Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap dan meringkus sindikat pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga telah beroperasi dengan pola terorganisir. Para pelaku diketahui membeli solar subsidi menggunakan berbagai identitas palsu lalu menjualnya kembali sebagai solar non-subsidi ke wilayah Pelabuhan Kejawanan, Kota Cirebon.29/11/2025. Kapolresta Cirebon mengungkapkan, dalam aksinya para pelaku memanfaatkan sekitar 170 barcode, lebih dari 600 pelat nomor palsu, serta empat unit truk diesel yang sudah dimodifikasi khusus untuk menampung solar. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit truk tangki yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi hasil pengumpulan. Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan barcode dan plat nomor palsu untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi di SPBU. Setelah dikumpulkan dalam jumlah besar, solar subsidi tersebut dijual kembali sebagai solar non-subsidi dengan harga lebih tinggi,” ujar Kapolresta Cirebon. Polisi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merugikan negara dan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM yang semestinya diperuntukkan bagi sektor-sektor yang berhak. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, guna menjaga ketertiban dan mencegah kerugian negara. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa Firda Asih, seorang jurnalis dari Media Koran Cirebon, di area Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 25 November 2025, telah memicu respons cepat dari berbagai pihak. Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Ciko bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. Firda Asih bersama sejumlah jurnalis media nasional lainnya mendatangi Kantor Dishub Ciko untuk membahas masalah curanmor yang kerap terjadi di kawasan Car Free Day (CFD) Bima. Kepala Dishub Ciko, Andi Hermawan, menyambut baik kedatangan para jurnalis dan mempertemukan mereka dengan Iman, bagian parkir Dishub Ciko, untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ini. Andi Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan baru mengetahui adanya kejadian curanmor yang menimpa Firda Asih. “Dengan adanya kejadian ini, saya pertemukan Iman Bidang Parkir Dishub Ciko dengan jurnalis-jurnalis tersebut agar segera menindaklanjuti, di antaranya secepatnya menemui Paguyuban Bima untuk membicarakan ini dan mencari solusi terbaik khusus di perparkiran,” ujarnya. Iman menambahkan bahwa area parkir di Bima sudah dihentikan operasionalnya selama sekitar satu bulan terakhir karena maraknya kasus curanmor, termasuk yang dialami oleh Firda Asih. Pihaknya berjanji akan segera menemui Paguyuban Bima untuk membahas masalah ini. Firda Asih mengungkapkan harapannya agar curanmor di Bima dapat segera ditindaklanjuti, khususnya curanmor di area parkir Bima. Ia juga menyoroti peran serta APH (Aparat Penegak Hukum) dan Dishub dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. Firda Asih juga mempertanyakan peran Paguyuban Bima dalam menjaga keamanan di wilayah tersebut. Motor Scoopy merah hitam miliknya dengan No. Pol. E 4321 D0, No. Rangka MHIJM0313PK479231, dan No. Mesin JM03E1479282, diharapkan dapat segera ditemukan. Respon cepat dari Polres Cirebon Kota dan Dishub Ciko membuat Firda Asih merasa kagum dan menunggu informasi tindak lanjut dari kedua instansi tersebut setelah berembuk dengan Paguyuban Bima Ciko. Asep NS, Pimred Media Online Penajournalis.com/Wapimred Media Koran Cirebon sekaligus Sekretaris DPP Gabungan Media Online dan Cetak (GMOCT), menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Firda Asih. “Kami 100 lebih media yang tergabung di GMOCT merasa prihatin dengan Firda Asih jurnalis media Koran Cirebon korban Curanmor di Bima dan sangat menyayangkan kejadian ini. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara materi tapi menghambat tugas jurnalistiknya dan mengutuk keras aksi kriminal ini,” tegasnya. GMOCT mendesak Polres Cirebon Kota segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pernyataan serupa juga datang dari Fery Rusdiono (Ketua DPP Persatuan Wartawan Online Dwipantara/PWOD), Umar Amaro (Ketua DPD HIPWI), Juanda (Ketua PWRI Kabupaten Cirebon), Muhadi (Ketua Forum Wartawan Cirebon/FWC), dan Toto (Ketua SMSI Kabupaten Cirebon). Mereka mengingatkan para jurnalis untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, serta meminta pihak berwenang untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik, khususnya di tempat-tempat keramaian. Mohamad Alif Santoso, Ketua PWI Kota Cirebon, juga menyampaikan keprihatinannya dan menyoroti bahwa area Stadion Bima rawan pencurian sehingga harus menjadi perhatian petugas keamanan. Ia menambahkan bahwa Stadion Bima seharusnya dilengkapi dengan kamera CCTV di setiap sudut untuk memantau aksi kejahatan. PWI Kota Cirebon berharap pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku agar motor Firda Asih dapat segera dikembalikan. #noviralnojustice #polresciko #poldajabar (Asep Rusliman)

KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Polisi mengamankan mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. Korban terluka di punggung kiri. Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, mngatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. “Kejadian itu di Jalan Raya Ciawigebang-Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu,” kata Aziz, Selasa (25/11/2025). Aziz mengatakan, pelaku adalah SM (20) yang merupakanwarga Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu. Korban adalah SS (22) warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber. “Pelaku saat melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri korban sehingga menimbulkan luka sayatan,” kata Aziz. Dia menceritakan, peristiwa bermula saat korban mendapatkan telepon dari terduga pelaku yang mengatakan bahwa kendaraan yang digunakannya mengalami kehabisan bensin di sekitar tempat kejadian. “Kemudian korban yang pada saat itu sedang berada di daerah Ciawigebang bergegas menemui menggunakan sepeda motor. Namun setibanya di tempat kejadian terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya. Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban. “Kami berhasil mengamankan pelaku di satu rumah tepatnya di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu,” katanya. Aziz mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ancaman penjara 5 tahun. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Pengamanan Kegiatan Arak-arakan Memayu Buyut Trusmi Wetan Kec. Plered Kab. Cirebon, Minggu (23/11/2025). Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolresta Cirebon yang diwakili Kabag Ops KOMPOL SUTARJA S.H.,M.H., dan didampingi PJU Polresta Cirebon. Menurut Sutarja, pengamanan tersebut melibatkan 390 personel gabungan. Kegiatan pengamanan diawali dengan Apel kesiapan pra tugas dan APP yang dilaksanakan di Mapolsek Weru pada pukul 05.00 Wib diikuti oleh seluruh personel yang terlibat pengamanan. Adapun kegiatan tersebut diantaranya berupa arak- arakan dengan menampilkan barisan pusaka, sesepuh desa, dan pejabat serta berbagai kebudayaan masyarakat sekitar berupa ogoh – ogoh, tari – tarian, hasil kerajinan batik, makanan khas Cirebon, aneka musik tradisional maupun modern serta hasil kreativitas lainnya. Rute Arak – Arakan tersebut dari mulai Kramat Buyut trusmi – Jl. Buyut trusmi – Jl. Syekh Datul Kahfi – Jl. Otista Weru – Jl. Panembahan dan masuk lagi ke Buyut Trusmi. Selain itu, Memayu Buyut Trusmi tersebut merupakan Tradisi turun temurun masyarakat setempat yang dilaksanakan setiap tahun untuk menyambut datangnya musim hujan. “Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar dan situasi aman kondusif. Dalam pelaksanaannya, Polresta Cirebon bersama pihak Dishub Kab. Cirebon melakukan rekayasa lalu lintas guna menciptakan situasi lalu-lintas yang lancar, dan pada pukul 10.00 Wib seluruh kegiatan acara selesai,” katanya. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kisah memilukan dialami SS, warga Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku tidak pernah menggugat cerai suaminya, HIP. ‎ ‎Namun, secara mengejutkan, ia mendapati sudah terbit akta cerai yang menyatakan pernikahannya telah putus melalui Pengadilan Agama Sukabumi. ‎ ‎Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa HIP menghamili perempuan lain, yang disebut sebagai selingkuhannya, bernama Sephia. ‎ ‎Kondisi tersebut diduga menjadi alasan HIP memproses gugatan cerai menggunakan dokumen yang dipalsukan. ‎ ‎Menurut SS, ia sama sekali tidak pernah dimintai tanda tangan ataupun menghadiri persidangan. ‎ ‎“Saya tidak merasa menggugat suami. Tapi kenapa tiba-tiba keluar akta cerai? Saya kaget sekali,” ujarnya, Minggu (23/11/2025). ‎ ‎Kasus ini kemudian mendapat pendampingan hukum dari dua paralegal, Mansyur dan Maimunah (Bu Ade), dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan. ‎ ‎Setelah dilakukan penelusuran, laporan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen akhirnya diterbitkan Unit Harda Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu. ‎ ‎Ketua Tim Kuasa Hukum SS, Suta Widhya, langsung menginstruksikan kedua paralegal untuk mengirimkan surat resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat serta rumah sakit tempat HIP bekerja sebagai tenaga P3K. ‎ ‎“Jangan pakai lama. Segera kirim salinan laporan polisi ke institusi terkait agar mereka mengambil tindakan. Ada tiga pasal KUHP yang menjerat pelaku,” tegas Suta, Sabtu 23 November malam. ‎ ‎Ia merinci potensi pelanggaran yang dilakukan HIP yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun. ‎ ‎Lalu terlapor juga dikenakan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. ‎ ‎Juga dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. ‎ ‎Kuasa hukum berharap, proses hukum segera berjalan dan institusi tempat HIP bekerja mengambil langkah tegas sesuai aturan kepegawaian. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di Indonesia, beberapa kebijakan publik sering terasa “kambuhan” muncul, dicabut, lalu muncul kembali dalam bentuk berbeda. ‎ ‎Salah satu contoh historis yang paling jelas adalah larangan anggota ABRI berbisnis pada era Orde Baru. Kebijakan ini dikeluarkan Presiden Soeharto pada 1984 untuk meningkatkan profesionalisme dan menekan korupsi. ‎ ‎Larangan yang dikenal sebagai Diwor-Wor Dilarang Wirausaha, Wiraswasta, dan Organisasi memagari prajurit dari kegiatan bisnis demi menghindari konflik kepentingan. ‎ ‎Namun dua dekade kemudian, tahun 2004, Presiden Megawati mencabut larangan tersebut. ‎ ‎TNI kembali boleh berbisnis, meski dalam batasan tertentu. Dari titik ini, kita belajar bahwa arah kebijakan sering berubah mengikuti konfigurasi politik, bukan semata kebutuhan reformasi kelembagaan. ‎ ‎Sebenarnya aturan dasarnya sudah tegas. Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. ‎ ‎Namun penjelasan pasal membuka celah: jabatan di luar kepolisian dianggap sah bila “berdasarkan penugasan dari Kapolri”. ‎ ‎Frasa itulah yang selama bertahun-tahun berubah menjadi lorong bypass. Secara normatif, anggota Polri seharusnya melepaskan status aktifnya. ‎ ‎Secara praktik, penugasan internal justru menjadi tiket untuk masuk berbagai posisi sipil strategis meliputi KPK, BNN, BNPT, BSSN, kementerian, hingga BUMN. Data sidang MK menyebut 4.351 anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil. ‎ ‎Menurut advokat Suta Widhya, S.H, angka itu bukan sekadar statistik. “Itu menggambarkan betapa lebarnya celah hukum kita dibiarkan terbuka. ASN yang puluhan tahun berkarier bisa tersalip hanya karena ada jalur penugasan. Ini jelas tidak adil,” ujarnya, Jumat (22/11/2025). ‎ ‎Putusan MK tidak hanya menghapus frasa bermasalah, tetapi merapikan logika hukumnya. Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil. ‎ ‎Ketika satu sisi aturan mewajibkan anggota Polri mundur, tetapi sisi lain membuka akses melalui penugasan, norma menjadi kontradiktif. ‎ ‎Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menegaskan bahwa syarat “mengundurkan diri atau pensiun” harus dipahami apa adanya, bukan ditafsirkan fleksibel dengan alasan penugasan. ‎ ‎Kasus yang kini mencolok adalah pengisian jabatan Dirjen Pemasyarakatan dan Dirjen Imigrasi oleh perwira Polri aktif. Muncul kekhawatiran bahwa pengisian ini terjadi semata karena pejabat kementerian juga berasal dari kepolisian. ‎ ‎Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan. Suta Widhya menilai kondisi tersebut kontraproduktif terhadap desain kelembagaan. ‎ ‎“Kalau jabatan strategis di Pemasyarakatan dan Imigrasi terus diberikan kepada polisi aktif, lalu untuk apa kita punya Poltekip dan Poltekim? Ini seperti membangun rumah tapi pintunya dipasang di rumah orang lain,” tegasnya. ‎ ‎Kalau begini terus, jangan salahkan masyarakat bila mempertanyakan apakah lembaga pendidikan itu masih relevan. Reformasi kok seperti kambuh-kambuhan, seolah tanpa arah yang jelas, tambahnya. ‎ ‎Pernyataan itu menunjukkan kegelisahan yang lebih luas yakni negara belum sepenuhnya menuntaskan batas antara ranah sipil dan aparat bersenjata. Penataan ulang diperlukan bukan hanya untuk profesionalisme, tetapi untuk menjaga integritas birokrasi sebagai domain sipil. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebuah video berdurasi 2 menit 2 detik yang memperlihatkan seorang pria dewasa memarahi seorang pelajar hingga diduga melakukan pemukulan, viral setelah diunggah di Facebook. ‎ ‎Rekaman itu menampilkan aksi arogansi pria tersebut sambil meluapkan amarah dengan suara keras dan kata-kata kasar kepada sang pelajar. ‎ ‎Insiden itu terjadi di ruas jalan desa, tepatnya di Kampung Citamiang, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB usai pulang sekolah. ‎ ‎Saat itu, pelajar bernama Ajiansu — siswa kelas X SMKN 1 Surade tengah dalam perjalanan pulang usai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. ‎ ‎Peristiwa bermula ketika keduanya melintas di jalan desa Pamoyanan–Bojonggadog. Motor yang dikendarai Ajiansu melindas genangan air pada sebuah lubang. ‎ ‎Tak ayal menyebabkan cipratan yang mengenai pria dari arah berlawanan yang saat itu membonceng seorang perempuan. ‎ ‎Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, pria itu kemudian memutar balik, mengejar, dan langsung memarahi Ajiansu. Aksi tersebut terekam oleh warga dan kemudian menjadi viral. ‎ ‎Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Surade, Madhani, membenarkan identitas pelajar dalam video tersebut. ‎ ‎“Benar, siswa itu adalah Ajiansu. Anak ini baik, aktif di OSIS, dan hari itu baru pulang setelah kegiatan ekstrakurikuler,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025). ‎ ‎Kapolsek Ciracap, Iptu Taofik Hadian, saat dikonfirmasi melalui telepon, memastikan kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. ‎ ‎“Kasusnya sudah ditangani Unit PPA Polres Sukabumi,” singkatnya. ‎ ‎Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pihak terkait. (Dicky)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Seorang warga Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, bernama Enok Suhati, diduga kuat menjadi korban perdagangan orang saat bekerja di Arab Saudi. ‎ ‎Informasi ini terungkap setelah Enok menghubungi langsung Tim Investigasi BidikKasus dan mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi serta proses pemberangkatan yang diduga tidak sesuai prosedur. ‎ ‎Dalam keterangannya, Enok menjelaskan bahwa ia berangkat melalui sebuah sarikah (perusahaan penyalur tenaga kerja). Namun baru tiga bulan bekerja, ia memilih kabur karena tidak tahan dengan tekanan dan kondisi kerja. ‎ ‎Saat berupaya menyelamatkan diri, Enok justru dibawa seseorang yang dikira akan menolong, tetapi malah disekap dan tidak dapat keluar selama beberapa hari. ‎ ‎”Saya sudah meminta pertolongan kepada pihak sarikah maupun sponsor di Indonesia, namun tidak mendapat respons. Bahkan ketika berniat pulang melalui jalur SAKAN yang menurut informasi seharusnya gratis justru saya kembali ditahan,” kata Enok, Kamis (20/11/2025). ‎ ‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Investigasi BidikKasus mendatangi rumah keluarga korban di Baribis. Sang ibu hanya bisa menangis, berharap putrinya segera pulang dalam kondisi selamat. Pihak keluarga mengaku bingung harus meminta pertolongan ke mana karena tidak memahami prosedur penanganan WNI bermasalah di luar negeri. ‎ ‎Tim kemudian mencoba menghubungi sponsor yang memberangkatkan korban, namun upaya itu gagal karena yang bersangkutan sulit dilacak. Minimnya petunjuk memaksa tim mencari dukungan dari unsur pemerintah daerah. ‎ ‎Tim selanjutnya menghubungi anggota DPRD Majalengka dari Partai Golkar, Saprudin, yang langsung merespons dan meminta tim mengisi formulir pengaduan untuk kemudian dikoordinasikan dengan Disnaker. ‎ ‎Tak berhenti di situ, tim bergerak ke pemerintah desa. Sekretaris Desa Baribis membenarkan bahwa Enok adalah warga setempat, namun menyebut bahwa korban tidak pernah mengurus izin pemberangkatan ke luar negeri melalui desa. ‎ ‎Ia memastikan akan berkoordinasi dengan kepala desa untuk langkah berikutnya. Mendengar hal itu, Tim Investigasi BidikKasus menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghambat. Keselamatan WNI di luar negeri harus menjadi prioritas. ‎ ‎Tim BidikKasus menilai kasus ini memiliki unsur kuat dugaan TPPO, mulai dari pemberangkatan nonprosedural, dugaan penyekapan, penahanan tanpa dasar, ancaman biaya pemulangan, hingga tidak adanya bantuan dari sarikah maupun sponsor. ‎ ‎Mereka meminta pemdes dan anggota dewan bergerak cepat sebelum kondisi korban memburuk. Kasus dugaan TPPO yang menimpa Enok Suhati menjadi peringatan serius bahwa praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural masih terjadi dan berpotensi mengancam nyawa warga. ‎ ‎ Tim Investigasi BidikKasus menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban dipulangkan dan mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Pemerintah desa, Disnaker, dan anggota DPRD didesak segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan korban dari ancaman kekerasan dan pelanggaran hak asasi di Arab Saudi. (Amin)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebuah dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Bank BRI KCP Sumber, Kabupaten Cirebon, setelah sertifikat rumah milik almarhum Gatot tak juga diserahkan kepada keluarga meski kredit telah dilunasi sejak November 2024. ‎ ‎Selama satu tahun penuh, keluarga tidak pernah menerima kepastian, justru menghadapi jawaban yang berubah-ubah dan saling bertolak belakang dari petugas bank bernama Hariri dan Memey. ‎ ‎Situasi ini membuat keluarga bingung dan menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak bank tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. ‎ ‎Istri almarhum, Tati, mengaku sudah berulang kali menanyakan keberadaan sertifikat kepada Hariri, yang sejak awal berjanji akan mengantarkannya langsung ke rumah. “Janji itu tak pernah ditepati. Ketika ditanya kembali melalui WhatsApp, dia selalu memberikan jawaban lain, menyebut sertifikat ada di kantor dan dapat diambil melalui Memey,” ujarnya, Kamis (20/11/2025) ‎ ‎ ‎Namun saat Tati mendatangi kantor BRI KCP Sumber dan bertemu Memey, jawaban yang diterima justru semakin membingungkan karena Memey menyatakan tidak mengetahui keberadaan sertifikat dan menyebut sertifikat masih dipegang Hariri. ‎ ‎”Selama satu tahun, kami merasa hanya dipingpong tanpa arah, tanpa satu pun penjelasan resmi ataupun pemberitahuan tertulis dari pihak bank mengenai alasan penundaan atau persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya. ‎ ‎Karena tidak lagi melihat adanya itikad baik dari pihak bank, pada 18 November 2025 Tati memutuskan mengadu kepada Tim Investigasi Bidik Kasus. Tim kemudian melakukan pendampingan langsung ke kantor BRI KCP Sumber pada hari yang sama. ‎ ‎Baru setelah itu pihak bank mulai menunjukkan respons, tetapi kembali muncul alasan baru yang tidak pernah disampaikan sebelumnya. Pihak bank melalui Memey menyatakan bahwa sertifikat tidak dapat diserahkan karena nasabah telah meninggal dunia. ‎ ‎Sehingga seluruh ahli waris harus hadir lengkap membawa KTP asli dan akta lahir. Menurut keluarga, persyaratan tersebut tidak pernah sekalipun disampaikan selama satu tahun sejak pelunasan. ‎ ‎Demi mempercepat penyelesaian, keluarga bersama tim investigasi memenuhi permintaan tersebut. Pada 19 November 2025, setelah pendampingan intensif, sertifikat akhirnya diserahkan kepada ahli waris. ‎ ‎Namun proses belum selesai sampai di situ. Usai penyerahan, Memey kembali memberikan pernyataan lain yang menimbulkan pertanyaan baru. ‎ ‎Ia meminta keluarga mengurus roya secara mandiri ke BPN dengan alasan sertifikat masih manual, tanpa adanya penjelasan mengapa informasi tersebut tidak pernah disampaikan sejak awal. ‎ ‎Rangkaian kejadian ini meninggalkan banyak pertanyaan mengenai profesionalisme pelayanan di BRI KCP Sumber. Keluarga mempertanyakan mengapa sejak pelunasan pada 2024 pihak bank tidak pernah menghubungi ahli waris. ‎ ‎Yang menjadi pertanyaan, mengapa persyaratan baru muncul setelah satu tahun dan setelah ada pendampingan investigasi, serta mengapa kedua petugas memberikan informasi yang saling bertolak belakang. ‎ ‎Keluarga juga mempertanyakan apakah bank diperbolehkan menahan sertifikat selama satu tahun tanpa pemberitahuan resmi, dan mengapa mereka seolah dipersulit untuk mengambil dokumen yang merupakan haknya sendiri. ‎ ‎Dalam standar praktik perbankan, agunan wajib dikembalikan segera setelah pelunasan dan penyelesaian administrasi, dan jika ada syarat tertentu bagi ahli waris, bank seharusnya menyampaikannya secara jelas sejak awal. ‎ ‎Tati menyampaikan kekecewaan mendalam karena merasa selama satu tahun hanya dibiarkan tanpa arah. Ia mengatakan bahwa jika sejak awal pihak bank menjelaskan secara benar dan jujur mengenai syarat yang harus dipenuhi, keluarga tidak akan dibuat bingung dan menunggu selama itu. ‎ ‎Sementara itu, Tim Investigasi Bidik Kasus menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan menyusun laporan resmi atas dugaan pelanggaran prosedur pengembalian agunan, dugaan pembiaran administrasi, informasi menyesatkan, serta pelayanan tidak profesional dari kedua petugas terkait. ‎ ‎Tim menilai kasus ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di sektor perbankan, yang seharusnya mengutamakan transparansi, kepastian layanan, dan akuntabilitas terhadap nasabah. (Amin)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pajampangan digemparkan oleh unggahan sebuah akun Facebook yang membeberkan pengakuan seorang perempuan korban dugaan pelecehan seksual. ‎ ‎Dalam keterangannya, korban menyebut pelaku merupakan oknum guru di salah satu MTs dan juga mengajar di MA di wilayah Surade. ‎ ‎Menurut Yudi Pratama, atau yang dikenal dengan sebutan Peci Merah, dugaan korban tidak hanya satu orang. ‎ ‎Bahkan, perilaku bejat pelaku disebut-sebut pernah dilaporkan sebelumnya namun tak berlanjut. “Sudah ada laporan, tapi hilang begitu saja,” ujar Yudi. ‎ ‎Sebagai Ketua Perguruan Poskab Sapu Jagat Pajampangan sekaligus Panglima Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Yudi mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat. ‎ ‎“Saya meminta unit PPA Polres Sukabumi segera turun tangan dan membuka kasus ini seterang-terangnya. Kalau kasus ini mandek, kami akan laporkan langsung meski tanpa korban karena dasar hukumnya lex specialis,” tegasnya, Senin (17/11/2025). ‎ ‎Yudi juga mendesak KPAI, Komnas Anak, serta P2TP2A. untuk turut mengawal proses hukum agar tidak ada lagi korban yang bungkam maupun kasus yang berhenti di tengah jalan. ‎ ‎Di sisi lain, warga Pajampangan berharap proses hukum berjalan cepat agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan. ‎ ‎Beberapa tokoh masyarakat menilai kasus ini juga menjadi momentum penting untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekolah. ‎ ‎Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang. ‎ ‎Mereka menegaskan bahwa dunia pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak dan remaja, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindakan tidak bermoral. (Dicky)