JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – 23 Mei 2025 Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmen tegas dalam menindak praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam satu hari operasi, Kamis (22/5), jajaran kepolisian mengungkap 24 kasus dan menangkap 40 pelaku dalam razia terpadu Operasi Aman Candi 2025. Operasi yang melibatkan berbagai satuan tugas (Satgas) ini menyisir sejumlah titik rawan di Kota Semarang, termasuk kawasan Jalan Anjasmoro, Pantai Marina, dan sekitar Pasar Karang Ayu. Fokus utama adalah menindak praktik parkir liar dan pungutan tidak resmi yang kerap dikeluhkan masyarakat. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa premanisme bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menurunkan citra keamanan daerah, terutama di area wisata dan pusat ekonomi rakyat. “Pengelolaan parkir secara ilegal oleh oknum di kawasan wisata dan pasar merupakan bentuk premanisme yang harus diberantas. Ini adalah upaya nyata kami untuk menciptakan ruang publik yang aman dan tertib,” tegasnya. Petugas menemukan bahwa beberapa lahan parkir dikuasai secara sepihak oleh individu tanpa izin resmi. Bahkan, pungutan liar dilakukan secara terang-terangan di luar area pasar meskipun tarif resmi telah ditetapkan di dalam area tersebut. Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat turut dilakukan oleh Satgas Binmas. Masyarakat diedukasi mengenai bahaya premanisme dan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan tindakan melanggar hukum. Polda Jateng memastikan Operasi Aman Candi 2025 tidak berhenti di sini. “Operasi ini akan terus berlanjut. Kami ingin masyarakat merasa dilindungi, terutama di ruang-ruang publik,” tambah Kombes Pol Artanto.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis (21/5). Kepastian tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian menanggapi laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana. Laporan itu awalnya masuk pada 9 Desember 2024 dan diterima secara resmi oleh Bareskrim sebagai Laporan Informasi bernomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 pada 9 April 2025. Menurut Brigjen Djuhandhani, pihaknya telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120. Dokumen tersebut kemudian diuji secara laboratorium dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga alumni seangkatan Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. “Hasil uji menunjukkan bahwa dokumen asli tersebut identik secara fisik dan teknis dengan ijazah pembanding – mulai dari bahan kertas, teknik cetak, tinta, tanda tangan, hingga cap stempel,” tegas Djuhandhani. Selain memverifikasi dokumen, penyidik juga telah memeriksa Presiden Jokowi secara langsung. Dalam keterangannya, Jokowi menyebut dirinya mendapat 22 pertanyaan dari penyidik yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga UGM. “Ada 22 pertanyaan yang disampaikan, semua seputar ijazah – dari SD, SMP, SMA, sampai UGM,” ungkap Presiden. Dengan hasil penyelidikan ini, Bareskrim menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan resmi dihentikan. Djuhandhani berharap hasil ini dapat mengakhiri berbagai spekulasi dan polemik yang berkembang di masyarakat. “Semoga ini bisa menjawab polemik yang selama ini berkembang dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (Wely-jateng) Sumber:teropongnews.com

Bidik-kasusnews.com Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Aturan ini membuka jalan bagi pelibatan langsung aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, dalam melindungi jaksa selama menjalankan tugas dan fungsinya. Pelindungan Menyeluruh untuk Jaksa dan Keluarga Perpres ini menegaskan bahwa jaksa kini memperoleh hak perlindungan dari berbagai bentuk ancaman, baik terhadap jiwa, raga, maupun harta benda. Perlindungan tersebut juga diperluas kepada anggota keluarga jaksa—termasuk yang berada dalam hubungan darah hingga derajat ketiga, pasangan hidup, serta pihak-pihak yang menjadi tanggungan hukum. Pelindungan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6, mencakup pengamanan pribadi, tempat tinggal, hingga penyediaan rumah aman dan jaminan kerahasiaan identitas. Koordinasi antarinstansi juga dimungkinkan demi efektivitas pelindungan. Peran TNI Ditekankan dalam Situasi Strategis Lebih lanjut, Pasal 9 menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai aktor pelindung dalam situasi yang bersifat strategis, terutama jika menyangkut kedaulatan dan pertahanan negara. Pengawalan langsung terhadap jaksa dapat dilakukan prajurit TNI, berdasarkan ketentuan yang akan ditetapkan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI. Pendanaan dari APBN, Bisa Diperluas Untuk mendukung pelaksanaan perlindungan ini, Pasal 11 menyebutkan bahwa pembiayaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dalam anggaran Kejaksaan RI. Pendanaan perlindungan oleh Polri juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Respons Pro dan Kontra Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusatnya, Harli Siregar, menyambut baik terbitnya Perpres ini. Ia menyatakan rasa syukur atas perhatian negara yang besar terhadap institusi Kejaksaan dan menganggapnya sebagai dorongan positif bagi upaya penegakan hukum yang lebih baik. Namun, kritik datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai pelibatan TNI dalam ranah Kejaksaan bertentangan dengan sejumlah undang-undang seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI itu sendiri. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kekhawatiran bahwa langkah ini berpotensi memperluas intervensi militer ke dalam urusan sipil dan penegakan hukum. Penutup Perpres 66/2025 membuka babak baru dalam pelindungan hukum bagi jaksa, namun juga menimbulkan perdebatan mengenai batas peran militer dalam urusan sipil. Ke depan, implementasi peraturan ini akan menjadi ujian bagi konsistensi prinsip negara hukum dan supremasi sipil di Indonesia. (Wely-jateng) Sumber:suarasurabaya.net

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng-Kota Semarang | Enam orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Mereka diamankan karena terlibat dalam dua kasus tindak kriminal berbeda yang terjadi di Kab. Blora dan Kota Semarang. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di Polda Jateng pada hari Kamis, (22/5/2025) pagi. Pada kasus pertama, polisi menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45), keduanya warga Todanan Kab. Blora. Mereka diamankan usai menipu korban berinisial WA, seorang warga dari Kradenan, Blora hingga mengalami kerugian mencapai Rp. 333 juta. “Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022,” ujar Kombes Dwi Subagio. Kedua pelaku yang juga merupakan residivis ini menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu. Sedangkan perusahaan yang disebutkan pelaku ternyata sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022. “MJ ini merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah terjerat kasus penggelapan. Saat ini keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” terang Dwi Subagio. Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Empat anggota ormas GRIB JAYA masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40) ditangkap karena melakukan pengrusakan pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam untuk kemudian dibawa kabur menggunakan mobil pikap. “Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan mereka melakukan perbuatan tersebut atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas,” jelasnya. Terdapat sejumlah komplek bangunan milik PT KAI yang dirusak pagar pembatasnya oleh pelaku. Bangunan tersebut adalah bekas rumah dinas pegawai PT KAI. Belakangan diketahui bahwa seseorang berinisial E merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas tersebut. Untuk menjalankan aksinya, para pelaku mengaku diberi upah oleh E masing masing sebesar Rp. 1,7 juta. “Sebagai bukti kami telah menyita berbagai dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari komplek bangunan tersebut. Kami juga menghimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah,” lanjutnya. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini bagian dari kegiatan Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan untuk memberantas aksi premanisme. Selama 9 hari masa pelaksanaan operasi, pihaknya telah mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 orang pelakunya. “Seluruh kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Jateng dan polres jajaran. Kami menghimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan serta intimidasi,” tandasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng- Kota Semarang | Operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Aman Candi-2025 yang digelar Polda Jawa Tengah terus menunjukkan hasil positif, kegiatan operasi yang menyasar pemberantasan aksi premanisme, dalam hasilnya menunjukkan adanya penurunan signifikan pada jumlah gangguan kamtibmas. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto berdasarkan laporan hasil kegiatan operasi tertanggal 20 Mei 2025 yang diterimanya dari Posko Aman Candi 2025. Dalam laporan itu disebutkan bahwa gangguan kamtibmas yang terjadi di Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 20 Mei 2025 sebanyak 146 kejadian, menurun 18,44 % dibandingkan 179 kejadian sehari sebelumnya. “Selain itu, angka tindak kriminal juga turun sebanyak 11 kasus atau 8,46%,” ungkap Kombes Artanto di Mapolda Jateng pada Rabu, (21/5) pagi. Kabid Humas menyebut bahwa penurunan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi seluruh satuan tugas dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Melalui kegiatan operasi dan kegiatan kepolisian lainnya yang digelar, pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi aksi premanisme dan kejahatan lainnya demi menciptakan kondusifitas kamtibmas di tengah masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Aman Candi 2025, selama kegiatan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Polda Jateng dan jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus premanisme. Dalam pengungkapan tersebut turut diamankan 46 orang pelaku yang terdiri dari 38 laki-laki dan 8 perempuan. Dengan demikian sejak awal masa operasi yang digelar atau hari ke 9, mulai tanggal 12 Mei 2025 secara akumulatif kasus premanisme telah diungkap sebanyak 186 kasus dengan total 290 orang diamankan, terdiri dari 268 laki-laki dan 22 perempuan. “Melalui berbagai kegiatan dan penindakan yang digelar, kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas berbagai bentuk premanisme serta menjaga ketertiban demi kenyamanan masyarakat dan iklim investasi yang sehat,” tegasnya. Salah satu dari berbagai kegiatan operasi yang dilakukan oleh Polda Jateng dan jajaran di tanggal 20 Mei yaitu penertiban parkir liar. Di Kabupaten Grobogan, petugas Satgas Ops Aman Candi dari Polres Grobogan menertibkan dua tukang parkir liar di wilayah Penawangan yang menarik retribusi tanpa karcis resmi. Sementara itu di Wonosobo, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) juga gencar melakukan pembinaan terhadap tukang parkir liar di sekitar wilayah Wonosobo. Melalui pendekatan persuasif, petugas melakukan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu kejahatan umum lainnya juga menjadi sasaran penindakan dalam kegiatan operasi. Seperti yang dilakukan Polresta Pati dan Polres Rembang yang mengungkap dua kasus kekerasan kelompok yang melibatkan pelajar dan mengakibatkan satu korban luka berat. “Penegakan hukum tetap menjadi prioritas, namun kami juga mengedepankan pembinaan agar para pelaku ini tidak kembali terlibat dalam tindakan premanisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” ujar Kabid Humas Kabid Humas menyebut operasi ini akan terus berlangsung selama bulan Mei 2025. Namun dirinya tidak menutup kemungkinan operasi dapat diperpanjang hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Operasi ini akan terus digelar hingga situasi yang aman dan nyaman benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Jawa Tengah. Kami harap peran serta dari segenap lapisan masyarakat untuk turut menjaga kondusifitas wilayah dan segera melaporkan jika menemukan tindakan-tindakan yang terkait premanisme atau gangguan ketertiban lainnya,” tandasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng

KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka mempererat sinergitas TNI-Polri, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. melaksanakan silaturahmi ke Kodim 0615 Kuningan pada Rabu pagi (21/5/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus ucapan selamat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kodam III/Siliwangi. Kedatangan Kapolres disambut hangat oleh Dandim 0615 Kuningan, Letkol Arh. Kiki Aji Wiryawan, S.Sos., beserta jajaran. Dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan, kedua pimpinan institusi ini saling berbincang mengenai penguatan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kuningan. Turut hadir mendampingi Kapolres Kuningan, KBO Sat Intelkam Ipda Ayi, Kanit Regident Iptu Praja, serta sejumlah personel dari Polres dan Kodim. Kegiatan berlangsung lancar, aman dan penuh makna, memperkuat hubungan emosional serta kerja sama yang selama ini sudah terjalin erat antara TNI dan Polri di wilayah tersebut. Kapolres menyampaikan harapan agar di usia yang semakin matang, Kodam III/Siliwangi terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan mengawal pembangunan nasional, khususnya di wilayah Jawa Barat. “Silaturahmi ini bukan sekadar seremoni, tetapi wujud nyata soliditas TNI-Polri demi keutuhan bangsa dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolres. Dengan semangat kebersamaan, kegiatan ini diharapkan mampu memperkokoh persatuan dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H.,S.I.K.,M.H mengecek Barak Bujang Satuan Samapta yang berada di Mako Polres Majalengka serta mengecek kebersihan lingkungan Polres Majalengka, Rabu (21/5/2025). Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, mengatakan “Bintara Remaja yang baru berdinas di Polres Majalengka perlu mendapatkan perhatian. Salah satunya yaitu dengan menyiapkan asrama atau barak untuk tempat tinggalnya. “Jadi siang ini kita cek kesiapsiagaan personel, kondisi dan kebersihan baraknya dan kebersihan lingkungan Mako Polres Majalengka,” kata Kapolres. Dijelaskan, dengan diwajibkannya Bintara Remaja untuk tinggal di Barak Bujang adalah untuk memudahkan pengawasan baik sikap dan perilakunya. “Kami tidak menginginkan ada kejadian yang tidak diinginkan. Sebab mereka baru bertugas jadi harus diberikan berbagai pengetahuan tentang situasi dan kondisi di lingkungan Wilkum Polres Majalengka,” tambahnya. Ditambahkan Kapolres, hari ini mengecek Bintara Remaja yang menempati Barak Dalmas, agar mereka tidak ada yang tinggal di luar, nge-kost atau tinggal bersama keluarga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedisiplinan dan juga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan bisa secepatnya dikumpulkan dan tidak ada lagi alasan datang terlambat. Selain Pengecekan Barak Dalmas juga pengecekan lingkungan mako juga dilakukan dalam upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja demi meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ungkapnya. (Asep Rusliman)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menangkap tujuh orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC). Pengungkapan ini dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Jepara berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Pemuda. Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers Ops Aman Candi 2025 di Mapolres setempat, pada Rabu (21/5/2025). Dalam kesempatan itu, Kapolres Jepara mengungkapkan, bahwa ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM dan BI. Ketujuh pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun. “Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” ujar AKBP Erick. Kronologi kejadian bermula saat para tersangka melakukan hunting atau berburu sepeda montor yang bermasalah di area Jepara. Saat mendapati nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan yang tidak terpasang atau mencurigakan, para tersangka lalu secara tanpa hak menghentikan korban, yakni pelajar sekolah menengah atas (SMA). Lalu, saat diperiksa nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) di aplikasi milik para tersangka, sepeda montor tersebut terdaftar sebagai sepeda montor yang masih menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing). Kemudian, tersangka meminta kunci sepeda montor milik korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing tersebut. Karena merasa takut, korban menyerah unit sepeda montornya dan korban dipesankan oleh para tersangka, salah satu ojek online untuk pulang. Setelah beberapa waktu lalu, pelapor atau orang tua korban melunasi cicilan sepeda montor di leasing dan diketahui bahwa sepeda montor tersebut tidak ada digudang leasing. “Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya. Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, beserta dokumen kepemilikan motor. Atas kejadian ini, Kapolres Jepara pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi. Ia juga menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok penagihan hutang, demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. “Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 Polri, maupun ke WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, jika menemukan kejadian serupa,” ucapnya. AKBP Erick menyampaikan, bahwa dengan menggelar Operasi Aman Candi 2025, Polres Jepara berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta memberikan jaminan keamanan terhadap perkembangan iklim investasi di daerah. “Melalui Operasi Aman Candi 2025, kami tegaskan komitmen Polres Jepara untuk memberantas segala bentuk premanisme demi menjamin rasa aman masyarakat serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Jepara,” tegasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk trailer bernama Zulmi di SPBU 6378301, Jalan Sepakat, Dusun Sepakat Jaya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu sore, 17 Mei 2025, membuka tabir dugaan praktik mafia solar yang telah berlangsung secara sistematis di wilayah tersebut.   Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Zulmi yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, menjadi korban kekerasan setelah mempertanyakan antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan truk tangki modifikasi ilegal. “Saya cuma tanya, kenapa truk-truk itu tidak sesuai antrean. Tapi mereka malah keroyok saya. Gigi saya rontok, hidung saya pecah, seluruh badan saya luka memar,” ujar Zulmi saat ditemui media di sebuah warung kopi di Kota Pontianak, Selasa, 20 Mei 2025. Zulmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mempawah sehari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/B/33/V/2025/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalbar. Laporan diterima oleh penyidik Bripka Bambang Sumantri. Dugaan praktik ilegal di SPBU 6378301 tak berhenti pada kasus kekerasan. Sejumlah warga sekitar yang ditemui secara terpisah membenarkan adanya antrean rutin truk tangki tidak resmi di SPBU tersebut. Mereka menduga kendaraan-kendaraan itu bukan milik perusahaan distribusi resmi, melainkan bagian dari jaringan penyelewengan BBM subsidi. “Sudah lama begitu. Setiap hari truk-truk itu datang, isi solar subsidi. Tapi kami tahu itu bukan buat kebutuhan umum. Solar itu kemungkinan besar diselewengkan,” kata seorang warga yang minta identitasnya disamarkan demi alasan keamanan. Warga dan korban mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Mereka menduga praktik ini melibatkan oknum pengelola SPBU dan pihak-pihak lain yang terorganisir. “Ini bukan soal satu-dua pelaku yang main tangan. Ini indikasi jaringan mafia solar. Kalau tidak segera diusut tuntas, kerugian negara akan terus membengkak,” ujar Zulmi. Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU 6378301 belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian juga belum merilis perkembangan penyelidikan terkait pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana migas di lokasi tersebut. Tim media masih berupaya menghubungi pengelola SPBU, aparat kepolisian, serta pihak Pertamina untuk mendapatkan konfirmasi. Bersama korban dan keluarga, media akan terus mengawal proses penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang, dan tidak berhenti sebagai insiden kekerasan semata. Sumber: Wawancara dengan korban Zulmi dan warga sekitar; dokumen Editor Basori

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 Tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menyelenggarakan upacara bendera di lapangan apel Mapolres setempat, pada Selasa (20/5/2025) pagi. Upacara yang mengusung tema ‘Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat’ ini, dipimpin oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, yang bertindak sebagai inspektur upacara mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat utama (PJU) Polres Jepara hingga Kapolsek dari wilayah hukum Polres Jepara juga tampak mengikuti jalannya upacara. Peserta upacara terdiri dari berbagai satuan di lingkungan Polres Jepara, mulai dari perwira, personel Sat Lantas, Sat Polair, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intelkam, Polwan, hingga ASN, yang masing-masing membentuk pleton secara tertib dan disiplin. Dalam amanatnya, Wakapolres Jepara Kompol Edy menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional bukan hanya sebatas peringatan rutin, melainkan momen refleksi akan pentingnya semangat kebangsaan dan persatuan yang sudah tertanam sejak berdirinya Budi Utomo pada 20 Mei 1908. “117 tahun yang lalu, kesadaran untuk bangkit dari penjajahan menjadi titik awal perjuangan kita sebagai bangsa. Kini, kebangkitan itu harus kita teruskan dalam bentuk kerja nyata yang berpihak pada rakyat,” ujar Kompol Edy. Lebih lanjut, ia juga menyoroti kemajuan pembangunan nasional dalam masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam 150 hari pertamanya, berbagai kebijakan dasar mulai digulirkan, seperti akses layanan kesehatan gratis berbasis digital serta inisiasi pendirian AI Centre of Excellence di Papua, sebagai bagian dari lompatan besar menuju kemajuan Indonesia. Rangkaian upacara ditutup dengan lagu Bagimu Negeri, pembacaan doa, dan penghormatan kepada Inspektur Upacara. Seluruh kegiatan berjalan tertib dan penuh semangat nasionalisme, mencerminkan komitmen Polres Jepara  dalam menjaga jiwa kebangsaan di tengah dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks. Dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional, Polres Jepara menegaskan kesiapan institusi untuk terus berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih maju, aman, dan bersatu.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng