Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Bupati Sukabumi Asep Japar mengapresiasi terselenggaranya Khotam Akbar yang digelar Komunitas Tilawah Tiga Puluh Juzz (KTT) di GOR Pemuda Cisaat, Selasa (29/04/2025). Ia menilai kegiatan ini menjadi sarana mempererat ukhuwah dan menyebarkan nilai-nilai Al-Qur’an. “Ini bukan sekadar kegiatan religius, tapi juga bagian dari misi membangun sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan berlandaskan iptek serta imtaq,” ujarnya. Asep menambahkan, KTT turut berperan dalam syiar Islam dan pembentukan generasi Qurani di Kabupaten Sukabumi. Salah satu kontribusinya adalah membantu mengatasi buta huruf Al-Qur’an di tengah masyarakat. Ia juga mengapresiasi program-program positif KTT lainnya seperti gerakan infak, dan menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung gerakan-gerakan yang membawa kemaslahatan. Kegiatan ini pun menjadi inspirasi bagi komunitas lainnya untuk terus menghadirkan program yang membangun karakter dan spiritualitas masyarakat. Masih kata Asep, semangat kebersamaan dan nilai keagamaan harus terus dipupuk di tengah tantangan zaman. “Dengan kolaborasi semua pihak, saya yakin Sukabumi bisa menjadi daerah yang semakin religius, maju, dan sejahtera,” tandasnya. (DICKY)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses hukum dalam beberapa kasus besar korupsi. Pada Jumat, 25 April 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang berprofesi sebagai kameramen dari media televisi JakTV. Ketiga saksi yang diperiksa berinisial RYN, IWN, dan SN, seluruhnya bekerja sebagai kameramen. Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan perintangan proses hukum dalam penanganan tiga kasus besar korupsi: Korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023, Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada Januari–April 2022. Kejaksaan menyebut, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait upaya menghalangi jalannya penyidikan, penuntutan, maupun persidangan terhadap para tersangka, terdakwa, dan saksi dalam kasus-kasus tersebut. Meski ketiga saksi merupakan pekerja media, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan langsung dengan produk jurnalistik. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, untuk menghindari salah tafsir bahwa profesi jurnalistik menjadi sasaran dalam proses hukum. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas berbagai bentuk perintangan keadilan (obstruction of justice), khususnya dalam kasus korupsi bernilai besar yang merugikan negara serta menyangkut kepentingan publik luas. (Agus)

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Dewan Pers menyatakan keprihatinannya atas penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai upaya perintangan penyidikan perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO), timah, dan impor gula. Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Pers secara aktif melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung guna memastikan proses hukum berjalan adil serta tidak mengganggu kerja jurnalistik. Pada Kamis (24/04/2025), Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menyerahkan berkas perkara kepada Dewan Pers dalam kunjungan resmi ke kantor Dewan Pers. Ini merupakan kelanjutan dari kunjungan sebelumnya oleh Dewan Pers ke Kejaksaan Agung dua hari sebelumnya. Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa pihaknya akan meneliti seluruh berkas yang diserahkan secara mendalam dan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan pengalihan bentuk penahanan terhadap Tian Bahtiar, demi kelancaran proses pemeriksaan oleh Dewan Pers. “Kami memerlukan ruang yang cukup untuk mengkaji kasus ini secara objektif dan menyeluruh. Oleh karena itu, pengalihan penahanan diharapkan dapat mendukung upaya tersebut,” ujar Ketua Dewan Pers. Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers. Dalam hal ini, kedua institusi sepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing dan terus memperkuat kolaborasi. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung memastikan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik atau pemberitaan yang dihasilkan oleh media. Hal ini ditegaskan untuk menghindari kesalahpahaman publik terhadap kasus tersebut. Sebagai bagian dari langkah ke depan, Dewan Pers juga berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan, seperti yang telah lebih dulu dijalankan bersama Polri dan Mahkamah Agung. Langkah ini diyakini akan memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers tanpa mengganggu prinsip supremasi hukum. (Red)

Majalengka Bidik-kasusnews.com – Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan pengecekan terhadap bangunan yang ambruk di SMPN 1 Kadipaten, Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Kejadian ambruknya atap dan tembok ruang Lab/Keterampilan tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 09.58 WIB. Kegiatan pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kadipaten AKP Budi Wardana, S.Pd., beserta jajaran anggota Polsek Kadipaten. Dari hasil pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa bangunan yang mengalami kerusakan memiliki luas sekitar 10 x 8 meter dengan tinggi 3 meter. Berdasarkan hasil olah TKP, penyebab ambruknya atap dan tembok diduga karena kondisi material bangunan yang sudah tidak layak, mengingat usia bangunan mencapai 20 tahun dan dua hari sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan deras. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini karena ruangan dalam keadaan kosong. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kadipaten menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan pentingnya pemeriksaan berkala terhadap bangunan sekolah guna mencegah insiden serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan evaluasi bangunan lainnya yang berpotensi mengalami kerusakan. Langkah cepat Polsek Kadipaten dalam menerima laporan, mendatangi TKP, mencatat keterangan saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan pihak terkait menjadi bukti nyata kehadiran Polri yang responsif dan humanis di tengah masyarakat. Polsek Kadipaten juga telah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab institusi. (Asep Rusliman)

SUKABUMI, Bidik-kasusnews.com  – Forum Perangkat Daerah (FPD) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, pada Rabu (23/4/2025). Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Diskominfo untuk periode 2025–2029. Dalam sambutannya, Bobby menegaskan peran strategis Diskominfo sebagai garda terdepan dalam mendorong transformasi digital di Kota Sukabumi. Menurutnya, arah kebijakan digital ke depan harus mampu menjawab tantangan zaman sekaligus membuka peluang baru bagi masyarakat. “Digitalisasi harus bersifat inklusif. Ia harus mendukung UMKM, memperkuat literasi masyarakat, membuka ruang kolaborasi lintas sektor, serta menghadirkan sistem perizinan yang mendukung kreativitas dan inovasi,” ujarnya. Lebih jauh, Bobby juga menekankan pentingnya penguatan literasi wakaf digital sebagai bentuk integrasi antara transformasi teknologi dan pemberdayaan ekonomi umat. Ia pun menggagas program bertajuk Festival Menata Kebaikan Tech, yang mengangkat konten lokal dan ditujukan untuk mempromosikan UMKM dengan pendekatan kreatif serta kolaboratif. Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, menjelaskan bahwa forum ini menjadi ruang strategis untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentinga mulai dari pemerintah, pelaku industri telekomunikasi, media, hingga komunitas digital. Ia menyebutkan bahwa fokus utama Diskominfo dalam lima tahun ke depan akan diarahkan pada integrasi layanan publik berbasis teknologi, penguatan sistem data melalui Forum Satu Data, serta peningkatan kualitas komunikasi publik. “Program seperti “Ngobrol Happy” dan pemanfaatan videotron adalah bagian dari upaya kami membangun ruang komunikasi yang lebih interaktif antara pemerintah dan masyarakat,” terang Rahmat. Forum ini juga membahas berbagai isu strategis lain, seperti perlindungan data pribadi, peningkatan literasi digital di kalangan pelajar dan pelaku UMKM, serta penguatan ekosistem media lokal sebagai garda informasi publik. Melalui FPD ini, Diskominfo Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjadi motor penggerak inovasi digital menuju kota yang lebih cerdas, terbuka, dan adaptif. UM

Bidik-Kasusnews.com – Sebanyak 381 Desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Sukabumi mengikuti pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/4/2025). Bupati Sukabumi, H Asep Japar menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif para kepala desa dan perangkatnya dalam mewujudkan koperasi desa merah putih sebagai tindak lanjut program Asta Cita ke-6 yang berbunyi ‘membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. “Sampai hari ini, sudah ada 337 laporan pembentukan koperasi yang masuk. Sisanya, ditargetkan rampung sebelum 30 April 2025,” jelasnya. Selain koperasi kata Bupati, Pemerintah Daerah juga tengah menyiapkan peluncuran layanan kesehatan gratis di seluruh puskesmas. Masyarakat, nantinya cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kami mohon kerjasama para kepala desa untuk mendata dan mengarahkan warga yang membutuhkan layanan ini,” tegasnya. Tak hanya itu, juga akan segera meluncurkan program bantuan modal tanpa bunga bagi hampir 1.300 UMKM yang aktif di Kabupaten Sukabumi. Kepala desa diminta membantu mendukung UMKM yang sedang tidak berjalan agar dapat kembali produktif dan berkontribusi pada perekonomian desa. “Kita bangun Sukabumi bersama. Semua program ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H Ade Suryaman mengatakan ada tiga program prioritas yang harus segera ditindaklanjuti diantaranya, makan bergizi gratis, sekolah rakyat, dan koperasi merah putih di tingkat desa maupun kelurahan. “Terkait koperasi, kita bahu-membahu menjalankan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa akan dibentuk 70.000 koperasi di seluruh Indonesia. Jumlah itu akan bertambah menjadi 80.000 setelah Instruksi Presiden keluar,” jelasnya. Kabupaten Sukabumi sendiri ditargetkan membentuk 386 koperasi, dengan skema satu koperasi per desa dan lima untuk wilayah kelurahan. Hingga Rabu malam, sebanyak 337 desa telah menyelesaikan musyawarah desa khusus (musdesus) dan menyerahkan laporan pembentukan koperasi. Sekda menegaskan bahwa pembiayaan ke notaris akan dibantu oleh pemerintah sesuai dengan surat edaran yang akan dikeluarkan. “Semua akan difasilitasi Dinas Koperasi dan UMKM. Namun, seluruh kepala desa harus kompak dan bekerja sama,” tuturnya. (DICKY,S)

Kuningan, Bidik-kasusnews.com, Nana ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar korwil Pancalang yang juga merupakan kepsek SD Cilebu telah menunjukan sikap arogansinya dengan marah – marah kepada wartawan yang datang ke SD KAHIYANG.guna investigasi terkait praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah tersebut.Dinilai Nana tidak memahami tentang tugas wartawan berdasarkan UU PERS Nomor 40 tahun 1999.dan juga tentang UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ). Hal tersebut diutarakan FWJI (Forum Wartawan Jaya Indonesia) kabupaten Kuningan Jawabarat.(19/4/2025) Irwan Fauzi ( kang Ozi ) ketua FWJI Kuningan mengecam keras atas sikap yang tidak elok ketua K3S korwil kecamatan Pancalang terhadap insan jurnalis pers /wartawan yang pada prinsipnya mereka sedang melaksanakan tupoksinya sesuai kaedah jurnalis yakni melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk menyerap informasi secara langsung dari pihak – pihak sekolah terkait praktik penjualan LKS di lingkungan SD KAHIYANG Cilebu kecamatan Pancalang kabupaten Kuningan Jawabarat .Minggu 20 April 2025. “sikap Ketua K3S korwil Pancalang yang telah menghalangi tugas wartawan saat investigasi diduga langgar UU PERS nomor 40 tahun 1999 , dan UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ),” katanya menurut Fauzi, berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat , tentang Larangan penjualan LKS , Buku buku Kurikulum merdeka , atau alat peraga ATS hingga seragam sekolah secara langsung di sekolah – sekolah sehingga di sekolah terjadi praktik penjualan LKS, dan praktik penjualannya tidak tanggung – tanggung diduga se Kabupaten Kuningan, namun disinyalir tidak ada upaya-upaya pencegahan yang di lakukan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten Kuningan. “termasuk dalam Peraturan Pemerintah yang dengan jelas melarang ada nya penjualan LKS di satuan pendidikan , nomor .17 tahun 2010 pasal 18 ayat 1a pasal tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS , Buku pelajaran dan bahan ajar , hingga jual seragam sekolah pada siswa hal ini juga di perkuat larangan tersebut yang di keluarkan Permendikbud nya bernomor . 2 tahun 2008 pasal 11 dengan jelas melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer jualan buku termasuk menjual LKS , diperkuat dengan tegas di buat aturan lagi Permendikbud nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenan untuk jual buku / LKS pada siswa. Dan peraturan lainnya Undang undang nomor 3 tahun 2017 tentang sistem pembukuan pasal 63 ayat 1 melarang penerbit menjual buku / lembar kerja / kisi kisi langsung kepada satuan pendidikan.Sudah jelas larangan tersebut namun tidak di indahkan bahkan pihak sekolah tabrak larangan tersebut.”pungkas Fauzi Menyikapi kondisi tersebut, FWJI kabupaten Kuningan akan melaporkan pihak ketua K3S korwil Pancalang terkait perbuatan dugaan Intimidasi terhadap wartawan,dan terkait praktik penjualan LKS di sekolah di kabupaten Kuningan FWJI akan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi jawabarat. Asep Rusliman

Bidik-Kasusnews.com,Gorontalo Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, mengecam keras langkah yang diambil pihak pemilik Hotel Golden Sri yang melaporkan media dan wartawan ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait pemberitaan berjudul “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri.” Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah secara hukum. Ia menyebut, pelaporan semacam ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip dasar demokrasi, di mana pers memiliki posisi strategis sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Ini bukan sekadar soal satu pemberitaan. Ini tentang arah kebebasan pers di daerah. Ketika media menyampaikan fakta lapangan dengan pendekatan investigatif, namun malah direspon dengan laporan pidana, maka yang sedang dipertaruhkan adalah wajah demokrasi kita sendiri,” tegas Imran dalam keterangannya, Rabu (16/04/25). Imran menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencantumkan nama individu secara terang, tidak menuduh secara pasti, dan seluruh narasi disusun menggunakan istilah ‘dugaan’. Hal ini adalah bentuk kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menjadi prinsip universal dalam hukum dan jurnalistik. “Kalimat disusun dengan kehati-hatian. Identitas yang dilindungi, bahasa yang dikontrol, dan seluruh bukti dilampirkan. Kami berbicara fakta, bukan fitnah. Tapi ketika media bekerja sesuai etika, lalu dibalas dengan laporan pidana, itu jelas upaya pembungkaman secara sistematis,” sindirnya. Ia mengutip Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap warga negara atau lembaga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, wajib menempuh hak jawab dan hak koreksi.Bukan melompat langsung ke jalur pidana tanpa proses etik dan klarifikasi. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) menyebut bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.” Maka, pelaporan seperti ini bukan hanya menciderai etika demokrasi, tapi juga melanggar hukum. “Ini soal kesadaran literasi hukum. Jangan alergi terhadap kritik, apalagi ketika kritik itu dibingkai dalam bahasa jurnalistik. Bukankah logisnya jika merasa dirugikan, maka sampaikan klarifikasi di ruang publik? Tapi jika yang dipilih adalah pelaporan polisi, maka ini bentuk arogansi anti-demokrasi,” kata Imran. Ia menegaskan bahwa AKPERSI sebagai organisasi yang mewadahi insan pers akan mengambil sikap tegas. Menurutnya, apa yang terjadi bukan hanya serangan terhadap satu jurnalis atau satu media, tapi terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. “Jika wartawan bisa dikriminalisasi hanya karena memberitakan fakta yang tidak nyaman bagi pemilik modal, maka tunggulah saatnya semua media akan bungkam. Dan ketika media bungkam, yang hidup hanyalah propaganda,” tegasnya dengan nada tinggi. Imran juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong Pemda dan kepolisian untuk segera menyelidiki substansi pemberitaan tersebut. Jika memang ada praktik pelanggaran hukum dalam bentuk eksploitasi seksual digital atau pembiaran manajemen hotel terhadap prostitusi terselubung, maka harus ada tindakan tegas dan sanksi administratif sesuai peraturan perizinan usaha. Namun, jika dugaan itu tidak terbukti, maka media pun siap memberikan ruang koreksi dan klarifikasi. “Inilah sistem pers yang beradab: adu data, adu argumen, bukan adu laporan polisi,” ujarnya tajam. Ketua DPD AKPERSI itu juga mengingatkan bahwa jurnalisme bukan profesi sembarangan. “Wartawan bukan penyebar gosip. Kami tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, tunduk pada Dewan Pers, dan tunduk pada hukum nasional.Tapi bukan berarti tunduk pada tekanan pemilik modal,” katanya. Di tempat yang berbeda melalui komunikasi via jalur udara Rino Triyono, S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) menjelaskan bahwa banyak sekarang upaya – upaya dari oknum-oknum untuk melakukan pembungkaman pers ketika wartawan menemukan hal – hal yang melanggar hukum sesuai dengan hasil investigasi bahkan melalui pengancaman, intimidasi akan melaporkan dengan Undang – Undang ITE, Pencemaran nama baik dan sebagainya. Padahal mereka harusnya banyak membaca dan belajar bahwa wartawan ketika menayangkan pemberitaan dilindungi oleh undang – undang pers No.40 Tahun 1999 serta sudah melakukan investigasi yang bisa dijadikan barang bukti bukan asal – asalan, apalagi wartawan yang tergabung di AKPERSI sudah passti patuh pada KEJ. Jika ada pengancaman terhadap wartawan terkait pemberitaan maka AKPERSI akan teruskan ke Mabes Polri dan meminta untuk menindaknya. “DPD AKPERSI Gorontalo” Wartawan Basori

Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Mengenai perihal maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membuat resah orang tua siswa di Kabupaten Kuningan akan kami sikapi komitmen FWJI Korwil Kuningan saat setelah menggelar acara halal bihalal yang diadakan di sekretariatnya. Irwan mengkomunikasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan karena telah banyaknya aduan dari orang tua siswa diberbagai wilayah kecamatan Kabupaten Kuningan yang resah harus membeli buku LKS. U.Kusmana Kepala dinas pendidikan Kabupaten Kuningan melalui chat pribadi menjelaskan, telah membuat surat resmi mengenai larangan LKS dan pemotongan bantuan PIP oleh pihak Sekolah, Minggu, 13/04/2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan 2 Surat Edaran (SE) setiap tahunnya Beliau menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan setiap tahun telah mengeluarkan surat edaran (SE) * Yang pertama untuk melarang Penjualan LKS di sekolah dan * Pelarangan pemotongan bantuan PIP Larangan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada transaksi ilegal terkait LKS dan pemotongan bantuan PIP di sekolah Kabupaten Kuningan baik SD maupun SMP. Tegasnya *Isi surat edaran pertama Larangan Penjualan Buku LKS di Sekolah Dalam rangka persiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di seluruh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025, serta untuk mendukung program Kuningan menuju Kabupaten Pendidikan, dipandang perlu untuk lebih meningkatkan kualitas belajar mengajar di sekolah tanpa adanya kepentingan komersial. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami melarang Saudara untuk “tidak melakukan Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sejenisnya” baik langsung maupun tidak langsung. Demikian, untuk menjadi perhatian dan pelaksanaanya. *Isi surat yang kedua larangan pemotongan PIP Dalam rangka optimalisasi kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya Pemerintah dalam membantu pembiayaan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin melalui bantuan uang tunai dan perluasan akses serta kesempatan belajar, maka dalam pelaksanaannya perlu didukung oleh seluruh Satuan Pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kami minta Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Satuan pendidikan berkewajiban mengusulkan peserta didik yang layak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Dapodik. 2. Satuan Pendidikan agar memfasilitasi serta membantu dan memantau proses penyaluran dan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 3. Dalam proses pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak diperkenankan adanya pungutan/potongan dalam bentuk apapun. Demikian agar menjadi perhatian dan atas kerjasamanya, disampaikan terima kasih. (Asep Rusliman)