Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka melaksanakan kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan secara serentak. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari berbagai bentuk pelanggaran, Jum’at (08/06) Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Pelaksanaan kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Majalengka serta mendapat dukungan dari unsur aparat penegak hukum, yakni anggota Kodim 0617 Majalengka dan Polres Majalengka. Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Rian Firmansyah, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. “Melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan. Sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ujar Rian. Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bersama dan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan, dilanjutkan dengan razia gabungan pada sejumlah kamar hunian warga binaan, tes urine bagi petugas dan warga binaan, pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan, penyuluhan bahaya narkotika, hingga konferensi pers hasil kegiatan. Dalam kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan pada kamar hunian 1, 2, 8, 9, 13, dan 19, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa 14 buah korek gas, 10 buah pisau cukur, 1 buah cermin, 2 set kartu remi, 1 set kartu domino, 1 botol kaca, dan 2 buah sendok stainless. Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap 20 orang warga binaan dan 9 orang petugas menunjukkan hasil negatif narkoba secara keseluruhan. Hal tersebut menjadi indikator positif terhadap upaya pencegahan dan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Majalengka. Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Lapas Kelas IIB Majalengka juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan periode Januari hingga April 2026. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Ke depan, Kalapas Kelas IIB Majalengka Rian Firmansyah menyampaikn akan terus meningkatkan intensitas razia rutin, pengawasan, serta pelaksanaan tes urine secara berkala guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari gangguan keamanan serta penyalahgunaan narkoba unkap nya. (Asep Rusliman)

Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS,.Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima dan memastikan setiap aduan masyarakat direspon dengan cepat serta profesional. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan Publik Polri serta Pelayanan 110 yang dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Jabar secara daring, Rabu (06/05/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., guna menindaklanjuti arahan pimpinan tingkat Polda terkait standarisasi mutu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Hadir mendampingi Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., di antaranya Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., CPHR., Kabag Ops Kompol Mangapul Simangunsong, S.H., M.H., para Kasat Opsnal, Kasi Propam, Kasiwas, Ka SPKT, serta jajaran Operator layanan 110. “Fokus kami adalah penguatan kualitas pelayanan publik agar semakin transparan, akuntabel, dan responsif. Layanan Call Center 110 merupakan garda terdepan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat, sehingga efektivitas operator dan personel lapangan dalam menindaklanjuti laporan menjadi poin evaluasi yang sangat penting,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Dalam arahannya, ditekankan bahwa setiap aduan yang masuk melalui sistem 110 harus tertangani dengan presisi guna meningkatkan kepercayaan publik. Selain itu, evaluasi ini juga mencakup penilaian terhadap fasilitas dan prosedur di unit-unit pelayanan publik seperti SIM, SKCK, dan SPKT agar tetap sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. “Sinergitas antar fungsi pengawasan, operasional, dan petugas layanan adalah kunci utama keberhasilan Polri dalam memberikan kepuasan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada hambatan birokrasi maupun teknis yang mengganggu kenyamanan warga saat membutuhkan jasa kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Majalengka,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)

Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin guna melindungi generasi muda dan menjaga kondusivitas wilayah. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan di wilayah Kecamatan Dawuan, Rabu (06/05/2026). Kegiatan pengungkapan ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S alias Cepol (41) di sebuah saung di Blok Jum’at, Desa Balida, Kecamatan Dawuan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ratusan butir obat terlarang berbagai jenis. “Fokus kami adalah memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal. Dalam penggeledahan tersebut, personel kami menemukan barang bukti berupa 283 butir Tramadol, 112 butir Trihexyphenidyl, 210 butir Dextrometrophan, 53 butir Hexymer, dan 66 butir jenis Double ‘Y’, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.529.000,- yang disimpan di rompi tersangka,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di TKP. Petugas yang sigap langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang menguasai obat-obatan tersebut tanpa keahlian dan kewenangan yang sah. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. “Sinergitas antara Polri dan masyarakat sangat krusial dalam mengungkap kasus seperti ini. Kami menghimbau kepada warga untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya peredaran obat terlarang di lingkungannya. Kami ingin memastikan wilayah hukum Kabupaten Majalengka tetap bersih dari pengaruh zat kimia berbahaya demi masa depan anak bangsa,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)

Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), petugas berhasil membongkar jaringan pengedar OK dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan wilayah Kabupaten Cirebon yang bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba di lapangan. Dari mulai tersangka R (28) yang Diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kec. Weru. Dari tangan tersangka, petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial H “Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas bergerak ke Jl. Pulomas, Desa Kedawung pada pukul 20.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas meringkus HW (31) dengan barang bukti 110 tablet Tramadol. HW mengaku mendapatkan suplai dari seorang DPO inisial F,” ujarnya, Kamis (7/5/2026). Ia mengatakan, Penangkapan berlanjut pada pukul 23.30 WIB di Kaliwadas, Kec. Sumber. Petugas mengamankan *A* (31) beserta 60 tablet Tramadol. Diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang sebelumnya telah ditangkap. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan lainnya. Para tersangka menggunakan rumah tinggal maupun rumah kos sebagai basis penyimpanan dan peredaran obat keras tersebut kepada para pembelinya. Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke hotline 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Dewan Pimpinan Pusat Bikers Journalist Indonesia (DPP BJI) Cirebon menggelar audiensi kolaborasi dan sinergitas bersama Kapolresta Cirebon di Mapolresta Cirebon, Rabu (6/5). Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan Organisasi dan mempererat hubungan serta meningkatkan kerja sama antara DPP BJI Cirebon dan Polresta Cirebon. Hadir dalam audiensi tersebut, Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama, Wakapolresta AKBP Eko Munarianto, Kasat Intel Kompol Joni, Kasat Lantas AKP Yudha Satyo dan jajaran pengurus DPP BJI Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama, SH., SIK., MH., dalam sambutannya meyambut baik dan memberikan dukungan program-program DPP BJI ke depan. “Kami mendukung apa yang menjadi program DPP BJI Cirebon, baik dalam publikasi pemberitaan terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tata tertib berlalu lintas,” ujarnya. Dirinya juga menyambut baik niat BJI untuk touring perdana ke Polda Jabar. Dan akan mendukung kegiatan tersebut melalui Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon. Sementara itu, Arief Yolando, Ketua Umum DPP BJI Cirebon, berharap ada kerja sama yang baik antara BJI dan Polresta Cirebon, khususnya dalam hal sosialisasi tata tertib berlalu lintas. “Kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan,” katanya. Disamping itu, Arief berharap adanya dukungan kegiatan dari Kapolresta Cirebon terkait program perdana BJI yang akan menyambangi Polda Jabar. Dalam audiensi tersebut, DPP BJI dan Polresta Cirebon sepakat untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tata tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara. (Asep Rusliman)

Kuningan,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Aksi pencurian dengan modus mengincar rumah kosong di Desa Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial At (28) tak berkutik setelah gerak-geriknya lebih dulu dipantau masyarakat. Pelaku yang diketahui warga Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya itu diduga telah merencanakan aksinya dengan matang. Ia mengincar rumah milik Erik Mardiansyah dengan cara memantau aktivitas penghuni untuk memastikan kondisi rumah sedang kosong. Bahkan, sebelum beraksi, pelaku sempat mengetuk pintu berulang kali untuk memastikan tidak ada orang di dalam. Namun, aksi tersebut justru memicu kecurigaan warga sekitar. Seorang saksi, Asep alias Dalang, yang berada tak jauh dari lokasi memilih langkah cerdas. Ia tidak langsung menegur, melainkan merekam seluruh aktivitas pelaku sebagai bukti. Tak lama kemudian, saat pelaku mulai berusaha membobol pintu, warga langsung bergerak cepat dan mengamankannya sebelum sempat melarikan diri. Polisi Amankan Barang Bukti Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Di antaranya alat pembobol kunci, ponsel, serta atribut penyamaran seperti hoodie dan tas selempang. Kapolres Kuningan, M. Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim Abdul Azis, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam KUHP. “Pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain,” ujarnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si pimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama Polres Cirebon Kota di Lapangan Apel Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (05/05/2026). Pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni Wakapolres Cirebon Kota dari Kompol Dede Kasmadi, S.I.P., S.I.K., M.M kepada Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si. Kasat Reskrim dari AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si kepada AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H, serta jabatan Kasat Lantas dari AKP Ridwan Sandhi Maulana, S.H., M.M., CHPR kepada AKP Hadi Suryanto, S.Tr.K., S.I.K. Selain itu, pelantikan Kasat Polair Polres Cirebon Kota yaitu IPTU Awan Kurniawan, S.Pd serta Kasi Propam Polres Cirebon Kota yaitu IPTU Agus Budiarto, S.H. Kapolres Cirebon Kota menyampaikan rotasi jabatan jadi momen penting dalam rangka penyegaran organisasi dan peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Rotasi jabatan hal wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari dinamika pembinaan karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja satuan dalam menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ucapnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa serah terima jabatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja organisasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan semakin baik. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dengan kepolisian dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan melalui Layanan Polisi 110. “Pergantian pejabat ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, sehingga setiap kebutuhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan profesional,” ujarnya. (Asep Rusliman)

CIREBON, BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dibuat geger dengan penemuan jasad seorang pria di dalam selokan, Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut pertama kali terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap di sekitar lokasi. Rasa curiga mendorong warga melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan sesosok tubuh laki-laki dalam posisi tertelungkup di dalam selokan dengan kedalaman sekitar 90 sentimeter. Penemuan itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, petugas dari Polsek Mundu bersama Tim Inafis dan Satreskrim Polres Cirebon Kota tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil identifikasi awal, korban diketahui berinisial JI (29), warga setempat. Polisi memastikan identitas korban setelah melakukan pemeriksaan di lokasi. Setelah proses olah TKP selesai, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Gunung Jati Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk autopsi guna memastikan penyebab kematian. Kapolsek Mundu AKP Didi Sumardi menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Identitas korban sudah kami ketahui, namun penyebab kematian masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian 110. Polisi berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mempercepat penanganan setiap peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar. (Asep Rusliman)

Majalengka.BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan pemahaman hukum bagi seluruh personelnya demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan humanis. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum Polda Jabar Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kanyawasistha Polres Majalengka, Selasa (5/5/2026). Acara dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani, S.H., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh PJU Polres, Kapolsek jajaran, para Kanit Reskrim Polsek, serta personel Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Majalengka. Turut hadir mendampingi tim dari Polda Jabar yakni Kasubbid Bankum AKBP Susi Bina Kurniati, S.H., M.H., dan Kasubbid Sunluhkum AKBP Dra. Heni Yulianti, M.H. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Wakapolres Majalengka menjelaskan bahwa materi yang disampaikan dalam penyuluhan ini sangat krusial, di antaranya mengenai pemahaman paradigma baru UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta implementasi Pra Peradilan dalam KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025. “Fokus kami adalah penguatan kapasitas intelektual dan yuridis personel. Dengan adanya perubahan regulasi yang fundamental, setiap anggota Polri wajib memperbaharui pengetahuannya agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum, sehingga rasa keadilan bagi masyarakat dapat terwujud sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Dalam pelaksanaannya, narasumber menekankan pentingnya profesionalisme dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang. Para personel diberikan pemahaman mendalam agar siap menghadapi tantangan hukum baru demi menjaga marwah institusi Polri yang prediktif dan bertanggung jawab. “Sinergitas antara fungsi operasional dengan pemahaman hukum yang matang adalah kunci sukses penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Kami ingin memastikan setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)

Cirebon – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SM (26). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama,S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. “Petugas mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait peredaran obat-obatan ilegal serta narkotika jenis Sabu” ujar Kapolresta Cirebon. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 2.437 butir pil Tramadol dan 1.100 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, ditemukan pula tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,56 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp356 ribu, dua timbangan, plastik klip bening, lakban, tas gendong, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dan keterangan saksi saksi, diketahui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik tersangka. Ia memperoleh sediaan farmasi dan sabu dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Bekasi untuk kemudian diedarkan kembali. “Barang-barang tersebut rencananya akan diperjualbelikan,” kata Imara. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf ( a ) UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ​Kapolresta Cirebon mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang dan narkotika di lingkungan masing-masing. Ia meminta masyarakat segera melapor melalui layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan indikasi tersebut. ​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda di Cirebon. Proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Asep Rusliman)