Cirebon kota Bidikkasusnews.com,. Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal, Jumat 5 Desember 2025 sore. Operasi miras ini ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menekan potensi kerawanan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, operasi miras juga dilakukan secara terarah untuk memastikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat diminimalisir. Personel Unit 2 Sat Resnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan pada sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras ilegal, dengan fokus pada kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Penyisiran dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik penjualan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung yang berada di Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Lokasi ini diduga menjadi tempat peredaran miras tak berizin alias ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat sekitar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan miras jenis Ciu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam warung tersebut. Temuan itu kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kota Cirebon. Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik warung terkait dampak sosial dari peredaran miras tanpa izin, termasuk potensi gangguan ketertiban yang dapat muncul akibat aktivitas tersebut. Edukasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami konsekuensi hukum serta turut mendukung terciptanya lingkungan yang tertib. Setelah melakukan penindakan, tim melanjutkan penyisiran ke titik lain untuk memastikan tidak ada lokasi yang terlewat. Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan sesuai arahan pimpinan agar pengawasan tetap maksimal. Operasi yang dilaksanakan pada hari itu juga bertujuan menjaga stabilitas lingkungan masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk. Polres Cirebon Kota terus berupaya meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin melalui langkah preventif dan represif. Dengan operasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan lingkungan. Peran serta publik sangat dibutuhkan agar pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal dapat berjalan lebih efektif. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP menyampaikan, penindakan ini dilakukan berdasarkan komitmen menjaga ketertiban umum. “Kami mengamankan minuman keras tanpa izin dalam jumlah cukup besar, dan kami mengajak seluruh warga untuk tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (*) (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan 2 pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (31) dan DR (28). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (6/12/2025) kira-kira pukul 22.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan AA dan DR. Diantaranya, 6.450 butir Trihex, 8.300 butir Tramadol, uang tunai Rp 575 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas, dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Senin (7/12/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Perkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kuningan laksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penggeledahan dari blok hunian warga binaan, Kamis(04/12/2025 ) Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Lapas Kuningan dalam menjaga lingkungan bebas dari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan.Kamis (04/12 /2025). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali dan disaksikan oleh seluruh jajaran. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dari razia rutin maupun insidental yang dilaksanakan dalam periode 1 Januari 2024 hingga 30 November 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang terlarang seperti kabel, alat komunikasi ilegal, benda tajam rakitan serta barang-barang lain yang berpotensi disalahgunakan. Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sesuai prosedur keamanan. Dalam keterangannya, Sukarno Ali menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah tegas Lapas Kuningan dalam mencegah gangguan keamanan, sekaligus upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari halinar (handphone, pungli, dan narkoba). “Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Razia akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Lapas tetap dalam kondisi aman dan terkendali. Kami mengapresiasi seluruh jajaran pengamanan yang terus bekerja dengan penuh integritas dan kewaspadaan,” ujarnya. Dengan adanya pemusnahan barang hasil penggeledahan ini, Lapas Kuningan menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan standar keamanan yang tinggi serta menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap kondus. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi mengambil langkah penanganan cepat atas laporan dugaan tindakan asusila yang diduga melibatkan seorang tenaga pendidik berinisial ES di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi. Untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung kondusif, penyidik mengamankan yang bersangkutan di Markas Polres Sukabumi, Kamis (4/12/2025). Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan bahwa ES saat ini dalam pengawasan kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang berkembang di masyarakat serta untuk menjaga stabilitas situasi di lapangan selama proses berlangsung. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ES dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik tengah mengonfirmasi kecocokan keterangan terlapor dengan barang bukti dan sejumlah kesaksian yang telah dihimpun. ”Proses pendalaman masih berjalan dan informasi lanjutan akan disampaikan sesuai perkembangan penyidikan,” kata Iptu Hartono. Kasus ini sebelumnya menimbulkan perhatian publik, khususnya di wilayah Pajampangan. Dengan adanya penanganan resmi di tingkat kepolisian, diharapkan situasi masyarakat tetap kondusif dan semua pihak dapat menunggu hasil proses hukum dengan tenang. Dari pihak ES, kuasa hukumnya Sukma Regian dan Saeful Anwar menyatakan bahwa klien mereka hadir ke Polres secara kooperatif sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Mereka menegaskan, penetapan status tersangka merupakan bagian dari prosedur administrasi penyidikan yang belum dapat dijadikan dasar kesimpulan akhir. Pihak kuasa hukum mengimbau agar publik tidak terburu-buru memberi penilaian, mengingat seluruh proses pembuktian masih harus berjalan di ranah peradilan. Mereka memastikan akan mengikuti dan mengawal proses hukum agar berlangsung transparan serta berkeadilan. (Dicky)
INDRAMAYU Bidik-kasusnews.com,.Aksi begal yang menimpa seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur akhirnya terbongkar. Polres Indramayu Polda Jabar menangkap dua pelaku utama berikut satu penadah dalam kasus yang sempat bikin warga resah. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam kegiatan press release di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025). Ia menjelaskan komplotan itu beraksi secara terang-terangan dan brutal. “Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban untuk dikuasai,” jelas Kapolres. Dua pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan adalah W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas. Ada pula S alias Dabut (27) yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sementara satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih buron (DPO) dan tengah diburu polisi. Dalam komplotan ini, W alias Black bertugas menakut-nakuti korban dengan celurit, S alias Denggol membawa kabur motor korban, sedangkan Y alias Cungur menjadi joki. Motor hasil Begal itu dijual kepada penadah (DPO) seharga Rp3 juta sebelum uangnya dibagi-bagi. Polisi turut menyita barang bukti antara lain: 1 unit Honda Beat hitam (2019) 1 unit Honda Beat Deluxe biru (2023) 1 bilah celurit panjang 1,5 meter helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan (BPKB & STNK). Kapolres menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir segala tindak kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku agar memberikan efek jera,” tegas AKBP Fajar Gemilang. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Untuk pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Asep.R)
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko), Sat Reserse Narkoba Polres Ciko melaksanakan operasi penindakan miras tanpa izin. Operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan sesuai dengan target operasi yang sudah direncanakan sebelumnya. Personel Unit Sat Resnarkoba bergerak menuju sejumlah lokasi target operasi terhadap penjual miras tanpa izin sehingga dapat dilakukan secara sistematis sesuai SOP. Target operasi adalah sebuah warung milik seseorang berinisial E yang berlokasi di sebuah wilayah di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon yang diduga melakukan penjualan miras tanpa izin. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan di seluruh bagian warung. Hasilnya, petugas menemukan miras jenis Atlas yang disimpan pada bagian belakang warung dan dipisahkan dari barang dagangan umum sehingga langsung diamankan sebagai barang bukti. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya miras jenis Arcadia yang ditempatkan pada bagian rak tengah dan berada dalam kondisi siap diperjualbelikan. Petugas juga mencatat keberadaan miras jenis Kuda Laut yang disimpan terpisah pada rak tersendiri, sehingga langsung didokumentasikan untuk keperluan pencatatan barang bukti. Seluruh temuan tersebut kemudian dikumpulkan, disita, dan dibawa ke kantor untuk proses penanganan berikutnya. Pemilik warung kemudian dimintai keterangan awal mengenai cara memperoleh barang serta frekuensi penjualannya kepada masyarakat setempat, dimana keterangan tersebut di catat secara detail. Kemudian tim membuat berita acara dan membawa seluruh barang bukti ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Ciko agar proses penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundangan-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan, berjalan sesuai ketentuan prosedural. Kasat Reserse Narkoba Polres Ciko, AKP Otong Jubaedi menyebut bahwa peredaran miras ilegal harus ditekan karena konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol dapat memicu keributan, kecelakaan, hingga tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. “Sehingga kami mengimbau warga untuk tidak membeli miras tanpa izin dan segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungannya,” ujarnya. (Asep.R)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang pria bernama Didi (45), warga Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, ditemukan meninggal dunia di WC Masjid Nuhurhuda, Kampung Gandasoli, Desa Ciparay, Kecamatan Jampangkulon, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis mengatakan, penemuan jasad tersebut bermula ketika Dadim, warga setempat yang tengah bekerja di rumah warga dekat masjid, hendak menggunakan MCK sekitar pukul 09.00 WIB. ”Ia mendengar suara seseorang buang air besar disertai rintihan kesakitan dari dalam WC yang terkunci. Dadim kemudian memanggil warga lain, termasuk Tata, untuk memastikan kondisi di dalam,” kata Iptu Muhlis. Karena suara rintihan tak kunjung berhenti, warga berinisiatif membuka pintu dari atas dengan menggunakan tangga. Saat pintu berhasil dibuka, korban ditemukan dalam posisi meringkuk dan sudah tidak sadarkan diri. Korban kemudian dievakuasi dan diperiksa oleh tenaga medis Puskesmas Jampangkulon, dr. Adi Yusuf, yang memastikan bahwa Didi telah meninggal dunia. Korban diketahui bekerja sebagai kolektor kredit pakaian di CV Lintang Grup dan baru dua bulan bekerja. Menurut pengurus cabang perusahaan, Maman, almarhum berangkat dari kontrakannya di Surade sekitar pukul 08.00 WIB dalam keadaan sehat tanpa keluhan apa pun. Tindakan aparat kepolisian dari Polsek Jampangkulon meliputi mendatangi lokasi, mengevakuasi korban, mengamankan TKP, meminta keterangan saksi, berkoordinasi dengan pihak medis, serta menghubungi keluarga korban. Hasil pemeriksaan luar dari dr. Adi Yusuf menunjukkan adanya memar di bagian kepala kanan yang diduga akibat benturan saat jatuh, serta lendir kecokelatan dari hidung. Tidak ditemukan tanda kekerasan fisik lainnya. Pemeriksaan lanjutan di RSUD Jampangkulon oleh dr. Mega memastikan tidak ada luka terbuka. Korban diduga meninggal akibat serangan jantung dan pecah pembuluh darah. Barang-barang yang diamankan dari korban antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X, sebuah tas berisi buku catatan tagihan, dompet, uang tunai Rp163.000, serta topi berwarna hitam. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima musibah ini sebagai takdir. Jenazah telah dibawa ke ruang jenazah RSUD Jampangkulon untuk proses selanjutnya. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dorongan publik untuk mempercepat penuntasan kasus korupsi kembali menguat di Kota Sukabumi. Senin 1 Desember 2025, DPC Lembaga Satuan Pelajar Mahasiswa Diaga Sukabumi Raya menggelar aksi demonstrasi. Selain itu perwakilan mahasiswa juga mengadakan audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, menuntut kepastian atas sederet perkara yang dinilai tak kunjung menunjukan progres jelas. Aksi yang diikuti sekitar 15 orang itu berawal dari Gelanggang Cisaat. Massa kemudian melakukan konvoi menuju kantor Kejari di Gunungparang, Cikole. Setelah menyampaikan orasi dan membacakan dokumen tuntutan, perwakilan demonstran diterima dalam audiensi resmi. Dalam forum tersebut, Ketua DPC Diaga, Dasep Indra Witarsa, menyampaikan bahwa lembaganya telah mengirimkan somasi terkait perkembangan sejumlah kasus tindak pidana khusus, termasuk dugaan korupsi Pasar Gudang tahun 2023 serta dugaan penyimpangan retribusi lahan parkir 2023–2024. Ia mengkritisi lamban dan minimnya respons dari Kejari dan mempertanyakan komitmen lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Tidak hanya itu, Tim Kajian Diaga mengungkapkan kekhawatiran mengenai mandeknya proses hukum, terutama pada kasus yang diduga melibatkan mantan pejabat Pemkot Sukabumi dan pihak swasta. Mereka mendesak Kejaksaan membuka perkembangan penanganan secara terang, sekaligus menindak oknum internal yang dianggap menghambat jalannya penyelidikan. Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, SH MH, menjawab bahwa sampai saat ini belum ada perkara tindak pidana korupsi yang masuk tahap penetapan tersangka. Ia menegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Untuk kasus Pasar Gudang, penghitungan kerugian negara tengah dilakukan dan pemeriksaan saksi telah berlangsung. Adapun perkara retribusi parkir masih berada pada tahap penyelidikan dengan dukungan kajian ahli. “Apa pun laporan yang masuk, kami proses sesuai prosedur,” ujarnya dalam audiensi tersebut. Aksi berjalan singkat dan kondusif. Pengamanan dilakukan oleh personel Polres Sukabumi Kota bersama instansi terkait hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 10.15 WIB. (Usep)
Cirebon Budik-kasusnews.com,.Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu (30/11/2025) dinihari kira-kira pukul 04.00 WIB. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima senjata tajam dan lainnya. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Peristiwa bermula saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok pemuda yang disinyalir mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam di jalanan. “Kami langsung mengejar kelompok pemuda tersebut, dan berhasil mengamankan empat orang berinisial SP (15), AR (21), RI (15), dan TJ (16). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Palimanan dan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Pihaknya juga mengimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (29/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 271 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 14 botol miras pabrikan berbagai merek, dan 257 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 271 botol miras dari di wilayah Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (30/11/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)