Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Polres Kuningan menangkap tiga orang tersangka atas kasus dugaan pencurian motor di salah satu kosan di Kuningan. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci duplikat yang dibuat oleh salah satu pelaku sekaligus teman korban. Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar memaparkan bahwa tersangka pencurian tersebut berinisial DK (31) dan AN (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Kuningan. Sedangkan satu orang pelaku lagi merupakan seorang penadah berinisial AR (27) dari Cirebon. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (5/12/2025) di halaman parkir kosan di Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Menurut Akbar, aksi pencurian tersebut sudah direncanakan sejak lama. Karena sebelum melakukan aksi pencurian, teman korban yang juga pelaku yakni DK telah memposting foto motor korban di Facebook untuk dijual. Selain itu juga pelaku juga sempat meminjam motor, mengambil STNK dan menduplikasi kunci motor korban. “Memang niatnya sudah merencanakan dari dulu untuk melakukan aksi pencurian. Karena sudah disusun dengan matang, yaitu meminjam motor temannya. Dan sebelum melakukan pencurian, motor temannya sudah diposting di Facebook untuk dijual,” tutur Akbar. Kamis (11/12/2025). Setelah kunci tersebut terduplikasi, pelaku lalu menyerahkan kunci duplikasi tersebut kepada AN. Oleh AN kunci duplikasi tersebut digunakan untuk mencuri motor milik korban. Agar pencurian yang dilakukan AN berjalan dengan lancar, DK mengajak korban untuk makan bersama. Saat makan bersama itulah, AN melakukan aksi pencurian. “Di mana modus yang dilakukan oleh kedua orang tersangka yaitu membuat kunci duplikat sepeda motor milik korban dan kemudian kunci duplikat tersebut diserahkan kepada salah satu pelaku untuk melakukan aksi pencurian di saat korban diajak makan. Jadi hubungan salah satu tersangka salah adalah teman,” tutur Akbar. Setelah berhasil mencuri motor korban, kedua pelaku kemudian menjual motor korban ke penadah berinisial AR dari Cirebon. Dari hasil menjual motor korban, pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 3 juta rupiah. Menurut Akbar, pelaku sendiri melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi bukan karena dendam pertemanan. “Kemudian setelah berhasil melakukan pencurian, motor tersebut sudah diterima penadah dengan harga 3 juta rupiah. Motifnya hanya ekonomi. Ketiga pelaku itu ditangkap di Kuningan. Dari keterangan tersangka baru sekali melakukan pencurian,” tutur Akbar. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor, STNK, BPKB, kunci kontak asli dan palsu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DK dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara AR sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Majalengka melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) kepada seluruh personel Polres Majalengka pada Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Majalengka, Iptu Yudhi Simanjuntak, dan tim. Pemeriksaan dilakukan di pintu masuk Mapolres Majalengka, meliputi kelengkapan administrasi perorangan seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas juga memeriksa kerapian pakaian dinas dan sikap tampang personel. Iptu Yudhi Simanjuntak menyatakan bahwa Gaktibplin ini bertujuan memastikan anggota Polri mematuhi aturan kedinasan. “Gaktibplin adalah komitmen kami untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme personel. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan setiap anggota siap menjalankan tugas dengan baik dan mematuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Propam Polres Majalengka membentuk sumber daya manusia Polri yang berintegritas, disiplin, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Asep.R)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ucapan salam yang seharusnya menjadi pintu kebaikan justru memantik kemarahan. Hal itu dialami Penasehat Hukum Siska, advokat Suta Widhya, SH, ketika mendatangi rumah orang tua HIP di Desa Banyu Murni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/12/2025). Menurut ajaran Islam, menjawab salam merupakan sunnah muakkad dan bentuk penghormatan terhadap sesama. Namun, saat Suta memberikan salam “Assalamu’alaikum,” tuan rumah berinisial A, yang saat itu sedang menjemur padi, justru merespons dengan nada tinggi bahkan menantang duel. Sikap tersebut berlawanan dengan perintah Rasulullah SAW yang menekankan pentingnya memuliakan tamu. Sehingga banyak pihak yang menyayangkan sikap arogan dia. Menghindari keributan, Suta memilih mundur dan melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Kecamatan Cibitung. Ia diterima langsung oleh Camat Hodan Pirmansyah, SIP, M.Si, yang baru dua bulan menjabat setelah promosi. Camat Hodan menyambut laporan tersebut secara akomodatif dan profesional. Setelah membuat berita acara kejadian, ia tetap menghargai kewenangan pemerintah desa. Dengan mengawal pelapor untuk memberikan keterangan di tingkat Desa Banyumurni. Sikap Hodan menunjukkan bahwa apresiasi terhadap perangkat desa tetap dijaga. Pada awalnya, Hodan menduga insiden ini terjadi karena kesalahpahaman. Apalagi kasus tersebut terkait persoalan keluarga, mengingat pengacara Suta sedang mendampingi Siska mantan istri dari putra bungsu A yang bekerja di salah satu RSUD di Bandung. Meski demikian, Hodan menegaskan bahwa pengacara adalah profesi terhormat dan memiliki peran penting dalam sistem hukum. Ia menilai setiap advokat berhak melaksanakan tugas pendampingan hukum tanpa intimidasi ataupun perlakuan tidak pantas. (Dicky)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Kamis (11/12/2025). Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil KRYD dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek jajaran selama Oktober – Desember 2025. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dimusnahkan tersebut hasil merupakan hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon untuk menjaga kondusivitas kamtibmas. Bahkan, pemusnahan miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut merupakan sinergitas penegak hukum dari mulai Polresta Cirebon, Kejaksaan Kabupaten Cirebon dan Pengadilan Negeri Cirebon. “Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 2.599 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 8.730 botol, minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 842 Liter, dan 2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras. Sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman. Pihaknya menegaskan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras. Bahkan, kegiatan operasi pekat semacam itu bakal dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia memastikan, Polresta Cirebon tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. “Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Desember 2025. Sebanyak 3 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 2 kasus yang terungkap terdiri dari 1 kasus peredaran sabu-sabu, dan 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pihaknya mengamankan 3 tersangka berinisial AS (26), AA (31), dan D (28). “Kasus-kasus tersebut diungkap di Kecamatan Gegesik dan Depok, Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025). Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan 2 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 6,62 gram, 14.750 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp 570 ribu, handphone, lakban, dan lainnya. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar. Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. “Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,”pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggerebek penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/12/2025). Penggerebekan tersebut dilaksanakan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jumlah miras yang berhasil diamankan dalam penggerebekan mencapai 240 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek, dan miras tradisional jenis ciu yang disimpan di warung, rumah, garasi dan kandang ayam. “Dalam penggerebekan ini, kami mengamankan 240 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, hal ini merupakan komitmen Polresta Cirebon untuk menindak tegas para pelaku peredaran miras ilegal, sekaligus memberikan efek jera. Kegiatan itu pun merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. “Razia akan terus dilakukan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 atau menghubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WhatsApp 08112497497,” katanya. (Asep Rusliman)
Cirebon kota Bidikkasusnews.com,. Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal, Jumat 5 Desember 2025 sore. Operasi miras ini ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menekan potensi kerawanan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, operasi miras juga dilakukan secara terarah untuk memastikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat diminimalisir. Personel Unit 2 Sat Resnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan pada sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras ilegal, dengan fokus pada kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Penyisiran dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik penjualan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung yang berada di Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Lokasi ini diduga menjadi tempat peredaran miras tak berizin alias ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat sekitar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan miras jenis Ciu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam warung tersebut. Temuan itu kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kota Cirebon. Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik warung terkait dampak sosial dari peredaran miras tanpa izin, termasuk potensi gangguan ketertiban yang dapat muncul akibat aktivitas tersebut. Edukasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami konsekuensi hukum serta turut mendukung terciptanya lingkungan yang tertib. Setelah melakukan penindakan, tim melanjutkan penyisiran ke titik lain untuk memastikan tidak ada lokasi yang terlewat. Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan sesuai arahan pimpinan agar pengawasan tetap maksimal. Operasi yang dilaksanakan pada hari itu juga bertujuan menjaga stabilitas lingkungan masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk. Polres Cirebon Kota terus berupaya meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin melalui langkah preventif dan represif. Dengan operasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan lingkungan. Peran serta publik sangat dibutuhkan agar pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal dapat berjalan lebih efektif. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP menyampaikan, penindakan ini dilakukan berdasarkan komitmen menjaga ketertiban umum. “Kami mengamankan minuman keras tanpa izin dalam jumlah cukup besar, dan kami mengajak seluruh warga untuk tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (*) (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan 2 pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (31) dan DR (28). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (6/12/2025) kira-kira pukul 22.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan AA dan DR. Diantaranya, 6.450 butir Trihex, 8.300 butir Tramadol, uang tunai Rp 575 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas, dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Senin (7/12/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Perkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kuningan laksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penggeledahan dari blok hunian warga binaan, Kamis(04/12/2025 ) Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Lapas Kuningan dalam menjaga lingkungan bebas dari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan.Kamis (04/12 /2025). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali dan disaksikan oleh seluruh jajaran. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dari razia rutin maupun insidental yang dilaksanakan dalam periode 1 Januari 2024 hingga 30 November 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang terlarang seperti kabel, alat komunikasi ilegal, benda tajam rakitan serta barang-barang lain yang berpotensi disalahgunakan. Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sesuai prosedur keamanan. Dalam keterangannya, Sukarno Ali menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah tegas Lapas Kuningan dalam mencegah gangguan keamanan, sekaligus upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari halinar (handphone, pungli, dan narkoba). “Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Razia akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Lapas tetap dalam kondisi aman dan terkendali. Kami mengapresiasi seluruh jajaran pengamanan yang terus bekerja dengan penuh integritas dan kewaspadaan,” ujarnya. Dengan adanya pemusnahan barang hasil penggeledahan ini, Lapas Kuningan menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan standar keamanan yang tinggi serta menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap kondus. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi mengambil langkah penanganan cepat atas laporan dugaan tindakan asusila yang diduga melibatkan seorang tenaga pendidik berinisial ES di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi. Untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung kondusif, penyidik mengamankan yang bersangkutan di Markas Polres Sukabumi, Kamis (4/12/2025). Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan bahwa ES saat ini dalam pengawasan kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang berkembang di masyarakat serta untuk menjaga stabilitas situasi di lapangan selama proses berlangsung. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ES dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik tengah mengonfirmasi kecocokan keterangan terlapor dengan barang bukti dan sejumlah kesaksian yang telah dihimpun. ”Proses pendalaman masih berjalan dan informasi lanjutan akan disampaikan sesuai perkembangan penyidikan,” kata Iptu Hartono. Kasus ini sebelumnya menimbulkan perhatian publik, khususnya di wilayah Pajampangan. Dengan adanya penanganan resmi di tingkat kepolisian, diharapkan situasi masyarakat tetap kondusif dan semua pihak dapat menunggu hasil proses hukum dengan tenang. Dari pihak ES, kuasa hukumnya Sukma Regian dan Saeful Anwar menyatakan bahwa klien mereka hadir ke Polres secara kooperatif sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Mereka menegaskan, penetapan status tersangka merupakan bagian dari prosedur administrasi penyidikan yang belum dapat dijadikan dasar kesimpulan akhir. Pihak kuasa hukum mengimbau agar publik tidak terburu-buru memberi penilaian, mengingat seluruh proses pembuktian masih harus berjalan di ranah peradilan. Mereka memastikan akan mengikuti dan mengawal proses hukum agar berlangsung transparan serta berkeadilan. (Dicky)