SUKABUMI-BIDIK-KAUSNEWS.COM – Tindakan penempelan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak – Agar segera melakukan pelunasan” pada kaca rumah warga di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Persoalan muncul karena rumah yang ditempeli stiker tersebut disebut bukan merupakan objek agunan atau jaminan kredit yang diserahkan debitur kepada pihak bank. Stiker tersebut diketahui terpasang pada bagian kaca rumah warga dan kemudian fotonya beredar di masyarakat. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penagihan kredit serta batas kewenangan pihak perbankan dalam memberikan peringatan kepada debitur yang mengalami tunggakan. Maman, warga yang rumahnya menjadi lokasi penempelan stiker, mengaku keberatan dengan cara penagihan tersebut. Ia menilai persoalan tunggakan kredit semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, tanpa menimbulkan kesan mempermalukan debitur di lingkungan tempat tinggalnya. “Ini persoalannya perdata, bukan pidana. Saya sebenarnya siap untuk membayar, namun cara seperti ini tidak bisa diterima,” ujar Maman, Kamis (20/8/2026). Dia menegaskan rumah yang ditempeli stiker bukan merupakan barang jaminan kredit. Menurut dia, agunan yang diserahkan ketika mengajukan kredit kepada bank berupa sebidang tanah sawah miliknya dengan luas sekitar 4.000 meter persegi. Atas kejadian tersebut, Maman mengaku merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Ia bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk meminta kejelasan mengenai dasar dan prosedur penempelan stiker tersebut. Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Jaenudin, petugas penagih yang disebut bekerja di bank tersebut, mengakui dirinya memasang stiker berdasarkan instruksi atasannya bernama Ardian. “Setahu saya, itu bukan mengarah ke penyitaan, melainkan hanya instruksi dari pimpinan. Di sana ada beberapa debitur yang tidak melakukan pembayaran rutin setiap bulannya. Terus dalam surat pengakuan hutang (SPH), biasanya juga tercantum ada publikasi, salah satunya mungkin seperti itu,” jelas Jaenudin. Jaenudin mengakui dirinya tidak sepenuhnya memahami aspek hukum terkait pemasangan stiker tersebut. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut dikomunikasikan langsung dengan pimpinan. “Mohon maaf jika saya kurang paham mengenai hal tersebut, nanti bapak bisa langsung berkomunikasi dengan pimpinan saya,” tambahnya. Penempelan identitas mengenai tunggakan pada tempat tinggal debitur sendiri menjadi persoalan yang perlu dilihat secara hati-hati, terutama menyangkut dasar perjanjian kredit. Isi Surat Pengakuan Utang (SPH), status objek yang ditempeli stiker, serta prosedur internal penagihan yang digunakan pihak bank. Di sisi lain, penyelesaian kredit bermasalah tetap merupakan persoalan keperdataan yang semestinya ditempuh melalui mekanisme sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, dasar kewenangan serta prosedur pemasangan stiker di rumah warga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya tindakan di luar kewenangan. Masyarakat berharap BRI Unit Ciemas memberikan klarifikasi mengenai dasar pemasangan stiker tersebut, termasuk apakah tindakan itu merupakan bagian dari prosedur resmi penagihan dan apakah telah sesuai dengan ketentuan internal maupun peraturan yang berlaku. Hingga berita ini disusun, pihak BRI Unit Ciemas belum memberikan penjelasan secara langsung mengenai dasar hukum dan prosedur pemasangan stiker tersebut. Klarifikasi dari pihak bank penting untuk memberikan gambaran yang berimbang sekaligus menjawab keberatan warga yang merasa dirugikan. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menilai pembangunan Jawa Barat membutuhkan kekuatan bersama antardaerah agar kebijakan yang dijalankan tidak bergerak sendiri-sendiri. Kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai penting untuk memastikan pembangunan semakin merata dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Ayep Zaki usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Rabu (19/8/2026). Dalam kegiatan itu, Ayep hadir bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sukabumi Ranty Rachmatilah. Menurut Ayep, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang saling berkaitan dalam membangun Jawa Barat. Karena itu, sinergi tidak hanya diperlukan dalam perencanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan berbagai program yang berdampak langsung terhadap masyarakat. “Pembangunan Jawa Barat membutuhkan kolaborasi seluruh daerah. Kota Sukabumi siap terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat pelayanan dasar, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan yang merata,” ujar Ayep. Ia mengatakan, momentum Hari Jadi ke-81 Jawa Barat harus menjadi pengingat bahwa kemajuan daerah tidak cukup diukur dari capaian masing-masing wilayah. Pembangunan juga perlu dilihat dari kemampuan pemerintah daerah menciptakan keterhubungan program dan mengatasi persoalan yang menjadi kepentingan bersama. Ayep menegaskan Kota Sukabumi terbuka untuk terus memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun daerah lainnya. “Kota Sukabumi jelas mendukung terhadap penguatan kolaborasi antardaerah dalam membangun Jawa Barat yang semakin maju, mandiri dan sejahtera,” katanya. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan. Tampak hadir Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, jajaran DPRD Jawa Barat, para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah serta sejumlah tamu undangan. Dalam penyampaiannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan perlunya evaluasi terhadap penggunaan anggaran sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pembangunan. Anggaran pemerintah harus diarahkan pada kebutuhan yang paling mendasar dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Pendidikan dan kesehatan menjadi sektor yang mendapat perhatian utama, bersamaan dengan upaya memperkecil disparitas pembangunan antardaerah. Penguatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia juga dinilai menjadi bagian penting dari agenda pembangunan Jawa Barat. Di sisi ekonomi, pemerintah daerah didorong menciptakan pertumbuhan yang mampu membuka lapangan kerja. Sementara dalam tata kelola pemerintahan, efisiensi diperlukan untuk menghadapi kondisi fiskal yang semakin menuntut kehati-hatian. Dedi juga mengingatkan pentingnya pemerintah membuka ruang terhadap kritik dan saran masyarakat. Masukan publik, menurutnya, dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat Hari Jadi ke-81 Jawa Barat pun menjadi momentum memperkuat kesepahaman bahwa pembangunan bukan kompetisi antarwilayah, melainkan kerja bersama. Kota Sukabumi menyatakan kesiapan mengambil bagian dalam kolaborasi tersebut demi pembangunan Jawa Barat yang lebih merata dan berpihak pada masyarakat. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan pentingnya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja informal. Upaya tersebut menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Sukabumi yang disampaikan Ayep saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) RT dan RW se-Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh. Ayep menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal memiliki manfaat besar ketika masyarakat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Program tersebut, menurutnya, perlu terus diperkenalkan agar semakin banyak pekerja informal mendapatkan perlindungan. “Rp16.800. Kalau dia meninggal, itu Rp42 juta. Kalau kecelakaan permanen, itu Rp70 juta, plus juga ada beasiswa untuk anak sampai S1,” kata Ayep, usai membuka acara kegiatan Sinergitas Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Karangtengah, Kamis (20/8). Untuk memperkuat program tersebut, Pemkot Sukabumi tengah menghitung kemampuan APBD untuk memberikan dukungan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Namun, langkah itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Ayep mengakui tahun anggaran berjalan menghadapi tekanan fiskal. Pemerintah daerah masih menunggu kepastian Transfer ke Daerah (TKD), sementara kondisi APBD saat ini mengalami defisit. Besaran defisit tersebut nantinya akan disampaikan pemerintah bersama pimpinan DPRD setelah angka dan kondisi fiskal mendapat kepastian. Di hadapan para peserta Ayep juga menyinggung rencana pinjaman daerah. Ia memilih belum memberikan penjelasan lebih jauh karena pembahasannya masih berlangsung bersama DPRD. Menurutnya, keputusan resmi baru dapat disampaikan setelah seluruh tahapan dan persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Jika nantinya terealisasi, Ayep menegaskan pinjaman tersebut diarahkan untuk pembangunan infrastruktur. Kebutuhan itu dinilai mendesak karena masih terdapat sejumlah ruas jalan dan trotoar di Kota Sukabumi yang kondisinya sudah lama belum mendapat perbaikan menyeluruh. Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian antara lain Jalan Sudirman, Jalan Pelabuhan dan kawasan R.E. Martadinata. Selain jalan, sejumlah trotoar juga membutuhkan pembenahan agar fasilitas publik tersebut kembali aman dan nyaman digunakan masyarakat. Persoalan banjir juga masuk dalam perhatian pemerintah. Ayep menilai pengendalian air harus dilakukan dari bagian hulu dengan menangkap dan mengatur aliran air sebelum masuk ke kawasan bawah. “Hal itu penting terutama saat hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Sukabumi,” ujarnya. Ia mencontohkan aliran air dari kawasan Selabintana yang dapat meningkatkan debit air ke wilayah bawah. Karena itu, diperlukan sistem penanganan yang mampu menahan atau mengalirkan air secara terukur sehingga tidak seluruhnya mengarah ke permukiman. “Kalau sudah ditangkap paling tidak kan 50 persen atau 70 persen ketangkap airnya,” ujarnya. Penanganan tersebut, lanjut Ayep, bukan sekadar menampung air, tetapi mengatur alirannya agar risiko banjir dapat ditekan. Ayep berharap jajaran di pemerintahan Kelurahan Karangtengah ikut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan di tingkat kewilayahan. Mulai dari menyampaikan program perlindungan bagi pekerja informal hingga membantu mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur dan persoalan lingkungan yang dirasakan langsung masyarakat. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Tata Kelola dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat (PHS) Tingkat Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti unsur lintas sektor tingkat Kabupaten Sukabumi, di antaranya Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Diskominfosan, pengelola program di tingkat Puskesmas, serta mitra swasta. Bimtek dilaksanakan untuk memperkuat kapasitas teknis dan manajerial dalam penerapan strategi pembudayaan hidup sehat secara terpadu. Ketua Tim Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Cecep Marwan menyampaikan bahwa pembangunan kesehatan membutuhkan keterlibatan berbagai sektor dan masyarakat. Menurutnya, upaya peningkatan derajat kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan medis, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat. “Perubahan perilaku masyarakat bukanlah sesuatu yang dapat dicapai dalam waktu singkat. Melalui kegiatan pendampingan ini, kami berharap pelaksanaan PHS tidak hanya berorientasi pada tercapainya target administrasi semata, tetapi benar-benar mampu mendorong perubahan perilaku dan peningkatan kualitas hidup,” ujarnya. Penguatan pembudayaan hidup sehat juga menjadi bagian dari upaya pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti diabetes, hipertensi, dan stroke. Faktor perilaku, antara lain kurangnya aktivitas fisik, rendahnya konsumsi sayur dan buah, serta kebiasaan merokok, menjadi sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan PTM. Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan materi mengenai situasi dan kondisi kesehatan di wilayah kabupaten/kota, tata kelola pembudayaan hidup sehat pada berbagai tatanan masyarakat, serta penguatan regulasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di tingkat daerah. Selain itu, kegiatan juga membahas survei perilaku hidup sehat tahun 2026, termasuk identifikasi hambatan dan tantangan pelaksanaan program di Puskesmas. Peserta turut mendapatkan pendampingan teknis penerapan perilaku hidup sehat pada tatanan rumah tangga, satuan pendidikan, serta tempat kerja, baik sektor formal maupun informal. Hasil Bimtek selanjutnya diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam menyusun langkah perbaikan pelaksanaan PHS sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Upaya tersebut akan diperkuat melalui integrasi dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat, seperti Posyandu, Germas, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), serta program promotif dan preventif lainnya. Melalui koordinasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat, pelaksanaan Pembudayaan Hidup Sehat di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup sehat di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, tempat kerja, dan masyarakat. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki meminta jajaran RT, RW, dan Linmas tidak hanya menjalankan fungsi administratif dan keamanan lingkungan, tetapi turut mengambil peran dalam mendukung sejumlah program strategis pemerintah daerah. Arahan tersebut disampaikan Ayep Zaki saat membuka kegiatan Pembinaan Sadar Hukum kewilayahan dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan. Menurut Ayep, unsur kewilayahan memiliki posisi penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, RT, RW, dan Linmas didorong untuk ikut mengedukasi warga sekaligus mengawal berbagai program yang berkaitan dengan pendapatan daerah, ketenagakerjaan, sosial keagamaan, dan kesadaran hukum. “Mereka saya kasih tugas, Pak RT, Pak RW, Linmas untuk berperan aktif,” ujar Ayep Zaki, Kamis (20/8). Dalam arahannya, terdapat lima hal yang menjadi perhatian. Pertama, mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, membantu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peran RT dan RW dinilai penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan. Ketiga, pemerintah daerah ingin unsur kewilayahan turut membantu mencari dan mendata calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berminat bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang benar. Ayep menjelaskan, calon pekerja migran akan mendapatkan pembekalan bahasa dan keterampilan selama enam bulan. Biaya pelatihan hingga keberangkatan disebut berkisar Rp35 juta sampai Rp70 juta per orang. Untuk meringankan beban calon pekerja, warga disebut cukup menyiapkan dana awal sekitar Rp5 juta. Sementara kebutuhan lainnya direncanakan dapat dibiayai melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank BUMN, dengan bunga yang disebut sebesar 6 persen. “Cukup membayar Rp5 juta saja. Sisanya akan pinjam ke BJB maupun ke BNI, maupun juga ke bank-bank BUMN yang memberikan KUR untuk pekerja migran Indonesia,” jelasnya. Bagi calon pekerja yang menghadapi persoalan kelayakan kredit atau memiliki kendala pada SLIK OJK, Ayep menyebut alternatif pembiayaan dapat diupayakan melalui koperasi. Selain sektor ketenagakerjaan dan perpajakan, RT, RW, dan Linmas juga diminta ikut menggerakkan program “Sadar Baznas”. Ayep mengajak masyarakat menyisihkan Rp1.000 per orang setiap pekan untuk zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas. Gerakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penghimpunan dana Baznas Kota Sukabumi. “Targetnya satu orang Rp1.000 saja seminggu untuk Baznas. Sehingga target Baznas satu tahun ini dari Rp5,6 miliar kita naikkan jadi Rp8 miliar,” tegasnya. Tugas kelima yang ditekankan adalah penguatan kesadaran hukum masyarakat. Melalui pembinaan di tingkat kewilayahan, warga diharapkan semakin memahami pentingnya menaati aturan serta menjunjung kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Dengan pelibatan langsung RT, RW, dan Linmas, pemerintah daerah berharap berbagai program tersebut dapat lebih mudah diterima dan dijalankan masyarakat karena dikawal hingga tingkat lingkungan. Ayep Zaki juga menegaskan bahwa unsur kewilayahan tidak hanya menjadi pelaksana tugas administratif, tetapi diharapkan menjadi bagian dari penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Sukabumi. Lurah Baros Neneng Yuliani mengatakan, kegiatan bimbingan teknis tersebut menjadi salah satu upaya Kelurahan dalam meningkatkan kapasitas aparatur kewilayahan agar mampu menjalankan peran dan fungsinya secara lebih optimal di tengah masyarakat. Pelaksanaan kegiatan difasilitasi melalui anggaran Dankel dan menjadi bagian dari program pemberdayaan yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun. Sebanyak 54 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka merupakan perwakilan dari 18 RW yang ada di wilayah kelurahan, dengan keterwakilan unsur RT dan Linmas dari masing-masing RW. Kegiatan yang berlangsung selama satu hari itu mendapat respons positif dari para peserta karena dinilai memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan masing-masing. Pihak kelurahan berharap hasil Bimtek tidak berhenti pada kegiatan pelatihan semata, tetapi dapat diimplementasikan dalam pelayanan dan kegiatan kemasyarakatan. “Para ketua RW, RT, serta anggota Linmas juga diminta memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh untuk mendukung kinerja kewilayahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapat sorotan setelah muncul dugaan pungutan serta ketidaksesuaian dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Program yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Nilai bantuan yang diterima masing-masing kelompok disebut mencapai Rp195 juta. Di wilayah Pajampangan, program tersebut mencakup sembilan kecamatan, yakni Jampangkulon dengan 14 kelompok, Surade 18 kelompok, Ciracap 6 kelompok, Cibitung 10 kelompok, Cimanggu 5 kelompok, Kalibunder 11 kelompok, Waluran 7 kelompok, Ciemas 6 kelompok, dan Tegalbuleud 12 kelompok. Informasi yang dihimpun dari sejumlah Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang setelah bantuan program dicairkan. Para ketua kelompok yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pengajuan proposal sebelumnya difasilitasi oleh pihak yang disebut sebagai “pengusung”. Namun, setelah dana bantuan diterima, kelompok diduga diminta menyerahkan uang dengan nominal sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta. Salah seorang Ketua P3A mengatakan kelompoknya terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena sebelumnya terdapat kesepakatan yang membuat mereka merasa tidak memiliki pilihan. “Mau tidak mau kami setorkan karena terikat kesepakatan,” ujar sumber tersebut. Menurut sumber yang sama, kondisi itu berdampak terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sejumlah kebutuhan seperti pasir, batu pecah, material lainnya, hingga upah tenaga kerja disebut harus diperoleh atau dibayarkan secara bertahap, bahkan sebagian dilakukan dengan cara berutang. Dalam mekanisme program, pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap, yakni 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua, dengan pencairan berikutnya dilakukan setelah progres pekerjaan mencapai sekitar 70 persen. Para ketua kelompok juga menyebut pungutan tersebut tidak tercantum dalam petunjuk teknis maupun pakta integritas yang mereka tandatangani. Meski demikian, mereka mengaku enggan mengungkap identitas pihak yang diduga menerima uang tersebut. Alasannya, terdapat larangan dari pihak yang sebelumnya disebut sebagai pengusung. Sorotan lain muncul terkait proses penyusunan laporan pertanggungjawaban. Sejumlah sumber dari lingkungan P3A mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen LPJ banyak dilakukan oleh pendamping program. Hal tersebut diduga terjadi karena sebagian pengurus kelompok belum memahami secara teknis tata cara penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban program. “Yang penting pendamping itu dibayar. Mereka tidak hanya mendampingi, tetapi seutuhnya mengerjakan LPJ,” kata salah seorang sumber. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan kesesuaian antara realisasi belanja di lapangan dengan angka yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Salah satu dugaan yang perlu ditelusuri adalah kemungkinan adanya pencantuman harga material yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya atau mark-up dalam LPJ. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan bukti transaksi, pemeriksaan progres fisik pekerjaan, serta klarifikasi dari kelompok penerima, pendamping, dan pihak terkait lainnya. Sorotan terhadap pelaksanaan P3TGAI tersebut turut mendapat perhatian dari pengamat sekaligus Ketua Poskab Perguruan Olahraga Silat Kebatinan Sapujagat Wilayah Pajampangan Yudi Pratama, yang akrab disapa Si Peci Merah Tijampang. Yudi menilai dugaan pungutan dan persoalan administrasi dalam program yang menggunakan anggaran negara harus ditelusuri secara serius apabila informasi tersebut terbukti. “Kalau memang benar terjadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Dampaknya bisa berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan justru berkurang,” kata Yudi. Ia juga mempertanyakan fungsi pendamping maupun pengawasan dari satuan kerja terkait apabila dugaan tersebut benar-benar terjadi. Menurutnya, pengawasan tidak semestinya hanya berorientasi pada progres fisik, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran dan penyusunan pertanggungjawaban dilakukan sesuai ketentuan. “Kalau pendamping hanya fokus pada pekerjaan fisik, sementara persoalan keuangan tidak diperhatikan, tentu harus dipertanyakan. Apakah mekanisme pengawasannya berjalan atau tidak?” ujarnya. Yudi mendorong agar lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan dapat menelusuri informasi tersebut secara objektif, termasuk bila diperlukan melalui pemeriksaan dokumen dan audit terhadap pelaksanaan program. Ia menyebut pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan apakah bantuan telah digunakan sesuai peruntukan, apakah terdapat pungutan di luar ketentuan, serta apakah laporan pertanggungjawaban sesuai dengan realisasi pekerjaan dan transaksi sebenarnya. Dugaan pungutan dan mark-up tersebut hingga kini belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti secara hukum. Informasi yang diperoleh masih bersumber dari keterangan sejumlah pihak di lingkungan kelompok penerima dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BBWS Citarum, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum, pihak pendamping, serta pihak yang disebut sebagai pengusung terkait mekanisme pengajuan proposal, besaran bantuan, proses pencairan, penyusunan LPJ, serta ada atau tidaknya pungutan kepada kelompok penerima. Konfirmasi tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang utuh sekaligus memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini. Jika nantinya ditemukan bukti adanya pungutan di luar ketentuan, rekayasa laporan pertanggungjawaban, atau penyimpangan penggunaan anggaran, persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pembangunan Gedung Assessment Center Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi mulai memasuki tahapan persiapan. Proyek yang dibiayai APBD murni 2026 tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) konstruksi sebesar Rp315 juta. Namun, hingga Rabu (19/8/2026), pekerjaan fisik belum dimulai. BKPSDM masih menunggu proses review Inspektorat terhadap HPS yang telah disusun. Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Anton Lugiawan, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pembahasan terkait konsultan perancangan dan berkonsultasi dengan ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ), Fahrul Razi. “Sekarang baru masuk tahap perancangan. Kemarin kita membahas untuk konsultan perancangan, kemudian beberapa kali rapat dengan ahli PBJ, Pak Fahrul Razi. Kemarin baru kita membuat HPS konstruksi,” ujar Anton, Rabu (19/8). HPS sebesar Rp315 juta tersebut kemudian dikirimkan kepada Inspektorat untuk menjalani review. Apabila terdapat catatan atau koreksi, BKPSDM akan melakukan perbaikan sebelum kembali disampaikan kepada Inspektorat. Anton memastikan anggaran konstruksi tersebut berasal dari APBD murni, bukan APBD perubahan. Dari sisi mekanisme pengadaan, nilai pekerjaan yang berada di bawah Rp400 juta memungkinkan proyek tersebut dilaksanakan melalui penunjukan langsung. “Untuk konstruksi Rp315 juta. Kalau di bawah 400 kan bisa pengadaan, penunjukan langsung,” jelasnya. Meski nilai proyek relatif kecil, proses review tetap wajib dilakukan lantaran pembangunan Gedung Assessment Center tersebut masuk dalam proyek strategis nasional (PSN). “Walaupun nilainya kecil, tapi karena masuk PSN, jadi wajib direview dulu sama Inspektorat,” tegas Anton. Kondisi tersebut membuat target awal pekerjaan yang direncanakan dimulai akhir Agustus berpotensi mengalami pergeseran. Jika proses review selesai dan pekerjaan dimulai September, konstruksi diproyeksikan berlangsung selama tiga bulan dan ditargetkan selesai pada November 2026. Ada hal penting yang perlu dicatat dalam pembangunan gedung ini. Nilai Rp315 juta bukan merupakan keseluruhan kebutuhan agar Assessment Center dapat langsung beroperasi. Anggaran tersebut hanya mencakup pembangunan fisik bangunan. Interior, AC, mebel, hingga perangkat komputer belum termasuk dalam nilai konstruksi. “Rp315 juta itu hanya bangunannya saja. Belum interior, belum AC, belum mebel,” ungkap Anton. Untuk melengkapi fasilitas tersebut, BKPSDM berencana mengupayakan anggaran pada 2027. Namun, apabila pada 2026 terdapat tambahan anggaran untuk mebel dan kebutuhan pendukung lainnya, gedung tersebut diharapkan dapat mulai digunakan pada awal 2027. Kebutuhan perangkat komputer bahkan diperkirakan cukup besar. Dengan asumsi harga satu komputer sekitar Rp10 juta dan kebutuhan maksimal 25 unit, anggaran komputer saja diperkirakan mencapai Rp250 juta. Jumlah tersebut belum memperhitungkan kebutuhan mebel, AC, interior dan fasilitas lainnya. Gedung Assessment Center dirancang hanya satu lantai dan dibangun di atas lahan milik pemerintah daerah yang berada di lingkungan BKPSDM. Lokasinya berada di bagian belakang, dekat dan di samping aula. Lahan yang digunakan memiliki luas sekitar 10 x 15 meter, sementara bangunan dirancang sekitar 7 x 12 meter. Sebelumnya, lahan tersebut merupakan lahan kosong yang telah dilakukan pengurugan. Di dalam bangunan nantinya terdapat ruangan utama, lobi kecil, ruang wawancara serta ruang diskusi. Ruangan utama dirancang untuk menampung sekitar 20 hingga 25 unit komputer. Keberadaan gedung ini dinilai penting untuk mendukung penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN di Kota Sukabumi. Selama ini, BKPSDM masih harus menggunakan fasilitas lain untuk kegiatan assessment, termasuk menyewa tempat. Salah satu lokasi yang pernah digunakan adalah SMA Negeri 3. Dengan memiliki fasilitas sendiri, pemerintah daerah diharapkan dapat menekan biaya penyewaan sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan assessment ASN. Assessment Center nantinya tidak hanya digunakan untuk pelaksanaan tes menggunakan komputer. Proses penilaian juga mencakup wawancara, baik kelompok maupun individu, serta latihan dinamika kelompok. “Proses assessment tidak sebatas tes menggunakan komputer. Setelah tes komputer, peserta juga menjalani tahapan wawancara, wawancara kelompok maupun individu, serta latihan dinamika kelompok,” kata Anton. Kapasitas kegiatan assessment diperkirakan sekitar 25 hingga 30 peserta, sedangkan jumlah komputer maksimal yang direncanakan sekitar 25 unit. Selain sarana fisik, kebutuhan tenaga asesor juga menjadi pekerjaan lanjutan bagi BKPSDM. Saat ini BKPSDM Kota Sukabumi belum memiliki asesor sendiri. Untuk sementara, asesor dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat dilibatkan dengan mekanisme pemberian honor. Namun, BKPSDM berencana membangun kapasitas internal dengan mengirim pegawai yang berminat mengikuti pendidikan dan pelatihan asesor. Pelatihan tersebut diperkirakan berlangsung sekitar tiga bulan, salah satunya melalui BKN. Untuk kebutuhan awal, terdapat pegawai dengan latar belakang psikologi yang dinilai dapat diberdayakan. Total kebutuhan asesor diperkirakan sekitar empat orang. Dua orang disebut sudah tersedia dari internal dan selanjutnya dapat dikembangkan menjadi asesor, sehingga secara bertahap jumlah tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan. Anton menjelaskan, satu kelas assessment nantinya dapat ditangani satu asesor. Dengan demikian, pembangunan gedung senilai Rp315 juta ini baru menjadi langkah awal. Agar fasilitas tersebut benar-benar siap beroperasi, BKPSDM masih harus menyiapkan perangkat komputer, mebel, AC, interior, sekaligus membangun ketersediaan asesor. Meski begitu, keberadaan gedung sendiri diharapkan menjadi investasi jangka panjang bagi Pemerintah Kota Sukabumi dalam memperkuat penerapan sistem merit serta membuat proses pemetaan dan penilaian kompetensi ASN lebih efektif dan efisien. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komunitas Wartawan Sukabumi (KOWASI) terus mematangkan konsolidasi organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16. Salah satu agenda penting yang disiapkan yakni Rapat Kerja (Raker) KOWASI Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Perumahan Mayanti Residence, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/8/2026). Raker tersebut akan dipimpin langsung Ketua Umum KOWASI, Yudi Suyudi, didampingi Bendahara Umum Dody Suryadarma. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat soliditas internal sekaligus membahas berbagai persiapan organisasi menghadapi agenda HUT KOWASI ke-16. Ketua Umum KOWASI Yudi Suyudi mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggota menjadikan momentum tersebut sebagai sarana mempererat persatuan dan membangun organisasi yang semakin maju. “Dengan semangat kemerdekaan, mari kita tumbuhkan rasa persatuan organisasi menuju masa depan yang lebih baik dan maju,” tegas Yudi Suyudi. Untuk memastikan jalannya raker berjalan maksimal, Yudi sebelumnya telah mengundang seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KOWASI agar hadir dalam kegiatan tersebut. Seluruh anggota juga diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam agenda organisasi itu. “Kami berharap kehadiran rekan-rekan sekalian. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” ujar Yudi. Selain agenda resmi organisasi, suasana kebersamaan juga akan dibangun sebelum rapat kerja dimulai. Anggota yang memiliki waktu luang diajak memeriahkan semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81 melalui kegiatan hiburan karaoke dan senam bersama di lokasi acara. “Khusus bagi rekan-rekan yang memiliki waktu luang sebelum acara dimulai, mari kita ramaikan dulu semarak HUT RI ke-81 di lokasi acara dengan hiburan karaoke dan bersenam bersama,” imbuhnya. Berdasarkan agenda yang telah disusun, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan dijadwalkan berakhir sekitar pukul 17.40 WIB. Rangkaian kegiatan diawali persiapan dan pra-acara pada pukul 08.00–11.00 WIB. Selanjutnya, pukul 11.00–12.00 WIB menjadi waktu berkumpulnya seluruh anggota. Setelah itu, peserta memasuki waktu istirahat, salat, dan makan (isoma) pada pukul 12.00–13.00 WIB. Agenda inti berupa Rapat Kerja berlangsung mulai pukul 13.00–15.00 WIB dan dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan hingga waktu Salat Ashar. Sementara pada pukul 15.30–17.40 WIB, kegiatan diisi hiburan sekaligus penutupan. Raker KOWASI 2026 tersebut juga dijadwalkan dihadiri Sekretaris Jenderal KOWASI Heri Setiawan serta Dewan Penasehat KOWASI, H. Budi Widaya. Keduanya menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Ketua Umum Yudi Suyudi dalam mendorong kemajuan organisasi. Dukungan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kekompakan dan keberlangsungan KOWASI sebagai wadah para wartawan di Sukabumi. Melalui Raker 2026, KOWASI diharapkan tidak hanya menghasilkan sejumlah agenda kerja, tetapi juga semakin memperkuat komunikasi, kebersamaan, dan persatuan seluruh jajaran organisasi dalam menyongsong perjalanan KOWASI memasuki usia ke-16. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kejuaraan Futsal Terbuka yang digelar PAC Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, mendapat apresiasi dari Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM). Selain menjadi ajang adu kemampuan di lapangan, turnamen tersebut dinilai mampu menjadi ruang memperkuat silaturahmi, persaudaraan, dan sportivitas antarwarga.   Apresiasi itu disampaikan Sekretaris Jenderal PJTM, Hendrik Firmansyah, saat menghadiri partai final mewakili Ketua Umum PJTM H. Hendra Permana, Selasa (18/8/2026). Menurut Hendrik, kegiatan olahraga yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat memiliki nilai lebih karena mampu membangun interaksi positif sekaligus memperkuat sinergi antarorganisasi di wilayah Dapil VI dan sekitarnya. Turnamen tersebut memperebutkan hadiah berupa domba kambing untuk kategori putra dan putri. Namun, bagi PJTM, nilai penting kegiatan tidak semata terletak pada perebutan gelar juara maupun hadiah, melainkan pada semangat kebersamaan yang terbangun selama kompetisi berlangsung. “Semangat para peserta, dukungan masyarakat, dan kebersamaan seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini. Kami atas nama PJTM menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ormas Manggala Garuda Putih PAC Surade atas terselenggaranya kegiatan yang positif dan penuh semangat kebersamaan ini,” ujar Hendrik. Ia menegaskan, kehadiran PJTM dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dan mempererat hubungan dengan berbagai organisasi maupun elemen masyarakat. Hendrik berharap kegiatan serupa dapat dipertahankan dan dikembangkan sehingga tidak hanya menjadi agenda olahraga, tetapi juga menjadi wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat sekaligus belajar menjunjung tinggi nilai sportivitas. “Kebersamaan dan silaturahmi adalah kekuatan nyata untuk membangun masyarakat yang lebih solid. Semoga kegiatan ini terus menjadi wadah positif bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi, menjunjung sportivitas, dan mempererat persaudaraan di wilayah Dapil VI dan sekitarnya,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua PAC Manggala Garuda Putih Surade, Suparli, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan turnamen, termasuk Sekjen PJTM Hendrik Firmansyah beserta rombongan yang hadir pada momentum final. “Semoga persahabatan dan kerja sama ini terus terjalin dengan erat,” kata Suparli. Dukungan terhadap pelaksanaan turnamen juga datang dari jajaran Manggala Garuda Putih dan organisasi kepemudaan lainnya. Sekretaris Manggala Garuda Putih DPC Wilayah Pajampangan, Ade Bima, turut hadir dan memberikan apresiasi kepada Suparli beserta seluruh anggota PAC MGP Surade. Ade berharap kegiatan positif tersebut tidak berhenti pada satu penyelenggaraan, tetapi dapat terus digelar secara berkelanjutan sebagai sarana membangun kebersamaan masyarakat melalui olahraga. Hal senada disampaikan Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Surade, Rudiana Marvel. Ia mendorong Suparli dan jajaran PAC MGP Surade untuk terus memfasilitasi pengembangan potensi masyarakat, khususnya di bidang olahraga, sekaligus memperluas kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan sekitar. Rangkaian kegiatan tersebut pada akhirnya bukan hanya menghasilkan kompetisi di lapangan, tetapi juga mempertemukan berbagai elemen masyarakat dalam suasana kebersamaan. Semangat sportivitas yang diusung diharapkan dapat menjadi modal sosial untuk menjaga kekompakan dan kondusivitas masyarakat di wilayah Pajampangan. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bisnis gelap pemindahan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi akhirnya dibongkar aparat Polres Sukabumi. Dua orang tersangka diamankan setelah menjalankan praktik tersebut selama lebih dari satu tahun dengan modus mengubah LPG subsidi menjadi tabung 12 kilogram dan 50 kilogram untuk kemudian dipasarkan kembali. Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak terhadap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Perkara tersebut terungkap pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, saat tersangka diduga hendak menjual LPG hasil pemindahan di Jalan Pelabuhan II, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, kepolisian bergerak untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tidak diselewengkan demi kepentingan keuntungan pribadi. “LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat,” kata Agus saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (18/8/2026). Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni AN (37), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dan AH (32), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor, Kota Bogor. AN diduga menjadi otak sekaligus pemodal dalam kegiatan tersebut. Ia disebut menyediakan tempat dan berbagai fasilitas, melakukan proses pemindahan isi LPG, hingga menjual LPG hasil pemindahan. Sedangkan AH berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Yang membuat perkara ini semakin serius, aktivitas tersebut diduga bukan dilakukan sesaat. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pemindahan atau pengoplosan LPG itu telah berlangsung sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026. Lokasi yang digunakan berupa sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Modus yang digunakan terbilang terstruktur. LPG 3 kilogram bersubsidi dibeli atau ditebus dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Setelah terkumpul, gas kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram subsidi. Sementara untuk menghasilkan satu tabung LPG 50 kilogram, dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram subsidi. Dalam prosesnya, pelaku menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan untuk membantu proses pemindahan LPG. Setelah berhasil dipindahkan, LPG tersebut kemudian dijual dan dipasarkan seolah-olah merupakan LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram. Tidak berhenti di situ. Untuk memperkuat kesan bahwa barang tersebut berasal dari jalur distribusi resmi, para tersangka juga menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi. Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp126.000 hingga Rp156.000. Sedangkan untuk setiap tabung LPG 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp628.000. Jika melihat lamanya praktik tersebut berjalan dan volume barang yang ditemukan, polisi memperkirakan aksi penyalahgunaan LPG subsidi itu telah menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara. Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000. Untuk membongkar praktik tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pemindahan LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit kendaraan pickup 108 tabung LPG 3 kilogram subsidi yang masih berisi 148 tabung LPG 3 kilogram kosong dan 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi. Turut disita 8 tabung LPG 50 kilogram non-subsidi Timbangan digital, Alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, Regulator, Selang dan nepel. Barang bukti lainnya adalah berbagai tutup dan segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, berbagai peralatan kerja, 2 unit telepon seluler dan uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan Deretan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan pemindahan LPG bukan sekadar aktivitas sesaat, melainkan dilakukan dengan dukungan tempat, peralatan dan sarana penjualan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak ringan. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kompol Agus Susanto memastikan pengungkapan ini tidak menjadi langkah terakhir. Polres Sukabumi akan terus memburu praktik-praktik yang menyalahgunakan barang bersubsidi dan mengganggu hak masyarakat mendapatkan LPG 3 kilogram. “Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa,” tegas Agus. Ia meminta masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan adanya dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi. “Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, segera laporkan kepada kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya. Dalam penanganan perkara tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, serta Kanit Tipiter Polres Sukabumi IPDA MGS. Irlansyah Saputra, S.IP., C.PHR. (Usep)