CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polresta Cirebon kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat sore (24/04/2026). Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Greged. Petugas Satresnarkoba melakukan penyergapan di kediaman tersangka dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Bram (23) di halaman belakang rumahnya. Dari hasil penindakan, tersangka diduga menggunakan area belakang rumah sebagai lokasi transaksi obat keras ilegal. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 170 butir Tramadol, 59 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas. “Kami telah mengantongi identitas penyuplai berinisial SM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Opsnal Satresnarkoba kami perintahkan untuk terus memburu yang bersangkutan hingga tertangkap,” tegasnya. Ia juga menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon dan akan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat. Saat ini, tersangka DN telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. (Asep Rusliman)

KOTACIREBON-BIDI-KASUSNEWS.COM – Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Bikers Jurnalis Indonesia (BJI) menghadiri undangan halal bihalal yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cirebon, Sabtu (25/4/2026). Kegiatan berlangsung hangat di Kantor PWI Kota Cirebon, penuh nuansa kebersamaan. Kehadiran pengurus BJI, mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara hingga jajaran lainnya, menjadi simbol penguatan sinergi antarorganisasi kewartawanan di wilayah Cirebon. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. Ketua Harian BJI, Arsy Al Banzary, menyampaikan apresiasi atas undangan yang diberikan PWI Kota Cirebon. Menurutnya, momentum halal bihalal menjadi ruang penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat solidaritas insan pers. “Kami berterima kasih atas undangan ini. Halal bihalal bukan sekadar tradisi, tapi juga wadah memperkuat kebersamaan dan kolaborasi antar jurnalis,” ujarnya. Selain ramah tamah, kegiatan juga diisi dialog ringan antar peserta sebagai upaya meningkatkan komunikasi dan kerja sama di kalangan wartawan. Sementara itu, Ketua PWI Kota Cirebon, Muhammad Alif Santosa, menegaskan bahwa kehadiran BJI mencerminkan keterbukaan dan komitmen membangun sinergitas sesama insan jurnalistik. Ia berharap kolaborasi antara PWI dan BJI dapat terus terjalin kuat, serta bersama-sama menjaga profesionalisme dan integritas pers, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – BAZNAS Kabupaten Majalengka terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui penguatan tata kelola dan inovasi program. Upaya tersebut diwujudkan lewat kunjungan kerja ke BAZNAS Kabupaten Garut pada Kamis (23/4/2026), dalam rangka mendampingi agenda Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk bertukar pengalaman sekaligus menggali praktik terbaik antar daerah dalam pengelolaan zakat yang lebih efektif dan berdampak. Rombongan dipimpin Ketua BAZNAS Majalengka, Agus Asri Sabana, bersama jajaran pimpinan dan struktural. Pertemuan yang berlangsung di kantor BAZNAS Garut membahas sejumlah isu penting, mulai dari penguatan regulasi, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, hingga inovasi pendayagunaan zakat berbasis produktivitas. Agus menegaskan, kunjungan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam meningkatkan profesionalisme lembaga. “Ini momentum untuk belajar dan mengadopsi praktik terbaik, agar pengelolaan zakat di Majalengka semakin adaptif, transparan, dan memberi dampak luas bagi masyarakat,” ujarnya. Keterlibatan Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka juga mencerminkan dukungan legislatif dalam memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat di daerah. Ke depan, BAZNAS Majalengka berkomitmen mengimplementasikan berbagai inovasi yang diperoleh, guna meningkatkan kualitas layanan serta memperluas manfaat bagi masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme, BAZNAS Majalengka optimistis dapat terus menjaga kepercayaan publik sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan umat yang berkelanjutan. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.CO – Aksi unjuk rasa digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Majalengka pada Jumat (24/4/2026), menyusul polemik penerbitan statuta baru tahun 2026. Aksi tersebut melibatkan perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas yang menuntut kejelasan dan transparansi dalam proses penyusunannya. Dalam orasinya, mahasiswa menilai statuta 2026 disusun tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Mereka menyebut dokumen tersebut diduga cacat administratif karena tidak melalui tahapan uji publik serta tidak dibahas dalam forum senat akademik. Ketua BEM UNMA, Nendi Nurdiana, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan hasil konsolidasi lintas organisasi mahasiswa yang telah dilakukan secara bertahap. Ia menegaskan, sejumlah tuntutan telah disampaikan dan diklaim mendapat respons awal dari pihak rektorat maupun yayasan. “Ini bentuk akumulasi aspirasi mahasiswa dari berbagai forum yang sudah kami gelar. Tuntutan kami sudah disampaikan dan pada prinsipnya diterima oleh rektorat serta yayasan,” ujarnya, Sabtu (25/4). Adapun tuntutan mahasiswa antara lain meminta rektor mencatat dan menindaklanjuti seluruh aspirasi, merevisi statuta UNMA 2026 yang dinilai bermasalah secara prosedural, serta kembali memberlakukan statuta tahun 2022. Selain itu, mahasiswa juga mendesak pembubaran panitia atau tim seleksi pemilihan rektor dan dekan. Mahasiswa turut menetapkan batas waktu kepada yayasan untuk merespons tuntutan tersebut, yakni sebelum 10 Mei 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa surat keputusan (SK) rektor dan dekan. Menurut Nendi, dugaan cacat prosedural merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2018. Di mana di dalamnya mengatur bahwa penyusunan statuta perguruan tinggi swasta harus melalui pembahasan dan persetujuan senat akademik sebelum diajukan kepada badan penyelenggara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak yayasan terkait tuntutan mahasiswa tersebut. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KAUSNEWS.COM – Sejumlah orang tua siswa di salah satu SMK negeri di wilayah Sukabumi mengaku menghadapi kesulitan dalam memenuhi biaya kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi anak-anak mereka. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, mencari uang tunai menjadi tantangan utama. Meski pihak sekolah bersama komite telah menyepakati besaran biaya melalui musyawarah serta memberikan opsi pembayaran secara cicilan, hal tersebut belum sepenuhnya meringankan beban para wali murid. Sebagian orang tua harus menyiasati kondisi dengan menyisihkan penghasilan sedikit demi sedikit. Upaya ini dilakukan agar anak-anak mereka tetap dapat mengikuti kegiatan PKL tanpa terkendala biaya. Di balik keterbatasan tersebut, tersimpan tekad kuat para orang tua untuk tetap mendukung pendidikan anak. Mereka rela berjuang lebih keras demi memastikan masa depan putra-putrinya tetap berjalan sesuai harapan. Sejumlah wali murid mengungkapkan bahwa penghasilan harian yang tidak menentu menjadi faktor utama sulitnya memenuhi kewajiban tersebut. Terlebih bagi mereka yang bekerja di sektor informal, kondisi ekonomi yang fluktuatif membuat perencanaan keuangan menjadi semakin berat. Di sisi lain, kegiatan PKL dinilai penting sebagai bagian dari proses pembelajaran siswa di SMK. Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan mendapatkan pengalaman kerja langsung yang dapat menjadi bekal saat terjun ke dunia industri setelah lulus nanti. Para orang tua berharap adanya solusi yang lebih meringankan, baik dari sisi skema pembayaran maupun dukungan lain yang dapat membantu siswa tetap mengikuti PKL tanpa membebani keluarga secara berlebihan. Mereka juga menginginkan adanya perhatian lebih terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan. (Dicky)

KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada April 2026. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BHA (30), warga Kabupaten Bekasi. Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 33,12 gram dan 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, gunting, handphone, uang tunai Rp100 ribu, serta sepeda motor Honda Beat. Pengembangan kasus mengarah ke rumah tersangka di Desa Karangmangu. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sisa sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan sistem peta (map) untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. (Asep Rusliman)

INDRAMAYU-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Indramayu bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Haurgeulis. Tiga pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Mekarjati, Minggu dini hari (19/4/2026). Korban berinisial CPO (25), warga Kecamatan Bongas, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H A, R, dan B. Mereka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Ketiganya sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (24/4). Kejadian bermula saat korban selesai mengonsumsi minuman keras di sebuah coffee shop. Saat menuju parkiran, korban terlibat cekcok dengan H A hingga berujung pemukulan. H A sempat mengajak korban menyelesaikan masalah ke kantor polisi, namun korban menolak dan berusaha kabur. Situasi semakin memanas setelah R menghubungi B. Keduanya kemudian datang ke lokasi. Korban yang sudah terjatuh kemudian dikeroyok secara brutal oleh ketiga pelaku menggunakan tangan dan tendangan hingga tak sadarkan diri. Para pelaku lalu melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk keluarga korban. Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas. “Kami pastikan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Asep Rusliman)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kapolresta Cirebon, Imara Utama, meresmikan Mushola Faridhatul Ilmi di Mapolsek Losari, Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/4/2026). Peresmian berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pejabat utama Polresta, Kapolsek Losari, unsur Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemuda setempat. Rangkaian kegiatan dimulai dari pembacaan ayat suci Al-Qur’an, laporan panitia, sambutan, penandatanganan prasasti, pengguntingan pita, hingga doa bersama. Dalam sambutannya, Imara Utama menyampaikan rasa syukur atas rampungnya pembangunan mushola yang kini bisa dimanfaatkan tidak hanya oleh anggota kepolisian, tetapi juga masyarakat sekitar. “Semoga mushola ini menjadi pusat kegiatan keagamaan dan membawa keberkahan, sekaligus memperkuat nilai-nilai positif di lingkungan Polsek dan masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi kontribusi berbagai pihak yang turut membantu pembangunan, sehingga fasilitas ibadah tersebut dapat terwujud dengan baik. Sementara itu, tokoh masyarakat yang juga Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menilai pembangunan mushola ini sebagai bukti kuatnya kolaborasi lintas elemen di wilayah Losari. Menurutnya, keberadaan mushola bukan hanya sebagai sarana ibadah, tetapi juga ruang mempererat silaturahmi dan menjaga situasi yang aman serta kondusif. Peresmian Mushola Faridhatul Ilmi menjadi bagian dari komitmen Polri dalam membangun pendekatan humanis melalui penguatan spiritual. Selain itu, fasilitas ini diharapkan menjadi jembatan yang mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas di wilayah Losari. (Asep Rusliman)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya menekan penyakit masyarakat terus dilakukan aparat kepolisian. Polresta Cirebon kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.   Dalam razia yang berlangsung Selasa (21/4/2026), petugas dari Satuan Reserse Narkoba menyisir sejumlah titik di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Plumbon. Hasilnya, sebanyak 187 botol miras berhasil diamankan dari lima penjual ilegal. Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Operasi ini merupakan bagian dari Ops Pekat yang rutin dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya, Jumat (24/4/2026). Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 89 botol miras pabrikan berbagai merek seperti anggur merah, anggur putih, dan bir, serta 98 botol miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik. Modus yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, yakni menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Bahkan, salah satu pelaku diketahui menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya. Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bukti, mulai dari membuka kardus hingga mendata setiap botol yang ditemukan. Para pelaku pun langsung didata dan diinterogasi di tempat. Selain penyitaan barang bukti, polisi juga mewajibkan para pelaku membuat surat pernyataan serta memproses mereka melalui tindak pidana ringan (tipiring). Polresta Cirebon menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan sosial di masyarakat. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.CO – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan dualisme proses atau “sidik ganda” yang dilakukan secara bersamaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. Pemerhati kebijakan publik Majalengka, Dede Sunarya yang akrab disapa Gus Desun, menyebut bahwa penanganan kasus ini berjalan paralel antara Inspektorat dan Kejaksaan. Menurutnya, untuk dana hibah KONI tahun 2024, pemeriksaan telah dilakukan oleh APIP dan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp200 juta pada akhir 2025. Sementara itu, untuk anggaran tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Majalengka telah melakukan pemeriksaan administratif sejak awal 2026, termasuk verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan program. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) telah disampaikan kepada Ketua KONI pada 7 April 2026 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Mengacu pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2021, pihak auditan diberikan waktu maksimal 60 hari kerja sejak LHP diterima untuk menindaklanjuti temuan. Jika tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tersebut, barulah Inspektorat dapat berkoordinasi dengan APH setelah mendapat persetujuan Bupati. Namun di tengah proses tersebut, Kejaksaan Negeri Majalengka justru telah lebih dahulu memulai langkah hukum. Pada 3 Maret 2026, Ketua KONI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, disusul pemanggilan sebagai saksi pada 8 April 2026 dengan pendampingan tim kuasa hukum. Pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan Mahkamah Konstitusi, serta nota kesepahaman antara APIP dan APH, penanganan dugaan korupsi seharusnya diawali oleh APIP sebelum berlanjut ke proses hukum oleh APH, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan. Dalam prinsip koordinasi, apabila APIP menemukan indikasi pidana, maka hasil pemeriksaan akan dilimpahkan ke APH. Sebaliknya, jika APH menerima laporan, maka wajib meminta audit investigatif dari APIP terlebih dahulu. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa APIP memiliki peran sebagai pemeriksa awal melalui audit internal. Temuan yang bersifat administratif diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara, sementara unsur pidana baru dapat diproses hukum setelah ada kejelasan perhitungan kerugian negara. Dengan kondisi tersebut, proses penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai berpotensi tidak sesuai prosedur, mengingat pemeriksaan administratif oleh Inspektorat terhadap objek yang sama masih berlangsung. Pihak kuasa hukum pun telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, dengan alasan KONI tengah fokus menindaklanjuti LHP. Namun permohonan tersebut ditolak, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan pada 15–16 April 2026. Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kasus, yang berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. (Asep Rusliman)