Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Suasana khidmat dan penuh nuansa budaya mewarnai penyambutan Kapolres Majalengka Polda Jabar yang baru, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, di halaman Markas Komando (Mako) Polres Majalengka, Rabu (29/7/2026). Penyambutan diawali dengan prosesi Upacara Pedang Pora, sebuah tradisi kehormatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melambangkan penghormatan sekaligus penyambutan bagi pejabat yang akan mengemban amanah baru. Usai melewati barisan Pedang Pora, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman beserta istri disambut hangat dengan pertunjukan seni budaya Sunda yang menampilkan kekayaan budaya khas Kabupaten Majalengka. Penampilan tersebut menjadi simbol penghormatan serta ungkapan selamat datang kepada pemimpin baru Polres Majalengka. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat utama Polres Majalengka, para perwira, personel Polri, ASN Polri, Bhayangkari Cabang Majalengka, serta tamu undangan yang memberikan sambutan hangat kepada Kapolres beserta keluarga. Tradisi Pedang Pora yang dipadukan dengan kesenian daerah mencerminkan perpaduan nilai-nilai kebanggaan institusi Polri dengan kearifan lokal yang terus dijaga. Momentum ini sekaligus menjadi awal pengabdian AKBP Muhammad Aldy Sulaiman sebagai Kapolres Majalengka dalam memimpin jajaran Polres Majalengka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, seluruh personel Polres Majalengka siap mendukung kepemimpinan AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian yang Presisi di wilayah hukum Polres Majalengka. Penyambutan tersebut berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh keakraban, menandai dimulainya estafet kepemimpinan baru di Polres Majalengka dengan harapan mampu membawa semangat baru dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Asep Rusliman)

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi melakukan penyegaran struktur kepemimpinan secara besar- besaran. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut untuk 14 posisi strategis di jajaran Polda Jabar, Selasa (28/7/2026). Rotasi jabatan tersebut mencakup satu Pejabat Utama (PJU) yaitu Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) serta 13 Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di wilayah hukum Jawa Barat. Dalam upacara tersebut, jabatan Kabid TIK Polda Jabar resmi diserahterimakan dari Kombes Pol Parojahan Simanjuntak kepada Kombes Pol Anton Elfrino Trisanto. Sementara itu, pergeseran tongkat estafet kepemimpinan di tingkat Polres jajaran meliputi. Kapolres Garut Dari AKBP Yugi Bayu Hendarto kepada AKBP Niko Nurallah Adi Putra. Kapolres Cimahi Dari AKBP Niko Nurallah Adi Putra kepada AKBP Moh Faruk Rozi. Kapolres Subang Dari AKBP Dony Eko Wicaksono kepada AKBP Andi Purwanto. Kapolres Tasikmalaya Kota Dari AKBP Andi Purwanto kepada AKBP Andik Eko Siswanto. Kapolres Sukabumi Dari AKBP Dr. Samian kepada AKBP Benny Cahyadi. Kapolres Purwakarta: Dari AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya kepada AKBP Febri Nurzam. Kapolres Sumedang: Dari AKBP Sandityo Mahardika kepada AKBP Reza Ma’ruffi. Kapolres Tasikmalaya: Dari AKBP Wahyu Pristha Utama kepada AKBP Ade Papa Rihi. Kapolres Indramayu: Dari AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada AKBP Prianggo Parlindungan. Kapolres Majalengka: Dari AKBP Rita Suwadi kepada AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. Kapolres Kuningan: Dari AKBP Muhammad Ali Akbar kepada AKBP Bellen Anggara Pratama. Kapolres Ciamis: Dari AKBP Hidayatullah kepada AKBP Eko Iskandar. Kapolres Cirebon Kota: Dari AKBP Eko Iskandar kepada AKBP Bimantoro Kurniawan. Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan bahwa alih tugas dan jabatan di lingkungan Polri merupakan mekanisme alamiah organisasi guna menjaga kesinambungan dan penyegaran institusi. “Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjamin regenerasi, penyegaran, dan kesinambungan kepemimpinan,” ujar Pipit dalam amanatnya. Secara khusus, Kapolda memberikan apresiasi tinggi kepada para pejabat lama yang telah mendedikasikan waktu dan kemampuannya demi menjaga keamanan di Jawa Barat. “Kepada para pejabat lama, saya menyampaikan terima kasih atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Polda Jawa Barat. Berbagai capaian yang telah rekan-rekan torehkan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutur Irjen Pipit. Ia juga mendoakan agar rekam jejak kerja para pejabat lama di Jawa Barat dapat menjadi modal berharga pada jenjang karir selanjutnya. “Selamat mengemban amanah pada penugasan yang baru. Semoga pengalaman selama bertugas di Jawa Barat menjadi legacy baru untuk terus memberikan pengabdians terbaik kepada organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” tambahnya. Kepada para pejabat baru, Irjen Pol Pipit Rismanto menekankan pentingnya respons cepat dalam memahami karakteristik wilayah penugasan masing-masing. “Kepada para pejabat yang hari ini menerima tugas dan tanggung jawab baru, saya ucapkan selamat datang dan selamat mengemban amanah baru sebagai bagian dari keluarga besar Polda Jawa Barat. Saya berharap rekan-rekan dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas dan memahami secara utuh karakteristik wilayah Jawa Barat,” tegas Jenderal Bintang Dua tersebut. Bandung, 29 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Jakarta,-Bidik-kasusnews.com,- Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Metro Jaya di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026). Sertijab tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolri tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri dan sebagai bentuk penghormatan bagi pejabat lama sekaligus penyambutan bagi pejabat baru yang mengemban amanah di lingkungan Polda Metro Jaya. Kegiatan ini dihadiri para Pejabat Utama Polda Metro Jaya dan Kapolres jajaran. Sebanyak 22 pejabat yang melaksanakan sertijab di antaranya Karoops, Karo SDM, Dirlantas, Dirpamobvit, Kabidpropam, Dirbinmas, Kabiddokkes, Ka SPN, Dirtahti, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kapolres Metro Depok, hingga Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam sambutannya, Kapolda Metro Jaya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Polda Metro Jaya. “Kepada Pejabat yang baru bergabung, Selamat datang dan selamat bertugas di Polda Metro Jaya. Saya yakin dengan pengalaman yang dimiliki, saudara dapat melanjutkan serta meningkatkan capaian yang telah diraih. Bangun sinergi, jaga soliditas, dan berikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. Kapolda juga berpesan agar seluruh personel selalu mengedepankan pelayanan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas. “Jangan pernah menyakiti hati masyarakat. Jadilah polisi yang kehadirannya selalu memberikan manfaat, menghadirkan rasa aman, serta menjadi solusi bagi setiap persoalan yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.

Jakarta, Bidik-kasusnews.com              Bareskrim Polri menangkap enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. ‎Salah satu yang diamankan adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman. ‎Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan keenam personel tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. ‎‎“Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026 ). ‎Selain AKP Pardiman, lima anggota lain yang turut diamankan yakni Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Apip Kurniawan; Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo; Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Oki Wira Pranata; Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Rudy; serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. ‎Eko menjelaskan keenam anggota tersebut telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB untuk menjalani proses lebih lanjut. ‎‎Ia menegaskan Polri berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat. ‎‎“Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko akan kita berantas,” jelasnya. (Agus)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kelompok rentan dan anak-anak, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak kejahatan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada penanganan tuntas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (27/07/2026). Keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana ini berada di bawah kepemimpinan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. Penyidik menetapkan seorang pria berinisial R (75), warga Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka atas dugaan tindak kejahatan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun. Aksi bejat tersangka berawal pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Saat korban sedang bermain di halaman rumah bersama teman-temannya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang jajan untuk ikut ke belakang rumah. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi pencabulan dan memberikan uang sembari mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Perbuatan berulang tersangka akhirnya terbongkar pada Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Seorang saksi warga yang tengah melintas di dekat Pos Ronda menaruh kecurigaan pada gerak-gerik di belakang pos. Saat diperiksa, saksi mendapati tersangka tengah berduaan dan melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban. Saksi langsung menghentikan perbuatan tersangka dan dengan sigap mengamankannya ke pihak berwajib guna menghindari amukan massa warga sekitar, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi. Petugas Sat Reskrim Polres Majalengka yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengamankan tersangka, serta memfasilitasi visum et repertum bagi korban di rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 473 Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Di sela-sela penanganan dan pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Majalengka menyisipkan sejumlah imbauan kamtibmas mendasar guna memperkuat kewaspadaan dan perlindungan lingkungan. Para orang tua diimbau untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari, serta membentengi anak dengan edukasi perlindungan diri dari potensi kejahatan orang sekitar. (Asep Rusliman)

​JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. Kematian Sutrimo, Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febri Adriansyah, menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Almarhum dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). ​Kronologi Penjemputan dan Kondisi Medis ​Peristiwa bermula sekitar pukul 06.37 WIB ketika almarhum sempat menghubungi kerabatnya untuk mengeluhkan kondisi kesehatannya. Namun, saat kerabat tiba di lokasi, Sutrimo ditemukan sudah tidak sadarkan diri dengan mulut dan hidung mengeluarkan busa. ​Almarhum kemudian dievakuasi menggunakan ambulans yang dipesan secara daring oleh pihak yang belum teridentifikasi. Penjemputan dilakukan di area Klinik Mordent—fasilitas kesehatan milik Febri Adriansyah yang diketahui sudah tidak beroperasi selama lima tahun terakhir. ​Dokter RS Muhammadiyah Taman Puring, dr. Indri Kartika, menyatakan bahwa pasien tiba di rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia (brought in dead). Saat diturunkan dari ambulans, jenazah diantar oleh empat orang tak dikenal dengan data penanggung jawab terdaftar atas nama Febrio Adianto. ​Sorotan Keluarga dan Kejanggalan di Rumah Duka ​Pihak keluarga mengaku mendapati sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini. Komunikasi terakhir almarhum dengan pihak keluarga masih berjalan lancar pada pukul 05.00 WIB, sebelum akhirnya dikabarkan wafat beberapa jam kemudian. ​Jenazah diantar ke rumah orang tua almarhum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan dikawal oleh tiga orang pengantar, di antaranya teridentifikasi berpenampilan seperti anggota TNI dan Babinsa setempat. Pihak keluarga menyatakan tidak sempat memeriksa kondisi fisik almarhum secara utuh karena jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani dari Jakarta. Selain itu, barang-barang pribadi milik almarhum seperti ponsel, kartu ATM, dompet, dan pakaian hingga kini belum diserahkan. ​Kerabat dekat juga mengungkapkan bahwa almarhum kerap merasa ketakutan akibat perselisihan terkait urusan proyek batu bara di Jambi yang melibatkan kerabat dekat mantan atasannya. ​Tuntutan Pengusutan Tuntas ​Menanggapi rentetan kejadian tersebut, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. FRIC meminta adanya pemeriksaan secara mendalam, transparan, dan akuntabel mengenai penyebab pasti kematian Sutrimo, penelusuran identitas para pihak pengantar jenazah, serta pengembalian seluruh hak dan barang milik almarhum kepada pihak keluarga. (Korwil)

INDRAMAYU,-Bidik-kasusnews.com,. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tukdana Polres Indramayu Polda Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah agen layanan keuangan di BRILink Toko Alvin, Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Pengungkapan kasus pencurian ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/02/VI/2026/SPKT/Polsek Tukdana/Polres Indramayu/Polda Jabar tertanggal 4 Juni 2026. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Tukdana AKP Junata Tisnasenjaya, menjelaskan Pergerakan cepat membuahkan hasil. Pada Jumat (24/7/2026), tim buru sergap Polsek Tukdana berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana. “Pelaku mengambil satu gelang emas anak seberat sekitar tiga gram, uang tunai yang tersimpan di beberapa laci, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek,” ungkap AKP Junata Tisnasenjaya, Sabtu (25/7/2026). Akibat aksi kejahatan tersebut, kerugian materiel yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Rinciannya meliputi satu buah gelang emas senilai sekitar Rp6.450.000, uang tunai lebih dari Rp5 juta, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Usai menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Tukdana langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menerapkan metode penyelidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Petugas melakukan identifikasi sidik jari yang tertinggal pada kaca jendela ventilasi ruang BRILink serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam gerak-gerik pelaku. “Dari hasil identifikasi sidik jari dan pendalaman rekaman CCTV, penyidik berhasil mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial TS alias B 35, warga Kecamatan Tukdana,” jelas Kapolsek. Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku tak mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam toko dengan membobol pintu samping, merusak kaca jendela ventilasi ruang BRILink, lalu menggasak uang tunai dan barang-barang berharga milik korban. “Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tukdana guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek. Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pecahan potongan kaca jendela yang memuat sidik jari pelaku, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta fotokopi kuitansi pembelian perhiasan emas milik korban. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kata Kapolsek. Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan cepat Lapor Pak POLISI – SIAP MAS INDRAMAYU melalui nomor WhatsApp 0819-9970-0110 maupun Call Center Polri 110, apabila menemukan potensi tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau memerlukan kehadiran kepolisian secara darurat di lingkungan sekitar. (Asep Rusliman)

Jakarta,-Bidik-kasusnews.com,.25 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh proses penegakan hukum dijalankan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan opini publik, kepentingan kelompok tertentu, maupun klaim kedekatan dengan pihak mana pun. Menurut H. Dian Surahman, independensi aparat penegak hukum merupakan pilar utama negara hukum yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, setiap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan harus terbebas dari segala bentuk intervensi yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. “Hukum yang adil harus berdiri di atas fakta dan bukti, bukan opini ataupun klaim kedekatan dengan siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun upaya memengaruhi proses hukum di luar mekanisme yang telah diatur,” tegas H. Dian Surahman. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting agar institusi penegak hukum tetap fokus menegakkan keadilan tanpa tekanan maupun kepentingan tertentu. FRIC juga menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara diselesaikan secara terbuka, berdasarkan pembuktian yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan persamaan di hadapan hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan agar tetap independen dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Jangan biarkan hukum dikendalikan oleh opini, tekanan, atau kepentingan pribadi. Biarkan fakta berbicara dan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” ujar H. Dian Surahman. Sebagai organisasi yang berkomitmen mendukung tegaknya hukum dan keadilan, FRIC menegaskan akan terus mengawal terciptanya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berpihak pada kebenaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. “Mari kita jaga supremasi hukum sebagai fondasi negara yang kuat. Dukung Polri, Kejaksaan, dan Hakim bekerja secara profesional tanpa intervensi. Hanya dengan penegakan hukum yang independen, Indonesia akan menjadi negara yang semakin adil, berwibawa, dan berintegritas,” tutup Ketum FRIC, H. Dian Surahman. (Asep Rusliman) (Humas)

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Lapas Kelas IIB Majalengka resmi menggelar Pembukaan Program Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C & Peresmian Pesantren Bina Santri Al-Awwabin. Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Majalengka dalam membekali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar siap kembali ke masyarakat dengan penuh bangga, memboyong ijazah formal sekaligus ilmu agama yang kokoh. Acara yang berlangsung khidmat di lingkungan Lapas Kelas IIB Majalengka ini dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan mitra strategis, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka yang hadir mewakili Bupati Majalengka, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Ketua Yayasan Pancar Kalijati Nusantara yang menaungi PKBM Dharmawangsa Nusantara selaku mitra pelaksana pendidikan kesetaraan, serta para _stakeholders_, insan media, dan tokoh masyarakat. Dalam Sambutannya, Kalapas Majalengka, Rian Firmansyah menyampaikan adanya program pendidikan kesetaraan dan pembinaan keagamaan ini sebagai wujud komitmen Lapas Majalengka dalam pengimplementasian Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang diterjemahkan pada Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 11, yaitu Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Binaan. Ketua Yayasan Pancar Kalijati Nusantara, Iwan Gunawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan program pendidikan ini dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan kepedulian yang mendalam terhadap para warga binaan. Menurutnya, banyak di antara mereka yang terjerat hukum dan masuk ke lembaga pemasyarakatan karena situasi keterpaksaan hidup. Oleh karena itu, kehadiran program ini diharapkan dapat memberikan ruang pembinaan, pengharapan, serta bekal yang bermakna bagi masa depan mereka. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Rd. M. Umar Ma’ruf, mengapresiasi tinggi inisiatif yang digagas oleh Lapas Kelas IIB Majalengka bersama PKBM Dharmawangsa Nusantara. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arah pembangunan daerah. “Hal ini patut diapresiasi bersama. Kami Dinas Pendidikan akan berupaya mendukung program ini ke depannya, karena Pemerintah Daerah Majalengka pada RPJMD 2024-2029, dalam mewujudkan masyarakat yang _langkung sae_ yaitu dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.” ucap Kadisdik pada sambutannya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi menyampaikan keresahan yang selama ini dirasakan akan ditindaklanjuti oleh DPRD kepada Bupati Majalengka. Lebih lanjut, beliau menyampaikan dukungan dan apresiasi mendalam kepada Lapas Majalengka yang tidak hanya berhasil membina warga binaan dalam menghasilkan produk-produk kreatif, tetapi juga mengasah keterampilan seni mereka. “Saya siap mendukung program yang diusung, mudah-mudahan program ini dapat berjalan dengan lancar. Serta apresiasi kepada Kalapas, dimana bukan hanya produk yang bisa dimanfaatkan, tetapi juga keterampilan (dari warga binaan). Dimana ketika warga binaan kembali ke masyarakat, mereka mampu untuk berbaur” tegasnya. Melalui kerja sama dengan PKBM Dharmawangsa Nusantara di bawah naungan Yayasan Pancar Kalijati Nusantara, para warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan tingkat SMP dan SMA kini dapat melanjutkan studinya hingga memperoleh ijazah resmi Paket B dan Paket C. Di saat yang sama, hadirnya Pesantren Bina Santri Al-Awwabin diharapkan dapat menjadi wadah penempaan karakter, perbaikan akhlak, dan pendalaman ilmu agama. Kombinasi pendidikan umum dan keagamaan ini menjadi fondasi penting agar para warga binaan dapat melangkah keluar dengan percaya diri dan penuh bangga menyongsong masa depan baru. Rangkaian acara ditutup dengan penampilan memukau dari karya seni para warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka. Para tamu undangan disuguhkan tarian tradisional khas Jawa Barat, Tari Bubuy Bulan, yang dibawakan dengan anggun oleh warga binaan. Suasana semakin semarak ketika Band Warga Binaan Lapas Majalengka tampil membawakan alunan musik yang menghibur seluruh hadirin, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan ruang tidak memadamkan kreativitas dan bakat seni mereka. (Asep Rusliman)

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM                          Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Tabukan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial **D alias DK (49)** yang diduga menguasai narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL. Penindakan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 20.10 Wita, di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Nelayan RT 003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari penindakan terhadap perkara narkotika lain yang sebelumnya dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres HSU di kawasan Gang Mukmin, Desa Nelayan. “Setelah mengamankan seorang laki-laki dalam perkara sebelumnya, anggota melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang menjadi tempat tinggal pihak tersebut. Saat tiba di lokasi, anggota menemukan dua orang laki-laki berada di dalam rumah dan selanjutnya melakukan pengamanan serta pemeriksaan sesuai prosedur,” jelas IPTU Asep Hudzainur. Dua orang yang ditemukan di dalam rumah tersebut masing-masing berinisial **T alias A**, yang ditangani dalam berkas perkara terpisah, serta **D alias DK**. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D alias DK dengan disaksikan oleh para saksi yang berada di lokasi. Pada saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah muda di bawah kolong rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dompet tersebut diduga sebelumnya berada di dalam saku baju sebelah kiri D alias DK dan kemudian dibuang menggunakan tangan kirinya ketika mengetahui kedatangan petugas. Setelah diperiksa, di dalam dompet kecil tersebut ditemukan sebanyak **dua paket yang diduga narkotika jenis sabu**, dibungkus menggunakan plastik klip transparan. Barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat keseluruhan 0,48 gram dan berat bersih 0,06 gram. “Selain dua paket yang diduga sabu, anggota juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp360.000, satu timbangan digital berwarna hitam, serta satu sedotan plastik berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sendok,” terang IPTU Asep. Petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar plastik klip transparan, satu dompet kecil berwarna merah muda, satu kaos lengan pendek berwarna merah dan abu-abu, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y16 berwarna hitam dalam keadaan rusak. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Menurut IPTU Asep, keberadaan timbangan digital, plastik klip, uang tunai, dan sendok plastik akan didalami oleh penyidik untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Penyidik juga akan menelusuri asal barang, pihak yang menyerahkan narkotika, tujuan kepemilikan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada barang bukti narkotika yang ditemukan. Seluruh barang yang diamankan akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan transaksi maupun jaringan peredaran narkotika,” ujarnya. Berdasarkan catatan kepolisian, D alias DK diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara sebelumnya atau merupakan residivis. Dalam perkara yang saat ini ditangani, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar. Meskipun demikian, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran tersangka secara menyeluruh. Atas perbuatannya, D alias DK disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan/atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan penyidik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. IPTU Asep menegaskan bahwa Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk menelusuri sumber barang serta memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara. Kami akan terus melakukan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh,” tegasnya. Kapolres HSU melalui Kasi Humas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. “Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pemberi informasi akan dijaga kerahasiaannya,” pungkas IPTU Asep Hudzainur. Saat ini, D alias DK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka tetap berlaku “asas praduga tidak bersalah” sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agus)