Bidik-kasusnews.com Jakarta, 30 April 2025 — Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Penandatanganan ini sekaligus menandai pelaksanaan Serah Terima Tahap Pertama pengelolaan Rupbasan dari Kemenimipas kepada Kejaksaan RI. Acara berlangsung di Aula Rupbasan Jakarta Timur dan dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi. Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia, serta para pejabat tinggi dari Sekretariat Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah DKI Jakarta. Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum. Regulasi tersebut mengalihkan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI, melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset. “Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan revisi KUHAP,” ujar Bambang Sugeng. Ia menegaskan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan hanya aktivitas administratif, melainkan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pembuktian hukum. Barang sitaan berfungsi sebagai alat kejahatan (instrumenta delicti) maupun hasil kejahatan (corpora delicti), dan dalam konteks hukum transnasional serta kerja sama internasional, pengelolaan yang akuntabel akan memperkuat penegakan hukum lintas negara. Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, JAM-Pembinaan menekankan pentingnya sistem pengelolaan Rupbasan yang mampu menjaga nilai pembuktian dan nilai ekonomis benda sitaan. Pengalihan tahap pertama ini menjadi pilot project nasional dan akan disusul oleh tahap kedua yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam waktu 30 hari. Seluruh proses pengalihan ditargetkan selesai paling lambat satu tahun sejak Perpres diundangkan, sebagaimana diatur dalam regulasi. JAM-Pembinaan juga menyambut hangat para pegawai Rupbasan yang bergabung ke Kejaksaan RI, dan mengajak mereka untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem kerja serta budaya organisasi Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip manajemen kinerja modern, business process management, serta integrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Pengelolaan Rupbasan harus mampu menghadirkan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” tegasnya. Mengakhiri sambutannya, JAM-Pembinaan menyatakan harapannya agar momentum ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola aset sitaan dan rampasan negara. Ia berharap, langkah ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan efektivitas sistem hukum nasional.(Wely)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono menekankan bahwa strategi kepemimpinan yang adaptif dan berintegritas merupakan pilar utama dalam memperkuat kinerja kejaksaan dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Rudi Margono saat memberikan materi secara virtual dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Manajemen bertema “Strategi Kepemimpinan Kejaksaan RI”, Rabu (30/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Kejaksaan Corporate University Tahun 2025. Mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-013/A/JA/11/2017, JAM-Pengawasan menegaskan bahwa kepemimpinan di lingkungan kejaksaan harus berpijak pada asas een en ondeelbaar (satu dan tidak terbagi), serta nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa sebagai panduan moral dan profesional. “Tiga tujuan utama strategi ini adalah memperkuat efektivitas penegakan hukum, membangun kepercayaan masyarakat, dan mengoptimalkan kinerja lembaga,” ujar Rudi dalam paparannya. Beberapa pilar penting dari strategi tersebut mencakup: Konsolidasi internal melalui pembinaan mental-spiritual aparatur dan pendekatan pengawasan partisipatif. Optimalisasi fungsi intelijen yustisial dan penegakan hukum, terutama terhadap tindak pidana korupsi. Pemulihan kepercayaan publik lewat keterbukaan informasi dan kolaborasi dengan institusi pendidikan. JAM-Pengawasan juga menyoroti pentingnya peran pemimpin sebagai penjamin mutu sekaligus manajer risiko, yang tidak hanya menjaga kualitas layanan hukum tetapi juga memastikan keberlanjutan institusi melalui pengelolaan risiko yang sistematis. “Pemimpin di Kejaksaan harus berani berpikir out-of-the-box, mendorong inovasi, dan mewariskan dampak positif bagi organisasi dan masyarakat,” tegasnya. Untuk menjamin implementasi berkelanjutan, dilakukan sosialisasi nasional dan evaluasi berkala setiap enam bulan sebagai tolok ukur kinerja Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. “Sekecil apapun langkah positif yang kita ambil, itu akan menjadi amal jariyah—bernilai tidak hanya di mata institusi, tetapi juga di hadapan Tuhan,” tutup Rudi Margono dalam penutup presentasinya. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(29/04/0/2025) Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penguatan alat bukti dan kelengkapan berkas perkara atas nama tersangka WG dan kawan-kawan (dkk). Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang instansi dan perusahaan swasta. Kesembilan saksi tersebut adalah: 1. NS, Project Director PT Adhi Commuter Property Adhi City Sentul 2. AP, Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat 3. WD, perwakilan dari PT Wilmar 4. FL, perwakilan dari PT Multimas Nabati Asahan 5. SRT, Bendahara Panitia Pengadaan dan Pembangunan Gedung WMC NU Kartosuro 6. DR, Ketua WMC NU Kartosuro 7. SH, Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan tahun 2024 8. AST, Direktur PT Andara Cipta Niaga 9. PHB, Manajer Pemasaran PT Mercindo Aurtorama Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merusak sistem peradilan di Indonesia. Proses hukum akan terus dikembangkan seiring dengan pengumpulan bukti-bukti baru dari para saksi dan dokumen terkait.ujar kejaksaan angung jampidsus Febria kepada Bidik-kasusnews.Rabo(30/04/2025) Sampai saat ini, penyidik terus menggali informasi guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merusak sistem peradilan di Indonesia. Proses hukum akan terus dikembangkan seiring dengan pengumpulan bukti-bukti baru dari para saksi dan dokumen terkait. Sampai saat ini, penyidik terus menggali informasi guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wely-jateng)

Jakarta – Bidik-Kasusnews.com Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta kasus perintangan penanganan perkara, pada Senin (28/4/2025). Rekonstruksi ini melibatkan delapan tersangka, yakni MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menguatkan alat bukti dan mencocokkan keterangan antar tersangka dan saksi yang telah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana dan untuk memastikan kesesuaian keterangan para tersangka,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan Agung. Dalam proses ini, masing-masing tersangka memperagakan kembali tindakan yang diduga dilakukan terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan. Rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan tindak pidana, yang bertujuan memberikan gambaran faktual atas kejadian yang berlangsung. Selain itu, teknik ini menjadi salah satu cara penyidik untuk menilai konsistensi keterangan tersangka maupun saksi dalam berkas perkara. Kegiatan rekonstruksi disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum guna memastikan kelengkapan berkas penyidikan sebelum tahap pelimpahan ke persidangan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang bersih dari intervensi pihak manapun. (AGUS)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses hukum dalam beberapa kasus besar korupsi. Pada Jumat, 25 April 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang berprofesi sebagai kameramen dari media televisi JakTV. Ketiga saksi yang diperiksa berinisial RYN, IWN, dan SN, seluruhnya bekerja sebagai kameramen. Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan perintangan proses hukum dalam penanganan tiga kasus besar korupsi: Korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023, Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada Januari–April 2022. Kejaksaan menyebut, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait upaya menghalangi jalannya penyidikan, penuntutan, maupun persidangan terhadap para tersangka, terdakwa, dan saksi dalam kasus-kasus tersebut. Meski ketiga saksi merupakan pekerja media, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan langsung dengan produk jurnalistik. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, untuk menghindari salah tafsir bahwa profesi jurnalistik menjadi sasaran dalam proses hukum. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas berbagai bentuk perintangan keadilan (obstruction of justice), khususnya dalam kasus korupsi bernilai besar yang merugikan negara serta menyangkut kepentingan publik luas. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 24 April 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menggencarkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketujuh saksi tersebut diperiksa pada Kamis, 24 April 2025, dan terdiri atas individu yang berasal dari kantor AALF, termasuk anggota, staf, dan pengacara. Para saksi yang diperiksa masing-masing berinisial: FKK, Anggota AALF RZK, Anggota AALF SRW, Anggota AALF TIL, Anggota AALF AFDSB, Pengacara pada Kantor AALF KM, Anggota AALF IK, Staf Keuangan AALF Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka berinisial WG dan kawan-kawan. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian suap atau gratifikasi dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ujar kejaksaan angung jampidsus Febria kedapa Bidik-kasusnews kamis:24/04/2025. Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal dan transparan. Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi yang kini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen institusi penegak hukum dalam menciptakan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi.ujar febria Penyidikan atas perkara ini masih terus berlanjut. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. (Wely-jateng)

JAKARTA, Bidik-Kasusnews.com Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang I resmi dibuka oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rumono. Pembukaan ini menjadi langkah strategis dalam membentuk jaksa-jaksa muda yang siap menjawab tantangan hukum di tengah arus digitalisasi dan perubahan zaman. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan seluruh jajaran atas kesiapan pelaksanaan PPPJ. Ia menekankan pentingnya fasilitas pendidikan yang mendukung proses pembelajaran secara maksimal—baik dalam aspek teori di kelas maupun praktik lapangan. Tahun ini, sebanyak 355 peserta mengikuti PPPJ, termasuk lima dari unsur Oditur Militer. Keikutsertaan oditur militer ini menjadi simbol penguatan sinergi antara Kejaksaan dan institusi militer, sejalan dengan pengembangan fungsi Pidana Militer di tingkat pusat dan daerah. “PPPJ bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga pembentukan karakter dan integritas. Nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa serta prinsip Trapsila Adhyaksa Berakhlak harus menjadi fondasi dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum,” tegas Jaksa Agung dalam amanatnya. Ia juga menyoroti urgensi adaptasi terhadap dinamika hukum, terutama menjelang pemberlakuan KUHP Nasional 2026 dan revisi KUHAP. Peserta diharapkan mampu memahami hukum nasional secara komprehensif agar siap sebagai jaksa profesional. Tidak hanya itu, para calon jaksa juga dibekali pemahaman tentang penanganan tindak pidana strategis seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, koneksitas sipil-militer, serta penerapan keadilan restoratif. Seiring dengan kemajuan teknologi, Jaksa Agung juga mengingatkan tentang tantangan kejahatan digital, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam modus kriminal. Ia menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi teknis dan yuridis jaksa dalam menyikapi kasus-kasus dunia maya yang semakin kompleks. Di akhir sambutannya, ia berpesan kepada para pengajar agar hanya meluluskan peserta yang benar-benar layak menjadi jaksa. “Saya titip anak-anak saya, Tunas Adhyaksa. Didik dan bentuk mereka dengan sepenuh hati, karena masa depan Kejaksaan berada di tangan mereka,” ucapnya dengan penuh harap. Acara ditutup dengan pembukaan resmi PPPJ oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, yang mengajak seluruh peserta untuk menjalani proses pelatihan dengan semangat, komitmen, dan rasa tanggung jawab tinggi demi masa depan hukum yang lebih baik di Indonesia. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan oknum dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada Selasa (22/4), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi terkait perkara tersebut. Kejaksaan angung Republik indonesisa jampidsus Febrie Menyapaikan ke media Bidik-kasusnews.Rabo(23/04/2025 Pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran masing-masing saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dengan tersangka WG dan kawan-kawan. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk keluarga tersangka, sopir pribadi, pegawai pengadilan, hingga staf perusahaan swasta. Adapun sepuluh saksi tersebut adalah: 1. DH – Istri dari Tersangka ASB 2. AGS – Sopir Tersangka MS 3. AMT – Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat 4. MNBMG – Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat 5. ASH – Sopir Tersangka AR 6. RPW – Staf AALF 7. NTT – Direktur PT Yes Money Changer 8. BM – Penasihat Hukum dari LKBH 9. ASR – Staf AALF 10. AFA – Staf AALF Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang mencederai integritas lembaga peradilan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.ujara Febri Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia. (Wely-jateng)

Jakarta – Bidik-Kasusnews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru dalam upacara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan yang digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan strategi institusional untuk memperkuat kinerja lembaga, serta bentuk regenerasi kepemimpinan di tubuh Kejaksaan. “Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas dan pengalaman yang mumpuni untuk membawa Kejaksaan semakin maju dan dipercaya publik,” ujarnya. Enam pejabat yang dilantik meliputi: Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Kajati Lampung Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Barat Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kajati D.I. Yogyakarta Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. sebagai Kajati Bengkulu Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Aceh Dalam arahannya, Burhanuddin meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk segera menyesuaikan diri dengan dinamika dan tantangan hukum di wilayahnya masing-masing. Ia juga menyoroti pentingnya respons cepat terhadap perkembangan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang hangat dibahas. “Ini momentum penting untuk menunjukkan bahwa Kejaksaan, sebagai dominus litis, hadir demi keadilan yang berpihak pada rakyat,” tegasnya. Penanganan kasus korupsi, sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penguatan pengawasan internal, hingga efektivitas penggunaan anggaran negara menjadi poin penting dalam amanat yang disampaikan. Tak lupa, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik, yang berdasarkan survei terbaru Lembaga Survei Indonesia, mencapai 75%—menjadikan Kejaksaan lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI. “Jabatan bukan sekadar prestise, melainkan tanggung jawab besar. Saya tidak akan ragu mencopot siapapun yang menyalahgunakan wewenang,” tandasnya. Acara pelantikan dihadiri para pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan, termasuk para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat. (Agus)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com– Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023.(22/4/2025) Para saksi yang diperiksa yaitu: KA, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 GI, Advisor to CPO PT Berau Coal AW, Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group RS, Analyst Product ISC Pertamina AF, Assistant Operation Risk Division Bank BRI BP, Pejabat Pembuat Komitmen Dana Kompensasi BBM Tahun 2021, Kementerian Keuangan Keenam saksi ini diperiksa untuk mendalami keterlibatan dan aliran informasi dalam kasus yang menjerat tersangka YF dkk, khususnya terkait tata kelola impor dan distribusi minyak mentah serta pengelolaan produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan sektor energi strategis nasional. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan secara profesional dan transparan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk turut mengawal proses hukum agar tetap berjalan bersih dan berkeadilan. (Agus)