JATIM, BIDIK-KASUSNEWS.COM– Menyebut anaknya menjadi korban peluru nyasar dari anggota Marinir Karang Pilang Surabaya yang sedang berlatih menembak, Dewi Murniati orang tua dari DFH siswa SMP Negeri 33 Gresik mengajukan tuntutan kompensasi materiil sebesar Rp 334 juta dan Immateriil Rp 1,5 miliar.
Tuntutan kompensasi tersebut bukan ditujukan kepada satuan Marinir, namun langsung secara personal ke Kolonel (Mar) Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla. Selaku Komandan Resimen bantuan tempur 2 (Danbanpur 2).
Ninayanti, S.H., S.Sos., M.Si, kuasa hukum Kolonel (Mar) Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla menegaskan, tuntutan hukum dan ganti rugi tersebut merupakan Error In Persona.
“Somasi tersebut mengandung error in persona. Jika ingin menuntut pertanggungjawaban, harus ditujukan kepada pejabat yang menjabat ketika peristiwa itu terjadi,” ujar Ninayanti saat memberikan keterangan, Minggu 12 April 2026.
Untuk tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp 334 juta dan Immateriil Rp 1,5 miliar, menurut Ninayanti merupakan langkah yang gegabah dimana orang tua siswa yang menjadi korban peluru nyasar, hingga saat ini belum ada pembuktian berasal dari Anggota Marinir yang sedang latihan menembak.
“Sebelumnya orang tua korban menyebutkan peluru itu berasal dari Anggota Marinir yang sedang berlatih menembak, sehingga sebelum dilakukan pembuktiian itu, pihak kesatuan (Marinir) sudah melakukan langkah kemanusiaan dengan menanggung biaya pengobatan hingga korban sembuh dan melakukan aktivitasnya,” terangnya.
“Adapun somasi dan tuntutan ganti rugi sebesar itu, seharusnya masuk pada ranah gugatan perdata sehingga dibuktikan di pengadilan dan menjadi kewenangan hakim untuk menilainya.”ujar Ninayanti lebih lanjut.
Dari sisi yang menggelitik nilai ganti rugi itu, menurut Ninayanti, Dewi Murniati menuangkan angka Rp 75 juta sebagai transportasi.
“Ini jadi sangat lucu ya, Rp 75 juta itu transportasi kemana, dan tidak bisa ” paparnya.
Sementra, Komandan Batalyon Polisi Militer 2 Marinir, Letkol (Mar) Reza Ali Aksha menyebutkan tuntutan Immateriil yang diajukan oleh orang tua DFH sebagai pengobatan dari anak perempuannya yang mempunyai kebutuhan khusus.
“Jadi saat saya menanyakan tuntutan Immateriil itu, Ibu Dewi mengaku untuk pengobatan anak perempuannya yang mempunyai kebutuhan khusus akibat sering melihat KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya. Saat memberikan pernyataan itu ada 2 orang yang menjadi saksi. Jadi tidak bisa satu kasus dibebankan pada kasus yang lain, dan menjadi tumpang tindih,” ungkapnya
(Red)