Sukabumi,Bidik -Kasusnews.com– Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Jampangkulon menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Stunting di tingkat Kecamatan Jampangkulon, acara tersebut dibuka oleh Camat Jampangkulon Dading,S.Pd, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/06/202). Mengawali sambutannya, Camat Dading mengajak semua peserta untuk mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas berkah dan kasihnya sehingga pada kesempatan berbahagia ini dapat bersama-sama melaksanakan rakor Stunting tahun 2025 semua dapat hadir untuk mengikuti kegiatan ini. “Saya selaku camat Jampangkulon dan semua para Kepala Desa dan kelurahan di Kecamatan Jampangkulon menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan TPPS Stunting ini. Jadi pada kesempatan ini Kepada Bapak/ibu para Kepala Desa dan Lurah saya berharap untuk dapat berembuk dan membahas apa yang menjadi komitmen kita dalam penurunan Stunting di tingkat Kecamatan Jampangkulon ini”. “Kami informasikan bahwa dari 10 Desa dan 1 (satu) Kelurahan di Kecamatan Jampangkulon kami percaya bahwa dalam pelaksanaannya mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik. Saya juga berharap pada semua yang hadir dalam kegiatan ini terutama kepada Bapak/Ibu para Kepala Desa dan Lurah kita punya komitmen yang sama untuk menurunkan angka stunting di tingkat Kecamatan Jampangkulon. Khususnya di tingkat Desa-Desa di Kecamatan Jampangkulon, ” tandasnya. Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala UPTD Dalduk Kecamatan Jampangkulon Irma Suryani, dan Kepala Puskesmas Kecamatan Jampangkulon Suryana . Seusai penyampaian materi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan komitmen bersama oleh, Forkopimca Jampangkulon, Bapak/Ibu Kepala Desa se-Kecamatan Jampangkulon dan diakhiri foto bersama. Turut hadir dalam acara rakor tersebut, Kapolsek Jampangkulon, danramil Jampangkulon, para Kepala UPTD/UPT /BPP, Kepala KUA, para Kepala Desa dan Lurah, ketua TP-PKK Kec Jampangkulon, TP-PKK Desa, ketua TPPS, Desa/Kelurahan, bidan desa/Kelurahan, PLKB Desa/ Kelurahan, POS KB Desa, ketua MUI Kecamatan, dan pendamping desa serta pendamping lokal. DICKY, S

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H. melaksanakan Cofee Morning bersama Waka Polres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni,S.E.,M.M. dan para PJU Polres Majalengka, Selasa (17/6/2025). Usai Pelaksanaan Apel Pagi Kapolres Majalengka didampingi Waka Polres Majalengka menggelar acara Coffee Morning bersama seluruh pejabat utama Polres Majalengka yang terdiri dari para Kabag dan Kasat serta Perwira Staf Polres Majalengka di halaman Kantor Bag SDM Polres Majalengka. Giat Coffee Morning yang dilanjutkan dengan Anlisa dan Evaluasi Kamtibmas Oleh Kapolres Majalengka dan waka polres. kegiatan berlangsung dengan suasana santai, humanis dan penuh keakraban namun tidak mengurangi nilai posotif kegiatan Anev Kamtibmas tersebut. Dalam Kegiatan tersebut Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menghimbau kepada para kabag, Kasat agar mampu memberikan contoh kepada para personilnya untuk lebih pro aktif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar dan berkesinambungan. Selain itu Kapolres Majalengka membahas persiapan agenda Kegiatan dalam rangkaemeriahkam menyambut hari ulang tahun Bhayangkara ke-79 tahun 2025. Kegiatan HUT Bhayangkara ke 78 nanti semoga berlangsung sesuai dengan harapan, bahwa sebagai bentuk kesiapan dalam mendukung kesuksesan perayaan HUT Bhayangkara ke-79 agar seluruh panitia mulai saat ini sudah menyusun masing-masing rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Selain itu, untuk menyiapkan lebih awal rencana kegiatan sosial dan berbagai kebutuhannya yang akan dilaksanakan sebagai rangkaian Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 tersebut dapat dilakukan perencanaan semaksimal mungkin agar kegiatan HUT Bhayangkara dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Ujar Kapolres. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Seorang perempuan wiraswasta asal Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, menjadi korban pembegalan brutal saat hendak pulang usai berdagang di kiosnya, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Eti (usia tidak disebut) mengaku dihadang oleh empat orang pelaku bersenjata tajam saat melintasi Blok Bagung, Desa Ligung Lor. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menyerangnya dan merampas sepeda motor serta telepon genggam miliknya. “Mau pulang, langsung dibacok dari belakang pakai clurit. Kena tangan sama punggung,” ungkap Eti saat ditemui di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Selasa (17/6/2025). Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok cukup serius di tangan dan pundak bagian kanan. Meski dalam kondisi bersimbah darah, Eti tetap memberanikan diri berjalan kaki menuju Kantor Polsek Ligung untuk melaporkan kejadian tersebut. “Jam empat pagi kejadiannya. Setelah itu langsung saya lapor ke Polsek. Gak ada yang nolong, saya jalan kaki sambil berdarah-darah,” tuturnya. Selain mengalami luka fisik, korban juga kehilangan sepeda motor dan handphone yang berhasil dibawa kabur oleh para pelaku. Pada saat konferensi pers Polres Majalengka, Eti juga mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Polisi yang bergerak cepat menangani kasus menimpanya itu. Dia menambahkan, rasa terima kasih yang sebesar-besarnya telah berhasil mengungkap para pelaku dan kendaraan miliknya sudah kembali kepadanya. “Saya ucapkan banyak terimakasih kepada Polres Majalengka telah mengungkap hal ini dan kendaraan saya kembali lagi, sekali kami ucapkan terima kasih bapak Kapolres Majalengka,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial TW (46) yang merupakan dokter di puskesmas tersebut. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) kira-kira pukul 11.00 WIB. Tersangka nekat mencabuli korban yang saat itu tengah piket di puskesmas. “Adapun modus tersangka mencabuli korban dengan cara mendatangi korban saat piket sendirian di puskesmas. Bahkan, tersangka tetap memaksa untuk melakukan aksinya meski korban berusaha melawan,” katanya, Selasa (17/6/2025). Ia mengatakan, atas kejadian tersebut Suami Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut. Petugas pun bertindak cepat dan langsung meminta keterangan korban hingga saksi. Pihaknya pun langsung mengamankan dan menetapkan TW sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Unit V PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Sukabumi,Bidik-Kasusnews.com-Bupati Sukabumi H Asep Japar memimpin Upacara KORPRI Tingkat Kabupaten Sukabumi yang digelar di Halaman Parkir Sekretariat Daerah, Palabuhanratu, Selasa (17/6/2025). Upacara diikuti oleh Wakil Bupati H. Andreas, para kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Sukabumi Dalam amanatnya, Bupati Sukabumi menekankan pentingnya menjaga etika dalam birokrasi, baik oleh pimpinan maupun staf. Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas ASN harus tetap terkoordinasi dan tidak boleh berjalan tanpa sepengetahuan atasan. “Saya tekankan etika, baik etika pimpinan maupun staf harus dijaga. Jangan ada ASN yang turun ke lapangan tanpa seizin atasan.” tegasnya. Bupati juga mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta meminta seluruh perangkat daerah untuk sigap menghadapi berbagai agenda nasional maupun daerah. “Banyak kegiatan dari kementerian, termasuk penyerahan sertifikat dan kita penanggulangan bencana. Kita sudah mulai pembinaan relawan. Semua dinas harus siap,” ucapnya. Bupati juga meminta agar seluruh kegiatan pemerintahan diarahkan untuk menyentuh langsung masyarakat, bukan sekadar rutinitas administratif seperti bimbingan teknis atau pertemuan seremonial. Terkait target 100 hari kerja, Bupati meminta setiap dinas segera menyusun dan melaporkan capaian program serta memastikan layanan publik seperti pengurusan BPJS berjalan adil dan merata. “Jangan ada keluarga terdekat yang diprioritaskan. Semua warga harus mendapat hak yang sama,” tandasnya. DICKY, S

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengangguran berinisial MRH (24) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 14.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MRH. Diantaranya, 804 butir Tramadol, 340 butir Trihex, uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Selasa (17/6/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

CIREBON, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kenanga, Kecamatan, menjadi sorotan publik setelah mencuat informasi bahwa biaya sertifikasi yang dibebankan kepada masyarakat mencapai Rp 365.000 per sertifikat. Padahal, sesuai dengan SK 3 Menteri Republik Indonesia, biaya PTSL yang sah hanyalah Rp 150.000. Isu ini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat dan media. Beberapa wartawan pun mendatangi Kantor Kelurahan Kenanga untuk meminta klarifikasi langsung dari Lurah Kenanga, Tarsidi, SH., MH. Menanggapi hal tersebut, Tarsidi menyatakan bahwa dirinya justru baru mengetahui informasi ini dari para awak media. Ia mengaku terkejut atas kabar bahwa program PTSL di wilayahnya diduga melanggar ketentuan pemerintah. “Saya baru tahu dari rekan-rekan wartawan. Kalau benar ada pungutan lebih dari Rp 150.000, saya pastikan akan mengusut tuntas. Saya tidak mau nama baik Kelurahan Kenanga tercoreng,” tegasnya. Menurut Tarsidi, sesuai prosedur resmi, biaya PTSL di Kelurahan Kenanga hanya sebesar Rp 150.000 sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh SK 3 Menteri. Ia menduga ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar secara door to door kepada masyarakat. “Saya akan panggil semua yang terkait, mulai dari Ketua Panitia PTSL, perangkat RT dan RW, hingga bagian yuridis. Saya ingin tahu siapa yang berani mematok biaya sebesar itu,” ujarnya. Untuk langkah awal, Tarsidi sudah memerintahkan Sali, perangkat honor yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia PTSL, untuk bertanggung jawab penuh bersama timnya. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Edi, bagian yuridis dalam kepanitiaan PTSL Kelurahan Kenanga, untuk dimintai keterangan terkait proses dan siapa pihak yang bermain dalam dugaan pungutan liar tersebut. “Saya akan kumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari warga serta wartawan yang lebih mengetahui persoalan ini. Semua harus dipertanggungjawabkan, dan penyelesaiannya harus jelas agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya menutup pernyataan. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan pihak Kelurahan Kenanga berjanji akan transparan dalam proses penyelesaiannya agar masyarakat tidak dirugikan. (MP/Rico)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di pinggir Jalan Raya Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial AS alias U (45), warga Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 0,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna cream, Uang tunai sebesar Rp20.000,-, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah putih tanpa plat nomor, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) buah lakban bening. Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan merupakan sisa yang belum terjual dari pembelian sebelumnya sebanyak 1,5 gram dari seseorang berinisial W alias P yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang tersebut rencananya akan diedarkan, namun belum sempat seluruhnya dijual. Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolresta Cirebon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik- kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Patroli Kamtibmas yang dilanjutkan Sambang UMKM, Minggu (15/6/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K, S.H, M.H, dan diikuti para PJU hingga Kapolsek jajaran Polresta Cirebon. Adapun rute patroli dimulai dari Aspol Kaliwadas – Jl. R. Dewi Sartika – Jl. Fatahillah – Weru – Jl. Raya Cirebon Bandung – Gate Tol Plumbon – Gate Tol Kanci – Pangenan – Gebang – Pantai Baro – Gebang – Pangenan – Gate Tol Kanci – Gate Tol Ciperna – Sampiran – Mountoya – Kemantren – Aspol Kaliwadas. “Dalam kegiatan ini, kami melaksanakan patroli sekaligus memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat hingga mengingatkan Para Pengendara sepeda motor untuk memakai helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil,” ujar Kombes Pol Sumarni. Selanjutnya para petugas menyambangi para pelaku UMKM dan pemilik perahu wisata di Pantai Baro Kec. Gebang Kab. Cirebon sebagai bentuk dukungan dan pemberdayaan UMKM serta Penguatan Keamanan Ketertiban. “Dalam kegiatan ini, kami juga turut menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para pengunjung pelaku UMKM dan pemilik perahu wisata di Pantai Baro Kec. Gebang Kab. Cirebon,” pungkasnya. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Pabuaran Polresta Cirebon menunjukkan respon cepat terhadap laporan darurat dari warga. Pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Pabuaran mengevakuasi seorang perempuan yang mengalami pendarahan dari Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran, ke RSUD Waled Kabupaten Cirebon. Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan melalui layanan darurat 110 dari seorang warga bernama Sdr. Fando, yang melaporkan bahwa istrinya mengalami pendarahan hebat dan membutuhkan pertolongan medis segera. Lokasi kejadian berada di Blok Pon, dekat BUMDes Hulubanteng Lor. Menanggapi laporan tersebut, tiga anggota Polsek Pabuaran—Bripka Rasdi, Briptu M. Ilham R., dan Bripda Vadya Rahman Z.—bergerak cepat menuju lokasi dan segera membawa korban menggunakan kendaraan patroli dinas menuju RSUD Waled untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Langkah cepat dan sigap yang dilakukan anggota kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang menyaksikan langsung proses evakuasi. Kapolresta Cirebon, KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, terlebih dalam situasi darurat. “Kami pastikan setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 akan segera kami tindak lanjuti dengan cepat dan tepat. Keselamatan warga adalah prioritas kami,” ujar Kapolresta. Dengan adanya layanan cepat tanggap seperti ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat, serta menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus hadir dan bermanfaat di tengah masyarakat. (Asep Rusliman)