Cirebon Kota,-Budik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota melaksanakan pemeriksaan sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sabtu (01/08/2026) mulai jam 23.00 WIB. Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghani, S.H., M.H., M.M., mengatakan pemeriksaan tempat hiburan malam dilakukan secara terpadu bersama Polres Cirebon Kota beserta Satpol PP Kota Cirebon dan Satpol PP Kabupaten Cirebon sebagai langkah pengawasan untuk memastikan setiap tempat usaha beroperasi sesuai ketentuan serta mencegah potensi gangguan terhadap ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., dengan sasaran sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota melalui pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas operasional maupun kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan pada dua lokasi di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, serta wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Selain memeriksa aktivitas di dalam lokasi usaha, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi, kondisi tempat usaha, serta barang-barang yang menjadi objek pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas Satpol PP melakukan penyitaan sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di kedua lokasi sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya. Petugas gabungan juga melaksanakan tes urine terhadap pihak-pihak yang menjalani pemeriksaan di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta yang mengikuti tes urine dinyatakan negatif, sehingga tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban masyarakat melalui langkah pengawasan yang terukur dan berkesinambungan. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban lingkungan usaha, serta bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman bagi masyarakat. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara tertib, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Cirebon demi terciptanya lingkungan yang nyaman bagi semua,” ujarnya. (Asep Rusliman)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang dilakukan di Jalan Desa Tigarun, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RW (32) dan RH (36). Keduanya merupakan warga Desa Padang Tanggul dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan menghentikan kedua terduga saat melintas menggunakan sepeda motor. Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu terduga diketahui sempat membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika. Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua terduga dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh seorang warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dibalut menggunakan tisu berwarna putih. Dari tangan kedua terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 5,12 gram, satu lembar plastik klip transparan, satu lembar tisu putih, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan serta informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Asep Hudzainur menyampaikan pesan Kapolres. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba. Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)
GARUT,-Bidik-kasusnews.com,. 2 Agustus 2026 – Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus memperlihatkan video hasil editan atau yang dikenal masyarakat sebagai praktik “uka-uka” kembali terjadi di Kabupaten Garut. Seorang warga asal Aceh diduga menjadi korban dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp70 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tidak lama setelah menerima informasi, anggota Kodim Garut yang dipimpin Danunitintel Lettu Ctp Hendra Gunawan bergerak cepat melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sekitar kawasan Garut Kota. Kedua terduga pelaku diketahui berasal dari daerah yang berbeda, yakni seorang warga Kabupaten Garut dan seorang lainnya berasal dari Provinsi Gorontalo. Modus yang diduga digunakan para pelaku adalah memperlihatkan video hasil editan untuk meyakinkan korban sehingga korban percaya terhadap skenario yang dibangun. Dengan tipu muslihat tersebut, korban diduga mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta. Keberhasilan pengamanan kedua terduga pelaku di sekitar Garut Kota mendapat apresiasi karena dinilai mencegah kemungkinan para pelaku melarikan diri. Setelah diamankan oleh anggota Kodim Garut, kedua terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap korban maupun kedua terduga pelaku belum diumumkan secara resmi. Aparat masih mendalami kronologi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Tutur Lettu Ctp Hendra Gunawan Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan teknologi digital, termasuk penggunaan video hasil rekayasa untuk memperdaya calon korban. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti. (Asep Rusliman)
Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., resmi dipercaya memimpin Polres Kuningan. Perwira menengah Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini memiliki pengalaman panjang di bidang reserse kriminal, pemberantasan narkoba, hingga manajemen sumber daya manusia. Sebelum mendapat amanah sebagai Kapolres Kuningan, AKBP Bellen menjabat Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polda Sumatera Utara sejak 25 Juni 2024. Perwira kelahiran Bandar Lampung, 28 Maret 1985 tersebut menggantikan AKBP Muhammad Ali Akbar yang memperoleh promosi jabatan sebagai Kapolres Brebes, Polda Jawa Tengah. Rekam Jejak Pendidikan dan Karier Dalam perjalanan pendidikannya, AKBP Bellen menyelesaikan pendidikan di Akpol pada 2006. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2015 dan mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri pada 2023. Selain pendidikan kedinasan, ia juga menempuh pendidikan umum hingga jenjang magister. Gelar S2 diraihnya dari Universitas Tanjungpura, Pontianak, pada 2021. Karier AKBP Bellen membawanya bertugas di sejumlah wilayah, termasuk Polda Sulawesi Tengah, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Sumatera Utara. Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, mulai dari Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Pontianak Selatan, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, hingga Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Sebelum dipercaya menjadi Kapolres Kuningan, ia menjalankan tugas sebagai Koorspripim Polda Sumatera Utara. Memiliki Kompetensi di Bidang SDM dan Penanganan Kejahatan Keuangan Selain berpengalaman dalam tugas operasional, AKBP Bellen juga memiliki sejumlah kompetensi pendukung di bidang manajemen sumber daya manusia. (Asep Rusliman)
CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cirebon, M. Alif Santosa, SH., MKn., mengucapkan selamat kepada 14 anggota PWI Kota Cirebon telah dinyatakan kompeten lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI Jawa Barat di Majalengka dan Bandung. Alif menjelaskan, peningkatan kualitas Wartawan diawali melalui Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang meluluskan 49 anggota barudi tahun 2025. Selanjutnya, pada tahun 2026 PWI Kota Cirebon mengusulkan 51 anggota untuk mengikuti UKW. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, 18 peserta dinyatakan memenuhi syarat, dan 14 wartawan mengikuti UKW hingga seluruhnya dinyatakan kompeten. Menurut Alief, kelulusan UKW bukan sekedar memperoleh sertifikat dan dijuluki kompeten, akan tetapi baru bisa menjalankan profesi Wartawan secara profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta PD/PRT PWI. “Saya mengucapkan selamat kepada 14 anggota PWI Kota Cirebon yang telah lulus UKW. Sertifikat kompetensi bukanlah garis akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar sebagai Wartawan profesional,” ujarnya, Jumat (31/7) Ia menegaskan bahwa kompetensi harus dibuktikan melalui karya jurnalistik yang berkualitas, akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Wartawan juga diminta menjaga etika, integritas, independensi, serta terus meningkatkan kapasitas diri di tengah pesatnya perkembangan dunia digital. Alif berharap para Wartawan yang telah kompeten mampu menjaga nama baik Organisasi, meningkatkan kepercayaan publik terhadap media, dan terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. “Wartawan akan besar karena karya dan integritasnya. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang harus terus dijaga,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi pengembangan yang terukur, petugas berhasil menggulung jaringan peredaran sabu dengan menangkap dua orang tersangka, yakni seorang pengedar wanita berinisial N (40) dan sang bandar berinisial W alias Ciwong (43), Jumat (22/05/2026). Keberhasilan pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., guna memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari jeratan narkotika. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini bermula pada Rabu (21/05/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Petugas Unit Satres Narkoba terlebih dahulu menggerebek sebuah rumah di Blok Glok RT 005 Desa Gelokmulya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dan mengamankan tersangka wanita berinisial N, seorang ibu rumah tangga asal Desa Walahar, Kecamatan Gempol. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar milik tersangka N. Paket-paket haram tersebut dikemas secara rapi dengan sistem kode warna, terdiri dari 9 paket dibalut lakban kuning-hitam, 7 paket dibalut lakban hijau-hitam, 3 paket dibalut lakban merah, dan 1 paket di dalam plastik klip bening. Selain paket sabu, petugas juga menyita berbagai peralatan pengepakan dan konsumsi narkoba, meliputi 9 buah lakban berbagai warna, 2 buah pipet kaca, 1 buah gunting, 1 buah sendok sedotan, 3 buah plastik klip bening, korek api yang dimodifikasi, 1 set alat hisap (bong), serta 1 unit handphone Infinix Smart 6 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi. “Usai mengamankan tersangka N, tim di lapangan langsung melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, tersangka bernyanyi dan mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut didapatkannya dari seorang bandar berinisial W alias Ciwong, warga Desa Balagedog, Kecamatan Sindangwangi,” ungkap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. Bergerak cepat mendalami informasi berharga tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka W alias Ciwong. Dari tangan sang bandar, petugas menyita 1 unit handphone Vivo Y15S warna biru, 1 set alat hisap sabu, serta 1 bungkus rokok Climax yang berisi pipet kaca, sedotan, sendok takar dari sedotan, dan korek kuping yang digunakan untuk meracik paket narkoba. Atas perbuatannya, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Asep Rusliman)
Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Petugas mengamankan seorang pelaku pria berinisial DS (40), seorang wiraswasta asal Dusun Sari Kuning, Desa Silihwangi, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkoba di wilayah selatan Majalengka, Jumat (22/05/2026). Keberhasilan operasi tangkap tangan ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba demi mewujudkan wilayah Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba (Bersinar). Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Narkoba Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Pelaku diringkus petugas di pinggir Jalan Raya Talaga – Cikijing, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Rabu (20/05/2026) sekira pukul 16.00 WIB. “Penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di jalur tersebut. Tim Unit I Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan secara transparan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu siap edar terbungkus plastik klip bening dibalut lakban hitam, yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok di saku depan sebelah kanan celana tersangka. Selain itu, petugas menyita 1 unit handphone merek Itel warna hitam yang dipegang tersangka, serta uang tunai senilai Rp36.000,- dari saku kirinya. Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengusutan di sekitar lokasi dan berhasil menemukan 3 paket sabu tambahan yang sebelumnya sudah sempat ditempel atau disembunyikan oleh tersangka di sepanjang jalur Talaga – Cikijing untuk diambil oleh pembeli. Total barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan tersangka berjumlah 7 paket sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 0,82 gram. Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor kendaraan yang digunakan tersangka sebagai sarana operasional. Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Majalengka. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM), H. Hendra Permana, S.Sos., MM., menegaskan komitmen kuat organisasinya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah nyata bersama seluruh jajaran organisasi dan elemen masyarakat. Menurut H. Hendra Permana, pengurus PJTM bersama unsur organisasi kemasyarakatan yang tergabung di dalamnya telah melakukan berbagai tindakan konkret, mulai dari penutupan tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba hingga langkah pengamanan terhadap para pelaku. “Gerakan kami bersama seluruh pengurus PJTM dan elemen organisasi lainnya merupakan bentuk kepedulian untuk menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya, Selasa (12/5/2026). Gerakan anti narkoba yang digagas PJTM mendapat dukungan luas dari kalangan pemuda dan organisasi kemasyarakatan. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bersama Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) se-Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapan untuk membangun sinergi dan bergerak bersama memberantas peredaran narkotika. Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi kekuatan bersama dalam menjalankan gerakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Dukungan penuh juga datang dari Ketua Bidang Jaga Raksa sekaligus Panglima PJTM, Yudi Pratama atau yang dikenal dengan sapaan Si Peci Merah Tijampang. Ia menegaskan kesiapan seluruh jajaran yang dipimpinnya untuk berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkoba. “Saya bersama seluruh jajaran siap bergerak dan menjaga wilayah agar bersih dari peredaran narkoba. Tidak ada kompromi terhadap pelaku yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Yudi Pratama. Sementara itu, Sekretaris Jenderal PJTM, Hendrik Firmansyah, menambahkan bahwa seluruh langkah organisasi akan tetap berpegang pada prinsip menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, dan perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika. H. Hendra Permana kembali menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar simbolis, melainkan aksi nyata yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama seluruh elemen masyarakat. “Kami mengajak seluruh masyarakat, pemuda, ormas, dan organisasi kepemudaan untuk bersatu. Bersama KNPI dan OKP, kami ingin memastikan Kabupaten Sukabumi bersih dari narkoba,” pungkasnya. Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi dari bahaya narkotika. (Dicky)
Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin guna melindungi generasi muda dan menjaga kondusivitas wilayah. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan di wilayah Kecamatan Dawuan, Rabu (06/05/2026). Kegiatan pengungkapan ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S alias Cepol (41) di sebuah saung di Blok Jum’at, Desa Balida, Kecamatan Dawuan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ratusan butir obat terlarang berbagai jenis. “Fokus kami adalah memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal. Dalam penggeledahan tersebut, personel kami menemukan barang bukti berupa 283 butir Tramadol, 112 butir Trihexyphenidyl, 210 butir Dextrometrophan, 53 butir Hexymer, dan 66 butir jenis Double ‘Y’, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.529.000,- yang disimpan di rompi tersangka,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di TKP. Petugas yang sigap langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang menguasai obat-obatan tersebut tanpa keahlian dan kewenangan yang sah. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. “Sinergitas antara Polri dan masyarakat sangat krusial dalam mengungkap kasus seperti ini. Kami menghimbau kepada warga untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya peredaran obat terlarang di lingkungannya. Kami ingin memastikan wilayah hukum Kabupaten Majalengka tetap bersih dari pengaruh zat kimia berbahaya demi masa depan anak bangsa,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)
Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Segera setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Majalengka melanjutkan agenda penting berupa pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk di halaman Mapolres Majalengka pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf. Fahmi Guruh Rahayu, S.I.P., M.I.P., serta unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka lainnya yang turut hadir dalam rangkaian acara tersebut. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 yang dilaksanakan secara intensif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Operasi ini menyasar para penjual miras serta jamu tradisional tanpa izin edar yang beroperasi di kios-kios maupun warung di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, sekaligus memastikan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah di penghujung bulan suci Ramadan. Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4.281 botol minuman keras. Jumlah tersebut terdiri dari 4.031 botol miras pabrikan berbagai merk serta 250 botol minuman keras tradisional jenis ciu dan arak. Keberhasilan penyitaan ini merupakan hasil kerja keras kolektif dari Sat Res Narkoba yang menyita 3.120 botol miras pabrikan dan 129 botol ciu, Sat Samapta sebanyak 350 botol miras pabrikan, serta kontribusi Polsek jajaran yang berhasil mengamankan 561 botol miras pabrikan dan 121 botol ciu dari berbagai titik di wilayah hukum Polres Majalengka. Pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran miras ilegal di Majalengka. Secara hukum, para pelaku telah melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 06 Tahun 2011 tentang larangan, pengawasan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000. Dengan pemusnahan ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras demi mewujudkan situasi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Asep Rusliman)