JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara secara resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Kamis (12/6/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Wakil Ketua DPRD Junarso dan Arizal Wahyu Hidayat, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara. Dalam rapat ini, salah satu poin utama yang disepakati adalah persetujuan atas pinjaman daerah sebesar Rp 86 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan. Penjelasan Bupati Jepara Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, menjelaskan bahwa struktur keuangan daerah tahun lalu masih menyisakan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp 173 miliar. Namun, dalam pencatatan laporan keuangan pemerintah, SiLPA tidak masuk sebagai pendapatan, melainkan beban biaya sehingga secara laporan, hal ini tercatat sebagai defisit. “Defisit ini bukan berarti kita kekurangan uang, tapi karena ada SiLPA yang tidak dihitung sebagai pendapatan. Selain itu, diskon tarif listrik 50% bagi pengguna daya 900 kWh ke bawah juga mempengaruhi pendapatan,” terang Bupati yang akrab disapa Wiwit itu. Terkait pinjaman Rp 86 miliar, Bupati memastikan bahwa hal itu bukan penyebab defisit, dan setelah dikembalikan nantinya, struktur APBD akan kembali seimbang. Fokus Pembangunan Jalan Pinjaman daerah ini akan digunakan sepenuhnya untuk peningkatan 19 ruas jalan strategis di Kabupaten Jepara, antara lain: 1. Jalan Purwogondo – Manyargading (1.350 m) 2. Jalan RMP Sosrodiningrat (1.350 m) 3. Jalan RA Kardinah (1.550 m) 4. Jalan Tulakan – Bandungharjo (5.330 m) 5. Jalan Tulakan – Banyumanis (2.900 m) 6. Jalan Banyumanis – Beteng (4.550 m) 7. Jalan Beteng – Ujungwatu (2.400 m) 8. Jalan Pringtulis – Nalumsari (850 m) 9. Jalan Nalumsari – Daren (925 m) 10. Jalan Banyuputih – Gotri (2.075 m) 11. Jalan Kecapi – Bringin (1.700 m) 12. Jalan Krasak – Guyangan (3.900 m) 13. Jalan Taman Siswa (2.900 m) 14. Jalan Jlegong – Klepu (900 m) 15. Jalan Klepu – Damarwulan (1.800 m) 16. Jalan Ngasirah (1.250 m) 17. Jalan Bringin – Mindahan (2.700 m) 18. Jalan Bawu – Mindahan (1.500 m) 19. Jalan Tegalsambi – Telukawur (3.400 m) Mayoritas peningkatan jalan akan menggunakan aspal hotmix dan jalan beton, serta dilengkapi pelebaran dan drainase. Tanggapan DPRD Jepara Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyatakan bahwa pembahasan rencana pinjaman ini sudah dilakukan sejak lama dan hasilnya dituangkan dalam nota persetujuan yang telah disampaikan dalam rapat. “Semua sudah sejalan dengan visi misi menuju Jepara MULUS, fokus pada infrastruktur jalan yang strategis,” tandas Agus. Ia juga menyoroti potensi penurunan pendapatan daerah yang perlu menjadi perhatian serius Pemkab Jepara. Menurutnya, jika ada pinjaman tetapi pendapatan tidak optimal, hal ini bisa menjadi beban yang harus dikendalikan dengan strategi yang matang. “Beberapa strategi sudah disiapkan Pemkab Jepara seperti optimalisasi pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penerapan e-ticketing di objek wisata,” tambahnya.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –12-juni-2025 Kasus penembakan terhadap seorang guru madrasah diniyah (madin) di Jepara memasuki babak baru. Mar’i Muhammad Riza, terdakwa dalam kasus ini, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Rabo 11/6/2025. Peristiwa penembakan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Mayong ini terjadi beberapa waktu lalu dan menyebabkan korban, Eko Hadi Susanto, mengalami luka-luka. Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. “Fakta persidangan telah menunjukkan secara jelas perbuatan terdakwa, dari keterangan para saksi hingga ahli. Semuanya kami tuangkan dalam surat tuntutan. Terdakwa kami nyatakan bersalah,” ungkap kasipidum kejaksaan negeri jepara Dian mario kepada Bidik-kasusnews kamis 12/6/2025 Ada Penyesalan, Tapi Masyarakat Sudah Resah Dalam menyusun tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan. Terdapat dua sisi yang dikaji: faktor yang memberatkan dan yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, akibat tindakannya, korban mengalami luka fisik yang cukup serius. Namun, jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Ia juga mengakui perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan di hadapan majelis hakim. “Ini jadi catatan penting bagi kami, bahwa meski pelaku menunjukkan penyesalan, efek dari perbuatannya cukup besar bagi masyarakat,” lanjut Dian. Jerat Hukum dan Hormat pada Putusan Hakim Tuntutan dua tahun ini didasarkan pada dua pasal, yaitu: Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata api tanpa izin. Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan. Ketika ditanya apakah tuntutan bisa berubah, JPU menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai dengan mekanisme, dan kini pihaknya menunggu putusan hakim. “Kami menghormati proses peradilan. Tuntutan sudah kami bacakan, kini kami menunggu putusan dari majelis hakim,” ujar Dian Sidang vonis terhadap Mar’i Muhammad Riza dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. Masyarakat pun menanti, apakah tuntutan dua tahun itu akan dikabulkan majelis hakim, atau justru ada keputusan lain yang mengejutkan.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 12 Juni 2025 — Terik mentari belum sepenuhnya naik saat ratusan warga dari Desa Sumberrejo dan sekitarnya berdiri tegak di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara. Mereka datang bukan untuk unjuk rasa, tapi membawa harapan — agar suara mereka didengar, agar tempat mereka mencari nafkah mendapat perlindungan yang sah. Mereka adalah masyarakat dan pekerja tambang yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan CV Senggol Mekar GS MD, perusahaan yang beroperasi di Dukuh Pendem dan Dukuh Toplek, Kecamatan Donorojo. Dengan membawa semangat damai, mereka menggelar audiensi di ruang rapat Sosrokartono, Selasa (10/6), menuntut kepastian hukum dan keamanan kerja. Tambang yang Dianggap Legal dan Bermanfaat Menurut para peserta audiensi, aktivitas tambang bukan hanya soal alat berat dan galian tanah. Di balik itu, ada beasiswa untuk anak-anak mereka, jalan desa yang lebih baik, masjid yang direnovasi, hingga peluang kerja bagi pemuda lokal. Mereka menyebut CV Senggol Mekar telah mengantongi izin resmi dan menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) secara rutin. Namun, seiring berjalan waktu, tekanan datang. Penolakan dari sebagian kelompok masyarakat menyebabkan ketegangan. Beberapa pekerja bahkan mengaku mendapat intimidasi. Karena itulah, mereka datang ke pemerintah — untuk meminta perlindungan hukum. Pemerintah Menjawab: Aturan adalah Panglima Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda, Aris Setiawan, menyatakan sikap yang jelas: investasi akan didukung, selama legal dan mematuhi aturan. > “Kami tidak akan menghalangi usaha yang sah. Tapi semua harus berlandaskan hukum, bukan kepentingan sepihak,” ujar Aris tegas pada Rabu (11/6). Aris menjelaskan bahwa Pemkab Jepara telah membentuk Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), melalui SK Bupati Nomor 540/207 Tahun 2024. Tim ini terdiri dari unsur Forkopimda dan dinas lintas sektor, yang bertugas menata, memantau, hingga menindaklanjuti kegiatan pertambangan yang tidak sesuai hukum. Tak hanya itu, Pemkab juga telah menyelenggarakan forum dengar pendapat pada April dan Mei 2025, sebagai wadah komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Langkah Lanjut: Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka Setelah audiensi terbaru, Pemkab berencana menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama seluruh pihak terkait — mulai dari Forkopimda hingga perwakilan warga. Pemerintah juga memastikan bahwa laporan dan keluhan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara prosedural. > “Kami ingin agar semua pihak dilibatkan. Tidak boleh ada yang merasa diabaikan. Ini soal keseimbangan antara pembangunan dan harmoni sosial,” imbuh Aris. Pemerintah juga telah menerima surat resmi dari CV Senggol Mekar yang berisi permohonan perlindungan hukum serta klarifikasi legalitas izin mereka. Surat tersebut juga telah disampaikan kepada Polres dan Kodim 0719/Jepara. Menjaga Jepara Tetap Harmonis Di balik angka dan data tentang pertambangan, ada wajah-wajah warga Jepara yang berharap tempat kerja mereka tetap aman, legal, dan diterima. Namun ada pula suara warga lain yang ingin lingkungan tetap lestari tanpa tambang. Inilah tantangan Pemkab Jepara: merangkul semua pihak, menjamin keadilan hukum, dan menjaga kedamaian sosial. Di tengah pertarungan kepentingan, komitmen Bupati Jepara untuk mendukung investasi yang sah dan bertanggung jawab menjadi pondasi penting. > “Kami mendukung investasi yang legal dan beretika, dengan tetap menjaga stabilitas sosial masyarakat,” tegas Aris, mengakhiri pernyataannya. Sumberrejo kini menanti keputusan-keputusan bijak. Karena lebih dari sekadar tambang, ini adalah tentang masa depan, keberlanjutan, dan hidup yang layak bagi semua.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-11-juni-2025-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak. Program ini dimulai sejak 8 April 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa terbebas dari denda administrasi dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, cukup dengan membayar pajak pokok tahun 2025 saja. Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan? Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan sanksi administratif dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Tengah, program ini rutin diadakan sebagai bentuk stimulus bagi pemilik kendaraan yang belum taat pajak untuk kembali aktif membayar kewajiban mereka. Batas Akhir Program Program ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemutihan ditutup.ungkap kasat lantas jepara AKP Dionisius Yudi kepada Bidik-kasusnews Rabo 11/6/2025 Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk mengikuti program ini, wajib pajak dapat langsung datang ke: Samsat Induk di wilayah masing-masing Samsat Keliling Gerai Samsat Langkah-langkah pengurusannya cukup mudah: 1. Datang langsung ke lokasi layanan Samsat. 2. Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen kepada petugas. 3. Kendaraan wajib dibawa untuk keperluan cek fisik (khusus balik nama atau pajak lima tahunan). 4. Bayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) sesuai nominal yang ditentukan — tanpa dikenakan denda atau biaya tunggakan. Selain melalui kantor Samsat, pembayaran juga bisa dilakukan lewat layanan digital seperti: Aplikasi New Sakpole Bank Jateng Gerai retail seperti Indomaret Platform digital seperti Bukalapak, Blibli, dan OVO Dokumen yang Dibutuhkan Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa saat mengurus pemutihan: Untuk perpanjangan pajak tahunan: KTP asli (sesuai dengan data di STNK) STNK asli Untuk pajak lima tahunan atau balik nama: KTP asli (pemilik baru) STNK asli BPKB asli Kwitansi jual beli kendaraan Kendaraan fisik untuk cek fisik nomor rangka dan mesin.tambanya Kesimpulan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak. Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, Anda sudah terbebas dari beban denda dan tunggakan lama. Segera manfaatkan program ini sebelum 30 Juni 2025 dan jadilah warga negara yang taat pajak! (Wely-jateng)

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | KENDAL — Seorang pria berinisial Budi Hartono (52) diamankan jajaran Kepolisian Resor Kendal usai melakukan serangan terhadap anggota Satuan Lalu Lintas yang sedang bertugas, Kamis, 5 Juni 2025. Pria tersebut membawa senjata tajam, mengendarai mobil dalam kondisi mabuk dan di bawah pengaruh narkoba, serta mengaku sebagai anggota TNI dari satuan Kostrad. Insiden bermula sekitar pukul 13.30 WIB saat pelaku mengemudikan mobil secara zig-zag di sekitar Pasar Kendal. Warga yang menyaksikan kejadian itu segera melaporkannya ke petugas Patwal yang berada di belakang mobil pelaku. Ketika petugas mencoba menghentikan laju kendaraan menggunakan pengeras suara, pelaku justru mempercepat laju kendaraannya dan menabrak mobil patroli polisi dari belakang sebelah kanan. Setelah kendaraannya terhenti karena terhalang mobil lain di depan, pelaku turun dan langsung menyerang anggota Satlantas yang sedang bertugas, Bripda Muhammad Agyl Setiawan. Ia memaksa membuka pintu, memukul korban. Saat melakukan aksinya, pelaku berteriak mengaku sebagai anggota Kostrad. Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi. “Kami bergerak cepat menanggapi laporan warga dan berhasil mengamankan pelaku tanpa eskalasi lebih lanjut. Pelaku membawa senjata tajam, saat kejadian diduga kuat berada di bawah pengaruh narkoba dan miras, serta menyerang petugas secara brutal. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius,” ujar AKBP Hendry dalam keterangan pers, Selasa, 10 Juni 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah sangkur, dua magazen laras panjang, satu slogan warna hitam, dan satu alat hisap sabu. Tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Ia mengaku terakhir menggunakan narkoba beberapa jam sebelum kejadian, serta menenggak minuman keras jenis bir dan congyang. Budi kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dandim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa pelaku bukan anggota aktif TNI seperti yang diakuinya. “Kami sudah cek. Yang bersangkutan memang pernah terdaftar sebagai prajurit TNI, tapi merupakan oknum disersi dan telah diberhentikan secara tidak hormat sejak tahun 2018. Jadi klaimnya sebagai anggota Kostrad adalah bohong dan menyesatkan,” kata Ely dengan nada tegas namun tenang. Letkol Ely juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Kendal dalam menangani kejadian ini. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai aparat. “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh tindakan seperti ini. TNI dan Polri solid dan bersama-sama menjamin keamanan warga. Jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan,” tambahnya. AKBP Hendry menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap anggota yang menjadi korban, serta memastikan pelayanan masyarakat oleh Satlantas tetap berjalan tanpa gangguan. Dalam suasana yang humanis, pihak kepolisian juga memastikan anak dari pelaku yang berada di dalam mobil saat kejadian telah diamankan dan diserahkan kepada keluarga terdekat untuk mendapat perlindungan. “Kita tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama terhadap anak yang tidak tahu-menahu soal perbuatan ayahnya,” pungkas Hendry. Kepolisian dan Kodim Kendal menegaskan bahwa sinergi dua institusi tetap solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kendal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, namun tidak perlu takut, karena negara hadir dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. (Kasnadi)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus melakukan pembekalan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di fungsi Samapta. Salah satu bentuk upaya ini diwujudkan melalui pelatihan teknis penggunaan alat bantu non-mematikan (non-lethal) berupa Catching Net dan Phazzer Enforce, yang digelar pada Rabu (11/6/2025). Pelatihan ini menjadi bagian dari program peningkatan kompetensi yang menyasar langsung kesiapan personel dalam menghadapi berbagai situasi taktis di lapangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Jepara dan dipimpin oleh Kompol Karman selaku Kabag SDM, dengan peserta dari jajaran Kanit dan personel Samapta. Kasat Samapta Polres Jepara, AKP Agus Nurhadi, menyampaikan bahwa pelatihan ini penting untuk memperkenalkan alat kerja terbaru kepada anggota, agar penggunaannya dapat dilakukan secara tepat dan aman. “Alat seperti Catching Net dan Phazzer Enforce memiliki peran strategis dalam penanganan situasi yang membutuhkan tindakan cepat dan terukur tanpa membahayakan keselamatan. Maka dari itu, penting bagi personel memahami fungsinya secara menyeluruh,” ungkap AKP Agus. Ia menambahkan, Catching Net digunakan untuk menjaring pelaku dalam situasi tertentu tanpa menyebabkan luka serius, sementara Phazzer Enforce merupakan alat kejut listrik yang didesain sebagai alternatif senjata api. Melalui pelatihan ini, Polres Jepara berharap setiap anggota memiliki kesiapan dalam menggunakan alat bantu sesuai prosedur, guna mendukung prinsip profesionalitas dan humanis dalam pelaksanaan tugas. “Tujuannya tentu agar tidak terjadi kesalahan prosedural dan seluruh personel bisa lebih percaya diri saat menjalankan peran mereka di lapangan,” tutupnya. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polres Jepara dalam membekali anggotanya dengan keterampilan dan perlengkapan modern untuk menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang.(wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD setempat kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola anggaran yang adaptif dan transparan melalui Rapat Paripurna pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.10/6/2025 Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Jepara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agus Sutisna, didampingi Wakil Ketua Junarso dan Pratikno, serta dihadiri oleh Bupati Jepara H. Witiarso Utomo (Mas Wiwit). Dalam forum tersebut, Mas Wiwit mengapresiasi kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif. Ia menyoroti capaian penting berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 15 tahun berturut-turut sebagai bukti nyata keseriusan Jepara dalam mengelola keuangan daerah. > “Ini adalah hasil kerja keras bersama. Mari kita jaga semangat kolaborasi ini untuk membawa Jepara semakin makmur, unggul, lestari, dan religius,” kata Mas Wiwit. Penyesuaian Anggaran: Realita Baru, Strategi Baru Dalam paparannya, Mas Wiwit menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 didasarkan pada kondisi aktual yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal. Hal ini termasuk perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dipengaruhi oleh dinamika ekonomi serta kebijakan pusat. Sesuai ketentuan: PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 77 Tahun 2020 …perubahan anggaran sah dilakukan untuk memastikan perencanaan keuangan tetap selaras dengan kondisi nyata. Dua poin utama dalam perubahan anggaran meliputi: Kenaikan Penerimaan Daerah: Total mencapai Rp2,76 triliun, naik sebesar Rp206,58 miliar. Penyesuaian Belanja Daerah: Juga meningkat dengan nominal yang sama, dari semula Rp2,55 triliun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana anggaran tetap realistis dan dapat dijalankan secara efektif mengingat sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2025. DPRD Siap Kawal Optimalisasi Anggaran Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Agus Sutisna menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap draft perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, dukungan penuh akan diberikan selama usulan tersebut disusun dengan perencanaan yang matang dan berpihak pada kepentingan publik, terutama dalam mendorong percepatan pembangunan. > “Kita akan lihat bagaimana kemampuan anggaran kita dan bagaimana potensi pendapatan dapat dioptimalkan. Semua demi Jepara MULUS,” tegas Agus. Rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan anggaran daerah yang adaptif dan responsif terhadap perubahan, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, – Pemerintah Kabupaten Jepara meluncurkan kebijakan baru dalam sektor pendidikan dan pembangunan desa sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi lokal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah. Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, yang akrab disapa Mas Wiwit, menyampaikan kebijakan ini dalam program “Ngantor di Desa” yang digelar di Desa Kendengsidialit, Kecamatan Welahan.10/6/2025 Dalam forum dialog bersama warga dan tokoh masyarakat, Mas Wiwit menekankan pentingnya kunjungan siswa ke destinasi wisata lokal sebelum mereka melakukan widyawisata ke luar daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap potensi daerah sekaligus mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi lokal. > “Kalau ingin studi keluar kota, harus mampir dulu ke destinasi wisata di wilayahnya,” ujar Mas Wiwit. Dengan jumlah siswa di Jepara mencapai lebih dari 300 ribu orang, kebijakan ini dinilai mampu memberikan dampak signifikan terhadap geliat wisata desa. Jika hanya 10 hingga 20 persen siswa mengikuti kunjungan lokal, diperkirakan akan terjadi lonjakan wisatawan yang turut meningkatkan perputaran ekonomi desa. Pengembangan Desa Berbasis Potensi Lokal Mas Wiwit juga menyoroti pentingnya pengembangan desa yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemkab Jepara akan menata infrastruktur wisata secara terintegrasi, menjadikan desa-desa unggulan sebagai titik fokus pembangunan. Salah satu contohnya adalah Desa Karanganyar di Kecamatan Welahan, yang dikenal sebagai sentra kerajinan mainan anak dan kini disiapkan sebagai destinasi edukasi prioritas. Bupati menegaskan bahwa penetapan desa unggulan akan dilakukan melalui musyawarah bersama masyarakat dan perangkat desa guna menghindari penyebaran anggaran yang tidak efektif. Program “Ngantor di Desa” menjadi forum utama untuk menyerap aspirasi, mengidentifikasi potensi, dan menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan riil. > “Tujuan kita dalam program ini adalah mengambil kesepakatan, desa mana dulu yang mau dikembangkan, supaya anggaran tidak muspro dan pembangunan lebih fokus,” jelasnya. Peran PIC dan Kolaborasi Antarwilayah Untuk memastikan koordinasi berjalan optimal, Pemkab telah menunjuk Penanggung Jawab (PIC) di setiap kecamatan. Di Kecamatan Welahan, PIC yang bertugas antara lain adalah Plt. Inspektur Moh. Khafid, Kepala BKD Sridana Paminto, dan camat setempat. Para PIC bertanggung jawab sebagai fasilitator diskusi dan jembatan antara desa dengan pemerintah daerah.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, — Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Jepara–Bangsri, tepatnya di sekitar restoran cepat saji Rocket Chicken, Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara pada Selasa (10/6) pukul 18.30 WIB. Kejadian ini melibatkan kendaraan Daihatsu Pick Up bernomor polisi K 9728 BP dan sejumlah kendaraan lain yang identitasnya belum diketahui. Kasat lantas polres jepara AKP Dionisius Yudi,saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews Rabo 11/6/2025 menyapaikan Berdasarkan laporan dari Satuan Lalu Lintas Polres Jepara, peristiwa bermula saat mobil pick up melaju dari arah Jepara menuju Kudus dengan kecepatan sedang. Saat tiba di lokasi kejadian, mobil tersebut menyenggol kendaraan lain yang berada di depannya dan langsung melarikan diri ke arah Desa Bondo. Aksi pelarian tersebut menyebabkan kendaraan pick up kembali bersenggolan dengan beberapa sepeda motor di sepanjang jalan yang dilalui. Tiga penumpang mobil akhirnya meloncat keluar dari kendaraan untuk menghindari bahaya dan berhasil diamankan oleh anggota Polsek Pakis Aji. Tak berhenti sampai di situ, kendaraan yang dikemudikan Soik Subagia (23) tersebut kembali terlibat senggolan dengan kendaraan lain di wilayah Desa Mulyoharjo sebelum akhirnya mengamankan diri ke Mapolsek Mlonggo.ungkap Dionisius Akibat kejadian ini, dua penumpang mengalami luka ringan, yaitu: Bayu Endra Pamugari (23), mengalami keseleo pada paha kanan Wahyu Aji Wicaksono (17), mengalami keseleo pada lengan kiri Selain korban luka, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 10 juta. Tindakan Kepolisian Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah penanganan, antara lain: 1. Menerima laporan kejadian 2. Mencatat data identitas korban dan saksi 3. Mengamankan barang bukti 4. Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) 5. Melaporkan kejadian kepada pimpinan Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kendaraan lain yang identitasnya belum diketahui dan peran pengemudi dalam kecelakaan beruntun tersebut.ujar Dionisius Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi C, S.T.K., S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak panik saat terlibat insiden agar tidak menimbulkan kecelakaan lanjutan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Daihatsu Grand Max terjadi pada Selasa malam (10/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya Mlonggo–Bangsri, tepatnya di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Insiden ini berujung pada dugaan tabrak lari, yang kini tengah ditangani pihak kepolisian. Salah satu korban dalam peristiwa tersebut, Maulana Kenang Firdaus (17), warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, mengalami insiden saat mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi K 2690 BEC. Maulana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlonggo, sebelum akhirnya diarahkan ke Unit Laka Lantas Polres Jepara untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, mobil Grand Max yang diduga terlibat dalam kecelakaan diketahui dikemudikan oleh Soika Subagya (21), warga Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Mobil dengan nomor polisi K 9728 BP tersebut sebelumnya dilaporkan sempat bersenggolan dengan kendaraan lain yang tidak diketahui identitasnya di wilayah Mlonggo. Usai insiden awal, Grand Max melaju dan dikejar oleh kendaraan lain hingga masuk ke wilayah Pakisaji dan Desa Kecapi. Dalam proses pengejaran, mobil tersebut kembali terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain yang melintas. Akhirnya, pengemudi Grand Max memutuskan untuk menghentikan laju kendaraannya dan mengamankan diri ke Mapolsek Mlonggo. Dari sana, mobil dan pengemudi kemudian diserahkan ke Unit Laka Lantas Polres Jepara untuk proses hukum dan investigasi lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kronologi kejadian, termasuk identifikasi kendaraan lain yang turut terlibat dan dugaan tabrak lari yang terjadi. (Wely-jateng)