Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial DK (28). Pelaku diamankan di pinggir jalan yang berada di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (3/1/2026) kira-kira pukul 02.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 15 paket sabu yang total beratnya mencapai 4,90 gram, pakaian, handphone, sepeda motor, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 132 ( 1 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 tahun 2023 Tentang KUHP tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pencurian motor spesialis area persawahan yang meresahkan warga. Tim “Saber Curanmor” Polres Indramayu berhasil mengamankan tiga tersangka, termasuk penadah, beserta tujuh unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan antara Oktober hingga Desember 2025. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dari Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan. “Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku curanmor dan satu penadah. Mereka beraksi di beberapa lokasi berbeda, terutama di area persawahan,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (31/12/2025). Dua tersangka pencuri, T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Kecamatan Terisi, memiliki peran masing-masing: Soni sebagai eksekutor dan Caplang sebagai joki. Sementara D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, berperan sebagai penadah motor curian. “Modusnya, para pelaku berkeliling mencari lokasi sepi di area persawahan dan mengincar motor yang kuncinya masih menempel. Mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci T, lalu membawa kabur motor korban,” jelas Kapolres. Usai berhasil mencuri, motor-motor tersebut dijual dengan harga murah, sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Sang penadah, D alias Mama, mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polres Indramayu berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis, satu set kunci T, dan sejumlah BPKB serta STNK. “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara) dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup AKBP Mochamad Fajar Gemilang. (Asep.R)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Menjelang pergantian tahun, Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., secara resmi memaparkan hasil kinerja institusinya sepanjang tahun 2025. Laporan ini menjadi wujud transparansi kepada masyarakat mengenai situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kuningan. Selasa (30/12). Salah satu pencapaian yang paling menonjol adalah keberhasilan dalam menekan angka fatalitas di jalan raya. Meski jumlah kasus kecelakaan naik tipis sebesar 1% menjadi 164 kasus, angka korban meninggal dunia justru turun drastis sebesar 75%. Jika pada tahun 2024 terdapat 58 korban jiwa, di tahun 2025 ini angka tersebut berhasil ditekan hingga menjadi 19 orang saja. Hal ini beriringan dengan peningkatan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 6.166 tindakan, baik melalui Tilang Manual maupun ETLE Mobile. Di bidang Reserse Kriminal, tercatat adanya kenaikan jumlah tindak pidana sebesar 42,1%, dari 221 perkara di tahun lalu menjadi 314 perkara di tahun 2025. Namun, kenaikan ini dibarengi dengan peningkatan jumlah penyelesaian perkara yang naik sebanyak 23% secara kuantitas. Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) dan penganiayaan tercatat sebagai jenis kasus yang cukup dominan ditangani. Selain itu, Polres Kuningan juga berhasil mengungkap kasus besar (kejadian menonjol) mulai dari pembunuhan berencana di Desa Taraju, kasus korupsi dana desa di Desa Mancagar, hingga sindikat pencurian dengan kekerasan yang mengamankan 13 unit kendaraan bermotor. Komitmen “perang” terhadap narkoba juga membuahkan hasil nyata. Meskipun jumlah perkara turun tipis menjadi 70 kasus, efektivitas penegakan hukum mencapai 100% dalam penyelesaian perkara. Polisi berhasil menyelamatkan masyarakat dari peredaran gelap narkoba dengan total estimasi nilai pasar mencapai Rp608.170.000, dengan barang bukti utama berupa 332,7 gram Sabu dan lebih dari 17 ribu butir obat keras terlarang. Tak hanya soal penegakan hukum, Polres Kuningan juga berperan aktif dalam program nasional Asta Cita untuk kemandirian bangsa. Melalui program Ketahanan Pangan, Polres Kuningan bekerja sama dengan masyarakat dan Perhutani sukses menghasilkan total panen jagung sebesar 4.194,33 Ton sepanjang tahun 2025. Di sektor distribusi pangan, sebanyak 2,2 juta kilogram beras SPHP juga telah berhasil disalurkan kepada masyarakat melalui Polres dan jajaran Polsek guna menjaga stabilitas harga pangan. Kedisiplinan internal juga menjadi sorotan penting Kapolres. Terjadi perbaikan signifikan dengan menurunnya angka pelanggaran Kode Etik sebesar 50%. Meski demikian, tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tetap diberlakukan bagi 2 orang anggota yang melakukan pelanggaran berat sebagai langkah pembersihan internal (internal purification). Kerja keras tersebut diganjar dengan berbagai penghargaan bergengsi, di antaranya Piagam Pelayanan Prima dan Predikat Zona Integritas dari Kapolri, penghargaan Public Service of The Year Jawa Barat 2025, hingga Juara Umum KPPN Kuningan Awards atas pengelolaan keuangan yang sempurna. Menutup laporannya, AKBP Muhamad Ali Akbar menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan media atas kerja sama yang terjalin selama setahun ini. Ia berharap hasil kinerja ini dapat memberikan rasa aman dan menjadi pijakan yang kuat untuk menyongsong situasi Kamtibmas yang lebih kondusif di tahun 2026 mendatang. (Asep.R)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit di BRI Unit Ciracap mencuat setelah seorang nasabah bernama Wandi mengaku mengalami kerugian signifikan dari pinjaman modal sebesar Rp150 juta yang dicairkan pada 20 Januari 2022. Fakta awal yang menjadi sorotan adalah tidak diterimanya dana pinjaman secara utuh oleh kreditur. Dari total Rp150 juta yang disetujui, Wandi hanya menerima Rp120 juta dari teller BRI. Sisa Rp30 juta tidak diterima langsung dari bank, melainkan belakangan diklaim telah “dialokasikan” oleh pihak lain di luar mekanisme perbankan. Uang Rp120 juta tersebut kemudian diserahkan Wandi kepada Alpa, warga Kecamatan Ciracap, berdasarkan kesepakatan pembelian satu unit mobil Daihatsu Terios seharga Rp125 juta. Transaksi ini dilakukan segera setelah pencairan dana, menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan penggunaan kredit oleh pihak bank. Keanehan berikutnya muncul saat Wandi menagih sisa dana Rp30 juta. Ia justru diarahkan untuk menemui Alpa, bukan pihak BRI. Dalam pertemuan tersebut, Alpa menyebut dana itu telah dipotong untuk berbagai keperluan, mulai dari tabungan, kekurangan pembayaran mobil, hingga biaya pengurusan surat kuasa jaminan sertifikat yang disebut melibatkan oknum karyawan bank. Lebih janggal lagi, BPKB kendaraan tidak pernah diserahkan kepada Wandi dan hanya diperlihatkan dengan alasan dijadikan jaminan pinjaman ke BRI. Padahal, kendaraan tersebut diklaim sebagai objek jual beli antara Wandi dan Alpa. Masalah berlanjut ketika mobil yang baru digunakan sekitar satu bulan mengalami kerusakan berat dan dikembalikan kepada Alpa. Janji penggantian kendaraan berupa truk engkel dalam waktu dua minggu pun tidak pernah terealisasi hingga berbulan-bulan. Situasi ini disebut diketahui oleh Rokki selaku mantri BRI dan Agung. Dalam tekanan, Wandi akhirnya menyepakati pengembalian dana Rp77,5 juta oleh Alpa dalam waktu satu bulan. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung dipenuhi. Saat dikonfirmasi, Rokki menyatakan bahwa urusan kendaraan sepenuhnya merupakan masalah antara Wandi dan Alpa. “Kami hanya memastikan kredit digunakan untuk usaha,” kata dia, Selasa, 30 Desember 2025. Namun pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru, mengingat pencairan dana tidak diterima utuh oleh nasabah dan sebagian dana justru beredar di luar kontrol bank. Rokki bahkan menyebut kemungkinan kekurangan uang saat pencairan sebagai alasan tidak diterimanya dana penuh oleh Wandi, sebuah pernyataan yang bertentangan dengan prosedur perbankan formal. Sementara itu, Agung mengaku hanya memfasilitasi penyelesaian masalah melalui surat perjanjian antara Wandi dan Alpa. Terkait regulasi pencairan kredit, ia menyatakan akan mengonfirmasi lebih lanjut. Di sisi lain, Alpa berdalih hanya sebagai perantara dan menyebut pihak bank mengetahui transaksi kendaraan tersebut. Ia juga membantah menerima sisa dana Rp30 juta, dengan alasan pihak BRI turut hadir saat itu. Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur pencairan kredit, lemahnya pengawasan internal, serta potensi keterlibatan oknum. Wandi memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum guna mengungkap tanggung jawab pihak-pihak terkait dan menuntut pemulihan kerugian yang dialaminya. (Dicky)
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Dua anggota Polres Cirebon Kota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Keduanya dinilai melanggar kode etik setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Upacara PTDH terhadap dua anggota tersebut digelar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (29/12/2025). Prosesi ini menjadi penegasan sikap tegas Polres Cirebon Kota terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyampaikan, dua personel yang diberhentikan masing-masing berinisial D dan S. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri. “Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH sebagai tindak lanjut dari sanksi yang diberikan kepada dua personel kita yang telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ucap Eko Iskandar di Kota Cirebon. Eko menjelaskan, khusus untuk anggota berinisial D, pelanggaran yang dilakukan bukan kali pertama. Yang bersangkutan tercatat beberapa kali melakukan pelanggaran, termasuk keterlibatannya dalam kasus narkoba. “D ini sudah banyak pelanggaran yang dilakukan, termasuk yang terakhir ini terlibat kasus narkoba,” ucap Eko. “Kemudian yang satu lagi personel kita S juga terlibat kasus narkoba dan kita berikan sanksi PTDH,” sambung Eko. Eko menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran tersebut. Sikap tegas itu diwujudkan dengan menjatuhkan sanksi PTDH. “Ini sebagai wujud komitmen kita, bagaimana kita memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sehingga ini tidak membawa dampak-dampak yang negatif terhadap institusi Polri, karena masih banyak anggota kita yang bekerja dengan baik, ikhlas dan tulus untuk mengabdi kepada masyarakat,” terang Eko. Untuk mengantisipasi keterlibatan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba, Eko menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan urine secara acak. “Kita melakukan cek urine secara random. Kita tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan penyimpangan, apalagi kesalahannya kesalahan yang terbukti dan fatal,” demikian Eko. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,- Proyek pengaspalan Jalan Lingkungan (Dukudalam) RW 03 Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, diduga dikerjakan tidak sesuai standar atau asal-asalan. Pasalnya, belum genap satu bulan sejak pelaksanaannya pada akhir November 2025, permukaan aspal mulai mengelupas dan rusak di sejumlah titik. Kerusakan tersebut saat warga melihat ada beberapa titik yang rusak hasil pekerjaan asal asal dan tidak sesuai dengan standar pekerjaan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengerjaan pengaspalan dilakukan mulai sore hari sampai malam tidak ada papan proyeknya di duga Pemdes Sindangmekar mark up anggaran. Warga berharap agar jalan yang baru dibangun tersebut segera diperbaiki karena kondisinya mengganggu kenyamanan pandangan mata karena jalan baru seumur jagung di aspal yang rusak kembali. Pungkas warga Berdasarkan informasi di lokasi, pekerjaan pengaspalan tersebut dibiayai dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat, namun tidak tahu berapa besarnya jumlah anggaran yang di gelar untuk pengaspal tersebut, karena di lokasi pekerjaan tidak nampak papan ptoyek (tidak ada papan proyeknya). Ungkap warga Melihat hal ini Ketua LSM Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) mengkritisi ada salah dalam pekerjaan Aspal diduga Mark Up anggaran yang mengalir ke kantong pemdes Sindangmekar, karena di lokasi pekerjaan tidak adanya informasi publik, hal ini kuat dugaan anggaran Aspal di sembunyikan hingga hasil pekerjaan asal asalan. Lanjut M. Maulana ketua LSM GPAB diri akan melakukan kordinasi kepihak terkait dan akan melakukan Pelaporan terkait pekerjaan Aspal yang belum satu bulan di kerjakan sudah rusak kembali yang di lengkapi dengan bukti bukti yang ada di lapangan. PungkaM. Maulana. Sampai berita ini di turunkan awak media belum bisa menemui Kuwu Desa Sindangmekar dan saat di TLP/wa Kuwu tidak merespon dan enggan menjawabnya. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu (24/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional jenis ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional jenis ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Beber, Arjawinangun, dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional jenis ciu dari wilayah Kecamatan Beber, Arjawinangun, dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan tes urine terhadap puluhan sopir bus di sejumlah pool bus di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Lilin Lodaya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tes urine tersebut dilaksanakan jajaran Satresnarkoba dan Si Dokkes didampingi Satlantas Polresta Cirebon di PO Bus Sahabat, PO Bus Bhinneka Sangkuriang, dan PO Bus Garuda Mas Ciperna. Menurut dia, kegiatan tes urine di tiga lokasi yang bekerja sama dengan instansi terkait Kabupaten Cirebon tersebut diikuti oleh sebanyak 23 pengemudi bus angkutan penumpang yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Ada enam paramater yang digunakan dalam tes urine yang kali ini digelar di terminal dan pool bus. Dari hasil tes urine ini, seluruh pengemudi tersebut dinyatakan negatif,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, tes urine tersebut bakal dilaksanakan secara random di beberapa lokasi selama masa Operasi Lilin Lodaya. Hal tersebut untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang di wilayah hukum Polresta Cirebon. Selain itu, tes urine tersebut juga dilaksanakan untuk memastikan tidak hanya sisi sarana dan prasarana yang laik beroperasi, namun sisi pengendaranya juga turut dicek untuk dipastikan siap melayani para penumpang selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2026. “Termasuk melindungi para penumpang yang bepergian di wilayah Kabupaten Cirebon. Kalau kita bersih tidak perlu risih untuk dilakukan pemeriksaan, karena tes urine ini akan dilaksanakan secara random di lokasi tertentu,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (20/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 168 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon mengamankan pelaku Pencurian dan Kekerasan di minimarket yang beraksi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial SD (28) tersebut beraksi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 18.55 WIB. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K, S.H., M.H, mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kec. Depok Kab. Cirebon, dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Peristiwa itu bermula saat SD datang ke minimarket dengan maksud menukarkan uang pecahan puluhan ribu rupiah. “Selanjutnya karyawan minimarket masuk ke dalam Gudang namun tiba-tiba pelaku menodongkan sebilah pisau dan memaksa agar menyerahkan uang yang berada di dalam brankas. Akan tetapi, perbuatan pelaku mendapat perlawanan dari karyawan lainnya, sehingga terlapor berhasil dibekuk dan diamankan,” katanya, Selasa (16/12/2025). Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp 28.436.548 tersebut ke Polresta Cirebon guna dilakukan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. “Berdasarkan hasil pemeriksaan ssmentara, diketahui pelaku SD nekat melakukan motif tindakan pencurian dan kekerasan di minimarket tersebut dilatarbelakangi untuk membayar hutang dan membayar angsuran sepeda motornya,” pungkasnya. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon pun turut memperkuat pengamanan dan giat patroli antisipasi C3 serta gangguan kamtibmas lainnya. (Asep.R)