Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 13 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Dalam pengembangan terbaru, KPK menetapkan seorang ajudan gubernur berinisial MJN sebagai tersangka.
Penetapan ini melengkapi daftar pihak yang sebelumnya telah lebih dulu dijerat, yakni Gubernur Riau berinisial AW, Kepala Dinas PUPR PKPP berinisial MAS, serta tenaga ahli gubernur berinisial DAN. KPK menduga adanya praktik pemerasan dan penerimaan uang yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Sebagai bagian dari proses hukum, MJN langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Ia menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK di Jakarta.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, dugaan korupsi ini bermula dari permintaan sejumlah dana oleh gubernur kepada perangkat daerah di Pemprov Riau. Permintaan tersebut dilakukan dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025.
KPK menemukan bahwa MJN diduga memiliki peran penting sebagai perantara aliran dana. Pada tahap pertama, ia disebut menyalurkan uang sebesar Rp950 juta kepada gubernur. Kemudian, pada tahap kedua, kembali menyalurkan Rp450 juta.
Sementara pada tahap ketiga, terkumpul dana sebesar Rp750 juta dari sejumlah perangkat daerah yang kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh tim KPK saat operasi penyelidikan tertutup pada 3 November 2025.
Atas perbuatannya, MJN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama dengan tersangka lainnya.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tingkat daerah.(Wely)
Sumber:kpk,go,id