Kasus Peluru Nyasar di Gresik, Tuntutan Rp1,8 Miliar Dipersoalkan: Kuasa Hukum Sebut “Salah Alamat”

JATIM, BIDIK-KASUSNEWS.COM– Menyebut anaknya menjadi korban peluru nyasar dari anggota Marinir Karang Pilang Surabaya yang sedang berlatih menembak, Dewi Murniati orang tua dari DFH siswa SMP Negeri 33 Gresik mengajukan tuntutan kompensasi materiil sebesar Rp 334 juta dan Immateriil Rp 1,5 miliar.

Tuntutan kompensasi tersebut bukan ditujukan kepada satuan Marinir, namun langsung secara personal ke Kolonel (Mar) Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla. Selaku Komandan Resimen bantuan tempur 2 (Danbanpur 2).

Ninayanti, S.H., S.Sos., M.Si, kuasa hukum Kolonel (Mar) Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla menegaskan, tuntutan hukum dan ganti rugi tersebut merupakan Error In Persona.

“Somasi tersebut mengandung error in persona. Jika ingin menuntut pertanggungjawaban, harus ditujukan kepada pejabat yang menjabat ketika peristiwa itu terjadi,” ujar Ninayanti saat memberikan keterangan, Minggu 12 April 2026.

Untuk tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp 334 juta dan Immateriil Rp 1,5 miliar, menurut Ninayanti merupakan langkah yang gegabah dimana orang tua siswa yang menjadi korban peluru nyasar, hingga saat ini belum ada pembuktian berasal dari Anggota Marinir yang sedang latihan menembak.

“Sebelumnya orang tua korban menyebutkan peluru itu berasal dari Anggota Marinir yang sedang berlatih menembak, sehingga sebelum dilakukan pembuktiian itu, pihak kesatuan (Marinir) sudah melakukan langkah kemanusiaan dengan menanggung biaya pengobatan hingga korban sembuh dan melakukan aktivitasnya,” terangnya.

“Adapun somasi dan tuntutan ganti rugi sebesar itu, seharusnya masuk pada ranah gugatan perdata sehingga dibuktikan di pengadilan dan menjadi kewenangan hakim untuk menilainya.”ujar Ninayanti lebih lanjut.

Dari sisi yang menggelitik nilai ganti rugi itu, menurut Ninayanti, Dewi Murniati menuangkan angka Rp 75 juta sebagai transportasi.

“Ini jadi sangat lucu ya, Rp 75 juta itu transportasi kemana, dan tidak bisa ” paparnya.

Sementra, Komandan Batalyon Polisi Militer 2 Marinir, Letkol (Mar) Reza Ali Aksha menyebutkan tuntutan Immateriil yang diajukan oleh orang tua DFH sebagai pengobatan dari anak perempuannya yang mempunyai kebutuhan khusus.

“Jadi saat saya menanyakan tuntutan Immateriil itu, Ibu Dewi mengaku untuk pengobatan anak perempuannya yang mempunyai kebutuhan khusus akibat sering melihat KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya. Saat memberikan pernyataan itu ada 2 orang yang menjadi saksi. Jadi tidak bisa satu kasus dibebankan pada kasus yang lain, dan menjadi tumpang tindih,” ungkapnya

(Red)

Follow Us On

Trending Now​

Polres Majalengka Gelar Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sampaikan Arahan Penting

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggelar kegiatan apel jam...

KPK Kembangkan Kasus Korupsi di Pemprov Riau, Ajudan Gubernur Ikut Jadi Tersangka

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 13 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas...

Quick Respon Dugaan DBD di Kampung Sawah Indah, Keluarga Pasien Sampaikan Apresiasi kepada Pemerintah dan Petugas

Jakarta Timur, Bidik-kasusnews.com – Dugaan kasus Demam Berdarah Dengue di wilayah Jl. Sejahtera...

RUTAN JEPARA PERKUAT LAYANAN INKLUSIF, SEMUA PENGUNJUNG DILAYANI TANPA PEMBEDAAN

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, 13 April 2026 – Komitmen terhadap pelayanan publik yang adil dan...

7 Peserta Demo di Jepara Resmi Bebas dari Rutan, 1 Jalani Cuti Bersyarat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 13 April 2026 — Sebanyak tujuh orang peserta aksi demonstrasi di...

Polsek Banjang Luncurkan Layanan Pengaduan Online via QR Code, Warga Kini Bisa Lapor Lebih Mudah dan Transparan

Balangan, Bidik-kasusnews.com – Polsek Banjang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada...

Recent Post​

Polres Majalengka Gelar Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sampaikan Arahan Penting

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggelar kegiatan apel jam pimpinan pada hari Senin (13/04/2026) yang...

KPK Kembangkan Kasus Korupsi di Pemprov Riau, Ajudan Gubernur Ikut Jadi Tersangka

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 13 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan...

Quick Respon Dugaan DBD di Kampung Sawah Indah, Keluarga Pasien Sampaikan Apresiasi kepada Pemerintah dan Petugas

Jakarta Timur, Bidik-kasusnews.com – Dugaan kasus Demam Berdarah Dengue di wilayah Jl. Sejahtera Kampung Sawah Indah RT 01/05 langsung ditindaklanjuti...

RUTAN JEPARA PERKUAT LAYANAN INKLUSIF, SEMUA PENGUNJUNG DILAYANI TANPA PEMBEDAAN

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, 13 April 2026 – Komitmen terhadap pelayanan publik yang adil dan transparan terus diperkuat oleh Rutan Kelas IIB...

7 Peserta Demo di Jepara Resmi Bebas dari Rutan, 1 Jalani Cuti Bersyarat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 13 April 2026 — Sebanyak tujuh orang peserta aksi demonstrasi di Kabupaten Jepara yang sebelumnya sempat diamankan...

Polsek Banjang Luncurkan Layanan Pengaduan Online via QR Code, Warga Kini Bisa Lapor Lebih Mudah dan Transparan

Balangan, Bidik-kasusnews.com – Polsek Banjang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan sistem pengaduan...

Penutupan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026: Ajang Menembak Internasional Sarat Prestasi dan Sportivitas

DEPOK – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional Brimob Xtreme 2026 resmi ditutup Dankorbrimob Polri...

Kasus Peluru Nyasar di Gresik, Tuntutan Rp1,8 Miliar Dipersoalkan: Kuasa Hukum Sebut “Salah Alamat”

JATIM, BIDIK-KASUSNEWS.COM– Menyebut anaknya menjadi korban peluru nyasar dari anggota Marinir Karang Pilang Surabaya yang sedang berlatih...

Keprihatinan Ranting Tahunan, Salurkan Donasi untuk Ananda Tshavara Pasca Operasi Usus Buntu

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 12 April 2026 — Rasa kepedulian dan solidaritas ditunjukkan oleh jajaran Ranting Tahunan kepada salah satu...