Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan online berkedok investasi melalui platform Xexbit. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ED alias Eldat ditangkap setelah diduga menjadi pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial ST pada 30 Maret 2026. Korban mengalami kerugian hingga Rp4 miliar setelah mengikuti investasi bodong dan mentransfer dana ke sejumlah rekening penampung. Kombes Hendra menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berperan mengelola rekening penampung dana hasil scam yang dikendalikan seseorang berinisial AKAI, warga negara Tiongkok yang berada di Kamboja. Untuk menyamarkan hasil kejahatan, tersangka menggunakan rekening pribadinya, menyewakan rekening milik ayah dan saudara kandungnya, serta memanipulasi data rekening milik orang lain agar terhubung dengan alamat rumahnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. “Selain mengelola rekening, tersangka juga mengonversi uang hasil penipuan menjadi aset kripto USDT melalui aplikasi Binance sebelum dikirim kembali kepada pengendalinya di Kamboja. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp600 juta,” terang Kombes Hendra, Senin (27/7/2026) Dir Ressiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus S.I.K., M.T.I mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, buku rekening, belasan kartu ATM berbagai bank, telepon seluler, akun Binance, akun mobile banking, hingga mata uang asing dari Kamboja dan Vietnam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Bandung, 27 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kelompok rentan dan anak-anak, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak kejahatan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada penanganan tuntas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (27/07/2026). Keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana ini berada di bawah kepemimpinan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. Penyidik menetapkan seorang pria berinisial R (75), warga Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka atas dugaan tindak kejahatan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun. Aksi bejat tersangka berawal pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Saat korban sedang bermain di halaman rumah bersama teman-temannya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang jajan untuk ikut ke belakang rumah. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi pencabulan dan memberikan uang sembari mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Perbuatan berulang tersangka akhirnya terbongkar pada Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Seorang saksi warga yang tengah melintas di dekat Pos Ronda menaruh kecurigaan pada gerak-gerik di belakang pos. Saat diperiksa, saksi mendapati tersangka tengah berduaan dan melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban. Saksi langsung menghentikan perbuatan tersangka dan dengan sigap mengamankannya ke pihak berwajib guna menghindari amukan massa warga sekitar, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi. Petugas Sat Reskrim Polres Majalengka yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengamankan tersangka, serta memfasilitasi visum et repertum bagi korban di rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 473 Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Di sela-sela penanganan dan pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Majalengka menyisipkan sejumlah imbauan kamtibmas mendasar guna memperkuat kewaspadaan dan perlindungan lingkungan. Para orang tua diimbau untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari, serta membentengi anak dengan edukasi perlindungan diri dari potensi kejahatan orang sekitar. (Asep Rusliman)
JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. Kematian Sutrimo, Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febri Adriansyah, menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Almarhum dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Kronologi Penjemputan dan Kondisi Medis Peristiwa bermula sekitar pukul 06.37 WIB ketika almarhum sempat menghubungi kerabatnya untuk mengeluhkan kondisi kesehatannya. Namun, saat kerabat tiba di lokasi, Sutrimo ditemukan sudah tidak sadarkan diri dengan mulut dan hidung mengeluarkan busa. Almarhum kemudian dievakuasi menggunakan ambulans yang dipesan secara daring oleh pihak yang belum teridentifikasi. Penjemputan dilakukan di area Klinik Mordent—fasilitas kesehatan milik Febri Adriansyah yang diketahui sudah tidak beroperasi selama lima tahun terakhir. Dokter RS Muhammadiyah Taman Puring, dr. Indri Kartika, menyatakan bahwa pasien tiba di rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia (brought in dead). Saat diturunkan dari ambulans, jenazah diantar oleh empat orang tak dikenal dengan data penanggung jawab terdaftar atas nama Febrio Adianto. Sorotan Keluarga dan Kejanggalan di Rumah Duka Pihak keluarga mengaku mendapati sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini. Komunikasi terakhir almarhum dengan pihak keluarga masih berjalan lancar pada pukul 05.00 WIB, sebelum akhirnya dikabarkan wafat beberapa jam kemudian. Jenazah diantar ke rumah orang tua almarhum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan dikawal oleh tiga orang pengantar, di antaranya teridentifikasi berpenampilan seperti anggota TNI dan Babinsa setempat. Pihak keluarga menyatakan tidak sempat memeriksa kondisi fisik almarhum secara utuh karena jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani dari Jakarta. Selain itu, barang-barang pribadi milik almarhum seperti ponsel, kartu ATM, dompet, dan pakaian hingga kini belum diserahkan. Kerabat dekat juga mengungkapkan bahwa almarhum kerap merasa ketakutan akibat perselisihan terkait urusan proyek batu bara di Jambi yang melibatkan kerabat dekat mantan atasannya. Tuntutan Pengusutan Tuntas Menanggapi rentetan kejadian tersebut, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. FRIC meminta adanya pemeriksaan secara mendalam, transparan, dan akuntabel mengenai penyebab pasti kematian Sutrimo, penelusuran identitas para pihak pengantar jenazah, serta pengembalian seluruh hak dan barang milik almarhum kepada pihak keluarga. (Korwil)
INDRAMAYU,-Bidik-kasusnews.com,. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tukdana Polres Indramayu Polda Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah agen layanan keuangan di BRILink Toko Alvin, Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Pengungkapan kasus pencurian ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/02/VI/2026/SPKT/Polsek Tukdana/Polres Indramayu/Polda Jabar tertanggal 4 Juni 2026. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Tukdana AKP Junata Tisnasenjaya, menjelaskan Pergerakan cepat membuahkan hasil. Pada Jumat (24/7/2026), tim buru sergap Polsek Tukdana berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana. “Pelaku mengambil satu gelang emas anak seberat sekitar tiga gram, uang tunai yang tersimpan di beberapa laci, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek,” ungkap AKP Junata Tisnasenjaya, Sabtu (25/7/2026). Akibat aksi kejahatan tersebut, kerugian materiel yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Rinciannya meliputi satu buah gelang emas senilai sekitar Rp6.450.000, uang tunai lebih dari Rp5 juta, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Usai menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Tukdana langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menerapkan metode penyelidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Petugas melakukan identifikasi sidik jari yang tertinggal pada kaca jendela ventilasi ruang BRILink serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam gerak-gerik pelaku. “Dari hasil identifikasi sidik jari dan pendalaman rekaman CCTV, penyidik berhasil mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial TS alias B 35, warga Kecamatan Tukdana,” jelas Kapolsek. Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku tak mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam toko dengan membobol pintu samping, merusak kaca jendela ventilasi ruang BRILink, lalu menggasak uang tunai dan barang-barang berharga milik korban. “Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tukdana guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek. Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pecahan potongan kaca jendela yang memuat sidik jari pelaku, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta fotokopi kuitansi pembelian perhiasan emas milik korban. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kata Kapolsek. Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan cepat Lapor Pak POLISI – SIAP MAS INDRAMAYU melalui nomor WhatsApp 0819-9970-0110 maupun Call Center Polri 110, apabila menemukan potensi tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau memerlukan kehadiran kepolisian secara darurat di lingkungan sekitar. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang perempuan paruh baya di Kampung Kancah Nangkub, RT 001/RW 007, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya. Korban mengalami luka hingga 18 jahitan di kepala. Pelaku sendiri diduga mengalami gangguan kejiwaan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah mendapatkan perawatan, kondisi korban dilaporkan stabil dan kini menjalani pemulihan di kediamannya. Camat Nagrak, Adang Sutianda, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diduga mengalami kekambuhan akibat tidak mengonsumsi obat secara teratur. “Diduga penyakit yang dideritanya kambuh karena terlambat mengonsumsi obat, sehingga pelaku bertindak di luar kendali,” ujar Adang, Jumat (24/7/2026). Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri sehingga memicu kepanikan warga. Ditakutkan jatuh korban jika tidak segera diamankan. “Aparat bersama masyarakat kemudian melakukan pencarian karena khawatir pelaku berpotensi membahayakan keselamatan orang lain,” ungkapnya. Tidak lama berselang setelah dilakukan penyisiran, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan tanpa adanya perlawanan. Pada Kamis malam, unsur Muspika Kecamatan Nagrak, Polsek Nagrak, Pemerintah Desa Nagrak Utara, serta keluarga pelaku menggelar musyawarah guna menentukan langkah penanganan yang tepat. Menurut Adang, pihak keluarga sempat keberatan ketika pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa. Namun setelah diberikan penjelasan mengenai kondisi pelaku dan risiko yang dapat ditimbulkan apabila tidak mendapatkan penanganan medis, keluarga akhirnya menyetujui. “Hasil musyawarah memutuskan pelaku dirujuk ke Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor agar mendapatkan penanganan yang lebih intensif demi keselamatan dirinya maupun masyarakat,” jelasnya. Pelaku kemudian diberangkatkan menuju Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB dengan pengawalan dari unsur kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, serta pihak keluarga. Sementara itu, korban telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis. Meski mengalami luka di kepala yang membutuhkan 18 jahitan, kondisi korban dilaporkan terus membaik dan menjalani masa pemulihan di rumah. (Usep)
INDRAMAYU,-Bidik-kasusnews.com,.Kasus tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar berusia 17 tahun di Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, akhirnya terungkap. Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gumilang, secara resmi mengumumkan penangkapan empat tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/7/2026). Korban, GGG (17), warga Desa Muntur, Kecamatan Losarang, meninggal dunia akibat luka bacok serius di bagian belakang kepala. Insiden maut ini terjadi pada dini hari Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 03.24 WIB di Blok Cilempong, Desa Larangan. Sistem Duel “3 Lawan 3” dengan Senjata Mematikan Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban diajak oleh temannya berinisial KJ (19) untuk bergabung dalam bentrokan melawan kelompok rival bernama “Warkong” (kumpulan anak-anak dari Desa Arahan). Saat itu, korban tergabung dalam kelompok “Larangan”. Yang mencengangkan, tawuran tersebut tidak terjadi secara massal, melainkan menggunakan sistem duel tiga lawan tiga. Kelompok Larangan: Diwakili oleh Korban (GGG), KJ (19), dan I. Kelompok Warkong: Diwakili oleh Y (16), WAS (20), dan SM (18). Kapolres Fajar Gumilang mengungkapkan bahwa seluruh peserta datang dengan membawa senjata tajam berukuran ekstrem. “Panjang senjata yang disita berkisar antara 60 hingga 180 sentimeter. Ini sangat berbahaya dan mematikan,” tegas Fajar. Rincian senjata yang dibawa para pelaku: Korban, dua rekannya, serta Y dan SM membawa celurit panjang. WAS membawa sabit. KJ membawa gobang. Detik-Detik Maut: Korban Dibacok Saat Berusaha Kabur Fajar menjelaskan kronologi kejadian dengan detail. Saat bentrokan dimulai, tersangka Y langsung menyerang korban. Serangan pertama meleset namun membuat korban terjatuh. Dalam kondisi terdesak, korban berusaha bangkit dan melarikan diri untuk menyelamatkan nyawa. Namun, nasib buruk menimpa GGG. Saat ia berlari menjauh, Y mengejar dari belakang dan menebasnya tepat di bagian kepala. Setelah aksi keji tersebut, Y dan kawan-kawannya langsung meninggalkan lokasi, bahkan sempat mengambil senjata tajam milik korban yang terjatuh. “Korban sempat dievakuasi warga ke RS Bhayangkara Losarang dalam kondisi masih bernapas. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit,” ujar Kapolres dengan nada prihatin. Empat Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita Usai kejadian, tim kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku. Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka: Y (16): Tersangka utama pelaku pembacokan. KJ (19), WAS (20), dan SM (18): Ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk tiga telepon genggam, satu sepeda motor, pakaian para pelaku, serta empat senjata tajam yang digunakan dalam aksi brutal tersebut. Kapolres Fajar Gumilang menyampaikan keprihatinan mendalam mengingat korban dan sebagian pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Ia menegaskan bahwa polisi akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan di kalangan remaja. “Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama orang tua dan sekolah, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang merenggut nyawa,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperkuat pembinaan internal serta memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah Polsek jajaran Polres Majalengka pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di tingkat Polsek, sekaligus sebagai sarana mempererat komunikasi antara pimpinan dengan seluruh personel di lapangan. Dalam arahannya, AKBP Rita Suwadi menekankan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar terus meningkatkan sinergitas dengan unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. “Sebagai anggota Polri, kita harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional serta mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres. Selain memberikan arahan, Kapolres juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan mako, kebersihan lingkungan, kelengkapan administrasi, serta sarana dan prasarana penunjang pelayanan di masing-masing Polsek. Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh jajaran siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kapolres berharap melalui kegiatan kunjungan kerja ini dapat meningkatkan semangat, soliditas, dan motivasi seluruh personel dalam melaksanakan tugas kepolisian, sehingga kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi dialog bersama personel, sebagai wadah untuk menyampaikan masukan, kendala di lapangan, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, modern, dan terpercaya. Kegiatan kunjungan kerja ini sejalan dengan upaya pembinaan personel dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Majalengka. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan yang menggemparkan warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berinisial S (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Gegesik, diringkus polisi usai nekat menganiaya korban Nur Saeni (48) hingga tewas di dalam kamarnya demi menggasak perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 08.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun III, Desa Jagapura Kidul. Adapun modus operandi tersangka diawali dengan mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan sebuah obeng minus berpanjang 29 centimeter yang telah disiapkan dari rumah. Setelah berhasil masuk, tersangka S sempat menggeledah kamar depan dan belakang, bahkan sempat merokok di dalam rumah sebelum akhirnya masuk ke kamar tengah yang kuncinya tidak terpasang. Di kamar tersebut, pelaku melihat korban sedang tertidur sendirian dan langsung berupaya melepaskan gelang emas di tangan kiri korban. Aksi nekat tersangka berujung maut ketika korban terbangun, mengenali wajah pelaku, dan berteriak meminta pertolongan. Tersangka S yang panik langsung membekap mulut korban dengan keras mengunakan tangan kirinya, lalu memukul kepala korban dengan cara menusukkan obeng minus sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala hingga korban bersimbah darah dan lemas tak sadarkan diri. Dalam kondisi korban yang tak berdaya, pelaku melucuti seluruh perhiasan emas yang melekat di tubuh korban berupa satu buah kalung, dua gelang, dan satu cincin, lalu kabur melintasi jendela yang sama. Perhiasan emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke salah satu toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan hasil penjualan mencapai Rp29.688.000. ”Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban,” ujar Kombes Pol. Imara Utama, Kamis (23/7/2026). Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci di antaranya satu buah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 cm, dua unit ponsel pintar, catatan serta nota jual beli emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang ternoda darah, pengait kalung, serta batang puntung dan bungkus rokok milik tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali dibuktikan. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 26 tersangka dari 18 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari 26 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial B, AH, dan AJ, satu tersangka kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. “Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026). Kapolresta menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yakni SL, HF, dan AM. Adapun latar belakang profesi para tersangka cukup beragam, terdiri dari sembilan buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam wiraswasta, dua karyawan swasta, satu sopir, dan satu pelajar. Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi lokasi terbanyak dengan masing-masing tiga tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing dua TKP. Sementara kecamatan lainnya meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled dengan masing-masing satu TKP. Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, 10 tas, enam timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi rutin dan razia gabungan yang dilakukan Polresta Cirebon bersama TNI dan Pemerintah Daerah di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam. “Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Dukungan terhadap langkah tegas Polresta Cirebon juga datang dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah memberikan rasa aman bagi masyarakat. Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, menegaskan bahwa jajaran Polisi Militer akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat. Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Asep Rusliman)
Majalengka, Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Langkah penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta transparan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal serta keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kamis (23/07/2026). Melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial NS yang berdomisili di Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan dan pengawasan langsung Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Majalengka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, tindakan keji tersangka menyasar dua orang korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2021 hingga terakhir kali diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka. Kejadian terungkap ketika korban AK memberanikan diri melarikan diri dari rumah tempat tinggalnya bersama tersangka. Korban kemudian menemui pihak pelapor dalam keadaan trauma dan menangis, hingga akhirnya menceritakan seluruh perbuatan tidak senonoh yang dialaminya serta melibatkannya bersama saudara sepupunya (AD). Berbekal laporan serta barang bukti yang cukup—termasuk keterangan saksi-saksi, surat Visum Et-Repertum, dan pakaian milik korban—petugas Satreskrim Polres Majalengka bergerak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana dan/atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Majalengka tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain fokus pada proses hukum tuntas, petugas kepolisian juga memberikan imbauan mendasar kepada seluruh elemen masyarakat dan para orang tua untuk terus memperketat pengawasan terhadap lingkungan anak-anak guna mencegah segala bentuk potensi kekerasan seksual. (Asep Rusliman)