Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025. Permohonan yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Sanggau dengan tersangka Putra.Sp alias Etot bin Syahari, yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mengapa permohonan dikabulkan? JAM-Pidum mengungkapkan bahwa keputusan menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif: Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika. Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user). Tidak terdapat riwayat pencantuman nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Asesmen terpadu menyatakan tersangka merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan resmi. Tidak ada indikasi keterlibatan sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir. Apa langkah selanjutnya? JAM-Pidum secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. “Pendekatan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis Jaksa, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara sekaligus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum,” tegas Asep Nana Mulyana. Kapan dan bagaimana sistem ini diterapkan? Keadilan restoratif dalam perkara narkotika mulai digalakkan sejak keluarnya pedoman resmi Kejaksaan Agung pada 2021. Sistem ini memungkinkan pecandu atau penyalah guna yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman pidana, dengan tujuan mendorong pemulihan sosial dan kesehatan, bukan sekadar pemenjaraan. Dengan persetujuan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman.(AGUS) Sumber: Puspenkum Kejagung
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sebanyak 65 siswa dan tenaga pendidik dari SMA Negeri 46 Jakarta melakukan kunjungan studi ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI pada Senin, 28 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan siswa tentang profesi jaksa dan peran strategis kehumasan dalam lembaga penegak hukum. Dalam rangka meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai peran Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menerima kunjungan studi dari SMA Negeri 46 Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 65 siswa dan tenaga pendidik, serta dilaksanakan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta. Acara dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Ia menyampaikan bahwa Puspenkum mengusung nilai “Modern, Humanis, Kolaboratif, dan Aksesibilitas” dalam membangun komunikasi publik dan memberikan informasi hukum secara inklusif. “Kami ingin agar Kejaksaan tidak hanya dikenal sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi hukum secara humanis kepada masyarakat,” jelas Anang Supriatna. Wakil Kepala Sekolah SMAN 46 Jakarta, Maryana Sipayung, S.Si., menyampaikan apresiasi atas kesempatan ini. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi siswa dalam memahami pentingnya peran hukum dan mungkin juga menumbuhkan cita-cita untuk menjadi bagian dari institusi penegak hukum di masa depan. Selanjutnya, siswa mendapatkan paparan dari Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Saiful Bahri, S.H., M.H., yang menjelaskan tentang fungsi Jaksa Pengacara Negara serta tantangan-tantangan profesi jaksa di lapangan. Sesi ini berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari para siswa terkait karier, integritas, dan dinamika dalam dunia kejaksaan. Materi kedua disampaikan oleh Lilik Hariadi, S.H., M.H., selaku Kasubbid Hubungan Antar Lembaga Pemerintah. Ia menyampaikan sejarah singkat Kejaksaan RI, tugas pokok dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta struktur organisasi lembaga kejaksaan dari pusat hingga daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan etika bagi setiap aparat penegak hukum. Mengakhiri kunjungan, para siswa menyaksikan video dokumenter tentang sejarah dan peran Kejaksaan Republik Indonesia. Tayangan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kontribusi kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Dengan antusiasme yang tinggi dan partisipasi aktif para siswa, kunjungan studi ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta membuka wawasan generasi muda terhadap dunia profesi hukum yang berintegritas dan berkeadilan. Kunjungan studi SMAN 46 Jakarta ke Kejaksaan Agung pada 28 Juli 2025 memberikan wawasan tentang profesi jaksa dan peran strategis kehumasan Puspenkum dalam edukasi hukum masyarakat.(Aus) Sumber : Puspenkum Kejagung
Pekanbaru, Bidik-kasusnews.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., secara resmi melantik 11 pejabat Eselon III dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Satya Adhi Wicaksana, dan menjadi bagian dari upaya penguatan institusi penegak hukum di Bumi Lancang Kuning.(24/7/2025) Dalam sambutannya, Kajati Riau menegaskan bahwa pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan ini bukanlah seremoni biasa, tetapi bagian dari strategi pembenahan internal demi menjawab tantangan penegakan hukum di daerah. “Rotasi, mutasi, dan promosi adalah dinamika organisasi yang bertujuan menyegarkan struktur, meningkatkan efektivitas, serta mendukung visi dan misi Kejaksaan,” tegas Akmal. Adapun pejabat yang dilantik meliputi: Nadda Lubis, S.H., M.H. – Kajari Bengkalis Dwianto Prihartono, S.H., M.H. – Kajari Kampar Siswanto AS, S.H., M.H. – Kajari Pelalawan Dr. Rabani Meryanto Halawa, S.H., M.H. – Kajari Rokan Hulu Sapta Putra, S.H., M.H. – Asintel Kejati Riau Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H. – Aspidum Kejati Riau Dr. Marlambson Carel Williams, S.H., M.H. – Aspidsus Kejati Riau Dwi Astuti Beniyanti, S.H., M.H. – Aswas Kejati Riau Bayu Novrian Dinata, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Riau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Riau Farouk Fahrozi, S.H., M.H. – Koordinator Kejati Riau Dalam arahannya, Akmal meminta para pejabat untuk langsung tancap gas. Ia mendorong para Asisten segera memetakan kinerja, memperkuat sinergi lintas bidang, dan memperkuat layanan publik berbasis integritas serta akuntabilitas. Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kajati mengingatkan pentingnya cepat beradaptasi dengan tantangan lokal, menegakkan hukum secara adil dan tegas, serta memulai langkah konkret untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sementara itu, kepada Koordinator yang baru dilantik, Akmal menekankan pentingnya membangun pola pikir baru, dari sekadar pengawasan teknis menjadi kepemimpinan administratif yang strategis, serta menjaga kekompakan tim. “Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum pembaruan semangat kerja seluruh jajaran Adhyaksa di Riau. Mari kita tegakkan supremasi hukum dan tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. Acara pelantikan juga dihadiri oleh Ketua IAD Wilayah Riau Ny. Dewi Akmal, para Asisten, pejabat eselon IV, Kepala Bagian TU, para koordinator, serta para undangan lainnya.(Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menekankan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana. Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) secara daring dalam Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bersama dengan dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, di Gedung Purwahid Patrik, FH Undip Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/7). Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain secara daring Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana, Rektor Undip Prof. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Retno Saraswati, Guru Besar FH Undip Prof. Pujiyono, serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi. Dalam paparannya, Jaksa Agung menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyadapan selama ini masih bergantung pada jalur praperadilan, yang dinilai belum cukup efektif sebagai kontrol atas penyimpangan wewenang. “KUHAP yang ada sekarang masih terlalu menekankan pendekatan represif, dan belum mampu menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa,” ujarnya. Oleh sebab itu, menurut Burhanuddin, pembaruan KUHAP tidak boleh hanya terbatas pada perubahan norma, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai sistem peradilan yang lebih humanis, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan yang kerap berujung pada pelanggaran prosedur, dan pada akhirnya menggagalkan pembuktian di pengadilan. Ia mendorong agar dalam RUU KUHAP nantinya diatur secara tegas mekanisme kerja bersama sejak awal penyidikan. “Relasi antarpenegak hukum perlu ditata ulang untuk menciptakan sistem yang sehat dan seimbang,” kata dia. Jaksa Agung berharap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai unsur, agar hasil akhirnya bukan sekadar legislasi teknis, melainkan produk hukum yang kuat secara yuridis dan tahan uji secara konstitusional. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, dalam sambutannya menggrisbawahi penggunaan diksi “koordinasi” dalam hubungan kerja antara penyidik dan jaksa yang dinilai terlalu longgar dan tidak memberikan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa KUHAP seharusnya memuat prinsip kerja penegak hukum yang lebih tegas dan struktural. “Dalam hukum acara pidana yang bersifat lex scripta, lex certa, dan lex stricta, penggunaan istilah ‘koordinasi’ tidak tepat. Sudah waktunya kita memikirkan pendekatan integralistik, sebagaimana pernah dikemukakan para pemikir hukum besar seperti Soepomo, Barda Nawawi Arief, hingga Romli Atmasasmita,” ujarnya. Menurutnya, sistem peradilan pidana seharusnya tidak dibangun berdasarkan ego sektoral antarpenegak hukum. Sebaliknya, semua pihak harus bergerak dalam satu kesatuan visi dan misi, yaitu keadilan untuk masyarakat. Ia mengusulkan enam pilar penting pembaruan sistem: kolaborasi aktif antarpenegak hukum di setiap tahap proses pidana; keseimbangan kewenangan yang saling melengkapi; diversifikasi lembaga penyidikan sesuai kompleksitas tindak pidana seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan siber; unifikasi sistem penuntutan demi kepastian hukum; peran aktif hakim sejak awal proses; serta perombakan pola kerja agar tidak hanya bersandar pada koordinasi formal, melainkan sinergi substantif. “Peradilan pidana tidak boleh menjadi ajang persaingan antarlembaga. Kita butuh semangat kolaboratif untuk mewujudkan sistem yang benar-benar bekerja bagi rakyat,” tegasnya. Kajati Hendro menyatakan kesiapan Jawa Tengah menjadi wilayah percontohan implementasi pendekatan integralistik dalam sistem peradilan pidana. “Jawa Tengah siap menjadi laboratorium pembaruan KUHAP. Kami tidak ingin hanya menjadi pengamat, tetapi pelaku aktif perubahan,” katanya. Ia juga menekankan bahwa keadilan tidak cukup jika hanya hadir dalam teks perundang-undangan. Keadilan harus terasa dan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui sistem yang bekerja secara substantif dan responsif. Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antarlembaga penegak hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk merumuskan arah pembaruan KUHAP yang progresif, kontekstual, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto saat Seminar Nasional “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, di Gedung Purwahid Patrik, Fakultas Hukum Undip Tembalang, Kota Semarang, Kamis (24/7).(Wely-jateng) Sumber:humas kajati jateng
Jakarta, Bidik-kasusnews.com, 23 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk periode tahun 2018 hingga 2023. Keenam saksi yang diperiksa antara lain: WLY, Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 – 20 September 2020. WB, Account Manager II Mining Industry Sales dan Senior Account Manager I Mining Industry Sales di PT Pertamina Patra Niaga. DA, anggota Pokja Harga EDM. SHL, Manager Mining Sales (Oktober 2022 – Agustus 2023) dan Manager Industrial Sales (sejak September 2023) PT Pertamina Patra Niaga. HAH, Senior Key Account Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga. DI, Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (Januari 2022 – Juli 2023). Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret nama tersangka HW dan kawan-kawan (dkk). Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola sumber daya energi strategis negara. Dugaan korupsi di sektor migas, terutama dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang, berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor strategis.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan serangkaian alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Dalam pengumumannya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, angka yang masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nama dan Peran Para Tersangka 1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023): Mengajukan permohonan kredit fiktif dengan invoice palsu dan menyalahgunakan dana untuk pelunasan utang MTN. 2. BFW – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI (2019–2022): Meloloskan kredit tanpa jaminan kebendaan meski PT Sritex tak memenuhi kategori debitur prima. 3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021): Tidak melakukan verifikasi risiko dan menyetujui pemberian kredit bermasalah. 4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–2025): Menyetujui plafon kredit tambahan Rp350 miliar meski kondisi keuangan PT Sritex bermasalah. 5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023): Tidak menjalankan evaluasi mendalam, hanya mengandalkan keyakinan terhadap status “go public” PT Sritex. 6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023): Memberi kredit berisiko tinggi tanpa komite evaluasi dan tanpa verifikasi laporan keuangan. 7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020): Mengusulkan kredit tanpa verifikasi akurat atas kondisi keuangan Sritex. 8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020): Tidak menerapkan manajemen risiko dan menyusun analisa kredit dengan data tidak valid. Modus dan Penyimpangan Modus korupsi meliputi: Pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan Penggunaan laporan keuangan yang tidak diverifikasi Proses evaluasi dan persetujuan kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan Penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan di luar peruntukan, seperti pelunasan utang jangka menengah (MTN) Pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan meskipun perusahaan tidak tergolong debitur prima dan diketahui memiliki beban utang tinggi yang tersebar di berbagai bank. Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan Untuk memperlancar proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tujuh tersangka, masing-masing di Rutan Salemba dan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka YR hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan kredit untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan yang merugikan keuangan negara.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung
Jakarta, Bidik-kasusnews.com —Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022. Pada Senin (21/7/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi penting. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian, tenaga pendidik, hingga akademisi, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek digitalisasi alat pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berikut daftar inisial para saksi yang diperiksa: STN, Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2018–2023) HK, Direktur SD sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK (2018–2020) PDP, Direktur SD dan Tim Teknis TIK (2019–2020) AF dan SK, Guru di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis TIK IS, Dosen STMIK Jabar & Tim Teknis TIK SBY, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek & Tim Teknis TIK GH, Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek & Tim Teknis TIK JDS, Notaris Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan pembuktian dan kelengkapan berkas penyidikan dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan. > “Pemeriksaan saksi merupakan langkah penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan semua proses berjalan objektif dan transparan,” ungkap sumber internal di lingkungan Kejaksaan Agung. Kasus ini bermula dari laporan indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat pembelajaran TIK yang semestinya digunakan untuk memperkuat infrastruktur digital pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan potensi penyalahgunaan wewenang dan mark-up anggaran yang kini sedang dalam proses hukum. Program Digitalisasi Pendidikan semula diharapkan menjadi lompatan besar dalam transformasi sistem pendidikan nasional pasca-pandemi. Sayangnya, proyek tersebut justru diduga menjadi ladang korupsi yang melibatkan banyak unsur, baik dari internal kementerian maupun pihak luar. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan mendalami seluruh dokumen serta alur penganggaran yang berkaitan dengan proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka tambahan yang diumumkan secara resmi pasca penetapan empat tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama. Namun, penyidik memastikan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp237 miliar. Penyidik menyita uang tunai senilai Rp13 miliar dari Rizal Hari Wibowo. Uang tersebut merupakan pembayaran uang muka untuk pembelian pabrik beras di Klaten yang dilakukan oleh tersangka Andhi Nur Huda. Penyitaan dilakukan pada Rabu (16/7) dan ditampilkan secara terbuka dalam konferensi pers di ruang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Tim menyusun tumpukan uang pecahan Rp100 ribu sebagai bentuk transparansi kepada publik. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuriya, mengatakan, uang sitaan akan dititipkan ke rekening resmi milik kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan. Tim penyidik menegaskan langkah ini sebagai bentuk nyata penyelamatan keuangan negara. Pelacakan aliran dana dan pengamanan aset terus dilakukan untuk mengungkap penggunaan dana yang bersumber dari transaksi fiktif dan merugikan negara. Selain dugaan korupsi, penyidik juga tengah menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Andhi Nur Huda. Uang hasil penjualan lahan diduga digunakan untuk menyamarkan asal usul kekayaan melalui berbagai transaksi lain, termasuk pembelian aset. Penyidikan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri. Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Perkara bermula dari pembelian lahan seluas 700 hektare di wilayah Cilacap oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Transaksi telah dibayar lunas, namun tanah tidak dapat dikuasai karena masih berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. Kejaksaan menyatakan proses hukum masih terus berjalan. Setiap perkembangan akan dibuka ke publik untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan seluruh potensi kerugian negara dapat dikembalikan melalui jalur hukum. Aspidsus Kejati Jateng Dr Alexander Lukas Sinuriya bersama tim penyidik memperlihatkan uang sitaan kasus korupsi Rp 13 miliar, Rabu (16/7)(wely-jateng) Sumber:humas kajati jateng
Jakarta, Bidik-kasusnews.com— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020 hingga 2022.(15/7/2025) Empat tersangka tersebut adalah: SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021; MUL, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode yang sama; JT, Staf Khusus Mendikbudristek; IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek. Penetapan ini dilakukan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan sejak Mei hingga Juli 2025. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan laptop sekolah agar menggunakan ChromeOS dari Google, jauh sebelum proses tender berlangsung. Dalam kurun waktu 2020–2022, Kemendikbudristek menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan TIK bagi jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengadaan tersebut diarahkan secara tidak sah dan tidak memenuhi kebutuhan siswa terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). “Para tersangka terbukti berperan aktif dalam mengatur dan mengarahkan pemilihan sistem operasi tertentu yaitu ChromeOS, termasuk membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara teknis mengunci pilihan kepada satu produk,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari: Rp480 miliar dari item software yang tidak sesuai nilai pengadaan, Rp1,5 triliun dari markup harga pengadaan laptop oleh penyedia. Tim penyidik telah memeriksa 80 saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, handphone, hard disk, dan flashdisk yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Selain itu, diduga proses pengadaan telah diskenariokan sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi dilantik. Salah satu tersangka, JT, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri, disebut aktif membentuk grup internal “Mas Menteri Core Team” bersama FN dan NAM untuk membahas teknis digitalisasi pendidikan. JT juga diduga mengatur rekrutmen IBAM sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek dan menjalin komunikasi langsung dengan perwakilan Google. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari komitmen penegakan hukum atas penyimpangan anggaran strategis negara, khususnya dalam sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan langsung rakyat. “Korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga masa depan generasi bangsa,” tegas Jaksa Agung Muda Pidsus dalam konferensi pers siang tadi.(Gs)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengambil langkah hukum tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex Group. Pada awal pekan ini, sebanyak 72 unit mobil disita dari area Gedung Sritex 2 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Aset-aset bergerak tersebut terdiri dari beragam jenis dan merek kendaraan, mulai dari mobil penumpang hingga mobil mewah kelas atas. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada Bidik-kasusnews (13/7/2025)via WhatsApp mengungkapkan bahwa proses penyitaan dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus. “Penyitaan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Sritex 2, Banmati, Kecamatan Sukoharjo. Ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi fasilitas kredit,” ujarnya. Dari hasil inventarisasi, merek Toyota mendominasi jumlah kendaraan yang disita, dengan tipe-tipe seperti Avanza, Vellfire, Crown, dan Alphard. Selain itu, terdapat pula kendaraan dari produsen lain seperti Mercedes-Benz, Subaru, Lexus, Nissan, dan Isuzu. Sebanyak 10 unit kendaraan telah dipindahkan ke tempat penyimpanan resmi milik negara, yaitu Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Di antara kendaraan tersebut, ada yang bernilai tinggi, seperti Lexus dan Mercedes-Benz Maybach. “Penyimpanan di Rupbasan dilakukan untuk menjamin pengelolaan dan pemeliharaan kendaraan sesuai ketentuan hukum, agar sewaktu-waktu dapat digunakan untuk keperluan pembuktian dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” jelas Harli. Sementara itu, 62 kendaraan lainnya untuk sementara masih dititipkan di lokasi penyitaan, yakni Gedung Sritex 2. Penjagaan dilakukan oleh aparat TNI bersama petugas Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sembari menunggu penempatan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman dan representatif. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan aset ini adalah bagian dari upaya mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.(Wely-jateng)