Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penyidikan perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan sejumlah korporasi besar terus bergulir. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi penting guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.(15/4/2025) Dua saksi berinisial FTR yang diketahui menjabat sebagai marketing, serta LG selaku karyawan swasta, dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2022. Keduanya diperiksa dalam rangka penyidikan terhadap perkara besar yang menyeret nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap alur distribusi serta potensi kerugian negara dalam tata kelola komoditas strategis tersebut. Skema dugaan korupsi di sektor pertambangan ini menjadi perhatian karena menyangkut komoditas bernilai tinggi yang menjadi salah satu tulang punggung ekspor nasional. Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Kasus ini juga menegaskan pentingnya reformasi tata niaga di sektor pertambangan agar tidak menjadi ladang subur praktik kecurangan dan penyalahgunaan wewenang. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor peradilan kembali mendapat sorotan. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan MSY, Legal Corporate PT Wilmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(15/4/2025) Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 dan PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 yang diterbitkan pada 15 April 2025. MSY diduga berperan penting dalam menyiapkan dana sebesar Rp60 miliar dalam bentuk mata uang asing untuk mempengaruhi hasil putusan perkara minyak goreng yang ditangani korporasinya. Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik JAM PIDSUS di tiga lokasi pada Sabtu, 12 April 2025, yang tersebar di dua provinsi. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset mewah berupa dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit Honda CRV, dua unit motor Vespa, serta empat unit sepeda Brompton. Penyidikan pun berkembang setelah pemeriksaan terhadap lima saksi, termasuk MSY dan dua tersangka lainnya, yaitu WG dan MS. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, skenario suap bermula dari permintaan bantuan “pengurusan perkara” oleh WG, yang kemudian disampaikan kepada MS dan diteruskan ke MSY. Pertemuan-pertemuan krusial terjadi, salah satunya di restoran Daun Muda, Jakarta Selatan, dan Layar Seafood, Kelapa Gading. Dalam pertemuan tersebut, nominal suap yang awalnya Rp20 miliar meningkat menjadi Rp60 miliar, dengan janji hasil putusan yang menguntungkan pihak korporasi. Uang tersebut akhirnya diserahkan secara bertahap dan diduga mengalir ke tangan pihak yang memiliki kewenangan atas putusan perkara. Salah satu lokasi serah terima uang diduga terjadi di kawasan SCBD, Jakarta. Atas perbuatannya, MSY dikenakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka MSY telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan. Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, termasuk dari kalangan korporasi besar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak bermain api dengan sistem peradilan.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com— Komitmen penegakan hukum yang adil dan terpadu antara aparat penegak hukum sipil dan militer kembali ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho dalam forum Gathering Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation 2024 yang digelar di Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat.(15/4/2025) Dalam paparannya, JAM-Pidmil menekankan pentingnya penanganan perkara koneksitas secara profesional dan sinergis, sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan RI dalam menjamin kepastian hukum lintas yuridiksi. Perkara koneksitas sendiri merupakan jenis perkara yang melibatkan pelaku dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer secara bersamaan. “Penanganan perkara koneksitas harus berpijak pada prinsip due process of law dan dilaksanakan melalui kolaborasi yang terstruktur antara Polisi Militer, Oditur, Penyidik, dan Jaksa,” ujar Mayjen TNI Ali Ridho. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025, penanganan perkara koneksitas tidak hanya mempertimbangkan unsur kerugian negara yang besar, tetapi juga kepentingan publik, lintas wilayah kerja, dan keterlibatan pelaku dari luar negeri atau tokoh publik. Langkah ini bertujuan untuk mencegah disparitas hukum serta memastikan keadilan substantif. Penanganan perkara dilakukan melalui tim gabungan, mulai dari tahap penyidikan hingga eksekusi putusan. Tim Tetap Penyidikan dan Tim Penuntutan Koneksitas dibentuk berdasarkan SKB Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI. JAM-Pidmil juga menjalankan peran sebagai pengendali mutu dalam proses eksaminasi perkara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Jaksa Agung Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi yang merupakan JAM-Pidmil pertama. Ia menambahkan bahwa sinergi sipil-militer dalam perkara koneksitas mencerminkan langkah strategis reformasi birokrasi penegakan hukum di Indonesia. “Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tapi soal membangun integritas hukum nasional yang adil dan menyeluruh,” ungkap Anwar Saadi. Dengan landasan hukum yang kuat dan koordinasi antar lembaga yang semakin solid, Kejaksaan RI melalui JAM PIDMIL siap menjawab tantangan penegakan hukum koneksitas di era modern—demi mewujudkan supremasi hukum yang tidak memihak dan dapat dipercaya oleh seluruh elemen bangsa.(Agus)

Sanggau, Bidik-kasusnews.com – Sebuah atmosfer penuh semangat menyelimuti Kota Sanggau pada Minggu, 13 April 2025. Ribuan pelari dari berbagai penjuru Indonesia tumpah ruah di jalanan kota dalam ajang Adhyaksa Sanggau City Run 2025, yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-409 Kabupaten Sanggau. Tidak hanya mencetak prestasi olahraga, gelaran ini juga menjadi simbol kolaborasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat luas dalam merayakan kebersamaan serta gaya hidup sehat. Kegiatan yang pertama kali digelar ini sukses menyatukan elemen masyarakat, aparatur negara, dan komunitas olahraga dalam satu semangat: membangun Sanggau yang lebih aktif dan sehat. Bupati Sanggau, yang hadir langsung membuka acara, menyampaikan apresiasi mendalam atas antusiasme peserta yang mencapai lebih dari 1.100 orang. Ia menekankan bahwa olahraga harus menjadi bagian dari budaya masyarakat, sekaligus perekat sosial yang kuat di tengah keberagaman. Dukungan besar dari Pemerintah Daerah, jajaran Forkopimda, hingga BUMN/BUMD serta komunitas olahraga menjadikan acara ini bukan sekadar lomba lari biasa, tetapi ajang pemersatu yang berskala nasional. Tak kurang dari perwakilan DPR RI, DPRD Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar, hingga TNI ikut ambil bagian dalam meramaikan event ini. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, sebagai inisiator acara, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pembina Adhyaksa Runners, Prof. Dr. Reda Manthovani, serta Ketua Adhyaksa Runners, Dr. Sugeng Riyanta. Dukungan mereka dinilai konsisten dalam memasyarakatkan olahraga lari di berbagai daerah, sekaligus mengimplementasikan visi Asta Cita Presiden dalam pembangunan SDM yang unggul dan sehat. Antusiasme peserta semakin membara dengan hadirnya runner profesional dari luar Kalimantan, termasuk dari Jakarta, Bogor, Riau, hingga Singkawang. Ribuan pasang mata menyaksikan perjuangan para pelari dalam lintasan lomba kategori 5K dan 10K yang berlangsung meriah. Berikut ini adalah para juara dari masing-masing kategori: Kategori 10K Putra: Irmansyah – 33:19 Robby Ikbal Siregar – 35:38 Fransisko Rato – 36:08 Abel – 38:40 Kurniawan – 39:54 Kategori 10K Putri: Sri Yuliani – 49:14 Opie Wulandari – 53:52 Rere – 58:17 Agus Sri Wahyuni – 60:08 Saqila – 61:47 Kategori 5K Putra: Musa – 17:17 Ikrama – 18:05 A. Rasul – 18:28 Jemi – 19:16 Forius – 19:28 Kategori 5K Putri: Markarisa Febriana – 24:55 Soedar – 27:33 Aulia – 29:19 Sri Ratna – 30:19 Irma – 30:42 Acara semakin semarak dengan hadiah menarik seperti uang pembinaan, doorprize, dan satu unit sepeda motor persembahan dari Prof. Reda Manthovani yang menjadi magnet tersendiri bagi para peserta. Adhyaksa Sanggau City Run 2025 telah membuktikan bahwa perayaan hari jadi daerah tak melulu bersifat seremonial. Dengan kemasan sportif, kolaboratif, dan inspiratif, ajang ini diharapkan menjadi agenda tahunan yang terus berkembang, sekaligus melahirkan bibit atlet berbakat dari Kabupaten Sanggau.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Penegakan hukum kembali tercoreng. Tiga hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng. Tak tanggung-tanggung, nilai uang suap yang mengalir demi ‘mempengaruhi’ putusan disebut mencapai Rp60 miliar. Sabtu (12/4), penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi—Jepara, Sukabumi, dan Jakarta—untuk mengembangkan penyidikan kasus ini. Hasilnya mencengangkan: uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, mobil-mobil mewah, hingga puluhan sepeda motor dan sepeda disita dari para tersangka. Penggeledahan ini menguatkan bukti keterlibatan para hakim, termasuk DJU, AM, dan ABS, dalam skenario besar pengondisian putusan perkara agar diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Dari hasil pemeriksaan para saksi, terungkap skema permufakatan antara pengacara korporasi minyak goreng berinisial AR dengan tersangka WG. Mereka sepakat mengatur putusan dengan “ongkos” awal Rp20 miliar, yang kemudian naik menjadi Rp60 miliar atas permintaan MAN, Wakil Ketua PN Jakpus saat itu. Uang itu kemudian disalurkan dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura, termasuk pembagian ke tiga hakim: DJU, AM, dan ABS, dengan nilai yang bervariasi antara Rp4,5 miliar hingga Rp6 miliar. Uang disamarkan dalam goodie bag, dan bahkan pernah dibagi di depan Bank BRI Pasar Baru. Atas peran masing-masing, Kejaksaan Agung resmi menetapkan DJU, AM, dan ABS sebagai tersangka pada 13 April 2025. Mereka disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kasus ini menambah daftar panjang catatan kelam integritas aparat peradilan. Masyarakat pun menanti langkah tegas lanjutan, termasuk pengusutan aktor-aktor lain di balik layar yang belum tersentuh. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Republik Indonesia menerima kunjungan balasan dari delegasi Kejaksaan Agung Republik Rakyat Tiongkok (Supreme People’s Procuratorate) dalam rangka memperkuat kerja sama strategis di bidang hukum dalam forum China-ASEAN Prosecutors-General Conference. Delegasi dari Tiongkok yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Guangxi Zhuang ini, melakukan serangkaian pertemuan penting dengan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan RI. Di antaranya adalah jamuan makan siang yang dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk membahas penguatan komunikasi kelembagaan dan inisiatif kolaborasi antarnegara dalam menangani isu-isu hukum lintas batas. Agenda kunjungan dilanjutkan ke Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat) di Ragunan, Jakarta Selatan. Di sana, para delegasi disambut oleh Sekretaris Badiklat, Ade Sutiawarman, dan mengikuti sesi diskusi mengenai pengembangan sumber daya manusia serta pertukaran praktik terbaik. Para tamu juga berkesempatan meninjau fasilitas pelatihan dan museum Kejaksaan. Kunjungan ini merupakan bentuk resiprositas atas hubungan erat yang telah terbangun antara kedua institusi. Sebelumnya, Kejaksaan RI telah mengirimkan sejumlah jaksa untuk mengikuti pelatihan di China-ASEAN Prosecutors Exchange and Training Base di Nanning, Guangxi. Melalui kunjungan ini, Kejaksaan RI menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memperluas jaringan kerja sama internasional, terutama di sektor penegakan hukum dan penguatan kapasitas kelembagaan. Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya diplomasi hukum dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara di kawasan Asia Tenggara.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sebuah skandal besar kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia. Empat orang, termasuk hakim dan panitera, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah yang diduga bertujuan mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO). Pada Jumat, 11 April 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang disimpan di rumah, mobil, hingga tas pribadi. Tak hanya itu, tiga unit mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz juga turut disita dari rumah salah satu terduga. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan perkara tiga raksasa industri sawit — Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group — dalam kasus ekspor CPO yang merugikan perekonomian negara hingga belasan triliun rupiah. Meski jaksa telah menuntut denda dan uang pengganti dalam jumlah fantastis, majelis hakim justru memutuskan bahwa ketiga korporasi tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Temuan terbaru mengindikasikan bahwa keputusan ini tidak lepas dari suap sebesar Rp60 miliar yang diduga diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan, MAN. Selain MAN, penyidik juga menetapkan WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta dua advokat, MS dan AR, sebagai tersangka. Mereka diduga kuat berperan dalam proses pemberian suap demi memengaruhi putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Barang bukti uang yang ditemukan antara lain: SGD 40.000, USD 5.700, dan lebih dari Rp10 juta di rumah WG SGD 3.400, USD 600, dan Rp11 juta dari mobil milik WG Rp136 juta tunai dari rumah AR Dalam tas milik MAN ditemukan uang tunai lebih dari SGD 65.000 dan USD 7.200 serta uang rupiah, ringgit Malaysia, dan mata uang asing lainnya Penahanan Tersangka: Keempat tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan resmi yang dikeluarkan pada 12 April 2025, dan akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna membongkar seluruh jaringan korupsi yang merusak integritas sistem peradilan. Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia peradilan tidak hanya sebatas wacana, namun nyata dan sistematis.(Agus) 

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus besar di sektor energi nasional. Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sembilan orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya, periode 2018 hingga 2023.(11/4/2025) Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai entitas penting dalam rantai distribusi dan pengelolaan minyak mentah di tubuh Pertamina Group serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dengan tersangka berinisial YF dan lainnya. Berikut nama-nama saksi yang telah dimintai keterangan: DS (VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina), DDKW (Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional), WKS (Pjs. Manager Market Analysis Development ISC Pertamina), VBADH, HR, dan DDH (Senior Account Manager di PT Pertamina Patra Niaga), MR (Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping), AN (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021), EED (Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri lebih dalam mekanisme tata kelola yang diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan. Dugaan korupsi ini tidak hanya berimplikasi pada kerugian negara, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dalam sektor strategis seperti energi sedang dijalankan secara menyeluruh. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pemeriksaan lanjutan dan perkembangan perkara ini akan terus dipantau sebagai bentuk transparansi penegakan hukum yang adil dan akuntabel.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku kejahatan pajak. Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat, menyita aset milik terpidana Drs. Tony Budiman berupa rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.(9/4/25) Properti yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 300 m² di Jl. Gading Kirana, Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat. Penyitaan ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024, yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya. Drs. Tony Budiman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp634.796.291.500 atas perkara tindak pidana perpajakan. Bila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita harta kekayaan milik terpidana. Kejaksaan menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen negara dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat pelanggaran pajak.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penyelidikan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah terus bergulir. Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memanggil dua orang saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka utama berinisial HL.(8/4/25) Dua saksi tersebut adalah CL, yang merupakan anak dari tersangka HL, dan LL, istri dari tersangka. Keduanya diperiksa intensif oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS untuk mendalami alur dugaan korupsi yang menyeret nama korporasi besar Refined Bangka Tin dan pihak lainnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang terjadi sepanjang tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan membuka tabir praktik tata niaga komoditas yang diduga penuh penyimpangan. Pemeriksaan terhadap anggota keluarga tersangka menjadi langkah strategis dalam mengungkap aliran dana dan keterlibatan lebih luas dari pihak-pihak terkait. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. (Agus)