SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau biasa disapa Wanju, angkat bicara menyusul terjadinya dualisme dalam kepengurusan KNPI saat ini. Dia menyampaikan, dualisme ini tidak harus terjadi jika keduanya duduk bersama dan membicarakan kepentingan yang lebih besar untuk membangun Kota Sukabumi yang maju. Hal itu disampaikan Wanju usai menerima kunjungan jajaran Kepengurusan KNPI hasil Musda XVI Periode 2025-2028, tanggal 13 Desember 2025 lalu. “Di lubuk hati yang paling dalam saya selaku salah satu pimpinan DPR menginginkan kedua kubu bisa bersatu kembali dalam satu ikatan kebersamaan, ” kata Wanju, Kamis (8/1/2026). Dia juga mengatakan, gedung DPRD adalah rumah rakyat yang siapapun boleh datang menyampaikan aspirasi. “Saya mengapresiasi kedatangan Kang Tantan selaku Ketua KNPI yang kukuhkan dalam Musda XVI,” ujarnya. Dia menyampaikan, kehadiran jajaran pengurus yang digawangi Tantan dan pengurus inti lainnya adalah untuk bersilaturahmi dan menunjukkan legalitas kepengurusan yang dimilikinya. “Secara de facto kedua kepengurusan diakui, tapi secara de jure, sepertinya Kepengurusan KNPI kubu Kang Tantan yang memiliki legitimasi,” ungkap Wanju. Dia berharap di tengah dinamika yang berkembang saat ini, pemerintah seyogyanya hadir untuk menyelesaikan kekisruhan ini. “Sudah saatnya pemerintah tampil untuk menengahi konflik yang terjadi. Karena bagaimana pun mereka adalah putra putri terbaik,” tandasnya. Dualisme ini kata dia jangan diartikan terjadi perseteruan antara kedua kubu. “Ambil sisi positifnya saja,ini menunjukkan bahwa Kota Sukabumi tidak kehabisan stok pemuda berkualitas, ” tuturnya. Sementara itu, Tantan menjelaskan, pertemuan tersebut sebagai ajang silaturahmi usai pelantikan. Selain itu kunjungan tersebut untuk menunjukkan legalitas hukum sebagai bagian dari kepengurusan KNPI hasil Musda tahun lalu. Dalam pertempuran penuh kehangatan itu, dia menjelaskan tentang pandangan dan ide-ide strategis tentang aspek regulasi, anggaran dan evaluasi selaras dengan fungsi legislatif. “Dari sisi regulasi Pemkot Sukabumi memiliki dasar hukum terkait Perda Kepemudaan,” jelas Tantan. Namun dia juga mengingatkan agar implementasi kebijakan kepemudaan khususnya dalam pengelolaan anggaran harus cermat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya. Dia menambahkan, dana hibah harus berbasis legalitas yang jelas dan tidak diberikan serampangan baik terhadap individu maupun kelompok atau lembaga. Selain itu, setiap penggunaan anggaran perlu disertai mekanisme monitoring dan evaluasi agar dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris. Terkait dinamika kepengurusan KNPI, Tantan menegaskan pihaknya memiliki legitimasi hasil Musda dan legalitas organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap pemerintah bersikap objektif dan berpegang pada aspek hukum dalam menyikapi persoalan tersebut. “KNPI ke depan akan fokus pada penguatan visi dan misi gerakan kepemudaan serta membangun sinergi konstruktif dengan Pemerintah Kota Sukabumi,” ujarnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/12/2025). Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan, pengesahan Perda tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya terkait penanganan kawasan permukiman kumuh di wilayah perkotaan. Menurut Ayep, persoalan permukiman kumuh tidak hanya berkaitan dengan kelayakan hunian, tetapi juga menyangkut kualitas lingkungan hidup yang berpengaruh terhadap kesehatan dan keberlanjutan kota. Ia mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah menyepakati dan menetapkan Perda tersebut. Sebagai pelaksana kebijakan, Pemerintah Kota Sukabumi siap menjalankan seluruh ketentuan yang tertuang dalam Perda. “Perda Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh direncanakan mulai diimplementasikan pada tahun 2026,” ujarnya. Ayep menambahkan, kolaborasi yang solid antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat realisasi program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan, Raperda Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh sebelumnya telah diusulkan oleh Komisi II sejak tahun lalu, namun baru dapat diselesaikan setelah kajian akademiknya dinyatakan lengkap. “Karena dinilai penting dan memiliki manfaat besar bagi masyarakat, DPRD bersama pemerintah daerah sepakat mempercepat pengesahannya,” kata Wawan. Ia menambahkan, pada tahun 2025 DPRD Kota Sukabumi membahas sebanyak 14 Raperda yang terdiri dari tiga usulan eksekutif dan 11 usulan legislatif, seluruhnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagai bagian dari upaya efektivitas dan efisiensi kebijakan daerah. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di momentum Hari Ibu ke-97, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Erpa Aris Purnama, S.Si, menyampaikan penghormatan dan rasa terima kasih mendalam kepada seluruh ibu atas kasih sayang tanpa batas yang telah diberikan. ‎ ‎Menurutnya, cinta dan pengorbanan seorang ibu merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter keluarga dan masyarakat. ‎ ‎“Terima kasih atas kesabaran yang tak pernah habis, kelembutan yang menenangkan, serta pelukan hangat yang selalu menjadi tempat pulang, kata Erpa,” Senin 22 Desember 2025 ‎ ‎Perjuangan dan cinta seorang ibu adalah kekuatan besar yang menopang tumbuhnya generasi masa depan yang tangguh dan produktif dan berintegritas, tambahnya. ‎ ‎Ia menuturkan bahwa ibu tidak hanya berperan sebagai pendidik pertama dalam keluarga, tetapi juga penjaga nilai, penanam akhlak, dan sumber keteladanan yang membentuk karakter anak sejak usia dini. ‎ ‎Peran mulia tersebut sering kali dijalani dalam keheningan, namun dampaknya sangat menentukan arah pembangunan bangsa. ‎ ‎Lebih lanjut, Erpa menegaskan bahwa penghormatan kepada ibu tidak cukup dimaknai secara seremonial semata. ‎ ‎Lebih dari itu, harus diwujudkan melalui sikap nyata dan kebijakan yang berpihak pada perlindungan perempuan, penguatan ketahanan keluarga, serta peningkatan kesejahteraan ibu dan anak. ‎ ‎Melalui peringatan Hari Ibu ke-97 ini, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menumbuhkan budaya saling menghargai, memperkuat peran perempuan. ‎ ‎”Kita pastikan setiap ibu mendapatkan ruang yang aman serta setara untuk berkontribusi secara optimal dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya. (Dicky)

KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025 di Desa Cimaranten, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, Jumat (19/12/2025). ‎ ‎Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda resmi DPRD Jawa Barat sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. ‎ ‎Kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Komisi III H. A.M., kader PDI Perjuangan, tokoh masyarakat, perangkat desa, pelaku usaha, serta warga dari berbagai unsur. ‎ ‎Antusiasme masyarakat terlihat dari aktifnya peserta menyampaikan berbagai persoalan dan harapan kepada wakil rakyat. ‎ ‎Dalam dialog yang berlangsung hangat dan partisipatif, warga menyampaikan sejumlah isu prioritas, mulai dari pengawasan kinerja pemerintahan, pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga dukungan sektor pertanian melalui bantuan alat pertanian seperti traktor. ‎ ‎Selain itu, masyarakat juga mendorong penguatan UMKM dan kegiatan ekonomi produktif untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan. ‎ ‎Ika Siti Rahmatika menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan ruang strategis bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan solusi atas persoalan yang dihadapi di tingkat desa dan kecamatan. Ia berkomitmen memperjuangkan seluruh masukan tersebut agar ditindaklanjuti oleh instansi terkait. ‎ ‎Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat agar program pembangunan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran sesuai kebutuhan lokal. ‎ ‎“Kehadiran kami bukan sekadar seremonial, tetapi wujud komitmen untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan mendengar langsung suara rakyat. Seluruh aspirasi akan kami bawa ke forum DPRD sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan,” ujarnya. ‎ ‎Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan secara berkelanjutan di daerah pemilihan Jabar XIII, meliputi Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar. (Amin)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebanyak 78 pegawai honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi resmi mengemban status baru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. ‎ ‎Prosesi pelantikan dilaksanakan di Lapang Cangehgar Palabuhanratu, Kamis (4/12/2025), dan menjadi rangkaian agenda pemerintah daerah yang berfokus pada penguatan formasi aparatur pendukung layanan legislatif. ‎ ‎Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, menilai pengangkatan ini bukan sekadar formalitas kepegawaian. ‎ ‎”Perubahan status tersebut menandai peningkatan kepercayaan pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang selama ini berperan menjaga kesinambungan pelayanan administrasi dan teknis di lingkungan sekretariat dewan,” ungkap dia. ‎ ‎Lebih jauh dia menjelaskan bahwa hadirnya PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kecepatan kerja, koordinasi, serta kualitas dukungan terhadap tugas legislasi, pembahasan anggaran, dan pengawasan DPRD. ‎ ‎Ia menekankan pentingnya profesionalitas dan komitmen baru yang harus melekat pada pegawai setelah resmi dilantik. ‎ ‎Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan ruang dan peluang bagi tenaga honorer untuk naik status. ‎ ‎Wawan meyakini bahwa dukungan kelembagaan dan kebijakan ini akan berdampak positif pada peningkatan standar pelayanan dewan, utamanya yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat. ‎ ‎”Pengangkatan PPPK sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia,” ujarnya. ‎ ‎Dengan kepastian status dan skema kerja yang lebih jelas, pegawai diharapkan mampu menjalankan tugas secara lebih adaptif dan berdedikasi pada target kinerja lembaga. ‎ ‎Sekretariat DPRD berencana menyusun program peningkatan kapasitas untuk mendukung penugasan baru para pegawai. ‎ ‎Pelatihan teknis administrasi, layanan publik, hingga penguatan kompetensi digital akan diprioritaskan agar kinerja sekretariat terus selaras dengan dinamika kebutuhan kelembagaan dan masyarakat. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi resmi memasuki babak baru pengelolaan keuangan daerah setelah APBD 2026 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD. ‎ ‎Pengesahan tersebut menandai dimulainya kerja pemerintahan tahun depan yang harus dijalankan dengan kehati-hatian tinggi akibat ruang fiskal yang semakin menyempit. ‎ ‎Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan bahwa tahun anggaran 2026 bukan tahun yang mudah. ‎ ‎Penyesuaian dan efisiensi anggaran yang mencapai Rp159 miliar memaksa pemerintah daerah menyusun strategi baru dalam menjaga agar program pembangunan tetap berjalan. ‎ ‎“Kita harus bekerja lebih keras untuk menutup kekurangan. Pemerintah dan DPRD bergerak bersama, memastikan setiap fraksi ikut mendorong solusi terbaik untuk daerah,” ujar Ayep saat ditemui usai paripurna, Jumat (28/11/2025). ‎ ‎Ayep mengungkapkan bahwa pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi salah satu faktor utama penyempitan anggaran. ‎ ‎Kota Sukabumi mengalami pemotongan hingga 21 persen, jauh di atas rata-rata daerah lain yang hanya 3 sampai 10 persen. ‎ ‎Kondisi ini membuat alokasi anggaran SKPD turun drastis sekitar Rp150 juta per tahun, sementara kecamatan rata-rata hanya Rp100 juta sebelum dana parsial dicairkan. ‎ ‎Meski anggaran terbatas, Ayep menegaskan bahwa program P2RW tetap mendapat perhatian. ‎ ‎Meski belum tercatat dalam postur APBD 2026, ia melihat implementasi P2RW selama ini berjalan efektif dan memberi efek langsung pada masyarakat. ‎ ‎“Banyak wilayah yang menambah dana Rp25 juta dengan swadaya. Itu bukti bahwa program ini hidup dan memberikan manfaat,” jelas Ayep. ‎ ‎Padat karya berjalan, infrastruktur tumbuh, dan partisipasi masyarakat meningkat, tambahnya. ‎ ‎Dia mengajak seluruh elemen untuk tidak kehilangan optimisme. Menurutnya, penguatan Pendapatan Asli Daerah menjadi jalan strategis untuk menutupi berbagai kekurangan anggaran yang timbul. ‎ ‎“Kita harus memperkuat PAD. Apalagi ada 14 Raperda yang sudah dibahas, termasuk yang berkaitan dengan pekerja migran. Semua perangkat ini penting untuk menopang kondisi fiskal yang menantang,” tegasnya. ‎ ‎Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda atau Wanju memastikan bahwa paripurna berjalan dengan komitmen penuh dari seluruh fraksi. ‎ ‎Selain menyetujui APBD 2026, masing-masing fraksi juga menyampaikan laporan reses yang menjadi bagian dari evaluasi dan rumusan kebijakan tahun depan. ‎ ‎“Terkait P2RW, Banggar memastikan program tersebut tetap berlanjut pada 2026. Tahun depan memang berat, tapi jika dana parsial turun di Maret atau April, program masih bisa bergerak. Tekanan lebih besar mungkin muncul di anggaran perubahan,” ungkap Wanju. ‎ ‎Dengan langkah-langkah penyesuaian yang harus ditempuh, Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD menekankan pentingnya kolaborasi, adaptasi kebijakan, serta fokus pada program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat. ‎ ‎Tahun 2026 menjadi momentum pembuktian bagi keduanya untuk tetap menjaga ritme pembangunan di tengah tantangan fiskal yang tidak ringan. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama, Jumat (14/11/2025). ‎ ‎Sidang dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan. ‎ ‎Paripurna ini memfokuskan pembahasan pada dua agenda utama yaitu penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta penetapan keputusan mengenai penugasan alat kelengkapan untuk membahas raperda terkait layanan pemadaman kebakaran. ‎ ‎Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Andreas, SE, memberikan respons resmi atas seluruh pandangan fraksi. Ia menekankan bahwa raperda disusun berdasarkan ketentuan nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020. ‎ ‎Pemkab Sukabumi, ujar Andreas, terus meningkatkan kapasitas layanan pemadaman melalui penguatan sarpras, edukasi publik, dan kesiapsiagaan menghadapi kejadian kebakaran maupun non-kebakaran. ‎ ‎Ia menggarisbawahi bahwa raperda ini memiliki urgensi tinggi karena besarnya potensi risiko kebakaran di berbagai wilayah. Menurutnya, masukan dari seluruh fraksi memperkaya substansi dan memperjelas arah penguatan regulasi. ‎ ‎Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 oleh Sekretaris DPRD, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. Keputusan tersebut menugaskan Komisi II sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembahasan mendalam terhadap raperda. ‎ ‎Pembahasan akan dilakukan melalui rapat internal dan kerja sama dengan mitra terkait sebelum dilaporkan kembali dalam paripurna berikutnya. ‎ ‎Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa proses pembahasan harus berjalan efektif dan terukur, sesuai target Propemperda 2025. Ia menyatakan bahwa penugasan Komisi II telah sejalan dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembidangan tugas komisi. ‎ ‎Budi menutup paripurna dengan menegaskan komitmen DPRD untuk menghasilkan regulasi yang lebih adaptif dan kuat dalam melindungi masyarakat. Ia berharap raperda tersebut menjadi landasan hukum yang memperkuat mitigasi risiko kebakaran serta meningkatkan kualitas layanan penyelamatan di Kabupaten Sukabumi. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD menyepakati delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2026. ‎ ‎Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Bupati H. Asep Japar dan Wakil Bupati H. Andreas di ruang sidang utama DPRD, Rabu (12/11/2025). ‎ ‎Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. ‎ ‎Selain itu juga disampaikan keputusan DPRD mengenai hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD 2026, serta penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran. ‎ ‎Dalam arahannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa setiap peraturan daerah harus melalui proses perencanaan yang matang agar benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat. ‎ ‎“Tahapan perencanaan sangat penting agar perda yang dihasilkan menjadi instrumen hukum yang berkualitas, sesuai aspirasi, dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya. ‎ ‎Bupati menjelaskan, empat aspek utama menjadi dasar penyusunan Propemperda, yakni perintah peraturan perundang-undangan yang lebih otonom. ‎ ‎Lalu pelaksanaan kewenangan otonomi daerah, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat. ‎ ‎Pada tahun 2026, delapan Raperda akan menjadi fokus pembahasan, antara lain terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, perubahan APBD, irigasi, hingga perubahan status badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri. ‎ ‎“Dengan perencanaan yang terarah, setiap perda akan menjadi pijakan hukum yang kuat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sukabumi,” kata Bupati. ‎ ‎Selain itu, Bupati juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air. ‎ ‎Menurutnya, perda ini penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air berbasis kearifan lokal masyarakat Sunda melalui konsep Patanjala. ‎ ‎“Melalui implementasi Patanjala, kita ingin mengembalikan nilai-nilai keseimbangan manusia dan alam agar sumber air tetap lestari untuk generasi berikutnya,” ungkapnya. ‎ ‎Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran. ‎ ‎Regulasi ini disusun untuk memperkuat sistem mitigasi bencana kebakaran yang terpadu dan profesional. ‎ ‎“Pemkab Sukabumi berkomitmen memperkuat sistem keselamatan warga melalui upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis pelayanan publik,” tandasnya. ‎ ‎Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD terkait Propemperda Tahun 2026 sebagai landasan awal penyusunan perda yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota dan DPRD Kota Sukabumi mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan ini menjadi langkah awal dalam menyiapkan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah untuk tahun depan. ‎ ‎Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (10/11/2025), menjadi forum resmi penyampaian penjelasan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengenai rancangan APBD 2026. Menurutnya, penyusunan anggaran dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. ‎ ‎“Rancangan ini kami serahkan ke DPRD sejak 29 September lalu. Semuanya disusun berdasarkan kondisi ekonomi terkini dan kemampuan fiskal daerah,” ujar Ayep. ‎ ‎Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan Rp1,175 triliun, belanja daerah Rp1,186 triliun, dan pembiayaan daerah Rp10,861 miliar. Angka itu menggambarkan komitmen Pemkot menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi nasional. ‎ ‎Ayep juga menyinggung adanya pengurangan dana sekitar Rp159 miliar dari pemerintah pusat. “Kami tidak tinggal diam. Bersama DPRD, kami akan ke Kementerian Keuangan untuk memperjuangkan agar pengurangan ini bisa dikoreksi,” ujarnya. ‎ ‎Ia menegaskan bahwa pos belanja utama seperti kebutuhan masyarakat, insentif pegawai, dan kegiatan sosial tetap dipertahankan. “Efisiensi kami lakukan pada operasional dan pembangunan fisik, agar program prioritas tetap berjalan,” tambahnya. ‎ ‎Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan dukungan terhadap langkah Pemkot memperjuangkan hak fiskal daerah. ‎ ‎“Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dilakukan secara nasional, padahal Sukabumi memiliki kinerja keuangan terbaik. Serapan anggaran tinggi, pendapatan stabil. Ini justru layak diapresiasi,” katanya. ‎ ‎Pemkot dan DPRD bersepakat menjaga soliditas dalam pembahasan RAPBD 2026 agar setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan agenda pembentukan regulasi daerah tahun depan. ‎ ‎Hal itu terlihat dalam rapat kerja yang digelar di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (4/11/2025). ‎ ‎Dalam forum tersebut dibahas finalisasi daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. ‎ ‎Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan diikuti para anggota Bapemperda bersama mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta Bagian Hukum Setda. ‎ ‎Suasana rapat berlangsung dinamis dengan fokus utama pada penyelarasan prioritas antara DPRD dan perangkat daerah. ‎ ‎Menurut Bayu Permana, hasil pembahasan telah menghasilkan kesepakatan terhadap 13 Raperda yang akan diusulkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan delapan lainnya berasal dari perangkat daerah. ‎ ‎Raperda inisiatif DPRD meliputi sejumlah bidang penting yang digarap oleh empat komisi dan satu oleh Bapemperda sendiri. ‎ ‎Komisi I mengusulkan Raperda tentang Perubahan Perda Desa, Komisi II mengajukan Raperda Penataan Kawasan Kumuh, Komisi III mengusulkan Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH). ‎ ‎Sedangkan Komisi IV mendorong Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja. Adapun Bapemperda menginisiasi Raperda tentang Perlindungan Perempuan. ‎ ‎Sementara itu, delapan Raperda dari perangkat daerah mencakup tiga regulasi wajib berkaitan dengan keuangan daerah, yaitu APBD Murni, APBD Perubahan, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). ‎ ‎Lima lainnya merupakan usulan dari sejumlah OPD, antara lain mengenai irigasi, penyertaan modal di sektor pariwisata, serta penyertaan modal di sektor agro. ‎ ‎Seluruh usulan tersebut telah disusun berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan hukum daerah, dengan rincian tercantum dalam lampiran hasil rapat. ‎ ‎Bayu menegaskan, ke-13 Raperda ini diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan daerah serta menjadi instrumen penting dalam mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi. ‎ ‎Ia menilai, kehadiran regulasi yang tepat dan responsif akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik. ‎ ‎Lebih lanjut, Bayu menyebut bahwa Raperda yang belum dapat diakomodir pada Propemperda tahun ini masih berpeluang masuk dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026. ‎ ‎Untuk itu, ia mengimbau kepada anggota DPRD maupun perangkat daerah agar mempersiapkan usulan yang bersifat urgen dan strategis. ‎ ‎Dengan demikian, seluruh isu penting dan kebutuhan masyarakat di berbagai sektor dapat terfasilitasi melalui produk hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan publik. (Dicky)