SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Warga Kampung Jaha, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan dengan penemuan sesosok perempuan lanjut usia dalam kondisi meninggal dunia di dalam sumur sedalam sekitar 7 meter, Rabu (16/7/2025) pagi. Kanit Reskrim Polsek Ciracap, Aipda Trie Yadhi, mengatakan, korban diketahui bernama Tukinem (66), warga Kampung Kebon Waru, Desa Gunungbatu, Kecamatan Ciracap. Korban kata Aipda Trie ditemukan pertama kali oleh seorang pelajar, Arta (15), saat hendak buang air kecil sekitar pukul 09.30 WIB. ”Pelajar tersebut tanpa sengaja melihat tubuh seorang perempuan tergeletak di dasar sumur dalam keadaan tak bergerak. Tak menunggu lama dia bergegas mencari bala babtuan untuk mengevakuasi korban,”ujarnya. Aipda Trie menambahkan, evakuasi baru bisa dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB oleh warga dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka untuk proses pemulasaraan dan pemakaman. Sementara itu, menurut keterangan suami korban, Samad, almarhumah menderita penyakit kista menahun dan kerap keluar rumah pada malam hari. Pihak keluarga juga menyatakan korban sempat keluar rumah sekitar pukul 03.00 WIB dan hilang dari pantauan hingga ditemukan di dalam sumur yang sudah tidak terpakai. Pemeriksaan medis oleh petugas Puskesmas, Apip Maulana, S.Kep, menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan, hanya luka lecet ringan di bagian kaki. Pihak keluarga menolak autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Warga sekitar menyatakan sumur tempat korban ditemukan memang sudah lama tidak digunakan dan tidak memiliki penutup yang memadai. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan warga lainnya, terutama anak-anak dan lansia. Aipda Trie juga mengimbau agar warga lebih waspada serta segera melaporkan jika ada anggota keluarga yang hilang atau menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan mental, terutama di malam hari. (DICKY)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melakukan Penangkapan terhadap dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat) spesialis rumah kosong. Dua pelaku berinisial SL (34) dan SR (27) diamankan pada Selasa (15/7/2025) pukul 01.00 Wib. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Astanajapura dan Sedong, Kabupaten Cirebon. Selain itu, ternyata kedua pelaku tersebut merupakan residivis kasus curat. “Para pelaku ini beraksi di sebuah Kontrakan yang berada di Kec. Susukanlebak Kab. Cirebon pada 25 Juni 2025. Mereka mencuri berbagai barang berharga dari mulai televisi, perhiasan emas, handphone, uang tunai, dan lainnya,” katanya, Selasa (17/7/2025). Ia mengatakan, modus pelaku melakukan Perbuatan tersebut dengan cara mencokel jendela kontrakan Korban dengan menggunakan obeng. Kemudian masuk dan mencuri barang-barang berharga milik korban dan kabur dari jendela tersebut. Menurutnya, saat kejadian kontrakan tersebut dalam keadaan kosong ditinggalkan korban selaku pemiliknya sejak pagi hari. Namun, korban yang baru pulang pada sore hari langsung terkejut mendapati kontrakannya berantakan dan dan barang-barang berharga miliknya hilang. “Barang yang dicuri diantaranya televisi, speaker aktif, perhiasan kalung dan anting, sepatu, tabung gas melon, handphone, uang tunai Rp 200 ribu, serta lainnya. Total kerugian korban akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 20 juta,” ujarnya. Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan kedua pelaku. Diantaranya, televisi, speaker aktif, tabung gas melon, handphone, dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya. “Hingga kini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, diguncang insiden memilukan pada Selasa pagi (15/7/2025). Sesosok bayi perempuan ditemukan dalam kondisi hidup, namun mengenaskan terbungkus kantong kresek hitam dan dicampakkan begitu saja di pinggir Jalan Cipanengah. Peristiwa mengejutkan itu terjadi sekitar pukul 08.10 WIB di dekat Masjid Nurul Hidayah, RT 02/17. Saat ditemukan, tali ari-ari masih menempel di tubuh mungil bayi tersebut, menandakan ia baru saja dilahirkan. Ia dibuang seolah tak berharga tanpa pakaian, tanpa alas, hanya plastik hitam sebagai pelindung. “Bayi pertama kali ditemukan oleh Ketua RT setempat, Bapak AS (56), setelah menerima laporan dari warga. Ia bersama Ujang (35) segera mendatangi lokasi,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih. Kecurigaan terhadap bungkusan hitam itu berubah jadi keterkejutan besar saat isinya dibuka seorang bayi perempuan masih bernapas dan menggeliat, dalam kondisi tali pusar belum terpotong. Pihak Polsek Warudoyong yang segera dihubungi langsung mengamankan TKP dan memasang garis polisi. Penyelidikan cepat dilakukan. Polisi memintai keterangan para saksi, menyisir lokasi, dan mulai menelusuri rekaman CCTV yang bisa mengungkap identitas pelaku. Bayi tersebut langsung dievakuasi ke Puskesmas Benteng dan kemudian dirujuk ke RSUD R. Syamsudin, S.H. untuk penanganan lanjutan. “Syukurlah, hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisi bayi stabil. Beratnya 3,3 kilogram dan panjang 50 cm. Ia lahir sehat,” ujar AKP Astuti. Saat ini, tim Reskrim Polres Sukabumi Kota tengah memburu pelaku kejahatan tak berperikemanusiaan ini. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menjamin perlindungan dan masa depan bayi tersebut. “Kami imbau warga, jika mengetahui informasi sekecil apa pun terkait pelaku, segera laporkan. Ini soal nyawa dan kemanusiaan,” tegas AKP Astuti. (Reno)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap petugas polisi saat menjalankan tugas pengamanan wilayah. Aksi brutal tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di depan Mapolsek Ligung, Kabupaten Majalengka. Dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (14/07/2025), Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika anggota Polsek Ligung mendapatkan laporan dari masyarakat tentang pergerakan sekelompok geng motor yang membawa senjata tajam dan mengendarai sekitar 20 sepeda motor dari arah Jatiwangi menuju Ligung. Saat petugas, termasuk anggota bernama AIPDA Darussalam, mencoba menghadang di depan Mapolsek Ligung, para pelaku justru menyerang. Salah satu dari mereka mengayunkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 150 cm, mengenai lengan kiri anggota tersebut hingga mengalami luka robek serius dan harus mendapatkan 21 jahitan serta tindakan operasi medis. ”Alhamdulillah kondisi anggota kami saat ini membaik dan sedang dalam pengawasan dokter. Semangatnya juga tetap tinggi untuk menjalankan tugas menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Willy. Petugas gabungan dari Polres Majalengka, Polsek Ligung, Lanud S. Sukani, serta dukungan warga setempat, langsung bergerak cepat membubarkan kelompok tersebut. Hasilnya, sebanyak 10 orang berhasil diamankan, dengan 4 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku dewasa yang diamankan berinisial RIY, AM dan SR , sementara satu lainnya masih di bawah umur. Mereka berasal dari wilayah Majalengka, Sumedang, dan Indramayu. Beberapa pelaku ditangkap di Kecamatan Ligung, dan satu lainnya, berinisial SR, diamankan di depan Mako Lanud S. Sukani. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, termasuk celurit yang melukai anggota kepolisian. ”Terhadap pelaku-pelaku kejahatan jalanan seperti ini, kami tidak akan beri toleransi, terlebih jika sudah melukai aparat penegak hukum,” tegas Kapolres. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Khusus bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan melalui sistem peradilan anak. (Asep Rusliman)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali menjadi sorotan publik. Mantan Kepala BNN, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., memberikan pandangannya terkait aspek hukum yang berlaku dalam perkara tersebut.(14/7/2025) Menurut Jenderal Purnawirawan Anang Iskandar terdapat kesalahan paradigma dalam penerapan hukum terhadap para penyalahguna narkotika. Ia menegaskan bahwa hukum narkotika berbeda dengan hukum pidana konvensional. “Dalam hukum narkotika, rehabilitasi itu adalah bagian dari hukumannya. Jadi, penyalahguna tidak seharusnya dipenjara apabila memang terbukti sebagai pecandu atau pengguna yang dalam kondisi ketergantungan,” jelasnya. Anang menyebut, hakim seharusnya menggunakan paradigma hukum narkotika, bukan hukum pidana umum. “Kalau menggunakan hukum pidana, bisa jadi putusannya adalah pidana penjara. Tapi jika menggunakan paradigma hukum narkotika, maka putusannya adalah rehabilitasi. Itu tergantung pada pemahaman hakim,” imbuhnya. Skema Penegakan Hukum Masih Mengacu pada Paradigma Lama, Anang menyoroti skema hukum yang selama ini digunakan aparat penegak hukum masih mengacu pada paradigma hukum pidana. Hal ini menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika, termasuk Peraturan Bersama Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015. “Skema yang selama ini digunakan tidak sesuai dengan UU Narkotika, karena dibuat berdasarkan hukum pidana. Ini yang menyebabkan kenapa penyalahguna seperti Fariz RM bisa dipenjara, padahal seharusnya direhabilitasi,” katanya. Saran untuk Tim Kuasa Hukum Fariz RM Ketika ditanya mengenai langkah hukum yang sebaiknya diambil kuasa hukum Fariz RM, Anang menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh dari proses awal. “Sejak awal, ketika Fariz ditahan, kuasa hukum harus sudah mengontrol apakah proses tersebut sesuai dengan hukum narkotika. Di tingkat penuntutan pun harus dicek apakah telah sesuai. Kalau dari awal sudah melenceng, maka bisa menjadi dasar pembelaan,” paparnya. Tanggapan atas Kasus Serupa di Polres Jaksel Terkait kasus lain yang masih berbau narkotika, Anang juga memberikan penjelasan mengenai seorang pengguna ganja yang diamankan Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti batang ganja seberat lebih dari 10 gram. “Penentuan apakah seseorang itu penyalah guna atau pengedar bukan hanya dilihat dari berat barang buktinya, tapi dari tujuannya. Kalau tujuannya untuk dikonsumsi sendiri, maka dia pengguna. Tapi kalau tujuannya untuk dijual, meskipun barang buktinya sedikit, itu tetap pengedar,” jelasnya. Ia menambahkan, pengedar biasanya ditandai dengan adanya transaksi uang atau pembagian barang untuk dijual kembali. Catatan Redaksi: Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih menyisakan tantangan dalam penerapan hukum yang adil dan manusiawi. Perlu pemahaman mendalam dari semua pihak agar penegakan hukum benar-benar berpihak pada keadilan, rehabilitasi, dan pemulihan, terutama bagi para pengguna yang sejatinya adalah korban dari ketergantungan.(Agus)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menjaga kondusifitas dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya dari aksi geng motor, Polres Majalengka menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam minggu, Sabtu (12/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyisir sejumlah titik rawan yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka, seperti pusat keramaian, jalur utama, serta kawasan yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya kelompok remaja atau geng motor. Personel gabungan dari berbagai satuan diterjunkan untuk melakukan patroli, razia, dan himbauan secara humanis namun tegas. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Jaja Gardaja, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi yang meresahkan. “KRYD malam minggu ini merupakan langkah preventif guna menekan aksi kejahatan jalanan, termasuk geng motor. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di malam hari,” ujar Kompol Jaja Gardaja. Selama kegiatan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para remaja untuk tidak melakukan konvoi liar, balap liar, ataupun tindakan yang melanggar hukum lainnya. Polres Majalengka menegaskan akan terus mengintensifkan kegiatan serupa demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Patroli Gabungan Skala Besar, Sabtu (12/7/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rangka untuk cipta situasi kondusif, dan mengantisipasi Berkembangnya gangguan Kamtibmas. Patroli skala besar tingkat Polresta Cirebon dipimpin oleh_*Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. diwakili oleh Kabag Ops Polresta Cirebon KOMPOL SUTARJA, S.H., M.H. dan didampingi jajaran PJU Polresta Cirebon. “Kegiatan yang dilakukan antara lain Patroli skala besar oleh gabungan personel Satuan Polres. Sedangkam kegiatan Kepolisian TURJAWALI di polsek jajaran dipimpin oleh Kapolsek/ Perwira selaku Padal kegiatan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni. Ia mengatakan, sasaran kegiatan tersebut dari mulai Melaksanakan kegiatan Kepolisian khususnya TURJAWALI ke tempat yang rawan, dan memberikan Himbauan jika ada perkumpulan di masyarakat dengan cara Humanis. Selain itu, petugas juga Melaksanakan Patroli dialogis kepada masyarakat sekitar untuk mencegah terjadinya Tawuran, genk motor, C3, dan kejahatan lainnya hibgga Penggelaran personel Polri berseragam di lokasi/jalur yang rawan aksi kebut-kebutan. “Dalam kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 69 botol Miras pabrikan berbagai merk, 129 botol Ciu, 2 botol Tuak, dan 46 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis. Alhamdulillah seluruh kegiatan berjalan tertib, aman dan situasi Kondusif serta tidak terjadi kasus menonjol,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. kembali diguncang aksi brutal geng motor yang meresahkan warga. Sabtu dini hari, 12 Juli 2025. Di tengah gelapnya Kecamatan Ligung, sekelompok pemuda bersenjata tajam melukai aparat kepolisian Seorang anggota kepolisian Polsek Ligung, Polres Majalengka, menjadi korban penyerangan gank motor yang tengah konvoi membawa senjata tajam pada Sabtu (12/7/2025) dini hari. Korban adalah Aipda Darusallam, mengalami luka serius di lengan kiri akibat sabetan senjata tajam saat mengamankan konvoi tersebut. Korban sendiri saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RS Mitra Plumbon Majalengka setelah sebelumnya mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Ligung. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, insiden itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, ketika anggota Polsek Ligung Polres Majalengka sedang melaksanakan piket di Mapolsek setempat. Sekelompok gank motor yang terdiri dari sekitar 20 orang tengah berkonvoi dari arah Jatiwangi menuju Ligung sambil mengacungkan senjata tajam. “Ketika melintasi depan Mapolsek Ligung, mereka di halau oleh petugas kepolisian. Tapi salah satu pelaku justru menyerang dan melukai anggota Polisi dengan sajam dan melukai tangan kiri bagian lengan,” ujar AKBP Ari Rinaldo. Beruntung, lanjut dia, warga sekitar yang melihat kejadian itu dan dibantu pihak Satuan Reskrim Polres Majalengka bisa menangkap sebagian para pelaku yang merupakan segerombolan gank motor tersebut. “Sebanyak 10 anggota yang diduga pelaku pembacokan yang tergabung dalam gank motor berhasil diamankan. Dari tangan pelaku disita sejumlah senjata tajam, dan lima unit sepeda motor yang digunakan dalam konvoi,”katanya. Menurut Kasat Reskrim, dari hasil identifikasi awal, beberapa di antara pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Seluruh pelaku kini diamankan di Polsek Ligung dan sebagian dilimpahkan ke Polres Majalengka untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut serta kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kelompok gank motor lain yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Majalengka dan sekitarnya. “Kasus ini tengah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Majalengka,” katanya. Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan melapor segera bila mengetahui aktivitas mencurigakan, terutama menjelang akhir pekan yang kerap dimanfaatkan kelompok-kelompok seperti ini untuk melakukan konvoi ilegal. (Asep Rusliman)
Kalbar, Bidik-kasusnews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kalimantan barat resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, inisial S, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.kamis(10/7/2025) Penahanan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, SH, MH, setelah S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kajari Nur Handayani dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari pemberian keringanan retribusi daerah kepada PT Palapa Wahyu Group terkait pemanfaatan lahan Pemkot Singkawang berdasarkan SK Wali Kota Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021. Melalui keputusan itu, perusahaan diberi keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai Rp3.142.800.000, serta penghapusan denda administrasi senilai Rp2,5 miliar. Sehingga, dari retribusi awal yang seharusnya dibayarkan sebesar lebih dari Rp5,6 miliar, PT Palapa hanya diwajibkan membayar Rp2,09 miliar secara angsuran selama 10 tahun. Perjanjian pemanfaatan lahan ini dimulai sejak 28 Juli 2021, dengan permohonan keringanan yang diajukan kepada Wali Kota saat itu, Tjhai Chui Mie (TCM), pada 3 Agustus 2021. Surat Keputusan pengurangan retribusi kemudian diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang atau proses tender sebagaimana mestinya. Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.142.800.000. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu dan merugikan negara,” tegas Kajari Singkawang. Selain S sebagai tersangka utama, Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mengamankan dokumen-dokumen penting. Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, menyatakan bahwa S pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, dan secara langsung terlibat dalam pembuatan perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 tanggal 27 Desember 2021, yang berdampak pada kewajiban penyetoran keuangan ke Kas Daerah Kota Singkawang. Perjanjian tersebut terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, yang diberikan kepada pihak ketiga selama 30 tahun tanpa proses terbuka, menyalahi prosedur pengelolaan aset milik daerah sesuai ketentuan. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas publik. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa pemanfaatan aset pemerintah harus melalui proses tender dan persetujuan DPRD. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat struktural aktif dan keputusan strategis yang merugikan keuangan daerah. Penahanan ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum atas pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel. Sumber:Jn//98 Wartawan Asrori
Bidik-kasusnews.com,Pontiana Kalimantan Barat Kamis–10-Juli-2025 Publik Kalimantan Barat tengah digemparkan oleh munculnya dugaan korupsi dalam program Napak Tilas Tahun 2022 di Kabupaten Ketapang, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang. Proses penyelidikan kini sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan telah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan kebijakan publik. Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, dalam keterangannya kepada media pada 10 Juli 2025, menyatakan bahwa penegakan hukum atas dugaan korupsi tersebut harus dijalankan secara transparan, objektif, dan berbasis pada bukti yang sahih. Publik menaruh harapan besar bahwa penyelidikan ini tidak hanya dijalankan dengan semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak menimbulkan ‘kecelakaan yuridis’ yang bisa mencederai hak warga negara,” ujar Dr. Herman. Dr. Herman mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” Oleh karena itu, publik maupun aparat penegak hukum diminta tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sosial atau politis, tanpa dasar hukum yang kuat. Dalam proses pembuktian hukum, menurut Dr. Herman, penyidik harus mengandalkan bukti-bukti utama yang relevan dan terukur, termasuk dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan saksi. Perhitungan kerugian negara pun harus dilakukan secara hati-hati dan tidak spekulatif, sesuai Pasal 1 angka 15 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebut bahwa: Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum.” Untuk itu, perlu keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit yang kredibel agar proses hukum tidak hanya kuat secara legal tetapi juga ilmiah. Dr. Herman juga menggarisbawahi pentingnya independensi kejaksaan sebagaimana termuat dalam Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan: Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan hukum dan keadilan serta harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.” Menurutnya, penyidik tidak boleh terjebak pada tekanan opini publik, kepentingan politik, atau target-target non-hukum. Penyidikan yang objektif dan profesional justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dr. Herman Hofi Munawar menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus selaras dengan asas keadilan dan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang cermat, transparan, dan berdasar pada prinsip-prinsip legalitas akan meningkatkan kredibilitas lembaga penegak hukum dan kepercayaan publik. Hukum adalah panglima, bukan alat politik, bukan pula alat balas dendam,” pungkasnya. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Jn//98 Wartawan Ridwan Sandra