JATENG:Bidik-Kasusnews.com Jepara – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Kudus bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jepara, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal pada Selasa (18/03/2025). Operasi ini dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni wilayah utara yang meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Kembang; wilayah tengah yang mencakup Kecamatan Jepara dan Kedung; serta wilayah selatan yang meliputi Kecamatan Pecangaan dan Mayong. Hasil dari operasi ini cukup signifikan, dengan total 5.760 batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil disita. Pelanggaran yang ditemukan mencakup rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, serta pemakaian pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh barang bukti hasil sitaan langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Rokok Ilegal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena kualitas produk yang tidak terjamin. Operasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengawasan peredaran rokok di pasaran. Dengan adanya cukai, negara dapat mengendalikan konsumsi rokok sekaligus mengalokasikan dana untuk pembangunan dan program kesehatan masyarakat. Peran Masyarakat dalam Mendukung Pemberantasan Rokok Ilegal Selain upaya dari pemerintah dan aparat penegak hukum, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Dengan begitu, penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan. Kesadaran masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal akan sangat membantu dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan publik. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan lebih lanjut dapat segera dilakukan. Dengan langkah-langkah yang terus diintensifkan oleh pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Jepara dan daerah lainnya dapat semakin ditekan, sehingga perekonomian yang sehat dan berkelanjutan bisa tercapai.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Dalam semangat berbagi di bulan suci, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi membuka Bazar Ramadan 2025 yang digelar di halaman utama Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (19/3). Acara yang diinisiasi oleh Biro Kepegawaian ini tidak hanya menjadi ajang belanja sembako murah bagi pegawai, tetapi juga menjadi motor penggerak bagi perkembangan UMKM pangan nasional. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa bazar ini bukan sekadar transaksi jual beli, tetapi juga bentuk kepedulian kepada masyarakat, khususnya keluarga besar Adhyaksa. “Saya berharap kegiatan ini tidak hanya membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, tetapi juga menjadi ladang ibadah bagi kita semua di bulan Ramadan,” ujar ST Burhanuddin. Sembako Murah dan Dukungan bagi Korban Banjir Bazar Ramadan 2025 menyediakan 2.380 paket sembako yang dapat dipesan secara online melalui bazarvirtual.kejaksaan.go.id, serta 890 paket yang tersedia secara offline di booth-booth bazar. Selain itu, acara ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap pegawai dan masyarakat terdampak banjir beberapa waktu lalu. Tak hanya sembako, berbagai produk pangan seperti daging, bumbu dapur, makanan cepat saji, hingga produk olahan lokal dijual dengan harga lebih murah dari pasaran. Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi pegawai dan masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam bazar. Dorong UMKM, Perkuat Ekonomi Kerakyatan Salah satu aspek menarik dari bazar ini adalah keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diberikan ruang untuk memasarkan produknya. Jaksa Agung menegaskan bahwa dengan berbelanja di bazar ini, seluruh peserta turut membantu pengusaha lokal agar semakin berkembang. “Ini bukan sekadar belanja, tapi dukungan nyata terhadap UMKM. Semakin besar daya beli kita terhadap produk lokal, semakin kuat pula ekonomi kerakyatan kita,” tambahnya. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini. Sebagai simbol pembukaan, Jaksa Agung memukul bedug, menandai dimulainya bazar yang penuh manfaat ini. Dengan harapan bisa menjadi agenda tahunan yang terus berkembang, Bazar Ramadan 2025 Kejaksaan Agung menjadi bukti nyata bahwa keadilan sosial juga bisa hadir dalam bentuk kepedulian ekonomi. (Agus)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada Selasa, 18 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Memeriksa tiga saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. HWL, wiraswasta SS, wiraswasta WH, buruh harian lepas Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam kasus yang menyeret Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya. Dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini menjadi salah satu skandal besar di sektor pertambangan, mengingat PT Timah Tbk merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia. Kasus ini juga mencerminkan kompleksitas tata kelola industri timah yang kerap diwarnai oleh praktik ilegal dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini, termasuk dengan menyelidiki aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta dampak ekonomi dari dugaan korupsi ini terhadap negara dan masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, sekaligus mencerminkan urgensi penegakan hukum yang lebih ketat di sektor pertambangan Indonesia.(Agus)