Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) menjelang HUT ke-80 RI dengan sasaran minuman keras (miras). Dalam operasi cipkon yang dilaksanakan pada Selasa (5/8/2025) tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 772 botol dari yang merupakan miras pabrikan berbagai merek maupun miras tradisional jenis ciu serta arak bali. Seluruh miras tersebut didapatkan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 772 botol miras pabrikan berbagai merek maupun miras tradisional jenis ciu serta arak bali. Kemudian para penjualnya juga dilakukan proses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, operasi cipkon tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran, khususnya menjelang momen HUT ke-80 RI. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H., bersama Kapolsek Cingambul AKP Zaenal Abidin, S.H., M.H. melaksanakan pengecekan menyeluruh terhadap kendaraan dinas Polsek zona 5 yang terdiri dari Polsek Cikijing dan Polsek Cingambul, Selasa (05/08/2025). Mulai dari mobil patroli, sepeda motor, hingga kendaraan angkut, seluruh unit diperiksa guna memastikan kelayakan dan kesiapan operasional armada yang digunakan untuk melayani masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. menegaskan bahwa kesiapan sarana dan prasarana, termasuk kendaraan dinas, menjadi faktor penting dalam menunjang kinerja kepolisian. “Kendaraan yang prima berarti pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” ujarnya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah preventif agar tidak terjadi kendala teknis saat pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya dalam menghadapi potensi gangguan Kamtibmas. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Anggota Polri, Senin (4/8/2025). Kegiatan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat tersebut bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon. Dalam upacara korps raport kenaikan pangkat Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., bertindak sebagai inspektur upacara, dan perwira upacara Kabag SDM KOMPOL DIDIN JARUDIN S.Sos,M.M., serta Komandan Upacara Kanit Obvit AKP WAHYU KURNIAWAN S.H., “Selamat kepada yang telah di naikkan pangkat setingkat lebih tinggi, diakhir menjadi anggota ini semoga bisa menjadi manfaat bagi masyarakat dan tentunya kebanggaan bagi keluarga serta keberkahan,” kata Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. Ia menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah berhasil mengamankan kegiatan Haul Buntet kemarin dan pengamanan kegiatan masyarakat lainnya karena situasi Polresta Cirebon sampai dengan saat ini relatif kondusif. “Lakukan tugas sesuai tupoksi berdasar pada Undang – undang Kepolisian yaitu memelihara kamtibmas, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegakan hukum,” ujarnya. Adapun Anggota Polri yang melaksanakan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat diantaranya IPDA IWAN SETIAWAN PS. Ka SPKT II Sek Weru, dan IPDA SLAMET BUDIJONO (PS. Ka SPKT I Sek Waled. (Asep Rusliman)
JATIM, BIDIK-KASUSNEWS.COM Situbondo, Jawa Timur (GMOCT) — Seorang wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, Humaidi, menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan penghalangan kerja jurnalistik saat meliput aksi demonstrasi yang digelar di depan Alun-Alun Situbondo, Kamis pagi, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi tersebut digelar oleh sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, yang viral di media sosial TikTok. Humaidi hadir untuk meliput jalannya aksi dan berusaha mewawancarai Bupati Rio secara langsung di lokasi. Namun, situasi memanas ketika Humaidi mencoba mengambil gambar dan mengajukan pertanyaan. Bupati Rio diduga menepis tangan Humaidi, menunjuk wajahnya dengan nada tinggi, serta terlibat dalam perebutan handphone yang digunakan untuk merekam. Dalam kekacauan itu, seorang pria tak dikenal menarik Humaidi dari belakang dan membantingnya ke tanah. Humaidi juga mengaku sempat mendapat pukulan dan tendangan dari arah belakang, yang menyebabkan luka pada tubuhnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, usai aksi berakhir, Humaidi kembali mencoba menemui Bupati Rio di Pendapa Kabupaten untuk melakukan klarifikasi. Namun, ia justru mendapatkan makian, intimidasi, serta hinaan yang diduga berasal dari Bupati dan kelompok pendukungnya. Salah satu kenalan bernama Lubis kemudian mendampingi Humaidi demi menjaga keselamatannya. Tak lama kemudian, Humaidi dibawa ke Mapolres Situbondo untuk membuat laporan resmi atas insiden tersebut. Ia melaporkan tindak kekerasan fisik serta dugaan penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa tindakan menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kondisi Humaidi yang terluka mendapat perhatian dari rekan-rekan seprofesi. Wartawan dari berbagai organisasi seperti PWI, IWO, dan IJTI Situbondo menunjukkan solidaritasnya dengan mendatangi ruang IGD RSUD dr. Abdoer Rahem, tempat Humaidi dirawat. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan keprihatinan atas insiden ini dan menyerukan kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh kebebasan pers dan keselamatan pekerja media di lapangan. Proses hukum masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan hasil visum untuk memperkuat laporan Humaidi ke Polres Situbondo.(Gs) Sumber: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial AP bin TS (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 30,06 gram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Desa Bojongsari. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar sabu bruto 25,33 gram, 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 timbangan digital merk Camry, 1 unit HP Samsung A12, 1 buah lakban merah bertuliskan “Fragile”, 1 brankas besi kecil warna hitam. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan pentingnya pengungkapan ini dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya. “Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa. Tersangka AP kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar, dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kombes Pol Sumarni. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO). Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seekor ular sanca sepanjang 4,20 meter dengan bobot sekitar 25 kilogram berhasil ditangkap di area pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Lokasi pabrik berlokasi di Jalan Raya Cidahu, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025) malam. Penangkapan dilakukan oleh tim rescue internal pabrik yang terdiri dari petugas keamanan, di antaranya Saudara Sakew dan Hendi (Bogor). Usai menerima laporan dari karyawan bernama Kaherul Anwar (Ebeng) yang melihat tumpukan galon tiba-tiba berjatuhan saat sedang melakukan pengecekan rutin. ”Setelah dicek, ternyata seekor ular besar sedang merayap di sela-sela galon,” ujarnya. Hewan melata tersebut sebelumnya sempat meresahkan warga sekitar karena beberapa kali terlihat muncul pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.05 WIB dengan aman dan tanpa menimbulkan korban. Petugas langsung mengevakuasi ular dari area tumpukan galon untuk mencegah potensi bahaya terhadap karyawan dan lingkungan sekitar. Komandan Security pabrik, Irfan, menyampaikan pentingnya program pelatihan rescue bagi karyawan. “Karyawan kami dibekali pelatihan rescue agar bisa tanggap darurat dan tidak harus menunggu bantuan dari luar. Ini bagian dari komitmen perusahaan terhadap keselamatan kerja,” ujarnya. Pelatihan tersebut mencakup pertolongan pertama, penyelamatan dalam situasi darurat, hingga penggunaan alat keselamatan. Irfan juga berharap pabrik-pabrik lain di wilayah Sukabumi mulai menerapkan hal serupa untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keamanan kerja. (Reno)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mendukung pengawasan terhadap ketahanan pangan nasional dan penertiban tata ruang pertanian, Polres Majalengka menghadiri kegiatan Zoom Meeting Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Lahan Baku Sawah (LBS) yang digelar oleh Polda wilayah Jawa, Rabu (30/07/2025). Rapat virtual tersebut diikuti oleh jajaran Polres dari seluruh wilayah Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pertanian, BPN (Badan Pertanahan Nasional), serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi data Lahan Baku Sawah yang menjadi objek pengawasan bersama dalam rangka mencegah alih fungsi lahan secara ilegal serta menjaga keberlanjutan ketahanan pangan nasional. Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M mewakili Kapolres Majalengka, menyampaikan bahwa Polres siap mendukung dan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam menjaga agar lahan pertanian tidak disalahgunakan. “Lahan Baku Sawah adalah aset strategis daerah. Kami akan terus melakukan pengawasan bersama untuk menghindari penyimpangan seperti alih fungsi tanpa izin dan praktik mafia tanah,” tegas Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M. Dalam rapat juga dibahas pentingnya validasi dan pemutakhiran data spasial, serta upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang yang berdampak terhadap produksi pangan nasional. (Asep Rusliman)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif melalui penindakan rutin terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot bising). Sepanjang minggu ke-4 bulan Juli 2025, terhitung dari Sabtu (19/7) hingga Jumat (25/7), jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan ratusan barang bukti dari dua pelanggaran tersebut. Kegiatan penindakan dilakukan secara serentak oleh satuan fungsi Polresta Cirebon bersama seluruh Polsek jajaran. Dalam kurun waktu seminggu, Petugas berhasil menyita 1.126 botol/liter miras berbagai merk yang terdiri dari miras 488 botol, Ciu 572, tuak 66 dan 331 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Minuman keras ilegal dan knalpot bising sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, termasuk aksi tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, kami secara rutin melakukan razia dan penindakan secara masif di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ungkap Kapolresta. Ia juga menambahkan bahwa tindakan represif ini akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan, sebagai langkah preventif dalam menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang publik dan lingkungan pemukiman. “Kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal atau penggunaan knalpot yang mengganggu ketenangan lingkungan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Ini adalah bentuk kolaborasi kita bersama menjaga Cirebon tetap aman dan tertib,” lanjut Kombes Pol Sumarni. Polresta Cirebon memastikan kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Hasil ini juga menjadi bagian dari strategi preventif dalam mengelola kamtibmas yang kondusif. Selain penegakan hukum, Polresta Cirebon juga gencar melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras dan dampak negatif penggunaan knalpot tidak standar. Dengan hasil penindakan tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi aktivitas yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan. (Asep Rusliman)
CIREBON Bidik-kasusnews.com.Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor sesuai Pasal 363 KUHPidana. Tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengamankan dua pelaku spesialis curanmor berikut sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni M alias I dan H alias HT alias JR, keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu. Mereka berperan sebagai “pemetik” sekaligus “joki” dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli antisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor) yang dilakukan tim gabungan di wilayah Kecamatan Arjawinangun. “Saat patroli, petugas mendapati dua pengendara motor yang melaju kencang tanpa kelengkapan surat kendaraan. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan lima kunci leter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan. Dari hasil interogasi, diketahui keduanya adalah pelaku pencurian sepeda motor di beberapa TKP,” jelas Kombes Pol Sumarni. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda pada 16 Juli 2025, masing-masing di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun dan di Desa Sarabau, Kecamatan Plered. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 22.500.000,-. Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim gabungan mengarah pada temuan tambahan berupa dua unit sepeda motor lainnya hasil kejahatan, serta pakaian dan peralatan yang digunakan saat beraksi. Para pelaku bahkan diketahui terkait dengan beberapa laporan polisi lainnya di wilayah Polsek Kaliwedi dan Polsek Ciwaringin. “Kami terus kembangkan kasus ini, karena dari hasil penyidikan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pelaku curanmor lintas kecamatan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, kunci leter T, BPKB, dan STNK yang digunakan maupun hasil kejahatan,” ujar Kapolresta Cirebon. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hijau, 1 unit Honda Beat warna hitam, 3 kunci leter T, 1 buah BPKB dan STNK. Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus memperkuat patroli, melakukan pengembangan terhadap jaringan curanmor, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 0811249749. “Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan melengkapi kendaraannya dengan pengaman tambahan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,” tutup Kapolresta. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Arjawinangun dan Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pelaku pada TKP lainnya berdasarkan sejumlah laporan polisi yang sudah masuk. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (Asep Rusliman)
CIREBON Bidik-kasusnews.com. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial T (35), warga Dusun 03 Desa Karangawangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan saat tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu yang diduga siap edar. Kapolresta Cirebon, KOMBES POL Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, di pinggir Jalan Banjar Asri, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. “Petugas kami sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dengan membawa tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam,” ungkap Kapolresta Cirebon. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka antara lain tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,99 gram, satu unit handphone Samsung warna silver beserta SIM card, serta satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkoba. Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama,” tegas Kapolresta Cirebon. KOMBES POL Sumarni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Cirebon. “Kami akan terus berupaya keras memberantas jaringan narkoba, karena peredarannya sangat merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya. Tersangka T kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlangsung, dan Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. (Asep Rusliman)