SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Direktur Lembaga Wakaf, Tus Wahid, memaparkan program Qardhul Hasan sebagai alternatif pembiayaan tanpa bunga bagi masyarakat.
Skema ini sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbentuk pinjaman kebaikan (qard berarti pinjaman, hasan berarti kebaikan).
Menurut Tus Wahid, program ini masih dalam tahap pengelolaan dengan hasil sementara sebesar Rp250 ribu yang akan disalurkan kepada masyarakat pelaku UMKM dengan tenor 10 bulan.
“Dana pokok wakaf tetap dijaga agar tidak habis, sementara hasil pengelolaannya terus diputar untuk membantu usaha kecil,” kata Tus Wahid, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan, meskipun dana yang digulirkan relatif kecil, manfaatnya dapat mendongkrak modal usaha, menambah stok, hingga meningkatkan omzet.
“Harapannya, pelaku usaha bisa naik kelas, ekonomi masyarakat tumbuh, dan kegiatan sosial tetap berjalan,” tambahnya.
Program qardhul hasan ini juga dilengkapi fungsi pendampingan dan pengawasan agar dana yang beredar bisa terus bergulir di lingkungan penerima manfaat.
Contohnya, dari 30 penerima dalam satu kecamatan, hasil pengembalian pinjaman akan kembali diputar untuk masyarakat setempat.
Selain untuk mendukung pengembangan usaha, lanjut Tus Wahid, dana qardhul hasan juga diarahkan agar hasil pengelolaan wakaf tidak hanya berhenti di penerima awal, melainkan terus berputar sehingga manfaatnya lebih luas.
Dengan cara ini, dana wakaf tetap utuh, sementara hasilnya berdaya guna bagi masyarakat. Ia menambahkan, fleksibilitas dalam pengelolaan program menjadi nilai tambah.
Peserta tidak hanya mendapatkan bantuan dana, tetapi juga pendampingan agar usaha yang dijalankan benar-benar berkembang. “Dari nilai bantuan kecil, lahir outcome besar ketika usaha mereka berjalan dan bisa didayagunakan kembali,” ujarnya.
Camat Citamiang, Aries Arisandi, menyambut baik program tersebut. Ia menyebutkan ada 1.498 UMKM di wilayahnya yang berpotensi terbantu melalui qardhul hasan.
“Kegiatan ini juga sekaligus memberikan santunan bagi 15 anak yatim piatu. Kami berharap pelaku usaha memanfaatkan bantuan modal ini sebaik-baiknya. Qardhul hasan adalah bantuan yang terbebas dari riba,” tegasnya. (Usep/Kabiro)