Bidik-kasusnews.com
Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima sebanyak 561 laporan gratifikasi selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau tahun 2025. Laporan tersebut berasal dari 453 pelapor yang tersebar di 106 instansi, baik pusat maupun daerah.
Dalam keterangan resminya, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari total laporan yang masuk, 520 laporan merupakan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah penolakan.
“Jumlah objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai 605, dengan nilai total sebesar Rp341 juta,” ungkap Budi, dikutip dari Bloomberg Technoz.
Rincian Objek Gratifikasi
Budi merinci, objek gratifikasi yang paling banyak dilaporkan berupa:
Karangan bunga, makanan dan minuman sebanyak 397 objek, dengan nilai Rp211 juta.
Barang lainnya sebanyak 182 objek, senilai Rp112 juta.
Cinderamata atau plakat sebanyak 16 objek, dengan nilai Rp7 juta.
Uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya sebanyak 9 objek, dengan nilai Rp9,9 juta.
Satu objek lainnya yang dilaporkan bernilai Rp100 ribu.
Seluruh laporan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK untuk menentukan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib dilaporkan dan apakah dapat menjadi milik pelapor atau harus diserahkan kepada negara.
Apresiasi dan Imbauan KPK
KPK menyampaikan apresiasi kepada para pelapor yang telah menunjukkan komitmen dalam mencegah praktik korupsi, khususnya dalam bentuk gratifikasi yang kerap terjadi di momen hari besar keagamaan seperti Idulfitri.
“Kami sangat mengapresiasi para pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” lanjut Budi.
KPK juga mengingatkan bahwa masyarakat masih dapat melaporkan gratifikasi terkait Hari Raya, karena batas waktu pelaporan adalah 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.
(Wely-jateng)
Sumber:ulasan.co(13/04/2025)