Jakarta, Bidik-kasusnews.com —Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022. Pada Senin (21/7/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi penting. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian, tenaga pendidik, hingga akademisi, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek digitalisasi alat pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berikut daftar inisial para saksi yang diperiksa: STN, Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2018–2023) HK, Direktur SD sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK (2018–2020) PDP, Direktur SD dan Tim Teknis TIK (2019–2020) AF dan SK, Guru di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis TIK IS, Dosen STMIK Jabar & Tim Teknis TIK SBY, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek & Tim Teknis TIK GH, Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek & Tim Teknis TIK JDS, Notaris Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan pembuktian dan kelengkapan berkas penyidikan dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan. > “Pemeriksaan saksi merupakan langkah penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan semua proses berjalan objektif dan transparan,” ungkap sumber internal di lingkungan Kejaksaan Agung. Kasus ini bermula dari laporan indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat pembelajaran TIK yang semestinya digunakan untuk memperkuat infrastruktur digital pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan potensi penyalahgunaan wewenang dan mark-up anggaran yang kini sedang dalam proses hukum. Program Digitalisasi Pendidikan semula diharapkan menjadi lompatan besar dalam transformasi sistem pendidikan nasional pasca-pandemi. Sayangnya, proyek tersebut justru diduga menjadi ladang korupsi yang melibatkan banyak unsur, baik dari internal kementerian maupun pihak luar. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan mendalami seluruh dokumen serta alur penganggaran yang berkaitan dengan proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka tambahan yang diumumkan secara resmi pasca penetapan empat tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama. Namun, penyidik memastikan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp237 miliar. Penyidik menyita uang tunai senilai Rp13 miliar dari Rizal Hari Wibowo. Uang tersebut merupakan pembayaran uang muka untuk pembelian pabrik beras di Klaten yang dilakukan oleh tersangka Andhi Nur Huda. Penyitaan dilakukan pada Rabu (16/7) dan ditampilkan secara terbuka dalam konferensi pers di ruang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Tim menyusun tumpukan uang pecahan Rp100 ribu sebagai bentuk transparansi kepada publik. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuriya, mengatakan, uang sitaan akan dititipkan ke rekening resmi milik kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan. Tim penyidik menegaskan langkah ini sebagai bentuk nyata penyelamatan keuangan negara. Pelacakan aliran dana dan pengamanan aset terus dilakukan untuk mengungkap penggunaan dana yang bersumber dari transaksi fiktif dan merugikan negara. Selain dugaan korupsi, penyidik juga tengah menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Andhi Nur Huda. Uang hasil penjualan lahan diduga digunakan untuk menyamarkan asal usul kekayaan melalui berbagai transaksi lain, termasuk pembelian aset. Penyidikan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri. Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Perkara bermula dari pembelian lahan seluas 700 hektare di wilayah Cilacap oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Transaksi telah dibayar lunas, namun tanah tidak dapat dikuasai karena masih berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. Kejaksaan menyatakan proses hukum masih terus berjalan. Setiap perkembangan akan dibuka ke publik untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan seluruh potensi kerugian negara dapat dikembalikan melalui jalur hukum. Aspidsus Kejati Jateng Dr Alexander Lukas Sinuriya bersama tim penyidik memperlihatkan uang sitaan kasus korupsi Rp 13 miliar, Rabu (16/7)(wely-jateng) Sumber:humas kajati jateng
Jakarta, Bidik-kasusnews.com— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020 hingga 2022.(15/7/2025) Empat tersangka tersebut adalah: SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021; MUL, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode yang sama; JT, Staf Khusus Mendikbudristek; IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek. Penetapan ini dilakukan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan sejak Mei hingga Juli 2025. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan laptop sekolah agar menggunakan ChromeOS dari Google, jauh sebelum proses tender berlangsung. Dalam kurun waktu 2020–2022, Kemendikbudristek menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan TIK bagi jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengadaan tersebut diarahkan secara tidak sah dan tidak memenuhi kebutuhan siswa terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). “Para tersangka terbukti berperan aktif dalam mengatur dan mengarahkan pemilihan sistem operasi tertentu yaitu ChromeOS, termasuk membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara teknis mengunci pilihan kepada satu produk,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari: Rp480 miliar dari item software yang tidak sesuai nilai pengadaan, Rp1,5 triliun dari markup harga pengadaan laptop oleh penyedia. Tim penyidik telah memeriksa 80 saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, handphone, hard disk, dan flashdisk yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Selain itu, diduga proses pengadaan telah diskenariokan sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi dilantik. Salah satu tersangka, JT, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri, disebut aktif membentuk grup internal “Mas Menteri Core Team” bersama FN dan NAM untuk membahas teknis digitalisasi pendidikan. JT juga diduga mengatur rekrutmen IBAM sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek dan menjalin komunikasi langsung dengan perwakilan Google. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari komitmen penegakan hukum atas penyimpangan anggaran strategis negara, khususnya dalam sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan langsung rakyat. “Korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga masa depan generasi bangsa,” tegas Jaksa Agung Muda Pidsus dalam konferensi pers siang tadi.(Gs)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengambil langkah hukum tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex Group. Pada awal pekan ini, sebanyak 72 unit mobil disita dari area Gedung Sritex 2 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Aset-aset bergerak tersebut terdiri dari beragam jenis dan merek kendaraan, mulai dari mobil penumpang hingga mobil mewah kelas atas. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada Bidik-kasusnews (13/7/2025)via WhatsApp mengungkapkan bahwa proses penyitaan dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus. “Penyitaan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Sritex 2, Banmati, Kecamatan Sukoharjo. Ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi fasilitas kredit,” ujarnya. Dari hasil inventarisasi, merek Toyota mendominasi jumlah kendaraan yang disita, dengan tipe-tipe seperti Avanza, Vellfire, Crown, dan Alphard. Selain itu, terdapat pula kendaraan dari produsen lain seperti Mercedes-Benz, Subaru, Lexus, Nissan, dan Isuzu. Sebanyak 10 unit kendaraan telah dipindahkan ke tempat penyimpanan resmi milik negara, yaitu Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Di antara kendaraan tersebut, ada yang bernilai tinggi, seperti Lexus dan Mercedes-Benz Maybach. “Penyimpanan di Rupbasan dilakukan untuk menjamin pengelolaan dan pemeliharaan kendaraan sesuai ketentuan hukum, agar sewaktu-waktu dapat digunakan untuk keperluan pembuktian dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” jelas Harli. Sementara itu, 62 kendaraan lainnya untuk sementara masih dititipkan di lokasi penyitaan, yakni Gedung Sritex 2. Penjagaan dilakukan oleh aparat TNI bersama petugas Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sembari menunggu penempatan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman dan representatif. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan aset ini adalah bagian dari upaya mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.(Wely-jateng)
Kalbar, Bidik-kasusnews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kalimantan barat resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, inisial S, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.kamis(10/7/2025) Penahanan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, SH, MH, setelah S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kajari Nur Handayani dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari pemberian keringanan retribusi daerah kepada PT Palapa Wahyu Group terkait pemanfaatan lahan Pemkot Singkawang berdasarkan SK Wali Kota Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021. Melalui keputusan itu, perusahaan diberi keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai Rp3.142.800.000, serta penghapusan denda administrasi senilai Rp2,5 miliar. Sehingga, dari retribusi awal yang seharusnya dibayarkan sebesar lebih dari Rp5,6 miliar, PT Palapa hanya diwajibkan membayar Rp2,09 miliar secara angsuran selama 10 tahun. Perjanjian pemanfaatan lahan ini dimulai sejak 28 Juli 2021, dengan permohonan keringanan yang diajukan kepada Wali Kota saat itu, Tjhai Chui Mie (TCM), pada 3 Agustus 2021. Surat Keputusan pengurangan retribusi kemudian diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang atau proses tender sebagaimana mestinya. Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.142.800.000. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu dan merugikan negara,” tegas Kajari Singkawang. Selain S sebagai tersangka utama, Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mengamankan dokumen-dokumen penting. Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, menyatakan bahwa S pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, dan secara langsung terlibat dalam pembuatan perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 tanggal 27 Desember 2021, yang berdampak pada kewajiban penyetoran keuangan ke Kas Daerah Kota Singkawang. Perjanjian tersebut terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, yang diberikan kepada pihak ketiga selama 30 tahun tanpa proses terbuka, menyalahi prosedur pengelolaan aset milik daerah sesuai ketentuan. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas publik. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa pemanfaatan aset pemerintah harus melalui proses tender dan persetujuan DPRD. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat struktural aktif dan keputusan strategis yang merugikan keuangan daerah. Penahanan ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum atas pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel. Sumber:Jn//98 Wartawan Asrori
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengungkap babak baru dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Kamis, 10 Juli 2025, tim penyidik secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285 triliun. Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan, ekspor-impor, sewa kapal, hingga kompensasi produk BBM yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2023. Para tersangka terdiri dari eks petinggi Pertamina, direksi anak usaha, serta pihak swasta yang terlibat dalam rantai bisnis migas nasional. Daftar Tersangka dan Perannya: AN – Mantan VP Supply & Distribusi Pertamina dan eks Dirut Patra Niaga, diduga terlibat dalam manipulasi sewa terminal BBM dan penjualan solar di bawah harga dasar. HB – Mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina, diduga bersama AN menunjuk langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum. TN – Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia, terlibat dalam pengadaan impor minyak mentah yang menyalahi aturan lelang. DS – Eks VP Crude & Product Trading, diduga mengekspor minyak mentah dalam negeri sambil mengimpor minyak serupa dengan harga lebih mahal. AS – Direktur di Pertamina International Shipping, diduga memanipulasi nilai sewa kapal hingga USD 5 juta. HW – Eks SVP Integrated Supply Chain, menunjuk penyedia gasoline secara ilegal tanpa proses lelang. MH – Eks Business Dev. Manager PT Trafigura, turut berperan dalam pengadaan gasoline dengan skema penunjukan langsung secara melawan hukum. IP – Business Dev. Manager PT Mahameru Kencana Abadi, diduga mengatur pengangkutan minyak mentah dengan mark-up harga. MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, diduga menyepakati kerjasama sewa terminal secara ilegal yang merugikan negara. Ragam Penyimpangan yang Diungkap: Tim penyidik membeberkan berbagai modus pelanggaran hukum, seperti: Penunjukan langsung mitra tanpa lelang resmi, Pengadaan minyak mentah dari pemasok tidak layak, Penyewaan terminal BBM tanpa hak kepemilikan dan harga sewa tinggi, Penjualan BBM jenis solar di bawah harga dasar kepada pihak swasta dan BUMN, Mark-up pengadaan sewa kapal hingga belasan persen, Pengadaan produk gasoline dari penyedia tidak terdaftar. Kerugian Negara dan Sangkaan Hukum: Penyidik menyatakan bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285.017.731.964.389, menjadikan kasus ini salah satu skandal migas terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia. Para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Langkah Penahanan: Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, kesembilan tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini membuka babak penting dalam upaya pengusutan tata kelola energi nasional yang selama ini kerap dituding sarat dengan celah korupsi dan praktik kolusi antarpemangku kepentingan.(Agus) Sumber: Puspenkum kejagung
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara:9-juli-2025-Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Bangsri, Jepara, mulai menunjukkan perkembangan. Pada Rabu, 9 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Jepara menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp95.135.000 dari tersangka berinisial AWP. AWP merupakan mantan mantri kredit yang telah ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana KUR yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Total Kerugian Negara Mencapai Rp858 Juta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im, mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp858 juta. Dengan pengembalian Rp95 juta oleh tersangka, masih terdapat sisa kerugian sekitar Rp763 juta yang belum ditutup. > “Uang yang dikembalikan ini merupakan bagian dari upaya pertanggungjawaban tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan,” ujar Za’im kepada Bidik-kasusnews 9/7/2025 Modus: Kuasai Buku Tabungan dan ATM Nasabah Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka AWP menggunakan modus manipulatif dengan meminta buku tabungan, kartu ATM, dan PIN nasabah dengan dalih koreksi data. Setelah dokumen penting tersebut berada di tangannya, tersangka mencairkan dana pinjaman baik secara tunai maupun lewat transfer ke rekening pribadinya dan pihak ketiga. Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif itu, justru digunakan tersangka untuk berjudi secara online, termasuk taruhan bola. Motif Pengembalian: Rasa Tanggung Jawab atau Strategi Hukum? Pihak kejaksaan menduga, pengembalian uang ini dilatarbelakangi oleh adanya kesadaran dan rasa tanggung jawab tersangka atas perbuatannya yang merugikan negara serta mencoreng nama baik institusi perbankan pelat merah. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengembalian uang bukan berarti menghapus tindak pidana. Proses hukum akan tetap berlanjut hingga ke pengadilan. Penyidikan Masih Berjalan Perkara ini saat ini masih dalam tahap pemberkasan dan pendalaman lebih lanjut. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta memperkuat alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidana AWP secara tuntas. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan usaha mikro yang dicanangkan pemerintah. (Wely-jateng)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan ekonomi melalui kepastian hukum investasi. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum bertajuk “Mendukung Investasi dan Memberikan Kepastian Hukum Tentang Investasi”, yang digelar di Aula Kejari, Rabu (9/7/2025). Acara tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi. Kejari memanfaatkan forum tersebut sebagai wadah edukasi hukum, sekaligus untuk mempererat sinergi antara penegak hukum dan pelaku investasi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Menurutnya, regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan investasi di daerah. Fahmi menyoroti bahwa perizinan merupakan instrumen vital yang harus dikelola secara transparan. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Kejari juga berperan aktif dalam pengawasan terhadap proses tersebut guna memastikan berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari praktik penyimpangan. Secara khusus, Kejari Sukabumi menekankan empat poin penting yang menjadi pijakan dalam penguatan investasi, yakni: penciptaan iklim investasi kondusif, pengawasan ketat terhadap perizinan, pencegahan praktik korupsi dan pungli, serta perlindungan hukum bagi para investor. “Investasi akan tumbuh jika kepastian hukum terjaga dan proses perizinan dilakukan secara profesional serta bersih dari intervensi,” ujar Fahmi, seraya menambahkan bahwa Kejari siap memberikan pendampingan hukum bagi para pelaku usaha. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari upaya yang lebih konkret dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui investasi yang sehat, berkelanjutan, dan didukung oleh supremasi hukum yang kuat. (Reno)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dalam rangka Kunjungan Kerja pada hari Senin, 7 Juli 2025 Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST. Burhanuddin, melakukan rangkaian Kunjungan Kerja (kunker) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam kunjungan ini, beliau didampingi oleh Karopeg, Kapuspenkum, Asisten Khusus dan Asisten Umum. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH.MH beserta para Asisten dan Kabag TU turut mendampingi sepanjang rangkaian kegiatan kunjungan kerja tersebut. Rangkaian kunjungan kerja dimulai dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kinerja di masing-masing bidang di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan kunjungan kerja ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan pengawasan, serta memastikan optimalisasi kinerja jajaran Kejaksaan di daerah. Diharapkan, kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Barat untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum, Dalam arahannya yang disampaikan pada hari Selasa 8 Juli 2025 dihadapan Seluruh Pegawai di Wilayah Kejati Kalbar, Jaksa Agung mengapreasiasi capaian dari Kejati Kalbar dan mengingatkan jajarannya bahwa tantangan ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Jaksa Agung juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas yang telah diberikan untuk institusi. Peran aktif dan kontribusi nyata dari seluruh elemen di jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memberikan dampak yang signifikan baik terhadap capaian kinerja maupun dalam upaya menjaga dan memperkuat citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat. Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung program kerja Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, khususnya yang termuat dalam butir ke-7 Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Kejaksaan juga terus mendukung kinerja pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pada meningkatkan tubuh pemerintahan guna kepercayaan masyarakat, dengan melibatkan Kejaksaan berdasarkan tugas dan wewenang kita. Dukung dan laksanakan program-program pemerintah pusat maupun daerah, untuk mencapai tujuan besar, Indonesia Emas 2045. Bidang Pembinaan per tanggal 3 Juli 2025 jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah mencapai 52,78% (lima puluh dua koma tujuh puluh delapan persen), namun masih adanya Satuan Kerja yang penyerapan anggarannya belum optimal, saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mengakibatkan lambatnya penyerapan anggaran tersebut serta merumuskan langkah-langkah strategis dan efektif guna mempercepat dalam penyerapan anggaran dan anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi per tanggal 3 Juli 2025, sebesar 120,59% (seratus dua puluh koma lima puluh sembilan persen) berarti sudah melebihi dari target yang ditetapkan. Jaksa Agung secara spesifik menyampakan arahan ke setiap bidang di Kejati Kalbar. Kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar, Jaksa Agung mengingatkan tentang program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fokus utama.Dalam menyukseskan program MBG, Kejati Kalbar diperintahkan mengoptimalisasi lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan pemerintah daerah. Untuk program MBG, saya meminta kepada jajaran bidang Intelijen untuk melakukan langkah-langkah koordinatif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi, serta para pemangku kepentingan di daerahnya, ujar wayan” Bidang Pidum, Jaksa Agung tegas menyatakan agar penanganan setiap perkara dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan tuntas hingga eksekusi. Tetap kedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jaga integritas dalam tiap tahapannya. Kinerja bidang Tindak Pidana Khusus selalu menarik atensi publik. Keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi menjadi harapan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu saya berharap, khususnya pada penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat jangan sampai terlalu timpang dengan kinerja di Kejaksaan Agung. Tunjukan bahwa semangat pemberantasan korupsi Kejaksaan dilakukan mulai dari Pusat hingga ke daerah. Bidang Datun agar seluruh jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan Tugas Rencana Aksi Program Prioritas Nasional melaporkan hasil kegiatan secara berkala dan melaksanakan secara optimal karena kegiatan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Staf Presiden (KSP). Tingkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, serta dengan surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bidang pengawasan harus menjadikan paradigma bahwa keberhasilan pengawasan itu bukan didasarkan pada seberapa banyak jumlah pegawai yang diberikan sanksi, melainkan tolak ukur keberhasilan pengawasan itu, dilihat pada konsistensi kepatuhan pegawai terhadap kode etik perilaku dan aturan internal dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang pada muaranya akan menghasilkan kualitas kerja yang optimal. Jaksa Agung juga memberikan perhatian pada Bidang Pengawasan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Diharapkan, kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Barat untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum. Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar , I Wayan Gedin Arianta, SH.MH Wartawan Nur Auliya
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Rabu–09-Juli-2025 Ketegangan sosial kembali mencuat di wilayah Rasau Jaya Umum, Sekunder C, Kabupaten Kubu Raya. Puluhan warga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law guna meminta pendampingan hukum atas konflik lahan yang telah mereka garap selama lebih dari dua dekade. Warga mengaku resah dan merasa diintimidasi oleh pihak tertentu yang mengklaim sepihak atas tanah yang telah mereka kelola dan tanami selama ini. Menurut pengakuan warga, kelompok yang mengklaim lahan tersebut tidak hanya mengusir secara verbal, tapi juga membawa alat berat ekskavator dan merusak tanaman produktif seperti sawit, nanas, dan berbagai komoditas sayur-mayur. Setelah bertahun-tahun kami tanami, datang orang yang bilang itu tanah mereka. Mereka bawa exzavator, tanaman kami diratakan begitu saja. Sawit, sayur, semua hancur,” ujar seorang warga dengan nada geram. Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua LBH Herman Hofi Law, menyampaikan bahwa sengketa agraria seperti ini dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang serius apabila dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang adil dan tegas. Ini bukan pertama kalinya. Tahun 2015 pernah terjadi kejadian serupa dan pihak pemerintah sudah mencoba mediasi. Tapi kelompok pengklaim justru mangkir. Sekarang mereka kembali, dengan alat berat, langsung merusak lahan. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam ketertiban,” tegas Herman. Ironisnya, laporan warga ke Polsek setempat diduga ditolak hanya karena warga tak memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT). Hal ini menuai kritik tajam dari Herman. Apa logika hukum kita hari ini? Apakah yang tak punya sertifikat tak boleh melapor saat dirugikan? Bukankah laporan pidana adalah hak semua warga negara? Ini bentuk diskriminasi hukum,” tambahnya. LBH Herman Hofi Law secara resmi akan mengajukan pengaduan ke Kapolres Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar atas penolakan tersebut, karena dinilai melanggar asas perlindungan terhadap warga negara yang sedang mencari keadilan. Desakan Hentikan Aktivitas Alat Berat dan Perlindungan Hukum Segera Warga bersama LBH mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menghentikan aktivitas sepihak, terutama operasi alat berat di atas lahan sengketa, demi mencegah konflik terbuka di lapangan. Kami hanya ingin tenang menggarap tanah kami. Jangan paksa kami turun ke lapangan menghadapi mereka. Kami tak mau rusuh. Tapi kalau tidak ditindak, ini bisa meledak,” ucap seorang warga perempuan dengan suara bergetar. Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – hak atas tempat tinggal dan penghidupan layak. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hak masyarakat adat dan penggarap atas lahan garapan. Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama (termasuk tanaman produktif). UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 21 dan 55 terkait perusakan tanaman produktif. Dr. Herman Hofi Munawar, dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, menegaskan bahwa persoalan konflik agraria di Kubu Raya perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas sertifikat. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan petani kecil. Bila hukum hanya tunduk pada sertifikat tanpa melihat sejarah penguasaan fisik dan niat baik warga, maka hukum itu cacat secara sosial,” tutup Herman. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law Wartawan Mulyawan