JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, Rabu (22 April 2026) – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025. Jaringan ini diketahui mengirimkan kendaraan ke Timor Leste dengan memanfaatkan dokumen ekspor fiktif. Dalam konferensi pers di Semarang, Djoko menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan terkait pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan lengkap. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan dua truk kontainer di kawasan Tol Krapyak dan Banyumanik. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kendaraan yang hanya dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa dokumen sah lainnya. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di wilayah Klaten yang diduga menjadi tempat penampungan kendaraan sebelum dikirim ke luar negeri. “Dari lokasi tersebut, kami menemukan kendaraan yang telah dipersiapkan untuk dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri,” ungkap Djoko. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AT (49) dan SS (52). AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di luar negeri, sedangkan SS bertugas mencarikan jasa pengiriman atau ekspedisi. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengumpulkan kendaraan roda dua hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen kepemilikan sah, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor palsu. Selanjutnya kendaraan dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju negara tujuan. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 52 unit kendaraan sebagai barang bukti. Namun berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, jumlah kendaraan yang telah diselundupkan mencapai 1.727 unit, dengan nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar. Djoko menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli kendaraan, terutama memastikan kelengkapan dokumen resmi. Polda Jateng juga mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan dengan membawa bukti kepemilikan. Jika sesuai, kendaraan akan dikembalikan tanpa biaya. Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan lintas negara serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.(Wely) Sumber:Humas Polda jateng
Bidik-kasusnews.com Jakarta-22-April-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola pemberian tunjangan hari raya (THR) yang tidak semestinya kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di sejumlah wilayah. Praktik ini dinilai cukup meluas dan teridentifikasi melalui beberapa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sepanjang 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan tersebut bukan kasus tunggal, melainkan pola yang berulang di berbagai daerah. Menurutnya, pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada pihak di luar ketentuan, termasuk unsur Forkopimda, menjadi salah satu modus yang kini tengah didalami secara serius. “Dari sejumlah OTT yang kami lakukan, terlihat adanya pola pemberian dana yang dikemas sebagai THR kepada pihak-pihak tertentu. Ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar hukum,” ujar Budi dalam keterangan kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 22/4/2026. Beberapa daerah yang disorot dalam kasus ini antara lain Kabupaten Rejang Lebong di Bengkulu, Kabupaten Cilacap di Jawa Tengah, serta Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur. Ketiganya diduga memiliki kesamaan pola dalam praktik pemberian dana tersebut. Kasus di Rejang Lebong menjadi salah satu fokus penyidikan terbaru. Pada 21 April 2026, penyidik KPK memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembagian THR kepada Forkopimda. KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan terbaru akan disampaikan secara berkala kepada publik. Penelusuran tidak hanya difokuskan pada pemberi, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Sebelumnya, KPK telah melakukan tiga OTT sepanjang tahun 2026. Dari rangkaian operasi tersebut, terungkap dugaan praktik serupa yang melibatkan sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, KPK awalnya mengungkap adanya dugaan penerimaan suap yang berkaitan dengan pembagian dana. Belakangan, penyidik mendalami kemungkinan bahwa dana tersebut juga dialokasikan sebagai THR kepada pihak tertentu, termasuk Forkopimda. KPK mengingatkan bahwa pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat atau pihak terkait yang tidak sesuai aturan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, seluruh kepala daerah diimbau untuk mematuhi ketentuan dan tidak menyalahgunakan anggaran, terutama menjelang momen hari raya. Dengan terus berkembangnya penyidikan, KPK berharap praktik serupa dapat dicegah dan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lainnya untuk menjaga integritas serta transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka memenuhi hak spiritual dan membina mental Warga Binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menggelar ibadah rutin kerohanian agama Kristen. Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat pada Selasa (21/4/2026) ini dilaksanakan secara terpusat di Gereja Sion yang berada di dalam lingkungan Rutan, serta diikuti secara antusias oleh para warga binaan dengan pendampingan langsung dari peserta Maganghub Batch 2 Kementerian Ketenagakerjaan. Rangkaian ibadah diawali dengan doa pembukaan dan dilanjutkan dengan lantunan puji-pujian yang dipandu oleh tim pelayanan rohani. Kegiatan pelayanan kali ini terasa istimewa dengan kehadiran tokoh agama dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Jepara. Turut hadir secara langsung untuk membagikan berkat dan firman Tuhan kepada para jemaat di balik jeruji adalah Bapak Yoses selaku pendeta, didampingi oleh Bapak Kasiran dan Bang El. Dalam sesi khotbah, Pendeta Yoses membawakan firman Tuhan yang terambil dari kitab Yeremia 29:11 dan Filipi 4:13. Ia memberikan renungan singkat yang menyentuh hati para warga binaan agar tidak kehilangan harapan meski sedang menghadapi masa penahanan. “Apa pun yang terjadi saat ini adalah untuk kebaikan kita semua. Sering kali kita melihat pegangan hidup kita sedang tidak baik-baik saja dan penuh liku-liku, namun percayalah bahwa melalui firman-Nya, Tuhan selalu mengaruniakan kekuatan dan merancangkan damai sejahtera bagi kita yang mau berserah,” tutur Pendeta Yoses. Menanggapi pelaksanaan ibadah rutin ini, Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sinergi yang terjalin dengan tim GKKD Jepara. “Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Pendeta Yoses beserta tim yang secara konsisten melayani warga binaan kami. Pembinaan rohani seperti ini sangat esensial sebagai fondasi agar mereka memiliki mental yang tangguh. Harapan kami, melalui siraman rohani ini, Warga Binaan dapat senantiasa merefleksikan diri, menemukan kedamaian batin, dan terus termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tegas Renza Maisetyo.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta -21-April-2026-Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara kembali ditunjukkan melalui penyerahan aset rampasan kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Aset yang diserahkan berupa dua unit apartemen dengan total nilai mencapai Rp3,52 miliar. Penyerahan ini menjadi bagian dari strategi asset recovery yang kini semakin diperkuat KPK, tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemanfaatan hasil sitaan agar memiliki nilai guna bagi negara. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa aset hasil korupsi harus dikelola secara tepat agar tidak menjadi beban negara. “Setiap aset rampasan harus memberikan manfaat nyata, baik secara ekonomi maupun dalam mendukung program kelembagaan,” ujarnya dalam kegiatan serah terima di Jakarta. Dua Properti Bernilai Strategis Aset yang diserahkan terdiri dari dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan, masing-masing berada di area Senayan dan FX Residence. Kedua properti tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi serta lokasi yang strategis. Barang rampasan ini berasal dari perkara korupsi yang melibatkan Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan memiliki kekuatan hukum tetap. Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), pengelolaan aset kini sepenuhnya berada di bawah Lemhannas, termasuk pemanfaatannya untuk mendukung kegiatan kelembagaan. Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menyampaikan bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk menunjang pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan. Perkuat Efek Jera dan Akuntabilitas Pendekatan pemulihan aset yang dilakukan KPK dinilai mampu memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi. Tidak hanya kehilangan kebebasan, pelaku juga kehilangan seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Selain itu, langkah ini juga memastikan aset negara tidak terbengkalai dan tetap memiliki nilai ekonomis dalam jangka panjang. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar aset tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi publik. Melalui strategi ini, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga berlanjut pada pemulihan aset negara serta pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan nasional.(Wely) Sumber:kpk,go.id
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 21 April 2026 – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara menggelar apel penyematan kenaikan pangkat bagi pegawai sebagai bagian dari upaya pembinaan karier sekaligus peningkatan kualitas kinerja aparatur pemasyarakatan. Kegiatan yang berlangsung tertib tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Dalam prosesi apel, sejumlah pegawai menerima kenaikan pangkat baik melalui jalur reguler maupun Penyesuaian Ijazah (PI). Apel ini tidak hanya menjadi seremoni administratif, tetapi juga momentum penting untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap kinerja pegawai. Kenaikan pangkat diharapkan mampu mendorong semangat baru dalam menjalankan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam amanatnya, Kepala Rutan menekankan bahwa setiap jenjang pangkat membawa tuntutan profesionalisme yang lebih tinggi. Ia mengingatkan agar pegawai tidak cepat berpuas diri, melainkan terus mengembangkan kompetensi dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. “Kenaikan pangkat harus diikuti dengan perubahan sikap kerja yang lebih baik, disiplin yang kuat, serta kemampuan untuk menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks,” ungkapnya. Selain itu, ia juga mengajak seluruh pegawai untuk memperkuat kerja sama tim dan menjaga soliditas organisasi demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan produktif. Kegiatan apel berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat. Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh pegawai semakin termotivasi untuk meningkatkan dedikasi dan memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung tugas pemasyarakatan di Rutan Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 April 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara secara resmi mendeklarasikan komitmen Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) sebagai langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas. Deklarasi dilaksanakan dengan melibatkan seluruh jajaran pegawai Rutan Jepara sebagai bentuk komitmen bersama dalam menolak dan memberantas segala bentuk pelanggaran, khususnya peredaran handphone ilegal, praktik pungutan liar, serta penyalahgunaan narkoba di dalam rutan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa deklarasi Zero HALINAR bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan berkelanjutan. “Zero HALINAR adalah komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari pelanggaran. Ini harus menjadi budaya kerja yang dijalankan secara konsisten,” tegas Renza. Dalam pelaksanaannya, komitmen ini diwujudkan melalui penguatan pengawasan, peningkatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta penegakan disiplin terhadap seluruh petugas dan warga binaan. Deklarasi ini juga menjadi bagian dari upaya Rutan Jepara dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sekaligus sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih dan profesional. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh komitmen, mencerminkan keseriusan Rutan Jepara dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 20 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik paling rawan praktik korupsi di Indonesia. Berdasarkan catatan penanganan perkara, sekitar 25 persen kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan proses pengadaan, dengan total 446 perkara dari 1.782 kasus. Temuan ini memperlihatkan bahwa celah penyimpangan dalam pengadaan masih terbuka lebar. Praktik yang terjadi tidak hanya sebatas suap dalam proses tender, tetapi juga mencakup pengaturan proyek dan kesepakatan tersembunyi antara penyelenggara negara dengan pihak swasta. KPK mengungkapkan bahwa modus korupsi dalam PBJ kerap dimulai bahkan sebelum proyek masuk tahap perencanaan. Sejumlah pola yang sering ditemukan antara lain pemberian uang “panjer”, praktik “ijon” proyek, hingga permintaan commitment fee sebagai syarat untuk memenangkan pekerjaan tertentu. Menurut KPK, praktik tersebut lahir dari adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Baik pejabat maupun pelaku usaha dapat menjadi pihak yang memulai, dengan tujuan yang sama, yakni mengamankan proyek dan keuntungan. Kasus serupa pernah terungkap di Kabupaten Bekasi, di mana kepala daerah diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor sebelum proyek resmi berjalan. Selain itu, dalam penyelidikan di Kolaka Timur, ditemukan indikasi permintaan fee untuk proyek pembangunan rumah sakit daerah. KPK juga menyoroti hasil instrumen pencegahan yang menunjukkan bahwa sektor PBJ masih berada dalam kategori rawan. Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) secara nasional pada 2024 berada di angka 68 dan meningkat tipis menjadi 69 pada 2025, namun masih tergolong “zona merah”. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) pada sektor pengadaan memang mengalami peningkatan dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025. Meski demikian, KPK menilai perbaikan tersebut belum cukup untuk menutup potensi penyimpangan yang ada. Sebagai langkah pencegahan, KPK menekankan pentingnya pengawasan yang tidak hanya dilakukan oleh aparat internal pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat luas. Transparansi data dan pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kunci dalam mempersempit ruang terjadinya korupsi. KPK mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun swasta, untuk menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses pengadaan. Dengan demikian, anggaran negara dapat digunakan secara optimal demi kepentingan masyarakat, bukan menjadi sarana kompromi kepentingan tertentu. (Wely/Red) Sumber:Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, dengan penuh khidmat dan kedisiplinan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, yang dalam arahannya menegaskan sejumlah poin penting terkait penguatan pengamanan, kinerja, dan citra positif organisasi. Dalam amanatnya, Kepala Rutan menekankan bahwa setiap tahanan yang keluar masuk untuk keperluan sidang di pengadilan wajib dikawal secara ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia juga mengingatkan kepada jajaran agar selalu melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawalan, baik saat keberangkatan maupun setelah kembali. “Setelah pelaksanaan sidang, tidak diperbolehkan mampir ke tempat mana pun, baik kafe, rumah makan, ataupun lokasi lainnya. Tahanan harus langsung kembali ke Lapas atau Rutan,” tegasnya. Lebih lanjut, Karutan juga menyoroti pentingnya membangun citra positif institusi di tengah maraknya pemberitaan negatif. Ia menginstruksikan agar jajaran, khususnya melalui fungsi kehumasan, aktif mempublikasikan berita-berita positif terkait pembinaan kemandirian, UMKM, serta program ketahanan pangan. Setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) diharapkan mampu memproduksi minimal 10 berita positif dalam satu bulan. Selain itu, penegasan juga diberikan terkait larangan keras peredaran handphone di dalam rutan maupun lapas yang berpotensi menjadi sarana peredaran narkoba. Apabila ditemukan pelanggaran, maka pimpinan terkait akan dilakukan evaluasi secara tegas. Tidak hanya itu, Kepala Rutan juga menekankan komitmen zero narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Ia menyampaikan bahwa segala bentuk peredaran maupun penggunaan narkoba di dalam lapas dan rutan tidak akan ditoleransi, dan apabila terjadi, maka akan langsung dilakukan evaluasi terhadap pimpinan unit. Pada kesempatan tersebut, juga ditegaskan bahwa seluruh jajaran dilarang keras mengeluarkan warga binaan tanpa izin dari Kepala UPT dan Kepala Kantor Wilayah, guna menjaga integritas serta keamanan pelaksanaan tugas. Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh pegawai Rutan Jepara semakin meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan, serta komitmen dalam menjalankan tugas, demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 20 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses penyidikan setelah hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka mantan Ketua PN Depok. Putusan tersebut dinilai sebagai penegasan bahwa langkah-langkah hukum yang telah diambil penyidik, mulai dari penangkapan hingga penyitaan barang bukti, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK menyebut hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara cermat dan profesional. Lebih lanjut, KPK melihat hasil praperadilan ini sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan prinsip due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Dengan demikian, setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasca putusan, penyidik akan terus mengembangkan perkara dengan menggali keterangan dari para pihak terkait, memperkuat alat bukti, serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan terang. KPK juga menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan dan kepercayaan publik. Di sisi lain, KPK mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak berspekulasi berlebihan, sembari menunggu perkembangan lanjutan dari penyidikan yang tengah dilakukan. (Wely) Sumber:Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-20-April-2026- Suasana berbeda tampak di lingkungan Rutan Kelas IIB Jepara pada Senin pagi. Alih-alih rapat formal di dalam ruangan, para pejabat Rutan menggelar rapat santai di area taman rutan dengan nuansa sejuk dan penuh keakraban. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, dan diikuti oleh jajaran pejabat manajerial. Rapat santai tersebut menjadi wadah diskusi ringan namun tetap produktif dalam membahas sejumlah agenda strategis. Dalam pertemuan tersebut, fokus utama pembahasan meliputi pemenuhan data dukung (daduk) pada aplikasi STAR RB Zona Integritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepala Rutan menekankan pentingnya kelengkapan serta akurasi data sebagai salah satu indikator utama dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Selain itu, penataan lahan ketahanan pangan turut menjadi topik penting. Optimalisasi lahan yang ada di lingkungan rutan diharapkan dapat mendukung program pembinaan kemandirian warga binaan sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan. Tak hanya itu, rapat santai ini juga dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi kinerja pegawai. Dalam suasana yang lebih terbuka dan santai, para pejabat dapat menyampaikan evaluasi serta masukan secara konstruktif guna meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan. Dengan dilaksanakannya rapat di area taman, suasana diskusi terasa lebih rileks namun tetap fokus dan produktif. Diharapkan, melalui kepemimpinan Kepala Rutan dan sinergi seluruh jajaran, Rutan Jepara dapat terus meningkatkan kinerja serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas yang optimal.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara