Jakarta, Bidik-Kasusnews.com– Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hari ini, 10 orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).(22/4/2025) Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka WG dkk, dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak baik dari dalam maupun luar institusi peradilan. Berikut daftar saksi yang dimintai keterangan: DH, istri dari tersangka ASB AGS, sopir tersangka MS AMT, Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat MNBMG, Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat ASH, sopir tersangka AR RPW, staf AALF NTT, Direktur PT Yes Money Changer BM, penasihat hukum dari LKBH ASR dan AFA, staf AALF Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara, guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proses penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku. (Agus)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (22/4). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian sepeda motor di Jakarta Pusat dengan tersangka Abdul Wahid. Kasus bermula pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka Abdul Wahid mencoba mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik Dino Noviyanto yang terparkir di Gang Buaya, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksinya digagalkan warga setempat hanya 10 meter dari lokasi, lalu diserahkan ke pihak berwajib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Namun, setelah dilakukan mediasi, tersangka menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan dan bersedia menyelesaikan kasus secara damai, dengan syarat motor dikembalikan. Berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusulkan penghentian penuntutan yang kemudian disetujui oleh Kepala Kejati DKI Jakarta dan akhirnya disahkan oleh JAM-Pidum. Selain perkara tersebut, tiga kasus lain yang juga disetujui diselesaikan secara restoratif adalah: Tersangka M. Sholehasan Syamsudin dari Kejari Kotabaru (Pasal 335 KUHP – Pengancaman), Tersangka Firmansyah dari Kejari Jakarta Pusat (Pasal 362 KUHP – Pencurian), Tersangka Weno dari Kejari Jakarta Pusat (Pasal 372 atau 378 KUHP – Penggelapan/Penipuan). JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan RJ ini mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain: Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan; Korban telah memberikan maaf secara tertulis; Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah lima tahun; Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat. “Para Kepala Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar JAM-Pidum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mewujudkan keadilan yang humanis, cepat, dan bermanfaat bagi korban, pelaku, serta masyarakat luas. (Agus)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com— Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(21/4/2025) Langkah ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025. Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan sejumlah barang bukti penting dari berbagai lokasi, termasuk dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya rekayasa opini publik melalui media massa dan sosial, serta laporan pembayaran atas konten dan kampanye digital yang diduga mengarah pada penggiringan opini untuk mempengaruhi proses hukum. Barang bukti yang disita antara lain: Dokumen invoice kampanye media dan sosial senilai Rp2,4 miliar; Laporan pemberitaan negatif tentang Kejaksaan di lebih dari 24 media online; Rekap aktivitas di media sosial yang bertujuan menyudutkan penanganan perkara oleh Kejaksaan; Bukti pembayaran konten narasi dan seminar yang memuat opini menyesatkan terkait kasus PT Timah Tbk dan importasi gula. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: MS (Advokat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025; JS (Dosen dan Advokat), berdasarkan TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025; TB (Direktur Pemberitaan JAK TV), berdasarkan TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025. Penyidik menduga ketiga tersangka telah melakukan pemufakatan jahat untuk menghambat jalannya penyidikan, penuntutan, hingga persidangan terhadap perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan kasus impor gula. Mereka ditengarai memanipulasi pemberitaan di berbagai media, memproduksi konten bermuatan negatif, serta menyelenggarakan kampanye terselubung guna membentuk opini publik yang merugikan Kejaksaan. MS dan JS juga disebut sebagai inisiator pembiayaan demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang diarahkan untuk mendiskreditkan Kejaksaan. Sementara TB sebagai pelaksana lapangan mempublikasikan semua narasi tersebut melalui media JAK TV dan kanal digital lainnya. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan: JS dan TB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung; MS telah lebih dahulu ditahan dalam perkara suap hakim terkait kasus minyak goreng. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang adil dan transparan. (Agus)

Amuntai, Bidik-Kasusnews.com — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Kartini ke-146 dengan khidmat dan penuh inspirasi di Aula DR. KH. Idham Chalid, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin pagi (22/4). Acara yang mengangkat tema “Semangat Perjuangan Perempuan Indonesia” ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan tokoh-tokoh penting daerah.(22/4/2025) Turut hadir Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., bersama Bupati HSU H. Sahrujani, Sekda H. Adi Lesmana, Ketua DPRD H. Fadilah, Dandim 1001/HSU-BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan, lembaga peradilan, dan organisasi perempuan di wilayah HSU. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan sejarah perjuangan RA Kartini, serta penampilan puisi dan drama bertema “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang menggugah semangat para hadirin. Sebagai bentuk apresiasi terhadap peran perempuan di daerah, dua tokoh perempuan inspiratif dianugerahi penghargaan: Ibu Khadijah sebagai “Kartini Banua”, dan Ibu Marsinah, seorang petugas kebersihan sekaligus kepala keluarga yang menjadi teladan ketangguhan dan dedikasi. Dalam sambutannya, Bupati HSU menekankan pentingnya peran perempuan dalam kemajuan daerah. “Semangat Kartini harus hidup dalam diri setiap perempuan, agar terus tangguh, mandiri, dan berdaya dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyampaikan dukungan penuh terhadap pemberdayaan perempuan. “Peringatan ini bukan hanya bentuk penghormatan pada RA Kartini, tapi juga momentum refleksi dalam memperkuat kesetaraan dan peran perempuan di segala lini. Kami dari Polres HSU siap bersinergi dalam mewujudkan masyarakat inklusif dan adil gender,” ungkapnya melalui Kasi Humas. Acara ditutup dengan pemotongan nasi tumpeng, hiburan, dan sesi foto bersama. Suasana penuh semangat dan kebersamaan menandai suksesnya peringatan Hari Kartini tahun ini. (Agus)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap perkara yang menyeret tersangka berinisial WG dan beberapa pihak lainnya. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk unsur media, legal corporate, hingga kuasa hukum. Berikut nama-nama saksi yang diperiksa: ED, sopir dari tersangka DJU AAND, kuasa hukum kasus minyak goreng JS, kuasa hukum kasus minyak goreng SN, kamerawan JAK TV TB, Direktur Pemberitaan JAK TV IWN, kamerawan JAK TV RYN, kamerawan JAK TV SMR, Direktur Operasional JAK TV RL, kuasa hukum kasus minyak goreng FS, staf AALF MBHA, Head of Corporate Legal PT Wilmar VA, staf AALF Menurut keterangan resmi, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendalami alur dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang terindikasi turut serta dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar sumber di lingkungan JAM PIDSUS. Penyidikan terhadap kasus ini terus bergulir, dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas setiap pihak yang terlibat dalam dugaan praktik suap maupun gratifikasi dalam sistem peradilan.(Agus)

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Proses hukum terkait kematian tragis Suherlan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan. Pada Jumat (18/4/2025), pihak keluarga korban mendatangi Mapolres Sukabumi bersama kuasa hukumnya guna mengetahui perkembangan terbaru dari penanganan kasus tersebut. Kehadiran mereka disambut penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Kuasa hukum keluarga, Tusyana Priyatin, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya. Dia menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keterbukaan dan sambutan baik dari kepolisian. “Hari ini kami hadir untuk memastikan sejauh mana perkembangan penyidikan. Kami berterima kasih atas keterbukaan dan komunikasi yang baik dari penyidik,” kata Tusyana. Ia mengungkapkan bahwa kasus telah memasuki tahap satu. Penyidik menyampaikan bahwa alat bukti telah dikumpulkan dan para tersangka telah teridentifikasi. Bahkan, jumlah tersangka bertambah berdasarkan penyelidikan terbaru. Namun, keluarga menyoroti belum ditangkapnya pelaku utama yang diduga masih bebas berkeliaran. “Hasil visum dari RS Polri Kramat Jati yang baru kami terima memperjelas siapa saja yang terlibat langsung, baik pelaku kekerasan fisik maupun yang menggunakan senjata tajam. Tapi kami sangat khawatir karena pelaku utama masih belum tertangkap,” ujar Tusyana. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya kunjungan dari keluarga korban. Ia menjelaskan bahwa pihak penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), agar kasus segera bisa dilimpahkan ke tahap dua. “Penyidik sedang memenuhi petunjuk JPU agar perkara ini segera masuk tahap dua. Keluarga tadi datang menanyakan perkembangannya, dan kami sampaikan prosesnya. Alhamdulillah, mereka memahami,” ungkap Hartono. Dari pihak keluarga, Ruswandi paman almarhum Samson menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum agar semua pelaku ditindak, termasuk dalang yang diduga menjadi otak di balik kejadian tersebut. “Kami ingin keadilan. Jangan sampai ada yang dilindungi. Kami percaya pada aparat penegak hukum, tapi kami juga akan terus mengawasi agar kasus ini tidak mandek dan semua pelaku, termasuk dalangnya, ditangkap,” tegas Ruswandi. Ia menegaskan bahwa keluarga meyakini kematian Samson bukanlah kejadian spontan, melainkan tindakan pembunuhan yang terencana. Karena itu, mereka mendesak kepolisian bertindak cepat dan tegas. “Kalau pelaku utama tidak dijerat hukum, bukan tidak mungkin kejadian seperti ini akan terulang lagi. Karena membunuh itu jelas-jelas harus dihukum,” ujar Ruswandi. Diketahui, Suherlan alias Samson meninggal dunia secara tragis setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa pada Jumat sore, 21 Februari 2025 lalu, di wilayah Simpenan. DICKY / JS

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menyeret nama-nama penting dalam lingkup peradilan. Pada Kamis (17/4/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tiga saksi yang diperiksa memiliki latar belakang berbeda namun berkaitan erat dengan kasus tersebut, yakni: BM, pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan EI, sopir pribadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat IS, istri dari Tersangka ASB Ketiganya diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Tersangka WG dan beberapa pihak lainnya. “Pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan penyidikan,” tulis Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh institusi peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum. Pemeriksaan terhadap sosok-sosok dekat tersangka, termasuk keluarga, menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap praktik suap yang diduga mengintervensi jalannya penegakan hukum. Langkah lanjutan dari penyidikan ini masih akan terus berkembang, seiring dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada Rabu (16/4), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi penting guna mendalami skema pengelolaan keuangan dan investasi perusahaan tersebut pada periode 2008 hingga 2018.(16/4/2025) Ketiga saksi yang diperiksa terdiri dari: LR, mantan anggota Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) RST, agen lepas dari PT Mirae Asset Sekuritas, yang sebelumnya dikenal dengan nama PT E-Trading Sekuritas dan PT Daewoo MM, asisten pribadi Pieter Resimen, yang diduga membantu transaksi saham bersama tokoh lain bernama Joko H. Tirto Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara atas nama tersangka IR, yang disebut memiliki peran krusial dalam praktik korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan, “Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal dan transparan.” Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal korupsi keuangan paling disorot dalam satu dekade terakhir, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat diharapkan bisa membuka lebih banyak tabir dugaan keterlibatan jaringan pelaku lainnya.(Agus

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta — Dalam langkah progresif penegakan hukum yang lebih manusiawi, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (15/4/2025). Empat tersangka yang berkasnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari dua wilayah hukum, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Mereka adalah: Ambyah Surya Saputra alias PT – Jakarta Timur Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun – Jakarta Timur Feri Eka Putra bin Akmam alias Feri – Pasaman Barat M. Al Amin alias Amin bin Bulus Salam – Pasaman Barat Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bukan Bandar, Hanya Pengguna Keputusan untuk menggunakan mekanisme Restorative Justice ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif, antara lain: hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkoba, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Mereka dikategorikan sebagai pengguna akhir, bukan produsen atau pengedar. Lebih lanjut, hasil asesmen terpadu menyebutkan bahwa para tersangka tergolong sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Mereka juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis oleh jaksa, dengan tetap mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas JAM-Pidum Prof. Asep. Langkah Humanis dan Reformatif Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan individu dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Para tersangka akan diarahkan ke jalur rehabilitasi agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah diminta segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebagai tindak lanjut dari persetujuan ini. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung kembali memperkuat langkah penegakan hukum di sektor energi. Kali ini, enam orang saksi diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya, selama periode 2018 hingga 2023.(15/4/2025) Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terhadap sejumlah tokoh kunci dari berbagai unit strategis dalam tubuh Pertamina dan mitra kerjanya. Enam nama yang diperiksa di antaranya: DPR, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero periode 2015–2016; FTR, Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional; ABN, General Manager PT KPI Refinery Unit VI Balikpapan; YT, General Manager PT KPI Refinery Unit IV Balongan; WSW, General Manager PT KPI Refinery Unit IV Cilacap; EJU, Vice President Process and Facility PT Kilang Pertamina Internasional. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus yang menjerat Tersangka YF dan sejumlah pihak lain. Dugaan korupsi tersebut meliputi penyimpangan dalam pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan hasil produksi minyak mentah dan produk kilang, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan untuk mengungkap keterlibatan para pengambil kebijakan maupun pihak operasional yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses yang menyimpang. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, mengingat sektor energi merupakan hulu strategis yang memengaruhi hajat hidup masyarakat luas.(Agus)