Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Komitmen jajaran Polres Cirebon Kota dalam memberantas penyakit masyarakat kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perjudian jenis dadu bergambar hewan yang kerap meresahkan warga di kawasan Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Sabtu sore (28/2/2026). Aksi penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 15.45 WIB ini dilakukan di sebuah lahan kosong di belakang Baperkam Kampung Petratean. Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat berkumpulnya para pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal secara terang-terangan. Respons Cepat Laporan Warga Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan saat para pelaku tengah asyik berjudi. “Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan. Penindakan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat,” tegas M. Aris Hermanto. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang pria yang berada di lokasi kejadian. Salah satu pelaku berinisial A.D. (57) diduga kuat berperan sebagai bandar yang mengendalikan jalannya permainan dan menerima uang taruhan. Sementara itu, lima orang lainnya yang berinisial W.J. (31), K.K. (62), A.A. (55), K.C. (42), dan D.S. (53) diamankan karena kedapatan menjadi pemasang. Modus yang digunakan adalah menaruh uang taruhan di atas papan kain bergambar hewan sebelum dadu dikocok menggunakan tempurung kelapa. Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), antara lain Satu lembar kain papan taruhan bergambar hewan, Tiga buah dadu bergambar hewan dan satu tempurung kelapa pengocok, Uang tunai sebesar Rp264.000 hasil taruhan, Beberapa unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam. Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (Asep Rusliman)

CIREBON,BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Seorang wanita yang diketahui berinisial VA (42) warga Sucimanah Timur, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ditangkap saat mengendarai mobil sedan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penangkapan dilakukan pada Kamis 30 April 2026 jam 04.00 WIB di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Sebelum penangkapan tersebut petugas telah mengantongi informasi keberadaan tersangka. Ketika melintas di Jalan Tuparev, Polisi anti narkoba ini langsung menghentikan kendaraan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu dus berisi puluhan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga langsung menangkap pengemudi kendaraan tersebut yakni tersangka VA. Dari hasil pemeriksaan awal, wanita tersebut diduga telah menjalankan bisnis ilegal peredaran obat keras tanpa izin selama kurang lebih dua tahun terakhir. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani dan Kasi Humas AKP M Aris Hermanto mengungkapkan, penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah pengungkapan sebelumnya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. “Tersangka VA ini merupakan Target Operasi (TO) kita dari hasil pengembangan penangkapan-penangkapan sebelumnya.” “Tersangka kami amankan saat melintas menggunakan mobil sedan warna merah marun di Jalan Tuparev pada tadi subuh 30 April 2026,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota. AKBP Eko Iskandar mengatakan bahwa tersangka VA adalah bandar peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar dan sudah menjadi Target Operasi (TO). (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial RM (44). Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (26/2/2026) kira-kira pukul 01.30 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 2 paket sabu, handphone, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang Ri No 35 Tentang Narkotika, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya, Jumat (27/2/2026). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” katanya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (27/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial H (47). Pelaku diamankan di pinggir jalan tepatnya di dekat perlintasan rel kereta api yang berada di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (26/2/2026) kira-kira pukul 00.30 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 1 paket sabu yang total beratnya mencapai 5,25 gram, handphone, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang Ri No 35 Tentang Narkotika, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” katanya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MK (44). Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (25/2/2026) malam kira-kira pukul 13.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MK. Diantaranya, 70 butir Tramadol, 90 butir Trihex, uang tunai Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan OKA, toples plastik, handphone, dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Kamis (26/2/2026). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat Polres Sukabumi terus mendalami kasus kematian NS (12), pelajar SMP asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan TR (47) sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa langkah hukum tersebut diambil berdasarkan temuan awal yang dinilai memenuhi syarat penyidikan. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti awal. Proses ini masih berjalan dan terus kami kembangkan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026). Kasus ini menyita perhatian publik menyusul kondisi korban saat ditemukan. Penyidik bergerak cepat melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan lingkungan korban. Selain itu, polisi juga menelusuri riwayat kejadian sebelumnya. Dari hasil pendalaman sementara, ditemukan adanya laporan terdahulu yang sempat masuk ke aparat penegak hukum, namun tidak berlanjut ke tahap persidangan. “Kami melihat seluruh rangkaian informasi untuk mendapatkan gambaran utuh peristiwa,” jelas Kapolres. Terkait dugaan motif, tersangka memberikan keterangan bahwa tindakannya berkaitan dengan upaya pendisiplinan. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa setiap perbuatan akan dinilai berdasarkan fakta hukum. “Semua keterangan akan diuji. Fokus kami tetap pada pembuktian unsur pidana,” tegasnya. Saat ini, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan forensik lanjutan. Polisi menyebut proses tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan analisis laboratorium. “Kami mohon masyarakat bersabar menunggu hasil resmi tim forensik,” katanya. Polisi juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru selama penyidikan berlangsung. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta peran lingkungan dalam mencegah potensi kekerasan. (Dicky)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memimpin langsung pengendalian harga pangan melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) Spesial Ramadan DIRAHMATI (Diskon Ramadan Hemat Tahan Inflasi) di Desa Haurkuning, Kecamatan Nusaherang, Selasa (24/2/2026). Langkah ini menjadi bagian dari strategi daerah menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat selama Ramadan dan menjelang Idulfitri. Turunnya kepala daerah ke lapangan menegaskan bahwa pengendalian inflasi di Kabupaten Kuningan tidak hanya bersifat administratif, melainkan dikawal langsung pada level eksekusi. Bupati memantau distribusi komoditas, mengecek selisih harga dengan pasar umum, serta berdialog dengan warga untuk memastikan efektivitas intervensi. “Stabilitas harga pangan adalah prioritas. Pemerintah harus hadir memastikan pasokan cukup, distribusi lancar, dan harga tetap dalam kendali. Kita tidak boleh menunggu gejolak, tetapi harus bergerak lebih awal,” tegas Bupati. Didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., Bupati memastikan seluruh komoditas dijual dengan harga di bawah pasar sebagai bentuk intervensi terukur tanpa mengganggu keseimbangan distribusi. Dalam kegiatan tersebut disiapkan beras premium 3 ton, minyak goreng 300 liter, gula pasir 200 kilogram, daging sapi 250 kilogram, telur ayam 250 kilogram, daging ayam segar dan olahan 150 kilogram, Minyakita 300 kilogram, terigu 200 kilogram, bawang merah 100 kilogram, bawang putih 100 kilogram, aneka cabai 25 kilogram, serta sayuran 100 kilogram. Menurut Wahyu, skema intervensi dirancang berbasis pemetaan kebutuhan dan potensi tekanan harga di tingkat lokal. “Tujuan kami menjaga stabilitas tanpa mendistorsi mekanisme pasar. Daya beli masyarakat harus diperkuat, tetapi ekosistem pelaku usaha dan petani tetap terlindungi,” ujarnya. Antusiasme warga terlihat tinggi sejak pagi. Sejumlah komoditas cepat terserap pasar, menunjukkan kebutuhan riil masyarakat terhadap stabilitas harga selama Ramadadaera Pelaksanaan GPM DIRAHMATI merupakan bagian dari rangkaian distribusi di sejumlah titik selama periode Ramadan–Idulfitri 2026. Melalui intervensi berbasis data dan pengawalan langsung pimpinan daerah, Pemerintah Kabupaten Kuningan menempatkan stabilitas harga pangan sebagai agenda strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi daerah. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Aparat kepolisian mengungkap praktik penipuan bermodus rekrutmen karyawan BUMN yang dilakukan seorang pria dengan menyamar sebagai anggota Polri. Pelaku memanfaatkan atribut kepolisian untuk meyakinkan korban dan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan Iptu Abdul Azis mengatakan tersangka berinisial MS (22), seorang mahasiswa, nekat menggunakan seragam polisi berpangkat AKP demi memperdaya korban. “Motifnya untuk menguntungkan diri sendiri dengan memakai kedudukan palsu sebagai anggota Polri,” ujar Azis di Kuningan, Senin (23/2/2026). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 12 Januari 2026 dari korban berinisial AS (52). Tersangka disebut mendatangi korban dengan mengenakan seragam polisi lengkap serta menunjukkan sejumlah dokumen yang seolah-olah terkait proses penerimaan karyawan. Pelaku menjanjikan dua anak korban bisa bekerja di Pertamina wilayah Balongan, Indramayu. Sebagai syarat kelulusan, tersangka meminta uang sebesar Rp100 juta. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengungkapkan rencana pemanfaatan Perumahan Royal Kabandungan Residence yang merupakan bagian dari aset barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Bangunan tersebut akan difungsikan sebagai rumah singgah untuk tamu-tamu Pemkot Sukabumi dari luar daerah yang memiliki keperluan dinas. Ayep menyebutkan, sebelum digunakan, aset tersebut akan terlebih dahulu melalui proses perbaikan agar layak ditempati. “InsyaAllah akan segera diperbaiki dan dimanfaatkan untuk rumah singgah tamu Pemkot Sukabumi,” kata Ayep menjawab pertanyaan awak media, Selasa (24/2/2026). Meski telah menerima aset, Ayep mengaku belum mengetahui detail teknis bangunan, termasuk kapasitas serta jumlah kamar yang tersedia. “Saya belum cek langsung. Nanti akan dilihat bersama pengelola aset,” katanya. Selain Royal Kabandungan Residence, Pemkot Sukabumi juga menerima total 15 bidang tanah dari KPK. Aset tersebut memiliki karakteristik beragam, mulai dari bangunan, lahan kosong, hingga kebun. Ayep menegaskan, pemerintah daerah tidak mengetahui secara rinci aset tersebut berasal dari perkara korupsi apa. “Yang kami tahu, Pemkot Sukabumi menerima 15 bidang aset dari KPK,” jelasnya. Serah terima aset tersebut dilakukan di Subang, dalam penandatanganan yang turut dihadiri Dedi Mulyadi. Dalam konteks nasional, Ayep menyampaikan bahwa Bandung menjadi daerah penerima hibah terbesar dari sisi nilai aset yang diserahkan KPK, sementara Sukabumi memperoleh aset dengan bentuk yang variatif. Saat ini, Pemkot Sukabumi tengah melakukan inventarisasi dan kajian pemanfaatan agar seluruh aset tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan pemerintahan. (Usep)