Balangan, Bidik-kasusnews.com – Polsek Banjang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan sistem pengaduan online berbasis QR Code. Sosialisasi layanan tersebut digelar pada Senin, 13 April 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Banjang dan Mapolsek Banjang.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita ini dipimpin oleh personel Polsek Banjang, yakni AIPTU Sueyatmin, S.H. dan AIPDA Dedy S, dengan fokus memperkenalkan kemudahan akses pelaporan bagi masyarakat secara digital.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemasangan stiker layanan pengaduan (Yanduan) berbasis QR Code di sejumlah titik strategis, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penggunaannya.
Kapolsek Banjang melalui keterangannya menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam menyampaikan laporan, khususnya terkait dugaan pelanggaran oleh anggota Polri.
“Melalui QR Code ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi. Cukup menggunakan ponsel, laporan bisa disampaikan kapan saja dan dari mana saja secara aman dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, seluruh laporan yang masuk akan tercatat secara sistem dan ditindaklanjuti oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sesuai prosedur yang berlaku.
Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat yang antusias memanfaatkan layanan digital tersebut.
(Agus)
