Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Kota (Tamkot) Kuningan memasuki tahap penting. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan. Rekonstruksi berlangsung Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, diikuti penyidik Satreskrim Polres Kuningan, personel Polsek Kuningan Kota, serta tim dari Kejaksaan Negeri Kuningan. Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan 43 adegan yang menggambarkan alur kejadian sejak tiba di Taman Kota Kuningan hingga peristiwa berakhir. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa rekonstruksi diawali dari kedatangan tersangka ke Taman Kota Kuningan. Saat itu, tersangka mendapati korban sedang bersama istrinya sehingga memicu emosi yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan. Menurutnya, adegan yang menjadi inti tindakan kekerasan berada di sekitar adegan ke-30. Selain tersangka, sejumlah saksi juga dihadirkan untuk memastikan setiap rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil penyidikan. Penyidik turut menghadirkan anggota Satpol PP yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Kehadiran mereka dinilai penting karena menjadi pihak yang pertama mengamankan korban setelah insiden berlangsung. Korban kemudian dibawa ke kantor Satpol PP yang berada di sekitar Taman Kota sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mencocokkan fakta di lapangan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga secara kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar intensif menggelar operasi penindakan hukum secara tegas. Langkah progresif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, Selasa (07/07/2026). Operasi penangkapan yang berjalan sukses tersebut dilakukan oleh Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan Kanit Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., serta dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka pria berinisial RNR (19), seorang pelajar/mahasiswa, dan BEY (23), seorang buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil mencegat kedua tersangka di pinggir Jalan Raya Cigasong – Maja, Lingkungan Sangraja, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di TKP, petugas menemukan satu pak kertas pahpir di saku celana depan tersangka BEY. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka BEY di Lingkungan Sangraja. Di lantai kamar rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti krusial milik tersangka RNR berupa satu paket tembakau sintetis terbungkus kresek hitam seberat 8,6792 gram, satu paket terbungkus plastik klip bening seberat 0,5786 gram (berat total keseluruhan 9,2578 gram), satu pak plastik klip bening, dua buah botol spray, satu bekas bungkus rokok Magnum Filter, serta sebuah tas selempang warna hijau-coklat. Petugas juga menyita satu unit iPhone 12 dan sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol E 3616 UAB yang digunakan operasional oleh tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Pihak Satres Narkoba kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, melakukan cek labfor terhadap barang bukti, serta melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan asal muasal barang haram tersebut. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa keberhasilan jajaran Satres Narkoba dalam mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (MDMB-4EN-Pinaca) ini merupakan bagian mendasar dari pelayanan prima kepolisian dalam menghadirkan representasi negara melalui strategi cooling system penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. (Asep Rusliman)
Barito Utara, Bidik-kasusnews.com – Tim kuasa hukum yang mewakili Priyanto Bin Samsuri resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN MTW terkait sengketa hak atas tanah adat. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan terhadap putusan yang dinilai belum mengakomodasi seluruh fakta dan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan. Dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026), tim kuasa hukum yang terdiri dari Boyamin Saiman, C.H. Harno, dan Tatis Law Firm menyampaikan bahwa memori banding telah diajukan secara lengkap pada 30 April 2026. Mereka menilai putusan pengadilan lebih menitikberatkan pada aspek formal dibandingkan substansi perkara yang dipersoalkan. Menurut tim kuasa hukum, seluruh bukti tertulis maupun keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan telah mendukung dalil gugatan mengenai hak atas tanah yang disengketakan. Namun, mereka berpendapat pertimbangan majelis hakim belum sepenuhnya mengakomodasi fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti waktu pembacaan putusan yang dilakukan secara elektronik pada 21 April 2026 pukul 20.00 WIB. Mereka menilai pelaksanaan pembacaan putusan tersebut tidak lazim sehingga telah menyampaikan nota keberatan kepada Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh. Dalam memori banding, tim hukum turut menguraikan sejumlah poin yang menjadi dasar keberatan, antara lain mengenai penilaian terhadap status kepemilikan lahan, pertimbangan terkait ganti rugi, penilaian atas gugatan rekonvensi, serta dugaan belum dipertimbangkannya beberapa alat bukti yang diajukan di persidangan. Sebagai dasar argumentasi, tim kuasa hukum juga mengacu pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penetapan dan pengukuhan kawasan hutan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan pelaksananya, serta ketentuan lain yang mengatur proses penetapan batas kawasan hutan dan pelibatan masyarakat. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia apabila upaya banding belum memberikan hasil sesuai harapan. Langkah lanjutan, termasuk kasasi maupun peninjauan kembali, akan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan sengketa hak atas tanah yang menurut pihak penggugat memiliki kaitan dengan hak masyarakat adat. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung di tingkat banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi dan alat bukti sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (Agus)
Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Pelarian HDA (19), seorang pemuda asal Gang Kelapa, Jalan Jagasatru, Kota Cirebon, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Pemuda tersebut ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berkebutuhan khusus yang masih tinggal di lingkungan tempat tinggalnya. Pelaku pencabulan di Cirebon ditangkap oleh Tim Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah melalui proses penyelidikan. Kini, HDA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di atas rel kereta api, Jalan Kutagara Selatan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadillah, menjelaskan bahwa pelaku diduga sengaja memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbatasan fisik dan mental. Saat kejadian, korban diketahui sedang berjalan seorang diri sebelum akhirnya menjadi sasaran pelaku. “Pelaku mengetahui kondisi korban sehingga dengan sengaja memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak kejahatan seksual,” ujar AKP Fadillah dalam konferensi pers, Sabtu (4/7/2026). Menurut polisi, lokasi JPO yang relatif sepi diduga menjadi alasan pelaku memilih tempat tersebut untuk melancarkan aksinya. Namun, dugaan pencabulan itu tidak berlangsung lama setelah seorang warga berinisial F melintas dari arah berlawanan dan memergoki kejadian tersebut. Kehadiran saksi membuat aksi pelaku terhenti. Polisi menyebut HDA sempat berupaya mengelabui saksi agar perbuatannya tidak diketahui. Meski demikian, informasi dari saksi dan hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada identitas pelaku. (Korlip)
Cirebon Kota,-Budik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota melaksanakan pemeriksaan sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sabtu (01/08/2026) mulai jam 23.00 WIB. Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghani, S.H., M.H., M.M., mengatakan pemeriksaan tempat hiburan malam dilakukan secara terpadu bersama Polres Cirebon Kota beserta Satpol PP Kota Cirebon dan Satpol PP Kabupaten Cirebon sebagai langkah pengawasan untuk memastikan setiap tempat usaha beroperasi sesuai ketentuan serta mencegah potensi gangguan terhadap ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., dengan sasaran sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota melalui pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas operasional maupun kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan pada dua lokasi di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, serta wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Selain memeriksa aktivitas di dalam lokasi usaha, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi, kondisi tempat usaha, serta barang-barang yang menjadi objek pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas Satpol PP melakukan penyitaan sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di kedua lokasi sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya. Petugas gabungan juga melaksanakan tes urine terhadap pihak-pihak yang menjalani pemeriksaan di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta yang mengikuti tes urine dinyatakan negatif, sehingga tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban masyarakat melalui langkah pengawasan yang terukur dan berkesinambungan. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban lingkungan usaha, serta bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman bagi masyarakat. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara tertib, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Cirebon demi terciptanya lingkungan yang nyaman bagi semua,” ujarnya. (Asep Rusliman)
GARUT,-Bidik-kasusnews.com,. 2 Agustus 2026 – Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus memperlihatkan video hasil editan atau yang dikenal masyarakat sebagai praktik “uka-uka” kembali terjadi di Kabupaten Garut. Seorang warga asal Aceh diduga menjadi korban dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp70 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tidak lama setelah menerima informasi, anggota Kodim Garut yang dipimpin Danunitintel Lettu Ctp Hendra Gunawan bergerak cepat melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sekitar kawasan Garut Kota. Kedua terduga pelaku diketahui berasal dari daerah yang berbeda, yakni seorang warga Kabupaten Garut dan seorang lainnya berasal dari Provinsi Gorontalo. Modus yang diduga digunakan para pelaku adalah memperlihatkan video hasil editan untuk meyakinkan korban sehingga korban percaya terhadap skenario yang dibangun. Dengan tipu muslihat tersebut, korban diduga mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta. Keberhasilan pengamanan kedua terduga pelaku di sekitar Garut Kota mendapat apresiasi karena dinilai mencegah kemungkinan para pelaku melarikan diri. Setelah diamankan oleh anggota Kodim Garut, kedua terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap korban maupun kedua terduga pelaku belum diumumkan secara resmi. Aparat masih mendalami kronologi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Tutur Lettu Ctp Hendra Gunawan Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan teknologi digital, termasuk penggunaan video hasil rekayasa untuk memperdaya calon korban. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan penegakan hukum berjalan secara progresif dan memberikan efek jera yang nyata terhadap pelaku kejahatan jalanan, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar sukses menggulung komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Langkah tegas yang dikemas melalui pergelaran pelayanan prima kepolisian ini diekspos secara transparan melalui kegiatan Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus jambret kalung emas yang meresahkan warga di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Rabu (01/07/2026). Kegiatan Konferensi Pers di hadapan para awak media tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H. Polres Majalengka mengamankan dua orang tersangka pria berinisial NZA (39) dan SRM (51), keduanya merupakan warga Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, yang kerap beroperasi lintas wilayah. Pengungkapan kasus ini bermula dari jaminan respons cepat atas Laporan Polisi tertanggal 7 Juni 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Dusun Karang Tengah, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Kejadian memilukan tersebut terjadi pada Minggu (07/06/2026) sekira pukul 06.30 WIB, di mana korban atas nama Nova Puspita Dewi binti (Alm) Didi Casmadi sedang menggendong bayinya di depan rumah. Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban dengan modus pura-pura menanyakan arah jalan menuju Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya. Namun, di tengah perbincangan, pelaku yang duduk di posisi depan langsung bertindak cepat merampas kalung emas yang melingkar di leher korban hingga terputus. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung memacu kendaraannya melarikan diri membawa kalung emas milik korban ke arah utara. Akibat insiden penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 895.000. Berbekal laporan singkat dan ciri-ciri pelaku yang dikantongi petugas, Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan pengejaran secara presisi. Alhasil, jangka waktu pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terhitung sangat singkat yakni kurang dari 1 x 24 jam. Tepatnya, setelah laporan diterima pada pukul 09.30 WIB, hanya dalam waktu 30 menit atau pada pukul 10.00 WIB, kedua pelaku berhasil diringkus petugas di lapangan tanpa perlawanan berarti. Berdasarkan hasil pengembangan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim, kedua pelaku ternyata merupakan komplotan spesialis jalanan. Sebelum beraksi di Leuwimunding, pada hari yang sama yakni Minggu (07/06/2026) sekira subuh pukul 04.10 WIB, mereka juga telah menjambret kalung emas seberat 6 gram senilai kurang lebih Rp 12.600.000 milik seorang lansia bernama Eem (67) di kawasan Lampu Merah Kadipaten, Majalengka. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat beraksi maupun hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi 2 buah kalung emas (seberat 3.80 gram dan 6 gram), 2 lembar nota pembelian kalung emas, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max berikut kunci kontak yang digunakan sebagai sarana transportasi, 2 buah HP (merk Samsung A20 dan Vivo 1814), 1 buah jaket warna hitam, serta 2 buah helm berwarna hitam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka untuk pengembangan perkara. Atas tindakan nekat tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menunjukkan taringnya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan di Kabupaten Cirebon. Sepanjang periode Juni 2026, Polresta Cirebon berhasil mengungkap total 9 kasus tindak pidana dan meringkus 10 tersangka. Seluruh hasil capaian operasi penegakan hukum tersebut dipaparkan langsung dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., di Aula Vicon Mapolresta Cirebon, pada Senin (29/6/2026). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menjelaskan, dari total sepuluh tersangka yang diamankan, rincian kasusnya didominasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap 2 kasus kekerasan seksual dengan 2 tersangka, 1 kasus penipuan dan penggelapan dengan 1 tersangka, serta 1 kasus kebiasaan membeli barang dengan tidak melunaskan pembayaran sama sekali yang menjerat 1 orang tersangka. “Pada klaster kasus curanmor, kasus pertama menjerat tersangka berinisial IA yang nekat mencongkel jendela rumah warga di wilayah Kecamatan Pabuaran, menggunakan obeng untuk menggasak sepeda motor, uang tunai Rp 8 juta, dan menguras saldo ATM korban sebesar 2,1 juta rupiah,” katanya. Ia mengatakan, kasus curanmor kedua terjadi di warung pinggir jalan di wilayah Kecamatan Pabuaran. Saat itu, dua tersangka MN dan MH berkomplot menggasak sepeda motor setelah mencuri kuncinya dari etalase saat pemilik warung tertidur. Dalam kasus ketiga berhasil digagalkan oleh warga di area pesawahan wilayah Kecamatan Greged. Saat itu, tersangka DA tepergok mendorong motor Honda Supra X 125 milik petani. Dua kasus curanmor lainnya merupakan pengungkapan kasus lama bermodus merusak kunci kontak dan memanfaatkan pintu rumah yang tidak terkunci, masing-masing menjerat tersangka AP di Kecamatan Plered, serta tersangka LA di Kecamatan Talun. “Para tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya. Sementara itu, pada klaster kasus kekerasan seksual, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan tersangka SKT di sebuah rumah kontrakan kawasan Kecamatan Sumber. Tersangka SKT ditangkap setelah tepergok merekam dua orang perempuan tetangga kontrakannya yang sedang mandi secara diam-diam melalui celah ventilasi udara menggunakan kamera ponsel pintarnya. Kasus kekerasan seksual kedua menjerat tersangka RM di wilayah Kecamatan Sumber, karena terbukti melakukan pelecehan fisik secara paksa di sebuah gang terhadap seorang perempuan yang sedang berjalan pulang. “Tersangka SKT dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sedangkan tersangka RM dijerat Pasal 415 dan 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya. Tak berhenti di situ, petugas juga menuntaskan kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri yang menjerat mantan pimpinan lembaga pelatihan kerja berinisial MS di Desa Pabuaran Lor. Tersangka MS terbukti menipu para korbannya dengan menjanjikan kontrak kerja di negara Turki dan menguras uang mereka melalui beberapa kwitansi, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi. Di tempat terpisah, Satreskrim juga menahan tersangka AS dalam kasus kebiasaan membeli barang tanpa melunaskan sama sekali. Tersangka AS terbukti melakukan penipuan dalam transaksi jual beli bawang merah dan bibit bawang di wilayah Pangenan dan Gebang senilai total ratusan juta rupiah, di mana pelaku memberikan jaminan dokumen palsu dan mengingkari surat kesepakatan cicilan hutang yang telah dibuatnya. “Saat ini, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kami berjanji akan terus meningkatkan patroli serta penindakan tegas demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, mengamankan kendaraan maupun barang berharganya, serta tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau pekerjaan secara instan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Hotline Polri 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam. Melalui pengungkapan berbagai kasus tersebut, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap dugaan home industry tembakau sintetis di sebuah rumah di Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial HJK (24) diamankan bersama sejumlah barang bukti. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, HJK yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis. “Buruh harian itu diduga kuat bukan sekadar pengguna, melainkan produsen sekaligus pengedar tembakau sintetis,” ujar AKP Sigit Purnomo, Sabtu (27/6/2026). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket tembakau sintetis siap edar, lima batang rokok yang telah dicampur cairan kimia, satu botol chloroform berkapasitas 1 liter yang diduga digunakan sebagai bahan dalam proses produksi, serta sebuah kompor listrik mini. Selain itu, polisi juga mengamankan lakban, tas, telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan. Polisi menduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi sekaligus penyimpanan tembakau sintetis Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kini, HJK harus menghadapi jeratan hukum berat. Ia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan,” katanya. Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana narkotika dapat melaporkannya melalui Call Center 110 agar segera ditindaklanjuti oleh petugas. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Bupati Cirebon untuk segera mengambil langkah cepat, tegas, dan terukur guna menyelamatkan dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon yang saat ini dinilai sedang menghadapi krisis kepercayaan publik akibat berbagai persoalan yang terus bermunculan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., menegaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Berbagai temuan, laporan masyarakat, hasil pemeriksaan lembaga pengawas, hingga dugaan kebocoran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi perhatian publik telah menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Cirebon. “Sudah saatnya Bupati Cirebon mengambil langkah konkret dan berani untuk menyelamatkan dunia pendidikan. Jangan sampai persoalan yang terus berlarut-larut justru mengorbankan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan masa depan pendidikan Kabupaten Cirebon,” tegas Qorib. FORMASI menilai bahwa evaluasi kinerja secara menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon merupakan langkah yang sangat mendesak. Evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut FORMASI, banyaknya persoalan yang muncul dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya indikasi lemahnya tata kelola, pengawasan internal, serta pengendalian terhadap berbagai program dan kegiatan yang bersumber dari anggaran pendidikan. Oleh karena itu, FORMASI secara resmi mendesak Bupati Cirebon untuk: 1. Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS dan BOSP di Kabupaten Cirebon. 2. Melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. 3. Memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh program dan kegiatan yang menjadi temuan BPK maupun Inspektorat. 4. Mengusut dugaan kebocoran dan penyalahgunaan anggaran pendidikan secara transparan dan akuntabel. 5. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. 6. Segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon apabila terbukti tidak mampu menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. FORMASI juga menegaskan bahwa penyelamatan dunia pendidikan harus menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pendidikan merupakan sektor strategis yang menyangkut masa depan generasi muda dan tidak boleh dikorbankan oleh dugaan praktik penyimpangan anggaran maupun buruknya tata kelola birokrasi. Sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil, FORMASI berencana menyampaikan laporan dan permohonan evaluasi kepada berbagai instansi terkait, di antaranya Gubernur Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, BKD Provinsi Jawa Barat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan. “Bupati Cirebon harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan. Jangan menunggu persoalan semakin besar. Kami meminta langkah cepat dan tegas, termasuk pencopotan Kepala Dinas Pendidikan apabila memang diperlukan demi menyelamatkan pendidikan Kabupaten Cirebon,” tambah Qorib. FORMASI menegaskan akan terus mengawal seluruh proses pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang guna memastikan tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik korupsi. “SELAMATKAN DANA BOS, SELAMATKAN MASA DEPAN PENDIDIKAN KABUPATEN CIREBON.” Ketua Umum; FORMASI Cirebon (Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi) ADV. QORIB, SH., MH. (Asep Rusliman)