Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial TW (46) yang merupakan dokter di puskesmas tersebut. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) kira-kira pukul 11.00 WIB. Tersangka nekat mencabuli korban yang saat itu tengah piket di puskesmas. “Adapun modus tersangka mencabuli korban dengan cara mendatangi korban saat piket sendirian di puskesmas. Bahkan, tersangka tetap memaksa untuk melakukan aksinya meski korban berusaha melawan,” katanya, Selasa (17/6/2025). Ia mengatakan, atas kejadian tersebut Suami Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut. Petugas pun bertindak cepat dan langsung meminta keterangan korban hingga saksi. Pihaknya pun langsung mengamankan dan menetapkan TW sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Unit V PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Sukabumi,Bidik-Kasusnews.com-Bupati Sukabumi H Asep Japar memimpin Upacara KORPRI Tingkat Kabupaten Sukabumi yang digelar di Halaman Parkir Sekretariat Daerah, Palabuhanratu, Selasa (17/6/2025). Upacara diikuti oleh Wakil Bupati H. Andreas, para kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Sukabumi Dalam amanatnya, Bupati Sukabumi menekankan pentingnya menjaga etika dalam birokrasi, baik oleh pimpinan maupun staf. Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas ASN harus tetap terkoordinasi dan tidak boleh berjalan tanpa sepengetahuan atasan. “Saya tekankan etika, baik etika pimpinan maupun staf harus dijaga. Jangan ada ASN yang turun ke lapangan tanpa seizin atasan.” tegasnya. Bupati juga mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta meminta seluruh perangkat daerah untuk sigap menghadapi berbagai agenda nasional maupun daerah. “Banyak kegiatan dari kementerian, termasuk penyerahan sertifikat dan kita penanggulangan bencana. Kita sudah mulai pembinaan relawan. Semua dinas harus siap,” ucapnya. Bupati juga meminta agar seluruh kegiatan pemerintahan diarahkan untuk menyentuh langsung masyarakat, bukan sekadar rutinitas administratif seperti bimbingan teknis atau pertemuan seremonial. Terkait target 100 hari kerja, Bupati meminta setiap dinas segera menyusun dan melaporkan capaian program serta memastikan layanan publik seperti pengurusan BPJS berjalan adil dan merata. “Jangan ada keluarga terdekat yang diprioritaskan. Semua warga harus mendapat hak yang sama,” tandasnya. DICKY, S

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengangguran berinisial MRH (24) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 14.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MRH. Diantaranya, 804 butir Tramadol, 340 butir Trihex, uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Selasa (17/6/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

CIREBON, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kenanga, Kecamatan, menjadi sorotan publik setelah mencuat informasi bahwa biaya sertifikasi yang dibebankan kepada masyarakat mencapai Rp 365.000 per sertifikat. Padahal, sesuai dengan SK 3 Menteri Republik Indonesia, biaya PTSL yang sah hanyalah Rp 150.000. Isu ini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat dan media. Beberapa wartawan pun mendatangi Kantor Kelurahan Kenanga untuk meminta klarifikasi langsung dari Lurah Kenanga, Tarsidi, SH., MH. Menanggapi hal tersebut, Tarsidi menyatakan bahwa dirinya justru baru mengetahui informasi ini dari para awak media. Ia mengaku terkejut atas kabar bahwa program PTSL di wilayahnya diduga melanggar ketentuan pemerintah. “Saya baru tahu dari rekan-rekan wartawan. Kalau benar ada pungutan lebih dari Rp 150.000, saya pastikan akan mengusut tuntas. Saya tidak mau nama baik Kelurahan Kenanga tercoreng,” tegasnya. Menurut Tarsidi, sesuai prosedur resmi, biaya PTSL di Kelurahan Kenanga hanya sebesar Rp 150.000 sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh SK 3 Menteri. Ia menduga ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar secara door to door kepada masyarakat. “Saya akan panggil semua yang terkait, mulai dari Ketua Panitia PTSL, perangkat RT dan RW, hingga bagian yuridis. Saya ingin tahu siapa yang berani mematok biaya sebesar itu,” ujarnya. Untuk langkah awal, Tarsidi sudah memerintahkan Sali, perangkat honor yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia PTSL, untuk bertanggung jawab penuh bersama timnya. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Edi, bagian yuridis dalam kepanitiaan PTSL Kelurahan Kenanga, untuk dimintai keterangan terkait proses dan siapa pihak yang bermain dalam dugaan pungutan liar tersebut. “Saya akan kumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari warga serta wartawan yang lebih mengetahui persoalan ini. Semua harus dipertanggungjawabkan, dan penyelesaiannya harus jelas agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya menutup pernyataan. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan pihak Kelurahan Kenanga berjanji akan transparan dalam proses penyelesaiannya agar masyarakat tidak dirugikan. (MP/Rico)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di pinggir Jalan Raya Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial AS alias U (45), warga Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 0,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna cream, Uang tunai sebesar Rp20.000,-, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah putih tanpa plat nomor, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) buah lakban bening. Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan merupakan sisa yang belum terjual dari pembelian sebelumnya sebanyak 1,5 gram dari seseorang berinisial W alias P yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang tersebut rencananya akan diedarkan, namun belum sempat seluruhnya dijual. Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolresta Cirebon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik- kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Patroli Kamtibmas yang dilanjutkan Sambang UMKM, Minggu (15/6/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K, S.H, M.H, dan diikuti para PJU hingga Kapolsek jajaran Polresta Cirebon. Adapun rute patroli dimulai dari Aspol Kaliwadas – Jl. R. Dewi Sartika – Jl. Fatahillah – Weru – Jl. Raya Cirebon Bandung – Gate Tol Plumbon – Gate Tol Kanci – Pangenan – Gebang – Pantai Baro – Gebang – Pangenan – Gate Tol Kanci – Gate Tol Ciperna – Sampiran – Mountoya – Kemantren – Aspol Kaliwadas. “Dalam kegiatan ini, kami melaksanakan patroli sekaligus memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat hingga mengingatkan Para Pengendara sepeda motor untuk memakai helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil,” ujar Kombes Pol Sumarni. Selanjutnya para petugas menyambangi para pelaku UMKM dan pemilik perahu wisata di Pantai Baro Kec. Gebang Kab. Cirebon sebagai bentuk dukungan dan pemberdayaan UMKM serta Penguatan Keamanan Ketertiban. “Dalam kegiatan ini, kami juga turut menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para pengunjung pelaku UMKM dan pemilik perahu wisata di Pantai Baro Kec. Gebang Kab. Cirebon,” pungkasnya. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Pabuaran Polresta Cirebon menunjukkan respon cepat terhadap laporan darurat dari warga. Pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Pabuaran mengevakuasi seorang perempuan yang mengalami pendarahan dari Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran, ke RSUD Waled Kabupaten Cirebon. Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan melalui layanan darurat 110 dari seorang warga bernama Sdr. Fando, yang melaporkan bahwa istrinya mengalami pendarahan hebat dan membutuhkan pertolongan medis segera. Lokasi kejadian berada di Blok Pon, dekat BUMDes Hulubanteng Lor. Menanggapi laporan tersebut, tiga anggota Polsek Pabuaran—Bripka Rasdi, Briptu M. Ilham R., dan Bripda Vadya Rahman Z.—bergerak cepat menuju lokasi dan segera membawa korban menggunakan kendaraan patroli dinas menuju RSUD Waled untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Langkah cepat dan sigap yang dilakukan anggota kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang menyaksikan langsung proses evakuasi. Kapolresta Cirebon, KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, terlebih dalam situasi darurat. “Kami pastikan setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 akan segera kami tindak lanjuti dengan cepat dan tepat. Keselamatan warga adalah prioritas kami,” ujar Kapolresta. Dengan adanya layanan cepat tanggap seperti ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat, serta menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus hadir dan bermanfaat di tengah masyarakat. (Asep Rusliman)

‎ ‎SUKABUMI- BIDIK – KASUSNEWS.COM – Maraknya praktik pinjaman online (Pinjol) yang menjerat masyarakat menjadi perhatian serius PT Malahayati Nusantara Raya. Melalui program New Member Training Malahayati yang digelar di Hotel Augusta, Jalan Raya Cikukulu Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Minggu (15/6/2025). ‎ ‎Perusahaan yang memiliki satu kantor pusat, delapan kantor cabang dan satu kantor UMKM tersebut hadir untuk menyelamatkan warga Sukabumi dari tekanan utang digital yang semakin brutal. ‎ ‎Kegiatan pelatihan ini tidak hanya menguatkan mental para peserta, tetapi juga membuka fakta kelam di balik operasional Pinjol. ‎ ‎Ancaman sebar data, intimidasi, hingga teror dari debt collector menjadi bagian dari realitas yang dialami korban. Malahayati membekali mereka dengan pemahaman dan langkah perlindungan yang tepat. ‎ ‎Wakil CEO Regional 2 PT Malahayati, Arif Rochman, mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya lahir dari pengalaman pribadi para pendiri. “Kami pernah terjerat, pernah takut, tapi kini kami bangkit. Maka kami ingin orang lain tidak perlu mengalami hal sama terlalu lama,” ungkapnya. ‎ ‎Menurutnya, para pengguna aplikasi Pinjol sering kali tidak menyadari konsekuensi hukum dan psikologisnya. Bahkan, dari 170 aplikasi yang beredar, hanya sebagian kecil yang benar-benar berhubungan dengan sistem keuangan resmi. ‎ ‎Namun, ketakutan membuat masyarakat merasa harus patuh, meski mengorbankan kebutuhan dasar keluarga. ‎ ‎“Berbeda dengan perbankan yang bersifat formal dan terpantau, Pinjol bekerja tanpa wajah. Nasabah tidak tahu siapa lawannya, dan di situlah rasa gentar itu tumbuh,” lanjut Arif. Hal inilah yang menjadi alasan Malahayati turun tangan secara langsung sebagai pelindung dan pendamping korban. ‎ ‎Arif juga menegaskan bahwa secara yuridis, perkara gagal bayar Pinjol masuk ranah hukum perdata, bukan pidana. Namun minimnya edukasi membuat banyak korban merasa menjadi pelaku kejahatan. “Kami ingin masyarakat berani, bukan karena nekat, tapi karena paham haknya,” tegasnya. ‎ ‎Melalui Malahayati, banyak peserta kini mulai berani angkat kepala. Dari yang awalnya terpuruk dalam ketakutan, kini mereka justru menjadi pejuang digital yang lebih sadar dan tangguh. “Sistem buruk hanya bisa dilawan dengan sistem yang baik. Itu yang kami bangun di sini,” tutup Arif. ‎ ‎Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Cabang Malahayati Sukabumi, Sayuti, yang menyampaikan bahwa gerakan serupa akan terus digelar di berbagai daerah untuk memperluas dampak positif dan membangun keberanian kolektif menghadapi Pinjol ilegal. USEP ‎ ‎ ‎

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kabag Ops Polres Majalengka yang dihadiri Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni Pimpin Apel Kesiapan pengamanan kegiatan Karnaval SCTV di Lapangan GGM Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (14/6/2025) sore. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Majalengka yang ke-535. Polres Majalengka, Polda Jabar, menggelar pengamanan dengan menerjunkan 99 personil gabungan. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops Polres Majalengka KOMPOL Jaja Gardaja menekankan pentingnya pengamanan dalam acara tersebut guna memastikan kelancaran dan keamanan bagi seluruh peserta dan penonton. Dengan menerjunkan 99 personil gabungan, termasuk anggota dari Polres Majalengka, Polda Jabar, diharapkan acara tersebut dapat berlangsung dengan aman dan tertib. “Kami berkomitmen untuk memberikan pengamanan terbaik bagi kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap peringatan Hari Jadi Kabupaten Majalengka yang berlangsung meriah,” ujar KOMPOL Jaja Gardaja saat memimpin Pengamanan. Kegiatan Karnaval SCTV ini tidak hanya menjadi momen peringatan, tetapi juga ajang hiburan bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. Dengan dihadiri oleh sejumlah host dan performer terkenal, diharapkan acara ini dapat memberikan hiburan yang memuaskan bagi seluruh penonton dan mengukuhkan rasa kebersamaan dalam menyambut ulang tahun Kabupaten Majalengka yang ke-535. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) di wilayah hukum Polresta Cirebon, Kabupaten Cirebon. Jumat (13/06/2025). Operasi yang Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H., bersama personel Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon ini menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Gebang dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Hasilnya, aparat berhasil menyita total 332 botol miras, 14 botol miras pabrikan, 12 botol ciu, dan 25 liter tuak, dari lima titik rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan ilegal minuman beralkohol diantaranya Rumah Sdr. R dan Rumah Sdr. Y warga Kecamatan Gebang, serta Rumah Sdr. O, Rumah Sdr. W dan Rumah Sdr. S merupakan warga Kecamatan Pabuaran. Selama operasi, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap para pemilik barang bukti serta memberikan penyuluhan tentang bahaya konsumsi alkohol terhadap kesehatan dan dampaknya terhadap kamtibmas. Para pemilik miras kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin resmi. Sementara Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras, mengingat dampaknya yang dapat memicu tindakan kriminal dan merusak moral generasi muda. “Kami akan terus lakukan razia miras secara berkelanjutan sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan upaya perlindungan masyarakat,” tegasnya. Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras. Warga yang mengetahui adanya praktik jual beli miras ilegal diminta untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp 08112497497. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kombes Pol. Sumarni. Operasi Pekat ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban umum di wilayah Cirebon. (Asep.R)