Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 27 Oktober 2025 — Pemerintah tengah menyiapkan aturan pelaksanaan terkait pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif dalam sistem hukum nasional. Regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan penyusunan aturan tersebut dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. “Kami sedang membuat bersama kementerian dan lembaga menyusun beberapa aturan pelaksanaannya baik dalam bentuk RUU maupun RPP,” ujarnya di Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad, 26 Oktober 2025, dikutip dari Tempo (27/10/2025).
Menurut Asep, pidana kerja sosial merupakan bagian dari paradigma baru yang ingin dibangun dalam KUHP baru. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses reintegrasi sosial bagi pelaku kejahatan ringan tanpa harus menjalani pidana penjara.
“KUHP baru tidak hanya menggantikan regulasi lama yang ditinggalkan Belanda, namun banyak memuat hal baru. Salah satunya dengan mempercepat reintegrasi sosial melalui pidana kerja sosial,” kata Asep.
Berdasarkan Pasal 85 Ayat (1) KUHP 2023, pidana kerja sosial hanya bisa diterapkan kepada terdakwa yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Pelaksanaan hukuman ini nantinya bisa dilakukan di berbagai tempat seperti rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, sekolah, atau lembaga sosial lainnya.
Selain itu, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim juga wajib mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain pengakuan dan persetujuan terdakwa, kemampuan kerja, riwayat sosial, keselamatan kerja, agama, serta kemampuan membayar denda.
Asep menjelaskan, konsep ini juga tengah dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini sedang dibahas di Komisi III DPR. Dengan demikian, sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP baru akan lebih terarah.
Kebijakan pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi bentuk reformasi hukum yang lebih humanis dan progresif, menggantikan pola penghukuman konvensional yang selama ini didominasi oleh pidana penjara.
(Wely)