Saat Reskrim Polres Jepara Ungkap Kasus Penelantaran Bayi oleh Seorang Ibu Muda di Kalinyamatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Aparat Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dibackup oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi yang menggemparkan warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Kamis (17/4/2025) pagi.

Kasat Reskrim jepara AKP Wilda saat dikonfirmasi wartawan Jum,at(18/04/2025)Menyapaikan
Kejadian ini bermula saat warga menemukan seorang bayi laki-laki yang masih berusia sehari, dengan panjang tubuh 44 cm dan berat 1,8 kg, tergeletak di dalam kardus di depan pos satpam bangunan gudang baru yang berada di Desa Pendosawalan RT 22 RW 08, Kecamatan Kalinyamatan. Bayi tersebut diduga baru saja dilahirkan.

Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengecekan, interogasi saksi, serta pengumpulan barang bukti. Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah petunjuk penting, seperti sarung bantal pink, seprai dengan bercak darah, sebuah pesan tertulis, dan kartu garansi magicom yang mengarah pada sebuah tempat kos di sekitar lokasi.ujar Wildan(18/04/2025)

Setelah melakukan penelusuran ke beberapa tempat kos, polisi menemukan kamar dengan identifikasi barang yang cocok dengan petunjuk dari TKP. Pemilik kos menyampaikan bahwa penyewa kamar tersebut telah meninggalkan tempat dan dalam perjalanan pulang ke kampung halaman.

Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berinisial DR (19), seorang karyawan swasta asal Banyumas, di pintu masuk Tol Demak pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Kardus Le Minerale tempat bayi ditemukan

Sarung bantal dan seprai bermotif bunga dengan bercak darah

Buku catatan dan pesan tertulis

Peralatan rumah tangga termasuk magicom dengan kartu garansi

Beberapa potong pakaian dan perlengkapan pribadi milik tersangka

Pasal yang Dikenakan

Tersangka dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 308 KUHP terkait penelantaran anak oleh ibu yang baru melahirkan.

Langkah Lanjutan

Kapolres Jepara menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum dan pihak keluarga tersangka. Selain itu, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pengingat pentingnya edukasi serta dukungan sosial terhadap perempuan, khususnya yang mengalami kehamilan di luar pernikahan, agar tidak mengambil langkah yang membahayakan nyawa anak.(Wely-jateng)

Follow Us On

Trending Now​

Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III–IV di Candiroto, Akses Petani dan Pelajar Kian Terbuka

TEMANGGUNG – Bidik-KasusNews.com Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV oleh Kodam...

Aksi Heroik Babinsa di Tengah Hujan, Selamatkan Pengendara dari Kemacetan Parah

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com, Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bandar Lampung pada...

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Koramil 410-06/KDT Ikut Panen Padi Bersama Petani

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki masa panen raya, kehadiran seorang Babinsa di...

Ribuan Usulan DPRD Warnai Penyusunan RKPD 2027 Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)...

10 Terdakwa Kasus Sabu Disidangkan di PN Jepara, Libatkan Lansia hingga Pegawai Puskesmas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang maraton...

Recent Post​

Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel Kompol Sugeng Ikuti Rapat Arahan Wakapolda terkait Optimalisasi dan Anev Viralisasi Video Kegiatan Positif Polri

Palembang, Bidik-kasusnews.com  Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel, Kompol Sugeng, menghadiri kegiatan Rapat Arahan Wakapolda Sumatera Selatan...

Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III–IV di Candiroto, Akses Petani dan Pelajar Kian Terbuka

TEMANGGUNG – Bidik-KasusNews.com Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV oleh Kodam IV/Diponegoro resmi dimulai melalui prosesi groundbreaking di...

Aksi Heroik Babinsa di Tengah Hujan, Selamatkan Pengendara dari Kemacetan Parah

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com, Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bandar Lampung pada sore hari, Selasa (31/03/2026), menyebabkan genangan...

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Koramil 410-06/KDT Ikut Panen Padi Bersama Petani

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki masa panen raya, kehadiran seorang Babinsa di tengah-tengah petani bukan sekadar tugas rutin, tetapi...

Ribuan Usulan DPRD Warnai Penyusunan RKPD 2027 Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 semakin mengerucut setelah...

10 Terdakwa Kasus Sabu Disidangkan di PN Jepara, Libatkan Lansia hingga Pegawai Puskesmas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang maraton terhadap 10 terdakwa kasus narkotika dalam satu...

Dirkrimsus Polda Jateng Ungkap TPPU Investasi Walet Fiktif, Kerugian Korban Rp78 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 31 Maret 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus...

Penyematan Kenaikan Pangkat di Rutan Jepara Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 31 Maret 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan kegiatan penyematan tanda...

Paripurna Kilat DPRD Kota Sukabumi Kunci LKPJ 2025, Ada Sinyal Kuat Perombakan Strategi PAD

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinamika berbeda terlihat dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (31/3/2026). Tidak sekadar agenda...