BIDIK-KASUSNEWS.COM
Jakarta – Dugaan praktik denda sepihak hingga pemaksaan pengunduran diri mencuat di lingkungan kerja PT Bipo Teknologi Otomotif cabang Yos Sudarso, Jakarta Utara. Seorang karyawan berinisial R yang bertugas pada kegiatan pameran di Living World Cibubur mengaku mendapatkan perlakuan tidak adil setelah dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp200 ribu yang disebut masuk ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan.
Kasus ini disebut bermula pada Sabtu, 22 Februari 2026, ketika R berangkat dari kediamannya di kawasan Cengkareng Timur menuju lokasi pameran di Cibubur. Jarak tempuh yang jauh serta kondisi lalu lintas membuat perjalanan memakan waktu lebih dari dua jam.
Menyadari potensi keterlambatan, R mengaku telah berinisiatif melakukan koordinasi lebih awal. Pada pukul 15.10 WIB, ia menghubungi rekan kerja yang bertugas pada shift sebelumnya untuk melakukan back-up sementara agar area pameran tetap terjaga hingga dirinya tiba. Koordinasi tersebut juga disebut telah diketahui oleh supervisor setempat.
Namun setibanya di lokasi, R justru mendapat informasi bahwa dirinya dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp200.000. Meski telah menunjukkan bukti kehadiran dan koordinasi kerja di grup internal, kebijakan denda tersebut tetap diberlakukan oleh manajemen cabang.
“Denda itu disebut harus dibayar, sementara menurut saya tidak ada aturan tertulis yang jelas dalam kontrak kerja,” ungkap R.
R juga mengaku mendapatkan tekanan setelah menolak membayar denda tersebut. Ia disebut tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pameran berikutnya, yang menurutnya berdampak langsung pada pendapatan kerja.
Akibat tekanan psikologis dan kondisi fisik yang menurun setelah perjalanan panjang, R mengaku sempat mengalami gangguan kesehatan.
Dugaan Denda Tak Sesuai Aturan Ketenagakerjaan
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, pengenaan denda terhadap pekerja tidak dapat dilakukan secara sepihak. Regulasi seperti PP Nomor 35 Tahun 2021 serta UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa sanksi denda harus memiliki dasar jelas dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Jika tidak memiliki dasar tertulis, pemotongan upah atau denda dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pekerja.
Berdasarkan penelusuran awak media, dugaan penerapan denda tersebut disebut tidak hanya dialami oleh R, namun juga beberapa karyawan lainnya.
Dugaan Resign Paksa
Persoalan semakin kompleks ketika R mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri pada 15 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut tertulis tanggal efektif pengunduran diri pada 28 Februari 2026.
Dalam hukum perdata, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat kehendak jika terbukti dilakukan di bawah tekanan. KUHPerdata melalui Pasal 1320 mensyaratkan adanya kesepakatan yang bebas dalam sebuah perjanjian.
Pasal 1323 dan 1324 juga menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat karena paksaan dapat dibatalkan secara hukum.
Di sisi lain, aturan ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Tanggapan Manajemen
Saat dikonfirmasi, Operation Manager PT Bipo Teknologi Otomotif cabang Yos Sudarso, Pengkus, menyatakan bahwa R telah menandatangani surat pengunduran diri.
“Maaf pak, coba baca WA saya di atas. Apakah ada saya sebut soal pungli? Silakan datang ke kantor saja di Bipo Yos Sudarso Sunter,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kepala Cabang Bipo Yos Sudarso, Piet Chiang, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait dugaan denda yang masuk ke rekening pribadi serta dugaan pemaksaan pengunduran diri.
Desakan Penegakan Hukum
Mencuatnya dugaan pungutan tidak resmi dan tekanan terhadap pekerja ini memunculkan harapan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut jika laporan resmi diajukan.
Apabila terbukti terjadi paksaan atau praktik yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan, pihak perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum baik secara perdata, ketenagakerjaan maupun pidana.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak pekerja dan transparansi kebijakan internal perusahaan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik ketenagakerjaan yang adil.
(Red) Sumber : Targetberita.co.id