW juga didakwa menerima suap dan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.   Selain SDW, tiga terdakwa lainnya yakni JION, JAN, dan YON turut menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.   Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengikuti dan mengawasi jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. “Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses persidangan ini. Berbagai fakta akan diuji dan dibuktikan di hadapan majelis hakim,” ujar Budi dalam keterangan kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp Senin 15/6/2026.   KPK menilai keterlibatan publik menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dengan pengawasan masyarakat, proses hukum diharapkan dapat berjalan secara objektif dan independen.   Sidang perdana ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang kepala daerah yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan penyampaian alat bukti akan menjadi agenda penting dalam persidangan berikutnya.   KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan lancar hingga majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. (Wely)