SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan seorang pria muda dalam kondisi meninggal dunia di dalam sebuah minimarket pada Jumat (8/5/2026) pagi. Korban diketahui bernama Andiansyah (24), warga Kampung Cihaur RT 07/05, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon. Korban sehari-hari bekerja sebagai karyawan minimarket tersebut. Peristiwa itu terjadi di sebuah gerai Alfamart yang berada di Kampung Panyaguan RT 001/001, Desa Kalibunder, Kecamatan Kalibunder. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban masuk kerja seperti biasa pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah aktivitas toko selesai, korban bersama rekannya, Ismail Mardiansyah (22), beristirahat di dalam minimarket. Namun pada Jumat pagi sekitar pukul 05.30 WIB, saksi mencari korban karena tidak berada di tempat istirahatnya. Saat dilakukan pengecekan ke area dalam toko, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di dekat rolling door minimarket. Korban ditemukan dengan tali rapia plastik berwarna coklat yang terlilit di leher dan terikat pada bagian atas rolling door. Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera melaporkannya ke Polsek Kalibunder. Petugas kepolisian bersama tenaga medis dari Puskesmas Kalibunder kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi jasad korban, serta pemeriksaan awal. Kapolsek Kalibunder, Dodi Irawan, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari masyarakat. “Setelah menerima informasi, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan di TKP bersama tim medis,” ujarnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna memastikan penyebab pasti peristiwa tersebut. (Dicky)

Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon melalui bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku berinisial W (19) dan ZA (26) berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan. ​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pembegalan yang menimpa seorang karyawan swasta, Ari Juhri (24), pada pertengahan April 2026. ​ Peristiwa bermula pada Minggu (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban bersama pacarnya sedang berhenti di jalan area persawahan Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan. Tiba-tiba, datang dua orang laki-laki berjalan kaki menghampiri mereka dengan modus meminta rokok. ​Setelah korban memberikan rokok, para pelaku justru membuang rokok tersebut dan mencoba merampas ponsel korban. Saat korban mencoba mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pedang samurai dari punggungnya dan mengancam korban. ​”Para pelaku mengancam korban dan pacarnya menggunakan samurai. Karena merasa terancam, pacar korban melarikan diri untuk mencari bantuan, sementara para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dan ponsel milik korban,” ujarnya, Kamis (7/5/2026). Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/5/IV/2026, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Pada Selasa (5/5/2026), tim gabungan berhasil memastikan keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. “Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor milik korban, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana kejahatan,” katanya. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Babakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan. “​Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan guna menjamin rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di lokasi yang sepi pada malam hari,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Kuningan,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Aksi pencurian dengan modus mengincar rumah kosong di Desa Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial At (28) tak berkutik setelah gerak-geriknya lebih dulu dipantau masyarakat. Pelaku yang diketahui warga Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya itu diduga telah merencanakan aksinya dengan matang. Ia mengincar rumah milik Erik Mardiansyah dengan cara memantau aktivitas penghuni untuk memastikan kondisi rumah sedang kosong. Bahkan, sebelum beraksi, pelaku sempat mengetuk pintu berulang kali untuk memastikan tidak ada orang di dalam. Namun, aksi tersebut justru memicu kecurigaan warga sekitar. Seorang saksi, Asep alias Dalang, yang berada tak jauh dari lokasi memilih langkah cerdas. Ia tidak langsung menegur, melainkan merekam seluruh aktivitas pelaku sebagai bukti. Tak lama kemudian, saat pelaku mulai berusaha membobol pintu, warga langsung bergerak cepat dan mengamankannya sebelum sempat melarikan diri. Polisi Amankan Barang Bukti Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Di antaranya alat pembobol kunci, ponsel, serta atribut penyamaran seperti hoodie dan tas selempang. Kapolres Kuningan, M. Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim Abdul Azis, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam KUHP. “Pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain,” ujarnya. (Asep Rusliman)

Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka Sigit Purnomo bersama anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Cihujan RT 002 RW 001 Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54S warna biru yang sedang dipegang oleh tangan kanan tersangka. Selanjutnya, penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Cihujan RT 002 RW 001 Desa Cicadas juga menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya 12 botol spray ukuran 2 ml berisi cairan MDMB-4EN-Pinaca, 5 botol spray ukuran 10 ml berisi cairan serupa, serta puluhan botol kosong berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan barang-barang lain seperti aseton, alkohol 96% (ethanol), tembakau berbagai kemasan, gelas ukur, alat aduk, gunting, lakban bertuliskan “FRAGILE”, timbangan digital, plastik klip bening, serta sejumlah peralatan lainnya yang disimpan dalam tiga tas gendong di dalam lemari rumah tersangka. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Majalengka. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Asep Ruskiman)

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya bersama Bikers Journalist Indonesia (BJI) dampingi Korban Kekerasan Seksual yang diduga di lakukan oleh Ayah tiri pada Kamis, (4/6) di Mapolresta Cirebon. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk tugas Komnas PA dan kepedulian dari BJI terhadap korban. Ditemui di Gedung Unit PPA Polresta Cirebon, Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya Siti Nuryani, S.Pd., atau yang akrab disapa Bunda Yani didampingi Vani Meyliani, SH., menyampaikan bahwa giat hari ini merupakan pendampingan pemanggilan BAP pertama korban. Yani mengungkapkan kalau kondisi korban saat ini tengah mengalami trauma hebat atas kejadian yang dialaminya. “Alhamdulillah hari ini kita Komnas Perlindungan Anak bisa mendampingi BAP pertama korban, kondisi korban saat ini masih memiliki trauma hebat, jadi kami dari Komnas PA akan selalu mendampingi,” tutur Yani, (4/6/2026). Dijelaskan Yani, tindakan asusila yang dialami korban sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah, kata Yani. Korban juga saat itu tertekan oleh keadaan dimana Ibu Kandungnya diketahui kerap membela perilaku ayah tiri korban. Berdasarkan keterangan korban, tindakan asusila yang dialaminya ini sudah berlangsung sejak ia masih duduk di bangku SMA. Diman eaktu itu korban sempat menolak dengan perlawanan, tapi karena kalah tenaga ya akhirnya kejadian tersebut tidak bisa dihindari. “Yang bikin korban ini semakin tertekan, ibu kandung yang seharusnya bisa menjadi pelindung bagi anak-anaknya ini justru malah terkesan membela ayah tirinya ini, itulah yang bikin korban ini trauma berat,” jelas Yani. Sementara itu, Ketua Harian Bikers Journalist Indonesia Arsy Al Banzary memastikan jika pihaknya selaku mitra dari Kepolisian dan Komnas PA akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan. “Sebagai mitra Kepolisian dan Komnas PA, kami pastikan BJI akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan,” tegas Arsy yang juga menjabat sebagai Redaktur di media Kontroversi News. Arsy berharap agar pihak Kepolisian dapat se-segera mungkin melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini. BJI akan menghormati seluruh proses kasus ini dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Terang kami minta agar pihak kepolisian segera melakukan tindak lanjut atas kasus ini supaya korban benar-benar mendapatkan keadilan. Kami juga akan menghormati seluruh prosesnya dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polresta Cirebon.” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.​Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Seorang pelaku berinisial AP (26) alias Bilex berhasil diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatannya. ​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan AP merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 lalu. “Kami berhasil mengamankan tersangka AP pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok Jambe, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Tersangka diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026). Ia mengatakan, peristiwa bermula pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di perumahan di wilayah Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lubang kontrol penampungan air. ​Aksi pelaku sempat dipergoki oleh korban. Namun, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan melakukan kekerasan dengan menindih kepala korban ke atas kasur hingga korban mengalami luka-luka. Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggasak barang berharga berupa dua unit handphone dam uang tunai senilai Rp4.000.000. Sehingga total kerugian yang dialami korban dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10.000.000. Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah melakukan pendalaman data dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi posisi pelaku kemudian menangkapnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik korban dan lainnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. “​Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial MA (23) diamankan berikut sejumlah barang bukti dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (3/5/2026) dini hari. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama. “Kami mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin serta narkotika jenis tembakau sintetis yang merupakan sisa dari yang telah diedarkan,” ujar Imara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 109 butir pil Trihexyphenidyl, 43 butir pil Tramadol, serta 23 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 30 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, kotak penyimpanan, kantong plastik hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp127 ribu. Imara menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial S (DPO) untuk kemudian diedarkan kembali. “Tersangka menjelaskan, barang tersebut dibeli untuk diperjualbelikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan nya,” jelasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana. “Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal dan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Imara. (Asep Rusliman)

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Yayasan Jaya Artasena Keluarga resmi melaksanakan soft opening Rumah Rehabilitasi NAPZA yang berlokasi di Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan. Kehadiran fasilitas rehabilitasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya pemulihan bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), sekaligus memperluas akses layanan rehabilitasi bagi masyarakat di wilayah Kuningan dan sekitarnya. Melalui soft opening tersebut, Rumah Rehabilitasi NAPZA Yayasan Jaya Artasena Keluarga mulai membuka layanan dan menerima pasien umum yang membutuhkan pendampingan rehabilitasi maupun pemulihan dari ketergantungan NAPZA. Program rehabilitasi yang disiapkan mengedepankan pendekatan terpadu yang mencakup aspek kesehatan, psikologis, sosial, dan pembinaan karakter. Pada hari yang sama, Rabu (3/6/2026), pelayanan kesehatan bagi pasien juga telah berjalan. Seorang pasien remaja yang sedang menjalani proses rehabilitasi mendapatkan penanganan medis dari dokter yang bertugas di fasilitas tersebut. dr. Ade Cindra RF, MARS melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh guna mengetahui kondisi pasien sebelum menentukan langkah pengobatan dan tindak lanjut yang diperlukan. Dalam proses pemeriksaan, dr. Ade Cindra RF, MARS melakukan observasi terhadap kondisi fisik pasien, mengevaluasi keluhan kesehatan, serta memberikan penanganan medis sesuai kebutuhan. Pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional menjadi bagian dari komitmen yayasan dalam memberikan layanan rehabilitasi yang aman dan berkualitas. Adv, Misbahul Anwar Harahap.,SH, “Pihak Yayasan Jaya Artasena Keluarga menyampaikan bahwa keberadaan tenaga medis, konselor rehabilitasi, dan pendamping sosial merupakan elemen penting dalam mendukung proses pemulihan pasien secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap pasien yang menjalani rehabilitasi akan mendapatkan pemantauan kesehatan dan pendampingan secara berkala sesuai dengan kondisi masing-masing. “Kami berharap Rumah Rehabilitasi NAPZA ini dapat menjadi tempat pemulihan yang memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan kembali menjalani kehidupan yang sehat serta produktif. Soft opening ini menjadi awal dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar perwakilan Yayasan Jaya Artasena Keluarga Selain menyediakan layanan rehabilitasi, yayasan juga berupaya membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya rehabilitasi sebagai langkah pemulihan yang tepat bagi korban penyalahgunaan NAPZA. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada penghentian ketergantungan, tetapi juga pada penguatan mental, pengembangan keterampilan hidup, dan reintegrasi sosial pasien. Dengan dimulainya operasional melalui tahap soft opening, Rumah Rehabilitasi NAPZA Yayasan Jaya Artasena Keluarga membuka kesempatan bagi masyarakat, keluarga pasien, serta berbagai pihak terkait untuk berkolaborasi dalam mendukung upaya pencegahan dan pemulihan penyalahgunaan NAPZA di Indonesia. Kehadiran Rumah Rehabilitasi NAPZA Yayasan Jaya Artasena Keluarga juga diharapkan dapat memperkuat implementasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) melalui pendekatan rehabilitasi yang humanis, terukur, dan berkelanjutan. Upaya ini sejalan dengan komitmen berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, serta bebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Asep Rusliman)

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan. “Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut,” katanya, Rabu (3/6/2026). ​Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam. Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. ​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan / diedarkan tanpa izin kepada para pelanggannya. Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. ​Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Piihak Polresta menegaskan senantiasa secara konsisten melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut. “Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya. (Asep Rusliman)

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Ridki, wilayah Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, kepada awak media. Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu, 26 Mei 2026. AKP Abdul Aziz menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV yang berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan langsung melakukan pengejaran. “Setelah identitas pelaku diketahui melalui rekaman CCTV, tim segera bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Abdul Aziz. Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D dan AF, yang diketahui merupakan warga Kota Cirebon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol bagian atas plafon toko untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok dan barang lainnya yang berada di dalam toko. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp11 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil curian berupa berbagai jenis rokok serta satu bilah golok yang diduga digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kuningan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Asep Rusliman)