Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. memberikan arahan langsung kepada jajaran Bhabinkamtibmas Polresta Cirebon pada Jumat (20/6/2025). Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon dan diikuti oleh para pejabat utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta seluruh Bhabinkamtibmas. Dalam arahannya, Kapolresta Cirebon menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan penguatan fungsi Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri di lingkungan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat strategis, terutama dalam menghadapi keterbatasan jumlah personel dibandingkan dengan populasi masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon. “Menjadi Bhabinkamtibmas bukan sekadar menjalankan tugas, tetapi merupakan peran penting dalam mendeteksi dan menyelesaikan persoalan sejak dini. Bhabinkamtibmas harus mampu menjadi problem solver di setiap desa binaannya,” tegas Kombes Pol. Sumarni. Kapolresta Cirebon juga mengajak para Bhabinkamtibmas untuk menggali potensi lokal, termasuk mendorong pemanfaatan lahan tidur, pengembangan komoditas bernilai jual tinggi, serta membangun sinergi dengan masyarakat dalam mengelola sumber daya desa. Ia menekankan agar sistem pendekatan door to door terus ditingkatkan, dan seluruh Bhabinkamtibmas wajib menjalin komunikasi aktif melalui grup WhatsApp bersama warga binaan. Dalam aspek pencegahan gangguan Kamtibmas, Kapolresta meminta Bhabinkamtibmas agar tidak ragu untuk merespons dan melaporkan setiap potensi permasalahan serta sosialisasikan hotline layanan 110 dan nomer pengaduan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat diedukasi secara terus-menerus, termasuk mengimbau orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak, mencegah penggunaan kendaraan bagi pelajar tanpa SIM, serta menerapkan sistem pengamanan mandiri seperti penggunaan kunci ganda. Selain itu, disampaikan pula adanya Lomba Desa Presisi dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79. Kapolresta mengajak seluruh Bhabinkamtibmas agar menggerakkan masyarakat desa binaannya untuk ikut berpartisipasi dengan menjaga kebersihan lingkungan, bebas dari miras dan narkoba, serta membentuk bank sampah dan mendukung program green service. “Tugas kita adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan pernah menyalahgunakan seragam yang kita kenakan. Tunjukkan integritas dan profesionalitas,” tegasnya di akhir arahan. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polresta Cirebon dalam memastikan konsistensi peran Bhabinkamtibmas sebagai penggerak utama keamanan dan ketertiban berbasis komunitas dan bermula dari desa, sekaligus sarana evaluasi dan peningkatan kapasitas anggota di lapangan. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara terpusat dan di tingkat Polsek jajaran pada Sabtu malam. Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah berbagai potensi gangguan Kamtibmas. Sabtu (21/6/2025)malam. Patroli terpusat dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian yang didelegasikan kepada Kabag Ops Polres Majalengka, KOMPOL Jaja Gardaja dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi dan Polsek yang terlibat Sprin. Kegiatan tersebut digelar dalam upaya menjaga dan mengantisipasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Majalengka. Dalam pelaksanaannya, kegiatan KRYD dilakukan dengan sasaran patroli ke tempat keramaian masyarakat, pencegahan pelanggaran lalu lintas berupa knalpot brong, balap liar, miras, narkotika dan antisipasi terjadinya tindak pidana kejahatan. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops KOMPOL Jaja Gardaja mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan secara rutin setiap Sabtu malam atau malam Minggu oleh personel gabungan Polres Bangka. “Kegiatan KRYD ini sebagai bentuk upaya kita kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kabagops KOMPOL Jaja Gardaja. Pelaksanaan KRYD yang juga digelar di Polsek jajaran ini, personel dilapangan juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan balapan liar serta tidak menggunakan knalpot racing/brong. Kegiatan serupa akan digelar secara rutin dalam upaya menciptakan gangguan Kamtibmas. (Asep Rusliman)

SUKABUMI- BIDIK-KASUSNEWS.COM– Trofeo Mini Soccer PWI Korwil II Jawa Barat resmi digelar di Boy Mini Soccer (BMC), Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cianjur, Sabtu (21/6/2025). Ajang ini diikuti tiga tim yakni PWI Kabupaten Cianjur, PWI Kota Sukabumi, dan PWI Kabupaten Sukabumi. ‎ ‎Sebagai tuan rumah, PWI Kabupaten Cianjur menggagas kegiatan ini dengan dukungan penuh dari KONI Kabupaten Cianjur. Ketua PWI Cianjur, M. Ikhsan, menegaskan bahwa trofeo ini bukan hanya kompetisi, tapi sarana mempererat tali silaturahmi. ‎ ‎“Olahraga menjadi jembatan untuk saling mengenal dan menjalin kekompakan,” ujarnya. ‎ ‎Ketua KONI Cianjur, Beny Rustandi, turut mengapresiasi peran media dalam mendukung dunia olahraga daerah. Ia berharap nuansa kekeluargaan tetap terjaga meski dalam suasana kompetitif. ‎ ‎“KONI tidak bisa sendiri. Media adalah mitra penting dalam memajukan olahraga daerah,” kata Beny. ‎ ‎Sebagai bentuk dukungan, KONI Cianjur menyerahkan plakat, uang pembinaan, serta penghargaan untuk pemain terbaik dan top skor. ‎ ‎Apresiasi juga datang dari Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani, yang menilai kegiatan ini sebagai bentuk nyata kebersamaan antarwilayah. ‎ ‎“Ini bukan sekadar olahraga, tapi ajang memperkuat rasa kekeluargaan. Ketika PWI lain sedang sakit, kami ikut merasakan. Begitu juga saat bahagia,” ungkapnya. ‎ ‎Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Mulya Hermawan, menyebut kegiatan ini sebagai langkah awal membangun sinergitas lebih erat ke depan. ‎ ‎“Ini awal yang bagus. Ke depan, kami berharap ada pertandingan yang lebih serius antara PWI dan KONI,” pungkasnya. (USEP) ‎ ‎

CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekira pukul 05.30 WIB, di teras rumah seorang warga di Blok Kebonpring Kidul, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Korban atas nama Faozan (37), seorang guru, melaporkan kejadian setelah mengetahui sepeda motor miliknya merk Honda Scoopy bernomor polisi E 6551 JN raib dari teras rumahnya. Bersamaan dengan sepeda motor, turut hilang dompet dan STNK yang berada di dalam jok motor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp13.000.000,-. Dalam penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan residivis, yakni AS alias B (28), warga Lampung Timur, diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan S alias E (30), warga Indramayu, seorang wiraswasta, juga merupakan residivis kasus pencurian. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A (30), warga Indramayu, saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku tersebut diketahui berperan menjual barang hasil curian. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa aksi pencurian dilakukan secara terorganisir, di mana para pelaku menggunakan kendaraan roda empat untuk mendatangi lokasi. Salah satu pelaku turun dan langsung mengeksekusi motor yang terparkir di teras rumah, dengan menggunakan alat bantu berupa kunci magnet dan kunci palsu. “Selain kendaraan korban, pelaku juga mengambil dompet serta dokumen kendaraan yang tersimpan dalam jok motor,” ujar Kapolresta Cirebon. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam No. Pol E-1485-SN yang digunakan sebagai sarana kejahatan, Satu eksemplar BPKB dan STNK motor Honda Scoopy milik korban, satu buah tas berisi pisau cutter, 3 buah anak kunci astagh, dan 1 kunci magnet, satu buah hoody warna hitam bertuliskan “SISLAW”, serta topi dan masker hitam yang digunakan saat beraksi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya tindak pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan hukum sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelaku curanmor. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan, serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara pengejaran terhadap pelaku DPO masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RY (30) di wilayah Kecamatan Kapetekan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (17/6/2025) kira-kira pukul 15.00 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1.400 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 330 ribu, handphone dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (18/6/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemasangan police line di lokasi tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. Lokasi tersebut berada di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan. Kamis (19/06/2025). Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Intelkam KOMPOL JONI SURYA NUGRAHA, S.I.P., M.H., Kasat Reskrim AKP I PUTU IKA PRABAWA KARTIMA UTAMA, S.I.K., Kasi Humas IPDA IVAN ARIF MUNANDAR, S.Kom., dan KBO Sat Intelkam IPDA ANDRI IRAWAN, S.H. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa CV Bakti Agung Jaya telah melakukan aktivitas penambangan menggunakan tiga alat berat jenis excavator, dan tercatat ada 38 unit truk pengangkut material yang mengantri. Meski telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), perusahaan tersebut belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan, yang merupakan persyaratan wajib dalam operasional pertambangan. Guna mencegah risiko bencana alam seperti longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, Polresta Cirebon langsung menutup lokasi dan memasang garis polisi sebagai langkah preventif. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, di antaranya H (28) Operator Excavator, warga Indramayu, S (34) Operator Excavator, warga Majalengka, S (40) Operator Excavator, warga Greged, ER (33) Komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Perum Kota Alam, Beber. Selain itu, Polresta Cirebon juga melakukan pendataan terhadap para sopir truk pengangkut material dari lokasi tambang, yang diketahui mengangkut urugan ke berbagai tujuan, baik proyek perumahan maupun permintaan individu. Lebih lanjut, Polresta Cirebon juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertambangan, guna menindaklanjuti secara menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas tambang CV Bakti Agung Jaya yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polresta dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan. Koordinasi dengan stakeholder juga kami lakukan agar penanganannya komprehensif,” ujar Kombes Pol Sumarni. Dengan langkah tegas ini, Polresta Cirebon berharap dapat mencegah dampak negatif dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan kegiatan silaturahmi Kamtibmas bersama Owner UD Putra TS Toserba, H. Memet, pada Rabu (18/06/2025), di kediaman sekaligus lokasi usaha di UD Putra Toserba. Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sekaligus menyerap aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha lokal. Dalam suasana akrab dan penuh kehangatan, Kapolres Majalengka menyampaikan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. “Kami sangat mengapresiasi kontribusi pengusaha lokal seperti UD Putra TS Toserba yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kegiatan ini adalah bentuk sinergi untuk menjaga stabilitas dan mendengar langsung aspirasi warga, termasuk pelaku usaha,” ujar Kapolres. Sementara itu, Owner UD Putra TS Toserba, H. Memet, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengungkapkan harapannya agar sinergitas seperti ini terus berlanjut. “Kami merasa dihargai dan dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan. Semoga kegiatan seperti ini bisa menjadi jembatan komunikasi yang baik antara Polri dan pelaku usaha,” ujarnya. Silaturahmi tersebut ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama. Kegiatan ini menjadi simbol keharmonisan antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menciptakan Majalengka yang aman, damai, dan sejahtera. (Asep Rusliman)

‎SUKABUMI- BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2024. Ini merupakan capaian WTP ke-11 secara berturut-turut sejak 2014. ‎ ‎Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/6/2025), yang mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. ‎ ‎“Opini WTP ini buah kerja keras bersama. Bukan tujuan akhir, tapi cermin tata kelola keuangan yang terus membaik,” kata Andreas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. ‎ ‎Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp 4,65 triliun atau 98,95 persen dari target, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 773,39 miliar, melebihi target yang ditetapkan. ‎ ‎Adapun belanja daerah mencapai Rp 4,57 triliun, menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 80,55 miliar. Nilai aset daerah tercatat sebesar Rp 6,14 triliun, dengan ekuitas mencapai Rp 6,08 triliun. ‎ ‎Surplus operasional tahun 2024 tercatat sebesar Rp 107,41 miliar. Setelah dikurangi pos non-operasional dan luar biasa, surplus akhir menjadi Rp 96,03 miliar. Namun, Laporan Arus Kas menunjukkan penurunan kas sebesar Rp 6,80 miliar, dengan saldo akhir Rp 122,40 miliar. ‎ ‎Wabup Andreas menambahkan, laporan keuangan juga mencakup laporan BUMD dan keuangan desa. Ia berharap masukan konstruktif dari DPRD dalam pembahasan Raperda ini. ‎ ‎Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat selanjutnya akan digelar Kamis, 19 Juni 2025, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. DICKY ‎ ‎

‎SUKABUMI- BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyatakan akan melakukan reformasi besar-besaran terhadap struktur birokrasi di lingkungan Pemkot Sukabumi, mencakup seluruh jenjang eselon II, III, dan IV. ‎ ‎“Struktur OPD akan dinormalisasi mulai 2025 sampai 2026. Rotasi dan mutasi adalah keharusan demi manajemen yang sehat,” kata Ayep usai menghadiri kegiatan di Balai Kota, Rabu (18/6/2025). ‎ ‎Menurutnya, perombakan ini bukan sekadar rutinitas rotasi jabatan, tapi upaya strategis untuk meningkatkan sinkronisasi antarsatuan kerja dan efektivitas penggunaan anggaran. ‎ ‎“SKPD harus kompak. Anggaran harus berdampak langsung, bukan sekadar terserap,” tegasnya. ‎ ‎Selain ASN, Wali Kota juga menyoroti buruknya kinerja Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa (PDAM) yang disebut mengalami kebocoran air hingga 82 persen. Ia menilai hal itu sebagai persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan. ‎ ‎“PDAM harus direformasi total. Evaluasi manajemen mutlak agar pelayanan publik tak dirugikan,” ujarnya. ‎ ‎Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Pemkot juga telah melakukan uji kesesuaian (job fit) untuk beberapa posisi. Hasilnya akan digunakan sebagai dasar penempatan jabatan ke depan. ‎ ‎“Tak ada jabatan abadi. Semua ASN harus siap dipindah. Ini bagian dari perubahan menyeluruh,” tandasnya. USEP ‎ ‎

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial PK (42). Pelaku diamankan di rumahnya yang berada wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 23.30 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 1,2 gram, handphone, uang tunai Rp 190 ribu, sepeda motor dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka AS berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka AS juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (16/6/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)