Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Sejumlah remaja yang videonya viral karena mengacung-acungkan senjata tajam, clurit panjang, di Jalan Raya Garawangi, diamankan pihak kepolisian. Setelah sebelumnya mereka diamankan oleh Polsek Garawangi, para remaja yang ternyata di bawah umur itu, kemudian diamankan ke Polres Kuningan. Di Polres, mereka diberi pembinaan dan menandatangi surat pernyataan tidak mengulang sikap serupa. Nampak di Polres Kuningan, para remaja didampingi orang tua/wali, sampai kepala desa. Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar S IK M Si, saat ditanya hal tersebut pasca ada aksi massa di Kejaksaan Negeri Kuningan, menyebut saat ini sudah ada 7 remaja yang diamankan. Lebih rinci, Kasat Reskrim IPTU Abdul Aziz menerangkan bahwa para remaja yang diamankan kebanyakan masih pelajar. Selain para remaja, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk clurit panjang 2 meter. “Berdasarkan informasi yang bersangkutan, sajam didapatkan COD, dipesan dari Cirebon,” kata Kasat Reskrim. Ke-7 remaja di bawah umur itu, pada akhirnya diserahkan ke keluarga dengan disaksikan oleh desa, sekolah dan UPTD PPA Kabupaten Kuningan, serta disaksikan Unit PPA Polisi. “Video tersebut hanya untuk konten (video diambil sudah beberapa bulan belakangan),” jelas IPTU Abdul Aziz sembari mengimbau ke semua pihak agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat. Saat di Polres, salah satu kepala desa yang mendampingi remaja dari daerahnya, Kuwu Bantarpanjang Nono Warso, menegaskan komitmennya untuk lebih ketat lagi di desa jika ada indikasi yang condong bergeng-geng serta berperilaku kurang baik. “Jadi untuk kedepan atas kejadian yang sudah terjadi. Mungkin kita dari pihak desa, dengan sepenuhnya akan, apapun yang terjadi di desa, apalagi (jika berlaku seperti) geng geng seperti ini akan kita bubarkan. Harus kita hilangkan, tak boleh ada,” tegasnya. Apalagi saat ini, dengan ada kejadian seperti ini mama desa pun terbawa-bawa. Meski tidak sampai ada korban, Kuwu mengaku khawatir kedepannya akan terjadi lebih dari ini (lebih dari sekedar konten). “Kami Pemdes akan segera tindaklanjut. (Yang seolah-olah jadi) geng geng yang ada, mungkin sekarang juga ditindak, manggil orang tua. (Minta) Tolong kerjasama membina dan mendidik (anak) sebagai penerus bangsa supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan lagi seperti sekarang,” pintanya di akhir. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Misteri kematian bocah 11 tahun yang ditemukan tewas di toilet masjid di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya mulai terkuak. Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku utama dalam waktu kurang dari 38 jam sejak kasus ini mencuat ke publik. Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat dan viral di media sosial itu kini memasuki babak baru. Video penangkapan pelaku yang beredar luas di berbagai platform digital memperlihatkan momen dramatis ketika petugas berhasil membekuk tersangka. Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku yang diamankan merupakan terduga kuat di balik tewasnya korban berinisial MR (11), bocah yang ditemukan tak bernyawa di dalam toilet masjid pada Sabtu sore (18/10/2025). “Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menggali motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut,” ujar AKP Udiyanto, Senin (20/10/2025). Pihak kepolisian juga memastikan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi kuat tindak kekerasan dalam kasus ini. Namun, detail peran pelaku dan motif di balik perbuatannya akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat. Kabar penangkapan pelaku disambut lega oleh warga Kabupaten Majalengka yang sebelumnya diliputi kecemasan dan duka mendalam. Warga berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Sebelumnya, kematian bocah MR sempat menjadi perbincangan luas setelah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di toilet masjid. Dugaan awal sempat mengarah pada kecelakaan, namun hasil visum dan penyelidikan menunjukkan adanya kejanggalan pada luka di bagian kepala korban. Dengan terungkapnya pelaku dalam waktu singkat, Polres Majalengka menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional. Kini, publik menantikan hasil penyelidikan lanjutan dan keterangan resmi dari kepolisian Polres Majalengka, dalam konferensi pers yang dijadwalkan segera digelar. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia di toilet salah satu masjid di Desa Sadasari, Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian di Majalengka, Selasa, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi menangkap pelaku berinisial G (24), yang diduga kuat telah menghilangkan nyawa korban berinisial MR. “Pelaku kami tangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya. Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah perilaku penyimpangan seksual. Willy menjelaskan G sebelumnya berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari sasaran pada Sabtu (18/10). Saat melihat korban sedang bermain sepeda, pelaku membujuknya dengan iming-iming uang sekitar Rp700 ribu agar mau diajak ke toilet masjid. Saat hendak melancarkan aksi tersebut, kata dia, korban menolak dan berontak sehingga membuat pelaku marah serta menghabisi nyawa korban. “Pelaku memiliki indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak ajakannya, pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur tembok, lalu mencekiknya sampai meninggal dunia,” katanya. Ia menyampaikan setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri dan meninggalkan lokasi kejadian. Namun, tersangka akhirnya dapat diringkus setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menggabungkan metode ilmiah dan analisis lapangan. Setelah ditangkap, lanjut Willy, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta diperkuat dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya luka di kepala dan memar di leher korban. “Pelaku melakukan aksinya secara spontan. Masjid itu kebetulan menjadi tempat yang ia temukan ketika sedang berkeliling,” ujarnya. Kapolres menambahkan, penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual terhadap korban. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ucap dia. (Asep.R)

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,. Sat Reskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan dan pengrusakan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Karanggetas, Kecamatan Lemahwungkuk, yang sempat viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Peristiwa ini berawal dari kejadian pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang warga Kota Cirebon V. N, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, melaporkan telah menjadi korban tindak kekerasan dan pengrusakan saat melintas di Jl. Karanggetas bersama rekannya. Korban menjelaskan, peristiwa bermula ketika ia melintas dan melihat salah satu pelaku yang dikenalnya. Tak lama kemudian, pelaku bersama beberapa rekan lainnya diduga menghadang laju kendaraannya dan melakukan tindakan intimidatif. Dalam situasi panik, korban berusaha menghindar, namun kelompok tersebut justru mengejar hingga menyebabkan kerusakan pada mobil korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp3.000.000 karena bagian kiri mobilnya rusak. Merasa dirugikan dan terancam, korban mendatangi SPKT Polres Cirebon Kota untuk membuat laporan resmi agar mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Iptu Deny Arisandy langsung melakukan penyelidikan dan analisis terhadap video yang beredar di media sosial. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi sepuluh orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan pengrusakan tersebut. Pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan para terduga pelaku di kawasan pesisir Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Mereka adalah MFA (30), MF (16), A (22), MAF (19), RF (20), MFI (19), FPP (17), AF (18), HA (16), dan DS (21). Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana menjelaskan, keberhasilan penangkapan cepat ini merupakan wujud kesigapan Polres Cirebon Kota dalam merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan kekerasan atau premanisme dalam bentuk apa pun. “Begitu video itu viral dan laporan korban diterima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Adam Gana. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui peristiwa serupa. “Silakan laporkan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851, supaya segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (18/10/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 36 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 36 botol miras dari di wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (19/10/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM. ‎Julukan “Kota Wali” yang melekat pada Cirebon seharusnya mencerminkan nilai religius dan keteladanan moral. Namun, di tengah citra suci itu, muncul ironi di wilayah Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, di mana sebuah warung di kawasan Kebon Pelok diduga bebas menjual minuman keras jenis tuak dan AO tanpa hambatan. ‎ ‎Warga sekitar menuturkan bahwa praktik penjualan miras tersebut telah berlangsung lama. “Setiap malam ramai pembeli, padahal sudah sering kami laporkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya. ‎ ‎Yang membuat masyarakat kecewa, aktivitas itu berada tidak jauh dari kantor kelurahan dan kecamatan, namun tak ada tindakan berarti. “Seolah tutup mata. Kami sudah sampaikan berkali-kali, tapi tak ada respons,” keluh warga lain. ‎ ‎Lebih memprihatinkan lagi, tim patroli kepolisian disebut kerap melintas bahkan berhenti di sekitar lokasi, namun warung itu tetap beroperasi tanpa gangguan. “Kalau yang seperti itu saja dibiarkan, mau jadi apa kota ini?” ujar warga, Minggu (19/10/2025). ‎ ‎Padahal, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 secara tegas melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pembiaran terhadap praktik tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merusak citra Cirebon sebagai kota religius dan bersejarah. ‎ ‎Kini masyarakat menanti langkah tegas dari pemerintah kota dan aparat penegak hukum. Sebab jika pembiaran ini terus terjadi, yang tercoreng bukan hanya moral masyarakat, melainkan marwah “Kota Wali” itu sendiri. ‎ ‎Anehnya, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Kalijaga maupun Polsek Cirebon Selatan Timur terkait aktivitas tersebut. ‎ ‎Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya praktik pembiaran yang disengaja, atau bahkan kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik aktivitas ilegal itu. ‎ ‎Tokoh masyarakat setempat berharap, Wali Kota Cirebon dan Kapolres Cirebon Kota segera turun tangan untuk menertibkan situasi ini. ‎ ‎“Kami tidak ingin kawasan ini dikenal karena miras, tapi karena religiusitasnya. Pemerintah harus buktikan keberpihakannya pada moral dan aturan,” tegas salah seorang tokoh warga. ‎ ‎Jika semua pihak terus berdiam diri, maka yang akan lahir bukan sekadar keresahan sosial, melainkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat dan pemerintahnya sendiri. Sebab di balik diamnya hukum, ada reputasi kota dan iman masyarakat yang perlahan-lahan terkikis. (Amin)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Baru-baru ini, muncul pemberitaan terkait dugaan kasus peredaran dugaan penjualan obat ilegal yang marak di Kabupaten Kuningan yang tanpa izin, namun dampai saat ini sejumlah tempat tersebut sepertinya marasa kebal hukum masih beoprasi seperti biasa. Sabtu (16/10/2025). Mereka diduga menjual obat golongan G ,tanpa izin resmi dan tanpa tanpa resep dokter, termasuk Tramadol, Hexymer, dan Treehexinidyl. penjual obat keras juga diduga dibekingi oknum aktif dan merasa kebal hukum. Di desa Cihideung hilir, depan Indomaret Sadamantra dan sejumlah tempat yang lainnya di Kabupaten Kuningan , aktivitas jual beli obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer diduga berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang Pihak berwajib diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan oknum yang membekingi mereka. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan informasi tentang peredaran obat ilegal kepada pihak berwajib. Larangan Kegiatan tersebut sudah jelas peraturan nya Yaitu Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 196 dan 197, yang mengatur tentang obat-obatan dan ancaman hukumannya. (Tiem Infestigasi)

Cirebon Kota Bisik-kasusnews.com,. Seorang pria inisial Z ditangkap polisi di Jalan Rinjani VIII, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon Tersangka ditangkap pada Selasa malam, 14 Oktober 2025 sekitar 23.00 WIB oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Penangkapan tersangka Z berawal dari laporan masyarakat terkait kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa warga melaporkab adanya aktivitas peredaran obat keras terbatas di lingkungan tersebut. Berdasarkan laporan itu, anggota Unit II Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang tengah membawa sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 1.165 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 1.300 butir pil jenis Tramadol, yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.310.000, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 buah tas selempang warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan untuk aktivitas pengantaran. “Jumlah barang bukti yang disita mencapai 2.465 butir obat keras dari dua jenis berbeda. Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya diawasi ketat karena berpotensi disalahgunakan,” ungkap AKP Otong Jubaedi. Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mengedarkan obat tersebut kepada pembeli di wilayah Cirebon dengan sistem transaksi langsung. Satres Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik peredaran obat terlarang tersebut. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ES (28). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ES. Diantaranya, 102 butir Tramadol, 205 butir Trihex, uang tunai Rp 52 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (15/10/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (14/10/2025). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman Masjid Baitul Huda Desa Sumber Kidul Kec. Babakan Kab. Cirebon. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih menempel sehingga pelaku membawanya kabur tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik. “Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) pukul 09.30 WIB. Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang dicuri langsung melapor ke Polsek Babakan,” katanya, Rabu (15/10/2025). Ia mengatakan, Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Babakan langsung melakukan penyelidikan. Sehingga diperoleh identitas terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap CR pada Selasa (14/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB. Menurutnya, para petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku di halaman Masjid Baitul Huda. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya surat-surat kendaraan, pakaian, kunci, dan lainnya. “Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Babakan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Asep Rusliman)